“BEBAS! PETI di Desa Sosokan Muara Kulam Muratara Beroperasi Pakai Excavator, Air Sungai Keruh Kuning, Warga Resah Kades Diduga Tutup Mata!”

0
6 views

“BEBAS! PETI di Desa Sosokan Muara Kulam Muratara Beroperasi Pakai Excavator, Air Sungai Keruh Kuning, Warga Resah Kades Diduga Tutup Mata!”

MURATARA,  MEDIACAKRABUANA.ID

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Sosokan, Kecamatan Muara Kulam, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) bebas beroperasi dan menjadi keresahan warga. Galian tambang emas yang menggunakan alat berat jenis excavator tersebut diduga tidak memiliki izin dan telah mencemari lingkungan sekitar.

Pantauan Tim Cakrabuana.id di lapangan pada Senin (19/10/2026), terlihat jelas aktivitas alat berat mengeruk tanah di pinggir sungai. Akibat aktivitas galian tersebut, air sungai yang selama ini menjadi sumber kebutuhan sehari-hari masyarakat untuk mandi, cuci, kakus (MCK) dan air bersih, kini tampak keruh, menguning, dan tidak layak konsumsi.

> “Mas lihat sendiri air yang tadinya jernih sekarang keruh akibat tanah kuning dan tidak layak lagi digunakan. Kami mandi dan cuci pakai air sungai ini setiap hari, sekarang sudah tidak bisa lagi,” ungkap salah seorang warga Desa Sosokan yang tidak mau disebutkan namanya karena alasan keamanan, Minggu (18/10/2026).

Warga mengeluhkan adanya dugaan pembiaran dari Kepala Desa Sosokan.

“Kami menduga ada pembiaran dari Kades desa kami ini. Mereka yang mendapat hasil, kami warga yang kena imbasnya. Air kami rusak, lingkungan kami hancur,” tegas warga tersebut.

Warga juga mempertanyakan sikap Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah yang terkesan tidak berdaya memberantas tambang emas ilegal tersebut.

“APH dan pemerintah tidak berdaya berantas tambang emas ini. Kami warga juga bingung apa mereka sudah disogok dengan uang? Orang berpengaruh jugo mas, banyak wong dak berani ganggu dio termasuk kebal hukum,” jelas warga lainnya yang enggan disebutkan namanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Cakrabuana.id di lapangan, pemilik alat berat excavator yang beroperasi di Desa Sosokan tersebut berinisial J yang berasal dari Desa R.

Aktivitas tambang ilegal tersebut jelas melanggar hukum dan merupakan tindak pidana. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Selain itu, PETI ilegal adalah bahan tambang golongan bukan logam dan batuan seperti pasir, tanah urug, dan batu koral yang disebut ilegal jika dilakukan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP). Bahkan pembeli atau penampung material dari tambang ilegal juga melanggar hukum dan bisa dipidana sebagai penadah.

Dampak lingkungan akibat PETI juga sangat berbahaya. Kegiatan ini sering menyebabkan kerusakan lingkungan, banjir, kerusakan jalan, apalagi menggunakan bahan zat kimia yang sangat berbahaya bagi tubuh dan kesehatan.

Merajalelanya tambang ilegal di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara, pihak terkait dinilai tutup mata seakan membiarkan lingkungan rusak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Sosokan, pemilik tambang berinisial J, dan pihak terkait belum bisa diambil keterangan. Tim Cakrabuana.id telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan sambang ke lokasi pada Selasa (20/10/2026), namun belum ada jawaban.

Cakrabuana.id masih menunggu konfirmasi lanjutan dari pihak-pihak terkait dan tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya kepada pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Andriyani – Cakrabuana.id / Biro Muratara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini