“RAMBO NUSANTARA MINTAK KPK RI BERTINDAK DI PEMKAB BANYUASIN SUMSEL”

0
5 views

“RAMBO NUSANTARA MINTAK KPK RI BERTINDAK DI PEMKAB BANYUASIN SUMSEL”

.Banyuasin, Sumsel || Mediacakrabuana.id

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo . ( RAMBO ) Nusantara menemukan segudang dugaan kasus tindak pidana korupsi yang berdampak kerugian uang negara .

Pasalnya Persentase keterlambatan pada Minggu ke-13 semakin bertambah di Minggu ke-
18 dengan deviasi antara kurva rencana dan kurva prestasi pekerjaan sebesar
56,873%. Dalam periode Minggu ke-13 sampai Minggu ke-18 tidak ada perbaikan
dari CV MGI untuk mengatasi keterlambatan progres pekerjaan. Lebih lanjut
berdasarkan dokumen laporan progres kemajuan fisik bahwa setelah dilakukan
SCM III, dari minggu ke-20 hingga minggu ke-28 tidak terdapat progres pekerjaan
yang signifikan dengan deviasi pekerjaan mencapai -34,925%.
Berdasarkan Kontrak Nomor 620/09/JB-KMKBI/KONTRAK/PPK-
07/BKBK/PUPR/2025 tanggal 25 September 2025 Pasal 17 Penghentian dan
Pemutusan Kontrak ayat (3) menyatakan bahwa kelalaian dari Pasal 1266 dan
1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pemutusan kontrak melalui
pemberitahuan tertulis dapat dilakukan apabila: (g) Denda keterlambatan
pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan penyedia sudah melampaui 5% (lima
persen dari Nilai Kontrak) dan PPK menilai bahwa penyedia tidak akan sanggup
menyelesaikan sisa pekerjaan. Berdasarkan hasil analisis perhitungan denda atas
keterlambatan pekerjaan diketahui bahwa jumlah hari yang terhitung dikenakan
denda adalah 53 hari sebesar Rp312.898.114,43. Nilai tersebut telah melampaui
5% dari Nilai Kontrak pekerjaan. PPK menyatakan bahwa seharusnya pekerjaan
tersebut sudah dapat dilakukan pemutusan kontrak karena sudah memenuhi syarat-
syarat pemutusan kontrak.
Namun, PPK tetap memperpanjang waktu pelaksanaan pekerjaan dengan alasan
itikad baik penyedia. Berdasarkan hasil observasi yang dilakukan oleh Tim BPK,
PPK, penyedia, PPTK, dan pengawas lapangan diketahui pekerjaan tersebut tidak
selesai dilaksanakan.
6) PPK belum mencairkan jaminan pelaksanaan pekerjaan
Berdasarkan hasil analisis dokumen dan permintaan keterangan kepada PPK
diketahui bahwa jaminan pelaksanaan hanya diperpanjang sampai dengan
addendum kontrak II yang dikeluarkan oleh PT Penjamin Kredit Daerah Sumsel
dengan jaminan pelaksanaan Nomor SBJS 20262.1010065 sebesar
Rp345.645.675,00 yang berlaku hingga tanggal 11 Februari 2026. Namun, padaaddendum kontrak III dan IV, PPK tidak memastikan dan tidak memperoleh
perpanjangan jaminan pelaksanaan dari penyedia.
Berdasarkan permintaan keterangan dari PPK mengatakan bahwa mengakui
kesalahannya untuk tidak memastikan jaminan pelaksanaan diperpanjang sebelum
melaksanakan addendum kontrak.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, pada:
1) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa penyedia sebagaimana pada ayat (1)
bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan
perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan, dan ketepatan
tempat penyerahan;
2) Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan terhadap
barang/jasa yang diserahkan; dan
3) Pasal 78 pada:
a) ayat (3) yaitu pada:
(1) huruf (a) yang menyatakan bahwa dalam hal penyedia tidak melaksanakan
kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan
kewajiban dalam masa pemeliharaan, penyedia dikenai sanksi
administratif;
(2) huruf (f) yang menyatakan bahwa dalam hal penyedia terlambat
menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak, penyedia dikenai sanksi
Administratif;

b. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 12
Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Melalui Penyedia pada Lampiran II:
1) Bagian VII Pelaksanaan Kontrak pada:
a) Angka 7.11 Pengendalian Kontrak yang menyatakan bahwa dalam hal terjadi
deviasi antara realisasi dengan target pelaksanaan Kontrak atau terjadi Kontrak
Kritis maka para pihak melakukan Rapat Pembuktian (Show Cause
Meeting/SCM). PPK memerintahkan Penyedia untuk melaksanakan perbaikan
target dan realisasi pekerjaan. Apabila Penyedia tidak mampu mencapai target
yang ditetapkan pada SCM maka PPK mengeluarkan Surat Peringatan (SP)
kepada Penyedia. Dalam hal telah dikeluarkan SP ketiga dan Penyedia dinilai
tidak mampu mencapai target yang ditetapkan, maka PPK dapat melakukan
pemutusan Kontrak secara sepihak dan memberikan sanksi kepada Penyedia
sesuai ketentuan yang berlaku; dan

c. Klausul kontrak pekerjaan yang menyangkut daftar kualitas dan volume pekerjaan,
analisa harga satuan serta spesifikasi teknis pekerjaan.Permasalahan tersebut mengakibatkan:
a. Pengukuran atas prestasi pekerjaan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya;
b. Jalan Beko Kelurahan Mariana Kecamatan Banyuasin I yang dibangun pada tanah
bukan milik pemerintah daerah berpotensi diklaim pihak lain dan terjadi sengketa;
c. Pemkab Banyuasin tidak dapat segera memanfaatkan hasil pekerjaan secara tepat
waktu dan sesuai perencanaan;

d. Tujuan pengadaan terkait umur ekonomis pekerjaan fisik tidak tercapai; dan

e. Kekurangan penerimaan daerah atas klaim jaminan pelaksanaan sebesar
Rp345.645.675,00.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Dinas PUPR sebagai PA belum mensyaratkan pengujian core drill dan
pengujian kualitas pekerjaan sebagai syarat pembayaran pekerjaan kontruksi jalan;
b. Kepala Dinas PUPR dan Kabid Bina Marga PUPR tidak cermat dalam merencanakan
pembangunan Jalan Beko Kelurahan Mariana Kecamatan Bsanyuasin I yang dibangun
bukan di atas tanah milik pemerintah daerah;
c. PPK tidak memedomani ketentuan perundang-undangan dalam pelaksanaan, dan
pengawasan pekerjaan; dan
d. PPK Peningkatan Jalan Beko Kelurahan Mariana Kecamatan Banyuasin I melakukan
addendum kontrak tanpa memastikan menerima jaminan pelaksanaan;
Atas permasalahan tersebut, Bupati Banyuasin menyatakan sependapat dengan
temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Banyuasin agar memerintahkan Kepala
Dinas PUPR untuk:

a. Mensyaratkan pembayaran pekerjaan konstruksi jalan berdasarkan pengujian core drill
dan pengujian kualitas pekerjaan;

b. Lebih cermat dalam merencanakan pembangunan kontruksi jalan;

c. Menginstruksikan Kabid Bina Marga PUPR untuk lebih cermat dalam memastikan
status kepemilikan tanah yang akan digunakan sebagai tanah bawah jalan;

d. Menginstruksikan PPK untuk memedomani ketentuan perundang-undangan dalam
pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan;

e. Menginstruksikan PPK untuk memproses sanksi daftar hitam atas pelaksanaan
Peningkatan Jalan Beko Kelurahan Mariana Kecamatan Banyuasin I;

f. Menginstruksikan PPK terkait untuk memastikan perpanjangan jaminan pelaksanaan
sebelum melakukan addendum kontrak; dan

g. Memproses kekurangan penerimaan daerah atas klaim jaminan pelaksanaan sebesar
Rp345.645.675,00 dan menyetorkan ke Kas Daerah.

..“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Banyuasin Sumsel untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini