“KETUM DPP GNI ANGKAT BICARA SOAL TATA KELOLA MBG: DUGAAN TUMPANG TINDIH ANGGARAN SPPG PERLU DIAUDIT”

0
3 views

“KETUM DPP GNI ANGKAT BICARA SOAL TATA KELOLA MBG: DUGAAN TUMPANG TINDIH ANGGARAN SPPG PERLU DIAUDIT”

 

.Medan || Mediacakrabuana.id

Perhitungan 3.000 Porsi, Rp15.000 per Porsi dan Insentif Rp6 Juta per Hari Jadi Sorotan — Simulasi Nilai Mencapai Rp1,02 Miliar dalam 20 Hari
MEDAN — Ketua Umum DPP GNI (Generasi Negarawan Indonesia), Rules Gajah, S.Kom, angkat bicara terkait tata kelola anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya mekanisme pembiayaan dan insentif operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menurutnya, besarnya anggaran yang berputar dalam program strategis pemerintah tersebut harus diikuti dengan sistem pengawasan yang kuat, transparansi, serta pertanggungjawaban yang dapat diperiksa publik.

Rules Gajah menilai, munculnya pertanyaan mengenai kemungkinan tumpang tindih komponen anggaran perlu dijawab secara terbuka oleh pihak terkait. Jangan sampai terdapat pembayaran atau pembebanan biaya yang sama melalui pos anggaran berbeda.

“Kami tidak sedang menuduh pihak tertentu melakukan korupsi. Tetapi ketika ada perhitungan anggaran yang berpotensi tumpang tindih, negara wajib memastikan semuanya jelas, transparan dan dapat diaudit. Jangan sampai uang rakyat dibayarkan dua kali untuk komponen yang sama,” ujar Rules Gajah.

SIMULASI PERHITUNGAN MENJADI SOROTAN
Sebagai ilustrasi, apabila satu SPPG melayani 3.000 porsi per hari dengan asumsi nilai Rp15.000 per porsi, maka perhitungannya adalah:

3.000 porsi × Rp15.000 = Rp45.000.000 per hari.

Jika dihitung selama 20 hari kerja, maka:

Rp45.000.000 × 20 hari = Rp900.000.000.

Sementara itu, apabila terdapat komponen insentif fasilitas SPPG sebesar Rp6.000.000 per hari, maka selama 20 hari:

Rp6.000.000 × 20 hari = Rp120.000.000.

Apabila kedua angka tersebut benar-benar merupakan pembayaran yang berdiri sendiri dan menggunakan dasar perhitungan yang sama, maka secara matematis nilai agregatnya menjadi:

Rp900.000.000 + Rp120.000.000 = Rp1.020.000.000
atau Rp1,02 miliar dalam 20 hari untuk satu SPPG.

Namun GNI menegaskan bahwa angka Rp1,02 miliar tersebut merupakan simulasi matematis berdasarkan asumsi, bukan kesimpulan bahwa setiap SPPG menerima uang sebesar tersebut.

PERTANYAAN UTAMA: APAKAH ADA KOMPONEN YANG TUMPANG TINDIH?
Menurut Rules Gajah, persoalan yang harus dijawab bukan semata-mata mengenai besarnya angka, tetapi mengenai struktur dan dasar hukum setiap komponen anggaran.

Apabila insentif fasilitas SPPG memang sudah diperhitungkan dalam struktur biaya per porsi, maka harus jelas bagaimana mekanisme pencatatannya.

Sebaliknya, apabila Rp6 juta per hari merupakan komponen yang dibayarkan secara terpisah, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka dasar hukum, mekanisme penyaluran, penerima, serta pertanggungjawabannya.

BGN sebelumnya menjelaskan bahwa komponen Rp2.000 per porsi dikaitkan dengan insentif fasilitas SPPG, dengan asumsi 3.000 penerima manfaat sehingga nilainya setara Rp6 juta per hari.

Karena itu, menurut GNI, diperlukan penjelasan yang mudah dipahami masyarakat mengenai apakah komponen tersebut sudah termasuk dalam struktur anggaran Rp15.000 per porsi atau merupakan pembayaran tersendiri.

GNI: JANGAN SAMPAI ADA PEMBAYARAN GANDA
Rules Gajah menegaskan bahwa program MBG merupakan program strategis yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena menggunakan anggaran negara, maka prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi dan tepat sasaran harus menjadi prioritas.

“Kalau memang semua sudah sesuai aturan, buka datanya dan jelaskan mekanismenya. Dengan begitu masyarakat tidak bertanya-tanya. Tetapi kalau ada pembayaran ganda atau komponen yang ternyata dibebankan dua kali, harus segera dikoreksi,” tegasnya.

Ia juga meminta agar tidak ada pihak yang terburu-buru menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi sebelum dilakukan pemeriksaan.

Istilah “korupsi berjamaah”, menurut GNI, tidak boleh dilekatkan kepada pihak tertentu hanya berdasarkan simulasi angka. Kesimpulan tersebut harus berdasarkan bukti, audit, pemeriksaan dan proses hukum yang sah.

Namun apabila nantinya audit menemukan adanya pembayaran ganda, penggelembungan jumlah penerima manfaat, laporan fiktif, manipulasi volume pekerjaan, atau rekayasa pertanggungjawaban keuangan, maka temuan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

GNI DORONG AUDIT MENYELURUH
GNI mendorong dilakukannya audit terhadap tata kelola keuangan SPPG, terutama pada daerah atau satuan pelayanan yang memiliki volume penerima manfaat besar.

Audit, menurut GNI, setidaknya harus mencakup:

Jumlah penerima manfaat riil setiap hari.
Jumlah porsi yang benar-benar diproduksi.
Jumlah makanan yang benar-benar disalurkan kepada penerima manfaat.
Dasar penetapan nilai anggaran per porsi.
Rincian komponen dari nilai Rp15.000 per porsi.
Dasar pemberian insentif Rp6 juta per hari.
Kejelasan apakah insentif tersebut sudah termasuk atau belum termasuk dalam komponen anggaran lainnya.
Bukti pembelian bahan pangan.
Bukti pembayaran tenaga kerja dan operasional.
Laporan pertanggungjawaban SPPG.
Rekening penerima pembayaran.
Kontrak atau perjanjian kerja sama dengan mitra.
Jumlah penerima manfaat yang dilaporkan dibandingkan dengan data aktual.
Potensi konflik kepentingan dalam pengadaan maupun pengelolaan SPPG.
Kesesuaian antara laporan administrasi dengan kondisi lapangan.
SELISIH DATA HARUS MENJADI PERHATIAN
Menurut GNI, salah satu aspek yang perlu diperiksa adalah kemungkinan adanya perbedaan antara jumlah penerima manfaat yang dilaporkan dengan jumlah penerima manfaat sebenarnya.

Jika satu SPPG melaporkan melayani 3.000 porsi setiap hari, maka harus tersedia dokumen pendukung yang dapat diverifikasi.

Data tersebut tidak cukup hanya berupa angka dalam laporan administratif. Harus terdapat jejak pertanggungjawaban yang dapat ditelusuri mulai dari pengadaan bahan makanan, proses produksi, distribusi, hingga penerima manfaat.

Dengan demikian, pengawasan bukan untuk menghambat program MBG, tetapi justru untuk melindungi program tersebut dari potensi penyalahgunaan anggaran.

RP1,02 MILIAR HARUS JELAS ALIRANNYA
GNI menilai nilai simulasi Rp1,02 miliar dalam 20 hari menunjukkan betapa pentingnya pengawasan terhadap setiap SPPG.

Sekali lagi, angka tersebut bukan berarti seluruh nilai tersebut menjadi keuntungan SPPG. Angka tersebut merupakan hasil penjumlahan dua komponen berdasarkan asumsi yang digunakan dalam simulasi.

Karena itu, yang harus dibuka adalah alur uangnya.

Berapa yang masuk sebagai anggaran bahan makanan?

Berapa untuk fasilitas?

Berapa untuk tenaga kerja?

Berapa untuk operasional?

Berapa untuk komponen lainnya?

Dan yang paling penting, apakah terdapat satu komponen yang dibayar atau dibebankan lebih dari satu kali?

PROGRAM MBG JANGAN SAMPAI KEHILANGAN KEPERCAYAAN PUBLIK
Rules Gajah menegaskan bahwa GNI mendukung program peningkatan gizi masyarakat sepanjang pelaksanaannya dilakukan secara transparan, tepat sasaran dan bertanggung jawab.

“Kami mendukung MBG. Tetapi dukungan kepada program pemerintah bukan berarti menutup mata terhadap pengelolaan anggaran. Justru karena program ini menggunakan uang negara dan menyangkut kebutuhan anak-anak Indonesia, pengawasannya harus lebih ketat,” ujarnya.

Ia meminta pemerintah, BGN, auditor dan pihak terkait memberikan penjelasan yang terbuka apabila terdapat pertanyaan mengenai mekanisme anggaran SPPG.

Menurutnya, keterbukaan informasi justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap program MBG.

JIKA ADA TEMUAN, PROSES SESUAI HUKUM
GNI menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga audit dan aparat penegak hukum apabila nantinya ditemukan indikasi penyimpangan.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kerugian negara atau tindak pidana, maka proses hukum harus berjalan secara profesional tanpa pandang bulu.

Sebaliknya, apabila seluruh pembayaran ternyata telah sesuai dengan aturan, dokumen dan mekanisme pertanggungjawaban yang berlaku, maka hasil audit tersebut juga harus disampaikan kepada publik agar tidak terjadi tudingan tanpa dasar.

“Yang kami minta sederhana: perjelas mekanismenya, buka data yang memang menjadi hak publik untuk diketahui, lakukan audit bila ada indikasi tumpang tindih, dan pastikan setiap rupiah anggaran MBG benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Rules Gajah.

CATATAN REDAKSI
Perhitungan Rp1,02 miliar dalam pemberitaan ini merupakan simulasi berdasarkan asumsi 3.000 porsi × Rp15.000 × 20 hari, ditambah Rp6 juta × 20 hari. Angka tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai bukti bahwa telah terjadi pembayaran ganda atau korupsi.

Penetapan ada atau tidaknya tumpang tindih anggaran, kerugian negara, maupun tindak pidana harus berdasarkan dokumen anggaran, kontrak, bukti transaksi, audit dan proses hukum yang berwenang.

GNI mendorong audit bukan untuk menghentikan MBG, tetapi untuk memastikan program makan bergizi tersebut terlindungi dari kebocoran anggaran dan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.

 

(Humas)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini