Dugaan DD 2026 Jalan Poros Desa Batu Gajah Dikerjakan Asal-asalan, Tanpa Musyawarah Tanpa TPK Tanpa Papan Anggaran, Oknum Kades Diduga Main Proyek!

0
7 views

“Dugaan DD 2026 Jalan Poros Desa Batu Gajah Dikerjakan Asal-asalan, Tanpa Musyawarah Tanpa TPK Tanpa Papan Anggaran, Oknum Kades Diduga Main Proyek!”

Muratara, Sumsel Mediacakrabuana.id

Dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026 kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Kali ini terjadi di Desa Batu Gajah, terkait pembangunan fisik jalan poros desa yang diduga dikerjakan secara asal-asalan dan sarat penyimpangan.

Berdasarkan laporan warga dan hasil penelusuran Tim Cakrabuana.id di lapangan, pembangunan fisik jalan poros Desa Batu Gajah yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2026 tersebut diduga kuat bermasalah.

Pasalnya, proyek jalan poros tersebut dikerjakan tanpa melalui musyawarah desa, tanpa Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang ditunjuk secara resmi, dan lebih parah lagi tidak terpasang papan anggaran proyek.

Kondisi fisik jalan poros yang baru selesai dikerjakan tersebut terlihat asal-asalan, kualitasnya sangat buruk, diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

“Jalan poros ini dikerjakan asal-asalan bos, baru selesai sudah retak-retak, tipis, campuran semennya sedikit. Parahnya lagi, kami warga tidak pernah diajak musyawarah soal pembangunan jalan ini. Tiba-tiba alat sudah masuk kerja. TPK-nya siapa? Tidak jelas. Papan anggarannya mana? Tidak ada bos. Ini patut diduga oknum Kades main proyek Dana Desa,” ungkap warga Desa Batu Gajah yang enggan disebutkan namanya kepada tim Cakrabuana.id, Kamis (22/10/2026).

Langgar 3 Aturan Sekaligus: Tanpa Musyawarah, Tanpa TPK, Tanpa Papan Anggaran

Warga menilai ada tiga pelanggaran fatal yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Batu Gajah dalam proyek DD 2026 jalan poros desa ini:

1. Tanpa Bermusyawarah (Langgar Permendes No 16 Tahun 2019):
Sesuai Permendes PDTT No 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa, setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan Dana Desa wajib melalui Musyawarah Desa (Musdes) untuk membahas perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Namun di Desa Batu Gajah, warga mengaku tidak pernah ada Musdes untuk proyek jalan poros ini.

2. Tanpa Tim Pelaksana Kerja TPK yang Ditunjuk (Langgar Permendagri No 20 Tahun 2018):
Sesuai Permendagri No 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, setiap kegiatan fisik DD wajib dibentuk dan ditunjuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang terdiri dari unsur perangkat desa dan masyarakat. Namun di Desa Batu Gajah, TPK-nya tidak jelas siapa, tidak pernah ada SK penunjukan.

3. Tidak Terpasang Papan Anggaran (Langgar UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP):
Setiap proyek Dana Desa wajib memasang papan anggaran proyek sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan informasi publik sesuai UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun di Desa Batu Gajah, papan anggaran tidak ada, warga tidak tahu berapa anggaran jalan poros tersebut, volume berapa, sumber dana dari mana.

“Modusnya jelas bos, kalau tanpa musyawarah, tanpa TPK, tanpa papan anggaran, itu biar Kades leluasa mainkan proyek. Dia bisa tunjuk pemborong sendiri, dia bisa atur RAB sendiri, dia bisa markup anggaran sendiri tanpa ada yang awasi. Ini KKN namanya bos,” jelas warga lainnya.

BONGKAR! Bukan Hanya DD 2026, Tapi 4 Tahun Berturut-turut Tanpa TPK, Diduga Kades Batu Gajah Raup Keuntungan Dari Proyek Dana Desa!

Fakta yang lebih mencengangkan kembali terungkap dari warga Desa Batu Gajah. Ternyata dugaan permainan proyek Dana Desa ini bukan hanya terjadi di Tahun 2026 saja, melainkan sudah menjadi pola yang terstruktur sejak pertama kali oknum Kepala Desa Batu Gajah menjabat!

Berdasarkan keterangan warga, bangunan fisik jalan, mulai dari pertama Kades menjabat setiap tahunnya pembangunan jalan tani maupun jalan desa, bahkan jalan poros yang ada, mulai dari pertama menjabat sampai jalan 4 tahun ini, setiap pembangunan jalan tidak ada Tim TPK yang ditunjuk!

“Ini bukan baru kali ini bos, bangunan fisik jalan itu mulai dari pertama Kades menjabat, setiap tahunnya ada pembangunan jalan tani maupun jalan desa, napas jalan yang ada itu, mulai dari pertama menjabat sampai jalan 4 tahun ini, setiap pembangunan jalan tidak ada tim TPK yang ditunjuk. Jadi TPK itu fiktif bos, tidak pernah ada. Sangat terkesan oknum Kepala Desa Batu Gajah mendapat keuntungan dari pembangunan proyek Dana Desa,” ungkap warga dengan nada kesal.

Warga menduga, selama 4 tahun menjabat, oknum Kades Batu Gajah sengaja tidak membentuk TPK agar bisa menguasai penuh proyek fisik Dana Desa. Dengan tidak adanya TPK, maka Kades leluasa menunjuk rekanan atau pemborong sendiri, mengatur pembelian material sendiri, dan diduga melakukan markup anggaran secara leluasa tanpa ada pengawasan dari masyarakat.

TERBARU! Masih Tahap Pengerjaan Tapi Warga Tak Tahu Volume & Anggaran, Musdus Tak Pernah Dilakukan, Pengawasan Kecamatan & Inspektorat Lemah!

Fakta terbaru di lapangan semakin memperkuat dugaan penyimpangan DD 2026 di Desa Batu Gajah. Saat ini bangunan fisik jalan poros Desa Batu Gajah tersebut masih dalam tahap pengerjaan, namun masyarakat tidak tahu volume jalan yang dibangun, termasuk anggaran yang digunakan!

Hal ini dikarenakan pembangunan fisik tersebut tidak diserapkan melalui Musyawarah Dusun (Musdus), karena Musdus tidak pernah dilakukan!

“Ini masih tahap pengerjaan bos, tapi kami warga tidak tahu volume jalan yang dibangun berapa meter, lebarnya berapa, tebalnya berapa, anggarannya berapa. Karena tidak pernah ada Musdus bos. Musdus itu kan harusnya untuk menjaring aspirasi warga dusun, mau bangun apa, volume berapa. Tapi di Batu Gajah ini Musdus tidak pernah dilakukan. Jadi warga tidak tahu apa-apa, tiba-tiba jalan sudah dikerjakan,” ungkap warga Desa Batu Gajah.

Warga juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak terkait.

“Bangunan fisik yang bersumber dari Dana Desa di Desa Batu Gajah ini hampir setiap tahunnya bermasalah bos, dikarenakan tidak ada pengawasan baik dari pihak kecamatan maupun inspektorat sebagai pengawas. Kecamatan tidak pernah turun cek fisik, Inspektorat tidak pernah audit. Makanya Kades berani main proyek terus, karena merasa tidak diawasi. Kami minta Camat dan Inspektorat jangan tutup mata,” tegas warga.

Dengan tidak pernah dilakukannya Musdus, maka patut diduga perencanaan pembangunan Desa Batu Gajah tidak partisipatif dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, melainkan sesuai dengan keinginan oknum Kades saja.

Padahal sesuai Permendes No 16 Tahun 2019, Musdus adalah tahapan wajib sebelum Musdes, untuk menggali gagasan dan kebutuhan masyarakat di tingkat dusun.

Jika Musdus tidak pernah dilakukan, maka APBDes Desa Batu Gajah patut dipertanyakan keabsahannya, karena tidak berdasarkan aspirasi masyarakat.

Warga menilai lemahnya pengawasan dari pihak Kecamatan dan Inspektorat menjadi penyebab utama mengapa bangunan fisik Dana Desa di Desa Batu Gajah hampir setiap tahunnya bermasalah dan asal-asalan, namun tidak pernah ada tindakan tegas.

Dengan adanya fakta baru bahwa selama 4 tahun menjabat tidak pernah ada TPK yang ditunjuk dan Musdus tidak pernah dilakukan, warga Desa Batu Gajah mendesak agar Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) tidak hanya mengaudit DD 2026 saja, tetapi mengaudit total Dana Desa Desa Batu Gajah sejak pertama Kades menjabat hingga tahun ke-4 ini.

“Kami minta Inspektorat Kabupaten, Dinas PMD, Camat, dan Kejaksaan segera turun ke Desa Batu Gajah untuk audit DD 2026 jalan poros desa ini dan audit 4 tahun kebelakang. Cek RAB-nya, cek fisiknya, cek TPK-nya, cek musyawarahnya, cek musdus-nya, cek papan anggarannya. Kalau terbukti asal-asalan, tanpa Musdus dan 4 tahun tanpa TPK, berarti Kades Batu Gajah sudah lama bermain proyek Dana Desa dan harus diproses hukum. Jangan biarkan Dana Desa yang harusnya untuk kesejahteraan warga malah jadi bancakan oknum selama 4 tahun,” tegas warga.

Warga juga meminta agar Dana Desa Tahun 2026 di Desa Batu Gajah diaudit secara investigatif, tidak hanya jalan poros, tapi juga kegiatan fisik lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Batu Gajah belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan penyimpangan DD 2026 pembangunan fisik jalan poros desa yang dikerjakan asal-asalan tanpa musyawarah, tanpa TPK, tanpa papan anggaran, tanpa Musdus, serta dugaan tidak pernah ada TPK selama 4 tahun menjabat tersebut. Tim Cakrabuana.id masih berupaya melakukan konfirmasi guna hak jawab sesuai amanat UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Cakrabuana.id tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya kepada pihak Desa Batu Gajah sesuai amanat UU Pers.

 

 

 

Tim Investigasi: Cakrabuana.id
Red: Sunandi – Muratara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini