APBD PEMKAB LEBAK BANTEN DIDUGA MENJADI SANTAPAN GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT BANGSAT”

0
0 views

“APBD PEMKAB LEBAK BANTEN DIDUGA MENJADI SANTAPAN GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT BANGSAT”

.LEBAK BANTEN|| MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan Relawan rakyat membela Prabowo memintak KPK RI. Tangkap gerombolang pejabat atau penjahat yang menggorok APBD kabupaten Lebak tegas Ali Sopyan.
Pasalnya Realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Tidak Sesuai Ketentuan
LRA Pemerintah Kabupaten Lebak untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31
Desember 2025 (Audited) menyajikan anggaran Belanja Barang dan Jasa Tahun 2025
sebesar Rp734.029.842.948,00 dengan realisasi sebesar Rp675.852.654.477,98 atau
92,07%. Realisasi Belanja Barang dan Jasa tersebut diantaranya direalisasikan pada
Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp62.276.819.015,00.
Komponen dari belanja perjalanan dinas terdiri dari pembayaran uang harian dalam
kota maupun luar kota, akomodasi/biaya penginapan, biaya transportasi, dan biaya
representasi untuk pejabat eselon II. Uang harian perjalanan dinas dibayarkan secara
lumsum sesuai jumlah hari riil pelaksanaan perjalanan dinas. Biaya penginapan diberikan
kepada pelaksana perjalanan dinas luar daerah apabila menginap di hotel atau penginapan
lainnya yang setara dan diberikan sesuai dengan pengeluaran riil (at cost). Apabila
pelaksana perjalanan dinas tidak menginap dapat diberikan biaya sebesar 30% dari tarif
penginapan di kota tujuan. Biaya representasi hanya diberikan kepada pejabat negara,
pejabat daerah, dan pejabat eselon II yang melaksanakan perjalanan dinas dalam rangka
pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan. Biaya transportasi diberikan
sesuai dengan biaya yang dibutuhkan dalam menempuh tempat tujuan dan dibayarkan
sesuai bukti riil (at cost).
Berdasarkan LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap
Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kabupaten Lebak Tahun 2024
Nomor 11.B/LHP/XVIII.SRG/05/2025 tanggal 23 Mei 2025 mengungkapkan
permasalahan terkait Belanja Perjalanan Dinas antara lain:
a. Uang harian paket meeting tidak sesuai ketentuan;
b. Perjalanan dinas tidak dilaksanakan;
c. Pembayaran akomodasi hotel tidak sesuai ketentuan;
d. Biaya transportasi tidak digunakan seluruhnya; dan
e. Paket meeting tidak digunakan seluruhnya.
Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan Bupati Lebak menginstruksikan
Kepala Perangkat Daerah terkait agar:
a. Meningkatkan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan dan
pertanggungjawaban kegiatan Belanja Barang dan Jasa berupa Belanja Perjalanan
Dinas;
b. Memerintahkan PPTK dan Bendahara Pengeluaran dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya memedomani Standar Satuan Harga; dan
c. Memerintahkan pelaksana perjalanan dinas untuk mematuhi ketentuan dalam i
mempertanggungjawabkan biaya perjalanan dinas.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut Bupati Lebak telah memberikan instruksi kepada
Kepala Perangkat Daerah terkait melalui surat Surat Instruksi Bupati Lebak.
Hasil pemeriksaan BPK secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban
pengelolaan Belanja Perjalanan Dinas tahun 2025 menunjukkan permasalahan sebagai
berikut.Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas dan Standar Satuan Harga Belum i
Mengatur Mekanisme Penggunaan Biaya Transportasi dan Terdapat
Ketidakkonsistenan Data pada Lampiran Peraturan Bupati Mengenai Standar
Satuan Harga
Dalam pelaksanaan perjalanan dinas, Pemerintah Kabupaten Lebak menggunakan
Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Nomor 104 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, yang mengatur Kebijakan Perjalanan Dinas, Tata Cara dan
Mekanisme Perjalanan Dinas dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas serta
Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Harga, Standar Biaya
Umum, Harga Satuan Pokok Kegiatan dan Analisis Standar Belanja Tahun Anggaran
