“KNPI Siantar Beri Waktu 1×24 Jam, Desak Polisi Usut Dugaan Penerobosan Pagar Rumah Dinas Wali Kota”

0
4 views

“KNPI Siantar Beri Waktu 1×24 Jam, Desak Polisi Usut Dugaan Penerobosan Pagar Rumah Dinas Wali Kota”

PEMATANGSIANTAR – MEDIACAKRABUANA.ID

DPD KNPI Kota Pematangsiantar menyoroti dugaan lemahnya pengamanan saat aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan Rumah Dinas Wali Kota Pematangsiantar. Sorotan tersebut berkaitan dengan dugaan pembobolan atau penerobosan pagar saat aksi berlangsung.

Ketua DPD KNPI Kota Pematangsiantar, Arif Harahap di dampingi Sekretaris DPD Fransisco H. Sibarani, S.Si meminta Kapolres Pematangsiantar memberikan penjelasan resmi dalam waktu 1×24 jam mengenai kronologi kejadian, jumlah dan kesiapan personel, pola pengamanan, serta langkah hukum yang telah dilakukan Kepolisian.

“Kami menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, penyampaian aspirasi harus dilakukan secara tertib, damai, bertanggung jawab, dan tetap menghormati hukum,” ujar Arif Harahap.

Menurutnya, apabila hasil penyelidikan menemukan adanya tindakan pembobolan, penerobosan, perusakan, provokasi, atau bentuk pelanggaran hukum lainnya, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta peristiwa ini diusut secara profesional dan transparan. Jangan hanya berhenti pada pelaku di lapangan jika dari hasil penyelidikan ditemukan adanya pihak lain yang secara hukum terbukti memerintahkan, mengarahkan, atau mengorganisir tindakan tersebut,” tegasnya.

Arif juga meminta Kepolisian mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan apakah terdapat pihak yang mengendalikan atau mengarahkan tindakan yang berujung pada dugaan penerobosan pagar.

“Kalau memang berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan ditemukan adanya aktor intelektual, kami meminta agar diungkap dan diproses sesuai hukum. Tetapi semuanya harus berdasarkan bukti, bukan asumsi,” katanya.

Senada dengan Penyampaian Arif, Sekretaris DPD KNPI Fransisco Sibarani,S.Si juga menekankan bahwa Selain pengusutan, KNPI meminta Kapolres Pematangsiantar melakukan evaluasi terhadap personel, sistem, pola, dan strategi pengamanan aksi massa.

“Kami mempertanyakan bagaimana pengamanan bisa sampai terjadi dugaan penerobosan pagar. Ini harus menjadi bahan evaluasi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dan keamanan Kota Pematangsiantar tetap terjaga,” ujar nya.

Ia menegaskan, sikap KNPI bukan untuk membatasi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.

“Yang menyampaikan aspirasi secara damai wajib dilindungi. Yang melakukan pelanggaran hukum wajib diproses. Kami mendukung kebebasan berpendapat, tetapi kami juga menolak tindakan anarkis dan meminta penegakan hukum dilakukan secara adil,” tegasnya.

KNPI juga meminta Kepolisian menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan dan proporsional kepada masyarakat agar tidak muncul spekulasi maupun dugaan pembiaran.

Arif kembali menegaskan, apabila dalam waktu 1×24 jam tidak terdapat penjelasan dan langkah penanganan yang jelas, pihaknya akan mengambil langkah konstitusional selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami memberikan waktu 1×24 jam untuk memberikan penjelasan resmi. Jika tidak ada kejelasan, kami akan mengambil langkah konstitusional selanjutnya. Kami ingin persoalan ini terang dan ditangani sesuai hukum,” pungkas Arif Harahap. (S.hadi purba)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini