“Skandal Perusakan Alam Kuantan Singingi: Tambang Emas Ilegal Beroperasi Terang-Terangan di Desa Sungai Paku”
KUANTAN SINGINGI, MEDIACAKRABUANA.ID
2 September 2026 – Praktik kejahatan lingkungan di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, kembali mencuat. Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat terpantau beroperasi secara vulgar dan tanpa hambatan di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir. Maraknya aktivitas ilegal ini memicu pertanyaan besar publik terkait efektivitas pengawasan serta penegakan hukum oleh instansi berwenang di tingkat daerah.
Berdasarkan peninjauan lapangan pada Rabu, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 14.08 WIB, ditemukan aktivitas operasional yang melibatkan satu unit ekskavator dan satu unit rakit penambang (dompeng). Lokasi penambangan tersebut berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS), di sekitar jalur penghubung Lipat Kain dan Taluk Kuantan.
Secara yuridis, aktivitas semacam ini melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Beleid tersebut secara tegas melarang penambangan tanpa izin resmi yang berpotensi merusak ekosistem dan merugikan keuangan negara.
Dampak langsung dari eksploitasi tanpa izin ini dirasakan oleh lingkungan sekitar. Perubahan kualitas air sungai menjadi keruh dan pekat mengindikasikan terjadinya pencemaran berat. Selain itu, aktivitas pengerukan di sempadan sungai berisiko memicu abrasi serta meningkatkan kerentanan terhadap bencana longsor yang mengancam keselamatan warga.
Sejumlah warga sekitar yang dihimpun keterangannya mengungkapkan kecemasan mendalam atas kelangsungan lingkungan mereka. Warga berharap adanya tindakan nyata dari pihak berwenang guna menghentikan kegiatan yang dinilai merusak sumber daya alam tersebut.
Upaya konfirmasi dan perimbangan informasi secara berimbang terus ditempuh kepada aparat penegak hukum setempat, termasuk jajaran Polsek Singingi Hilir dan instansi terkait, guna mengakomodasi tanggapan resmi serta penjelasan atas pengawasan di wilayah tersebut.
Publik dan berbagai elemen masyarakat mendesak instansi penegak hukum yang lebih tinggi, seperti Kepolisian Resor Kuantan Singingi dan Kepolisian Daerah Riau, untuk melakukan evaluasi serta penertiban secara tegas terhadap seluruh praktik pertambangan liar di wilayah hukum Provinsi Riau.
Publisher -Red















