“Dugaan Keterlibatan Oknum ASN BKPSDM Muratara Dalam Aktivitas PETI di Wilayah Ulu Rawas Mencuat, Aparat Diminta Tindak Tegas!”
MURATARA, MEDIACAKRABUANA. ID
Dugaan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara, mencuat dan menjadi sorotan publik.
Informasi tersebut dihimpun Tim Cakrabuana.id berdasarkan laporan dan keluhan masyarakat di wilayah Ulu Rawas pada Minggu (19/10/2026). Masyarakat menyebutkan adanya aktivitas galian tambang emas yang menggunakan alat berat jenis excavator di wilayah Ulu Rawas yang diduga dikelola dan dimodali oleh oknum ASN BKPSDM Muratara.
“Informasi dari warga memang menyebutkan ada oknum ASN dari BKPSDM yang diduga bermain PETI di wilayah Ulu Rawas. Oknum tersebut diduga sebagai pemodal alat berat,” ungkap salah seorang warga Kecamatan Ulu Rawas yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan.
Warga mengeluhkan dampak lingkungan akibat aktivitas PETI tersebut. Air sungai yang selama ini menjadi sumber kebutuhan sehari-hari masyarakat untuk mandi, cuci, kakus (MCK) dan sumber air bersih kini diduga tercemar. Air sungai tampak keruh, menguning, dan diduga mengandung zat kimia berbahaya yang tidak layak konsumsi.
Apabila dugaan keterlibatan oknum ASN BKPSDM Muratara dalam aktivitas PETI di Ulu Rawas tersebut benar, maka perbuatan tersebut dinilai telah melanggar disiplin berat sebagai ASN.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN dilarang melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan yang merusak lingkungan. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).
Selain sanksi disiplin kepegawaian, aktivitas PETI juga merupakan tindak pidana. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
Menanggapi mencuatnya dugaan tersebut, masyarakat di Kecamatan Ulu Rawas meminta kepada Bupati Musi Rawas Utara, Inspektorat Kabupaten Muratara, dan Kepala BKPSDM Muratara untuk segera melakukan pemeriksaan dan penelusuran terkait dugaan keterlibatan oknum ASN BKPSDM Muratara dalam aktivitas PETI di wilayah Ulu Rawas.
Masyarakat juga meminta kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melakukan pengawasan dan audit terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oknum ASN yang diduga memiliki harta tidak wajar.
“Kami berharap Bupati Muratara dan Inspektorat segera turun dan menindaklanjuti laporan masyarakat ini. Jika terbukti, harus ditindak tegas sesuai aturan kepegawaian yang berlaku. Kami juga meminta Polres Muratara dan Dinas Lingkungan Hidup untuk turun ke lapangan menghentikan PETI di Ulu Rawas yang diduga mencemari sungai kami,” ujar perwakilan masyarakat Ulu Rawas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BKPSDM Kabupaten Muratara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum ASN nya dalam aktivitas PETI di wilayah Ulu Rawas tersebut. Tim http://Cakrabuana.id telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Muratara melalui pesan WhatsApp pada Senin (19/10/2026).
Cakrabuana.id masih menunggu konfirmasi lanjutan dari pihak-pihak terkait dan tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya kepada pihak terkait, khususnya BKPSDM Kabupaten Muratara, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sunandi – Cakrabuana.id / Biro Muratara