2025. Hasil analisis terhadap peraturan tersebut diketahui terdapat beberapa hal yang
belum diatur secara rinci, antara lain:
1) Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Harga, Standar
Biaya Umum, Harga Satuan Pokok Kegiatan dan Analisis Standar Belanja TA
2025.
a) Beberapa kondisi yang belum diatur, antara lain:
(1) Pernyataan “Uang transportasi Perjalanan Dinas dibayarkan secara
reimburse melalui rekening Bank pelaksana Perjalanan Dinas yang
ditunjuk sesuai penugasan setelah menunjukkan bukti-bukti
transportasi berupa nota BBM dari SPBU, bukti pembelian Top Up
dengan memperhatikan kewajarannya.”, namun pembelian Top Up
kartu E-Toll belum ditetapkan nilai wajarnya dalam standar satuan
harga ke setiap daerah tujuan perjalanan dinas.
(2) Belum dijelaskan standar biaya transportasi dari Kabupaten Lebak ke
provinsi/kabupaten/kota lain apabila menggunakan Bahan Bakar
Minyak (BBM) untuk perjalanan berangkat dan pulang. Dalam
Lampiran II Peraturan Bupati terdapat uraian Biaya Transport Luar
Daerah ke Jawa Barat senilai Rp2.300.000,00 Orang/Hari. Penyusun
Standar Satuan Harga menyatakan bahwa satuan biaya transportasi
tersebut bukan orang/hari namun orang/kali.
Penyusun SSH menyatakan bahwa perhitungan tersebut dihitung
berdasarkan daerah terjauh di Jawa Barat dengan menggunakan Jarak
dikalikan dengan Penggunaan BBM dengan asumsi 1 liter menempuh
jarak 8 Km, biaya E-Toll dan parkir, tanpa dipisahkan berapa maksimal
biaya transportasi berangkat ataupun pulang.
Penyusun Standar Satuan Harga menyatakan Standar Satuan Harga
tersebut untuk perjalanan berangkat dan perjalanan pulang dan biaya
transportasi tidak dapat digunakan untuk pembiayaan transportasi
ketika sudah berada di lokasi perjalanan dinas karena telah masuk
dalam komposisi transportasi lokal pada Uang Harian.
(3) Belum dijelaskan standar biaya transportasi dari Kabupaten Lebak ke
Provinsi/Kabupaten/Kota lain apabila menggunakan BBM untuk
perjalanan berangkat dan pulang Pimpinan dan Anggota DPRD. Dalam
Lampiran II Peraturan Bupati terdapat uraian Biaya Transport untuk
Pimpinan dan Anggota DPRD ke Jawa Barat senilai Rp2.200.000,00per Kendaraan. Penyusun Standar Satuan Harga menyatakan bahwa
nilai tersebut dianggarkan oleh Sekretariat DPRD.
Hasil permintaan keterangan dengan bagian penganggaran pada
Sekretariat DPRD diketahui bahwa, nilai Rp2.200.000,00 yang
ditetapkan tanpa disertai dengan kertas kerja perhitungan. Nilai yang
ditentukan tersebut untuk menyesuaikan dengan anggaran yang
dimiliki oleh Sekretariat DPRD.
b) Terdapat perbedaan dalam tabel 2) Biaya Penginapan Luar Daerah dengan
lampiran II Peraturan Bupati perihal Kelompok Standar Biaya Umum untuk
menginap di Provinsi DKI Jakarta yang dapat dilihat pada tabel berikut.Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Nomor 104 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, yang mengatur Kebijakan Perjalanan Dinas,
Tata Cara dan Mekanisme Perjalanan Dinas dan Pertanggungjawaban Perjalanan
Dinas.
Hasil analisa dokumen atas pedoman pelaksanaan perjalanan dinas diketahui
beberapa kondisi yang belum diatur, antara lain:
a) Belum adanya penjelasan atas biaya transportasi yang menggunakan mobil
pribadi ke tujuan pelaksanaan perjalanan dinas, dan bagaimana menilai
kewajaran penggunaan BBM, pengisian E-Money untuk pembayaran tol dan
parkir;
b) Belum adanya penjelasan atas biaya transportasi, apakah dapat dibayarkan
seluruh waktu perjalanan dinas atau hanya di waktu berangkat dan waktu
pulang saat melaksanakan perjalanan dinas;
c) Belum adanya penjelasan mengenai lokasi penginapan apakah harus di
provinsi/kabupaten/kota tujuan perjalanan dinas atau diperbolehkan di selain
provinsi/kabupaten/kota tujuan perjalanan dinas; dan
d) Belum adanya ketentuan untuk penggunaan informasi lokasi geografis
seperti koordinat latitude/longitude, tanggal, dan waktu ke dalam foto
digital/dokumentasi kegiatan perjalanan dinas.

.Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten lebak banten
untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

(Redaksi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini