Pembebasan Lahan di Desa Cianting, Kec Sukatani Kab Purwakarta Menjadi Sorotan Publik

0
10 views

“Pembebasan Lahan di Desa Cianting, Kec Sukatani Kab Purwakarta
Menjadi Sorotan Publik”

Purwakarta.Jabar || Mediacakrabuana.id

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) resmi membentuk tim khusus untuk mengawal proses pembebasan tanah di wilayah Desa Cianting, Kecamatan Sukatani. Kabupaten Purwakarta Langkah strategis ini diambil guna memastikan seluruh tahapan pengadaan lahan untuk kepentingan publik berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Saat awak media ini konfirmasi di ruang camat menggali informasi yang ramai saat ini,Kamis 15 Oktober 2026

Camat Sukatani menjelaskan adanya mekanisme pembebasan lahan di wilayah Cianting

Dalam struktur tim yang baru dibentuk tersebut, Camat Sukatani ditunjuk secara resmi untuk terlibat langsung sebagai bagian dari tim teknis di lapangan.

Lanjutnya Camat Sukatani mengatakan Keterlibatan unsur pimpinan kecamatan ini diharapkan dapat menjembatani komunikasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat pemilik lahan ungkapnya

Sementara itu, Camat Sukatani menegaskan kesiapannya untuk mengawal proses ini secara objektif.

“Kami akan memastikan hak-hak warga Desa Cianting terpenuhi dengan adil, sekaligus mendukung kelancaran program pembangunan yang telah direncanakan pemerintah,” ujarnya saat memberikan keterangan.

Kronologis Dalam Mekanisme Pembebasan Lahan Cianting :

Camat Sukatani Mengatakan semua Tanah yang di bebas kan sudah di bayar kan melalui transfer ke rekening masing masing penjual, namun di luar itu pajak penjualan.di tanggung penjual,ucap camat

.Ironisnya

Seraya mengatakan Ada lagi yang di beban kan ke penjual tanah yang di belakang untuk membayar tanah yang di depan dikernakan harganya beda beda ada yang lebih mahal untuk bagian depan,dan uangnya di kumpulkan ke panitia desa kita tidak tahu jumlah uang ya silakan tanya langsung ke pihak desa dan kordinator kita dan saya tidak ikut campur ucap”. Asep s camat Sukatani

Tugas kami sebagai Sosialisasi kepada warga terdampak sudah dijadwalkan akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat untuk memberikan kejelasan mengenai skema pembangunan dan jadwal pelaksanaan kegiatan di lapangan,atau pembangunan oleh provinsi Jawa Barat nantinya tegas camat

Dalam Pembayaran di anggarkan dari pihak dinas Perkim melalui BKAD masuk ke rekening masing masing tutur camat

Hal tersebut,harga lahan tanah berpariasi untuk lokasi di belakang dengan harga murah dan harga lahan yang di depan rada mahal,karena menutupi harga lahan yang di depan ujar camat

Lanjutnya Camat Pembentukan Tim Persiapan Pengadaan Tanah :

Tim ini dibentuk oleh Gubernur (atau didelegasikan ke Bupati Purwakarta) sesaat setelah Pemda mengajukan dokumen perencanaan

Pada saat itu,yang hadir dari Bupati,Sekda,Disperkim,BPN dan juga Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) di tambah Tim Pendukung Eksternal: Penilai Independen (Appraisal)

Berdasarkan dari team Appraisal akhirnya timbul Nilai yang dikeluarkan oleh Tim Appraisal yang bersifat final dan menjadi dasar mutlak bagi Pemda untuk membayarkan uang ganti rugi kepada warga ungkap camat

Sedangkan, untuk warga yang dibebaskan itu kena pajak ,makanya setelah di bayarkan dari Pemkab ke masing-masing rekening warga lalu di potong pajak terang camat.

Perihal tersebut,pihak desa yang lebih mengetahuinya berapa biaya yang di keluarkan oleh warga tutupnya camat

Sorotan Tajam Publik Pajak di Bebankan Warga :

Berdasarkan aturan perpajakan terbaru di Indonesia, warga yang tanah atau rumahnya dibebaskan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk kepentingan umum dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0% (Alias Bebas Pajak).

Artinya, uang ganti rugi atau ganti kerugian yang dibayarkan oleh Pemda tidak boleh dipotong pajak penghasilan sama sekali. Warga menerima dana tersebut secara utuh.

Landasan Hukum PPh 0% untuk Warga :

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016, tarif PPh Final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diatur sebagai berikut :

Tarif Umum:

2,5% untuk transaksi jual beli biasa antar-warga/swasta.

Tarif Khusus Pemerintah:

0% (Nol Persen) untuk pengalihan hak kepada pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapat penugasan khusus, atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mendapat penugasan khusus.

Karena Pemda termasuk instansi pemerintah, maka transaksi pembebasan lahan ini masuk dalam kategori tarif 0%

Pemerintah Daerah (Pemda) atau oknum aparat yang tetap membebankan wajib pajak/warga untuk membayar pajak lahan tanah padahal objek tersebut telah resmi dibebaskan gratis terhadap Pemda, dapat dijatuhi sanksi administratif berat hingga sanksi pidana kurungan atas dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) dan Tindak Pidana Korupsi.

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat Perkim dan Tim panita Belum di Konfirmasi

“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Purwakarta untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

(Red/ Tslm )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini