www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News | Halaman 313    
Beranda blog Halaman 313

Plt Bupati Bekasi H. Akhmad Marjuki Hadiri Gebyar UMKM Akhir Tahun 2021 Bekasi Trade Center

0

Editor: Ridho

Bekasi, Media Cakrabuana.id :

Plt Bupati Bekasi H. Akhmad Marjuki mendukung Gebyar UMKM Akhir Tahun 2021 hasil kerjasama antara Alisa Khadijah Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kabupaten Bekasi dengan pengelola Bekasi Trade Center (BTC).

Dukungan itu ditunjukkannya dengan memborong produk UMKM sebesar 20 juta rupiah.

“Kegiatan seperti ini sangat bagus untuk penguatan jaringan bisnis supaya pelaku UMKM kita jadi lebih kuat,” kata Akhmad Marjuki saat memberikan sambutan pada Gebyar UMKM Akhir Tahun 2021 di Bekasi Trade Centre, Senin, 27 Desember 2021.

Plt Bupati Bekasi hadir didampingi Sekretaris Jenderal Forum Latar Indonesia H. Mohammad Amin Fauzi dan Ketua Komite Tetap Humas Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Bekasi, Doni Ardon.

Selanjutnya, Plt Bupati Bekasi H. Akhmad Marjuki mengatakan bahwa penguatan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai stakeholder sangat diperlukan guna optimalisasi program.

Dalam hal ini termasuk dengan pengelola Mall BTC, dan Alisa Khadijah ICMI.

“Kegiatan penguatan pasar offline kalau sudah normal memang sangat dibutuhkan sama masyarakat. Begitu pun juga bagi UMKM karena bisa mempromosikan produknya secara gratis,” ucap H. Akhmad Marjuki.

Diakuinya bahwa Mall BTC merupakan salah satu pusat perbelanjaan di Kota Bekasi yang memberikan tempat gratis kepada pelaku UMKM. 

Hal tersebut berhasil dimanfaatkan dengan baik oleh ICMI Kabupaten Bekasi untuk menjual dan mempromosikan produk UMKM Kabupaten Bekasi. 

Di tempat yang sama Sri Sugiarti selaku Ketua DPC Alisa Khadijah ICMI Kabupaten Bekasi dan Pengelola Gerai Bunda Sugi menyampaikan ICMI Kabupaten Bekasi memperoleh dukungan dari Kementerian Koperasi dan UKM untuk dapat memotivasi pelaku UKM berproduksi dan terus bergerak memasarkan produk-produknya.

“Harapan ke depan dengan dukungan dari pak Akhmad Marjuki dapat memperluas jaringan pelaku UKM dalam memasarkan produk mereka,” tegas Sri Sugiarti.

Diakuinya, ICMI Kabupaten Bekasi sudah berkeliling dari Mall ke Mall untuk memasarkan produk UMKM Kabupaten Bekasi.

Dalam pantauan Mitranews.net, Gebyar UMKM Akhir Tahun 2021 diikuti oleh sebanyak kurang lebih 80 pelaku UMKM anggota ICMI Kabupaten Bekasi. 

Ada beberapa kategori produk UMKM yang dipasarkan yakni asesoris, batik, jilbab, kerajinan, maupun makanan dan minuman berbagai jenis.

Gebyar UMKM Akhir Tahun 2021 sudah berlangsung di gedung BTC pada 15 Desember 2021 – 5 Januari 2022.

Acaranya dimeriahkan dengan peragaan busana sunda dan betawi oleh puluhan model cantik dan tarian khas budaya Sunda dan Betawi.

Reporter Liputan :

Sudarmo

BPK RI , Temukan Pencatatan Aset Kendaraan Yang Belum di Lengkapi Surat,Di Pertanyakan ?….

0

Editor: Redaksi

Purwakarta,Media Cakrabuana.id :

Badan Pemeriksa Keuangan Kabupaten Purwakarta mengidentifikasi adanya pencatatan aset tetap Pemerintah Purwakarta secara gelondongan.

Nilai Aset mencapai Rp 222.XXX.XXX.XXX.XX Milyaran.hal tersebut , Temuan itu berasal dari hasil pemeriksaan Inventaris Barang ( K.I.B ).

Dari Pencatatan Aset Tetap Peralatan dan Mesin yang Tidak Informatif.

Aset Tetap Peralatan dan Mesin tercatat di KIB B Sebesar Rp.800.462.XXX.XX di antaranya mencatat 2,551 unit Aset Tetap kendaraan roda 2 dan 3 Senilai Rp.24.XXX.XXX.XXX.XX dan 786 kendaraan roda 4 dan 6 Senilai

Rp.222.XXX.XXX.XXX Hasil pemeriksaan KIB B,pada Sunda BMD menunjukkan bahwa informasi terkait kendaraan bermotor belum di isi secara lengkap sehingga penyajian pencatatan tidak informatif dengan rincian pada tabel.

BPKB roda 2 & 3 = 25xx unit Jumlah nilai Rp 24 xxx.xxx.xxx.xx jumlah roda 4 & 6 unit = 78x Sebesar Rp 222.xxx.xxx.xxx.xx

Nomor Polisi roda 2 & 3 unit = 11xx Sebesar Rp.11.xxx.xxx.xxx.xx jumlah roda 4 & 6 sebesar Rp.40.xxx.xxx.xxx.xx

Nomor Mesin roda 2 & 3 = 6xx Sebesar Rp.7. xxx.xxx.xxx.xx jumlah roda 4 & 6 = 3xx Sebesar Rp.97.xxx.xxx.xxx.xx

Rangka mesin roda 2 & 3 = 6xx sebesar Rp.7. xxx.xxx.xxx.xx untuk roda 4 & 6 = 3xx Sebesar Rp.82.xxx.xxx.xxx.xx

Merek / Type roda 2 & 3 = 1xx Sebesar Rp.10.xxx.xxx.xxx.xx untuk roda 4 & 6 = 1xx sebesar Rp.40.xxx.xxx.xxx.xx

Saat awak Media ini konfirmasi ,Senin 27/12/2021 terhadap Naman sebagai Kasubid yang di dampingi oleh Staffnya Heri di dalam Ruangan.

Naman Sebagai Kasubid mengatakan,bahwa Aset itu sudah lama dan susah di carinya Ungkap Naman

Di lanjutnya Heri Sebagai Staff Pengelolaan Aset menjelaskan bahwa dalam pengadaan tersebut berada di Setda,karena dari pihak Setda belum memberikan laporan terhadap kami.

Di tambah kembali Heri mengatakan bahwa yang mempunyai kebijakan berada di Setda,dan kami sudah berupaya konfirmasi terus apalagi SPK nya ada di Setda ucapnya Heri.

Berbeda tempat Hilman Kabid Pengelolaan Aset Daerah menjelaskan salah satu mutasi pegawai,inventaris kendaraan roda empat yang tercatat di DPMD dan Laptop tercatat di DPMD hal ini ,udah bukan rahasia umum lagi ,apalagi yang di belanjakan uang negara.ucapnya

Hal tersebut,belum di bereskan administrasi nya Selain itu, Hilman menjelaskan terkait berapa Item adalah :

1.Bupati pejabat pemegang kuasa Barang2,Setda pejabat Pengelola Barang3.Kepala Dinas Penguna Anggaran ( PA ).atau Penguna Barang

Hal ini,mempunyai Struktur di dinas,di tingkat kabupaten punya Struktur.dalam pengurus Barang ini baru mekanisme teori ungkapnya.dan juga ada yang pensiun, terkadang asumsi orang beda,artinya di bawa mobil satu Minggu atau bulan,dan pengurus Barang sama apalagi yang belum di bereskan administrasi ucapnya hilman

Lanjutnya,Dalam Regulasi Permendagri 19 tahun 2016 , perencanaan Barang,pemanfaatan Barang,pemindahan Barang,atau penghapusan.

Pengadaan ada di opd opd tiap tahun 10 unit,HRV seharusnya di panggil dalam pengadaan atau dokumen,dan di kita hanya pegang BPKB,saja.

Selain itu,Kepala Bidang Aset menjelaskan bahwa pencatatan rekapitulasi kendaraan pada bidang aset berdasarkan SK tentang penetapan pengguna Kendaraan Dinas di lingkungan pemerintah kabupaten Purwakarta yang berasal dari OPD .

Namun belum semua OPD tertib mengajukan daftar usulan tersebut dan tidak menetapkan SK tentang penetapan pengguna Kendaraan Dinas di lingkungan pemerintah kabupaten.

Ironisnya,dari hasil temuan BPK RI,Hilman mengatakan terhadap awak media ini,data tersebut salah ,bukan dengan jumlahnya tidak sesuai,karena kami juga punya data data berapa bagian yang kami pegang.

Hal ini,kami sudah berupaya dalam kerja dan secara manual dalam cek fisik ungkapnya.

Hilman sangat Apresiasi terhadap KIP Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban 

Akhirnya Berita ini diturunkan apa adanya,Bersambung ke edisi selanjutnya.

Reporter Liputan :
Ridho

Bahas Stunting, Pemdes Sirnajati Adakan Bimtek Kader PKK dan Posyandu.

0

Editor : Ridho

Bekasi, Media Cakrabuana.id :

Jawa Barat (24/12/2021). Pemerintah Desa Sirnajati Kecamatan Cibarusah mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Kinerja bagi kader Posyandu dan PKK, dalam rangka menurunkan angka stunting di Desa Sirnajati. Kegiatan tersebut diikuti oleh 56 kader Posyandu dan PKK, serta dibimbing 5 (lima) narasumber TP PKK Kecamatan Hj. Endang, Kepala Puskesmas Cibarusah dr. Nia Hasan, Pendamping Desa Kecamatan Cibarusah Pupu, Perlindungan Perempuan dan Anak Cicih dan Pendamping Posyandu Juara Tarhali, yang dilaksanakan di Villa Malati Singasari Jonggol Bogor, Jum’at (24/12/2021).

Kepala Desa Sirnajati H. Ridwan Sunarya mengatakan,” Saya bangga terhadap kader posyandu dan PKK yang selalu kompak. Termasuk dalam kegiatan bimtek ini. Tentu saja kegiatan ini harus dimanfaatkan dengan baik.Saya berharap para kader dapat mengambil manfaatnya, hingga bertambah ilmunya,” paparnya.

Salah satu Narasumber dari Pendamping Desa Kecamatan Cibarusah Pupu memaparkan, “Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan berhasil menyusun Buku Saku Desa dalam Penanganan Stunting. Buku ini diharapkan bisa menjadi panduan bagi warga Desa dalam upaya menekan angka stunting. Stunting tengah menjadi ancaman bagi generasi Indonesia mendatang.

Tidak kurang 9 juta anak Indonesia menderita stunting. Artinya, 1 dari 3 anak Indonesia didera stunting.


Dalam kaitan penanganan stunting, Pemerintah Indonesia merumuskan 5 pilar penanganan stunting :

Pilar 1 Komitmen dan Visi Pimpinan Tertinggi Negara;


Pilar 2 Kampanye Nasional berfokus pada pemahaman, perubahan perilaku, komitmen politik dan akuntabilitas.


Pilar 3 Konvergensi, Koordinasi, dan Konsolidasi Program Nasional, Daerah, dan Masyarakat;


Pilar 4 Mendorong Kebijakan Akses Pangan Bergizi; dan Pilar 5 Pemantauan dan Evaluasi.

Dalam rangka intervensi penanganan stunting di 2018, disasar 100 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pun terlibat aktif dalam upaya menekan angka stunting. Ragam penanganan stunting yang berhubungan dengan intervensi spesifik dan sensitif terkait stunting terwadahi lewat Peraturan Menteri Desa tentang Pemanfaatan Dana Desa. Lewat peraturan yang dikeluarkan tersebut, Warga Desa bisa terlibat aktif menghadirkan aneka kegiatan yang berhubungan upaya penanganan stunting. Kehadiran Dana Desa telah membangun 6.041 Pondok Bersalin Desa (Polindes), penyediaan 32.711 unit air bersih, 82.356 unit sarana Mandi, Cuci dan Kakus (MCK). Berhasil pula membangun 13.973 Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), 21.357 unit bangunan PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini).

“Semoga kehadiran Buku Saku Desa dalam Penanganan Stunting bisa lebih menggairahkan warga Desa untuk semakin aktif terlibat dalam penanganan Stunting di Desa.
Desa menjadi tumpuan Pemerintah Indonesia dalam upaya menekan angka stunting. Generasi sehat dan cerdas di Desa merupakan penopang generasi emas Indonesia mendatang. Sebagaimana dinyatakan Bung Hatta, Indonesia berjaya lantaran nyala lilin-lilin yang berpendar di desa,” tutupnya.

Hadir dalam kegiatan Bimtek Peningkatan Kapasitas Kinerja bagi Kader posyandu dan PKK, Kepala Desa dan Sekdes Sirnajati, perangkat desa, Babinsa, lima Narasumber dan 56 orang Kader posyandu dan PKK.

Reporter Liputan :

Sudarmo

LAMI Berbagi Jumat Barokah

0

Editor: Ridho

Kota Bekasi, Media Cakrabuana.id :

Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia ( LAMI ) Kota Bekasi telah melakukan Jumat Barokah membagikan Nasi Bungkus kepada Jamah Shorlat Jumat di Masjid Jami Nurul Ihsan RT.04 / RW.025, Kelurahan Kayu Ringgin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan (24/12/2021).

Juwita Sari Ketua DPC LAMI Kota Bekasi mengatakan, bahwa dalam acara Jumat Barokah, bahwa Kami dari Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) yang ada di Kota Bekasi melakukan Jumat Barokah bertujuan untuk saling berbagi sesama, karena LAMI adalah suatu wadah yang akan menyampaikan Aspirasi Masyarakat Kota Bekasi kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk penyampaian yang di keluhkan oleh Masyarakat seperti : Jalan Rusak, Pendidikan dan Lingkungan Hidup serta Kesehatan,” kata Juwita.

“Kami Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia selalu peduli kepada Masyarakat apabila membutuhkan bantuan yang bersifat memberikan masukan dan Aspirasi Masyarakat yang ada di Kota Bekasi kepada Pemerintah Daerah,” jelas Juwita.

Aripin Harahap Ketua DKM Masjid Jami Nurul Ihsan mengatakan, Saya berterima kasih kepada LAMI atas bantuannya memberikan Nasi Bungkus kepada Jamah Sohlat Jumat di Masjid Jami Nurul Ihsan sebagai bentuk Jumat Barokah agar LAMI di mudahkan Rejeki dan Barokah segala urusan,” kata Aripin.

“Bahwa kehadiran LAMI di Masjid Jami Nurul Ihsan yang telah berbagi Jumat Barokah memberikan Nasi Bungkus kepada Masyarakat Jamah Sholat Jumat begitu Antusias Masyarakat menerima nya, karena ini adalah suatu bentuk kepedulian LAMI kepada Jamah Masjid Jami Nurul Ihsan,” papar Aripin Harahap.

Aripin Harahap Ketu DKM Masjid menjelaskan, Saya mengharapkan kepada LAMI bahwa ini adalah sesuatu yang luar biasa dan ini bisa menjadi inspirasi bagi Lembaga lain nya untuk bisa berbagi dengan sesama, agar dapat di lanjutkan secara berkesinambungan serta dapat berkomunikasi, karena kehadiran LAMI memberikan bantuan Nasi Bungkus sebagai bentuk Jumat Barokah,” jelas Aripin.

Dengan adanya Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia melakukan Jumat Barokah ini adalah suatu bentuk kepedulian LAMI terhadap para Jamah Sholat Jumat untuk saling berbagi dengan sesama agar dapat memberikan contoh dengan Lembaga yang lain.

LAMI Berbagi Jumat Barokah

Reporter Liputan :

Sudarmo


Ini Tanggapan LQ Indonesia Law Firm Untuk Kabid Hukum Polda Banten

0

Editor : Ridho

Tangerang, Media Cakrabuana.id :

Kabid Humas dan Media LQ Indonesia Law Firm, Sugi menanggapi Kabid Hukum Polda Banten, Kombes Pol. Drs. Achmad Yudi Suwarso yang menyarankan Kuasa hukum para tersangka TS (37) dan MS (34) yakni Advokat dari LQ Indonesia Law Firm fokus pada materi gugatan, Selasa (21/12/2021).

Selain itu, Sugi juga menyikapi tudingan Kabid Hukum Polda Banten, Kombes Pol. Drs. Achmad Yudi Suwarso, bahwa LQ Indonesia Law Firm berfantasi dengan membangun opini seolah – olah petugas Kepolisian menyerbu ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

“Gelaran persidangan Prapradilan tidak ada dengan urusan massa atau bisa berpotensi terjadi benturan antar massa atau gangguan keamanan, sehingga tidak perlu menerjunkan puluhan personil atau anggota Kepolisian ke Pengadilan.

Tujuannya apa? Apalagi infonya mau menemui KPN, apakah Kabid Hukum Polda Banten tidak tahu pihak berperkara dilarang menemui Pihak Pengadilan, Justru kalo Polda Banten sudah siap untuk apa turunkan puluhan anggota Polda dan polres?” ujar Sugi.

Menjadi wajar, sambung Sugi, jika berkembang opini atau praduga bahwa institusi Kepolisian tengah menciptakan pressure terhadap pihak Pengadilan yang lagi menyidangkan perkara Praperadilan terhadap kinerja Institusi Kepolisian dalam proses hukum yang diduga melanggar HAM, yang dilayangkan LQ Indonesia Law Firm.


“Kalau LQ Indonesia Law Firm dituding berfantasi dengan membangun opini seolah – olah petugas Kepolisian menyerbu ruang persidangan di PN Tangerang sebaliknya Kepolisian juga jangan terlalu oper menurunkan puluhan anggota Kepolisian ke Pengadilan,” sindir Sugi.

Kaitan persoalan fokus, lanjut Sugi, materi gugatan sudah diajukan ke Pengadilan, salah satunya, Pasal 103 UU mereka menyebutkan bahwa, Pasal 100 hingga 102 adalah delik aduan, sehingga hanya korban atau pihak berkepentingan yang berhak mengajukan laporan polisi, Radius Simamora.


“Dengan memproses aduan Radius Simamora, Polda Banten sudah melanggar Pasal 1 angka (25) KUHAP jo Putusan MK No.130/PUU-XIII/2015. Dimana tidak fokusnya, karena aturan hukumnya ada, kecuali tidak ada,” tegasnya.
Kedua, kata Sugi, adanya pelanggaran Hukum Formiil, KUHAP, Pasal 109 ayat (1) KUHAP, jo Putusan MK No.130/PUU-XIII/2015 kewajiban pihak penyidik untuk memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Dalam waktu paling lambat 7 hari setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan kepada penuntut umum, terlapor dan korban pelapor. Itu kata KUHAP, bukan kata LQ Indonesia Law Firm.

Alasan Polisi tidak memberikan SPDP tertuang dalam jawaban Termohon, karena tidak ada sanksi dan akibat hukum tidak memberikan SPDP. ini copy surat jawaban Polda Banten, saya berikan agar media dan masyarakat baca. Polisi minta Masyarakat menaati hukum dan menangkap para pelanggar hukum, namun Kepolisian malah terang-terangan membela oknum polisi pelanggar aturan hukum dengan alasan tidak ada sanksi hukum. Coba masyarakat nilai, ini Wajah Institusi POLRI jaman NOW.” ungkap Sugi menegaskan.

Dalam kasus ini, lanjut Alfan, Polda Banten tidak pernah memberikan SPDP yang menjadi hak para pemohon yang bisa dibuktikan adanya rekaman pembicaraan dengan petugas Polres Kota dan Kejari Tangerang yang menyatakan tidak pernah menerima SPDP.

“Pasal 109 ayat 1 KUHAP sudah jelas mengatur kewajiban penyidik sebagai sesuatu yang harus dilakukan, tidak boleh tidak, karena ini perintah Undang-Undang. Kita sebagai penegak hukum berpatokan kepada aturan hukum yang ada, bukan mau gaya-gayaan dan pamer kekuasaan.” pungkasnya.

LQ Indonesia Law firm tidak merasa penting untuk menurunkan kekuatan massa ke PN Tangerang, karena LQ percaya Hakim dan Ketua PN Tangerang akan jalankan tugas mereka sebagai “wakil Tuhan”, jadi LQ tidak ikuti langkah Polres dan Polda Banten yang turunkan puluhan Anggota POLRI ke PN, itu gaya lama “Oknum ormas” kok malah ditiru Polda Banten yah, apalagi melanggar PPKM. Jangan sesatkan masyarakat dengan pemberitaan seolah Kuasa hukum membangun opini karena tidak siap, justru LQ Indonesia Lawfirm sangat siap dan ingin agar masyarakat tahu bagaimana kinerja Oknum POLRI dan bagaimana Atasan dan institusi POLRI melindungi para oknum. Ingat, NO VIRAL, NO JUSTICE, tutupnya.

Reporter Liputan :

Sudarmo

Sumber : Lq Indonesia Law Firm

Zuli Zulkifili :” Polisi Segera Ciduk 4 Oknum Pelaku PKBU Penyebar Fitnah

0

Editor: Ridho

Kab Bekasi, Media Cakrabuana.id :

Pasca viral dan beredarnya spanduk yang isi bertuliskan tuduhan yang diduga Korupsi dan Gratifikasi jual beli jabatan di Kabupaten Bekasi pada 8 orang ada beberapa orang Pejabat ASN dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan salah satu nama yang terpampang H.Amin Fauzi Cs yang buka dari ASN atau anggota Dewan

Isi dari video tersebut terlihat ada 4 orang yang mengaku dari kelompok Presidium Kabupaten Bekasi Utara (PKBU), yang sudah di cek di Kesbangpol Kabupaten Bekasi tidak terdaftar nama lembaga atau organisasi tersebut.

Dengan beredarnya tuduhan tak berdasar tersebut Dr.H.Mohammad Amin Fauzi mempolisikan 4 orang pelaku yang memfitnah dan mencemarkan nama baik nya.

Dalam keterangan Pers nya Muhammad Amin Fauzi mengatakan, Saya tidak sendiri, atas dorongan tim Latar Indonesia, yang terdiri dari beberapa lembaga dan Ormas, maka Saya dan Tim sepakat untuk melaporkan 4 Pelaku yang sudah memfitnah dan menuduh tanpa dasar terhadap saya dan teman teman yang di tulis di spanduk tersebut, ucap Amin.

“Hari saya membuat surat kuasa khusus melaporkan 4 orang mengaku Presidium Kabupaten Bekasi Utara. Kuasa tersebut dipercayakan kepada Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Bantuan Hukum Insan Pencinta Keadilan (LBH Intan) di Tambun, Senin, 20 Desember 2021.

“Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 310 KUHP dan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronika Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 11 tahun 2008 Pasal 27 (3).

Dalam laporan ke Polisi nanti, Kuasa Hukum Mohammad Amin Fauzi menggugat Samsuri dan Maman Surahman selaku Ketua dan sekretaris Presidium Kabupaten Bekasi Utara, jelas Mohammad Amin Fauzi yang juga Sekertaris Umum Forum Latar Indonesia.

Keduanya dilaporkan terkait aksinya di depan gedung KPK RI membawa spanduk yang berisi tuduhan terhadap delapan orang diduga pelaku korupsi dan gratifikasi jual beli jabatan, pada 8 /12/2021 lalu.

Di tempat yang sama, Zuli Zukifli SH, salah satu Tim Mahkamah Latar, Forum Latar Indonesia mengatakan, ” ini merupakan fitnah besar dan tak berdasar, sebagai warga Kabupaten Bekasi saya sangat marah besar mengecam keras tindakan yang di lakukan 4 oknum dari PKBU, yang sudah membuat kegaduhan di tengah tengah warga kabupaten Bekasi.

“Setalah membuka Pelaporan Kami berharap pihak Kepolisian segera Ciduk dan tangkap para oknum tersebut, yang sudah membuat kegaduhan dan kericuhan dan tuduhan ini harus di buktikan ke masyarakat Bekasi jangan sampai menjadi opini liar yang meresahkan, tuduhan tanpa bukti sudah jelas pelanggaran, pencemaran terhadap nama baik seseorang.

Saya rasa nama namanya yang sudah di fitnah dan tuduh, buka saja LP agar tindakan tindakan yang sudah merugikan nama baik ini di tangkap dan di ciduk secepatnya, tegas Zuli Zulkifli SH, yang Ketua.LBH Arjuna,

Reporter Liputan :

Sudarmo

PULUHAN ANGGOTA POLRESTA TANGERANG DAN POLDA BANTEN GERUDUK PN TANGERANG, ADA APA?

0

Editor : Ridho

Tangerang, Media Cakrabuana.id :

Sidang Praperadilan atas penetapan tersangka yang diduga tidak sah oleh Polresta Tangerang, kembali di gelar di PN Tangerang para hari Selasa, 22 Desember 2021 dengan agenda Replik pemohon dari LQ Indonesia Lawfirm.

Advokat Alfan Sari, SH, MH dari LQ Indonesia Lawfirm dengan gagah berani memasuki ruangan sidang PN Tangerang sendirian untuk membacakan Replik, sedangkan Tim Bidkum Polda mengeroyok dengan hadir 8 anggota Polda Banten dan belasan lainnya duduk di kursi pengunjung seolah emosi sekali dengan adanya perlawanan gigih dari LQ Indonesia Lawfirm, ucap Sugi Humas Lq Indonesia, kepada awak media.

Dalam persidangan tersebut, Advokat Alfan Sari, SH, MH membacakan repliknya “dari jawaban termohon ada pengakuan secara implisit bahwa Termohon tahu adanya pasal 109 KUHAP mengenai kewajiban untuk memberikan SPDP dalam 7 hari karena merupakan hak konstitusi dan HAM dari Para Terlapor, namun tidak diberikan karena Oknum Penyidik merasa tidak ada sanksi dan akibat hukumnya.

Jawaban Bidkum Polda Banten memperkuat dalil Pemohon bahwa ada itikat tidak baik, atau Lack of Good Faith dari Penyidik Polresta Tangerang.”
Advokat Alfan Sari, SH, MH menyayangkan tindakan dan niat ini, apakah harus ada sanksi dulu baru pihak Kepolisian baru akan mengikuti aturan Hukum Acara Pidana/ hukum formil? ..

“Jika seperti itu, tolong dengar wahai Presiden dan Wakil rakyat, tolong di buat revisi Undang-undang agar pelanggaran pelaksanaan hukum pidana oleh Aparat Penegak Hukum agar ada sanksi nya supaya bisa ditaati oleh Aparat penegak hukum yang menegakkan proses hukum. Tidak boleh ada Pro Justitia dilakukan dengan cara melawan hukum/HAM. Disinilah ditetapkan di pasal 28D ayat 1 tentang kepastian hukum yang adil,ucapnya.

Para pemohon TS dan M  menyayangkan tindakan penyidik yang memang secara sengaja berulang kali beritikad buruk. “Untung saya telpon LQ di 0817-489-0999 dan berikan kuasa ke pada Tim LQ Indonesia Lawfirm.

Sekarang ada perlawanan Praperadilan, baru Tim Hukum Polda Banten kebakaran jenggot.”ucap TS dan M, 21/12/2021

Salah seorang pengunjung di pengadilan ketika ditanya oleh wartawan, kenapa banyak puluhan Anggota Polresta Tangerang dan Polda Banten dikerahkan ke PN Tangerang?…


Dijawab, mereka mengawal kasus Praperadilan penetapan Tersangka yang diajukan LQ Indonesia Lawfirm dan meminta audiensi dengan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang kata salah satu pengunjung yang di mintai tanggapapnnya.

Menanggapi pernyataan tersebut, Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm sekali lagi menyayangkan itikad tidak baik.

“Jika benar para Oknum POLRI melabrak PN Tangerang dan meminta audiensi ke ketua PN maka jelas melanggar etika dengan memberikan tekanan serta Intimidasi ke Ketua PN dan Hakim Tunggal dapat dianggap melecehkan pengadilan. Selaku Kepolisian, seharusnya tahu Pengadilan adalah Institusi Independen, tidak boleh diarahkan apalagi di Intimidasi.

Jika salah harusnya akui kesalahan dan minta maaf, bukannya ngotot dan malah labrak pengadilan. Ini biar masyarakat lihat bagaimana Oknum POLRI kelotokan ketika dilawan oleh LQ Indonesia Lawfirm secara hukum dan coba unjuk gigi dengan menakut-nakuti masyarakat. Inikah gambaran amanah Pasal 2 UU No 2 tahun 2002 tentang kepolisian? Jelas padahal amanah pasal 2 kepolisian tugasnya mengayomi dan  melindungi masyarakat, bukan melanggar HAM dengan tidak memberikan SPDP kepada Terlapor.

Hendaknya POLRI jangan arogan dengan kewenangan dan justru memakan tanaman yang harusnya dipagari dan dilindunginya. LQ bukan melawan institusi tapi perjuangan kami membersihkan Institusi POLRI dari oknum yang melanggar HAM.”

Terkait himbauan Kabid Hukum Polda Banten untuk tidak mempublikasikan di media. Sugi menjawab santai, oknum mana pernah suka di sorot cahaya. Adalah hak masyarakat yang diatur dalam UU Kebebasan Pendapat untuk berbicara kebenaran apalagi memberitakan kebenaran tentang oknum.

Kepolisian harap ingat asas “Salus Populi, Suprema Lex Esto” bahwa masyarakat adalah hukum tertinggi, penguasa tolong jangan arogan dan sewenang-wenang, pungkasnya.

Reporter Liputan :

Sudarmo

PT. FSW Bekerjasama Dengan KSKC Tanam 750 Pohon Bambu Untuk Pelestarian Lingkungan Di Sepadan Kali Cikarang

0

Editor : Ridho

Bekasi, Media Cakrabuana.id :

Pelestarian lingkungan di Indonesia tak terlepas dari adanya sinergi antara pemerintah, koorporasi, dengan aktivis maupun lembaga pemerhati lingkungan. Beberapa pihak pun harus terus bergandeng tangan untuk mendorong dan menjaga kelestarian lingkungan yang berkelanjutan.

Selain itu, sinergi antara pemerintah, koorporasi atau pengusaha, masyarakat, dengan lembaga pemerhati Lingkungan juga akan berdampak kepada peningkatan daya pelestarian lingkungan dunia. Terlebih, di tengah dinamika kerusakan lingkungan yang belakangan semakin bertambah parah serta perubahan iklim yang semakin ekstrim.

Ancaman dari faktor iklim dan lingkungan hidup bahkan sudah mendominasi 10 ancaman serius global satu dekade ke depan dalam laporan Global Risk Report 2020 yang dirilis World Economic Forum (WEC).
Ancaman tersebut menggeser beberapa ancaman lain yang selama ini mendominasi, seperti geopolitik dan ekonomi.

Adapun ancaman yang dimaksud itu disebabkan oleh cuaca ekstrem, kegagalan aksi iklim, bencana alam, kerusakan keanekaragaman hayati, dan bencana alam yang disebabkan kegiatan manusia.

Masyarakat dunia sebenarnya sudah merespons risiko ini dengan memasukkan inisiatif Sustainable Development Goals (SDGs) ke dalam rancangan pembangunan setiap negara sejak disepakati pada 2015.

Di Indonesia, pemerintah telah mengintegrasikan aksi perubahan iklim dan bencana ke dalam perencanaan pembangunan baik di level nasional dan daerah. Salah satunya dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024 yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020.

Di Kabupaten Bekasi sendiri, Pemerintah lewat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Bekasi, PT. Fajar Surya Wisesa (FSW-red), Komunitas Save Kali Cikarang (KSKC-red), serta Yayasan Bentang Alam Bekasi Urban (BAMBU Foundations-red) melakukan Penanaman Pohon Bambu di beberapa daerah yang rawan bencana.

Dalam keterangan persnya, Eko Jatmiko selaku founder Komunitas Save Kali Cikarang (KSKC-red) sekaligus Ketua Yayasan Bentang Alam Bekasi Urban (BAMBU Foundation-red) dengan Nomor SK-Menkumham AHU-0011373.AH.01.04.Tahun2020, mengutarakan “kami bekerjasama dengan pihak swasta/koorporasi (PT. Fajar Surya Wisesa-red), serta pemerintah daerah Kabupaten Bekasi melakukan penanaman 750 batang Pohon Bambu di beberapa titik rawan bencana.” Jelas Eko Jatmiko kepada awak media, Minggu (19/12/21).

Eko menambahkan “penandatangan kerjasama dengan manajemen PT. Fajar Surya Wisesa (FSW-red) dalam kegiatan penyelamatan lingkungan melalui program Penanaman Bambu telah kami lakukan kemarin (17/12/21) di Bekasi.
Target penurunan emisi GRK difokuskan pada lima sektor, yaitu energi, limbah, industri, pertanian, dan kehutanan. Dalam target ini, sektor kehutanan diproyeksi menjadi penyumbang terbesar penurunan emisi serta penyelamatan kelestarian lingkungan.” Pungkas Eko Jatmiko.

LANGKAH NYATA SEKTOR SWASTA

PT. Fajar Surya Wisesa merupakan salah satu perusahaan yang berkomitmen mendukung pelestarian lingkungan berkelanjutan.

Produsen pulp dan kertas yang beroperasi di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat tersebut menginisiasi program Restorasi Ekosistem Kabupaten Bekasi (REKB) yang berkontribusi terhadap aksi penanganan perubahan iklim sekaligus menjaga ekosistem dan keanekaragaman hayati di Kabupaten Bekasi.

Program ini akan kami jalankan sejak 2021 sebagai upaya perusahaan untuk melindungi, memulihkan, dan melestarikan ekosistem hutan bambu di Kabupaten Bekasi.

Reporter Liputan :

(CP/Sudarmo)

PDAM Makassar,Diduga Korupsi Pembayaran Tantien,Bonus & Asuransi Pensiun Pegawai TA,2016-2019

0

Editor : Ridho

Makassar, Media Cakrabuana.id :

Tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen di kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar, Kamis (9/12). Penggeledahan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi pembayaran tantiem, bonus, dan asuransi pensiun pegawai tahun 2016 – 2019 yang sudah naik ke tingkat penyidikan.

Namun,”Ini sudah naik ke penyidikan dan kami sudah yakin ada pidananya serta terindikasi ada kerugian negara,” ucap Aspidsus Kejati Sulsel Adi Wibowo kepada wartawan di Kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (9/12).

Lanjutnya,Meski yakin ada kerugian negara, tetapi Adi mengaku pihaknya masih menunggu hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Daerah (BPKP) wilayah Sulsel.

Adi menjelaskan hasil penggeledahan di Kantor PDAM Makassar, Kejati Sulsel menyita sejumlah dokumen.

“Tentunya yang bisa diamankan terkait dokumen tindak pidana tersebut.

“Ini bisa jadi menjadi barang bukti dan tentunya surat bisa dipergunakan untuk penguatan terhadap dakwaan kita di persidangan,” jelasnya.

Selain itu,Adi mengungkapkan, pihaknya sudah memeriksa15 orang saksi kasus ini. Namun, penyidik belum menetapkan tersangka.

Pasalnya,”Jangan terburu-buru itu, pasti ada (tersangka). Kita tidak rilis hari ini, karena memang kita butuh alat bukti yang lain,” ungkapnya

Reporter Liputan :
Team Makassar

Silaturahmi Sekaligus Pengukuhan KaDep DPP Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia ” AWDI di Sentral Cawang Hotel

0

Editor : Ridho

Jakarta, Media Cakrabuana.id :

Silaturahmi dan yang dilaksanakan oleh Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) di Bidang Pengurusan DPP berlangsung dengan penuh kekeluargaan dan saling menghormati sesama Kepala Bidang Depertemen.

Selanjutnya sebagai sebuah Organisasi berbadan hukum, maka Dewan Pimpinan Pusat AWDI melaksanakan Pengukuhan Organisasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum ” Iwan Setiawan Pane.SE dan Sekretaris Jendral” B Wadja.SH di Sentral Cawang Hotel Pengukuhan di semua Kepala Bidang Depertemen” Sabtu 18 Desember 21.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri ” KSB dan OKK serta semua di Bidang Depertemen dan turut menghadiri Balon DPW DKI Jakarta juga Balon dari DPW Jawa Barat juga turut menghadiri beberapa Media Partner AWDI ” Pelita Nusantara.Com yang diwakili oleh Pimred ” Romo Kevas dan juga dihadiri Oleh awak media
CNN ” TVRI dan dihadiri oleh beberapa media lainnya yang tergabung dalam Organisasi ” AWDI.

Dalam kesempatan itu ” Ketua Umum Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia ” AWDI ” Iwan Setiawan Pane .SH menyampaikan dalam pidatonya tentang dikukuhkannya semua kepala Bidang Depertemen ,
agar kedepannya bekerja keras dengan mengutamakan Kualitas dan kuantitas serta menjaga terjalinnya kekompakan di semua bidang agar tercapainya suatu Integritas yang baik di setiap bidangnya masing-masing .

Dan lebih lanjut”Iwan Pane juga berpesan agar Insan Pers bisa menunjukkan profesionalismenya dalam menjalankan tugasnya di lapangan “Berlakulah sebagai Jurnalis yang profesional” Jadilah Wartawan yang handal dan profesional, memiliki kebebasan berpendapat dan kebebasan melangkah tanpa ada batasan apapun, yang penting sesuai dengan UU Pers no 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik” Terangnya.

Senada juga disampaikan oleh ” Sekjen AWDI ” B Wadja SH “menjelaskan
Balance Scorecard merupakan kerangka agar organisasi dapat melaksanakan program-program yang memfokuskan pada strategi yang disusun oleh organisasi tersebut. Pengukuran kinerja menggunakan Balance Scorecard memiliki pandangan terhadap pengukuran kinerja pada empat perspektif, yaitu keuangan, pelanggan, internal, serta pembelajaran dan pertumbuhan.

Oleh sebab itu”Tujuan silaturahmi dan sekaligus pembentukan dan pengukuhan di Kepala Bidang Depertemen, AWDI yang sudah dilengkapi legalitasnya dengan langkah awal jangka pendek berupa Pengukuhan dan deklarasi pengurus kemudian pengurus yang dipercaya akan menindak lanjuti dengan mengurus dan kelengkapan legalitasnya dan untuk terwujudnya Visi dan Misi seluruh insan pers yang tergabung dalam wadah Organisasi AWDI,

Hal senada juga disampaikan oleh ” Bendahara Umur ” AWDI ” H.Rusman mengatakan
banyak cita-cita dan harapan yang menjadi impian kita, namun saya percaya dengan bersama dan bersinergi kita akan dapat mewujudkan cita-cita dan harapan tersebut melalui AWDI ini,” Ucapnya.

Dan saya berharap dengan dikukuhkannya di semua Kepala Bidang, ini bisa mengangkat citra Wartawan serta bisa merealisasikan keinginan dari semua anggota media yang tergabung dalam Organisasi AWDI ” Tutupnya.

Reporter Liputan :

( Team )

Sengketa lahan Seluas 7 Hektar Lebih di Desa Sukamanah, Akan Bergulir Ke PTUN

0

Editor : Ridho

Bekasi, Media Cakrabuana.id :

SENGKETA tanah sawah dah tanah darat seluas kurang lebih 7 hektar, yang lokasinya berada di Kampung Elo RT 003 / RW 003 Desa Sukamanah Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi, Dipastikan akan bergulir ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) di Bandung Jawa Barat.

Berdasarkan Informasi dan sejumlah data berupa foto Copi yang di peroleh Awak Media, bahwa tanah seluas kurang lebih 7 hektar itu, saat ini menjadi Obyek bersengketa antara pihak Pemerintah Daerah ( Pemda) Kabupaten Bekasi, dalam hal ini Dinas Pertanian, dan Pihak ENGKYANG selaku Ahliwaris dari LIM HIN NIO.

Diketahui, Bahwa pihak Dinas Pertanian kabupaten Bekasi, Mengklaim sebagai Pemegang Hak Pakai, Berdasarkan Sertipikat Hak Pakai dengan Nomor 13 yang diterbitkan pada tahun 1998. Adapun Pihak ENGKYANG mengklaim tanah seluas 7 hektar lebih tersebut, Berdasarkan Bukti Kepemilikan berupa Kekitir No C : 642 Persil 29 Atas Nama LIM HIN NIO. dan SPPT Nomor : 32.18.120.002.003-1097.0 atas Nama ENGKYANG.

Bukti kepemilikan ENGKYANG terhadap tanah tersebut juga di kuatkan dengan sejumlah surat surat yang di keluarkan Kepala Desa Sukamanah Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi, JAJULI SULAEMAN ABDAS,S.AB, yang antara lain, SURAT KETERANGAN TIDAK SENGKETA tertanggal 06 Oktober 2020. SURAT KETERANGAN Kepala Desa Sukamanah, tertanggal 09 Oktober 2020, yang didalam surat Keteranganya dikatakan bahwa tanah tersebut merupakan tanah milik adat, dan Bukan tanah Negara. SURAT KETERANGAN RIWAYAT TANAH tertanggal 09 Oktober 2020. Dan dikatakan dalam surat Keterangan riwayat tanah ini, bahwa tanah seluas kurang lebih 7 hektar ini, Tercatat atas Nama LIM HIN NIO. Bukan itu saja, SURAT PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH ( Sporadik) juga sudah di miliki Oleh ENGKYANG dan di ketahui Kepala desa Sukamanah JAJULI SULAEMAN ABDAS.S.AB.

Belakangan diketahui, bahwa sengketa tanah seluas kurang lebih 7 hektar tersebut, sudah berlangsung secara Perdata di Pengadilan Negri ( PN) Cikarang Kabupaten Bekasi, Dengan Perkara Nomor : 197/Pdt.G/ 2021/PN / Ckr. dalam perkara ini ENGKYANG sebagai Penggugat, Adapun sebagai Tergugat Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Bekasi, Pemerintahan Desa Sukamanah, Dan Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kabupaten Bekasi. Dimana diketahui, dalam Perkara ini Majelis hakim Pengadilan Negri ( PN) Cikarang, mengeluarkan Putusan SELA, yang artinya Majelis hakim membuat keputusan sebelum memeriksa berkas Perkara. Hal itu sebagaimana di didalilkan oleh Pihak Tergugat di dalam Eksepsinya. Karena terhadap sengketa Administrasi Negara, termasuk Sertipikat Bukan menjadi Kewenangan Pengadilan Negri. ( Kompetensi Absolut). hal itu menjadi Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN).

