Polda Sumsel Dan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Pura-pura Tidak Tahu, Skandal Dugaan Mafia BBM Bersubsidi di SPBU 24.316.89 Sungai Jauh Kabupaten Muratara

0
10 views

“Polda Sumsel Dan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Pura-pura Tidak Tahu, Skandal Dugaan Mafia BBM Bersubsidi di SPBU 24.316.89 Sungai Jauh Kabupaten Muratara”

MURATARA – SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Skandal dugaan bisnis gelap BBM bersubsidi di SPBU Pertamina Kode 24.316.89 Sungai Jauh, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kian memanas. Meski fakta lapangan, skema deposit Rp10 juta, pungli bulanan pelangsir, hingga keterlibatan oknum koordinator berinisial AR (oknum polres Muratara) telah mencuat terang-terangan, sikap institusi penegak hukum dan pengawas justru memicu tanda tanya besar. Minggu,6 September 2026

Hingga saat ini, baik Polda Sumatera Selatan maupun PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terkesan lamban, pasif, dan seolah “pura-pura tidak tahu” atas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang saban hari merampas hak masyarakat kecil di Muratara.

Publik dan masyarakat Muratara kini mulai mempertanyakan komitmen hukum aparat penegak hukum (APH) serta ketegasan Pertamina. Penjualan BBM subsidi jenis Bio Solar di atas HET mencapai Rp10.000 per liter, lengkap dengan bukti transfer deposit puluhan juta dan setoran bulanan rutin mobil/motor pelangsir, seolah melenggang bebas tanpa ada tindakan konkrit di lapangan.

Pertamina Terkesan Tutup Mata: Sebagai badan usaha penyalur, Pertamina Patra Niaga terkesan lamban merespons. Padahal, alat bukti penyalahgunaan barcode ganda dan kuota tonase hingga 1 ton per transaksi sudah di depan mata. Kenapa SPBU 24.316.89 belum juga disegel atau dijatuhi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU)?

Polda Sumsel Kapan Bertindak?: Lambannya respon Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Polres Muratara memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat. Apakah ada oknum yang membentengi aksi nekat penampung dan pengelola SPBU tersebut?

Setiap hari warga, petani, dan sopir angkutan lokal harus mengelus dada melihat antrean panjang yang didominasi oleh para pelangsir berbayar bulanan dan kelompok ber-deposit Rp10 juta. Sementara warga yang benar-benar berhak justru sering kehabisan stok BBM subsidi.

“Kalau data dan modusnya sudah dibeber jelas begini tapi tidak ada yang ditangkap atau disegel, wajar kalau masyarakat curiga ada pembiaran. Jangan sampai hukum cuma tajam ke rakyat kecil tapi tumpul ke mafia BBM!” tegas salah seorang tokoh masyarakat Muratara.

Praktik penggelembungan harga dan jual-beli BBM subsidi secara lelang jelas-jelas mengangkangi Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Redaksi Cakra Muratara kembali menyuarakan desakan keras:

Kapolda Sumsel diminta mengambil alih dan memerintahkan tim khusus untuk segera menangkap oknum koordinator (AR) serta mengusut aliran dana deposit Rp10 juta milik SPBU 24.316.89.

Direksi PT Pertamina Patra Niaga harus segera membekukan izin dan menghentikan pasokan BBM subsidi ke SPBU 24.316.89 Sungai Jauh tanpa menunggu bola liar ini semakin membesar.

Cakra menegaskan tidak akan berhenti mengawal kasus ini. Bola panas kini ada di tangan Polda Sumsel dan Pertamina: Ingin membuktikan komitmen penegakan hukum, atau tetap memilih diam dan pura-pura tidak tahu? (Tim Investigasi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini