Aksi Brutal Debt Collector ACC Finance di Labuhanbatu, Dua Jurnalis Dikeroyok: Jurnalis Desak APH Bertindak Tegas
LABUHANBATU – MEDIACAKRABUANA.ID
20 September 2025- Dunia pers kembali berduka. Aksi arogansi yang tidak mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan dan supremasi hukum kembali dipertontonkan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan penagihan utang. Puluhan debt collector dari perusahaan pembiayaan ACC Finance di Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, dengan keji dan brutal telah melakukan pengeroyokan terhadap dua orang wartawan.
Kedua wartawan yang menjadi korban adalah Andi Putra Jaya Zandroto dari Mitramabesnews.id dan Ahmad Idris Rambe selaku Pimpinan Redaksi Radarkriminaltv.com. Peristiwa biadab ini terjadi di depan kantor Astra Credit Companies di Jl. Sisingamangaraja, Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pengeroyokan ini terjadi saat kedua wartawan tersebut mencoba menjalankan fungsi kontrol sosialnya. Mereka berupaya mencegah aksi perampasan kendaraan yang diduga kuat dilakukan tanpa mengindahkan prosedur hukum yang berlaku. Alih-alih menghentikan tindakan semena-mena tersebut, para Mata Elang (sebutan lain untuk debt collector) itu justru gelap mata dan melakukan penganiayaan massal.
Tindakan keji ini bukan hanya sebuah pelanggaran hukum, tetapi juga tamparan keras bagi kebebasan pers dan penegakan hukum di Indonesia. Aksi pengeroyokan terhadap jurnalis adalah serangan langsung terhadap pilar demokrasi dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Ini adalah bentuk kriminalitas yang tidak bisa ditoleransi.
Melihat fakta di lapangan, publik mempertanyakan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini. Laporan polisi dengan nomor LP /B/1137/IX/2025/ SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA memang sudah terbit. Namun, hal itu tidak cukup. Kepolisian, dalam hal ini Polres Labuhanbatu, tidak boleh membiarkan kasus ini menguap begitu saja.
Para jurnalis di seluruh Indonesia, melalui rilis berita ini, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak cepat, tegas, dan serius. Tidak ada ruang untuk tawar-menawar atau kompromi. Tangkap dan adili para pelaku pengeroyokan sesuai dengan hukum yang berlaku. Berikan efek jera yang setimpal agar kasus serupa tidak lagi terjadi.
Pihak perusahaan ACC Finance juga harus bertanggung jawab penuh. Kriminalitas yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mereka pekerjakan mencoreng nama baik perusahaan dan menunjukkan buruknya sistem pengawasan. Pihak manajemen harus segera mengambil tindakan internal, termasuk memutus hubungan kerja dengan para pelaku.
Kasus ini adalah ujian bagi penegakan hukum di Indonesia. Apakah keadilan benar-benar ada atau hanya menjadi slogan kosong? APH dituntut untuk membuktikan bahwa tidak ada seorang pun, termasuk para preman berkedok penagih utang, yang kebal hukum di negeri ini. Polri, buktikan supremasi hukum di Labuhanbatu, jangan biarkan kekerasan terhadap jurnalis berlanjut!
Publisher -Red















