“Dugaan Kuat Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD), Oknum Kepala Desa Dan Bendahara Diduga Mark-up Anggaran Ratusan Juta Rupiah”
Musi Rawas Utara|| Mediacakrabuana.id
Tim cakrabuana menemukan adanya dugaan kuat praktik melanggar hukum dalam pengelolaan Dana Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Sumber Makmur Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara. Oknum Kepala Kepala Desa dan Bendahara di sekolah tersebut diduga telah melakukan manipulasi dan mark-up penggunaan anggaran ADD tahap Tahun 2024 – 2025 demi meraup keuntungan pribadi.
Informasi yang sudah didapatkan dari salah satu Masyarakat di Desa Sumber Makmur yang namanya enggan untuk disebutkan ” Pak kades dan bebdaharanya itu banyak sekali ngambik keuntungan dari dana desa serta memperkaya diri saja” Ungkap Salah seorang Warga Desa Tersebut.
Penyimpangan Dana Desa di tingkat satuan kemendes disinyalir menjadi fenomena yang marak, dan kasus di desa Sumber Makmur ini diduga kuat menambah daftar tersebut. Temuan tim Cakrabuana menunjukkan adanya indikasi ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran pada Tahap 1 Tahun 2024- 2025, khususnya pada beberapa komponen utama.
Dugaan Mark-up Anggaran Tahun 2024 – 2025 :
Komponen Kegiatan Anggaran yang Dicurigai
1. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp. 314.397.000 tahun 2024
2. Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll. Rp. 159.476.000 tahun 2024
3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa Rp 86.000.000 tahun 2024 tahap
4. Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll Rp 58.978.000 tahun 2024
5. Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp. 57.600.000 tahun 2024
6.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp. 259.625.000 tahun 2025
7. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp. 313.299.000 tahun 2025
8. Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp. 135.000.000 tahun 2025
9. Penyertaan Modal Rp. 105.735.000 tahun 2025
10. Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp. 57.600.000 tahun 2025
Total anggaran Ratusan juta Rupiah pada 10 poin tersebut dicurigai telah dimanipulasi dengan cara mark-up atau penggelembungan dana, yang menunjukkan rendahnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam proses pengelolaannya.
Pengelolaan Anggaran dana desa di Sumber Makmur selama ini dinilai cenderung tertutup dan kurang transparan. Oknum Kepala Desa diduga tidak mengikuti secara ketat petunjuk teknis (Juknis) pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Desa sebagai pedoman resmi.
Menyikapi dugaan penyimpangan serius ini, Tim cakrabuana mendesak:
Kejari kota Lubuk Linggau dan kejati Sumatera Selatan serta Pihak berwenang Inspektorat Jendral Kabupaten Muratata provinsi Sumatera Selatan untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Sumber Makmur terkait dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) tersebut, khususnya Tahun 2024- 2025.
Tim cakrabuana juga menegaskan kembali, sesuai dengan Keputusan Komisi Informasi Publik (KIP), bahwa dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan rekapitulasi perkomponen Anggaran Dana Desa merupakan Dokumen Terbuka atau data publik. Sekolah berkewajiban membuka akses dokumen tersebut apabila terdapat kebutuhan informasi atau kejanggalan dalam pengelolaan dana.
”Masyarakat berhak mengakses dokumen tersebut. Jika ada indikasi penyimpangan, Kepala Desa tidak boleh menutupi. Keterbukaan adalah kunci untuk memberantas praktik korupsi,” tutup Tim Cakra
Hingga berita ini diterbitkan, Pihak Desa Sumber Makmur belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan Kuat Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) desa Sumber Makmur tersebut.
Ali Mudrikin, SH















