www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News | Halaman 126    
Beranda blog Halaman 126

Minta Tim Tipikor Cek Jembatan Tebat Agung – Muara Niru Yang Terkesan Dikerjakan Amburadul

0

Minta Tim Tipikor Cek Jembatan Tebat Agung – Muara Niru Yang Terkesan Dikerjakan Amburadul

Muara Enim – Mediacakrabuana.id

Kondisi pembangunan Proyek Penggantian Jembatan Beton Ruas Jalan Tebat Agung – Muara Niru dengan Nilai Rp 3 Milliar lebih menggunakan dana APBD-P 2024 sangat memprihatikan. Soalnya, jembatan dengan nilai anggaran yang cukup fantastis ini diduga terkesan dikerjakan amburadul.

Demikian dikatakan, salah satu Kontrol Sosial Muara Enim, Dirmanto yang sangat prihatin dan kecewa atas pengerjaan proyek yang telah selesai dikerjakan dengan nilai milliaran, tetapi hasilnya seperti ini.

Kenapa tidak, kata Dirmanto, jembatan yang telah selesai dikerjakan ini dapat dikatakan belum selesai, sebab dinding penahan oprit jembatan terkesan asal jadi, sehingga tanah akan rawan terjadi erosi, akibatnya sangat membahayakan bagi masyarakat pengguna jalan saat melintasi jembatan ini.

“Dengan dana Rp 3 Milliar lebih, seharusnya jembatan sudah sangat bagus. Tetapi jembatan ini tidak, karena tampak dinding penahan oprit jembatan dikedua ujung jembatan diduga dikerjakan asal jadi, sebab hanya menggunakan triplek seadanya dengan penahan kayu cerucup untuk menahan tanah jembatan, hal ini sangat tidak masuk akal,” ucap Dirmanto, Kamis (7/8/2025).

Dirmanto menjelaskan, pentingnya dinding penahan oprit jembatan dikedua ujungnya sangatlah penting. Selain untuk kekuatan jembatan, struktur dinding oprit jembatan yang dibangun kiri kanan diujung jembatan tersebut berfungsi untuk menahan tanah timbunan di belakang abutmen jembatan, agar memastikan stabilitas dan mencegah erosi atau longsor. Dinding penahan oprit ini juga berperan penting dalam menjaga keamanan dan keawetan jembatan serta akses jalan disekitarnya.

Ditambahkan Dirmanto, masih banyak sekali bekas pekerjaan proyek seperti kayu diatas jembatan, tampak juga triplek mal cor belum dibuka. Bahkan, yang lebih parahnya lagi tumpukan tanah, sampah-sampah bekas pengerjaan proyek yang tidak dibersihkan sama sekali masih banyak sekali berserakan dan bertumpuk di bawah jembatan yang mengakibatkan menghalangi aliran sungai dibawah jembatan.

“Padahal disetiap kegiatan RAB pengerjaan proyek sudah pasti ada item pekerjaan untuk pembersihan setelah proyek selesai dikerjakan. Saya minta APH bisa turun langsung dan mengecek proyek ini. Dan saya akan membuat laporan pengaduan, terkait proyek ini,” pintanya.

Terpisah, Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim, Suherman, ST saat mau ditemui di Inspektorat sedang dinas luar. Dan media kembali mencoba konfirmasi menghubungi PPK proyek ini melalui aplikasi chat WhatsApp 08218x48xx56 dan 08137x55xx28 belum ada respon.(kailani).

Prof Dr Sutan Nasomal Minta Presiden RI Perintahkan Menteri Bentuk Tim Sidik Aparat Gila Judol “HP Perangkat Aparat Wajib Di Pantau!!!

0

Prof Dr Sutan Nasomal Minta Presiden RI Perintahkan Menteri Bentuk Tim Sidik Aparat Gila Judol “HP Perangkat Aparat Wajib Di Pantau!!! ”

Jakarta, Mediacakrabuana.id

Alangkah sangat ironis menyedihkan sekali aparat ditingkat desa maupun perangkat desa atau kelurahan belakangan ini juga masuk link permasalahan kasus judi Onlen, ada baiknya HP maupun rekening para perangkat desa bahkan lurah kades dipantau tim bentukan dari Polri bekerjasama dengan kementerian Komunikasi dan digital kondisi”, ujar Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom menjawab materi pertanyaan para pemimpin redaksi media onlen dan cetak dalam luar negeri di kantornya Kalisari Cijantung Jakarta 7/8/2025.

Tadinya kita mengharapkan team Operasi Judol dilapangan dibantu perangkat desa bahkan kepala desa lurah eeh malahan mereka pun masuk dalam daftar operasi tim Jodol bersama warga masyarakatnya yang gila Judol hingga keluarganya berantakan dengan masyarakat banyak bercerai karena ekonomi morat marit berantakan akibat korban judi onlen ditengah masyarakat kalangan bawah dewasa ini selama ini”tandas Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom ini.
Tidak Itu saja malahan dikatakan tokoh Hukum pidana internasional dan ekonom ini disampaikannya juga yaitu,
*DALAM HAL INI PROF DR KH SUTAN NASOMAL MENYAMPAIKAN KEPADA PRESIDEN RI : KECANDUAN JUDI ONLINE TIM SATGAS BERANTAS JUDOL DAN KOMDIGI HARUS PANTAU SEMUA HP LURAH DAN REKENINGNYA*

Kecanduan judi online sudah tembus pada lampu merah karena masalah penyakit Masyarakat ini sudah sangat merugikan Negara dan KOMDIGI harus berani melaporkannya kepada KAPOLRI agar bisa menangkap dan membuat jera pelakunya terutama adalah para Lurah bersama stapnya dan seluruh ASN seluruh Indonesia.

JUDOL adalah akar masalah rusaknya moral di Masyarakat bersama dengan aparatur pemerintah dari akar sampai pucuknya. Sepinya dunia usaha akibat rendahnya daya beli Masyarakat karena uangnya habis untuk JUDI ONLINE.

Prof DR KH Sutan Nasomal meminta Komdigi agar membongkar rekening dan nomer HP banyak Lurah yang kecanduan JUDI ONLINE serta para aparatur pemerintah lainnya.

Harap pemerintah tegas memecat LURAH yang terbukti kecanduan JUDI ONLINE serta stapnya.
Apalagi ASN dan Anggota Dewan baik di daerah serta di pusat.

Sudah cukup kriminal JUDI baik yang ONLINE atau bukan ONLINE di hempur habis. Kerugian Negara bisa luar biasa bila Mentri Komdigi menutup mata kasus penyakit Masyarakat melalui JUDI

Pasal 303 ayat (1) KUHP harus terus menjadi acuan Komdigi untuk memberantas semua unsur JUDI

Semua kegiatan JUDI bisa di pantau melalui nomer HP dan Nomer rekening penggunanya.
Jadi harapapan PROF DR KH SUTAN NASOMAL bahwa Mentri Komdigi harus mampu menyelamatkan uang negara agar tidak terbang ke negara lain atau menguntungkan para bandar judi lokal.

Bila Mentri Komdigi lemah maka Negara pasti cepat bangkrut.

Semoga Presiden RI Jendral Haji Prabowo Subiyanto tetap tegas memberantas semua jenis perjudian yang sudah membuat Masyarakat kecanduan dan sebagian pada bangkrut.

Tidak sedikit kasus anak putus sekolah dan rumah tangga orang tuanya hancur karena kecanduan judi

Tidak sedikit Uang Negara di korupsi karena dari akar pemerintah sampai pejabat pentingnya kecanduan Judi

Tidak sedikit penegak hukum jadi pengkhianat negara akibat kecanduan Judi

Presiden RI harus tegas.

Narasumber : PROF DR KH SUTAN NASOMAL Pakar Hukum Internasional, Ekonom juga Presiden Partai Oposisi Merdeka dan Jenderal Kompii serta Pendiri/Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS Jakarta 08118419260.

BPN Bekasi All Out! PTSL Dikebut, Zona Integritas Diperkuat, Kelurahan Diminta Gerak Cepat

0

*”BPN Bekasi All Out! PTSL Dikebut, Zona Integritas Diperkuat, Kelurahan Diminta Gerak Cepat”*

BEKASI – MEDIACAKRABUANA.ID

Memasuki triwulan kedua tahun 2025, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi terus menggeber pelaksanaan Program Strategis Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta pembangunan Zona Integritas dan percepatan penyelesaian tunggakan permohonan yang menumpuk.

Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Andri Ivandi Ginting Munthe, yang akrab disapa Bang Munthe, bersama Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, M. Hafis alias Bang Hafis, memimpin langsung upaya percepatan ini agar target penyelesaian program PTSL dapat tercapai sesuai tenggat yang ditetapkan pemerintah pusat. Kamis, (7/8/2025).

Dalam apel pagi pada Selasa, 29 Juli 2025, Bang Munthe memberikan instruksi tegas kepada seluruh tim PTSL untuk menyelesaikan target yang telah ditentukan. Ia juga menekankan pentingnya komitmen kolektif dari semua jajaran agar tunggakan permohonan yang belum terselesaikan dapat segera dirampungkan secara optimal.

“Jangan menunda pekerjaan. Semua tim harus fokus dan tuntas demi capaian target nasional ini,” ujar Bang Munthe.

Sebagai bentuk aksi nyata, BPN Kota Bekasi telah melakukan kunjungan intensif ke beberapa kelurahan. Pada Senin, 4 Agustus 2025 dan Rabu, 6 Agustus 2025, tim BPN mendatangi Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur. Tak hanya itu, Bang Hafis secara langsung menyambangi Kelurahan Jatisari untuk mengambil langsung berkas PTSL yang belum dikirimkan.

Dari target 500 berkas di Kelurahan Jatisari, baru 288 berkas yang masuk. Sementara Kelurahan Jatimakmur dari target 300 berkas, baru menyetorkan 297 berkas. Meski mendekati target, jumlah tersebut masih belum ideal untuk memastikan kelancaran administrasi dan distribusi sertifikat.

Bang Munthe menyampaikan bahwa keberhasilan program PTSL membutuhkan peran aktif dari setiap kelurahan, terlebih kelurahan-kelurahan yang telah mendapatkan kuota. Ia secara khusus menyoroti Kelurahan Bekasi Jaya, Duren Jaya, dan Margahayu, yang hingga saat ini belum merespons optimal terhadap implementasi program PTSL.

“Kami berharap seluruh kelurahan di Kota Bekasi yang telah mendapatkan kuota segera merespon. Jika ada kendala, diskusikan bersama kami di BPN Kota Bekasi, agar tidak ada miskomunikasi dan warga tidak menjadi korban akibat kelambanan birokrasi,” tegas Bang Munthe.

Bang Hafis menambahkan bahwa sinergi antar-instansi dan transparansi komunikasi menjadi kunci dalam menyukseskan program strategis nasional ini. BPN Kota Bekasi juga berkomitmen untuk terus membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Dengan semangat gotong royong dan integritas tinggi, BPN Kota Bekasi optimis seluruh target PTSL tahun 2025 akan tercapai tepat waktu, demi kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat. (***)

Desa Sukajadi Perwaakilian Kecamatan Sukakarya Gelar Lomba Kampung Bersih Tingkat Kabupaten Bekasi 2025

0

*Desa Sukajadi Perwaakilian Kecamatan Sukakarya Gelar Lomba Kampung Bersih Tingkat Kabupaten Bekasi 2025*

Kabupaten Bekasi, Mediacakrabuana.id

Pemerintah Desa Sukajadi Kecamatan Sukakarya melaksanakan lomba kampung bersih tingkat Kabupaten Bekasi mewakili 7 desa Se- Kecamatan Sukakarya. Diketahui, kegiatan tersebut dilaksanakan di Perumahan Vila Kencana Blok CC, RT 02/ 07. Kamis,( 7/8/ 2025) pagi.

Turut hadir dalam acara tersebut Camat Sukakarya H. Hanif,S.sos, Kades Sukajadi Amir Hamzah, perwakilan Dinkes , Disdik, BPD , Babinsa, Binmaspol desa Sukajadi, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda serta unsur Forkopimcam Sukakarya.

Dalam sambutannya Kepala Desa Sukajadi Amir Hamzah mengatakan, lomba kampung bersih ini sudah ke sekian kalinya dan Desa Sukajadi mewakili kecamatan Sukakarya mengikuti lomba tingkat kabupaten Bekasi,

“Alhamdulillah ditahun kemarin Desa Sukajadi mendapatkan juara I tingkat Kecamatan Sukakarya.

“Semoga dengan adanya lomba kampung bersih dan aman ini dapat meningkatkan semangat gotong royong di masyarakat, dan mendapatkan nilai yang memuaskan “,ujarnya.

Lanjutnya, untuk tahun ini Desa Sukajadi mendapatkan kepercayaan untuk mengikuti lomba kampung bersih tingkat kabupaten Bekasi tahun 2025. Mudah-mudahan lomba ditingkat kabupaten tahun ini bisa menjadi juara seperti yang diharapkan,”tambahnya.

Ditambahkan Camat Sukakarya H Hanif, Sos, dirinya mengucapkan terimakasih kepada seluruh unsur dari mulai tingkat Forkopimcam, Desa, PPK,tim penilai dari Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Bekasi, dan seluruh yang hadir berpartisipasi dalam lomba kampung bersih tingkat kabupaten Bekasi.

“Semoga lomba kampung bersih nanti hasil penilaiannya memuaskan, dan bisa menjadi kebanggaan untuk Desa Sukajadi khususnya dan Kecamatan Sukakarya pada umumnya,” ucapnya.

Lanjutnya, dirinya berharap Desa Sukajadi bisa menjadi contoh bagi desa-desa lainya yang ada di kecamatan Sukakarya.

Pada prinsipnya lingkungan yang bersih akan membawa dampak yang positif bagi kita semua. Dan pada dasarnya hidup sehat dari lingkungan yang bersih sehingga terasa sehat aman dan nyaman,”tutupinya. ( way )

RATUSAN MELIARAN RUPIAH DANA KAS KAB KUNINGAN RUSAK DIDUGA DISANTAP GEROMBOLAN. RAYAP.SEBESAR Rp188.438.785.550

0

RATUSAN MELIARAN RUPIAH DANA KAS KAB KUNINGAN RUSAK DIDUGA DISANTAP GEROMBOLAN. RAYAP.SEBESAR Rp188.438.785.550

PEMKAB KUNINGAN || MEDIACAKRABUANA.ID

“Ali Sopyan Kepala Divisi Investigasi Tim Gabungan media Pemburu Fakta mendesak Kejati untuk segera menindaklanjuti dan periksa dari hasil rekomendasi temuan BPK tersebut, Tegas Ali Sopyan.
Seraya megatakan
Kajati Jawa Barat meminta mengusut Dana kas Pemkab Kuningan Pasalnya . Kas yang Ditentukan Penggunaannya minimal sebesar Rp188.438.785.550,
digunakan tidak sesuai peruntukan dan tidak terpulihkan s.d. 31 Desember 2023 Saldo Kas di Kasda Tahun 2023 adalah sebesar Rp2.101.955.329,00 atau meningkat 271,28% diabandingkan saldo Tahun 2022 sebesar Rp566.130.021,00. Namun
demikian, data laporan penerimaan dan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK),
Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov), dan Dana Alokasi Umum Spesifik Grant (DAU
SG) menunjukkan bahwa sisa dana yang telah ditetapkan penggunannya yang
seharusnya masih tersimpan di RKUD per 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp190.540.740.879,00 dengan rincian berikut.Rincian di atas menunjukkan bahwa Kas yang Ditentukan Penggunaannya sebesar
Rp188.438.785.550,00 telah digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak sesuai
peruntukan. Penggunaan Kas tersebut seharusnya untuk membiayai kegiatan yang
bersifat spesifik yaitu:
1) Dana DAK Fisik dan Non Fisik dimaksudkan untuk membiayai program, kegiatan,
dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu
operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh
pemerintah;
2) Dana Banprov dimaksudkan untuk membiayai program kegiatan yang telah
ditentukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi sebagai pemberi bantuan; dan
3) DAU SG dimaksudkan untuk pembayaran gaji PPPK formasi tahun 2022 dan 2023
yang ditetapkan SK pengangkatannya pada tahun 2023.
Penggunaan Kas yang Ditentukan Penggunaannya untuk membiayai kegiatan lain
tersebut meningkat 118,25% dibanding tahun 2022 yaitu sebesar Rp86.339.422.439,00.
Kebijakan pengelolaan keuangan TA 2023 tersebut menimbulkan dampak sebagai
berikut.
a. Gap saldo Utang yang melebihi Saldo Anggaran Lebih (SAL) semakin lebar, yaitu
sebesar Rp260.601.193.638,24 pada TA 2023 atau meningkat sebesar 9,33% dibanding
kondisi TA 2022 dengan rincian berik

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya ….

( Redaksi)

Audiensi Bersama PP Tanggamus, Dinsos Nyatakan Pendaptaran Penerima Bansos Wewenang Pekon Atau Kelurahan, Dinsos Hanya Verifikasi Data.

0

Audiensi Bersama PP Tanggamus, Dinsos Nyatakan Pendaptaran Penerima Bansos Wewenang Pekon Atau Kelurahan, Dinsos Hanya Verifikasi Data.

Tanggamus || Mediacakrabuana.id

Pengusulan pendaptaran bantuan sosial (bansos) beras 10 Kilo gram (Kg) bagi masyarakat merupakan wewenang Pekon atau Kelurahan masing masing melalui musyawarah Pekon atau Kelurahan. Cara tersebut disebut sistem ofline, kemudian masyarakat bisa juga pengusulan pendaptaran diri secara online.

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Tanggamus Drs.Hardasyah Selasa (05/08/2025) saat audiensi bersama Majelis Perwakilan Cabang (MPC) Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Tanggamus, Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) Tanggamus dan Dinas Pertanian di aula rapat Kantor Dinsos setempat.

Menurut Hardasyah penerima bansos merupakan kelompok masyarakat yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

DTKS adalah adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan, dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Dengan demikian, masyarakat yang ingin menjadi penerima bansos harus mendaftarkan diri ke DTKS terlebih dahulu. Ada dua cara untuk mendaftar DTKS agar bisa mendapatkan bansos, yaitu secara offline dan online.

Adapun cara mendaptar Daftar DTKS secara offline yaitu mendaftarkan diri ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.

Selanjutnya usulan tersebut akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.

Selanjutnya, usulan itu akan diinput ke Aplikasi SIKS-NG, kemudian, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan Pekon atau Desa/Kelurahan.

Hasil verifikasi nantinya akan difinalisasi Dinas Sosial Kabupaten/Kota, selanjutnya, Kepala Daerah akan melakukan pengesahan.

Selain offline, masyarakat juga bisa mendaftarkan diri di DTKS dengan cara online melalui ponsel. Berikut caranya, unduh aplikasi cek Bansos Kemensos di play store lalu buka aplikasi cek Bansos Kemensos dan klik “Buat Akun Baru” untuk registrasi.

Selanjutnya masukkan data diri sesuai kolom yang diminta, berupa Nomor KK, NIK dan nama lengkap sesuai KK serta KTP dan unggah foto KTP dan swafoto yang tengah memegang KTP. Nah pastikan data diisi dengan benar Kemudian lanjut klik “Buat Akun Baru”.

Kemudian cek email verifikasi dan aktivasi masuk dari Kemensos, setelah proses registrasi berhasil, akses kembali layanan menu di Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik menu “Daftar Usulan”.

Selanjutnya masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom, pilih jenis bansos yang ingin didapatkan. Usulan masyarakat akan masuk ke sistem SIKS-NG dan diverifikasi serta divalidasi oleh Dinas Sosial. Hasil verifikasi dan validasi tersebut akan masuk ke dalam pengesahan Kepala Daerah. Pengesahan Kepala Daerah akan diunggah ke sistem SIKS-NG sebagai bahan pengolahan dan penetapan Kemensos.

“Jadi sudah jelas kan, untuk pendaptaran dan pengusulan penerima bansos termasuk bansos beras 10 kilo ini, wewenangnya Pekon atau Kelurahan melalui musyawarah atau bisa juga mendaptarkan diri sendiri secara online. Adapun kami Dinsos Kabupaten ini hanya verifikasi dan validasi data saja begitu juga dengan para TKSK ini,” kata Hardasyah sekaligus menepis imej dimasyarakat adanya kewenangan penuh Dinsos terhadap Bansos.

Ditambahkan Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Dan Jaminan Sosial Dinsos Tanggamus Fina Oktasari, SH, MH bahwa data penerima Bansos beras 10 Kg adalah yang juga masuk data pada penerima kartu Sembako.

Kemudian didalam petunjuk tekhnis penyaluran bansos beras ada item katagori yang menyebut penerima bantuan pangan (PBP) yang tidak sesuai seperti penerima sudah masuk orang mampu dalam hal ekonomi. Kemudian Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI/Polri, Guru tersertifikasi, Warga yang belum memperbaharui data kependudukan, orang yang tidak berdomisili sesuai data DTKS, pemilik kendaraan mewah dan masyarakat yang tidak aktif atau tidak hadir saat verifikasi.

“Apabila yang menerima bansos beras masuk katagori penerima bantuan pangan tidak sesuai dapat dirubah oleh pihak Pekon atau Kelurahan itu sendiri untuk dialihkan kepada yang berhak. Dengan cara musyawarah karena untuk merubah data harus ada tanda tangan peretujuan dari penerima sebelumnya,” kata Fina.

Sementara itu Ketua MPC Ormas PP Kabupaten Tanggamus Raden Anwar menyatakan sangat mengapresiasi audiensi yang digelar Kepala Dinsos Tanggamus Drs.Hardasyah tersebut. Sehingga Ormas PP Tanggamus dapat mengetahui dengan detail tugas pokok dan fungsi Dinsos dan TKSK ataupun pendamping program dalam penyaluran Bansos.

“Terima kasih atas audiensi yang sangat bermamfaat ini, sehingga Ormas PP khususnya bidang humas media PP dapat menyikapi yang sebenarnya ketika ada laporan dari masyarakat terkait bansos. Dari audiensi ini dapat menepis stigma selama ini bahwa setiap permasalahan ditingkat bawah muaranya adalah Dinsos, padahal tupoksi sebenarnya Dinsos hanya vetifikasi pendataan saja,” kata Raden Anwar.

Diketahui hadir dalam audiensi ini Kepala Dinsos Tanggamus Drs. Hardasyah, Kabid Perlindungan Dan Jaminan Sosial Dinsos Tanggamus Fina Oktasari, SH, MH, Perwakilan Dinas Pertanian Tanggamus dan TKSK Bansos.

Dari Ormas PP hadir Ketua MPC PP Tanggamus Raden Anwar didampingi PAC PP Bulok Mis, PAC Ulu Belu Taufik dan Hendri Fariza, Darwin Bamuda.().

Wali Kota Cimahi. BPK RI Temukan. Tahun 2023 Sebesar Rp8.117.291.404,00 Dipertanyakan

0

Wali Kota Cimahi. BPK RI Temukan. Tahun 2023 Sebesar Rp8.117.291.404,00 Dipertanyakan

Wali Kota Cimahi || Mediacakrabuana.id

Menyerahkan
Pekerjaan Konstruksi Gedung dan Bangunan
TA 2020 s.d. 2023 yang Dicatat Sebagai
Persediaan Untuk Dijual/Diserahkan
Lainnya Sebesar Rp7.096.539.200,00
kepada Instansi Vertikal Terkait
Cimahi agar menginstruksikan Kepala
Dinas PUPR selaku Pengguna
Anggaran memproses serah terima
barang hasil pekerjaan konstruksi
gedung dan bangunan kepada instansi
vertikal terkait untuk dilaporkan ke
KPNL dan dicatat sebagai aset pada
laporan keuangan penerima hibah.
surat instruksi kepada Kepala Dinas
Perhubungan, Kepala Dinas PUPR
selaku Pengguna Anggaran
memproses serah terima barang
hasil pekerjaan konstruksi gedung
dan bangunan kepada instansi
vertikal terkait untuk dilaporkan ke
KPNL dan dicatat sebagai aset pada
laporan keuangan penerima hibah.
sesuai dengan rekomendasi BPKBappenda Kota Cimah Belum Mengoptimalkan
Penagihan atas Piutang
PBB-P2 Sebelum Tahun 2023 Sebesar
Rp8.117.291.404,00
pada NOP yang menjadi Objek Pajak
Pelunasan PBB-P2 dan
BPHTB di Tahun 2023
BPK merekomendasikan Wali Kota
Cimahi menginstruksikan Kepala
Bappenda untuk mengoptimalkan
penagihan tunggakan PBB-P2
khususnya kepada WP yang melunasi
PBB-P2 dan BPHTB.
Wali Kota Cimahi akan menerbitkan
Surat Instruksi kepada Kepala
Bappenda untuk mengoptimalkan
penagihan tunggakan PBB-P2
khususnya kepada WP yang
melunasi PBB-P2 dan BPHTB.
sesuai dengan rekomendasi BPKBappenda Kota Cimahi Belum
Mengoptimalkan Penagihan atas Piutang
PBB-P2 Sebelum
Tahun 2023 Sebesar Rp8.117.291.404,00
pada NOP yang Menjadi Objek Pajak
Pelunasan PBB-P2 dan
BPHTB di Tahun 2023
BPK merekomendasikan Wali Kota
Cimahi menginstruksikan Kepala
Bappenda untuk mengoptimalkan
penagihan tunggakan PBB-P2
khususnya kepada WP yang melunasi
PBB-P2 dan BPHTB.
Wali Kota Cimahi akan menerbitkan
Surat Instruksi kepada Kepala
Bappenda untuk mengoptimalkan
penagihan tunggakan PBB-P2
khususnya kepada WP yang
melunasi PBB-P2 dan BPHTB.
sesuai dengan rekomendasi BPKBappenda Kota Cimahi Belum
Mengoptimalkan
Penagihan atas Piutang
PBB-P2 Sebelum tahun 2023 Sebesar
Rp8.117.291.404,00
pada NOP yang
Menjadi Objek Pajak Pelunasan PBB-P2 dan
BPHTB di Tahun 2023
BPK merekomendasikan Wali Kota
Cimahi menginstruksikan Kepala
Bappenda untuk mengoptimalkan
penagihan tunggakan PBB-P2
khususnya kepada WP yang melunasi
PBB-P2 dan BPHTB.
Wali Kota Cimahi akan menerbitkan
Surat Instruksi kepada Kepala
Bappenda untuk mengoptimalkan
penagihan tunggakan PBB-P2
khususnya kepada WP yang
melunasi PBB-P2 dan BPHTB.
sesuai dengan rekomendasi BPKBappenda Kota Cimahi Belum
Mengoptimalkan
Penagihan atas Piutang
PBB-P2 Sebelum
Tahun 2023 Sebesar
Rp8.117.291.404,00
pada NOP yang Menjadi Objek Pajak
Pelunasan PBB-P2 dan
BPHTB di Tahun 2023
BPK merekomendasikan Wali Kota
Cimahi menginstruksikan Kepala
Bappenda untuk mengoptimalkan
penagihan tunggakan PBB-P2
khususnya kepada WP yang melunasi
PBB-P2 dan BPHTB.
Wali Kota Cimahi akan menerbitkan
Surat Instruksi kepada Kepala
Bappenda untuk mengoptimalkan
penagihan tunggakan PBB-P2
khususnya kepada WP yang
melunasi PBB-P2 dan BPHTB.
sesuai dengan rekomendasi BPKBappenda Kota Cimahi
Belum
Mengoptimalkan
Penagihan atas Piutang
PBB-P2 Sebelum
Tahun 2023 Sebesar
Rp8.117.291.404,00
pada NOP yang
Menjadi Objek Pajak
Pelunasan PBB-P2 dan
BPHTB di Tahun 2023
BPK merekomendasikan Wali Kota
Cimahi menginstruksikan Kepala
Bappenda untuk mengoptimalkan
penagihan tunggakan PBB-P2
khususnya kepada WP yang melunasi
PBB-P2 dan BPHTB.
Wali Kota Cimahi akan menerbitkan
Surat Instruksi kepada Kepala
Bappenda untuk mengoptimalkan
penagihan tunggakan PBB-P2
khususnya kepada WP yang
melunasi PBB-P2 dan BPHTB.
sesuai dengan rekomendasi BPKBappenda Kota Cimahi Belum
Mengoptimalkan
Penagihan atas Piutang
PBB-P2 Sebelum
Tahun 2023 Sebesar
Rp8.117.291.404,00
pada NOP yang Menjadi Objek Pajak
Pelunasan PBB-P2 dan
BPHTB di Tahun 2023
BPK merekomendasikan Wali Kota
Cimahi menginstruksikan Kepala
Bappenda untuk mengoptimalkan
penagihan tunggakan PBB-P2
khususnya kepada WP yang melunasi
PBB-P2 dan BPHTB.
Wali Kota Cimahi akan menerbitkan
Surat Instruksi kepada Kepala
Bappenda untuk mengoptimalkan
penagihan tunggakan PBB-P2
khususnya kepada WP yang
melunasi PBB-P2 dan BPHTB.
sesuai dengan rekomendasi BPK

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi

( Redaksi)

Prof Dr Sutan Nasomal Minta Presiden Perintahkan Semua Pembantunya Sodik Pegawai Mengabdi Lama Angkat CPNS PPPK!!!

0

Prof Dr Sutan Nasomal Minta Presiden Perintahkan Semua Pembantunya Sodik Pegawai Mengabdi Lama Angkat CPNS PPPK!!!

Jakarta, Mediacakrabuana.id

Prof Dr Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional, Ekonom menyayangkan menteri gubernur bupati walikota selama ini sedikit kurang peduli terhadap para pegawai honor dilingkungannya yang sudah bekerja puluhan tahun 10,15 bahkan lebih diperhatikan dihargai dengan kata lain mereka nggak dihargai meski telah mengabdi puluhan tahun bahkan lebih dengan tidak merekomondasilan pegawainya tsb diangkat menjadi CPNS PPPK”, ujar Prof Dr Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional, Ekonom menjawab materi pertanyaan para pemain redaksi media cetak dan onlen dalam dan luar negeri di kantornya markas pusat partai oposisi merdeka di Jakarta 7/8/2025 berkaitan adanya edaran permintaan Kepala BKN minta para gubernur agar segera mengajukan formasi kebutuhan pegawai PPPK paruh waktu tidak ditolerir bila mengabaikan edaran BKN.
Sebagaimana diakui Kepala Badan Kepegawaian BKN RI.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan seluruh instansi pemerintah agar segera mengajukan kebutuhan formasi PPPK Paruh Waktu. Kepala BKN, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa tidak akan ada perpanjangan waktu bagi instansi yang lalai.**

> *“Kami harap seluruh instansi segera mengajukan kebutuhan formasi P3K Paruh Waktu. Tidak akan ada perpanjangan waktu. Jika tidak mengajukan, maka dianggap tidak memerlukan formasi,”* tegas Prof. Zudan.

BKN secara resmi telah mengumumkan jadwal lengkap pengisian *Daftar Riwayat Hidup (DRH)* dalam rangka proses rekrutmen *Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.* Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat sistem kepegawaian yang transparan dan terencana.

*Pengamat Hukum: Presiden Harus Instruksikan Kepala Daerah Himpun Data Pegawai Honorer*

Dalam menanggapi dinamika rekrutmen PPPK, *Prof. Dr. Sutan Nasional, S.H., M.H.,* Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, menyampaikan bahwa persoalan kepegawaian, khususnya terkait *honorer yang telah lama mengabdi,* memerlukan perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

> *“Presiden perlu memerintahkan seluruh menteri, gubernur, bupati, dan wali kota untuk menghimpun data pegawai honorer yang telah bekerja selama 5, 10, hingga 15 tahun bahkan lebih. Mereka harus diprioritaskan untuk diangkat menjadi CPNS atau PPPK dengan proses yang tidak mempersulit,”* ujar Prof. Sutan di kantornya, kawasan Kalisari, Cijantung, Selasa (6/8/2025), saat menjawab pertanyaan dari para pemimpin redaksi media dalam dan luar negeri.

*Permasalahan Kepegawaian Masih Kompleks di Daerah*

Prof. Sutan juga menyoroti masih banyaknya permasalahan kepegawaian yang belum terselesaikan, baik di lingkungan kementerian maupun di instansi vertikal dan horizontal di daerah. Hal ini memerlukan intervensi kebijakan yang tegas dan terukur dari pemerintah pusat.

Menurutnya, keberadaan pegawai honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun namun belum mendapatkan kejelasan status, merupakan ironi dalam sistem birokrasi modern yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan dan penghargaan atas pengabdian. Mudah mudahan Presiden Bapak H. Prabowo Subiantu mau mengabulkan masukan yang di Lontarkan Prof Dr KH Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional, Ekonomi ini Mengingat puluhan bahkan jutaan nasib priuk pegawai lama honor mimpi menjadi CPNS PPPK puluhan tahun di di kementerian kantor gubernur bupati walikota yang masih nelangsa mimpi indah. Nara sumber Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom juga Presiden Partai Oposisi Merdeka serta Jenderal Kompii dan Pendiri/Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS Jakarta 08118419260—

Prof Dr Sutan Nasomal Minta Gubernur Sidik Kasus Pembangunan RSUD Berau Hindari Kadis Pensiun Masuk Penjara!!

0

Prof Dr Sutan Nasomal Minta Gubernur Sidik Kasus Pembangunan RSUD Berau Hindari Kadis Pensiun Masuk Penjara!!

BERAU – MEDIACAKRABUANA.ID

Proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjung Redeb kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat dan berbagai pihak di Kabupaten Berau mempertanyakan kejelasan status lahan yang digunakan untuk pembangunan rumah sakit megah tersebut, di tengah kenyataan bahwa ratusan miliar rupiah dana APBD telah digelontorkan oleh pemerintah daerah.

Isu ini mencuat setelah muncul dugaan bahwa lahan pembangunan RSUD yang berlokasi di Jalan Sultan Agung belum sepenuhnya berstatus clean and clear saat anggaran diajukan dan disetujui oleh DPRD Berau. Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan, hingga kini status sertifikat lahan tersebut masih dalam proses penyelesaian.

Dalam praktik penganggaran dan pencairan dana proyek pemerintah, syarat clean and clear merupakan hal mutlak. Artinya, lahan yang digunakan harus bebas dari sengketa kepemilikan, memiliki bukti hak yang sah (sertifikat atas nama pemerintah daerah), dan tidak sedang digunakan pihak ketiga—atau sudah dilakukan ganti rugi jika sebelumnya pernah digunakan.

Bila syarat ini belum terpenuhi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, bahkan Kementerian Keuangan dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memiliki kewenangan untuk menahan pencairan anggaran. Ketentuan ini mengacu pada berbagai regulasi penting, di antaranya:

UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara – mewajibkan agar setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menimbulkan masalah hukum.

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah – mengharuskan pemerintah daerah memastikan status hukum aset yang digunakan dalam proyek.

Permendagri No. 19 Tahun 2016 dan Permendagri No. 108 Tahun 2016 – mengatur pengelolaan aset daerah, termasuk kewajiban tanah tercatat sebagai aset pemda dan bebas sengketa sebelum digunakan.

Ketentuan dari BPK dan LKPP – menekankan kehati-hatian dan legalitas penuh untuk menghindari temuan audit serta potensi kerugian negara.

Dengan nilai proyek yang mencapai ratusan miliar rupiah, dugaan belum jelasnya status lahan menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin dana sebesar itu bisa dicairkan jika aset belum memenuhi persyaratan administratif dan hukum?

“Jika benar lahan belum memiliki sertifikat saat anggaran disetujui, ini bisa menjadi masalah serius. Penggunaan APBD harus sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar salah satu tokoh masyarakat Berau yang enggan disebut namanya.

Sorotan juga datang dari pakar hukum. Prof. Dr. Sutan Nasomal, pakar hukum pidana internasional dan ekonom, mendesak Gubernur Kalimantan Timur untuk segera memerintahkan penyelidikan terkait proyek ini.

“Sebelum semuanya jelas, tolong hentikan dulu proses administrasi pembangunan RSUD Tanjung Redeb. Di Indonesia, belakangan ini banyak pejabat justru masuk penjara setelah pensiun karena kasus pembangunan di masa jabatannya. Kita khawatir hal serupa menimpa pejabat terkait di Berau,” tegas Prof. Sutan Nasomal dalam keterangannya di Jakarta, 2 Agustus 2025.

Kini masyarakat menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Berau terkait status lahan dan keabsahan proses penganggaran. Jika terbukti ada cacat hukum, bukan hanya proyek ini yang berpotensi terganjal audit dan sanksi, tetapi juga akan meruntuhkan kredibilitas pemerintah daerah dalam mengelola anggaran publik.(red)

DIDUGA JUAL BELI PAKET PROYEK PEKERJAAN APBD LAHAT TA 2025 12% HINGGAH 18% DARI PAGU ANGGARAN

0

DIDUGA JUAL BELI PAKET PROYEK PEKERJAAN APBD LAHAT TA 2025 12% HINGGAH 18% DARI PAGU ANGGARAN

LAHAT SUMSEL|| MEDIACAKRABUANA.ID

Pengadaan barang dan jasa kabupaten lahat propinsi sumatera selatan Tahun Anggaran 2025 dengan alokasi belanjar modal lebih dari Rp 1 triliyun diduga jadi ladang korupsi jual beli proyek bagi oknum yang memiliki kedekatan dengan pejabat daerah,dalam satu paket pekerjaan Penunjukan Langsung maupun tender wajib setor fee proyek dinilai sangat pantastis mulai dari 12 % sampai 18 % dari pagu anggaran proyek kegiatan

Lakoni Tasti salah satu kontraktor lokal kepada wartawan media ini 06-08-2025 menuturkan,jual beli proyek yang di kelola oleh mantan anggota DPRD lahat diduga jual beli proyek 18% perpaket proyek,setip DAPIL ada pengelolanya lain DAPIL lain orang,Kami selaku kontraktor jika tidak beli tidak akan dapat pekerjaan,bahkan terkadang kami ada uang untuk membeli paket pekerjaan sudah diambil orang lain.

