“PEMKAB KUNINGAN JAWA BARAT DIDUGA
GAYA PREMAN DANA BAGI HASIL TABRAK PERATURAN PEMERITAH PUSAT”
.Kuningan Jabar || Mediacakrabuana.id
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo mendesak pihak Tipikor kajati Jawa barat agar tidak mandul dalam menyikapi kasus dana bagi hasil dari pusat . Yang di salah gunakan oleh gerombolan pejabat bangsat . Pasalnya Penetapan Anggaran Pendapatan Transfer Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana
Alokasi Umum (DAU) Tidak Sesuai Dengan Alokasi yang Ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat
Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat pada LRA TA 2024 dianggarkan sebesar
Rp2.457.865.655.093,00 dan terealisasi sebesar Rp2.237.164.751.855,00 atau 91,02%
dari anggaran. Nilai anggaran tersebut naik 13,96% dari anggaran Pendapatan Transfer
Pemerintah Pusat TA 2023 sebesar Rp2.156.778.483.113,00.
Pemerintah Kabupaten Kuningan melakukan perubahan atas anggaran Pendapatan
Transfer Pemerintah Pusat pada Tahun 2024 melalui Peraturan Daerah Kabupaten
Kuningan Nomor 7 Tahun 2024 yang ditetapkan pada tanggal 9 Oktober 2024. Adapun
ringkasan perubahan anggaran Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat yang ditetapkan
pada APBD TA 2024 dengan APBD Perubahan TA 2024 adalah sebagai berikut.Tabel diatas menunjukkan bahwa terdapat delapan jenis Pendapatan Transfer
Pemerintah Pusat yang mengalami kenaikan anggaran berkisar antara 12,25% sampai
dengan 278,32% pada APBD Perubahan TA 2024 yaitu enam jenis DBH dan dua jenis
DAU. Jika dilihat persentase, perubahan signifikan terjadi pada DBH SDA
Pengusahaan Panas Bumi yang mengalami kenaikan sebesar 278,32%. Namun jika
dilihat dari nilai nominal, perubahan signifikan terjadi pada DAU yang Tidak
Ditentukan Penggunaannya yang mengalami kenaikan sebesar Rp134.829.017.515,00.
Pada TA 2024, Pemerintah Pusat telah menetapkan alokasi anggaran TKD melalui
beberapa regulasi yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menetapkan
anggaran Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat pada masing-masing APBD. Adapun
regulasi tersebut adalah sebagai berikut:
1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2024;
2) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024;
3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rincian Dana
Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota
Tahun Anggaran 2024;
4) PMK Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran
2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan;
5) PMK Nomor 89 Tahun 2024 tentang Penetapan Kurang-menteri Bayar dan Lebih Bayar
Dana Bagi Hasil pada Tahun 2024;
6) Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 44/KM.7/2024 tentang Penyaluran
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil dan Penyelesaian Lebih Bayar Dana Bagi Hasil
pada Tahun 2024; danSurat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S-
54/PK/PK.2/2024 tentang Penyaluran Dana Treasury Deposit Facility ke Rekening
Kas Umum Daerah (RKUD) dalam rangka Mendukung Kebutuhan Belanja Daerah
TA 2024.
Pemeriksaan atas anggaran Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat yang ditetapkan
oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan pada APBD TA 2024 dan APBD Perubahan TA
2024 dilakukan dengan menghitung kewajaran nilai penetapan anggaran Pendapatan
Transfer Pemerintah Pusat tentang penetapan alokasi TKD TA 2024. Hasil
pemeriksaan menunjukkan bahwa penetapan anggaran Pendapatan Transfer DBH dan
DAU pada APBD Perubahan TA 2024 melebihi alokasi yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat sebesar Rp166.800.249.093,00, dengan rincian sebagai berikutBerdasarkan hasil rapat TAPD dengan materi pembahasan terkait perubahan
APBD TA 2024, disimpulkan, disepakati dan disetujui hasil perangkaan APBD
diantaranya sebagai berikut:Pemerintah daerah telah melakukan rasionalisasi pendapatan sebagai tindak lanjut
dari hasil pemeriksaan BPK;
2) Pendapatan Asli Daerah disesuaikan dengan potensi; dan
3) Masih terdapat defisit sekitar Rp150 Miliar yang ditutup dengan menaikan target
pendapatan dari pos pendapatan transfer pemerintah pusat.
Hasil pemeriksaan pada dokumen risalah/ notulen dan berita acara rapat TAPD
menunjukkan bahwa kenaikan anggaran Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat pada
APBD-P TA 2024 dilakukan berdasarkan keputusan hasil rapat TAPD.
Atas permasalahan tersebut, Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjelaskan bahwa dalam rangka
menindaklanjuti hasil pembahasan TAPD terkait perubahan APBD TA 2024, Bidang
Anggaran BPKAD menaikkan nilai anggaran Pendapatan Transfer DBH dan DAU
dalam rangka memperkecil defisit yang terjadi. Kenaikan nilai anggaran tersebut
dilakukan tanpa adanya dasar dan perhitungan yang jelas sehingga Kepala Bidang
Anggaran BPKAD tidak dapat menjelaskan latar belakang dan perhitungan dari
penambahan nilai anggaran tersebut.
“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya ….! !
(Redaksi)















