“Pimpinan Redaksi Kecam Pemberitaan Tanpa Konfirmasi: Sengketa Lahan dan Tudingan Senpi di Jember Kian Memanas”

0
4 views
  1. “Pimpinan Redaksi Kecam Pemberitaan Tanpa Konfirmasi: Sengketa Lahan dan Tudingan Senpi di Jember Kian Memanas”

JEMBER, MEDIACAKRABUANA.ID

3 September 2026 – Sorotan tajam diarahkan pada praktik pemberitaan sejumlah media yang dinilai menyimpang dari kaidah jurnalistik di tengah memanasnya sengketa hukum antara Winarsih (WN) dan Bi Is (BS) melawan Bobi Indra Mulyanto di Kabupaten Jember.

Pihak Pimpinan Redaksi secara terbuka melayangkan kecaman keras terhadap narasi publikasi yang dinilai sepihak, tidak berimbang, serta mengabaikan prinsip verifikasi dalam menyikapi laporan di Polres Jember.

Menanggapi maraknya peredaran informasi yang tidak tervalidasi terkait perkara tersebut, Pemimpin Redaksi, Ir. Edi Supriadi, menegaskan bahwa produk jurnalistik wajib menjunjung tinggi akurasi dan etika profesional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Jurnalistik bukan sekadar adu cepat menerbitkan tulisan, melainkan adu akurasi dan kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik. Ketika sebuah media menerbitkan tuduhan serius seperti kepemilikan senjata api tanpa verifikasi 5W+1H dan tanpa hak jawab, itu bukan lagi produk pers, melainkan bentuk pembunuhan karakter,” tegas Edi Supriadi.

Pihaknya mendesak Dewan Pers dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mencermati oknum media yang mengabaikan asas keberimbangan (cover both sides), serta meminta agar ruang hak jawab diberikan secara proporsional guna mencegah pembentukan opini publik yang liar.

Polemik ini berawal dari laporan Bobi Indra Mulyanto didampingi kuasa hukumnya, Mohammad Husni Thamrin, ke SPKT Polres Jember pada 25 Juli 2026. Laporan tersebut mencakup sengketa penguasaan lahan di Desa Karangharjo, Kecamatan Silo lokasi Cafe 7 Bidadari serta dugaan pemalsuan dokumen perjanjian sewa lahan berjangka waktu 10 tahun.

Dalam proses penyidikan di Unit Pidum Polres Jember, pemeriksaan saksi atas nama Amarul Faruk memunculkan keterangan baru mengenai dugaan kepemilikan benda yang diduga senjata api (senpi) yang disebut sempat ditawarkan untuk dijual.

Menanggapi tudingan tersebut, Winarsih dan Bi Is melalui kuasa hukumnya, Cak Yon, memberikan bantahan keras. Winarsih menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum, namun siap mengambil langkah hukum balik apabila keterangan maupun tuduhan tersebut terbukti tidak berdasar.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Tetapi kalau keterangan yang diberikan ternyata tidak benar dan tidak bisa dibuktikan, kami siap menempuh langkah hukum terhadap pihak yang memberikan keterangan tersebut,” ujar Winarsih, Rabu (2/9/2026).

Winarsih menambahkan, status benda yang dituduhkan sebagai senpi harus diuji secara objektif oleh penyidik kepolisian, bukan berdasarkan asumsi yang berpotensi merusak nama baik. Di sisi lain, pihak pelapor melalui kuasa hukumnya menyatakan tetap berpegang pada fakta-fakta yang disampaikan dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Hingga berita ini diturunkan, jajaran Satreskrim Polres Jember masih mendalami seluruh rangkaian laporan, baik terkait keabsahan dokumen sengketa lahan maupun kebenaran informasi mengenai benda yang dipersoalkan.

Publisher -Red

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini