Aneh Tapi Nyata! Papan Anggaran Proyek KB Al-Hikmah Pulau Kidak Ulu Rawas Disimpan di Rumah Kepsek, Publik Tak Boleh Tahu?

0
3 views

“Aneh Tapi Nyata! Papan Anggaran Proyek KB Al-Hikmah Pulau Kidak Ulu Rawas Disimpan di Rumah Kepsek, Publik Tak Boleh Tahu?”

 

MURATARA, MEDIACAKRABUANA. ID

Proyek revitalisasi gedung Kelompok Bermain (KB) Al-Hikmah yang terletak di Desa Pulau Kidak, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menuai tanda tanya besar.

Pasalnya, kegiatan rehabilitasi bangunan pendidikan anak usia dini tersebut terkesan jalan di tempat tanpa transparansi publik yang memadai.

Berdasarkan pantauan Tim Cakrabuana.id di lapangan, proyek renovasi tersebut tampak hanya melakukan penggantian pada bagian atap gedung serta penambahan rangka reng di bagian depan.

Namun ada yang janggal dari spesifikasi material yang digunakan. Berdasarkan pengamatan di lapangan, material reng yang dipasang diduga bukan menggunakan merek Taso atau produk berkualitas tinggi sebagaimana mestinya standar pengerjaan konstruksi yang layak.

Kejanggalan paling fatal adalah soal papan informasi proyek. Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang pria yang mengaku sebagai operator KB Al-Hikmah memberikan keterangan mengejutkan.

Ketika ditanya mengenai keberadaan papan informasi proyek yang merupakan instrumen wajib transparansi penggunaan anggaran negara, ia mengaku papan tersebut tidak terpasang di lokasi.

“Dulunya ada, tapi sekarang disimpan di rumah kepala KB Al-Hikmah,” ujar sang operator kepada awak media.

Tidak hanya soal papan informasi yang disembunyikan dari pandangan publik, pihak pengelola melalui operator tersebut juga mengaku sama sekali tidak mengetahui jumlah besaran anggaran yang dikucurkan untuk proyek revitalisasi gedung pendidikan tersebut.

“Saya tidak tahu berapa anggarannya, yang tahu kepala sekolah,” ungkapnya.

Ketidaktahuan ini kian memperkuat dugaan lemahnya pengawasan serta minimnya transparansi dalam pengelolaan dana renovasi. Padahal, setiap proyek yang menggunakan uang negara wajib memasang papan informasi sesuai UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Perpres No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa.

“Ini jelas melanggar prinsip transparansi. Kalau papan proyek disimpan di rumah Kepsek, bagaimana masyarakat mau tahu berapa anggarannya, sumber dananya dari mana, dan kapan selesainya? Ada apa dengan proyek ini sampai harus disembunyikan?” ujar salah seorang warga Pulau Kidak yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala KB Al-Hikmah Desa Pulau Kidak belum berhasil dimintai keterangan lebih lanjut guna mengklarifikasi ihwal penyimpanan papan informasi proyek serta dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi.

Tim Cakrabuana.id masih berupaya melakukan konfirmasi dan tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya sesuai UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tim Investigasi Cakrabuana.id / Biro Muratara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini