Wali Kota Cimahi. BPK RI Temukan. Tahun 2023 Sebesar Rp8.117.291.404,00 Dipertanyakan

0
19 views

Wali Kota Cimahi. BPK RI Temukan. Tahun 2023 Sebesar Rp8.117.291.404,00 Dipertanyakan

Wali Kota Cimahi || Mediacakrabuana.id

Menyerahkan
Pekerjaan Konstruksi Gedung dan Bangunan
TA 2020 s.d. 2023 yang Dicatat Sebagai
Persediaan Untuk Dijual/Diserahkan
Lainnya Sebesar Rp7.096.539.200,00
kepada Instansi Vertikal Terkait
Cimahi agar menginstruksikan Kepala
Dinas PUPR selaku Pengguna
Anggaran memproses serah terima
barang hasil pekerjaan konstruksi
gedung dan bangunan kepada instansi
vertikal terkait untuk dilaporkan ke
KPNL dan dicatat sebagai aset pada
laporan keuangan penerima hibah.
surat instruksi kepada Kepala Dinas
Perhubungan, Kepala Dinas PUPR
selaku Pengguna Anggaran
memproses serah terima barang
hasil pekerjaan konstruksi gedung
dan bangunan kepada instansi
vertikal terkait untuk dilaporkan ke
KPNL dan dicatat sebagai aset pada
laporan keuangan penerima hibah.
sesuai dengan rekomendasi BPKBappenda Kota Cimah Belum Mengoptimalkan
Penagihan atas Piutang
PBB-P2 Sebelum Tahun 2023 Sebesar
Rp8.117.291.404,00
pada NOP yang menjadi Objek Pajak
Pelunasan PBB-P2 dan
BPHTB di Tahun 2023
BPK merekomendasikan Wali Kota
Cimahi menginstruksikan Kepala
Bappenda untuk mengoptimalkan
penagihan tunggakan PBB-P2
khususnya kepada WP yang melunasi
PBB-P2 dan BPHTB.
Wali Kota Cimahi akan menerbitkan
Surat Instruksi kepada Kepala
Bappenda untuk mengoptimalkan
penagihan tunggakan PBB-P2
khususnya kepada WP yang
melunasi PBB-P2 dan BPHTB.
sesuai dengan rekomendasi BPKBappenda Kota Cimahi Belum
Mengoptimalkan Penagihan atas Piutang
PBB-P2 Sebelum
Tahun 2023 Sebesar Rp8.117.291.404,00
pada NOP yang Menjadi Objek Pajak
Pelunasan PBB-P2 dan
BPHTB di Tahun 2023
BPK merekomendasikan Wali Kota
Cimahi menginstruksikan Kepala
Bappenda untuk mengoptimalkan
penagihan tunggakan PBB-P2
khususnya kepada WP yang melunasi
PBB-P2 dan BPHTB.
Wali Kota Cimahi akan menerbitkan
Surat Instruksi kepada Kepala
Bappenda untuk mengoptimalkan
penagihan tunggakan PBB-P2
khususnya kepada WP yang
melunasi PBB-P2 dan BPHTB.
sesuai dengan rekomendasi BPKBappenda Kota Cimahi Belum
Mengoptimalkan
Penagihan atas Piutang
PBB-P2 Sebelum tahun 2023 Sebesar
Rp8.117.291.404,00
pada NOP yang
Menjadi Objek Pajak Pelunasan PBB-P2 dan
BPHTB di Tahun 2023
BPK merekomendasikan Wali Kota
Cimahi menginstruksikan Kepala
Bappenda untuk mengoptimalkan
penagihan tunggakan PBB-P2
khususnya kepada WP yang melunasi
PBB-P2 dan BPHTB.
Wali Kota Cimahi akan menerbitkan
Surat Instruksi kepada Kepala
Bappenda untuk mengoptimalkan
penagihan tunggakan PBB-P2
khususnya kepada WP yang
melunasi PBB-P2 dan BPHTB.
sesuai dengan rekomendasi BPKBappenda Kota Cimahi Belum
Mengoptimalkan
Penagihan atas Piutang
PBB-P2 Sebelum
Tahun 2023 Sebesar
Rp8.117.291.404,00
pada NOP yang Menjadi Objek Pajak
Pelunasan PBB-P2 dan
BPHTB di Tahun 2023
BPK merekomendasikan Wali Kota
Cimahi menginstruksikan Kepala
Bappenda untuk mengoptimalkan
penagihan tunggakan PBB-P2
khususnya kepada WP yang melunasi
PBB-P2 dan BPHTB.
Wali Kota Cimahi akan menerbitkan
Surat Instruksi kepada Kepala
Bappenda untuk mengoptimalkan
penagihan tunggakan PBB-P2
khususnya kepada WP yang
melunasi PBB-P2 dan BPHTB.
sesuai dengan rekomendasi BPKBappenda Kota Cimahi
Belum
Mengoptimalkan
Penagihan atas Piutang
PBB-P2 Sebelum
Tahun 2023 Sebesar
Rp8.117.291.404,00
pada NOP yang
Menjadi Objek Pajak
Pelunasan PBB-P2 dan
BPHTB di Tahun 2023
BPK merekomendasikan Wali Kota
Cimahi menginstruksikan Kepala
Bappenda untuk mengoptimalkan
penagihan tunggakan PBB-P2
khususnya kepada WP yang melunasi
PBB-P2 dan BPHTB.
Wali Kota Cimahi akan menerbitkan
Surat Instruksi kepada Kepala
Bappenda untuk mengoptimalkan
penagihan tunggakan PBB-P2
khususnya kepada WP yang
melunasi PBB-P2 dan BPHTB.
sesuai dengan rekomendasi BPKBappenda Kota Cimahi Belum
Mengoptimalkan
Penagihan atas Piutang
PBB-P2 Sebelum
Tahun 2023 Sebesar
Rp8.117.291.404,00
pada NOP yang Menjadi Objek Pajak
Pelunasan PBB-P2 dan
BPHTB di Tahun 2023
BPK merekomendasikan Wali Kota
Cimahi menginstruksikan Kepala
Bappenda untuk mengoptimalkan
penagihan tunggakan PBB-P2
khususnya kepada WP yang melunasi
PBB-P2 dan BPHTB.
Wali Kota Cimahi akan menerbitkan
Surat Instruksi kepada Kepala
Bappenda untuk mengoptimalkan
penagihan tunggakan PBB-P2
khususnya kepada WP yang
melunasi PBB-P2 dan BPHTB.
sesuai dengan rekomendasi BPK

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi

( Redaksi)