“DUGAAN GEROMBOLAN PEJABAT RAMPOK APBD KAB. BANGGAI LAUT SULAWESI TENGAH BELUM DI TANGKAP TIPIKOR”

0
136 views

“DUGAAN GEROMBOLAN PEJABAT RAMPOK APBD KAB. BANGGAI LAUT SULAWESI TENGAH BELUM DI TANGKAP TIPIKOR”

BANGGAI LAUT SULAWESI TENGAH || MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sofyan (Rambo) Nusantara Relawan Rakyat Membela Prabowo Mencium adanya bau bangkai APBD yang di Duga di gorok gerombolan belum di tangkap Tipikor

Ironisnya lagi Kab.Banggai laut Krisis pembangunan sarana peserana untuk kepentingan umum Sekali pun APBD Berasal dari rakyat namun untuk dinikmati segelintir orang otak bejat berjiwa pereman . APBD kab.banggai laut menjadi santapan gerombolan bangsat yang sering mengubah peraturan bupati demi untuk melancarkan Anggaran perjalanan dinas membekak . Ali Sopyan Rambo Nusantara . Relawan Rakyat Membela Prabowo. Mendesak pihak Tipikor dapat segera tangkap Gerombolan yang merongrong APBD menjadi Bancakan Pasalnya Belanja Perjalanan Dinas dengan anggaran sebesar Rp38.951.607.908,00 dan realisasi sebesar Rp17.409.655.351,00 atau 44,7% dari anggaran.
Pemerintah Kabupaten Banggai Laut mengatur ketentuan mengenai perjalanan dinas
melalui Keputusan Bupati Banggai Laut yang telah diubah beberapa kali sebagai berikut:

a. Kepbup Banggai Laut Nomor 900/258/BAG.ESDAP/2024 tanggal 3 Juni 2024 tentang
Standar Biaya Umum Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2025;

b. Kepbup Banggai Laut Nomor 900/45/BAG.ESDAP/2025 tanggal 2 Januari 2025
tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Banggai Laut Nomor
900/258/BAG.ESDAP/2024 tentang Standar Biaya Umum Kabupaten Banggai Laut
Tahun Anggaran 2025;

Pasalnya Sekretaris DPRD, Kepala Bapenda, Kepala Dinas Pariwisata. Kepala BPBD, Kepala Badan Kesbangpol,
Kepala Baperida, Kepala
BKPSDM, Kepala BPBD,
Kepala Disdikpora, Kepala
Diskominfo, Kepala Dinas
Perikanan, Kepala DLH,
Kepala Disdukcapil kepada masing-masing pelaksana
perjalanan dinas; dan
c. STS sebesar
Rp1.647.587.684,00.

.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten . Banggai Laut
untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

URGENSI:

1 Gubernur. SULAWESI TENGAH

2 Kejati SULAWESI TENGAH

3 Tipikor Polda SULAWESI TENGAH

4 Bupati BANGGAI LAUT

5.Inspektorat SULAWESI TENGAH

(Publisher -Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini