Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Menganggarkan Target PAD Pada Perubahan APBD TA 2023 Dipertahankan
Bandung Barat. Mediacakrabuana.id
.Ali Sopyan Kepala Divisi Investigasi Tim Gabungan media Pemburu Fakta mendesak APH Aparat Penegak Hukum untuk segera menindaklanjuti dan periksa dari hasil rekomendasi temuan BPK tersebut, Tegas Ali Sopyan.
Faktanya
Pajak Reklame pada Badan Pendapatan Daerah Sebesar Rp116.381.891,00 Belum
Ditetapkan
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menganggarkan target PAD pada
Perubahan APBD TA 2023 sebesar Rp933.130.507.018,00 dan direalisasikan sebesar
Rp699.268.336.253,03 atau 74,94%. Target PAD tersebut, diantaranya adalah target
Pajak Reklame sebesar Rp5.000.000.000,00, dengan realisasi sebesar
Rp4.052.665.510,00.
Pengelolaan Pajak Daerah pada Pemkab Bandung Barat merupakan
tanggungjawab Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Pengelolaan Pajak Daerah
tersebut, diantaranya adalah Pajak Reklame. Pajak Reklame adalah pajak atas
penyelenggaraan reklame. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang
bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial, memperkenalkan,
menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang,
jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau
dinikmati oleh umum.
Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan
Reklame. Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan
Reklame. Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri secara langsung oleh orang
pribadi atau badan, wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan tersebut.
Dalam hal reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga, pihak ketiga tersebut menjadi
Wajib Pajak Reklame.Objek Pajak Reklame adalah adalah semua penyelenggaraan reklame, diantaranya
reklame yang diselenggarakan oleh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)
Pertamina yang yang dikenal sebagai “totem” atau pylon sign, dengan contoh pada
gambar berikut.SPBU Pertamina merupakan mitra PT. Pertamina dalam penyaluran bahan bakar
kepada masyarakat. Setiap SPBU memiliki kode angka SPBU, angka pertama
merupakan kode lokasi, angka kedua menunjukkan kepemilikan. Berdasarkan informasi
yang diperoleh melalui website PT Pertamina, pada tautan https://mypertamina.id/kode-
spbu-pertamina-inilah-penjelasannya, diketahui terdapat tiga jenis SPBU Pertamina
berdasarkan pemilik dan pengelola, yang dapat diidentifikasi dari angka kedua pada kode
SPBU, yaitu:
a. COCO (Corporte Owner Corporate Operate), merupakan SPBU yang dimiliki dan
dikelola sepenuhnya oleh PT. Pertamina, yang ditandai dengan angka kedua pada
kode SPBU berupa angka “1”, misalanya 31-XXXX;
b. CODO (Corporte Owner Dealer Operate) merupakan SPBU yang dimiliki oleh PT.
Pertamina namun dikelola oleh swasta, yang ditandai dengan angka kedua pada kode
SPBU berupa angka “3”, misalnya 33-XXXX;
c. DODO (Dealer Owner Dealer Operate) merupakan SPBU yang dimiliki oleh swasta
dan dikelola oleh swasta, yang ditandai angka kedua pada kode SPBU berupa angka
“4”, misalnya 34.XXXX.
Hasil konfirmasi secara uji petik kepada SPBU Pertamina dengan kode
34.XXXXX yang merupakan SPBU jenis DODO dan pemeriksaan dokumen pajak
reklame dari Bapenda, diketahui terdapat objek pajak reklame berupa totem SPBU yang
belum dikenakan pajak reklame, sebesar Rp116.381.897,00. Rincian pada Lampiran 4.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat
Nomor 12 Tahun 2016 Pasal 18:
“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya …..!!!
( Redaksi)















