“Bareskrim Polri Turun Gunung! Dittipidter Bongkar Praktik Migas Ilegal di Desa Mekar Sari Rawas Ilir Muratara, Dua Lokasi Penyulingan & Pemurnian Digerebek”
MURATARA, MEDIACAKRABUANA.ID
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik tindak pidana minyak dan gas bumi (migas) ilegal di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Pengungkapan ini menyasar dua lokasi yang dijadikan tempat penyulingan serta pemurnian minyak tanpa izin.
Pengungkapan kasus tersebut diumumkan langsung oleh Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, didampingi Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol. Tedy dan Kapolres Muratara AKBP Ardy Agung Permadi saat konferensi pers di lokasi kejadian pada Jumat (23/10).
“Kami berhasil mengungkap tindak pidana migas di dua lokasi di Desa Mekar Sari. Lokasi pertama merupakan tempat penyulingan minyak, sedangkan lokasi kedua menjadi tempat pemurnian minyak. Harapan kami, dengan penindakan ini lifting migas nasional dapat meningkat,” ujar Brigjen Pol. Moh. Irhamni.
Modus Operandi dan Para Tersangka
Di lokasi pertama, petugas mengamankan tersangka berinisial S. Tersangka diketahui memperoleh minyak mentah dari wilayah Musi Banyuasin yang kemudian diolah secara ilegal menjadi produk turunan berupa bensin, minyak tanah, dan solar. Aktivitas ini diduga telah berjalan sejak Januari 2025 tanpa dilengkapi izin resmi maupun pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Sementara itu, di lokasi kedua, polisi mengamankan direktur PT Ratiga Abdi Meksa berinisial KF dan manajernya berinisial A. Di tempat ini, minyak olahan mengalami proses pemurnian dengan penambahan bahan kimia tertentu sehingga menghasilkan produk BBM yang menyerupai BBM resmi di pasaran untuk kemudian didistribusikan.
Barang Bukti Diagkut Petugas
Dari kedua lokasi penggerebekan, tim Dittipidter Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti berukuran besar dan perlengkapan pengolahan, di antaranya:
Kendaraan & Tangki: 1 unit truk tangki biru-putih (Nopol BG 8302 QA), 1 unit mobil pikap Suzuki Carry (Nopol BG 8615 QA) bermuatan 2 buah tedmon kapasitas 1.000 liter, 1 unit tangki penampungan hijau kapasitas 20.000 liter, serta 1 unit tangki merah-putih kapasitas 5.000 liter.
Peralatan Pengolahan: 21 buah tedmon plastik kapasitas 1.000 liter, 8 buah kolam mixer beserta mesin pengolah, 1 unit mesin penyaring (filter), 2 unit mesin blower, genset, selang, 250 segel, serta berkas transaksi penjualan.
Bahan Kimia: 25 liter asam sulfat, 39 jerigen bekas asam sulfat, dan 20 kg pasir silika.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas (Illegal Refinery) dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp50 miliar.
Sementara itu, tersangka A selaku Manajer PT Ratiga Abdi Meksa dijerat Pasal 54 huruf a UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas atas tuduhan pemalsuan dan pemurnian BBM tanpa izin usaha, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp60 miliar.
Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengimbau seluruh pelaku bisnis minyak mentah ilegal untuk segera menghentikan operasinya. Pihaknya menegaskan tidak akan tinggal diam dan akan terus menindak tegas aktivitas migas ilegal.
Senada dengan hal tersebut, Kapolres Muratara AKBP Ardy Agung Permadi menyatakan siap melakukan penyisiran berkelanjutan di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan tinggal diam dan akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku minyak ilegal,” tegas AKBP Ardy.