Lakoni menambahkan bahkan disetiap OPD telah terjadi pembagian paket proyek secara informal sebelum tender dan penayangan diULP, saya perna menghadap salah satu kepala dinas OPD menanyakan paket pekerjaan,diruang kerja kepala dinas, ia mengatakan paket proyek pekerjaan sudah tidak ada lagi “pusing kepala saya “,saya menduga kepala dinas tidak ada pungsinya hanya boneka saja.sangat miris kami selaku kontraktor kecil jika tidak dapat paket pekerjaan pajak prusahaan harus tetap dibayar,jika mau dapat paket proyek pekerjaan harus beli 12% sampai 18% , jelasnya.

Salah satu kontraktor yang tidak mau ditulis namanya 06-08-2025 menuturkan kami selaku kontraktor lokal dengan modal pas-pasan yang mana keuntungan setiap paket proyek pekerjaan hanya untuk menyambung hidup dalam satu tahun sangat prihatin diambil pekerjaan kami harus beli 18 % secara otomatis kami harus ngepres pekerjaan jika tidak kami akan untung sangat tipis tidak sesuai dengan pekerjaan dan tangung jawab kami selaku plaksana pekerjaan,tidak beli beban tangung jawab sudah menunggu bayar pajak pertahun,seperti kata pepatah dibuang mati emak dimakan mati bapak,ungkapnya.

“BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA”

HERI AS & NITA YUPIKA
( TEAM PEMBURU KORUPTOR )

Kapolsek Dempo Utara Cek Lahan Pondok Pesantren ARROZI Untuk Di Tamani Jagung

0

Kapolsek Dempo Utara Cek Lahan Pondok Pesantren ARROZI Untuk Di Tamani Jagung

Pagar Alam- Sumsel || Mediacakrabuana.id

Polsek Dempo Utara(Salasa,05/08/2025) Melaksanakan kegiatan pengecekan Lahan untuk ditanami dipimpin Langsung Kapolsek Dempo Utara Iptu Yopi Yasman,.S.H didampingi kanit binmas dan bhabinkamtibmas lokasi lahan tersebut berada di pondok pesantren ARROZI kel Rebah tinggi kec Dempo Utara..

“ujar Iptu Yopi Yasman, S.H, Polri saat ini menjadi mentor Polisi penggerak ketahanan pangan dalam rangka mendukung penuh pemerintah wujudkan swasembada pangan terutama tanaman jagung,semua lahan kosong yang ada diwilkum Polsek Dempo Utara sudah dimonitoring untuk dimanfaatkan menjadi lahan produktif.

Pada saat kegiatan tersebut Iptu yopi juga membagikan bibit jagung dan menghimbau,mengajak kepada masyarakat untuk berpartisipasi terus memanfaatkan lahan kosong atau lahan produkti pekarangan rumah untuk ditanami jagung sehingga dapat terwujudnya Asta cita Presiden RI ketahanan pangan guna terwujudnya visi Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045. (Heri.ck)

#Polrikawalswasembadapangan
#Polrikawalketah ananpangan
#swasembadapangan #ketahananpangan #Polrimendukungketahananpangan
#polisicintapetani
#PagarAlam
#Sumsel
#Polrikawalswasembadapangan
#Polrikawalketahananpangan
#swasembadapangan #ketahananpangan #Polrimendukungketahananpangan
#polisicintapetani
#PagarAlam
#Sumsel

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Menganggarkan Target PAD Pada Perubahan APBD TA 2023 Dipertahankan

0

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Menganggarkan Target PAD Pada Perubahan APBD TA 2023 Dipertahankan

Bandung Barat. Mediacakrabuana.id

.Ali Sopyan Kepala Divisi Investigasi Tim Gabungan media Pemburu Fakta mendesak APH Aparat Penegak Hukum untuk segera menindaklanjuti dan periksa dari hasil rekomendasi temuan BPK tersebut, Tegas Ali Sopyan.

Faktanya
Pajak Reklame pada Badan Pendapatan Daerah Sebesar Rp116.381.891,00 Belum
Ditetapkan
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menganggarkan target PAD pada
Perubahan APBD TA 2023 sebesar Rp933.130.507.018,00 dan direalisasikan sebesar
Rp699.268.336.253,03 atau 74,94%. Target PAD tersebut, diantaranya adalah target
Pajak Reklame sebesar Rp5.000.000.000,00, dengan realisasi sebesar
Rp4.052.665.510,00.
Pengelolaan Pajak Daerah pada Pemkab Bandung Barat merupakan
tanggungjawab Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Pengelolaan Pajak Daerah
tersebut, diantaranya adalah Pajak Reklame. Pajak Reklame adalah pajak atas
penyelenggaraan reklame. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang
bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial, memperkenalkan,
menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang,
jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau
dinikmati oleh umum.
Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan
Reklame. Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan
Reklame. Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri secara langsung oleh orang
pribadi atau badan, wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan tersebut.
Dalam hal reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga, pihak ketiga tersebut menjadi
Wajib Pajak Reklame.Objek Pajak Reklame adalah adalah semua penyelenggaraan reklame, diantaranya
reklame yang diselenggarakan oleh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)
Pertamina yang yang dikenal sebagai “totem” atau pylon sign, dengan contoh pada
gambar berikut.SPBU Pertamina merupakan mitra PT. Pertamina dalam penyaluran bahan bakar
kepada masyarakat. Setiap SPBU memiliki kode angka SPBU, angka pertama
merupakan kode lokasi, angka kedua menunjukkan kepemilikan. Berdasarkan informasi
yang diperoleh melalui website PT Pertamina, pada tautan https://mypertamina.id/kode-
spbu-pertamina-inilah-penjelasannya, diketahui terdapat tiga jenis SPBU Pertamina
berdasarkan pemilik dan pengelola, yang dapat diidentifikasi dari angka kedua pada kode
SPBU, yaitu:
a. COCO (Corporte Owner Corporate Operate), merupakan SPBU yang dimiliki dan
dikelola sepenuhnya oleh PT. Pertamina, yang ditandai dengan angka kedua pada
kode SPBU berupa angka “1”, misalanya 31-XXXX;
b. CODO (Corporte Owner Dealer Operate) merupakan SPBU yang dimiliki oleh PT.
Pertamina namun dikelola oleh swasta, yang ditandai dengan angka kedua pada kode
SPBU berupa angka “3”, misalnya 33-XXXX;
c. DODO (Dealer Owner Dealer Operate) merupakan SPBU yang dimiliki oleh swasta
dan dikelola oleh swasta, yang ditandai angka kedua pada kode SPBU berupa angka
“4”, misalnya 34.XXXX.
Hasil konfirmasi secara uji petik kepada SPBU Pertamina dengan kode
34.XXXXX yang merupakan SPBU jenis DODO dan pemeriksaan dokumen pajak
reklame dari Bapenda, diketahui terdapat objek pajak reklame berupa totem SPBU yang
belum dikenakan pajak reklame, sebesar Rp116.381.897,00. Rincian pada Lampiran 4.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat
Nomor 12 Tahun 2016 Pasal 18:

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya …..!!!

( Redaksi)

Prof Dr Sutan Nasomal SH. MH Pakar Hukum Internadional, Ekonom Minta Kejagung MA Kapolri Rumus kan Ibu Balita Ditahan Bebas Berproses!!!

0

Prof Dr Sutan Nasomal SH. MH Pakar Hukum Internadional, Ekonom Minta Kejagung MA Kapolri Rumus kan Ibu Balita Ditahan Bebas Berproses!!!

Jakarta, Mediacakrabuana.id

Kasus viralnya penahanan ibu muda dan anak bskitanya Rina di Mapolrestro Jakarta Pusat, membuat tokoh pakar hukum pidana internasional yang dikenal sangat peduli kepada hukum yang kurang berpihak kepada orang kecil wong cilik Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH memberikan komentarnya pedasnya sekaligus menghimbau pemerintah yang berhubungan langsung dengan kasus viral tsb agar demi kemanusian dan terwujudnya keadilan yang mengarah sedikit sempurna mau saling bersinergi merumuskan permasalahan ini”, ujarnya menjawab permintaan komentar stegmennya oleh pemimpin redaksi media cetak onlen dalam luar negeri di kantornya markas pusat partai oposisi merdeka di Jakarta 6/8/2025.
Ketua Komite Tetap Advokasi dan Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak pada unit Pemberdayaan Perempuan dan Anak – KADIN Indonesia, Jurika Fratiwi, SH., SE., MM., menyatakan keprihatinannya yang amat mendalam atas tindakan Polres Jakarta Pusat yang menahan seorang ibu menyusui bersama bayinya yang baru berusia 9 bulan. Hal tersebut disampaikannya kepada media ini usai mengunjungi Polres Jakarta Pusat, Selasa, 04 Agustus 2025.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang ibu dari Sumedang bernama Rina (sebelumnya ditulis Rini – red) ditahan bersama bayinya oleh polisi di Polres Jakarta Pusat atas laporan warga dengan dugaan penipuan dan atau penggelapan. Padahal, kasus tersebut murni terkait jual-beli pembelian kendaraan yang tidak terpenuhi atau wanprestasi karena ketidak-cocokkan harga dan jenis kendaraan.

Dari hasil pantauannya, ungkap Jurika saat berkunjung berkunjung ke Polres Jakarta Pusat, pihak kepolisian mengatakan sudah menyediakan ruang khusus untuk menyusui bagi ibu dan anaknya. Namun, faktanya lingkungan tahanan tersebut tetap tidak memenuhi standar kesehatan dan tidak layak secara psikologis untuk bayi.

“Akibatnya, anak mengalami demam dan muntah, dampak langsung dari kondisi lingkungan yang tidak manusiawi bagi bayi yang seharusnya mendapatkan perlindungan optimal dan ASI eksklusif,” ujarnya dan menambahkan bahwa penahanan ini jelas melanggar prinsip-prinsip hukum perlindungan anak dan perempuan, khususnya Hak Asasi Anak.

Beberapa aturan hukum yang diduga dilanggar oleh aparat penegak hukum Polres Jakarta, di antaranya adalah Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Juga, Pasal 16 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegakkan “Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penganiayaan, penyiksaan, eksploitasi, dan perlakuan yang tidak manusiawi”.

Ketentuan konstitusi dan perundangan di atas dijabarkan dalam lagi dalam Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang “Menjamin hak ibu untuk menyusui dan hak anak mendapatkan ASI eksklusif”. Bahkan dalam Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2022 disebutkan bahwa “Penahanan harus menjadi upaya terakhir (ultimum remedium), dan dapat dihindari jika tersedia jalur keadilan restoratif”.

“Dalam kasus ini, si ibu sempat mencicil dana yang dimaksud secara bertahap, yang menunjukkan itikad baik. Penggunaan dana untuk kebutuhan pribadi bukan serta-merta membuktikan niat jahat (mens rea – red). Maka, penerapan pasal penggelapan masih patut diperdebatkan dan semestinya masuk dalam ranah perdata atau wanprestasi,” tegas Jurika.

Sebagai Ketua Komite Tetap Advokasi dan Perlindungan Hukum Anak dan Perempuan KADIN Indonesia, Jurika mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan bagi Ibu Rina dan bayinya. “Saya Jurika Fratiwi, S.H., S.E., M.M. telah secara resmi mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolres Jakarta Pusat, serta meminta agar ibu dan anak segera dibebaskan dari ruang tahanan,” tutup Jurika.

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, yang mendapatkan laporan awal tentang kasus tersebut mempertanyakan komitmen Polri sebagai polisi humanist, polri presisi, dan belakangangan mengusung tagline Polri untuk Masyarakat. “Semuanya hanya lips service, faktanya kosong-melompong,” sebut alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu sambil menambahkan bahwa semboyan yang lebih pas untuk Polri adalah “Hepeng mangotor nagara on alias semua urusan pastikan sedia uang tunai”.

Direktur RSUD Cabangbungin Gunakan LBH: “Itu Hak Konstitusional, Bukan Aib”

0

*Direktur RSUD Cabangbungin Gunakan LBH: “Itu Hak Konstitusional, Bukan Aib”*

*KABUPATEN BEKASI*– MEDIACAKRABUANA.ID

Tuduhan tak berdasar yang menyebut Direktur RSUD Cabangbungin “tidak tahu malu” karena menggunakan jasa Lembaga Bantuan Hukum (LBH), mendapat tanggapan serius dari kuasa hukumnya. Dalam pernyataan resminya, Zuli Zulkipli, S.H., dari LBH Arjuna Bakti Negara, menyebut bahwa pemberitaan dengan judul tendensius itu tidak hanya melanggar etika jurnalistik, tetapi juga merendahkan hak konstitusional warga negara.

“Menggunakan jasa bantuan hukum, baik dari LBH maupun advokat perorangan, bukanlah aib. Itu adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Bahkan pejabat sekalipun berhak mendapatkan pendampingan hukum secara sah dan konstitusional,” tegas Zuli dalam siaran persnya, Selasa (5/8/2025).

Pernyataan ini menyusul munculnya artikel yang berjudul “Tak Punya Malu Pejabat sekelas Direktur RSUD Cabang Bungin, gunakan Hak Bantuan Hukum untuk Orang Miskin”, yang dinilai mengandung opini menghakimi, tidak berimbang, dan mencampuradukkan fakta dengan asumsi yang menyesatkan.

*Framing Media Dinilai Langgar Etika Jurnalistik*

Zuli menyebut penggunaan frasa seperti “tak punya malu” dalam berita adalah bentuk opini menghakimi, bukan produk jurnalistik yang sehat. Hal ini bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), khususnya Pasal 1 dan Pasal 3, yang mewajibkan wartawan menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

“Menjadi wartawan bukan berarti bebas mencaci. Ada batas antara kritik dan pembunuhan karakter. Media mestinya menjunjung prinsip fairness, bukan malah menjadi alat pembentukan opini negatif sepihak,” ujar Zuli.

*LBH Tidak Terbatas Hanya untuk Orang Tak Mampu*

Lebih lanjut, LBH Arjuna Bakti Negara menegaskan bahwa tidak semua LBH bekerja eksklusif untuk orang miskin. Banyak LBH yang berbadan hukum yayasan atau perkumpulan yang menangani perkara sosial, edukatif, atau kerja sama advokasi profesional. Dalam kasus ini, kuasa hukum diberikan atas nama pribadi, bukan sebagai institusi RSUD, sehingga tidak melibatkan anggaran negara.

“Ini murni urusan pribadi dr. Erni Herdiani sebagai warga negara. Tidak ada kaitannya dengan penggunaan APBD ataupun fasilitas RSUD. Jadi tuduhan yang seolah-olah ada penyalahgunaan status jabatan sangat keliru dan menyesatkan,” tambahnya.

*Imbauan untuk Media: Jaga Martabat Profesi*

Dalam penutup pernyataannya, Zuli mengajak insan pers untuk menjaga integritas dan kehormatan profesi dengan memisahkan antara opini dan fakta, serta menghindari pemberitaan yang tidak berimbang.

“Kami terbuka terhadap kritik. Tapi jangan bungkus kebencian dengan jubah jurnalistik. Pers harus tetap menjadi alat pencerah, bukan pemicu kegaduhan,” pungkas Zuli. (Hms)

Prof Dr Sutan Nasomal Mendukung Presiden RI Memberantas Rekening Kriminal

0

Prof Dr Sutan Nasomal Mendukung Presiden RI Memberantas Rekening Kriminal

Mediacakrabuana.id

Kasus Menggunakan Rekening untuk perbuatan KRIMINAL tidak saja di INDONESIA tetapi hampir di seluruh dunia mengalami hal ini.

Bukan rahasia lagi kalau rekening yang digunakan JUDOL ada ratusan ribu rekening. Sehingga tiap bulan lebih dari 1 Trilyun uang rakyat mengalir ke luar negri setiap bulan. Pihak Bank menutup mulut akibat JUDOL berkembang liar memiskinkan rakyat INDONESIA. Transaksi JUDOL bisa berkembang liar di duga ada kepentingan kelompok oknum elit bisnis yang berlindung di bawah oknum orang penting.

Maka hal ini PROF DR KH SUTAN NASOMAL menyampaikan kepada media bahwa PRESIDEN RI JENDRAL HAJI PRABOWO SUBIYANTO harus membuat SATGAS REKENING KRIMINAL dimana kasus pencucian uang melalui banyak cara dan ragam berkembang bebas tidak tersentuh hukum.

Prof DR KH Sutan Nasomal SH,MH menyampaikan kepada media ketika menghubungi via telp. Dimana putaran uang perdagangan narkoba menarik uang negara ke luar negri mencapai angka luar biasa atau Trilyunan. Sangat licin para pemaen narkoba melakukan bisnis sehingga banyak pengusaha BANK tidak melakukan pelaporan uang mengalir ke luar negri atas kepentingan pengembangan usaha yang patut di curigai

Satgas Rekening Kriminal harus bekerjasama dengan semua lembaga hukum dan Presiden di luar negri agar ada transparansi setiap transaksi yang mencurigakan.

Satgas Rekening Kriminal harus diberikan wewenang penuh di bawah PRESIDEN RI untuk menyentuh sampai keakar inti masalah kedalam BANK.

Tidak akan berkembang liar rekening kriminal bermain leluasa antar negara mengatur keluar masuk uang besar bila tidak ikut bermaen para elit perbankkan atau para bankkir tentunya.

Apalagi kemudahan membuka rekening secara online dapat dilakukan secara terbuka melalui handphone. Maka tidak ada filter untuk mencegah rekening kriminal atau lemah pengawasan.

Prof DR KH Sutan Nasomal SH,MH juga mempertanyakan tugas dan tanggung jawab para Inteligen Indonesia sehingga NEGARA INDONESIA seperti tidak memiliki pagar dan pintu. Dimana para mafia narkoba semakin subur kaya raya dan perjudian berkembang merusak tatanan kekuatan Negara Indonesia.
Boleh juga dikatakan INDONESIA di miskinkan oleh oknum elit para birokrat dan oknum orang dalam di lembaga lembaga Negara Indonesia. Selalu digunakan pihak pihak oknum tertentu permaenan kriminal yang tidak tersentuh hukum. Menjadi benang kusut akibat mudah di beli atau mudah di sogok pihak pihak oknum dilembaga Negara Indonesia.

