“OKNUM PEJABAT BANGSAT ANGGARA BELANJA BAJU SERAGAM SEKOLAH KAB. MUARA ENIM DIDUGA DIGOROK”
MUARA ENIM SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID
Ali Sopyan DEVISI WRC. PAN RI . Menyikapi adanya dugaan gerombolan pejabat bangsat yang menggorok Anggaran belanja baju dinas berasal dari APBD. Pasalnya
Pengadaan Seragam Sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Tidak Sesuai Ketentuan
Anggaran Belanja Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Muara Enim
Tahun 2025 adalah sebesar Rp1.170.205.111.116,48 dan direalisasikan sampai
dengan 31 Desember 2025 sebesar Rp1.048.412.144.930,44 atau 89,59%.
Realisasi tersebut di antaranya digunakan untuk Belanja Persediaan untuk Dijual/Diserahkan-Persediaan untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat pada Disdikbud sebesar Rp58.904.783.965,00 atau 98,29% dari anggarannya. Belanja
tersebut diantaranya direalisasikan untuk sembilan paket pengadaan seragam
sekolah sebesar Rp51.432.329.520,00, sebagai berikut.
Pengadaan seragam sekolah merupakan bagian dari Program Strategis Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025 – 2029.
Hasil pemeriksaan dokumen perencanaan, dokumen
pertanggungjawaban atas seluruh kontrak pengadaan, permintaan keterangan
kepada PPK, konfirmasi kepada penyedia jasa, dan pemeriksaan fisik lapangan
diketahui terdapat permasalahan atas pengadaan seragam sekolah sebagai
berikut.
a. Perencanaan Penganggaran Tidak Memadai
1) Perencanaan Belanja Seragam pada Disdikbud Tidak Terukur
a) Penganggaran Pengadaan Seragam Selain Seragam Nasional
SD dan SMP tidak didasarkan pada Rencana Kebutuhan
Seragam yang Terukur
Pengadaan Seragam Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Sekolah
Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dianggarkan
pada APBD (induk dan/atau perubahan) yang bersumber dari Dana
Alokasi Umum (DAU) Bidang Pendidikan.
Berdasarkan reviu
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Induk, DPA
APBD-P dan permintaan keterangan dengan PPK serta Kabid
Pembinaan SD diketahui bahwa jumlah volume pada DPA dan DPA
Perubahan untuk kegiatan Pengadaan Seragam Nasional SD dan
SMP menyesuaikan dengan jumlah peserta didik pada Data Pokok
Pendidikan (Dapodik) Tahun 2024.
Hasil permintaan keterangan dengan PPK dan pemeriksaan DPA APBD Induk, DPA APBD-P serta Dapodik diketahui bahwa jumlah
volume pengadaan seragam sekolah pada DPA induk dan perubahan
tidak berdasarkan Dapodik.
Atas kondisi tersebut, PPK menyatakan
bahwa volume pengadaan seragam Nasional SD dan SMP
ditentukan sekolah pada DPA APBD Induk maupun APBD-P
disesuaikan dengan pagu anggaran.
“Adapun perubahan volume pada
DPA APBD Induk ke volume pada APBD-P tersebut juga dihitung
berdasarkan data jumlah dan ukuran seragam yang dikumpulkan
Disdikbud melalui Surat Edaran Kepala Disdikbud Nomor 420/3902/DISDIKBUD.ME-1/2025 tanggal 11 September 2025
perihal Permintaan Data Ukuran Pakaian Seragam Siswa/i Sekolah.
Permintaan data tersebut dilaksanakan melalui pengisian google
sheet atau mengirimkan dokumen jumlah siswa dan ukuran
seragamnya yang telah ditandatangani kepala sekolah.
Sedangkan volume pengadaan untuk seragam selain seragam
Nasional SD dan SMP disesuaikan dengan pagu anggaran dengan
mekanisme jumlah pagu anggaran dibagi dengan harga satuan
sehingga didapat jumlah unit seragam sekolah yang akan dilakukan
pengadaan. Oleh karena itu, hasil pengisian permintaan data oleh
Disdikbud dengan google sheet tidak menunjukkan kebutuhan
jumlah untuk seragam selain seragam nasional SD dan SMP.
Berdasarkan keterangan PPK pengadaan seragam Nasional PAUD
dan Olahraga PAUD diketahui bahwa untuk volume pengadaan
kedua seragam tersebut memang disesuaikan dengan pagu anggaran
sehingga tidak semua sekolah PAUD mendapatkan seragam.
Namun, tidak terdapat kertas kerja atas pemilihan sekolah yang
menerima atau tidak menerima seragam.
Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Perencanaan Disdikbud
menjelaskan bahwa tidak memverifikasi atas jumlah volume
pengadaan seragam sekolah yang diusulkan dalam RKA oleh
Bidang Pembinaan SD maupun Bidang Pembinaan SMP. Tidak
dilakukannya verifikasi dikarenakan kegiatan pengadaan seragam
nasional SD dan SMP merupakan kegiatan rutin sejak Tahun 2020
dan anggaran kegiatan yang diusulkan masih sesuai nilai pagu
anggaran.
Untuk pengadaan selain seragam nasional, Disdikbud
tidak melakukan permintaan data ke sekolah.
Untuk seragam selain
seragam nasional jumlahnya bervariasi.
Atas jumlah tersebut tidak
diperoleh data rujukan yang dapat dijadikan acuan sebagai dasar
penentuan jumlah unit pengadaan seragam selain seragam nasional,
karena disdikbud hanya melakukan pendataan melalui google sheet
sebanyak satu kali dan jumlahnya merujuk pada jumlah pengadaan
seragam nasional.
b) Standar Harga Satuan Pengadaan Seragam Sekolah Belum
Merinci sesuai dengan Jenis Seragam
Standar Harga Satuan (SHS) Kabupaten Muara Enim untuk Tahun
2025 diatur dengan Keputusan Bupati Nomor
716/KPTS/BPKAD/2024 tentang Standar Harga Satuan Barang dan
Jasa Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025
tanggal 15 Juli 2024. Sesuai dengan Kepbup tersebut, nilai yang
tertera pada SHS merupakan batas tertinggi untuk perencanaan dan
pelaksanaan anggaran, mencakup harga satuan barang, jasa, bahan,
dan upah dan berlaku untuk TA berkenaan sesuai dengan perihal
yang tercantum pada batang tubuh Kepbup.
Hasil penelusuran harga
satuan seragam sekolah pada dokumen SHS Tahun 2025 diketahui
bahwa tidak ditemukan SHS untuk beberapa jenis seragam sekolah
dengan rincian sebagai berikut.
Berdasarkan keterangan PPK diketahui bahwa usulan SHS seragam
sekolah untuk pengadaan Tahun 2025 telah diajukan ke BPKAD
melalui surat Kepala Disdikbud Nomor 050/1288/Disdikbud.ME-
1/2024 tanggal 3 Juni 2024 perihal Usulan SHS. Namun, hasil
penelusuran buku register persuratan pada Disdikbud dan BPKAD
diketahui bahwa surat usulan tersebut tidak tercatat buku register
surat masuk, baik pada Disdikbud maupun pada BPKAD.
Proses pemasukan harga satuan dalam SIPD-RI atas jenis seragam
sekolah yang belum memiliki SHS dilakukan secara manual oleh
staf Bidang Anggaran. PPK mengarahkan staf Bidang Pembinaan
SD Disdikbud untuk memberikan usulan SHS seragam sekolah ke
staf Bidang Anggaran BPKAD setelah PPK berkoordinasi dengan
Kabid Anggaran BPKAD.
Penyampaian usulan tersebut dilakukan
dengan cara mengirimkan dokumen softcopy excel usulan SHS
melalui aplikasi Whatsapp kepada staf Bidang Anggaran BPKAD
dengan perintah untuk memasukkan harga satuan ke dalam SIPD-
RI. Selanjutnya staf Bidang Anggaran BPKAD melakukan proses
pemasukan harga satuan secara manual atas dokumen softcopy
tersebut tanpa memeriksa apakah terdapat SHS atas seragam sekolah
sebelumnya di SIPD-RI.
Berdasarkan keterangan Kabid Aset BPKAD, selama ini pemasukan
harga satuan ke SIPD-RI berawal dari usulan survei harga barang
dari perangkat daerah ke Bidang Aset BPKAD.
Kemudian Kabid Aset meneruskan usulan tersebut ke Pokja yang membidangi barang
tersebut.
Selanjutnya Pokja melaksanakan survei harga. Setelah hasil survei diterima, kemudian dilakukan rapat yang diikuti oleh
seluruh Pokja. Rapat tersebut membahas hasil survei harga, deviasi harga, pertimbangan keuntungan, dan pajak atas pembelian barang
tersebut.
Tahapan ini yang tidak dilaksanakan oleh Disdikbud dan
Bidang Aset BPKAD. Kepala BPKAD menyatakan bahwa
pengusulan ini disetujui untuk dimasukkan ke SIPD-RI karena
merupakan program Bupati.
Pemasukan harga satuan secara manual pada SIPD-RI hanya dapat
dilakukan dengan akun SIPD-RI milik Bidang Aset BPKADBerdasarkan permintaan keterangan dengan Kabid Aset BPKAD,
akun tersebut diberikan kepada beberapa staf dari bidang aset dan bidang anggaran BPKAD sehingga siapa saja yang memegang akun tersebut dapat memasukkan harga satuan.
.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumsel untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.
Bersambung Edisi berikut nya ….!!!
( Redaksi)















