www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News | Halaman 111    
Beranda blog Halaman 111

Polsek Babat Toman dan Polres Muba Diduga Saling Lempar Soal Kebakaran Penyulingan Minyak Ilegal di Lawang Wetan.

0

Polsek Babat Toman dan Polres Muba Diduga Saling Lempar Soal Kebakaran Penyulingan Minyak Ilegal di Lawang Wetan.

Muba Sumsel || Mediacakrabuana.id

Dugaan saling lempar kewenangan mencuat antara aparat Polsek Babat Toman dan Polres Musi Banyuasin (Muba) terkait penanganan kasus kebakaran penyulingan minyak ilegal di Kecamatan Lawang Wetan, Jumat (19/9/2025). Peristiwa ini memicu kecurigaan sejumlah kalangan bahwa ada sesuatu yang diduga sengaja ingin ditutup-tutupi.

Pasalnya, saat dikonfirmasi, baik Kapolsek Babat Toman IPTU Dedy Kurniawan SH MH maupun Kanitreskrim IPDA Hafis Zulpadli SH memberikan jawaban senada.

“Sudah kita proses, sudah kita limpahkan ke Polres,” ujar IPTU Dedy, Sabtu (20/9/2025).

IPDA Hafis menambahkan, “Perkara tersebut sudah dilakukan penyelidikan dan telah dilimpahkan ke Sat Reskrim.”

Namun pernyataan itu justru berbanding terbalik dengan keterangan Kasi Humas Polres Muba IPTU S Hutahaean.

“Kami masih menunggu dari Polsek Babat,” ujarnya singkat ketika dikonfirmasi di hari yang sama.

Menanggapi kondisi ini, seorang aktivis Kabupaten Musi Banyuasin yang enggan disebutkan namanya menyayangkan adanya kesan saling lempar antar aparat penegak hukum.

“Publik butuh kejelasan, jangan sampai kesan yang muncul justru ada yang ingin menutup-nutupi fakta,” tegasnya.

Lebih lanjut, aktivis itu menilai polemik ini menambah tanda tanya publik di tengah masih maraknya aktivitas penyulingan minyak ilegal.

“Kegiatan ilegal refinery masih bebas beroperasi, bahkan siang hari, tepatnya di Pal 2 Desa Toman, wilayah hukum Polsek Babat Toman,” kritiknya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi mengenai penyebab kebakaran dan tindak lanjut penyelidikan di tingkat Polres Muba.

SEKDA KOTA PRABUMULIH MENGHINDAR DARI KEJARAN WARTAWAN MEDIA RAJAWALI Rp 11.097. 515. 225 . DIKEMANAKAN KAJARI SEGERA BERTINDAK .

0

“SEKDA KOTA PRABUMULIH MENGHINDAR DARI KEJARAN WARTAWAN MEDIA RAJAWALI Rp 11.097. 515. 225 . DIKEMANAKAN KAJARI SEGERA BERTINDAK “.

PRABUMULIH. SUMSEL.|MEDIACAKRABUANA.ID

Tangkap gerombolan koruptor di lingkaran Pemkot Prabumulih. Kajari pasti mampu .
Tegas Ali Sopyan. Pasalnya
Laporan ke Uwangan yang mengungkapkan realisi belanjan barang dan jasa tahun 2023 kota Prabumulih Sebesar Rp 321.530.318 359.00. hasil impestigasi bahwah pertanggungjawaban belanjan barang dan jasa pada sekretaris Daerah kota Prabumulih yang tidak sesuai peruntukannya menunjukan terdapat realisasi belanja sebesar Rp.11.097.515.225. ironisnya Sekda kota Prabumulih ketika ingin di kompirmasi oleh awak media Rajawali news yang dipimpin Langsung oleh Ali Sopyan . Sekda Pemkot Prabumulih menghindar alias kabur terbirit birit . Sehingga berita ini di tulis apa adanya. Berdasarkan UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bebas KKN
juncto PP No. 68 tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam meningkatkan kinerja aparat
pemerintahan, maka kami dari Media Rajawali News Sebagai pilar keempat demokrasi setelah
eksekutif, legislatif dan yudikatif yang juga berfungsi sebagai sosial kontrol, dan menempatkan
diri sebagai gerakan pelengkap dalam mengawasi dan memantau kebijakan atau pelaksanaan
pemerintah baik pusat maupun daerah agar tetap berjalan utuh di jalur yang semestinya.
Dengan
kritik, koreksi dan saran sebagai peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi melawan Bahaya
Laten Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (KKN).
Sesuai dengan UUD Tahun 1945 Beserta Amandemennya, PANCASILA, UU No 28 Tahun 1999, PP 68 Tahun 1999, Peraturan Presiden RI No 95 Tahun 2007, UU RI No 25
TAHUN 2009 Tentang Pelayanan Publik, Undang- Undang RI No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PP No 71 Tahun 2000, Instruksi Presiden RI No 5
Tahun 2004, UU No 31 Tahun 1999 tentang KKN dan UU No 3 Tahun 2002 (Bela Negara),
dimana peran masyarakat dilibatkan dalam menciptakan Kinerja Pemerintah yang bersih dari
KKN sekaligus mencegah agar adanya keadilan tanpa adanya putusan putusan yang
mendzholimi atau tidak adanya keadilan, maka dengan hal itulah kami sebagai salah satu bagian
dari point masyarakat dan wujud nyata Bela Negara.
Dalam upaya tersebut, kami mendapatkan Temuan Hasil investigasi Team Media
Rajawali News yang dilengkapi oleh data Laporan Hasil Pemeriksaan Kota Prabumulih Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan.

Buntut Kisruh Amplop, Pimpinan WN 88 Ambil Jalur Hukum untuk Dugaan Manipulasi Pemilihan LPM

0

*Buntut Kisruh Amplop, Pimpinan WN 88 Ambil Jalur Hukum untuk Dugaan Manipulasi Pemilihan LPM*

Depok Mediacakrabuana.id

​Saya, Tata Yuhari, yang dikenal sebagai Kang Tebek, Pimpinan WN 88 Subunit 41 Repok, ingin menyampaikan pernyataan resmi terkait dugaan kecurangan yang terjadi dalam proses pemilihan LPM baru-baru ini.

​Dalam upaya mendukung proses pemilihan, saya telah membagikan amplop kepada beberapa ketua RW. Namun, sangat disayangkan, beberapa dari mereka tidak menunjukkan itikad baik.

Mereka yang menerima amplop, termasuk ketua RW 02, RW 05, RW 06, RW 09, RW 14, dan RW 15, tidak menunjukkan adanya niat untuk mengembalikan atau meminta maaf atas tindakan mereka.

​Hal ini berbeda dengan Pak Faisal, Ketua RW 16, yang telah mengembalikan amplop dari saya. Namun, dari pihak RW lain, tidak ada itikad baik yang serupa. Saya merasa bahwa harga diri saya telah dilukai dan proses ini dipermainkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

​Mengingat tidak adanya itikad baik dari pihak-pihak terkait, saya memutuskan untuk mengambil langkah hukum. Saya akan mengekspos dugaan kecurangan ini ke media agar publik mengetahui apa yang terjadi dan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.

​Saya siap menghadapi segala konsekuensi demi menjunjung tinggi integritas dan keadilan dalam proses pemilihan ini. Biarlah kebenaran terungkap, karena saya lebih memilih berjuang demi harga diri daripada membiarkan ketidakjujuran merajalela.

( Red/ Tim)

PEMBANGUNAN JALAN COR BETON PESIRAH PAI RT 13 KEL PAGAR AGUNG LAHAT APBD TA 2025 DIBANGUN DIJALAN MERDEKA GANG GARUDA RT 19 DIDUGA ASAL JADI

0

PEMBANGUNAN JALAN COR BETON PESIRAH PAI RT 13 KEL PAGAR AGUNG LAHAT APBD TA 2025 DIBANGUN DIJALAN MERDEKA GANG GARUDA RT 19 DIDUGA ASAL JADI

LAHAT SUMSEL MEDIACAKRABUANA.ID

Sanksi perubahan lokasi pembangunan jalan umumnya adalah sanksi administratif seperti peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, hingga penghentian kegiatan pembangunan, serta sanksi pidana yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU 6/2023) berupa denda hingga penjara bagi pelanggar rencana tata ruang. Sanksi tersebut bergantung pada sifat pelanggarannya, misalnya perubahan fungsi ruang dapat mengakibatkan denda dan pidana, sementara yang tidak menaati rencana tata ruang tanpa menyebabkan kerugian lebih lanjut akan dikenakan sanksi administratif. Pada Pasal 73 terdapat regulasi terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat pemerintah jika menerbitkan persetujuan terkait pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan tata ruang yakni pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Pembangunan Jalan Cor beton Pemukiman Pesirah Pai Rt. 13 Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten lahat Provinsi Sumatera Selatan Sumber dana APBD TA 2025 berdasarkan usulan Warga yang dibawa salah satu tokoh masyarakat berinisial JT yang diusulkan tahun lalu dan diketahui oleh RT setempat diduga kuat dialihkan di RT yang berbeda dijalan Merdeka Gang Garuda Rt 19 Kelurahan Pagar Agung Lahat, diduga kuat dikerjakan asal-asalan,asal jadi,diduga menggunakan material pasir, batu bercampur napal dan tanah,diduga tanpa pembersihan terlebih dahulu .
Abrar yang mengaku warga Pesirah Pai Rt 13 Kelurahan Pagar agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan kepada awak media ini 08-09-2025 Mengatakan kami masyarakat jalan pesirah Pai Rt 13 yang sudah mendukung pembangunan jalan cor beton diwilayah Rt 13 Kelurahan Pagar Agung melalui salah satu tokoh masyarakat yang memiliki tanah disini, bahkan kami sudah menandatangani proposal usulan pembangunan yang diketahui oleh RT akan tetapi kami sangat kecewa mengapa pembangunan dipindahkan ke jalan merdeka gang garuda Rt 19 Kelurahan Pagar Agung, “ujarnya dengan wajah kecewa”

Hal yang sama diungkapkan Roger yang mengaku warga Pesirah Pai Rt 13 Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat 08-09-2025 mengatakan Proposal usulan sudah ditandatangani, jalan yang akan dibangun sudah difoto tetapi mengapa bisa pindah begitu saja ke RT yang lumayan jauh dari kami yaitu Rt 19 Kelurahan Pagar Agung, sedangkan kami yang mengusulkan berada dijalan Pesirah Pai Rt 13.Jujur saja kami kecewa dengan keputusan yang diambil pihak berwenang yang bertindak semena-mena merubah tempat pembangunan jalan Cor beton yang semula ditempat kami malah berpindah keRt lain yang lumayan jauh tempatnya, “keluhnya”.

Warga Rt 19 Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang mengaku bernama Boyke 21-09-2025 mengatakan wilayah yang dibangun ini adalah Gang Garuda Rt 19 Kelurahan Pagar Agung,akan tetapi mengapa di papan merk tertulis pembangunan Jalan Cor beton Pemukiman Pesirah Pai Rt 13 Kelurahan Pagar Agung kan beda Rt.Saya punya bukti Foto kalau gang kami ini bernama gang Garuda, tetapi pada saat pembangunan papan gang dilepas.Saya sedikit paham tentang Pembangunan jalan cor beton, untuk meterial seharusnya menggunakan pasir bersih, Split, semen dan air, tetapi yang mereka gunakan pasir, batu,bercampur tanah dan napal,tanpa ada pembersihan terlebih dahulu dan tidak ada pasir uruk untuk pemadatan sebagai lantai dasar.Tolong untuk pihak pengawas untuk lebih diperhatikan dan diawasi agar pihak kontraktor dan tukang tidak membangun asal jadi saja, “ujarnya”.

Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan sampai berita ini diterbitkan belum bisa dikomfirmasi.

“BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA”

NITA YUPIKA & HERI AS
“TEAM PEMBURU KORUPTOR”

Bhakti Sosial Kesehatan, Meliputi Donor Darah Dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

0

Bhakti Sosial Kesehatan, Meliputi Donor Darah Dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Kab.Banyuasin|| Mediacakrabuana.id

Kodim 0430/Banyuasin menggelar Bhakti Kesehatan Donor Darah dalam rangka memperingati HUT Ke-80 TNI, Selasa (21/9/2025). Kegiatan berlangsung di Wilayah Koramil 430-04 /Tl Kelapa di Gedung Pertemuan Kec.Talang Kelapa, Jalan Camat , Kelurahan Sukajadi , Kecamatan Talang Kelapa, Kab.Banyuasin

Kegiatan ini melibatkan tenaga kesehatan dari Dinkes Kab.Banyuasin serta Palang Merah Indonesia (PMI). Sebelum donor darah, para peserta terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan, seperti pengecekan tekanan darah dan kadar hemoglobin (HB). Turut hadir dalam Kegiatan
Asisten I Setda BA DR H. Izromaita,Camat Tl Kelapa Salinan,S.Sos,M.Si, Mewakili Kapolsek Tl Kelapa AKP Heri Pujo, Anggota Kodim 0430/Banyuasin serta Ibu ibu Persit Cabang LIII Dim 0430/Banyuasin

Dandim 0430/ Banyuasin Letkol Arh Agus Prijambodo,S.Sos.,M.I.P menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian perayaan HUT TNI Ke- 80

“Pada pagi hari ini kita melaksanakan Bhakti Sosial Kesehatan, meliputi donor darah dan pemeriksaan kesehatan gratis Serta Gerakan Pangan Murah Sinergi Bulog & TNI Beras Murah dari Bulog di siapkan sebanyak 2 Ton ( 400 Krg) Kemasan 5 Kg dengan Harga Rp.58.000,-/Krg, ujar; Letkol Arh Agus Prijambodo,S.Sos.,M.I.P

Ia menambahkan, kegiatan ini dilaksanakan serentak Seluruh Indonesia Melalui Zoom Meting bersama Presiden Republik Indonesia Bpk. Prabowo Subianto, Dan diharapkan kegiatan ini dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami berharap donor darah ini dapat membantu mereka yang membutuhkan. Selain itu, pemeriksaan kesehatan gratis diharapkan berdampak positif bagi kesehatan masyarakat Serta Gerakan Pangan Murah bisa Menjaga Stabilisasi Harga Pangan Di masyarakat ”
Selanjutnya rangakaian kegiatan HUT TNI ke 80 Kodim 0430/Banyuasin masih berlanjut Dan akan melaksanakan Baksos di Koramil 430-03/Mariana pada tgl 25 September 2025 di antaranya :
• Bhakti Sosial
– Gerakan Pangan Murah
– Pelayanan KTP
– Sunatan Massal
– Cek Kesehatan Gratis
– Perizinan Gratis
ungkap , Letkol Arh Agus Prijambodo, S.Sos.M.I.P

Aksi Brutal Debt Collector ACC Finance di Labuhanbatu, Dua Jurnalis Dikeroyok: Jurnalis Desak APH Bertindak Tegas

0

Aksi Brutal Debt Collector ACC Finance di Labuhanbatu, Dua Jurnalis Dikeroyok: Jurnalis Desak APH Bertindak Tegas

LABUHANBATU – MEDIACAKRABUANA.ID

20 September 2025- Dunia pers kembali berduka. Aksi arogansi yang tidak mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan dan supremasi hukum kembali dipertontonkan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan penagihan utang. Puluhan debt collector dari perusahaan pembiayaan ACC Finance di Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, dengan keji dan brutal telah melakukan pengeroyokan terhadap dua orang wartawan.

Kedua wartawan yang menjadi korban adalah Andi Putra Jaya Zandroto dari Mitramabesnews.id dan Ahmad Idris Rambe selaku Pimpinan Redaksi Radarkriminaltv.com. Peristiwa biadab ini terjadi di depan kantor Astra Credit Companies di Jl. Sisingamangaraja, Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pengeroyokan ini terjadi saat kedua wartawan tersebut mencoba menjalankan fungsi kontrol sosialnya. Mereka berupaya mencegah aksi perampasan kendaraan yang diduga kuat dilakukan tanpa mengindahkan prosedur hukum yang berlaku. Alih-alih menghentikan tindakan semena-mena tersebut, para Mata Elang (sebutan lain untuk debt collector) itu justru gelap mata dan melakukan penganiayaan massal.

Tindakan keji ini bukan hanya sebuah pelanggaran hukum, tetapi juga tamparan keras bagi kebebasan pers dan penegakan hukum di Indonesia. Aksi pengeroyokan terhadap jurnalis adalah serangan langsung terhadap pilar demokrasi dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Ini adalah bentuk kriminalitas yang tidak bisa ditoleransi.

Melihat fakta di lapangan, publik mempertanyakan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini. Laporan polisi dengan nomor LP /B/1137/IX/2025/ SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA memang sudah terbit. Namun, hal itu tidak cukup. Kepolisian, dalam hal ini Polres Labuhanbatu, tidak boleh membiarkan kasus ini menguap begitu saja.

Para jurnalis di seluruh Indonesia, melalui rilis berita ini, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak cepat, tegas, dan serius. Tidak ada ruang untuk tawar-menawar atau kompromi. Tangkap dan adili para pelaku pengeroyokan sesuai dengan hukum yang berlaku. Berikan efek jera yang setimpal agar kasus serupa tidak lagi terjadi.

Pihak perusahaan ACC Finance juga harus bertanggung jawab penuh. Kriminalitas yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mereka pekerjakan mencoreng nama baik perusahaan dan menunjukkan buruknya sistem pengawasan. Pihak manajemen harus segera mengambil tindakan internal, termasuk memutus hubungan kerja dengan para pelaku.

Kasus ini adalah ujian bagi penegakan hukum di Indonesia. Apakah keadilan benar-benar ada atau hanya menjadi slogan kosong? APH dituntut untuk membuktikan bahwa tidak ada seorang pun, termasuk para preman berkedok penagih utang, yang kebal hukum di negeri ini. Polri, buktikan supremasi hukum di Labuhanbatu, jangan biarkan kekerasan terhadap jurnalis berlanjut!
Publisher -Red

Patroli Perintis Presisi Polres Pagaralam Blusukan ke Kantor Pemerintahan dan Objek Wisata

0

Patroli Perintis Presisi Polres Pagaralam Blusukan ke Kantor Pemerintahan dan Objek Wisata

Pagaralam – Sumsel || Mediacakrabuana.id

Minggu, 21 September 2025, Patroli Perintis Presisi Polres Pagaralam melaksanakan kegiatan blusukan di sejumlah titik, mulai dari kantor pemerintahan, Bank, BNN, hingga kawasan objek wisata. Kegiatan ini dipimpin oleh Iptu Darwis Efendi di bawah arahan Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K.

Dalam pelaksanaan patroli, personel melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap situasi kamtibmas di sekitar lokasi. Selain itu, mereka juga memberikan himbauan langsung kepada masyarakat agar menjauhi narkoba, tidak menggunakan knalpot brong, serta menghindari segala bentuk pertikaian yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Kegiatan blusukan ini disambut baik oleh masyarakat, karena dinilai mampu menciptakan rasa aman dan nyaman di lingkungan pemerintahan maupun area wisata. Kehadiran polisi di tengah masyarakat menjadi bukti komitmen Polres Pagaralam dalam menjaga keamanan secara humanis dan persuasif.

Kasi Humas Polres Pagaralam Iptu Mansyur, S.H. menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Kami ingin masyarakat merasa terlindungi dan terayomi. Dengan kehadiran patroli presisi, diharapkan tercipta suasana kondusif, bebas narkoba, serta terhindar dari gangguan kamtibmas,” ujarnya.(Heri.ck)

Polres Pagaralam Gelar Pelatihan Dalmas untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel

0

*Polres Pagaralam Gelar Pelatihan Dalmas untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel*

Pagaralam – Sumsel || Mediacakrabuana.id

Polres Pagaralam yang dipimpin Kapolres AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K melaksanakan kegiatan pelatihan Dalmas awal dan Dalmas lanjut pada Kamis, 19 September 2025 pukul 09.00 WIB. Pelatihan berlangsung di halaman Mapolres dengan melibatkan seluruh personel yang ditunjuk.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Iptu Darwis Efendi, S.H. Pada tahap awal, personel berlatih menggunakan tali Dalmas serta mempelajari sistem pertahanan barisan. Selanjutnya, latihan Dalmas lanjut dilaksanakan dengan menggunakan tameng, tongkat, hingga simulasi peralatan mobil AWC (Armoured Water Cannon) untuk mengurai massa.

Iptu Darwis Efendi, S.H menjelaskan bahwa kegiatan ini penting untuk meningkatkan kemampuan personel dalam melaksanakan tugas pengendalian massa. “Latihan ini menjadi bekal bagi anggota agar selalu siap dan terampil menghadapi berbagai situasi di lapangan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Pagaralam Iptu Mansyur, S.H menambahkan bahwa kegiatan tersebut juga bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa kepolisian terus berupaya profesional dalam menjaga keamanan dan ketertiban. “Kami ingin masyarakat merasa tenang dan percaya bahwa Polres Pagaralam selalu siap memberikan pelayanan terbaik,” katanya.

Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan seluruh personel dapat semakin sigap, disiplin, dan terlatih sehingga mampu memaksimalkan tugas-tugas kepolisian dalam menjaga kondusivitas wilayah Kota Pagaralam.(Heri.ck)

MENJAMURNYA KORUPTOR BERJEMAAH DI PEMKAB OKU MASIH BERKELIARAN.

0

MENJAMURNYA KORUPTOR BERJEMAAH DI PEMKAB OKU MASIH BERKELIARAN.

BATURAJA, OKU –MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan Devisi pengawasan dan penindakan DPP . WRC. PAN.RI Gunjang ganjing pemberantasan korupsi yang sudah berkarat . Ternyata tidak mudah seperti membalikan. Telapak tangan Haltersebut pelaku penyalah gunaan APBD / APBD . Sendikat koruptor berjemaah masih berkeliaran seperti tak memikul beban dosa. Pasalnya Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan kembali menjadi sorotan. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun 2022 dan 2023 mengungkap adanya tren penurunan kinerja pengelolaan keuangan yang mengkhawatirkan. Temuan BPK ini tidak hanya menunjukkan ketidakmampuan Pemkab OKU dalam mengelola APBD, tetapi juga mengindikasikan lemahnya tata kelola keuangan daerah yang bisa berdampak serius pada pelayanan publik.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor: 35/LHP/XVIII.PLG/05/2023 menunjukkan bahwa sejak awal, perencanaan anggaran Pemkab OKU sudah bermasalah. Penganggaran pendapatan daerah dinilai tidak berdasarkan perkiraan yang rasional, sementara anggaran belanja daerah tidak mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Hal ini menunjukkan adanya perencanaan yang tidak realistis dan terkesan sekadar formalitas.

Lebih lanjut, temuan BPK menyoroti inkonsistensi dalam pencairan dana. Penerbitan Surat Pencairan Dana (SPD) tidak memperhatikan ketersediaan dana di Kas Daerah, sebuah praktik yang dapat memicu masalah likuiditas dan berpotensi menghambat pembayaran belanja daerah. Meskipun BPK sudah memberikan rekomendasi tegas, pemantauan per semester II 2023 menunjukkan bahwa tindak lanjut yang dilakukan Pemkab OKU “belum sesuai” dengan rekomendasi. Ini menunjukkan adanya sikap abai terhadap perbaikan yang diminta oleh BPK, sebuah lembaga auditor negara yang seharusnya menjadi mitra dalam menjaga akuntabilitas.

Kondisi keuangan Pemkab OKU semakin mengkhawatirkan dengan adanya tren penurunan saldo kas yang signifikan. Saldo kas di Kas Daerah per 31 Desember 2023 hanya sebesar Rp26,09 miliar, menurun drastis sebesar 16,13% dari tahun sebelumnya. Bahkan, analisis BPK selama lima tahun terakhir menunjukkan penurunan rata-rata 73,80%. Penurunan yang konsisten ini menggambarkan ketidakstabilan keuangan dan kurangnya efektivitas dalam mengelola sumber daya daerah.

Selain itu, BPK juga menyoroti kegagalan Pemkab OKU dalam mencapai target pendapatan. Meskipun target pendapatan telah ditetapkan dengan kecenderungan menurun dari tahun ke tahun, realisasinya tetap tidak tercapai. Ironisnya, APBD Kabupaten OKU selalu dianggarkan dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp0,00, yang mengindikasikan bahwa Pemkab OKU secara sengaja merencanakan defisit dan menutupinya dengan SiLPA tahun sebelumnya. Hal ini adalah bukti nyata dari kelemahan perencanaan dan manajemen keuangan yang kronis.

Temuan BPK ini seharusnya menjadi lampu merah bagi seluruh pihak terkait. Ketidakmampuan mengelola keuangan secara akuntabel, lambannya tindak lanjut atas rekomendasi, dan tren kinerja yang terus menurun menuntut adanya pemeriksaan lebih mendalam.

Masyarakat dan berbagai pihak menuntut adanya transparansi dan tindakan tegas. “Kami telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Pemkab OKU, baik Bupati maupun Sekretaris Daerah, namun tidak mendapatkan tanggapan,” ujar Ali Sopyan, Pimpinan Umum Rajawali News Grup. Ketidakhadiran pejabat untuk memberikan klarifikasi semakin memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Temuan BPK ini bukan sekadar laporan rutin, melainkan cerminan dari tata kelola pemerintahan yang lemah. Jika tidak ada tindakan perbaikan yang serius, kondisi keuangan Pemkab OKU akan semakin terpuruk, yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan daerah. Pihak penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi, diharapkan dapat segera mengambil langkah untuk mengusut lebih lanjut temuan BPK ini demi memastikan adanya akuntabilitas dan keadilan.

Publisher -Red

Dianggap Menghalang – Halangi Tugas Wartawan, Bendahara IWO Indonesia Muara Enim Resmi Lapor Ke Polisi.

0

Dianggap Menghalang – Halangi Tugas Wartawan, Bendahara IWO Indonesia Muara Enim Resmi Lapor Ke Polisi.

Muara Enim.Sumsel || Mediacakrabuana.id

Setelah menunggu 1 x 24 jam, tidak ada itikad baik untuk minta maaf dari oknum yang mengirim pesan WhatsApp kepada Khairlani wartawan radarnusantara.com

Akhirnya, Khairlani yang merupakan Bendahara IWO Indonesia Kabupaten Muara Enim – Sumatera Selatan didampingi Ketua DPD IWO Indonesia Muara Enim Nursamsu Aben dan rekan rekannya sesama insan pers secara resmi melaporkan permasalahan itu ke Polres Muara Enim, Jum, at (19/09/2025) pukul 14.30 WIB.

Laporan itu pun sudah diterima oleh Polres Muara Enim sebagaimana LP/B/225/IX/2025/SPKT/POLRES MUARA ENIM/POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 19 September 2025 Pukul 17.42 WIB, atas dugaan Tindak Pidana kejahatan sebagaimana Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Juncto 4 ayat 2 dan ayat 3.

Pada Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur tentang sanksi pidana bagi pihak yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak-hak pers.

Selanjutnya pada Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, dan terhadap pers nasional tidak boleh ada penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Pasal ini juga menjelaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi, dan wartawan memiliki Hak Tolak saat bertanggung jawab atas pemberitaan.

Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Hal ini merupakan penegasan dari kemerdekaan pers yang dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa “untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”. Pasal ini menetapkan hak pers nasional dalam mencari dan menyebarkan informasi sebagai bagian dari jaminan kemerdekaan pers di Indonesia, yang juga didukung oleh prinsip bahwa pers tidak boleh dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Sebelumnya, Khairlani wartawan radarnusantara.com (Pelapor) beberapa kali memberitakan mengenai pengerjaan Proyek Peningkatan Jalan Dusun II Desa Hidup Baru Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim tahun 2025 yang salah satu permasalahannya diduga gagal konstruksi. Karena kondisinya sedang dalam tahap pengerjaan tapi sudah rusak parah

Selanjutnya pada pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 12.11 wib pelapor mendapat pesan dan Aplikasi Whatsapp dengan nomor HP : 0821-6253-2927 yang tidak dikenal pelapor.

Isi pesan tersebut meminta Khairlani (pelapor) yang mengaku sebagai pemilik proyek jalan tersebut, agar menghentikan pemberitaan mengenai proyek pembangunan jalan Dusun II Desa Hidup Baru Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim dimaksud

Selain itu melalui pesan WhatsApp juga terlapor juga meminta kepada Khairlani untuk melapor, jika perlu sampai ke Tuhan.

Tidak sampai disitu saja, terlapor juga ada mengirimkan pesan WhatsApp kepada pelapor dengan kata kotor dan tidak tidak pantas.

Dari pesan WhatsApp itu sudah nampak kalau terlapor tidak memiliki niat baik

Atas dasar itulah, sebagai seorang wartawan yang bekerja dilindungi Undang – Undang, pelapor merasa pekerjaan nya sudah di intimidasi bahkan berpotensi mengancam dirinya.

” Saya sudah melaporkan permasalahan ini ke Polres Muara Enim, Dan Alhamdulillah sudah diterima dengan baik, semoga kasus ini cepat terungkap,” ucap Khairlani sembari berharap seusai dimintai keterangan di Polres Muara Enim, Jum’at (19/09/2025) pukul 22.45 WIB.

Selain itu dirinya bersama rekan rekan juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Muara Enim yang sudah menerima mereka dengan sangat baik.

Sementara itu terkait laporan ini, secara terpisah ketua DPW IWO Indonesia Provinsi Sumatera Selatan Sakirin mengharap Polres Muara Enim dapat mengusut kasus ini secara serius. Karena kata Sakirin kasus ini bisa menjadi preseden buruk dan ancaman bagi insan pers yang sudah bekerja keras mencari data dan informasi dilapangan untuk di informasikan para pihak dan ke publik.

Seharusnya, lanjut Sakirin, dalam setiap pemberitaan, pihak yang merasa diberitakan silahkan memberikan hak jawab secara jentelmen, karena media selalu terbuka untuk itu, bukan mala mengintimidasi dan meneror wartawan untuk menghentikan pemberitaan apalagi ada nada ancaman. (rilis IWO Indonesia Muara Enim)

Pusat Oleh Oleh Bungursari Kab. Purwakarta Di Lalap Si Jago Merah

0

Pusat Oleh Oleh Bungursari Kab. Purwakarta Di Lalap Si Jago Merah

Purwakarta, Jabar|| Mediacakrabuana.id

Dahsyat Kebakaran melanda deretan kios pusat oleh-oleh khas Priangan di Jalan Raya Bungursari, Desa/Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Sabtu (20/9/2025) dini hari.

Selain itu,Api melalap sedikitnya 20 kios hingga rata dengan tanah.

‎Salah satu pemilik kios, Alpin (37), mengaku hanya sempat menyelamatkan orang tua dan anaknya saat api berkobar.

‎”Intinya Keluarga dulu yang bisa diselamatkan.

Sementara ,Barang-barang nomor dua. Motor di dalam engga sempat, terus ijazah-ijazah dan dokumen penting habis semua di dalam,” ungkap alpin kepada Tim Komunitas Wartawan Cyber Purwakarta (KWCP) Sabtu (20/9/2025).

‎Menambahkan ia, yang sudah berjualan selama hampir 25 tahun di lokasi itu memperkirakan kerugian yang dialaminya mencapai Rp 45 juta.

‎”Alhamdulillah keluarga selamat, tapi kios dan isinya ludes semua,” ungkap nya.

Di lokasi yang sama,‎Komandan Regu (Danru) Pemadam Kebakaran Purwakarta, Isma, menjelaskan laporan kebakaran masuk ke Pos Damkar sekitar pukul 00.50 WIB.

Saat tim tiba di lokasi, api sudah dalam kondisi membesar.

‎”Laporan masuk jam 00.50. Diduga sementara penyebab kebakaran karena korsleting listrik.

” Kendala utama di lapangan sumber air yang jauh, sehingga pemadaman memakan waktu lama,” ucap Isma.

‎Pantauan KWCP di lokasi, hingga pukul 03.00 WIB, api masih terus menyala membakar sisa puing-puing bangunan yang sudah rata dengan tanah.

Selain itu,‎Damkar Purwakarta yang menerjunkan tiga unit kendaraan dan puluhan personel masih berjibaku secara bergantian untuk memadamkan api.

‎Alhamdulillah, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini.

Saat ini, kerugian material diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah karena sedikitnya 20 kios oleh-oleh yang terbakar habis di lalap si jago merah( Red/ Tslm )

HENTIKAN MEMBERI TUNJUNGAN DPRD. DIDUGA TIDAK JELAS PEKERJAANYA DAN MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA

0

HENTIKAN MEMBERI TUNJUNGAN DPRD. DIDUGA TIDAK JELAS PEKERJAANYA DAN MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA

PALI SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Pemberian Tunjangan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Belanja
Operasional Pimpinan Tidak Sesuai Ketentuan
Hasil analisis dokumen pembayaran tunjangan dan belanja operasional pimpinan,
dokumen pendukung lainnya, serta wawancara kepada pihak-pihak terkait diketahui
hal-hal sebagai berikut.
a. Besaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi Anggota DPRD Melebihi
Besaran DPRD Provinsi
Hasil pemeriksaan atas dokumen pembayaran dan dokumen pendukung lainnya
diketahui bahwa besaran pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi
anggota DPRD Kabupaten PALI lebih besar dari DPRD Provinsi, dengan rincian
sebagai berikut.
Tabel 1.12 PDari tabel 1.12 diatas dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut.
1) Tunjangan Perumahan
Pembayaran tunjangan perumahan bagi anggota DPRD PALI berpedoman pada
Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2022 tentang Tunjangan Perumahan
Anggota DPRD yang menetapkan nilai tunjangan perumahan kepada 22
anggota DPRD sebesar Rp12.731.400,00/bulan/62orang. Untuk menentukan
besaran nilai tunjangan Perumahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pali.melakukan perikatan kontrak Nomor 027/088/SPK/SETWAN/2022 tanggal
21 November 2022 dengan UBD.
Hasil wawancara dengan UBD diketahui perhitungan tunjangan perumahan
anggota DPRD berpedoman pada Surat Keputusan Menteri Pemukiman dan
Prasarana wilayah Nomor 373/KPTS/2001 tentang Sewa Rumah Negara,
dengan formulasi sebagai berikut.
Sb = 2,75% x (Lb x Hs x Ns) x Fkb
Sb = 2,75% x (150 m2 x Rp6.430.000,00 x 80%) x 60%
Sb = Rp12.731.400,00.
dimana:
a) Luas bangunan (Lb) mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
7/2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah
mengatur Rumah jabatan untuk Anggota DPRD kabupaten/kota setara
dengan eselon II dengan ukuran maksimal luas bangunan sebesar 150 m2;
b) Harga sewa (Hs) bangunan berpedoman dengan Keputusan Bupati Nomor
1391/KPTS/DPUTR/2022 tentang Harga Satuan Pembangunan Gedung
Negara, Rumah Negara, dan Pagar mengatur pembangunan Rumah Negara
untuk rumah tipe B adalah sebesar Rp6.430.000,00 (Lampiran Surat
Keputusan Meneteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor
373/KPTS/2001 mengatur bahwa luas bangunan dibawah 185 m2
adalah
rumah negara tipe B);
c) Nilai sisa (Ns) digunakan sebesar 80% dengan asumsi bahwa nilai sisa
bangunan rumah layak huni untuk Anggota DPRD adalah rumah dengan
masa bangun maksimal 10 tahun dengan nilai penyusutan 2% per tahun; dan
d) Faktor klasifikasi tanah/kelas bumi (Fkb), berpedoman dengan Lampiran
Surat Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor
373/KPTS/2001 mengatur bahwa bumi A24 memiliki Fkb sebesar 60%.
(Penggolongan Kelas Tanah untuk Pasar Baru Pendopo – Kecamatan Talang
Ubi adalah Rp262.000,00 s.d. Rp308.000,00 yang termasuk Kelas Bumi
A24).
Hasil analisis atas perhitungan UBD menunjukkan bahwa penggunaan nilai sisa
sebesar 80% tidak tepat karena sesuai Lampiran Surat Keputusan Menteri
Pemukiman dan Prasarana wilayah Nomor 373/KPTS/2001 ditetapkan nilai sisa
sebesar 60%. Apabila dilakukan perhitungan kembali diketahui bahwa
tunjangan perumahan anggota DPRD sebesar Rp9.548.550,00/orang/bulan,
dengan uraian sebagai berikut.
Sb = 2,75% x (Lb x Hs x Ns) x Fkb
Sb = 2,75% x (150 m2 x Rp6.430.000,00 x 60%) x 60%
Sb = Rp9.548.550,00.
Dalam LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Nomor
25.B/LHP/XVIII.PLG/04/2022 tanggal 25 April 2022 telah diungkap besaran nilai tunjangan perumahan anggota DPRD
sebesar
Rp9.548.550,00/orang/bulan.
Apabila dilakukan perhitungan kembali menunjukkan terdapat kelebihan
pembayaran tunjangan perumahan sebesar Rp714.231.540,00 {12 bulan x 22
orang x Rp2.705.422,50 (selisih harga perbulan setelah dikurangi pajak)}.
Rincian pada Lampiran 7.
2) Tunjangan Transportasi
Pembayaran tunjangan transportasi bagi anggota DPRD PALI berpedoman
dengan Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2022 Tunjangan Transportasi
Pimpinan dan Anggota DPRD yang menetapkan nilai tunjangan transportasi
untuk Ketua sebesar Rp15.000.000,00, Wakil Ketua sebesar Rp13.750.000,00,
dan Anggota sebesar Rp13.500.000,00. Untuk menentukan besaran nilai
tunjangan transportasi tersebut, Pemerintah Kabupaten PALI melakukan
perikatan kontrak Nomor 027/088/SPK/SETWAN/2022 tanggal 21 November
2022 dengan UBD.
Hasil wawancara dengan UBD diketahui perhitungan tunjangan transportasi
dilakukan dengan survei sewa kendaraan jenis mobil Toyota Kijang Innova
diesel kapasitas 2.393 cc di Kota Palembang, berdasarkan hasil survei tersebut
diperoleh nilai sewa kendaraan per bulan sebesar Rp13.500.000,00.
Pihak UBD menyampaikan bahwa pihak Sekretariat DPRD meminta agar
terdapat perbedaan nilai tunjangan transportasi antara Pimpinan dan Anggota
DPRD, sehingga dibuatlah nilai tunjangan transportasi bagi untuk Ketua
sebesar Rp15.000.000,00, Wakil Ketua sebesar Rp13.750.000,00, dan Anggota
sebesar Rp13.500.000,00. Namun nilai tunjangan transportasi untuk Ketua dan
Wakil Ketua tidak didukung dengan survei dan kertas kerja perhitungan.
Hasil Analisis lebih lanjut diketahui bahwa dalam Peraturan Bupati Nomor 37
Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Tahun 2023 dan Peraturan Gubernur
Nomor 14 Tahun 2023 menunjukkan bahwa Sewa Kendaraan Operasional
Pejabat sebesar Rp13.500.000,00/orang/bulan.
Apabila dilakukan perhitungan kembali menunjukkan terdapat kelebihan
pembayaran Tunjangan Transportasi tahun 2023 untuk Ketua sebesar
Rp15.300.000,00{12 bulan x 1 orang x Rp1.275.000,00 (selisih harga perbulan
setelah dikurangi pajak)} dan Wakil Ketua sebesar Rp5.100.000,00 {12 bulan
x 2 orang x Rp212.500,00 (nilai selisih harga perbulan setelah dikurangi
pajak)}. Rincian pada Lampiran 7.
b. Belanja Operasional Pimpinan sebesar Rp40.320.000,00 tidak didukung dengan
bukti pertanggungjawaban
Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD direalisasikan setiap bulan untuk
Ketua sebesar Rp8.400.000,00, sedangkan untuk Wakil I dan Wakil II masingmasing sebesar Rp4.200.000,00. Peraturan Bupati menjelaskan pemberian dana
operasional dilakukan setiap bulan dengan ketentuan 80% diberikan secara
sekaligus/lumpsum dan 20% diberikan untuk dukungan operasional lainnya. Hasil analisis dokumen dan konfirmasi kepada PPTK dan Operator Gaji diketahui
hal-hal sebagai berikut.
1) Realisasi belanja operasional pimpinan DPRD tidak memperhitungkan
pembagian realisasi 80% secara lumpsum dan 20% secara at cost; dan
2) Belanja Penunjang Operasional Pimpinan setiap bulan untuk Ketua, Wakil I,
dan Wakil II DPRD dipertanggungjawabkan secara lumpsum.
Apabila berpedoman dengan Peraturan Bupati seharusnya Belanja Penunjang
Operasional Pimpinan DPRD sebesar Rp40.320.000,00 atau 20% harus didukung
dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap, dengan rincian sebagai berikut.
1) Ketua sebesar Rp20.160.000,00 (Rp8.400.000,00 x 20% x 12 bulan); dan
2) Wakil Ketua sebesar Rp20.160.000,00 (Rp4.200.000,00 x 20% x 12 bulan x 2
orang).
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD pada:
1) Pasal 17
a) Ayat (1) menyatakan besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran,
rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku, dan standar luas bangunan
dan lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
b) Ayat (3) menyatakan besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan harus
sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar
rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel,
belanja listrik, air, gas, dan telepon;
c) Ayat (4) menyatakan besaran tunjangan transportasi yang dibayarkan harus
sesuai dengan standar harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar
kendaraan perorangan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak termasuk biaya
perawatan dan biaya operasional kendaraan dinas; dan
d) Ayat (5) menyatakan besaran tunjangan perumahan dan tunjangan
transportasi pimpinan dan anggota DPRD kabupaten/kota tidak boleh
melebihi besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan
dan anggota DPRD provinsi.
2) Pasal 22 ayat (4) menyatakan Pemberian dana operasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan setiap bulan dengan ketentuan:
a) 80% (delapan puluh persen) diberikan secara sekaligus untuk semua biaya
atau disebut lumpsum; dan
b) 20% (dua puluh persen) diberikan untuk dukungan dana operasional lainnya.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya ….!!

( Redaksi)

DPRD ATAU KONTRAKTOR.DIDUGA SUDOMI ANGGARAN PROYER Rp 5.000.000.000 LUBUKLINGGAU

0

DPRD ATAU KONTRAKTOR. DIDUGA SUDOMI ANGGARAN PROYER Rp 5.000.000.000
LUBUKLINGGAU

LUBUKLINGGAU || MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan Devisi Pengawasan dan Penindakan DPPWRC. PAN RI. Menyikapi adanya dugaan kerugian negara dalam proyek pembangunan jalan Beton.Ali Sopyan mendesak pihak aparat penegak hukum khusnya pihak jajaran Polda Sumsel dapat segera bertindak. Pasalnya anggaran pembangunan proyek jalan di Sedomi DPRD ATAU KONTRAKTOR. Jika terbukti ada kerugian negara Tangkap. Siapapun orangnya sesuai instruksi Persiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sedang gencar memberantas koruptor penghisap darah rakyat.Tegas Ali Sopyan
Lubuk Linggau 19 September 2025 Proyek pembangunan jalan beton di kawasan Kelurahan Taba Lestari, Kota Lubuklinggau, menjadi sorotan tajam setelah alokasi anggaran senilai Rp5 miliar diduga digunakan untuk membangun infrastruktur di lokasi yang tidak dihuni, bahkan berujung pada sebidang tanah kosong. Temuan ini memunculkan dugaan kuat adanya malpraktik dan ketidaksesuaian prosedur yang melibatkan pejabat publik dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) KOTA LUBUKLINGGAU

Berdasarkan laporan warga, proyek jalan sepanjang lebih dari 500 meter ini justru dibangun di area yang sama sekali tidak memiliki permukiman. Di sisi lain, jalan utama yang digunakan warga di Jalan Kayu Merbau dalam kondisi rusak dan belum mendapat perhatian perbaikan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai skala prioritas dan efektivitas penggunaan anggaran negara.

Investigasi mendalam menunjukkan bahwa jalan yang dibangun dengan anggaran pemerintah tersebut berada tepat di atas lahan milik salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan dari Fraksi PAN, Toyeb Rakembang. Penelusuran ini berawal dari informasi Ketua RT setempat yang menyebutkan nama anggota dewan tersebut sebagai pemilik lahan.

Saat dimintai konfirmasi, Toyeb Rakembang tidak memberikan jawaban yang memuaskan dan cenderung defensif. Ia justru melontarkan pernyataan yang terkesan menantang dan enggan memberikan klarifikasi, yang semakin memperkuat dugaan adanya konflik kepentingan dalam proyek ini.

Kepala Dinas PUPR Kota Lubuklinggau, Achmad Asril Asri, S.T., M.SI., menanggapi temuan ini dengan menyatakan bahwa proyek tersebut sudah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pernyataan ini dinilai tidak relevan karena audit BPK hanya berfokus pada aspek administratif dan keuangan, dan tidak secara otomatis menjamin tidak adanya penyalahgunaan wewenang atau penyimpangan dalam perencanaan dan implementasi proyek.

Di lain pihak, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Lubuklinggau juga memberikan jawaban yang serupa, seolah-olah mengesampingkan urgensi persoalan ini.

Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), ditemukan bahwa proyek pembangunan jalan di lokasi tersebut telah dilelang dua kali. Pertama, pada tahun 2022 dengan pagu anggaran Rp3 miliar, dimenangkan oleh CV Jaya Karya Mandiri. Kedua, pada tahun 2023 dengan pagu Rp2 miliar, dimenangkan oleh CV Dua Putri. Kedua proyek ini dilaporkan telah selesai, tetapi kondisi fisik di lapangan tidak menunjukkan progres yang sepadan dengan total anggaran sebesar Rp5 miliar.

Kontradiksi antara laporan penyelesaian proyek dan kondisi di lapangan menguatkan dugaan adanya proyek fiktif atau penggelembungan dana (mark-up).

Atas dasar temuan ini, laporan resmi akan segera diajukan kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi atau Kepolisian Daerah. Tujuan dari laporan ini adalah untuk meminta penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penyimpangan anggaran negara, penyalahgunaan wewenang, dan konflik kepentingan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Kasus ini menjadi preseden buruk bagi transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan dana publik. Publik berhak mengetahui kejelasan atas penggunaan anggaran miliaran rupiah ini, terutama saat infrastruktur mendesak di tempat lain justru terabaikan.

#Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
#Kejaksaan Agung Republik Indonesia
#Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pusat
#Badan Pengawasan Keuangan d
an Pembangunan (BPKP)

Publisher -Red
Reporter CN – Rizki

Dugaan Karyawan Rumah Sakit Radjak Hospital Purwakarta Mesum Pejabat Rumah Sakit Mengatakan Itu Foto Editan

0

“Dugaan Karyawan Rumah Sakit Radjak Hospital Purwakarta Mesum Pejabat Rumah Sakit Mengatakan Itu Foto Editan”

Purwakarta Jabar || Mediacakrabuana.id

Beredar Foto Mesra Karyawan Cleaning service Di Radjak Hospital Purwakarta

Yang belum lama ini secara terang terangan Foto Cleaning service Rumah Sakit Radjak Hospital Purwakarta. Jawa Barat

Selain itu ,foto dengan mesra berpelukan dan ciuman di salah satu ruangan di lantai dua.

Hal tersebut,awak media mencari informasi untuk mencari kebenaran foto bermesraan di rumah sakit Radjak Hospital Purwakarta 16/9/2025 di castamer.

Akhirnya awak media di undang ke Rumah Sakit Radjak Hospital Jumat 19/9/2025.

Setelah sampai di rumah Sakit Radjak Hospital sudah ada dari pihak Yusuf perwakilan PT Amoong Utama sudah di ruang Castamer.

Awak media ini menunggu sampai satu jam lebih ,setelah itu baru ada jawaban di ruang meting,dan menunggu Dr,Eva dan Rina HRD.

Anehnya dari pihak PT Among Utama tidak masuk dalam Konfirmasi dan Klasifikasi pihak Karyawannya.

Rina Sebagai Perwakilan RS Radjak Hospital Purwakarta mengatakan bahwa dalam foto Karyawan Cleaning service Rumah Sakit itu di benarkan ada orangnya ungkap Rina

Sedangkan yang punya kewenangan dari pihak PT Among,hal tersebut,dalam penjabaran Rina menjelaskan foto tersebut editan dari aplikasi Cici , ujarnya yang sudah di printkan pihak Rumah Sakit di tunjukan pihak gabungan awak media

Melanjutkan,Dr,Eva mengatakan kalau di lihat dalam foto tersebut tidak etis,dan juga sudah menyalahi aturan ucap Dr, Eva

Rina menambahkan bahwa kami juga sudah mendapatkan klarifikasi pihak terkait dan juga sudah menanyakan langsung terhadap yang ada di foto tersebut dan PT nya ungkap Rina.

Selain itu,dari pihak mereka mengatakan foto tersebut editan dengan aplikasi Cici,yang berawal di minta foto bersama temannya berdiri dengan posisi berhadapan keduanya ucap Rina.

Hal tersebut,Rina siap akan menghadirkan orang IT dalam editan foto tersebut.

Saat di tanyakan siapa nama kedua orang di foto sedang mesra di Rumah Sakit tidak memberikan keterangan lebih jelas dari Dr,Eva dan Rina.

Anehnya ,dalam foto Mesra dan ciuman tersebut tidak ada yang nampak di edit dalam aplikasi secara dalam nalar umumnya

Namun,Rumah Sakit suatu tempat Pelayanan Kesehatan,bukan Untuk Foto Mesra yang tidak logis suatu membuat buruk presentasi Rumah Sakit adanya oknum seperti itu

Duganan Karyawan rumah sakit Rodjak Hospital mesum di jam kerja melanggar uu

Perilaku karyawan rumah sakit yang melakukan tindakan tidak pantas atau mesum di jam kerja dapat melanggar beberapa peraturan, termasuk:

1. *Kode Etik Profesi*: Karyawan rumah sakit diharapkan mematuhi kode etik profesi yang mengatur perilaku profesional dan etis dalam bekerja.
2. *Peraturan Internal Rumah Sakit*: Rumah sakit memiliki peraturan internal yang mengatur perilaku karyawan, termasuk larangan melakukan tindakan tidak pantas atau mesum di tempat kerja.
3. *UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan*: Pasal 5 menyebutkan bahwa setiap pekerja/buruh berhak mendapatkan perlindungan atas martabat dan kehormatannya.
4. *UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan*: Pasal 51 menyebutkan bahwa tenaga kesehatan wajib menjaga etika dan profesionalisme dalam melaksanakan tugasnya.

Tindakan tidak pantas atau mesum di jam kerja dapat mengakibatkan sanksi, baik administratif maupun hukum, tergantung pada tingkat keparahan dan peraturan yang berlaku.

Sampai Berita ini ditayangkan belum berhasil Konfirmasi terhadap Direktur RS Radjak Hospital Purwakarta,Kementrian Kesehatan

Bersambung Edisi berikut nya …..!!!

( Red/ Tslm)

Polres Pagar Alam Gencarkan Patroli Malam di Pusat Kota dan Lokasi Wisata

0

*Polres Pagar Alam Gencarkan Patroli Malam di Pusat Kota dan Lokasi Wisata*

Pagar Alam – Sumsel || Mediacakrabuana.id

Guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif, Polres Pagar Alam melalui Sat Samapta melaksanakan Patroli Perintis Presisi pada Jumat malam (19/09/2025). Kegiatan patroli tersebut dipimpin oleh Bripka Murdani bersama personel Sabhara dengan rute meliputi kawasan wisata MTQ, jalan utama perkotaan, serta titik-titik yang sering menjadi pusat keramaian.

Patroli ini ditujukan untuk mencegah potensi gangguan keamanan seperti aksi kejahatan jalanan, balap liar, dan tindak kriminal lainnya. Selain berkeliling di sejumlah lokasi publik, petugas juga memastikan suasana tetap kondusif bagi masyarakat yang beraktivitas pada malam hari.

Dalam pelaksanaannya, personel mengedepankan pendekatan persuasif dengan berdialog bersama warga, memberikan pesan kamtibmas, serta menegur pengendara yang tidak tertib. Hasil patroli menunjukkan kondisi Kota Pagar Alam terpantau aman, tanpa adanya temuan senjata tajam, miras, maupun narkoba.

Kasi Humas Polres Pagar Alam, Iptu Mansyur, SH, menuturkan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata kehadiran polisi di tengah masyarakat. “Kami terus berupaya menjaga keamanan di kawasan wisata maupun pusat kota. Dengan adanya patroli rutin, masyarakat diharapkan merasa lebih nyaman dan terlindungi,” jelasnya. (Heri.ck)

DPUTR Purwakarta Uji Kwalitas Mutu Bagus

0
  • DPUTR Purwakarta Uji Kwalitas Mutu Bagus

Purwakarta, Jabar|| Mediacakrabuana.id

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Purwakarta melakukan pengujian material pasir (agregat halus) yang digunakan dalam proyek pembangunan infrastruktur tahun anggaran 2025.

Dalam Pengujian dipimpin Kepala Bidang PPK DPUTR, Dina Cahyadi ST, bersama teknisi lapangan, Asep Muhidin, pada Sabtu (12/25).

Dina menjelaskan, pengujian idealnya dilakukan di laboratorium, namun uji cepat di lapangan masih diperbolehkan untuk mengetahui kadar lumpur dalam waktu singkat.

Sedangkan ,Uji ini dilakukan sebelum pemasangan material pada 23 paket pekerjaan yang sedang berlangsung ujarnya

” Jika hasil sampel tidak memenuhi syarat, material wajib diganti sesuai spesifikasi teknis yang diatur dalam SNI.

Dina Cahyadi menambahkan Proses uji cepat dilakukan menggunakan metode sederhana dengan botol air mineral.

Sementara,Sampel pasir dimasukkan ke dalam botol, ditambahkan air, lalu dikocok dan didiamkan selama 12 jam.

Dari hasil uji, salah satu sampel menunjukkan kadar lumpur 33%, jauh di atas ambang batas maksimal 5% sesuai SNI 2018.

Adapun hasil uji di beberapa lokasi, yakni Simpang–Sukamulya dinyatakan tidak lolos karena kadar lumpur tinggi ucap Dina

Sedangkan Benteng–Cirangkong lolos sesuai standar, sementara Cibukamanah lolos dengan kadar lumpur hanya 2% dan direkomendasikan untuk konstruksi jalan.

Menurut Asep Muhidin, menjelaskan metode botol, terdapat metode sederhana lain yakni uji genggam untuk mendeteksi kandungan lumpur dalam pasir.

Menurut,Dina Cahyadi Kabid DPUTR Purwakarta menegaskan seluruh material pembangunan jalan harus memenuhi standar mutu SNI.

“Kualitas material sangat menentukan hasil akhir. Dengan pengawasan ketat, kami pastikan jalan yang dibangun mulus dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Dina Cahyadi.

( Red/ Tslm)

Skandal Tunjangan DPRD PALI: Korupsi Berjubah Aturan dan Pengkhianatan Terhadap Rakyat

0

Skandal Tunjangan DPRD PALI: Korupsi Berjubah Aturan dan Pengkhianatan Terhadap Rakyat

PALI, || MEDIACAKRABUANA.ID

19 September 2025– Praktik korupsi tidak selalu berbentuk uang tunai di bawah meja. Di Kabupaten PALI, dugaan korupsi terstruktur justru terjadi terang-terangan, bersembunyi di balik lembaran aturan yang dimanipulasi. Temuan audit mengungkap kelebihan bayar tunjangan dan belanja operasional pimpinan DPRD yang telah merampok uang rakyat hingga lebih dari Rp700 juta. Pertanyaannya bukan lagi “mengapa ini terjadi,” melainkan “siapa yang bertanggung jawab atas pengkhianatan ini?” dan “mengapa hukum seolah tak berdaya?”

Data menunjukkan, tunjangan perumahan dan transportasi yang diterima oleh para anggota dewan bukan hanya sekadar “lebih bayar,” tetapi merupakan bentuk keserakahan yang dilegalkan.

* Tunjangan Perumahan: Perhitungan sebesar Rp12.731.400,00 per orang per bulan adalah angka fiktif yang tidak berdasar. Aturan yang sah dari kementerian menetapkan nilainya hanya Rp9.548.550,00. Selisih yang luar biasa besar ini, sebesar Rp714.231.540,00, bukan hasil dari kesalahan hitung, melainkan dari penggunaan “nilai sisa” yang sengaja diubah dari 60% menjadi 80%. Ini adalah modus operandi yang cerdik untuk merampok uang rakyat melalui manipulasi angka.

* Tunjangan Transportasi: Lebih parah lagi, tunjangan transportasi untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD ditetapkan tanpa dasar survei yang valid. Angka Rp15.000.000,00 dan Rp13.750.000,00 murni merupakan angka karangan yang tidak didukung bukti, semata-mata untuk memanjakan pimpinan dewan dengan fasilitas yang tidak seharusnya. Ini adalah penghinaan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang jelas-jelas melarang tunjangan di tingkat kabupaten/kota melebihi provinsi.

Selain tunjangan, dana operasional pimpinan DPRD sebesar Rp40.320.000,00 juga ikut lenyap tanpa jejak. Dana yang seharusnya 20% dipertanggungjawabkan dengan bukti-bukti pengeluaran, justru dicairkan secara keseluruhan sebagai lumpsum. Praktik ini jelas mengindikasikan bahwa dana tersebut bukan untuk operasional kerja, melainkan untuk memperkaya kantong pribadi. Ini adalah praktik gelap yang merusak moral dan integritas para pejabat publik.

Skandal ini adalah tamparan keras bagi akuntabilitas publik di PALI. Para anggota dewan yang seharusnya menjadi wakil rakyat justru menjadi bagian dari masalah itu sendiri. Temuan ini seharusnya tidak berakhir hanya sebagai laporan audit. Aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan dan kepolisian, harus segera turun tangan mengusut tuntas siapa saja yang terlibat.

Rakyat PALI berhak menuntut pengembalian seluruh uang yang telah dirampok dan pertanggungjawaban pidana bagi para pelakunya. Jika tidak ada tindakan tegas, skandal ini hanya akan menjadi babak baru dari cerita panjang tentang pejabat yang mengkhianati amanah rakyat demi keuntungan pribadi.

Publisher -Red

Polres Pagaralam Amankan ABH dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Proses Hukum Berjalan

0

Polres Pagaralam Amankan ABH dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Proses Hukum Berjalan

Pagaralam–Sumsel || Mediacakrabuana.id

Polres Pagar Alam melalui Satreskrim Polres Pagar Alam mengamankan seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berusia 15 tahun yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Kasus ini kini dalam penanganan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pagaralam.

Kapolres Pagaralam AKBP Januar Setya Kencana S. Ik, melalui Kasat Reskrim Iptu Irawan Adi Candra SH didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH, menyampaikan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara hati-hati dengan tetap memperhatikan hak-hak anak, baik korban maupun pelaku.

“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak. Kasus ini menjadi perhatian serius agar memberikan efek jera, sekaligus edukasi bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap anak,” jelas Iptu Irawan, Kamis (18/9/2025).

Peristiwa dugaan tindak pidana ini dilaporkan oleh orang tua korban pada 20 Agustus 2025, setelah kejadian yang berlangsung di sebuah penginapan wilayah Kecamatan Pagar Alam Utara. Usai menerima laporan, tim PPA Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku.

“Pelaku yang masih berstatus anak telah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” tambahnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dan telah memeriksa saksi-saksi. Sementara itu, korban mendapat pendampingan agar pemulihan psikologisnya tetap terjaga.

Polres Pagaralam menegaskan komitmen dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak. Kapolres melalui jajaran Satreskrim mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan mengawasi lingkungan sekitar, khususnya terhadap aktivitas anak-anak.

“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga dan melindungi anak-anak kita, karena mereka adalah generasi penerus yang harus dijaga tumbuh kembangnya,” tutup Iptu Irawan didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH . (Heri.ck)

Doa Bersama di Ponpes Roudlotul Hanan, Masyarakat, Ulama Satukan Doa Untuk Bangsa Dan Blitar Aman Sentosa

0

Doa Bersama di Ponpes Roudlotul Hanan, Masyarakat, Ulama Satukan Doa Untuk Bangsa Dan Blitar Aman Sentosa

Blitar – Mediacakrabuana.id

Pondok Pesantren Roudlotul Hanan Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar, menjadi pusat kegiatan doa bersama untuk bangsa dan Kabupaten Blitar agar senantiasa berdaya, berjaya, serta aman sentosa, Rabu malam (17/9/2025). Ribuan jamaah hadir memadati lokasi, termasuk Forkopimda Kabupaten Blitar, ulama, habaib, serta tokoh masyarakat.

Hadir dalam kesempatan tersebut antara lain Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, MM, Dandim 0808/Blitar Letkol Inf. Hendra Sukmana, M.Han, Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.Si, sejumlah pejabat Pemkab Blitar, serta para ulama dari PCNU, MWC NU, hingga Habib Ja’far Bin Utsman Al Jufri dari Malang. Kehadiran mereka menambah khidmat acara doa bersama yang juga diiringi sholawat oleh JMC Blitar Raya.

Pengasuh Ponpes Roudlotul Hanan, KH. Ahmad Mudlofi, S.Ag., M.Hi., dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kehadiran seluruh jamaah. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini semata-mata bertujuan untuk bermunajat kepada Allah SWT demi keselamatan dan kedamaian bangsa, khususnya Kabupaten Blitar. “Mari kita terus berdoa, berdoa, dan berdoa, semoga semua hajat kita diijabah oleh Allah SWT,” ujarnya.

Sementara itu Dandim 0808/Blitar Letkol Inf. Hendra Sukmana, M.Han, dalam sambutannya menyoroti maraknya permasalahan sosial yang melanda generasi muda, mulai dari judi online, pinjaman daring, hingga masalah ekonomi dan sosial yang berujung pada kasus bunuh diri. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk memperkuat peran keluarga serta bersama-sama menjaga generasi muda agar tidak terjerumus dalam hal-hal negatif.

“Anak-anak kita sangat rentan terpengaruh media sosial. Kita harus jaga bersama-sama, tidak bisa sendiri. Kita perlu kerja sama, saling menguatkan, agar permasalahan ini bisa diatasi,” tegasnya. Ia juga menekankan pentingnya peran keluarga dan lingkungan sebagai benteng utama menjaga masa depan generasi penerus bangsa.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, MM, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya doa bersama. Ia menilai kegiatan ini sebagai ikhtiar penting demi terwujudnya Kabupaten Blitar yang aman, nyaman, dan sejahtera. “Alhamdulillah malam ini kita berkumpul bersama Umaro dan ulama, semoga doa kita menjadi wasilah agar Blitar dan Indonesia senantiasa dalam lindungan Allah SWT,” ungkapnya.

Selain doa bersama, kegiatan ini juga diisi dengan tausiah dan sholawat, sehingga menambah suasana religius dan khusyuk. Para jamaah tampak antusias mengikuti rangkaian acara hingga larut malam, sembari berharap Kabupaten Blitar terhindar dari segala musibah dan diberi keberkahan.

Doa bersama ini diakhiri dengan harapan bersama agar sinergi antara ulama, umaro, dan masyarakat terus terjalin erat. Dengan kekuatan doa dan kebersamaan, masyarakat Blitar optimis mampu menghadapi berbagai tantangan dan menjaga kondusivitas daerah demi masa depan yang lebih baik (Dim0808).

Pemkot Palembang dan OMS Perkuat Kolaborasi Penanggulangan TB-HIV melalui Kontrak Sosial

0

Pemkot Palembang dan OMS Perkuat Kolaborasi Penanggulangan TB-HIV melalui Kontrak Sosial

Palembang – Mediacakrabuana.id Sumsel

Pemerintah Kota Palembang bersama Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) penggiat isu TB-HIV menggelar press conference dengan melibatkan media lokal. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman serta komitmen terhadap pelaksanaan Kontrak Sosial (Social Contracting) melalui mekanisme Swakelola Tipe III dan dana hibah.

Acara yang berlangsung di Kedai Kiry, jalan Hang Suro, Talang Semut pada Kamis 18 September 2025 ini dihadiri perwakilan dari Bappeda, Dinas Kesehatan, Sekretariat Daerah, Dinas PPPA, ADINKES Sumsel, berbagai yayasan, OMS, serta media lokal. Dasar hukum pelaksanaan Swakelola Tipe III mengacu pada Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diperjelas melalui Peraturan LKPP No. 3 Tahun 2021. Skema ini membuka ruang kolaborasi antara pemerintah dan OMS dalam penyediaan layanan publik, termasuk penanggulangan TB-HIV.

Momentum penting dari kegiatan ini adalah rencana penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Palembang dengan Yayasan Intan Maharani sebagai implementator Swakelola Tipe III pada Oktober 2025.

“Kontrak sosial melalui Swakelola Tipe III adalah peluang strategis untuk memastikan OMS berperan aktif mendukung pemerintah dalam penanggulangan TB-HIV. Ini langkah maju menuju kolaborasi berkelanjutan,” ujar Sari Palupi, Technical Officer CSS-HR Yayasan Intan Maharani.

Di sisi lain, Sekretaris DP3A Kota Palembang Vivi Novitriani, S.Sos., MM menegaskan bahwa kolaborasi ini menjadi langkah awal penting meski dukungan anggaran masih terbatas. Sosialisasi perdana akan dilaksanakan bersama Yayasan Insan Maharani melalui mekanisme Swakelola Tipe III.

“Kami sangat terbantu dengan adanya Yayasan Insan Maharani sebagai mitra. Walaupun anggaran belum besar, ini adalah permulaan yang baik. Ke depan, kami akan berupaya menambah dukungan agar kegiatan berjalan lebih optimal,” ungkap Vivi.

DP3A juga menekankan bahwa sosialisasi tidak hanya berfokus pada pencegahan HIV, tetapi juga pada upaya menghapus stigma terhadap penyintas.

“Penyintas HIV memiliki hak yang sama untuk diberdayakan. Dukungan psikologis sangat penting agar mereka mampu membangun dirinya sendiri dan keluarganya. Dengan kolaborasi lintas sektor, kami berharap penanganan HIV di Palembang semakin maksimal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencegahan sejak diri sendiri,” tambah Vivi.

Pertemuan ini juga memaparkan progres advokasi kontrak sosial periode Juli–September 2025 serta mengajak media untuk berperan aktif dalam menyuarakan isu TB-HIV agar semakin mendapat perhatian publik.

Melalui pertemuan ini, diharapkan:

1. Media massa dapat lebih luas mempublikasikan isu TB-HIV dan kontrak sosial.

2. Terjalin komitmen bersama antara OMS, OPD, dan media dalam implementasi kontrak sosial.

3. Muncul rencana tindak lanjut konkret terkait advokasi anggaran dan pelaksanaan kontrak sosial di Kota Palembang.

Kegiatan ini didukung oleh The Global Fund melalui koordinasi Sub Recipient (SR) PKBI DKI Jakarta dan Principal Recipient (PR) Indonesia AIDS Coalition (IAC). (Harto)

BERITA TERBARU