Skandal Tunjangan DPRD PALI: Korupsi Berjubah Aturan dan Pengkhianatan Terhadap Rakyat

0
44 views

Skandal Tunjangan DPRD PALI: Korupsi Berjubah Aturan dan Pengkhianatan Terhadap Rakyat

PALI, || MEDIACAKRABUANA.ID

19 September 2025– Praktik korupsi tidak selalu berbentuk uang tunai di bawah meja. Di Kabupaten PALI, dugaan korupsi terstruktur justru terjadi terang-terangan, bersembunyi di balik lembaran aturan yang dimanipulasi. Temuan audit mengungkap kelebihan bayar tunjangan dan belanja operasional pimpinan DPRD yang telah merampok uang rakyat hingga lebih dari Rp700 juta. Pertanyaannya bukan lagi “mengapa ini terjadi,” melainkan “siapa yang bertanggung jawab atas pengkhianatan ini?” dan “mengapa hukum seolah tak berdaya?”

Data menunjukkan, tunjangan perumahan dan transportasi yang diterima oleh para anggota dewan bukan hanya sekadar “lebih bayar,” tetapi merupakan bentuk keserakahan yang dilegalkan.

* Tunjangan Perumahan: Perhitungan sebesar Rp12.731.400,00 per orang per bulan adalah angka fiktif yang tidak berdasar. Aturan yang sah dari kementerian menetapkan nilainya hanya Rp9.548.550,00. Selisih yang luar biasa besar ini, sebesar Rp714.231.540,00, bukan hasil dari kesalahan hitung, melainkan dari penggunaan “nilai sisa” yang sengaja diubah dari 60% menjadi 80%. Ini adalah modus operandi yang cerdik untuk merampok uang rakyat melalui manipulasi angka.

* Tunjangan Transportasi: Lebih parah lagi, tunjangan transportasi untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD ditetapkan tanpa dasar survei yang valid. Angka Rp15.000.000,00 dan Rp13.750.000,00 murni merupakan angka karangan yang tidak didukung bukti, semata-mata untuk memanjakan pimpinan dewan dengan fasilitas yang tidak seharusnya. Ini adalah penghinaan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang jelas-jelas melarang tunjangan di tingkat kabupaten/kota melebihi provinsi.

Selain tunjangan, dana operasional pimpinan DPRD sebesar Rp40.320.000,00 juga ikut lenyap tanpa jejak. Dana yang seharusnya 20% dipertanggungjawabkan dengan bukti-bukti pengeluaran, justru dicairkan secara keseluruhan sebagai lumpsum. Praktik ini jelas mengindikasikan bahwa dana tersebut bukan untuk operasional kerja, melainkan untuk memperkaya kantong pribadi. Ini adalah praktik gelap yang merusak moral dan integritas para pejabat publik.

Skandal ini adalah tamparan keras bagi akuntabilitas publik di PALI. Para anggota dewan yang seharusnya menjadi wakil rakyat justru menjadi bagian dari masalah itu sendiri. Temuan ini seharusnya tidak berakhir hanya sebagai laporan audit. Aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan dan kepolisian, harus segera turun tangan mengusut tuntas siapa saja yang terlibat.

Rakyat PALI berhak menuntut pengembalian seluruh uang yang telah dirampok dan pertanggungjawaban pidana bagi para pelakunya. Jika tidak ada tindakan tegas, skandal ini hanya akan menjadi babak baru dari cerita panjang tentang pejabat yang mengkhianati amanah rakyat demi keuntungan pribadi.

Publisher -Red