BOBOL! Dugaan Penyelewengan Dana Desa Jadi Mulya Nibung Rp 363 Juta Mencuat, Proyek Kolam Karamba Rp 85 Juta & Sarana Pemuda Rp 181 Juta Diduga Fiktif!

0
4 views

“BOBOL! Dugaan Penyelewengan Dana Desa Jadi Mulya Nibung Rp 363 Juta Mencuat, Proyek Kolam Karamba Rp 85 Juta & Sarana Pemuda Rp 181 Juta Diduga Fiktif!”

MURATARA, MEDIACAKRABUANA. ID

Dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (DD) di Desa Jadi Mulya, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mencuat dan menjadi sorotan publik. Tiga item kegiatan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025 dengan total nilai mencapai Rp 363.233.000 (Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah) diduga bermasalah dan tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.

Berdasarkan data Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dan Laporan APBDes Desa Jadi Mulya yang dihimpun Tim Cakrabuana.id, terdapat tiga kegiatan yang menjadi perhatian warga:

1. Tahun Anggaran 2024 – Senilai Rp 267.233.000:
– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa: Rp 85.413.000
– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa: Rp 181.820.000

2. Tahun Anggaran 2025 – Senilai Rp 96.000.000:
– Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll): Rp 96.000.000

“Yang jadi pertanyaan warga, kolam karamba Rp 85 juta itu dimana? Kami keliling desa tidak ada kolam baru. Lapangan pemuda Rp 181 juta juga tidak ada perubahan, masih semak. Kalau memang ada Rp 267 juta untuk tahun 2024 kemarin, harusnya jadi. Ini yang diduga fiktif,” ungkap salah seorang warga Desa Jadi Mulya Nibung yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan, selasa (20/10/2026).

Warga juga mempertanyakan proyek tahun 2025 berupa pengadaan alat penggilingan padi/jagung senilai Rp 96 juta.

“Tahun 2025 ini ada lagi Rp 96 juta untuk mesin giling padi dan jagung. Sampai bulan Oktober ini kami tidak pernah lihat ada mesin giling baru milik desa. Kemana uangnya? Kami minta Inspektorat turun audit,” tambah warga lainnya.

Apabila dugaan penyelewengan Dana Desa Jadi Mulya tersebut benar adanya, maka perbuatan tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Setiap orang yang melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, dalam hal ini keuangan desa, dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Menanggapi mencuatnya dugaan penyelewengan Dana Desa Jadi Mulya Nibung tersebut, masyarakat Desa Jadi Mulya meminta kepada Bupati Muratara, Inspektorat Kabupaten Muratara, Dinas PMD Muratara, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau untuk segera melakukan pemeriksaan dan audit investigatif terhadap APBDes Desa Jadi Mulya TA 2024 dan TA 2025.

“Kami minta Kades Jadi Mulya Nibung diperiksa. Dana Rp 363 juta bukan uang kecil bos. Itu uang rakyat. Kalau kolam tidak ada, lapangan tidak ada, mesin giling tidak ada, kemana larinya? Kami minta Kejari Muratara dan Inspektorat segera turun ke lapangan, jangan hanya duduk di kantor,” tegas perwakilan warga.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Jadi Mulya, Kecamatan Nibung belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyelewengan Dana Desa tersebut. Tim Cakrabuana.id telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan mendatangi Kantor Desa Jadi Mulya pada Selasa (20/10/2026), namun belum ada jawaban.

Cakrabuana.id masih menunggu konfirmasi lanjutan dari pihak Pemerintah Desa Jadi Mulya Nibung dan tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya kepada pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Andika – Cakrabuana.id / Biro Muratara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini