“Rambo Membuka Tabir PT MUBA Dalam Kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) Diduga Membuat Negara Rugi”
Banyuasin|| Mediacarabuana.id
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) Menyoroti Berdasarkan laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) serta evaluasi tata kelola BUMD oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (bukan Banyuasin secara mandiri, melainkan induk dari BUMD PT Petro Muba), ketiadaan Satuan Pengawasan Intern (SPI) di PT Muba Link dan PT Perkebunan Muba Lestari (PT PMBL) membawa beberapa dampak dan tindak lanjut penting ungkap Ali
Rambo Menyoroti Kelemahan Lingkungan Pengendalian Intern :
Ketiadaan unit SPI dikategorikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai kelemahan sistem pengendalian intern (SPI). Tanpa adanya SPI:
1. Tidak ada fungsi pengawasan berlapis secara mandiri (internal auditor) untuk mendeteksi dini penyimpangan operasional.
2. Risiko manajemen seperti akurasi pemberian fasilitas diskon/komplimen, pengawasan piutang karyawan, hingga prosedur pengadaan barang dan jasa menjadi lebih tinggi dan rentan terhadap fraud.
Sangat Miris,PT Petro Muba dan Entitas Anak Tidak Memiliki Standar Kompetensi Pegawai dan Pola Mutasi Pegawai
Hal ini diketahui dari hasil analisis data kepegawaian dan keterangan manajemen PT Petro Muba yang menunjukkan bahwa PT Petro Muba belum memiliki Standar
Kompetensi Pegawai.
Sehingga dalam proses rekrutmen dan penempatan pegawai ke
masing-masing unit belum sesuai dengan latar belakang pendidikan, keterampilan ataupun pengalaman yang dimiliki.
Selain itu PT Petro Muba juga belum memiliki pola mutasi pegawai.
Hal ini berdampak proses rekrutmen, penempatan, dan mutasi pegawai masih bersifat subjektif.
Sampai dengan 31 Oktober 2024, PT Petro Muba dan Entitas anak memiliki 329 Pegawai yang tersebar pada 4 perusahaan serta 28 Divisi dan Unit. Hasil analisis atas latar belakang pendidikan pegawai pada PT Petro Muba dan Anak Perusahaan menunjukkan kondisi sebagai berikut.
Lebih lanjut, PT Petro Muba tidak memiliki kebijakan mengenai pelatihan untuk pegawai baru.
Keterampilan pegawai berproses seiring dengan berjalannya pekerjaan(learning by doing).
Ketidaksesuaian pendidikan dan unit kerja, serta tidak adanya
program pelatihan/training menyebabkan diperlukannya waktu yang lebih lama bagi
pegawai untuk memahami tanggung jawab pekerjaan.
Hal ini berisiko menghambat
kinerja perusahaan.
Selanjutnya, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kebijakan mutasi PT Muba Link tidak mempertimbangkan latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja pegawai,
serta dilakukan dalam periode yang sangat singkat.
Sebagai contoh, Manager on Duty
Ranggonang Inn dimutasi ke Gambo Hotel dan Residence sebagai House keeping yang
berlangsung selama tiga bulan.
Kemudian pegawai tersebut diangkat sebagai Manajer
di Gambo Hotel dan Residence, dan berada pada unit baru selama lima bulan, lalu dimutasi kembali menjadi Housekeeping di Ranggonang Inn.
Pola mutasi ini berdampak buruk terhadap kinerja perusahaan karena pegawai yang dimutasi tidak memiliki pengalaman dan pengetahuan yang memadai mengenai unit kerja baru
sehingga diperlukan waktu dan upaya yang lebih besar untuk penyesuaian.
Ketika pegawai tersebut masih dalam proses penyesuaian, Direktur PT Muba Link telah
menerbitkan surat keputusan mutasi yang baru.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa Grand Ranggonang Hotel yang dikelola PT Muba Link, terkendala dalam memperpanjang izin usaha karena belum memiliki kompetensi pegawai yang dipersyaratkan.
Atas hal ini, PT Muba Link belum
melakukan peningkatan kompetensi dan/atau merekrut pegawai yang memiliki
kompetensi sesuai yang dipersyaratkan.
Permasalahan-permasalahan tersebut :
Merupakan dampak dari tidak adanya standar kompetensi sebagai kriteria dalam rekrutmen dan pola mutasi pegawai dalam
penempatan dan pengembangan kualitas pegawai di perusahaan.
Apabila PT Petro Muba dan anak perusahaan dapat meningkatkan kualitas pegawai, maka akan
berdampak peningkatan pada kinerja pegawai dan kinerja perusahaan.
c. Satuan Pengawas Internal PT Petro Muba dan Entitas Anak Belum Efektif
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa PT Petro Muba baru memiliki Satuan Pengawas Internal (SPI) pada tanggal 24 Juli 2023.
Berdasarkan permintaan
keterangan kepada Kepala SPI diketahui bahwa kegiatan pengawasan di PT Petro
Muba masih belum berjalan efektif.
Hal ini dikarenakan PT Petro Muba belum memiliki pedoman tata kelola perusahaan. Sampai dengan 31 Oktober 2024, SPI
masih berproses menyiapkan dan menyusun pedoman tersebut.
Selain itu unit SPI belum memiliki staf sehingga belum dapat berjalan efektif.
Pemeriksaan lebih lanjut
menunjukkan bahwa PT Muba Link dan PT Perkebunan Muba Lestari tidak memiliki
unit SPI, sedangkan pada PT MEP telah ada unit SPI namun fokus pengawasan pada pelayanan distribusi listrik.
Hal tersebut berdampak fungsi pengawasan internal PT Petro Muba belum dapat dilaksanakan secara efektif.
Seharusnya, Direksi PT Petro Muba mampu mendorong peran SPI agar dapat melakukan fungsi pengawasan secara aktif.
Hal ini karena SPI merupakan unit satuan kerja yang bertugas untuk memberikan jaminan (assurance)
atas pelaksanaan kegiatan operasional perusahaan yang objektif dan independen,sehingga dapat meningkatkan nilai perusahaan serta kepercayaan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya.
d. Tim Pembina BUMD Belum Sepenuhnya Melakukan Pengawasan dan Pembinaan terhadap Pelaksanaan Operasional PT Petro Muba dan Entitas
Anak Pemkab Musi Banyuasin dalam melakukan pembinaan dan pengawasan ke PT Petro
Muba tidak hanya melalui Komisaris tetapi juga melalui Tim Pembina BUMD yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 205/KPTS-SETDA/2023 tanggal 24 Maret 2023.
Tim Pembina BUMD mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap BUMD baik dalam hal kebijakan yang bersifat strategis maupun kebijakan yang
bersifat teknis.
Tim Pembina BUMD terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris dan delapan anggota. Sebagai ketua Tim Pembina BUMD adalah Sekretaris
Daerah Pemkab Musi Banyuasin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui Tim Pembina BUMD telah membuat aturan sebagai dasar fungsi pelaksanaan BUMD yang baik yang dituangkan dalam Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 100 Tahun 2021 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada Badan Usaha Milik Daerah di Lingkungan Pemkab Musi Banyuasin.
Peraturan Bupati ini wajib dilaksanakan oleh setiap BUMD di Kabupaten Musi Banyuasin.
Akan tetapi atas pelaksanaan aturan tersebut belum dilakukan
pengawasan dan pembinaan sehingga tidak setiap aturan dipatuhi oleh BUMD.
Seharusnya Tim Pembina BUMD dapat berperan aktif dalam memberikan pembinaan dan pengawasan kepada PT Petro Muba, tidak sebatas pembuatan peraturan.
Sebagai contoh, Tim Pembina BUMD dapat memberikan saran dan masukan kepada PT Petro
Muba dalam melaksanakan penugasan Forkopimda mengenai penanganan minyak bumi hasil illegal drilling dengan tanpa adanya risiko hukum.
Kondisi tersebut tidak sesuai : dengan Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2021 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada Badan Usaha Milik Daerah di Lingkungan Pemkab Musi Banyuasin Pasal 26 pada:
a. Ayat (1) yang menyatakan Direksi harus menetapkan suatu sistem pengendalian intern
yang efektif untuk mengamankan investasi dan aset perusahaan;
b. Ayat (2) yang menyatakan sistem pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), antara lain mencakup hal-hal sebagai berikut:
1) Lingkungan pengendalian intern dalam perusahaan yang dilaksanakan dengan disiplin dan terstruktur yang terdiri dari:
a) integritas, nilai etika dan kompetensi karyawan;
b) filosofi, budaya organisasi, dan gaya manajemen;
c) cara yang ditempuh manajemen dalam melaksanakan kewenangan dan tangung jawabnya;
d) pengorganisasian dan pengembangan sumber daya manusia; danperhatian dan arahan yang dilaksanakan oleh Direksi;
2) Pengelolaan risiko usaha, yaitu suatu proses untuk mengidentifikasi,menganalisis, dan menilai pengelolaan risiko yang relevan;
3) Aktivitas pengendalian, yaitu tindakan-tindakan yang dilakukan dalam suatu proses untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan menilai pengelolaan risiko
yang relevan;
4) Sistem informasi dan komunikasi, yaitu suatu proses penyajian laporan mengenai
kegiatan operasional, finansial, serta ketaatan dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan oleh BUMD; dan
5) Monitoring pengendalian intern, yaitu proses penilaian terhadap kualitas sistem
pengendalian intern, termasuk fungsi internal audit pada setiap tingkat dan unit dalam struktur organisasi BUMD, sehingga dapat dilaksanakan secara optimal.
Permasalahan di atas mengakibatkan:
a. Pelaksanaan operasional PT Petro Muba dan Entitas Anak belum optimal untuk
mencapai tujuan perusahaan; dan
b. Meningkatnya risiko keberlangsungan usaha perusahaan untuk beroperasi secara jangka panjang.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Tim Pembina BUMD belum melakukan pembinaan dan pengawasan secara optimal;
dan
b. Direksi PT Petro Muba belum:
1) Melakukan identifikasi risiko serta strategi mitigasi risiko PT Petro Muba dan Anak Perusahan;
2) Menyusun dan menetapkan mekanisme seleksi dan uji kompetensi untuk Komisaris dan Direktur Anak Perusahaan;
3) Mengidentifikasi, menyusun, dan menetapkan peraturan internal yang diperlukan
dalam pelaksanaan kegiatan operasional PT Petro Muba dan Anak Perusahan;
4) Menyusun dan menetapkan Standar Kompetensi dan Pola Mutasi Pegawai PT Petro Muba dan Anak Perusahan; dan
5) Menetapkan pedoman tata kelola perusahaan sebagai panduan SPI PT Petro Muba dan Anak Perusahan.
Tim Pembina BUMD menyatakan sependapat atas temuan tersebut.
Namun tidak,sependapat atas pembinaan kepada anak perusahaan.
Hal ini karena pembinaan kepada
anak perusahaan merupakan tanggung jawab PT Petro Muba (Perseroda) selaku pemegang
saham anak perusahaan.
Atas tanggapan tersebut, BPK menyatakan bahwa seharusnya Tim Pembina BUMD dapat memberikan penekanan dan panduan kepada PT Petro Muba untuk melakukan pembinaan pengawasan pada anak perusahaan.
Direktur Utama PT Petro Muba menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan akan meningkatkan operasional manajemen, menyusun pedoman kebijakan Sumber Daya Manusia, serta Penguatan Satuan Pengawas Internal untuk perusahaan dan anak perusahaan.
Menyikapi temuan pemeriksaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin bersama jajaran direksi PT Petro Muba (selaku induk holding) segera menindaklanjuti hasil temuan BPK RI.
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap pihak PT MUBA ,Tidak ada fungsi pengawasan berlapis secara mandiri (internal auditor) untuk mendeteksi dini penyimpangan operasional, sehingga menimbulkan kerugian Daerah Pemkab Musi Banyuasin
Redaksi memberikan Ruang untuk klarifikasi dan hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang
Bersambung Edisi berikut… !!!.















