www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News | Halaman 65    
Beranda blog Halaman 65

Resmi Beroperasi, Rumah Sehat Polairud Polda Sumsel di Pos Pangkalan Sandar Upang Layani 45 Lansia dan Manulah

0

“Resmi Beroperasi, Rumah Sehat Polairud Polda Sumsel di Pos Pangkalan Sandar Upang Layani 45 Lansia dan Manulah”

Palembang – Cakrabuana id –

Rumah Sehat khusus manulah dan lansia yang berada di Pos Pangkalan Sandar Upang resmi beroperasi Jumat (13/2/2026) pagi.

Rumah Sehat ini salah satu inovasi Pos Pangkalan Sandar Upang Ditpolairud Polda Sumsel yang melayani masyarakat untuk memeriksakan kesehatannya.

Direktur Polairud Polda Sumsel Kombes Pol Heru Agung Nugroho melalui Komandan Kapal V-1027 Upang Aipda Ardianto SH MH mengatakan Rumah Sehat Pos Pangkalan Sandar Upang melayani cek kesehatan dan berobat gratis untuk warga khususnya manulah dan lansia.
“Alhamdulillah sejak dibuka Rumah Sehat ini mendapat sambutan antusias dari warga Upang yang ingin cek kesehatan dan berobat gratis,”kata Aipda Ardianto SH MH kepada wartawan Jumat (13/2/2026)

Saat melayani masyarakat, tenaga media mendapati ada masyarakat yang belum pernah melakukan mengecek kesehatannya seperti pria Lansia bernama Musaba.

“Saat dicek pak Musaba terkejut kalau gula darahnya lebih dari 500 sehingga langsung disarankan untuk menjaga pola makan dan harus menerapkan perilaku hidup sehat,”ungkapnya.

Aipda Ardianto berharap dengan beroperasi rumah sehat Pos Pangkalan Sandar Upang ini bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang ada di desa Upang.

“Rumah sehat ini beroperasi 2 kali dalam 1 bulan dengan tenaga medisnya empat bidan desa yang ada di desa Upang,”tuturnya.

Keberadaan Rumah Sehat Pos Pangkalan Sandar Upang ini sangat membantu masyarakat dalam pelayanan kesehatan dan berobat secara gratis tercatat hari ini sekitar 45 lansia dan manulah mendatangi rumah sehat untuk memeriksa kesehatannya dan berobat gratis.

“Semoga Rumah Sehat ini bisa terus berlanjut sehingga bisa memantau kesehatan lansia dan manulah yang ada desa pesisir Upang,”tandasnya. Harto

Kodim 0418/Palembang Siagakan Personel dan Alutsista dalam Latihan Satuan Perbantuan Bencana*

0

*Kodim 0418/Palembang Siagakan Personel dan Alutsista dalam Latihan Satuan Perbantuan Bencana*

PALEMBANG, – MEDIACAKRABUANA.ID

Kodim 0418/Palembang melaksanakan Latihan Satuan Perbantuan dalam rangka kesiapsiagaan penanggulangan bencana alam di wilayah, Jumat (13/2/2026).

Kegiatan diawali dengan apel yang dipimpin Ws. Pasi Opsdim Kapten Inf Iwan Setiawan, didampingi Bati Opsdim Peltu Fahrurozi. Latihan ini bertujuan memastikan kesiapan personel maupun sarana prasarana apabila sewaktu-waktu terjadi bencana di wilayah Kota Palembang dan sekitarnya.

Dalam latihan tersebut, Kodim 0418/Palembang menyiapkan sejumlah kendaraan dan perlengkapan pendukung, di antaranya:
16 unit motor trail KLX/CRF
1 unit perahu karet
1 unit kendaraan kesehatan/ambulance
1 unit truk operasional Kodim

Selain itu, anggota juga melaksanakan simulasi bantuan evakuasi menggunakan perahu karet sebagai bentuk antisipasi apabila terjadi banjir atau bencana di wilayah perairan.

Komandan Kodim 0418/Palembang, Letkol Arh Erik Novianto, S.Sos, menegaskan bahwa kesiapan personel dan perlengkapan merupakan bagian penting dari tanggung jawab TNI di wilayah.

“Latihan ini bukan sekadar rutinitas, tetapi bentuk komitmen kami untuk selalu siap membantu masyarakat. Seluruh personel dan alutsista harus dalam kondisi siap digerakkan kapan pun dibutuhkan, terutama saat terjadi bencana alam,” tegas Dandim.

Ia menambahkan bahwa sinergi dengan pemerintah daerah, BPBD, dan unsur terkait menjadi kunci utama dalam penanganan bencana agar dapat berjalan cepat, tepat, dan terkoordinasi.

Dengan latihan ini, diharapkan kemampuan respons cepat prajurit Kodim 0418/Palembang semakin optimal, sehingga dapat memberikan perlindungan dan bantuan maksimal kepada masyarakat saat situasi darurat terjadi.Harto

Diduga Oknum Guru ASN diliingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara menikah Lagi Tanpa Merubah Data Lama suami Sah nya

0

Diduga Oknum Guru ASN diliingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara menikah Lagi Tanpa Merubah Data Lama suami Sah nya

Musi Rawas Utara || Mediacakrabuana.id

Setelah sekian lama isu yang diduga oknum asn inisial F dilingkungan Dina pendidikan Muratara yang diduga telah menikah lagi tanpa alasan meninggalkan suami Sah nya.

Pihak keluarga dari keluarga Laki Laki yang mengaku suami sah salah seorang oknum ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara, Melaporkan kepada pihak media cakra buana dan mendatangi kantor Inspektora kabupaten Musi Rawas Utara, selasa (10/1/2026), melaporkan isteri Sah nya diduga menikah lagi.

F, yang diduga telah menikah siri dengan seorang Laki laki lain tanpa izin dan alasan apapun.

“Ya saya sudah melaporkan masalah ini kepada pihak media dan juga pihak inspektorat jendral musi rawas utara dan juga saya sudah melaporkan kepada Pihak BKPSDM muratara dan nantinya akan saaya lapor juga ke pihak BKN wilayah sumsel, masalah ini sebenarnya sudah lama dan belum tuntas sampai sekarang karena Data- data Suami Dar oknum Guru F tersebut masih tercantum data suaminya yang Lamanya yang masih Sah secara Negara” Ujar Pihak keluarga suaminya.

Pihak media telah menelusuri masalah ini dan sudah mendatangi rumah Suami sah dari Oknum ASN inisial F
” Iya kami dari Pihak media juga telah datang dan bertemu dengan keluarga laki laki atau susami dari oknum asn tersebut, kami juga ikut prihatin dan akan bantu masalah ini sampai tuntas”.

“isteri saya itu telah melangsungkan pernikahan dengan seorang laki2 di salah satu desa di wilayah kecamatan Ulu , saya tidak terima karena itu masih isteri Sah saya menikah tanpa seizin saya,” ungkapnya.

ASN wanita (PNS) dilarang keras menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat dari seorang pria, berdasarkan Pasal 4 Ayat (2) PP No. 45 Tahun 1990 dan PP No. 10 Tahun 1983. Pelanggaran aturan ini dapat mengakibatkan sanksi disiplin berat hingga pemberhentian. ASN wanita diperbolehkan menikah lagi hanya jika statusnya janda (suami sebelumnya meninggal atau bercerai resmi).
Berikut adalah poin-poin penting mengenai ASN wanita menikah lagi:
Larangan Dimadu: ASN wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua/ketiga/keempat, baik suaminya itu PNS maupun bukan PNS.
Sanksi: Pelanggaran terhadap larangan ini merupakan pelanggaran disiplin berat yang dapat dikenakan sanksi hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Prosedur Menikah Kembali: Jika ASN wanita bercerai dan ingin menikah lagi, ia wajib mengikuti prosedur administratif, seperti melapor dan mendapatkan izin dari pejabat berwenang.
Tujuan Aturan: Peraturan ini bertujuan untuk menjaga martabat ASN dan ketertiban rumah tangga.
Jadi, ASN wanita boleh menikah lagi, namun tidak boleh dalam posisi dipoligami (istri ke-2 dan seterusnya).

Jika mengaju ke KUHP Terbaru tahun 2026 , Praktik nikah siri, kumpul kebo, hingga poligami secara diam-diam kini tidak lagi sekadar persoalan moral atau adat.

Mulai awal tahun 2026, praktik-praktik tersebut bisa berujung pidana penjara, menyusul mulai diterapkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru oleh pemerintah.

Ancaman hukuman yang diatur pun tidak main-main. Masyarakat yang menikah secara sembunyi-sembunyi atau melakukan poligami tanpa izin dapat terancam pidana penjara hingga enam tahun.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 401 sampai Pasal 405.

Dalam Pasal 401 KUHP, ditegaskan bahwa seseorang yang menyembunyikan status perkawinannya dari pasangan dapat dikenakan pidana lebih berat.

Jika status perkawinan sengaja ditutup-tutupi, ancaman hukumannya bisa meningkat hingga enam tahun penjara.

Aturan ini menjadi sorotan karena menyasar praktik yang kerap terjadi di masyarakat, seperti kumpul kebo atau pernikahan siri, di mana salah satu pihak ternyata masih memiliki istri atau suami yang sah tanpa sepengetahuan pasangannya.

Selain itu, Pasal 402 KUHP juga mengatur larangan melangsungkan perkawinan apabila terdapat penghalang yang sah.

Penghalang tersebut merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan, salah satunya adalah status masih terikat dalam perkawinan sebelumnya.

Dengan pengaturan tersebut, KUHP baru menegaskan bahwa nikah siri dan poligami yang melanggar Undang-Undang Perkawinan tidak lagi hanya berdampak secara perdata.

Jika dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan melanggar ketentuan hukum, praktik tersebut dapat berujung pada sanksi pidana yang serius.

Cakrabuana.

Dukung Permukiman Layak dan Tertata, PTBA Serahkan Fasos dan Fasum*

0

*Dukung Permukiman Layak dan Tertata, PTBA Serahkan Fasos dan Fasum*

*Lawang Kidul, Mediacakrabuana.id

12 Februari 2026 -* PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melaksanakan serah terima Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) kepada masyarakat di RT 40 Perumahan Bara Lestari, Dusun 5, Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul.

Community Engagement & Partnership Department Head PTBA, Mustafa Kamal menyampaikan, penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum tersebut merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan dalam memastikan aset yang telah dibangun dapat dimanfaatkan secara optimal dan dikelola secara berkelanjutan oleh masyarakat.

“Penyerahan ini merupakan wujud komitmen perusahaan dalam mendukung pembangunan permukiman yang layak, tertata, dan berkelanjutan,” jelas Mustafa.

Dalam kesempatan yang sama, Plt. Camat Lawang Kidul, Yudha Pratama, menyampaikan apresiasi atas kontribusi PTBA dalam mendukung penyediaan sarana dan prasarana publik. Ia menekankan pentingnya sinergi antara perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan permukiman yang kondusif dan berdaya guna.

Apresiasi juga disampaikan Kepala Desa Keban Agung, Fajrol Bahri. Ia berharap fasilitas yang diserahkan ini dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk menunjang pelayanan sosial, kesehatan, pendidikan, dan pengembangan ekonomi masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan ini pemerintah kecamatan dan desa, aparat kewilayahan seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas, Kepala Dusun 5, Ketua RT 40, serta perwakilan Posyandu, PAUD, dan tokoh masyarakat setempat.

Fasilitas yang diserahkan meliputi Balai Desa Bara Lestari 2, jalan perumahan beserta lampu penerangan, satu unit sumur bor beserta instalasinya, lahan eks penempatan tandon penampungan air, dua unit ruko dengan total enam bangunan untuk kegiatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta rumah marbot.

Mustafa menambahkan, melalui penyerahan ini, PTBA berharap agar sinergi antara perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat terus terjalin dengan baik dalam mendukung pembangunan kawasan permukiman yang tertata, layak, dan berkelanjutan.

“Perusahaan juga mendorong agar seluruh fasilitas yang telah diserahkan dapat dimanfaatkan dan dikelola secara optimal demi peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat,” tutup Mustafa.

—————–oooooo———————

Untuk Informasi lebih lanjut silakan menghubungi:
Eko Prayitno
Corporate Secretary Division Head
PT Bukit Asam Tbk
corsec@bukitasam.co.id
www.ptba.co.id
Sekilas tentang PT Bukit Asam Tbk

Double Job, Oknum ASN PPPK Paruh Waktu Muratara Merangkap Sebagai angkat BPD dan Perangkat Desa

0

“Double Job, Oknum ASN PPPK Paruh Waktu Muratara Merangkap Sebagai angkat BPD dan Perangkat Desa”

MURATARA || MEDIACAKRABUANA.ID

Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kabupaten Musi Rawas Utara (MURATARA) diduga kuat telah menyalahgunakan fungsi jabatan dengan melakukan rangkap jabatan sebagai anggota Perangakat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sungai Baung Kecamatan Rawas Ulu Muratara.

Hal ini terungkap dari investigasi Lembaga Pengawas Penyelenggara Negara (LPPN) Sumsel. Dari hasil investigasi ditemukan adanya oknum berinisial SP, oknum Asn PPPK paruh waktu yang kini bertugas sebagai Guru SMP Pulau Lebar rawas Ulu. Di mana SP hingga saat ini masih tercatat sebagai Bendahara Desa Sungai Baung Rawas Ulu sejak tahun 2023

Sama halnya dengan GN oknum ASN sebagai tenaga pengajar di SMP Negeri Surulangun rawas ulu, yang berstatus guru PPPK Paruh Waktu dan masih tercatat sebagai anggota Perangkat Desa Sungai Baung sejak tahun 2023 hingga kini.

Kemudian Sama halnya dengan B juga yang saat ini juga sebagai tenaga pengajar di SMK Rawas Ulu Muratara, yang berstatus guru PPPK Paruh waktu dan masih tercatat sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) Sungai Baung sejak Tahun 2022 hingga kini.

Hal itu menyusul keluarnya Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas Utara No. 800/012/B-800.1.8.1/135/BKPSDM tanggal 26 Januari 2026 perihal Pendataan ASN yang Merangkapkan Jabatan Sebagai Perangkat Desa/BPD.

Dalam edaran yang ditandatangani Kepala BKPSDM Kabupaten Muratara, Lukman SH itu, disebutkan menindaklanjuti surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.3.3/1751/BPD perihal Petunjuk Kepala Desa dan Perangkat Desa Diterima Sebagai PPPK tanggal 30 April 2025, maka perlu dilakukan pendataan.

Inti dari pendataan tersebut adalah memberitahukan kepada PPPK Penuh Waktu maupun Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Muratara agar memilih satu jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian memerintahkan kepada PPPK Penuh Waktu maupun Paruh Waktu yang rangkap jabatan menyampaikan bukti pengunduran diri dari jabatan yang dirangkap untuk diteruskan sebagai bahan proses selanjutnya.

“Apabila ternyata setelah dilakukan pendataan masih terdapat PPPK Penuh Waktu maupun Paruh Waktu yang masih rangkap jabatan, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” demikian bunyi point dalam edaran tersebut.

Hasil pendataan disampaikan kepada Bupati Kabupaten Muratara melalui BKPSDM paling lambat tanggal 6 Februari 2026 guna dilakukan rekapitulasi dan pelaporan lebih lanjut kepada Kemendagri RI.

Kabiro cakra

RAPAT KERJA MAJELIS ULAMA ( MUI) KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA

0

“RAPAT KERJA MAJELIS ULAMA ( MUI) KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA”

 

MURATARA – MEDIACAKRABUANA.ID

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) resmi menyelenggarakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Tahun 2026 sekaligus Training of Trainer (ToT) bagi Pemateri Adab dan Etika Tingkat Sekolah Dasar. Acara yang berlangsung khidmat ini digelar di Ibu Kota Rupit pada Selasa (10/02/2026).

Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam upaya memperkuat fondasi moral anak bangsa, dengan mengusung tema besar: “Sinergitas Ulama dan Umara dalam Mewujudkan Muratara Berhidayah Iluk.”

Dukungan Penuh Pemerintah Daerah
Hadir langsung dalam acara tersebut, Bupati Musi Rawas Utara, H. Devi Suhartoni, didampingi Ketua MUI Kabupaten Muratara, H. Rafizen Karsudien, S.Pd. Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi mendalam atas inisiatif MUI yang bersedia “jemput bola” masuk ke dunia pendidikan.

“Saya selaku Bupati Musi Rawas Utara, dengan penuh rasa hormat, kerendahan hati, dan kegembiraan, sangat mendukung program ini. Kehadiran para tokoh alim ulama yang turun langsung ke sekolah-sekolah untuk memberikan materi adab dan etika merupakan langkah penting dalam membentuk karakter generasi penerus Muratara,” ujar H. Devi Suhartoni.

Mewujudkan “Muratara Berhidayah Iluk”
Program ini dirancang khusus untuk mencetak pemateri yang mampu menanamkan nilai-nilai akhlak mulia sejak usia dini. Sinergi antara Ulama (tokoh agama) dan Umara (pemerintah) diharapkan menjadi kunci utama dalam membangun daerah yang tidak hanya maju secara infrastruktur, tetapi juga religius secara mentalitas.

Adapun poin-poin utama dari kegiatan ini meliputi:
Penguatan Karakter: Fokus pada penanaman adab dan etika di level Sekolah Dasar (SD).

Kolaborasi Lintas Sektor: Menyatukan visi ulama dan pemerintah dalam pembangunan sumber daya manusia.

Visi Berdaya Saing: Melahirkan generasi yang cerdas secara intelektual dan santun secara perilaku.

Melalui kolaborasi yang solid ini, Pemerintah Kabupaten Muratara optimis akan lahir generasi yang mencerminkan slogan daerah: Iluk Becakap, Iluk Bebuat (Baik dalam Berkata, Baik dalam Berbuat).

Cakra

PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) PERKARA KUR MIKRO PADA SALAH SATU BANK PEMERINTAH KANTOR CABANG PEMBANTU SEMENDO KAB. MUARA ENIM

0

“PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) PERKARA KUR MIKRO PADA SALAH SATU BANK PEMERINTAH KANTOR CABANG PEMBANTU SEMENDO KAB. MUARA ENIM”.

SEMENDO KAB. MUARA ENIM. SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Rekan rekan media yang saya hormati, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut,

Pada hari ini Kamis tanggal 12 Februari 2026 telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terkait Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kur Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu Bank Pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.
Adapun Tahap 2 (Penyerahan Tersangka dan barang bukti) tersebut dilakukan terhadap  7 (tujuh) orang tersangka yakni:
1. EH selaku
2. MAP selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim periode April 2022 s.d. Oktober 2023.
3. PPD selaku Account Officer pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim Periode Desember 2019 s.d. Oktober 2023.
4. WAF selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.
5. DS selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.
6.    JT selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.
7.    IH  selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.
Keenam tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 Februari 2026 sampai dengan tanggal 03 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, sedangkan untuk tersangka WAF ditahan dalam perkara lain (terpidana perkara lain)
Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Muara Enim).
Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Muara Enim akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media, untuk dimaklumi.

Palembang, 12 Februari 2025
Kepala Seksi Penerangan Hukum,

Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.
HP.  0821 8243 3955
Email : kejatisumselpenkum@gmail.com

Kasdim 0418/Palembang Tutup Diksar Petugas Teknik PLN, Tegakkan Disiplin dan Nasionalisme Harga Mati

0

*Kasdim 0418/Palembang Tutup Diksar Petugas Teknik PLN, Tegakkan Disiplin dan Nasionalisme Harga Mati*

Palembang,- Cakrabuana id

Kodim palembang Berkerja sama bersama PT PLN (Persero) Melaksanakan Program Peningkatan Disiplin, Wawasan Kebangsaan, Mental dan Fisik bagi Petugas Pelayanan Teknik PT PLN (Persero) resmi ditutup oleh Kasdim 0418/Palembang Letkol Inf Dery Septriandi, S.T., M.M., M.Han yang mewakili Dandim, Kamis (12/2/2026).

Penutupan kegiatan yang berlangsung penuh semangat tersebut menandai berakhirnya rangkaian pendidikan dan latihan dasar (Diksar) yang telah diikuti para petugas pelayanan teknik PLN di wilayah Kota Palembang.

Dalam amanatnya, Dandim 0418/Palembang Letkol Arh Erik Novianto, S.Sos melalui Kasdim menegaskan bahwa kedisiplinan, loyalitas, dan integritas bukan sekadar slogan, melainkan fondasi utama dalam menjalankan tugas pelayanan publik, khususnya di sektor ketenagalistrikan yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas.

“Listrik adalah kebutuhan vital masyarakat. Petugas teknik PLN adalah garda terdepan yang memastikan pelayanan tetap berjalan. Karena itu, disiplin, mental tangguh, fisik prima, dan jiwa nasionalisme harus tertanam kuat dalam diri setiap personel,” tegasnya.

Selama mengikuti program Diksar, para peserta dibekali materi wawasan kebangsaan, pembinaan mental dan karakter, pelatihan kedisiplinan, hingga kegiatan fisik yang bertujuan membangun ketahanan serta kekompakan tim.

Kegiatan ini juga menjadi wujud sinergi nyata antara TNI dan BUMN dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia.
Kasdim berharap, setelah mengikuti pembinaan ini, para petugas pelayanan teknik PLN mampu menunjukkan perubahan positif dalam sikap, etos kerja, serta tanggung jawab terhadap tugas.

“Ilmu dan pembinaan yang diterima selama pelatihan harus diimplementasikan di lapangan. Jadilah petugas yang profesional, humanis, dan siap hadir di tengah masyarakat dalam kondisi apa pun,” pesannya.

Dengan berakhirnya kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta semakin siap menghadapi tantangan tugas di lapangan serta mampu memberikan pelayanan kelistrikan yang andal, cepat, dan berkualitas bagi masyarakat. Harto

Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Musi Rawas Utara tengah menjadi sorotan aparat penegak hukum.

0

Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Musi Rawas Utara tengah menjadi sorotan aparat penegak hukum.

Musi Rawas Utara | Mediacakrabuana.id

Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau resmi meningkatkan penanganan dugaan penyimpangan dana BOS ke tahap penyidikan.

Kasus ini berkaitan dengan penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2023–2025 di sejumlah sekolah. Dugaan penyelewengan dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan berdampak langsung pada dunia pendidikan di kabupaten Musi Rawas Utara.

Sejak awal Februari 2026, tim penyidik Kejari Lubuk Linggau telah memanggil dan memeriksa puluhan saksi untuk dimintai keterangan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, menyebutkan bahwa sekitar 20 saksi sudah diperiksa.

“Kurang lebih sudah ada sekitar 20 saksi yang kita panggil. Mulai dari internal dinas pendidikan hingga sejumlah kepala sekolah,” ujarnya saat diwawancarai , Selasa (10
12/2/2026).

Ia menjelaskan, pemeriksaan difokuskan pada seluruh tahapan penggunaan dana BOS. Mulai dari perencanaan kegiatan sekolah, pelaksanaan, hingga laporan pertanggungjawaban keuangan.

“Semua akan kita periksa, mulai dari sisi perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban penggunaan dana BOS tersebut,” tegasnya.

Meski begitu, Kejari Lubuk Linggau belum mengungkap secara rinci bentuk dugaan penyimpangan yang ditemukan. Proses penyidikan masih terus berjalan.

Cakra

ANGGARAN BELANJA BAHAN BAKAR DAN PELUMAS PAMDA BEKASI DIDUGA AJANG SANTAPAN PEJABAT BANGSAT”.

0

“ANGGARAN BELANJA BAHAN BAKAR DAN PELUMAS PAMDA BEKASI DIDUGA AJANG SANTAPAN PEJABAT BANGSAT”.

BEKASI- MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawali news Prihatin dengan Anggara belanja BBM dan Pelumas di Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun 2024 menjadi santapan pejabat bangsat yang diduga selama ini di bekingi oleh Herder bertaring tajam sehingga menjadi kebal hukum . Pasalnya
(Audited) menyajikan
anggaran Belanja Bahan Bakar dan Pelumas senilai Rp48.969.043.812,00 dan telah
direalisasikan senilai Rp38.582.686.368,00 atau sebesar 78,79%. Realisasi atas Belanja Bahan Bakar dan Pelumas tersebut diantaranya dilakukan oleh DLH senilai
Rp26.495.223.477,00 atau sebesar 68,67% dari seluruh realisasi. Lebih lanjut,

Realisasi yang dikelola oleh DLH diantaranya berupa pengadaan BBM Subsidi
(BioSolar) armada truk sampah UPTD Wilayah I s.d. VI senilai
Rp9.431.083.200,00.
Mekanisme Pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi Bio Solar pada UPTD Pengelolaan Persampahan adalah sebagai berikut.

a.UPT Dmengeluarkan Nota Dinas Kepala DLH Kabupaten Bekasi perihal Berakhirnya Kontrak Kerjasama dan Memberikan Estimasi Kebutuhan
Pemakaian BBM untuk TA 2024;

b. UPTD Pengelolaan Persampahan melakukan survei ke 3 SPBU yang berbeda
untuk mendapatkan kebutuhan BBM Subsidi;

UPTD Pengelolaan Persampahan bersurat ke Direktur Pertamina Pusat perihal
Permohonan Kebutuhan BBM Subsidi Kendaraan Truk Sampah;

d. UPTD melakukan Perjanjian Kerjasama dengan SPBU yang sanggup
menyediakan kuota BBM Subsidi dan pihak UPTD I s.d. VI bekerjasama dengan SPBU PT SMP.

Hasil permintaan keterangan kepada PPK dan Kepala UPTD Wilayah I s.d. VI bahwa seluruh UPTD melakukan perjanjian kerjasama dengan SPBU PT SMP dikarenakan SPBU yang lain tidak sanggup dalam memenuhi permintaan kuota BBM Subsidi untuk DLH dan keberatan dengan metode pembayaran yang dilakukan pada awal bulan berikutnya.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban, wawancara dengan
PPK, Kepala UPTD I s.d. VI, Perwakilan SPBU PT SMP,

Hasil konfirmasi
kepada PT PPN serta hasil pengecekan Data Riwayat Transaksi per kendaraan di Aplikasi MyPertamina terdapat permasalahan sebagaiberikut.

Pengendalian atas pelaksanaan Belanja BBM Biosolar tidak memadai Mekanisme pelaksanaan belanja BBM Biosolar adalah sebagai berikut:

1) Pengawas UPTD (Checker) pada SPBU membuat permintaan voucher pengisian BBM kepada Petugas pengendali voucher BBM di masing – masing UPTD;

2) Petugas pengendali voucher BBM memberikan voucher berdasarkan surat permohonan dari pengawas;

3) Pengawas UPTD di SPBU mengatur pengisian BBM di SPBU PT SMP;

4) Supir truk pengangkut sampah dibekali barcode yang telah terdaftar di
MyPertamina sehingga data transaksi pengisian BBM terekam secara aktual (realtime) oleh pihak pertamina;

5) Pengawas UPTD menyampaikan voucher kepada petugas SPBU dengan nilai sejumlah BBM yang diisikan ke dalam truk pengangkut sampah;

6) Pengawas UPTD dan supir menandatangani kartu kendali pengisian BBM;

7) SPBU PT SMP menerbitkan dokumen penagihan pembayaran berdasarkan
struk dan voucher BBM setiap bulannya;

8) PPK melakukan pencairan dengan melampirkan surat SPK, SPMK, Surat
Permohonan Serah Terima Hasil Pekerjaan dari penyedia ke PPK, Permintaan
Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dari PPK ke PPTK, Berita acara pemeriksaan
hasil pekerjaan dan lampiran PPTK melaporkan ke PPK jika pekerjaannya
sesuai dengan aturan agar dilanjutkan proses serah terima pekerjaan,

Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BASTP) dan Lampiran PPK, permohonan
pembayaran, faktur dari penyedia, kwitansi, ringkasan kontrak dan Berita Acara Pembayaran Pekerjaan.

Hasil pemeriksaan terhadap penerapan mekanisme pelayanan dan pertanggungjawaban BBM BioSolar Subsidi diketahui permasalahan sebagaiDokumentasi foto kendaraan dan jumlah liter pengisian BBM BioSolar yang dilakukan Pengawas SPBU tidak lengkap
Pengawasan UPTD dalam belanja BBM Subsidi diantaranya adalah pengawas
melakukan dokumentasi foto dan pengumpulan struk pengisian BBM dari
SPBU.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengawas tidak
mendokumentasikan nomor polisi kendaraan, jumlah liter, dan nilai rupiah
setiap pengisian BBM Subsidi di SPBU. Dokumentasi foto tidak dilengkapi
dengan informasi lokasi (geotagging) untuk mendukung pertanggungjawaban
bahwa informasi waktu, lokasi dan identitas lainnya telah sesuai.

2) Penggunaan data riwayat transaksi pada akun MyPertamina untuk masing-
masing kendaraan belum dilakukan
Pengendalian Belanja BBM Subsidi lainnya adalah penggunaan voucher
bernomor seri dan nomor kendaraan, mengisi kartu kendali non system, dan
mendokumentasikan struk BBM dari pertamina. Struk dan voucher tersebut
sebagai dasar pihak SPBU untuk menerbitkan faktur tagihan.

Keterangan Pihak SPBU, setelah penerbitan faktur tagihan, potongan voucher atau rangkap kedua voucher diambil kembali oleh UPTD dengan alasan untuk pengendalian/pencocokkan kembali dengan data di kantor UPTD. Proses pengendalian belum memanfaatkan data transaksi pada MyPertamina
masing – masing kendaraan dan tidak melakukan konfirmasi kepada pihak
SPBU apakah data faktur penagihan berasal dari record pengisian BBM
tersistem SPBU atau manual.

Atas kondisi tersebut, PPK dan Kepala UPTD menyampaikan bahwa
UPTD menggunakan Barcode MyPertamina untuk pertama kali di Tahun 2024 sehingga masih kurang pemahaman terkait hal tersebut dan terkendala
oleh akun kendaraan yang dipegang oleh masing-masing supir truk pengangkut sampah.

b. Pembayaran Belanja BBM BioSolar Bersubsidi tidak senyatanya senilai
Rp1.614.502.463,99
Hasil konfirmasi kepada PT PPN atas transaksi pengisian BBM BioSolar
Bersubsidi pada 195 kendaraan pengangkut sampah dan analisis data penggunaan
BBM per kendaraan selama Tahun 2024 serta data riwayat transaksi masing-
masing kendaraan pada Aplikasi MyPertamina yang dilakukan bersama Kepala
UPTD I s.d. VI beserta staf diketahui bahwa terdapat selisih penggunaan BBM
yang mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp1.614.502.463,99. Rincian
perhitungan terdapat pada Lampiran 11.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah pada:

1) pasal 10 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku PA
mempunyai tugas di antaranya adalah mengawasi pelaksanaan anggaran
SKPD yang dipimpinnya;

Pasal 78 ayat (5) yang menyatakan bahwa pelanggaran atas ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf b sampai dengan huruf e
dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan;

3) Pasal 141 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung
bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang
menagih;

4) Pasal 121 ayat (2) menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar
penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab
terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.

b. PKS antara UPTD Pengelolaan Persampahan Wilayah I s.d. VI DLH Kabupaten
bekasi dengan PT SMP tentang pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan Sampah Sub Kegiatan Penanganan Sampah Melalui Pengangkutan Pekerjaan Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas pada poin (5):

1) Huruf a1 bahwa pihak kesatu mempunyai hak dan kewajiban untuk
mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan pihak kedua;

2) Huruf a2 bahwa pihak kesatu mempunyai hak dan kewajiban meminta
laporan-laporan mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan pihak
kedua;

3) Huruf a4 bahwa pihak kesatu mempunyai hak dan kewajiban membayar
pekerjaan sesuai dengan ketentuan PKS yang telah ditetapkan kepada pihak
kedua;

4) Huruf b2 bahwa pihak kedua mempunyai hak dan kewajiban untuk menerima
pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah
ditentukan dalam perjanjian kerjasama;

5) Huruf b4 bahwa pihak kedua mempunyai hak dan kewajiban untuk
melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada pihak kesatu.
Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja BBM
subsidi senilai Rp1.614.502.463,99.

Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala DLH selaku PA kurang optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran
SKPD yang dipimpinnya;

b. Kepala UPTD Wilayah I s.d. VI selaku Penanggung jawab teknis operasional
pengelolaan lingkungan hidup di wilayah kerja UPTD belum optimal dalam
mengendalikan penggunaan BBM dan pemakaian kendaraan truk sampah pada
masing-masing UPTD;

c. PPK kurang optimal dalam menguji kebenaran material bukti
pertanggungjawaban pembelian BBM.Atas permasalahan tersebut, Bupati Bekasi melalui Kepala DLH menyatakan sependapat dengan pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

Mantan Anggota DPRD Muratara (M. hadi) siap Lapor Balik pihak SPPG Sungai Jauh Muratara

0

Mantan Anggota DPRD Muratara (M. hadi) siap Lapor Balik pihak SPPG Sungai Jauh Muratara

Muratara ||Mediacakrabuana.id

Mantan Anggota DPRD Musi Rawas Utara (Muratara) Muhammad Hadi, yang dilaporkan ke Polres Muratara oleh SPPG Sungai Jauh angkat bicara.

Diceritakan Muhammad Hadi yang juga Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Muratara, persoalan menu Makan Bergizi Gratis ini bermula pada Rabu 11 Februari 2026.

Awalnya anaknya yang kelas 1 SD yakni AN, pulang dari sekolah, bersamaan itu ia sedang makan. Kemudian anaknya diajak makan dan langsung ikut makan.

“Saya sempat tanya ke anak saya, kok makan di rumah? Apakah tidak mendapatkan MBG di sekolah. Dia ngomong tidak mau makan,” jelas Muhammad Hadi kepada Rajawinewsgrub, Kamis 12 Februari 2026.

Akhirnya diketahuilah kalau anaknya membawa pulang menu MBG tersebut ke rumah. Sehingga langsung dicek olehnya, dan diketahui kondisi menu yang sudah berjamur tersebut dan kemudian direkam olehnya.

Melihat kondisi itu, ia pun langsung datang ke sekolah untuk memberitahu. “Tanggapan sekolah katanya itu menu hari Sabtu ketinggalan di laci,” ia menjelaskan.

“Seharusnya kalau memang ketinggalan di laci, mengapa tidak dibuang dan diganti. Makanya saya minta pengawasan dari guru. Kok bisa dibawa pulang,” ia mengatakan.

Namun ia tidak puas dengan jawaban dari sekolah, makanya kemudian ia membagikan video tersebut ke media sosial.

Ditambahkan Muhammad Hadi ia juga sudah mendapatkan informasi kalau dirinya dilaporkan ke Polres Muratara.

“Saya sudah menerima surat undangan dari Polres Muratara untuk hadir pada Jumat 13 Februari 2026, namun perlu ditegaskan bukan surat panggilan ya. Saya siap hadir pada pukul 10.00 WIB,” ujarnya.

Surat undangan tersebut, ditambahkannya untuk dimintai klarifikasi mengenai video yang beredar di media sosial. “Jadi bukan dipanggil karena dilaporkan, tapi diminta klarifikasi soal video yang beredar,” tegasnya.

Kalau pun dirinya memang dilaporkan, menurut Muhammad Hadi ia justru senang, karena dirinya dianggap. “Alhamdulillah, artinya dianggap, karena sampai dilaporkan,” tegasnya.

Selain itu, ia pun siap untuk melaporkan balik pihak SPPG yang melaporkan dirinya ke Polres Muratara. “Karena yang saya pertanyakan adalah pengawasan dari pihak sekolah,” ia menegaskan.

(KABIRO )

Reses DPRD Sumsel di SMK Negeri 2 Palembang: Suara Sekolah Menggema, Harap Revitalisasi hingga Kepastian Dana Komite

0

Reses DPRD Sumsel di SMK Negeri 2 Palembang: Suara Sekolah Menggema, Harap Revitalisasi hingga Kepastian Dana Komite

Palembang – Mediacakrabuana.id

Pelaksanaan Kegiatan Reses Masa Sidang V Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026 menjadi momentum penting bagi dunia pendidikan. Bertempat di SMK Negeri 2 Palembang, Kamis (12/02), reses yang melibatkan wilayah Ilir Timur I, Ilir Timur II, Ilir Timur III, Alang-Alang Lebar, Sukarame, Kemuning, Sako, Kalidoni, dan Sematang Borang itu menghadirkan dialog terbuka antara sekolah dan wakil rakyat.

Kepala SMK Negeri 2 Palembang, H. Suparman, S.Pd., M.Si., memanfaatkan forum tersebut untuk menyampaikan langsung berbagai persoalan dan harapan sekolah kepada anggota dewan, perwakilan UPT, kelurahan, serta dinas terkait.

“Pertama, kami ingin melaporkan kondisi sekolah. SMK Negeri 2 berdiri sejak 1959 dan telah menjadi bagian penting dalam mencetak tenaga terampil di Sumatera Selatan. Namun, kami masih membutuhkan dukungan revitalisasi peralatan praktik agar selaras dengan perkembangan industri,” ujarnya.

Selain sarana praktik, Suparman juga menyoroti persoalan infrastruktur lingkungan sekolah, terutama potensi banjir akibat belum adanya kolam retensi di sekitar kawasan belakang sekolah.

“Kami berharap ada perhatian dari provinsi untuk pembangunan kolam retensi dan sistem drainase yang memadai. Jangan sampai setiap musim hujan aktivitas belajar terganggu,” tegasnya.

Dalam forum itu, persoalan kesejahteraan tenaga pendidik juga mengemuka. Beberapa tenaga PPPK disebut belum menerima gaji, serta muncul pertanyaan mengenai kepastian hak pensiun yang hingga kini masih menunggu regulasi lebih lanjut.

Tak hanya itu, Suparman menyinggung realitas di lapangan terkait beban kerja tambahan guru dan manajemen sekolah yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam skema pendanaan resmi.

“Guru dengan tugas tambahan seperti wali kelas, ketua jurusan, hingga wakil kepala sekolah tentu memiliki beban lebih. Namun, dana BOS maupun sumber resmi lain memiliki keterbatasan dalam membiayai itu. Di sinilah partisipasi komite menjadi penting,” jelasnya.

Isu sekolah gratis yang berkembang di masyarakat turut menjadi perhatian. Suparman menilai perlu adanya pemahaman bersama terkait biaya operasional riil per siswa.

“Kalau di Jakarta biaya operasional bisa mencapai jutaan rupiah per siswa per tahun. Di sini tentu berbeda, tapi tetap harus dihitung secara realistis. SMK memiliki kebutuhan praktik yang tidak sedikit,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pihak sekolah tidak pernah melarang siswa mengikuti ujian hanya karena persoalan komite. Jalur afirmasi bagi siswa kurang mampu, yatim piatu, dan berprestasi tetap dibebaskan dari kontribusi.

“Tidak benar jika ada tudingan siswa ditahan ijazah atau tidak boleh ujian karena komite. Kami tetap mengakomodasi siswa kurang mampu. Sekolah ini berdiri untuk mendidik, bukan mempersulit,” tegasnya.

Menurutnya, yang dibutuhkan saat ini adalah regulasi yang jelas dan tegas dari pemerintah agar pengelolaan dana komite memiliki payung hukum kuat, sehingga tidak menimbulkan polemik berulang.

Dalam kesempatan tersebut, Suparman juga berharap anggota DPRD dapat melakukan studi banding ke daerah dengan alokasi anggaran pendidikan lebih besar, guna mencari formula terbaik bagi Sumsel.

“Kami tidak ingin dianggap serba salah. Kami ingin aturan yang jelas, transparan, dan berpihak pada mutu pendidikan. Jangan sampai sekolah menjadi alat politis,” katanya.

Reses tersebut pun menjadi ruang refleksi bersama bahwa membangun pendidikan vokasi tidak cukup hanya dengan slogan, tetapi membutuhkan kebijakan yang adaptif, pendanaan yang proporsional, serta kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat.

SMK Negeri 2 Palembang, sebagai salah satu sekolah kejuruan tertua di Sumatera Selatan, berharap aspirasi yang disampaikan dalam reses kali ini dapat menjadi pijakan konkret dalam pengambilan kebijakan ke depan—demi pendidikan yang berkualitas, inklusif, dan berdaya saing. (Harto)

Kangkangi Aturan Partai, Oknum Anggota DPRD Musi Rawas Terancam Dipecat

0

“Kangkangi Aturan Partai, Oknum Anggota DPRD Musi Rawas Terancam Dipecat”

MUSI RAWAS – MEDIACAKRABUANA.ID

Wibawa dan disiplin internal PDI Perjuangan di Kabupaten Musi Rawas tengah diuji. Disinyalir seorang anggota DPRD Musi Rawas dari Fraksi PDI Perjuangan, Novriansyah, terancam sanksi berat hingga pemecatan menyusul dugaan pelanggaran serius terhadap AD/ART, Peraturan Partai.

Dugaan tersebut dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif biasa. Sejumlah kader menyebut kasus ini sebagai bentuk pembangkangan terhadap garis ideologis dan komando partai yang selama ini menjadi fondasi utama soliditas PDI Perjuangan.

Sorotan utama tertuju pada persoalan loyalitas kader. Ayah kandung Novriansyah, yakni Tamrin Hasan, diketahui menjabat sebagai Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Musi Rawas.

“Sementara Novriansyah sendiri tercatat sebagai pengurus aktif DPC PDI Perjuangan Kabupaten Musi Rawas sekaligus anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan.

Kondisi tersebut dinilai bertentangan secara langsung dengan prinsip loyalitas tunggal kader dan larangan adanya keterikatan struktural dengan partai politik lain.” Ucap Al imron Wakil Ketua bidang Politik,pemerintahan otonomi daerah,kebijakan publik,repormasi birokrasi dan repormasi sistem hukum Nasional

Dalam Peraturan Partai,lanjutnya,Nomor 25A ditegaskan bahwa anggota keluarga kader wajib berada dalam satu garis perjuangan politik. Aturan ini menjadi instrumen penting dalam menjaga militansi, kesetiaan, dan integritas kader di semua tingkatan.

“Jika dugaan pelanggaran ini terbukti, sanksi yang menanti bukan perkara ringan. Mulai dari pencabutan keanggotaan partai hingga Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPRD Musi Rawas dapat dijatuhkan.” Ucapnya

Sejumlah kader bahkan menyuarakan kekhawatiran serius bahwa yang bersangkutan berpotensi berpindah haluan politik ke PSI pada akhir masa jabatannya. Jika kondisi ini tidak ditindak sejak dini, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi disiplin partai dan membuka ruang pragmatisme politik di tubuh PDI Perjuangan.

“Penegakan disiplin adalah harga mati. Jangan sampai aturan partai hanya jadi formalitas,”pungkasnya (*)

DPN PERMAHI: Pemilihan Hakim MK oleh DPR Memiliki Dasar Konstitusional dan Legalitas yang Jelas

0

“DPN PERMAHI: Pemilihan Hakim MK oleh DPR Memiliki Dasar Konstitusional dan Legalitas yang Jelas:

JAKARTA – MEDIACAKRABUANA.ID

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) menegaskan bahwa proses pemilihan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki landasan konstitusional dan dasar hukum yang jelas dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Ketua Umum DPN PERMAHI, Azhar Sidiq, S., menyampaikan bahwa mekanisme pengisian jabatan hakim konstitusi telah diatur secara tegas dalam Pasal 24C ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan, “Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.”

“Norma konstitusi tersebut secara eksplisit memberikan kewenangan atribusi kepada DPR untuk mengajukan tiga calon hakim konstitusi. Dengan demikian, sepanjang DPR menjalankan kewenangan tersebut sesuai prosedur, maka legitimasi konstitusionalnya tidak dapat dipersoalkan,” ujar Azhar dalam keterangan tertulis, Rabu (11/2).

Selain itu, Azhar merujuk pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, yang mengatur bahwa tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan hakim konstitusi dilaksanakan oleh masing-masing lembaga pengusul secara objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka.

Menurut DPN PERMAHI, ketentuan tersebut menegaskan bahwa mekanisme seleksi merupakan domain masing-masing lembaga negara, dengan syarat tetap menjunjung prinsip keterbukaan dan akuntabilitas publik.

“Sepanjang tahapan uji kelayakan dan kepatutan dilakukan secara terbuka, diputuskan melalui mekanisme resmi kelembagaan, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka secara hukum proses tersebut memenuhi asas legalitas dan prinsip due process of law,” tegas Azhar.

DPN PERMAHI juga menekankan pentingnya membedakan antara perdebatan etik dan persoalan legalitas. Dari sisi hukum tata negara, kewenangan DPR dalam mengusulkan hakim MK merupakan bagian dari mekanisme checks and balances yang dirancang konstitusi.

Meski demikian, PERMAHI menegaskan bahwa dukungan terhadap legitimasi prosedural tidak menutup ruang pengawasan publik. Integritas, independensi, serta kepatuhan terhadap kode etik hakim konstitusi tetap menjadi aspek fundamental dalam menjaga marwah Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi (the guardian of constitution).

Sebagai organisasi mahasiswa hukum, DPN PERMAHI menyatakan komitmennya untuk terus melakukan kajian kritis dan pengawasan akademik terhadap dinamika ketatanegaraan, guna memastikan setiap proses pengisian jabatan publik tetap berada dalam koridor hukum dan menjunjung tinggi supremasi konstitusi.

( Red)

Mantan Anggota DPRD Muratara Dilaporkan ke Polres, Diduga Sebarkan Video Tuduhan Menu MBG Berjamur

0

“Mantan Anggota DPRD Muratara Dilaporkan ke Polres, Diduga Sebarkan Video Tuduhan Menu MBG Berjamur”

Muratara || Mediacakrabuana.id

Mantan anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) periode 2019–2024, Muhamad Hadi dari Partai PPP, dilaporkan ke Polres Muratara.

Laporan tersebut dilayangkan setelah Muhamad Hadi diduga menyebarkan video di jejaring sosial Facebook pada Rabu (11/02/2026), yang menyebutkan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kondisi berjamur dan busuk. Unggahan tersebut kini diketahui telah dihapus.

Kepala SPPG Sungai Jauh, Priban Siswanto, saat dikonfirmasi awak media di Polres Muratara, membenarkan pihaknya telah membuat laporan resmi.

Ya, kami telah melaporkan hal ini ke pihak yang berwajib guna mempertanggungjawabkan apa yang sudah dilakukan oleh Saudara Muhamad Hadi,” ujar Priban.

 

Sementara itu, Kanit Pidsus Polres Muratara, Ipda Hendra, membenarkan adanya laporan dari pihak SPPG Sungai Jauh.

“Kami telah menerima laporan tersebut dan akan segera melakukan pemanggilan pada Jumat (13/02/2026) pukul 09.00 WIB,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, proses penanganan masih dalam tahap awal dan pihak kepolisian akan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.

Kabiro

SMAN 1 Tanjung Raja Diduga Langgar Permendikbud No 50 2022

0

“SMAN 1 Tanjung Raja Diduga Langgar Permendikbud No 50 2022”

Ogan Ilir Sumsel || Mediacakrabuana.id

Kamis 12 Febuari 2026
* Oknum Kepsek MAN 1 Tanjung Raja kab Ogan Ilir Sumsel saat di konfirmasi Hp tidak di Angkat Henfon ke 2 malah kami konfirmasi ke sekolah saja Pak,
Dan apa maksud nya agar datang ke sekolah saja Pak,
Memasuki musim Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024 – 2025, sejumlah sekolah menengah Atas (SMA) di Kabupaten Ogan ilir, Sumatera selatan masih ada yang menjual baju seragam maupun bahan baju seragam pada pelaksanaan PPDB.

Lebih mirisnya, sejumlah sekolah menjual seragam dengan mewajibkan orang tua siswa membeli seragam tersebut, bahkan, jual beli dilakukan di koperasi sekolah, dan ada yang melibatkan pihak ketiga.

Demikian juga yang terjadi di SMA negeri 1 Tanjung raja, menurut BD yang minta namanya jangan sebutkan, mengatakan ketika anaknya dinyatakan lulus/diterima di SMAN 1 tanjung raja, selain melengkapi berkas dirinya juga disuruh untuk segera membayar uang seragam sekolah sebesar 3 juta lebih, yang terdiri dari beberapa macam seragam, namun walaupun merasa berat, dirinya harus menyanggupi besaran biaya tersebut, demi untuk sang anak.

“Ketika anak kami dinyatakan diterima disekolah ini kami diminta untuk segera membayar uang seragam, kalau tidak salah sebesar Rp 3.300.000/siswa, kami aempat bingung juga, kok masih disuruh beli baju seragam, tapi ya sudahla demi untuk anak walaupun berat tetap harus dibayar,” keluh BD.

Setali tiga uang dengan BD, MR (minta nama disamarkan) salah satu ibu rumah tangga yang anaknya bersekolah di SMAN 1 tanjung raja, juga mengeluhkan hal yang sama.

“Memang sebagian besar pembelian seragam di sekolah dijadikan persyaratan saat siswa baru melakukan daftar ulang di sekolah, para guru tidak tau betapa sulitnya kami sebagai orang tua mencari uang sebesar itu, bahkan ada orang tua yang mencari utangan kesana kemari” jelas MR.

Seperti kita ketahui, Larangan penjualan seragam, sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Intinya, pendidik dan tenaga kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. Demikian juga dewan pendidikan dan komite sekolah atau madrasah.

Kemudian dalam Pasal 12 ayat (1) Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menyebutkan, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua murid.

Lebih lanjut dalam Permendikbud No. 50 Tahun 2022 pasal 12, diatur bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orangtua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru. Ketentuan ini berlaku baik setiap kenaikan kelas dan atau pada penerimaan peserta didik baru.

Sementara Kepala sekolah SMAN 1 Tanjungbraja Sutina saat dikonfirmasi melalui pesan wa, terkait masalah ini tidak dibaca.

Jurnalis.suparman
rdsuparmanprojo@gmail.com

Bentuk Kemitraan, Dit Polairud Polda Sumsel Berikan BinluhTerhadap masyarakat pesisir perairan desa bunga karang”

0

“Bentuk Kemitraan, Dit Polairud Polda Sumsel Berikan BinluhTerhadap masyarakat pesisir perairan desa bunga karang”

Palembang – Cakrabuana id

Sebagai bentuk meningkatkan kemitraan, Kepolisian Daerah Sumsel melalui Si Bimbingan Masyarakat air Subdit Patroli Airud Polda Sumsel melaksanakan Pembinaan dan Penyuluhan (Binluh) masyarakat pesisir perairan desa bunga karang kecamatan tanjung lago Kabupaten Banyuasin Rabu (11/02).

Dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Binmasair Subdit Dit Polairud Polda Sumsel Kompol Indarmawan,SH,
MSi dengan didampingi AKP Darmansyah,SH,MH, Kepala Pangkalan Sandar PU Aipda Sumantri serta personel Si Binmasair dan personil pangkalan sandar PU

Kompol Indarmawan menjelaskan, Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penguatan dan pembinaan kepada Masyarakat pesisir pantai guna menjalin silaturrahmi sekaligus mengedukasi masyarakat dalam upaya menjaga Harkamtibmas dan Polri bersama masyarakat

 

“Maksud kedatangan kami, adalah melakukan koordinasi, konsultasi dan pembinaan terhadap masyarakat pesisir dengan tanya jawab seputar bahaya radikalisme,
bahaya narkoba, judi online,KDRT , serta bahaya hewan buas” terangnya.

Lebih lanjut Indarmawan mengatakan dengan kegiatan tersebut juga atas perintah langsung Dirpolairud Polda Sumsel Kombes Pol Heru untuk melaksanan Program polisi mitra rukun warga atau Polisi RW yang dimaksud adalah sebagai petugas polisi yang diberi tugas tambahan untuk melakukan monitoring terhadap wilayahnya dalam hal ini satu RW atau kawasan tertentu, yang bertugas menjalin kedekatan dengan warga masyarakat, menyaring segala informasi, menjadi penjembatan …

Serta masyarakat dapat mengetahui peran Polri dalam menjaga Harkamtibmas dan program Asta cita Presiden RI guna menyelaraskan program Indonesia Maju
Sesuai Peran Polri mengemban Tugas pelayan Masyarakat yang ada diwilayah Polda Sumsel , tandasnya Harto

HUT ke-54 REI Sumsel, Tegaskan Solidaritas untuk Bangkitkan Industri Properti 2026

0

“HUT ke-54 REI Sumsel, Tegaskan Solidaritas untuk Bangkitkan Industri Properti 2026”

PALEMBANG, – MEDIACAKRABUANA.ID

Dewan Pengurus Daerah (DPD) Real Estat Indonesia (REI) Sumatera Selatan menggelar perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-54 dengan suasana penuh kemeriahan dan kehangatan. Bertempat di Palembang, acara ini menjadi momentum penting bagi para pemangku kepentingan industri properti untuk memperkuat sinergi di awal tahun 2026.

Sinergi Lintas Sektor
Ketua DPD REI Sumsel, Zewwy Salim, tampil penuh semangat menyambut ratusan tamu undangan yang hadir. Acara ini tidak hanya dihadiri oleh internal anggota REI Sumsel, tetapi juga dihadiri oleh mitra strategis dari berbagai sektor, antara lain:
* Kementrian perumahan dan pemukiman (KKP)
* Jajaran perbankan nasional (BSI Syariah, BNI, BRI)
* Para mitra pengembang dan tamu undangan lainnya.

Membangun Kebersamaan untuk Kebangkitan Mengusung tema “Membangun Kebersamaan dan Solidaritas REI Menuju Bangkitnya Industri Properti”, peringatan tahun ini menitikberatkan pada pentingnya kolaborasi antarpihak untuk menghadapi tantangan ekonomi dan mendorong pertumbuhan hunian di Sumatera Selatan.

Ketua DPD REI Sumsel, Zewwy Salim, mengungkapkan rasa optimisme dan syukurnya atas perjalanan panjang organisasi ini. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa kekuatan REI terletak pada kekompakan para anggotanya.

“Usia 54 tahun adalah bukti ketangguhan kita. Melalui tema tahun ini, kami ingin menegaskan bahwa kunci utama kebangkitan industri properti adalah solidaritas. Kami optimis, dengan dukungan perbankan dan pemerintah, sektor properti di Sumsel akan tumbuh lebih agresif di tahun ini,” ujar Zewwy Salim.

Beliau juga menambahkan pesan positif terkait iklim investasi saat ini:

“Kami merasa sangat terhormat atas kehadiran para mitra perbankan dan kementerian hari ini. Ini adalah sinyal positif bahwa ekosistem properti kita semakin sehat. DPD REI Sumsel berkomitmen untuk terus menjadi jembatan bagi masyarakat dalam mewujudkan hunian impian sekaligus motor penggerak ekonomi daerah.”

Penutup yang Hangat
Acara yang berlangsung meriah ini ditutup dengan sesi doa bersama sebagai bentuk syukur, dilanjutkan dengan ramah tamah dan santap siang. Suasana kekeluargaan sangat terasa saat para pengembang dan bankir berbincang santai, memperkuat jejaring yang diharapkan dapat membuahkan kerja sama nyata di masa depan. (DNL/rill)

( Harto)*

Diduga Ahli Gizi SPPG Sungai Jauh Muratara Tidak memenuhi syarat dan tidak Memahami Bidangnya

0

“Diduga Ahli Gizi SPPG Sungai Jauh Muratara Tidak memenuhi syarat dan tidak Memahami Bidangnya”

Muratara || Mediacakrabuana.id

PROGRAM Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu upaya strategis yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mencapai Indonesia Emas 2045.

Usai beredarnya polemik video yang di unggah oleh akun media sosial facebook milik Muhammad Hadi, terlihat jelas dalam video tersebut Makan Bergizi Gratis ( MBG) sudah busuk dan berjamur, Muhammad Hadi menekankan “Ini adalah kelalaian dari pihak SPPG nya serta Pihak sekolahnya.

Oleh karena itu Ahli Gizi yang bekerja di SPPG desa Sungai Jauh tersebut perlu dipertanyakan keahlianya dibidang Gizi

“Ujang” Salah satu warga Rawas Ulu Musi Rawas Utara mengatakan ” Ahli gizi SPPG sungai jauh tu kami dak kenal, entah dari mano datangnyo, tibo2 bae la kerjo di SPPG iti, soalnyo dari bahasonyo cak e bukan wong daerah Muratara” Ungkapnya

Program MBG diharapkan dapat memperbaiki masalah gizi kurang, seperti underweight, wasting, dan stunting, sehingga sasaran utama program ini adalah balita, anak-anak, remaja, dan ibu hamil.
Anak-anak dan remaja juga dilibatkan sebagai sasaran program ini karena nantinya anak-anak dan remaja, terutama yang putri, akan melahirkan generasi berikutnya, sehingga status gizi harus dipersiapkan dan diupayakan optimal.

Sesuai dengan namanya, maka program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus menyediakan makanan yang bergizi untuk sasaran. Oleh karena itu, keterlibatan pihak yang memahami bidang gizi sangat krusial, yaitu Ahli Gizi. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 342 tahun 2020 tentang Standar Profesi Nutrisionis, Ahli Gizi merupakan seorang yang mempunyai pendidikan di bidang gizi, baik lulusan Diploma III Gizi, Sarjana Terapan Gizi, Sarjana Gizi, Magister Gizi, dan Doktoral Gizi.
Nantinya Ahli Gizi di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan memegang peran strategis mulai dari dapur hingga ruang kelas. Ahli Gizi bertugas dalam menghitung kebutuhan gizi sasaran, menyusun menu yang seimbang, serta memastikan porsi yang disajikan sesuai standar. Selain itu, Ahli Gizi juga harus memastikan bahwa bahan makanan yang digunakan aman, segar, dan bebas bahaya.

Cakra

Kurangnya pengawasan dari Pihak sekolah SDN 01 Surulangun Rawas Muratara Menyebabkan MBG Menjadi Tidak Layak dikonsumsi

0

“Kurangnya pengawasan dari Pihak sekolah SDN 01 Surulangun Rawas Muratara Menyebabkan MBG Menjadi Tidak Layak dikonsumsi”

Muratara|| Mediacakrabuana.id

-Menyikapi pemberitaan sebelumnya terkait dugaan nasi berjamur dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), M. Hadi selaku wali murid SD Negeri 01 Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, angkat bicara dan meminta semua pihak tidak saling menyalahkan, melainkan melakukan pembenahan bersama.

Dalam wawancara yang dilakukan pada Rabu (11/02/26), M. Hadi menjelaskan kronologis kejadian. Ia mengaku mendapati anaknya membawa pulang nasi yang diduga sudah berjamur dari sekolah.

“Pada hari ini saya lihat sendiri nasi yang dibawa anak saya sudah dalam kondisi tidak layak. Setelah saya tanya, katanya itu dari sekolah, dari program makan bergizi gratis,” ujarnya.

M. Hadi menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan apa pun terkait polemik tersebut. Ia hanya mempertanyakan sistem pengawasan di sekolah, khususnya peran guru dan pihak terkait dalam memastikan makanan yang diberikan kepada siswa benar-benar layak konsumsi.

“Di mana pengawasan guru soal makan bergizi ini? Kok bisa nasi sampai berjamur? Ada yang bilang sudah beberapa hari di tas, ada juga yang bilang sudah lama di bawah meja. Tapi apakah tidak ada pengawasan? Tidak ada petugas kebersihan?” katanya.

Ia juga mempertanyakan logika jika nasi tersebut disebut telah berhari-hari berada di dalam tas anaknya. Menurutnya, kecil kemungkinan seorang anak mau membawa dan menyimpan nasi basi dalam tas selama beberapa hari tanpa diketahui.

Lebih lanjut, M. Hadi meminta para guru dan pihak sekolah agar lebih selektif dan berhati-hati dalam menjalankan program tersebut.

Ia khawatir jika makanan yang tidak layak itu sempat dikonsumsi siswa, maka dampaknya bisa membahayakan kesehatan anak-anak.

“Kalau sampai dimakan anak-anak lalu sakit, siapa yang mau tanggung jawab?” tegasnya.

Ia kembali menekankan bahwa tujuannya bukan untuk menyudutkan pihak tertentu, termasuk pelaksana MBG di Kecamatan Rawas Ulu maupun kecamatan lainnya.

Demi Allah saya tidak ada kepentingan dalam hal ini. Justru saya mendukung program Pak Presiden kalau memang dijalankan dengan baik. Intinya jangan saling menyalahkan, mari kita benahi bersama supaya ke depan tidak terulang lagi,” tutupnya.

Hingga sampai saat ini belum ada konfirmasi dari pihak SDN 01 Surangun Rawas sehingga berita ini dilayangkan

Cakra/Biro

BERITA TERBARU