Pemkab Bekasi Laporan BPK RI Ungkap Pengelola Anggaran SKPD Diduga Merugikan Keuangan Negara
Bekasi Mediacakrabuana.id
“Ali Sopyan Kepala Divisi Investigasi Tim Gabungan media Pemburu Fakta mendesak Aparat Penegak Hukum APH untuk segera menindaklanjuti dan periksa SKPD dari hasil rekomendasi temuan BPK tersebut, Tegas Ali Sopyan.
Faktanya
Terdapat retribusi pelayanan persampahan pada sekolah tidak disetorkan ke
Kas Daerah sebesar Rp150.600.000,00
Hasil pengujian secara uji petik atas BKU Penerimaan dan bukti setor retribusi oleh
UPTD Wilayah ke Kas Daerah, menunjukkan bahwa dari pembayaran retribusi
pelayanan persampahan oleh sekolah kepada Dinas LH sebesar Rp236.100.000,00,
hanya sebesar Rp17.300.000,00 yang bersumber dari tiga Sekolah Negeri yang
disetorkan ke Kas Daerah. Sementara selisihnya sebesar Rp218.800.000,00
(Rp236.100.000,00 – Rp17.300.000,00) tidak disetorkan ke Kas Daerah.
Hasil konfirmasi kepada lima bendahara SD Negeri dan 20 bendahara SMP Negeri yang
merealisasikan belanja dana BOS untuk layanan pengangkutan sampah dengan Dinas
LH, serta juru pungut Dinas LH, diketahui hal-hal sebagai berikut.
1) Pemungutan retribusi pelayanan persampahan dilakukan oleh juru pungut dan
pegawai tenaga harian lepas (THL) pada UPTD Wilayah Sampah Dinas LH;
2) Pemungutan tidak menggunakan karcis melainkan berdasarkan pada kesepakatan
antara pihak sekolah dengan juru pungut/pegawai THL yang bertugas
mengangkut sampah tersebut;
3) Walaupun pemungutan tanpa menggunakan karcis, juru pungut UPTD tetap
menyetorkan retribusi yang dipungut ke Kas Daerah namun tidak sebesar
retribusi yang diterimanya; dan
4) Terdapat retribusi pelayanan persampahan sebesar Rp68.200.000,00 tidak
disetorkan ke Kas Daerah. Penjelasan dari tiga juru pungut dan 12 THL, retribusi
tidak disetorkan ke Kas Daerah karena digunakan untuk keperluan kru THL
pengangkut sampah. Atas kekurangan penerimaan tersebut telah ditindaklanjuti
dengan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp68.200.000,00 pada tanggal 13 Mei
2024 dengan rincian pengembalian dapat dilihat pada Lampiran 3.Selanjutnya, atas selisih sebesar Rp150.600.000,00 (Rp236.100.000,00 –
Rp17.300.000,00 – Rp68.200.000,00) tidak dapat dikonfirmasi sehingga tidak
diketahui penggunaan sebenarnya.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada:
1) Pasal 16, pada:
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap kementerian negara/lembaga/satuan
kerja perangkat daerah yang mempunyai sumber pendapatan wajib
mengintensifkan perolehan pendapatan yang menjadi wewenang dan tanggung
jawabnya”;
b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa “Penerimaan harus disetor seluruhnya ke Kas
Negara/Daerah pada waktunya yang selanjutnya diatur dalam peraturan
pemerintah”;
c) Ayat (3) yang menyatakan bahwa “Penerimaan kementerian
negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah tidak boleh digunakan langsung
untuk membiayai pengeluaran”;
2) Pasal 59, pada:
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan
oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”;
b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa “Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara,
atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan
kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan
negara, wajib mengganti kerugian tersebut”;
b. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada:
1) Pasal 123 yang menyatakan bahwa “Penerimaan perangkat daerah yang merupakan
penerimaan daerah tidak dapat dipergunakan langsung untuk pengeluaran, kecuali
ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan”;
2) Pasal 137:
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa “Bendahara penerimaan wajib menyetor
seluruh penerimaannya ke Rekening Kas Umum Daerah paling lambat dalam
waktu 1 (satu) hari”;
b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa “Dalam kondisi hal geografis daerah sulit
dijangkau dengan komunikasi, transportasi, dan keterbatasan pelayanan jasa
keuangan, serta kondisi objektif lainnya, penyetoran penerimaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat melebihi 1 (satu) hari yang diatur dalam Perkada”;
3) Pasal 139 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Bendahara penerimaan pada SKPD
wajib menyelenggarakan pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan penyetoran
atas penerimaan yang menjadi tanggung jawabnya”;Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah:
1) Pasal 17 Ayat (2) yang menyatakan bahwa “Bendahara Penerimaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang menerima, menyimpan,
menyetor ke Rekening Kas Umum Daerah, menatausahakan, dan
mempertanggungjawabkan Pendapatan Daerah yang diterimanya”;
2) Pasal 18;
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa “Dalam hal PA melimpahkan sebagian
kewenangannya kepada KPA, Bupati dapat menetapkan Bendahara Penerima
Pembantu pada unit kerja SKPD yang bersangkutan”;
b) Ayat (2a) yang menyatakan bahwa ”Tugas dan wewenang Bendahara Penerima
Pembantu sesuai dengan lingkup penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi menerima, menyimpan, dan menyetorkan sejumlah uang dalam
rangka pelaksanaan anggaran pendapatan daerah SKPD, kecuali untuk transaksi
elektronik”;
c) Ayat (6) yang menyatakan bahwa ”Bendahara Penerimaan Pembantu
bertanggung Jawab secara fungsional dengan membuat laporan
pertanggungjawaban secara fungsional atas penerimaan pada unit SKPD dan
disampaikan kepada Bendahara Penerimaan”; dan
d. Keputusan Bupati Nomor HK.02.02/Kep.30-BPKD/2023 tanggal 2 Januari 2023
tentang Penunjukkan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara
Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran pembantu, dan Bendahara Penerimaan pada
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2023, pada Bagian
Ketiga Huruf f, yang menyatakan bahwa “Bendahara penerimaan adalah pejabat
fungsional untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan
mempertanggungjawabkan pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah”.
Hal tersebut mengakibatkan:
a. Potensi penyalahgunaan dan kesalahan pencatatan penyetoran retribusi yang dilakukan
oleh juru pungut;
b. Kehilangan potensi penerimaan Retribusi Pelayanan Persampahan pada bangunan
pendidikan sebesar Rp1.000.175.000,00; dan
c. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan berpotensi disalahgunakan dan belum
diterima Kas Daerah sebesar Rp150.600.000,00.
Hal tersebut terjadi karena:
a. Kepala Dinas LH selaku PA:
1) Belum optimal dalam mengendalikan dan melakukan pengawasan atas penerimaan
dan penyetoran Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan pada jajaran
dibawahnya;
2) Belum menetapkan mekanisme yang mengatur tata cara pelayanan dan
persyaratan atas layanan persampahan di lingkunnbgan Pemkab Bekasi; Data akuratnya ada di tangan redaksi
“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya…..!!!
( Redaksi)















