“PUTUSAN MA BERKEKUATAN HUKUM TETAP: ICC RI MENANG MUTLAK LAWAN BUPATI SAROLANGUN, EKSEKUSI WAJIB DILAKSANAKAN”!

0
7 views

“PUTUSAN MA BERKEKUATAN HUKUM TETAP: ICC RI MENANG MUTLAK LAWAN BUPATI SAROLANGUN, EKSEKUSI WAJIB DILAKSANAKAN”!

SAROLANGUN JAMBI – , MEDIACAKRABUANA.ID

27 AGUSTUS 2026 — KEPUTUSAN MUTLAK, TIDAK ADA LAGI JALAN HUKUM! Sengketa hukum antara Lembaga Swadaya Masyarakat Investigation Crime Corruption Republik Indonesia (ICC-RI) melawan Bupati Sarolangun telah berakhir dengan kemenangan telak pihak ICC-RI. Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mematikan segala upaya hukum lawan, dan putusan ini berkekuatan hukum tetap sepenuhnya per tanggal 27 Agustus 2026.

Kepastian ini dikukuhkan secara resmi dan sah melalui Surat Keterangan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi Nomor: 10/Ket.BHT/G/2025/PTUN.JBI, yang ditandatangani langsung oleh Panitera PTUN Jambi, Yoshinta Mage, S.H., M.H., pada Kamis, 27 Agustus 2026. Dokumen ini menjadi dasar hukum mutlak pelaksanaan putusan.

Perkara teregistrasi dengan nomor 10/G/2025/PTUN.JBI, di mana ICC-RI diwakili oleh Darmawan, SR bertindak sebagai Penggugat, menghadapi Bupati Sarolangun selaku Tergugat I, serta Mulyadi, S.E. sebagai Tergugat II Intervensi.

Jejak perjuangan hukum yang panjang dan tak terbantahkan telah dilalui:
1. TINGKAT PERTAMA: PTUN Jambi memenangkan gugatan ICC-RI pada 30 September 2025.
2. TINGKAT BANDING: Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang MENGUATKAN sepenuhnya putusan sebelumnya melalui Putusan Nomor 61/B/2025/PT.TUN.JBI tertanggal 25 November 2025.3.
3. TINGKAT KASASI: Mahkamah Agung RI MENOLAK TOTAL upaya hukum terakhir para Tergugat dengan Putusan Nomor 178 K/TUN/2026 tanggal 27 Juli 2026. Putusan ini telah sah diberitahukan dan tercatat resmi berkekuatan hukum tetap pada 27 Agustus 2026.

Dokumen resmi PTUN Jambi menegaskan dengan tegas: TIDAK ADA LAGI UPAYA HUKUM APA PUN YANG TERSEDIA. Para pihak Tergugat telah kehabisan jalan hukum. Putusan ini bersifat sah, mengikat, dan wajib dipatuhi.

“Perkara Nomor 10/G/2025/PTUN.JBI telah berkekuatan hukum tetap sejak tanggal 27 Agustus 2026,” bunyi tegas isi surat resmi yang telah dibubuhi tanda tangan sah dan stempel pengadilan.

Kemenangan hukum ini mematikan segala keraguan dan tantangan atas kedudukan hukum ICC-RI sekaligus menjadi bukti nyata tegaknya keadilan mutlak di ranah peradilan tata usaha negara. SEKARANG SAATNYA EKSEKUSI DILAKSANAKAN TANPA TUNDA! Tidak ada ruang untuk penundaan atau pembangkangan terhadap putusan yang sudah sah ini. Red.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini