Dana Desa Rp 198 Juta Diduga Fiktif! Pembangunan Karamba & Peternakan Desa Bingin Rupit Muratara Tahun 2024 Disorot, Warga Pertanyakan?

0
2 views

“Dana Desa Rp 198 Juta Diduga Fiktif! Pembangunan Karamba & Peternakan Desa Bingin Rupit Muratara Tahun 2024 Disorot, Warga Pertanyakan?”

 

BINGIN RUPIT, MEDIACAKRABUANA.ID

Dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) kembali mencuat di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Kali ini sorotan tajam tertuju pada Desa Bingin Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, terkait pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan dokumen APBDes Desa Bingin Rupit TA 2024 yang berhasil dihimpun tim Cakrabuana.id, terdapat dua kegiatan yang janggal dan diduga fiktif, yakni:

1.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa dengan anggaran sebesar Rp 85.413.000
2.Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) sebesar Rp 113.100.000

Jika ditotal, kedua kegiatan tersebut menelan anggaran sebesar Rp 198.513.000 (Seratus Sembilan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tiga Belas Ribu Rupiah). Namun ironisnya, hingga saat ini fisik bangunan karamba/kolam perikanan dan kandang peternakan tersebut diduga tidak ada atau tidak jelas keberadaannya di Desa Bingin Rupit.

“Janggal bos, kami warga Bingin Rupit tidak pernah lihat ada pembangunan karamba kolam ikan senilai Rp 85 Juta di desa ini. Kolamnya di mana? Ikannya mana? Karambanya mana? Tidak ada bos. Begitu juga kandang peternakan Rp 113 Juta itu, kandangnya mana? Hewannya mana? Alat produksinya mana? Kami tidak pernah lihat. Diduga ini kegiatan fiktif bos, SPJ nya saja yang ada, fisiknya tidak ada,” ungkap warga Bingin Rupit yang enggan disebutkan namanya kepada tim Cakrabuana.id, kamis (22/10/2026).

Menurut warga, modus dugaan penyelewengan Dana Desa untuk kegiatan perikanan dan peternakan ini sangat rawan. Modusnya adalah membuat laporan SPJ seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan dengan melampirkan nota pembelian bibit ikan, pakan, alat, kandang, dan hewan ternak, padahal faktanya tidak ada.

“Modus lama bos, Dana Desa untuk karamba dan peternakan itu paling enak dikorupsi. Buat SPJ beli bibit lele 10.000 ekor, pakan 2 ton, buat kandang ayam, beli kambing 20 ekor. Di SPJ ada, di foto ada, tapi setelah diperiksa lapangan, kolamnya kering tidak ada ikan, kandangnya kosong tidak ada hewan. Uangnya sudah raib dibagi-bagi. Kami minta Inspektorat dan Kejari audit Dana Desa Bingin Rupit 2024 ini,” jelasnya.

Warga mendesak agar Inspektorat Muratara, Dinas PMD Muratara, Camat Rupit, dan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan fisik terhadap dua kegiatan yang menelan anggaran Rp 198 Juta tersebut.

“Kami minta audit investigatif bos. Cek APBDes 2024 Desa Bingin Rupit, cek SPJ Karamba Rp 85.413.000 dan Peternakan Rp 113.100.000, cek fisiknya, cek faktanya. Kalau terbukti fiktif, Kades Bingin Rupit harus diproses hukum. Jangan biarkan Dana Desa yang harusnya untuk kesejahteraan warga malah jadi bancakan oknum,” tegas warga.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Bingin Rupit belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun 2024 untuk kegiatan pembangunan karamba/kolam perikanan senilai Rp 85.413.000 dan peningkatan produksi peternakan senilai Rp 113.100.000 tersebut. Tim Cakrabuana.id masih berupaya melakukan konfirmasi guna hak jawab sesuai amanat UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tim Investigasi: Cakrabuana.id
Red: Andre

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini