“Double Job, Oknum ASN PPPK Paruh Waktu Muratara Merangkap Sebagai angkat BPD dan Perangkat Desa”
MURATARA || MEDIACAKRABUANA.ID
Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kabupaten Musi Rawas Utara (MURATARA) diduga kuat telah menyalahgunakan fungsi jabatan dengan melakukan rangkap jabatan sebagai anggota Perangakat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sungai Baung Kecamatan Rawas Ulu Muratara.
Hal ini terungkap dari investigasi Lembaga Pengawas Penyelenggara Negara (LPPN) Sumsel. Dari hasil investigasi ditemukan adanya oknum berinisial SP, oknum Asn PPPK paruh waktu yang kini bertugas sebagai Guru SMP Pulau Lebar rawas Ulu. Di mana SP hingga saat ini masih tercatat sebagai Bendahara Desa Sungai Baung Rawas Ulu sejak tahun 2023
Sama halnya dengan GN oknum ASN sebagai tenaga pengajar di SMP Negeri Surulangun rawas ulu, yang berstatus guru PPPK Paruh Waktu dan masih tercatat sebagai anggota Perangkat Desa Sungai Baung sejak tahun 2023 hingga kini.
Kemudian Sama halnya dengan B juga yang saat ini juga sebagai tenaga pengajar di SMK Rawas Ulu Muratara, yang berstatus guru PPPK Paruh waktu dan masih tercatat sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) Sungai Baung sejak Tahun 2022 hingga kini.
Hal itu menyusul keluarnya Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas Utara No. 800/012/B-800.1.8.1/135/BKPSDM tanggal 26 Januari 2026 perihal Pendataan ASN yang Merangkapkan Jabatan Sebagai Perangkat Desa/BPD.
Dalam edaran yang ditandatangani Kepala BKPSDM Kabupaten Muratara, Lukman SH itu, disebutkan menindaklanjuti surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.3.3/1751/BPD perihal Petunjuk Kepala Desa dan Perangkat Desa Diterima Sebagai PPPK tanggal 30 April 2025, maka perlu dilakukan pendataan.
Inti dari pendataan tersebut adalah memberitahukan kepada PPPK Penuh Waktu maupun Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Muratara agar memilih satu jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian memerintahkan kepada PPPK Penuh Waktu maupun Paruh Waktu yang rangkap jabatan menyampaikan bukti pengunduran diri dari jabatan yang dirangkap untuk diteruskan sebagai bahan proses selanjutnya.
“Apabila ternyata setelah dilakukan pendataan masih terdapat PPPK Penuh Waktu maupun Paruh Waktu yang masih rangkap jabatan, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” demikian bunyi point dalam edaran tersebut.
Hasil pendataan disampaikan kepada Bupati Kabupaten Muratara melalui BKPSDM paling lambat tanggal 6 Februari 2026 guna dilakukan rekapitulasi dan pelaporan lebih lanjut kepada Kemendagri RI.
Kabiro cakra















