“TANGKAP DUGAAN MAFIA TANAH GUNUNG SEMBUNG PURWAKARTA. 13 MELIAR KEMANA”
PURWAKARTA JABAR || MEDIACAKRABUANA.ID
Relawan Rakyat Membela Prabowo
Membuka tabir AKTA jual beli tanah gunung sembung . Ali Sopyan mendesak pihak jajaran KORTAS TIPIDKOR POLRI dan KPK RI. Mengusut ada ke semerautan kepemilikan tanah gunung sembung Sukatani Purwakarta Jawa barat .
Yang saat ini banyak bermunculan Pemilik setan yabg meaku aku. Alias mafia tanah. Pasalnya
Warga gunung sembung di peralatan untuk menciptakan AKTA . Jual beli tanah .
Menurut penggarap warga gunung sembung yang tercatat di sejumlah AKTA JUAL BELI Tanah tidak ada yang menerima pembayaran mencapai puluhan juta rupiah. Apalagi sampai ratusan juta . Yang ada hanya di beri uang kerohiman para penggarap rata rata menerima di bawa sepulu juta . Tidak ada yang mencapai ratusan juta rupiah seperti yang tercatat di akte jual.beli Tanah
Hal seperti ini lah sendikat mafia tanah yang menipulasi arsip negara . harus di polisikan . Pasalnya ada Impo tanah gunung sembung sudah ada pembayaran sebesar 13 meliyar dari KCIC. Sehingga membuat sejumlah kepala desa yang ada di wilayah gunung sembung tidak pernah mengetahui adanya transaksi jual beli tanah gunung sembung antara KCIC dengan Mardian.
Yang mengaku sebagai pemilik gunung sembung . Lantas Dr. Raden Roum setambul Mangun Projo yang tercatat di arsip BPN . RI pemilik Gunung sembung. Tanah tersebut tidak pernah di Gadai kan apa lagi diperjual bekukan.
Ironisnya sampai ada akta jual beli ratusan juta rupiah. Secara hukum akta jual beli tersebut bodong cacat hukum. Bukti data terpajang silahkan anda pelajari netizens
.“Redaksi membuka Ruang bagi Pelaksanaan Kegiatan pk Mardian
untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.
Bersambung Edisi berikut nya ….!!!
( Redaksi )