SATGAS rekening kriminal harus memiliki kekebalan hukum untuk membuka rekening siapapun walaupun itu rekening para oknum jendral dan para elit besar di negara ini. Karena memiliki kekayaan yang tidak wajar. Karena bukan menjadi rahasia lagi bahwa sangat banyak para oknum elit di negara ini memiliki kekayaan yang tidak wajar atau tidak sesuai dengan hasil dari gaji yang diterimanya. Kekayaannya para oknum elit di negara ini tidak dilaporkan ke negara karena ada upaya pencucian harta kekayaannya. PRESIDEN RI harus memiliki keberanian besar mendukung pemberantasan pencucian uang. Bahkan harus mampu menarik uang di bank luar negri bila di duga ada unsur pencucian uang.

PRESIDEN RI harus PRO kepada jutaan RAKYAT INDONESIA yang semakin miskin akibat permainan pencucian uang dari pihak pihak oknum yang bermaen licin menggunakan peranan BANK selama ini.

Hutang besar Negara akibat dari bebasnya oknum melakukan Korupsi harus di perangi. Jangan hanya ucapan seremonial saja atau slogan saat kampanye.

Rakyat Hanya mengenal Pak Prabowo sebagai SINGA ASIA yang gagah berani serta mampu melakukan upaya besar memerangi penyakit yang memiskinkan INDONESIA.

Satgas rekening kriminal juga harus memiliki kemampuan memberantas para oknum orang kaya pengemplang pajak selama 25 tahun ini. Jangan biarkan jajaran di bawah PRESIDEN RI melindungi oknum oknum yang memiskinkan INDONESIA.

Prabowo harus paham betul bahwa sistem WANIPIRO untuk bebas tidak tersentuh hukum harus di berantas dari akar sampai pucuknya.
Bila hal seperti ini tidak diperangi dan dibersihkan. Kisah INDONESIA dimiskinkan dan selalu di jajah oleh kepentingan sekelompok oknum elit akan terus berjalan bisa 1000 tahun lagi atau hilang lenyap INDONESIA sebentar lagi.

Jangan korbankan rakyat yang semakin miskin akibat aturan para oknum staf Presiden yang tidak bisa bekerja.

Narasumber : PROF KH DR SUTAN NASOMAL SH,MH

Bergabung di Diskusi Nasional (Dispol Kebangsaan) Seri ke- 50 Vox Point Indonesia : ” Toleransi Bukan Tawaran, Tapi Kewajiban

0

Bergabung di Diskusi Nasional (Dispol Kebangsaan) Seri ke- 50 Vox Point Indonesia : ” Toleransi Bukan Tawaran, Tapi Kewajiban”*

Jakarta – Mediacakrabuana.id

Indonesia telah memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjamin kebebasan beragama dan keberagaman. Namun kenyataannya, tindakan intoleran masih sering terjadi, menandakan adanya kesenjangan antara norma dan praktik di lapangan.

Salah satu contohnya tampak saat umat Katolik menggelar doa bersama di rumah-rumah umat pada Bulan Maria, Bulan Liturgi Nasional, dan Bulan Rosario. Di daerah yang menjunjung toleransi, kegiatan ini berlangsung damai. Tapi di tempat lain, sering kali muncul kekhawatiran bahwa kegiatan seperti ini akan ditolak atau bahkan mendapat intimidasi atas nama kelompok tertentu.

Melalui webinar ini, dengan semangat HUT Ke-80 Republik Indonesia, kita diajak untuk bersama-sama mencari akar masalah dan merumuskan langkah nyata agar intoleransi tidak terus terulang. Mari perkuat komitmen kebangsaan dan wujudkan toleransi sebagai tanggung jawab bersama.

🗓️ Jumat, 8 Agustus 2025*
🕖 *Pukul 19.00 – 21.30 WIB*
🔗 Online via Zoom: https://s.id/dispol50

📢 *Terbuka untuk masyarakat umum*
📞 Nara-hubung: Angelica (+62 812-9105-0042)

Fenomena Bendera One Prof. Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional,Ekonom Dorong Negara Dengarkan Aspirasi Anak Muda 2025 Mengingat Kilas Balik Sejarah Jaman Digital

0

Fenomena Bendera One Prof. Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional,Ekonom Dorong Negara Dengarkan Aspirasi Anak Muda 2025
Mengingat Kilas Balik Sejarah Jaman Digital

JAKARTA, – MEDIACAKRABUANA.ID

Menanggapi viralnya pengibaran bendera bajak laut ala One Piece yang marak menjelang HUT ke-80 RI, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, pakar hukum internasional sekaligus Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii, menyampaikan pandangan bernas yang merangkul suara generasi muda. Dalam pernyataannya, beliau turut mengutip pernyataan Ketua Prabowo Mania, Immanuel Ebenezer, yang menyentil akar persoalan sosial di balik aksi simbolik tersebut. Selasa (5/8/2025)

“Ini bukan pemberontakan. Ini adalah ekspresi kecewa anak muda terhadap realitas sosial dan politik. Mereka tidak membenci merah putih—mereka hanya belum melihat negara hadir secara nyata dalam hidup mereka,” ujar Immanuel, seperti dikutip Prof. Sutan. (5/8)

Lebih lanjut, Prof. Sutan menegaskan bahwa negara tidak boleh terburu-buru melabeli ekspresi kreatif anak muda sebagai tindakan anti-NKRI.

“Simbol bajak laut bukan musuh negara. Yang jadi musuh itu ketidakadilan, kesenjangan, dan rasa tidak dipercaya. Negara harus sadar: kalau anak muda lebih merasa diwakili tokoh fiksi ketimbang tokoh publik, maka kita harus instrospeksi,” ujarnya.

Prof. Sutan menilai bahwa semangat perlawanan terhadap ketimpangan yang digambarkan dalam kisah fiksi seperti One Piece justru menjadi cerminan harapan akan perubahan. Dan harapan itu, kata dia, tidak boleh dimatikan dengan represi.

“Kita ini negara besar, bukan mental pengecut yang takut pada gambar bendera. Kalau mereka memilih lambang lain untuk menyuarakan keresahannya, itu artinya ada yang salah dengan cara kita mendekap mereka. Ajak bicara, bukan buru-buru menuduh,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Prof. Sutan mengajak seluruh pemimpin dan aparat untuk bijak menyikapi fenomena ini, membuka ruang diskusi yang sehat, serta menjadikan momen ini sebagai cermin evaluasi bangsa.

“Anak muda ingin didengar, bukan dimusuhi. Mereka cinta negeri ini—tapi dengan cara mereka sendiri. Jangan buru-buru memadamkan pesan mereka hanya karena bentuknya tidak lazim,” pungkasnya.

Narasumber: Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH. Pakar Hukum Internasional | Ekonom Nasional Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii Pengasuh Ponpes Ass Saqwa Plus, Jakarta- 0811 8419 260

Pemkab Garut, Laporan BPK RI Ungkap Temuan Serius Anggaran TA 2023

0

Pemkab Garut, Laporan BPK RI Ungkap Temuan Serius Anggaran TA 2023

Kabupaten Garut || Mediacakrabuana.id

Ali Sopyan pimpinan Umum Media Rajawalinews Group
Meminta Aparat Penegak Hukum APH untuk segera menindaklanjuti dan periksa dari hasil rekomendasi temuan BPK tersebut, Tegas Ali Sopyan.

Faktanya
Berdasarkan tabel di atas, saldo kas di Kas Daerah antara lain adalah DAU yang
sudah ditentukan penggunaannya yaitu sebesar Rp76.647.942.744,00. Namun,
berdasarkan laporan realisasi penggunaan dana transfer, sisa dana transfer
berupa DAU-Specific Grant yang ditentukan penggunaannya seharusnya
sebesar Rp152.017.006.293,00. Dengan demikian, maka terdapat penggunaan
DAU-Specific Grant yang ditentukan penggunaannya seharusnya sebesar
Rp75.369.063.549,00 yang tidak sesuai peruntukan.
Berdasarkan PMK 211/PMK.07/2022 Tanggal 27 Desember 2022, tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019
tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Otonomi
Khusus, Kabupaten Garut dalam TA 2023 telah memperoleh DAU-SG sebesar
Rp737.318.836.000,00 dengan perincian pada Tabel 1.2 berikut.Berdasarkan tabel di atas, saldo kas di Kas Daerah antara lain adalah DAU yang
sudah ditentukan penggunaannya yaitu sebesar Rp76.647.942.744,00. Namun,
berdasarkan laporan realisasi penggunaan dana transfer, sisa dana transfer
berupa DAU-Specific Grant yang ditentukan penggunaannya seharusnya
sebesar Rp152.017.006.293,00. Dengan demikian, maka terdapat penggunaan
DAU-Specific Grant yang ditentukan penggunaannya seharusnya sebesar
Rp75.369.063.549,00 yang tidak sesuai peruntukan.
Berdasarkan PMK 211/PMK.07/2022 Tanggal 27 Desember 2022, tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019
tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Otonomi
Khusus, Kabupaten Garut dalam TA 2023 telah memperoleh DAU-SG sebesar
Rp737.318.836.000,00 dengan perincian pada Tabel 1.2 berikut.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut…!!!
( Redaksi)

Wujud Rasa Syukur atas Kelulusan, P3K, Kecamatan Singkep Selatan Sambangi Pesantren,

0

Wujud Rasa Syukur atas Kelulusan, P3K, Kecamatan Singkep Selatan Sambangi Pesantren,

Lingga — Kepri — Mediacakrabuana.id

Wujud rasa syukur atas kelulusan P3K Kecamatan Singkep selatan sambangi pesantren, Setelah doa bersama Staf P3K kantor kecamatan Singkep Selatan didampingi ibu Sekcam berkunjung ke pesantren Al – Hikmah Remik Untuk bersilaturahmi dengan anak-anak” pesantren dan guru, Sekaligus memberikan sumbangan sebagai wujud rasa syukur telah lulus menjadi P3K di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga, penempatan tugas di Kecamatan Singkep Selatan. Senen, 03 Agustus 2025

Yuli Salah satu perwakilan P3K yang hadir dalam kegiatan tersebut saat dihubungi melalui WhatsApp menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud rasa syukur kami atas kelulusan menjadi P3K,

Alhamdulillah ini merupakan penantian panjang setelah berapa kali pemberkasan akhirnya waktu yang ditunggu-tunggu sampai juga hingga kami menerima SK P3K, ungkapnya Yuli

Ucapan Terimakasih kami sampaikan kepada bapak Bupati dan Wakil Bupati lingga, Bapak Sekretaris Daerah, BKPSD, Camat Singkep Selatan serta keluarga besar kecamatan Singkep selatan yang selalu memberikan arahan,mengingatkan kami agar selalu meng’update mengikuti perkembangan pemberkasan P3K beberapa waktu lalu serta terimakasih kepada keluarga besar kami yang selalu mendoakan kami, Ungkapnya Yuli,

Camat Singkep Selatan Munzilin Hasibuan, S, I, P, Saat di mintai tanggapannya disela sela persiapan turnamen Voli Se- Kecamatan Singkep selatan dan sekitarnya serta persiapan turnamen Voli Kelompok Umum 12 tahun Se- Kabupaten lingga di Lapangan Voli Remix desa Marok Kecil mengucapkan selamat kepada Staf kecamatan Singkep Selatan yang lulus P3K Semoga peningkatkan status ini menjadi motivasi untuk bekerja lebih baik serta meningkatkan tanggungjawab dalam bekerja di masa yang akan datang, Syukuri apa yang telah di capai hingga saat ini, Ungkapnya Munzilin Hasibuan,
(Mhmd)

Pemkab Bekasi Laporan BPK RI Ungkap Pengelola Anggaran SKPD Diduga Merugikan Keuangan Negara

0

Pemkab Bekasi Laporan BPK RI Ungkap Pengelola Anggaran SKPD Diduga Merugikan Keuangan Negara

Bekasi Mediacakrabuana.id

“Ali Sopyan Kepala Divisi Investigasi Tim Gabungan media Pemburu Fakta mendesak Aparat Penegak Hukum APH untuk segera menindaklanjuti dan periksa SKPD dari hasil rekomendasi temuan BPK tersebut, Tegas Ali Sopyan.

Faktanya
Terdapat retribusi pelayanan persampahan pada sekolah tidak disetorkan ke
Kas Daerah sebesar Rp150.600.000,00
Hasil pengujian secara uji petik atas BKU Penerimaan dan bukti setor retribusi oleh
UPTD Wilayah ke Kas Daerah, menunjukkan bahwa dari pembayaran retribusi
pelayanan persampahan oleh sekolah kepada Dinas LH sebesar Rp236.100.000,00,
hanya sebesar Rp17.300.000,00 yang bersumber dari tiga Sekolah Negeri yang
disetorkan ke Kas Daerah. Sementara selisihnya sebesar Rp218.800.000,00
(Rp236.100.000,00 – Rp17.300.000,00) tidak disetorkan ke Kas Daerah.
Hasil konfirmasi kepada lima bendahara SD Negeri dan 20 bendahara SMP Negeri yang
merealisasikan belanja dana BOS untuk layanan pengangkutan sampah dengan Dinas
LH, serta juru pungut Dinas LH, diketahui hal-hal sebagai berikut.
1) Pemungutan retribusi pelayanan persampahan dilakukan oleh juru pungut dan
pegawai tenaga harian lepas (THL) pada UPTD Wilayah Sampah Dinas LH;
2) Pemungutan tidak menggunakan karcis melainkan berdasarkan pada kesepakatan
antara pihak sekolah dengan juru pungut/pegawai THL yang bertugas
mengangkut sampah tersebut;
3) Walaupun pemungutan tanpa menggunakan karcis, juru pungut UPTD tetap
menyetorkan retribusi yang dipungut ke Kas Daerah namun tidak sebesar
retribusi yang diterimanya; dan
4) Terdapat retribusi pelayanan persampahan sebesar Rp68.200.000,00 tidak
disetorkan ke Kas Daerah. Penjelasan dari tiga juru pungut dan 12 THL, retribusi
tidak disetorkan ke Kas Daerah karena digunakan untuk keperluan kru THL
pengangkut sampah. Atas kekurangan penerimaan tersebut telah ditindaklanjuti
dengan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp68.200.000,00 pada tanggal 13 Mei
2024 dengan rincian pengembalian dapat dilihat pada Lampiran 3.Selanjutnya, atas selisih sebesar Rp150.600.000,00 (Rp236.100.000,00 –
Rp17.300.000,00 – Rp68.200.000,00) tidak dapat dikonfirmasi sehingga tidak
diketahui penggunaan sebenarnya.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada:
1) Pasal 16, pada:
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap kementerian negara/lembaga/satuan
kerja perangkat daerah yang mempunyai sumber pendapatan wajib
mengintensifkan perolehan pendapatan yang menjadi wewenang dan tanggung
jawabnya”;
b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa “Penerimaan harus disetor seluruhnya ke Kas
Negara/Daerah pada waktunya yang selanjutnya diatur dalam peraturan
pemerintah”;
c) Ayat (3) yang menyatakan bahwa “Penerimaan kementerian
negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah tidak boleh digunakan langsung
untuk membiayai pengeluaran”;
2) Pasal 59, pada:
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan
oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”;
b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa “Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara,
atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan
kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan
negara, wajib mengganti kerugian tersebut”;
b. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada:
1) Pasal 123 yang menyatakan bahwa “Penerimaan perangkat daerah yang merupakan
penerimaan daerah tidak dapat dipergunakan langsung untuk pengeluaran, kecuali
ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan”;
2) Pasal 137:
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa “Bendahara penerimaan wajib menyetor
seluruh penerimaannya ke Rekening Kas Umum Daerah paling lambat dalam
waktu 1 (satu) hari”;
b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa “Dalam kondisi hal geografis daerah sulit
dijangkau dengan komunikasi, transportasi, dan keterbatasan pelayanan jasa
keuangan, serta kondisi objektif lainnya, penyetoran penerimaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat melebihi 1 (satu) hari yang diatur dalam Perkada”;
3) Pasal 139 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Bendahara penerimaan pada SKPD
wajib menyelenggarakan pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan penyetoran
atas penerimaan yang menjadi tanggung jawabnya”;Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah:
1) Pasal 17 Ayat (2) yang menyatakan bahwa “Bendahara Penerimaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang menerima, menyimpan,
menyetor ke Rekening Kas Umum Daerah, menatausahakan, dan
mempertanggungjawabkan Pendapatan Daerah yang diterimanya”;
2) Pasal 18;
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa “Dalam hal PA melimpahkan sebagian
kewenangannya kepada KPA, Bupati dapat menetapkan Bendahara Penerima
Pembantu pada unit kerja SKPD yang bersangkutan”;
b) Ayat (2a) yang menyatakan bahwa ”Tugas dan wewenang Bendahara Penerima
Pembantu sesuai dengan lingkup penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi menerima, menyimpan, dan menyetorkan sejumlah uang dalam
rangka pelaksanaan anggaran pendapatan daerah SKPD, kecuali untuk transaksi
elektronik”;
c) Ayat (6) yang menyatakan bahwa ”Bendahara Penerimaan Pembantu
bertanggung Jawab secara fungsional dengan membuat laporan
pertanggungjawaban secara fungsional atas penerimaan pada unit SKPD dan
disampaikan kepada Bendahara Penerimaan”; dan
d. Keputusan Bupati Nomor HK.02.02/Kep.30-BPKD/2023 tanggal 2 Januari 2023
tentang Penunjukkan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara
Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran pembantu, dan Bendahara Penerimaan pada
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2023, pada Bagian
Ketiga Huruf f, yang menyatakan bahwa “Bendahara penerimaan adalah pejabat
fungsional untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan
mempertanggungjawabkan pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah”.
Hal tersebut mengakibatkan:
a. Potensi penyalahgunaan dan kesalahan pencatatan penyetoran retribusi yang dilakukan
oleh juru pungut;
b. Kehilangan potensi penerimaan Retribusi Pelayanan Persampahan pada bangunan
pendidikan sebesar Rp1.000.175.000,00; dan
c. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan berpotensi disalahgunakan dan belum
diterima Kas Daerah sebesar Rp150.600.000,00.
Hal tersebut terjadi karena:
a. Kepala Dinas LH selaku PA:
1) Belum optimal dalam mengendalikan dan melakukan pengawasan atas penerimaan
dan penyetoran Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan pada jajaran
dibawahnya;
2) Belum menetapkan mekanisme yang mengatur tata cara pelayanan dan
persyaratan atas layanan persampahan di lingkunnbgan Pemkab Bekasi; Data akuratnya ada di tangan redaksi

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya…..!!!

( Redaksi)

BERITA TERBARU