“ANGGARAN BELANJA BBM DLH KAB. BOGOR DIDUGA DI SEDOMI OKNUM PEJABAT BANGSAT”
BOGOR || MEDIACAKRABUANA.ID
Ali Sopyan pimpinan umum media Rajawali news Grup mendesak Tipikor kajati Jawa Barat tangkap pejabat bangsat Dana anggaran belanja BBM DISEDOMI tegas Ali Sopyan pimpinan pimpinan umum Media Rajawali news Grup yang berhasil menemukan kasus BBM Dilingkaran Dinas lingkungan hidup pasalnya Pertanggungjawaban Belanja BBM Mobil Pemadam Kebakaran pada Dinas
Pemadam Kebakaran Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya
Pembelian BBM untuk mobil pemadam kebakaran Tahun 2023 pada Dinas Pemadam
Kebakaran dilakukan langsung ke SPBU dan tidak dilakukan kerja sama dalam
pembelian BBM tersebut. Pertanggungjawaban pembelian BBM untuk mobil pemadam
kebakaran menggunakan BBM non subsidi berupa dexlite. Berdasarkan daftar SP2D
yang terbit selama Tahun 2023, realisasi Belanja BBM mobil pemadam kebakaran untuk
Kegiatan Pencegahan, Pengendalian, Pemadaman, Penyelamatan, dan Penanganan
Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota pada sub
kegiatan Pemadaman dan Pengendalian Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota
sebesar Rp1.102.409.700,00.
Hasil perbandingan transaksi harian pembelian BBM subsidi pada digitalisasi BBM
Subsidi dari PT PPN menunjukkan bahwa terdapat penggunaan 37 barcode
MyPertamina Subsidi pada SPBU di wilayah Kabupaten Bogor atas nomor kendaraan
mobil pemadam kebakaran Dinas Pemadam Kebakaran dengan volume penggunaan
sebanyak 43.096,31 liter atau senilai Rp293.054.908,00 (43.096,31 liter x Rp6.800,00)
dengan rincian pada Lampiran 25.
Hal tersebut menunjukkan bahwa indikasi pertanggungjawaban pembelian BBM non
subsidi untuk 37 unit mobil pemadam kebakaran tidak sesuai kondisi sebenarnya karena
terdapat penggunaan barcode MyPertamina Subsidi pada SPBU di wilayah Kabupaten
Bogor.PPK Pencegahaan, Pengendalian, Pemadaman, Penyelamatan, dan Penanganan Bahan
Berbahaya dan Beracun Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota menjelaskan bahwa
telah mengarahkan untuk penggunaan BBM Mobil Pemadam Kebakaran menggunakan
BBM non subsidi berupa dexlite dengan pertimbangan menggunakan BBM non susbidi
dexlite akan mengganggu mesin saat kondisi tidak rutin di gunakan. Selain itu, terkait
kondisi ada ketidakwajaran pertanggungjawaban penggunaan BBM non subsidi dexlite
namun kondisi di lapangan ada yang menggunakan BBM subsidi, dapat dijelaskan pada
tahun 2023 terjadi kemarau yang cukup panjang imbasnya beberapa beberapa unit mobil
pemadam kebakaran menggunakaan BBM subsidi diantaranya digunakan untuk
campuran BBM dalam menunjang operasional mobil pemadam kebakaran.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada Pasal 18
ayat (3) menyatakan bahwa “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan
dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban
APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari
penggunaan surat bukti dimaksud”;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
pada:
1) Pasal 10 ayat (1) huruf k menyatakan bahwa “Kepala SKPD selaku PA mempunyai
tugas diantaranya mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya”;
2) Pasal 121 ayat (2) menyatakan bahwa “Pejabat yang menandatangani dan/atau
mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar
penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap
kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”;
dan
3) Pasal 141 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap pengeluaran harus didukung bukti
yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”.
c. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah pada:
1) Pasal 7 huruf f menyatakan bahwa “Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan
Barang/Jasa harus mematuhi etika diantaranya menghindari dan mencegah
pemborosan dan kebocoran keuangan negara”; dan
2) Pasal 11 ayat (1) huruf i dan k menyatakan bahwa “PPK dalam Pengadaan
Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas
diantaranya mengendalikan kontrak dan melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian
kegiatan kepada PA/KPA”.
Hal tersebut mengakibatkan:
a. Realisasi Belanja Bahan Bakar pada Dinas Lingkungan Hidup tidak dapat diyakini
kewajarannya sebesar Rp5.428.998.980,00 (Rp1.209.041.968,00 + Rp1.132.939.504,00+ Rp554.583.180,00 + Rp367.646.516,00 + Rp263.858.844,00 + Rp282.449.880,00 +
Rp710.068.088,00 + Rp908.411.000,00);
b. Belanja Bahan Bakar pada 37 unit mobil pemadam kebakaran Dinas Pemadam
Kebakaran yang menggunakan BBM subsidi berindikasi tidak sesuai kondisi
sebenarnya.
Hal tersebut terjadi karena:
a. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran selaku
Pengguna Anggaran tidak cermat dalam mengawasi dan mengendalikan pengelolaan
keuangan daerah yang menjadi tanggung jawabnya;
b. Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan UPT Pengelolaan Sampah pada Dinas
Lingkungan Hidup selaku Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Lingkungan Hidup dalam
melaksanakan kegiatan tidak berpedoman pada ketentuan pengelolaan keuangan
daerah;
c. PPK Pencegahan, Pengendalian, Pemadaman, Penyelamatan, dan Penanganan Bahan
Berbahaya dan Beracun Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota pada Dinas
Pemadam Kebakaran dalam melaksanakan kegiatan tidak berpedoman pada ketentuan
pengelolaan keuangan daerah; dan
d. Kepala UPT Pengelolaan Sampah Wilayah I s.d VII dan TPAS Galuga dalam
melaksanakan tugas tidak memperhatikan ketentuan.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Kepala Dinas
Lingkungan Hidup dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran menyatakan sependapat dan akan
menindaklanjuti rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan Bupati Bogor menginstruksikan:
a. Kepala Dinas Lingkungan Hidup selaku Pengguna Anggaran agar:
1) Meningkatkan pembinaan dan pengawasan pertanggungjawaban penggunaan
anggaran belanja BBM sesuai ketentuan, diantaranya berkoordinasi dengan
Inspektur untuk menyusun mekanisme pertanggungjawaban belanja BBM
diantaranya: a) melengkapi bukti pertanggungjawaban/tagihan dengan hasil
rekonsiliasi antara data tagihan dari SPBU dengan data transaksi dari akun
MyPertamina Subsidi kendaraan yang terdaftar; b) mengatur pembukuan/pencatatan
penerimaan dan pengeluaran persediaan BBM pada TPAS Galuga;
2) Memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku sesuai bobot kesalahannya
kepada PPK, Kepala UPT/PPTK dan pegawai/petugas terkait lainnya atas
pertanggungjawaban belanja BBM yang terindikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya
dan pembelian BBM diluar mekansime yang berlaku.
b. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran selaku Pengguna Anggaran supaya meningkatkan
pembinaan dan pengawasan pertanggungjawaban penggunaan anggaran belanja BBM
sesuai ketentuan, diantaranya:
1) Melakukan kerja sama pembelian BBM dengan SPBU dan mensyaratkan tagihan
belanja BBM dilengkapi dengan kupon dan struk hasil cetak mesin SPBU sebagai
dasar pembayaran;Memerintahkan PPK belanja BBM agar meningkatkan pengendalian belanja BBM
sesuai ketentuan untuk mencegah penyalahgunaan belanja BBM; dan
c. Inspektur Kabupaten Bogor melakukan pemeriksaan investigatif atas indikasi
penyalahgunaan belanja BBM pada Dinas Lingkungan Hidup sebesar
Rp5.428.998.980,00 dan indikasi penyalahgunaan belanja BBM nonsubsidi pada 37 unit
mobil pemadam kebakaran Dinas Pemadam Kebakaran.
Berdasarkan rencana aksi Pemerintah Kabupaten Bogor, Bupati akan menindaklanjuti
rekomendasi dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP diterima
Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya …!!!
( Redaksi )