Sementara itu H.UMIN SUMINTA,SH.MH selaku Kuasa Hukum dari ENGKYANG, ketika di Konfirmasi Wartawan, Ia membenarkan, Bahwa atas nama klainya, pihaknya akan segera mengajukan Gugatan Ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) di bandung Jawa barat, untuk menguji Tentang Keabsahan Sertipikat hak Pakai No 13, yang di jadikan dasar Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Bekasi, mengklaim sebagai Pemegang hak pakai terhadap tanah obyek sengketa tersebut. Paparnya.

“” Ya benar, kami selaku kuasa Hukum ENGKYANG, atas nama klien kami, akan segera mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) di Bandung Jawa barat, untuk menguji keabsahan Sertipikat hak pakai yang dipegang Oleh pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi, dan dijadikan dasar untuk mengklaim atas tanah Milik Klien kami Tersebut. Bagi kami, berdasarkan data data Kepemilikan berupa C : 642 persil 49 dan SPPT sebagai Bukti Pembayar pajak, kami meyakini bahwa tanah Sengketa tersebut milik klien kami Bapak ENGKYANG klien kami. Terlebih kepemilikan tanah klien kami tersebut, juga di kuatkan dengan Surat Keterangan Tidak Sengketa, Riwayat Tanah, Sporadik, yang semuanya dikeluarkan oleh Pemerintahan Desa Setempat dan juga di Tandatangani oleh Kepala Desa,ucapnya,Jumat 17/12/2021

Terkait Perkara Perdata di Pengadilan Negri ( PN) Cikarang Kabupaten Bekasi dengan Nomor Perkara 197/G/2022/PN.Ckr, antara Klien kami selaku Penggugat, dan Pemerintah Kabupaten Bekasi, BPN dan Pemerintahan desa Sukamanah selaku tergugat tersebut, Belum Memiliki kekuatan Hukum Tetap. Karena Pengadilan Negri ( PN ) Cikarang tidak berwenang mengadili Sengketa Administrasi Negara, ( Kompetensi Absolut). Dan yang berwenang mengadili Sengketa Administrasi Negara, termasuk Sertipikat tanah, adalah Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN). Oleh karena itu, atas nama klien kami, dalam waktu dekat ini kami akan segera mengajukan Gugatan ke PTUN di Bandung Jawa barat, atas Sertipikat hak Pakai No 13 yang dipegang dan dijadikan dasar oleh Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Bekasi mengklaim sebagai pemegang hak pakai terhadap tanah milik klien kami tersebut.“ Pungkas H.UMIN SUMINTA,SH.MH.

Perlu disampaikan di sini, Bahwa karena Mediasi oleh para pihak tidak tercapai kata Mufakat, Maka Berdasarkan kesepakatan para pihak dan diketahui Unsur Muspika Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi, tertanggal 03 September 2020, Bahwa Tanah Sengketa tersebut Untuk sementara sambil menunggu Keputusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap ( Incrach), maka Obyek sengketa tanah seluas kurang lebih 7 hektar tersebut diamankan oleh Pemerintahan desa Sukamanah. Dan Pemerintahan desa Sukamanah akan Menyerahkan kepada Pihak yang dimenangkan oleh Pengadilan melalui Putusan berkekuatan hukum Tetap.

Reporter Liputan :

Sudarmo

DPP GMPB Peduli Yatim Dan Dhuafa Bersama YBM PLN Purwakarta.

0

Editor : Redaksi

Purwakarta, Media Cakrabuana.id :

Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Purwakarta kembali melaksanakan kegiatan sosial berupa santunan kepada anak yatim dan dhuafa, Jumat (17/12/2021).

Bertempat di Kantor DPP GMPB Alamat jl.Kapten Halim Gg.Banteng 1 Rt: 01 Rw: 01 No:04 kelurahan Nageri Kidul kec.Kota Purwakarta kab.Purwakarta
kegiatan bertema “Senyum Yatim dan Dhuafa” ini mengundang 70 anak yatim dan dhuafa di wilayah tersebut.

Turut hadir dalam acara tersebut Manager ULP Kota Purwakarta Fitor Ramdani dan di dampingi Ketum GMPB Andi SH,di hadiri pihak Rw,Rt,Tokoh Masyarakat

“Kegiatan ini merupakan implementasi dari rencana YBM PLN untuk menyalurkan zakat pegawai.

Semoga dapat memberikan manfaat bagi penerimanya. Dan bagi insan PLN, agar diberikan kelancaran sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ungkap pictor dalam sambutannya.

Lanjutnya, PLN juga memohon doa dan dukungan dari berbagai pihak demi kelancaran pasokan listrik. Terlebih, di masa pandemi ini di mana masyarakat lebih banyak beraktivitas di rumah.

Sementara itu, pak Dewo Rt.01 menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya atas perhatian dan kepedulian PLN.

“Alhamdulillah, di sela-sela kesibukannya menjaga keandalan pasokan listrik di Jawa Barat terutama Purwakarta PLN masih menunjukkan kepeduliannya.

Terlebih, kondisi saat ini memang sulit, namun kami yakin badai pasti akan berlalu.

Semoga PLN selalu jaya sehingga bisa terus memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ucap Rt

Acara yang diselenggarakan ini tetap menerapkan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, jaga jarak dan menjaga kebersihan menggunakan hand sanitizer.

“Dan dari total penerima, hanya perwakilan saja yang turut hadir.

Reporter Liputan :

Ridho

Bola Panas Kasus Pengadaan Mebeler Rp 18 Milyar di Sumenep Terus Menggelinding

0

Sumenep, Cakrabuana.id ;

Tim pemburu fakta cakrabuana.id mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Sumenep untuk mengantar surat pengaduan tertanggal 15 Desember 2021 pada kejaksaan untuk melakukan pengusutan terhadap transaksi pengadaan barang dan jasa (Mebeler, red) yang patut diduga adanya tindak pidana korupsi di tubuh Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep.

Meski, pada tanggal 10 November 2021 media Cakrabuana.id bersurat Konfirmasi Demi Keadilan Supremasi Hukum dan Pengaduan ke Polres Sumenep Nomor : 102/SMP/CB/XI/2021 Hal pengaduan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pengadaan Mebeler Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur senilai Rp 18 milyar tahun anggaran 2016 terus menggelinding.

Kami (Cakrabuana.id) mendapatkan surat jawaban dari Polres Sumenep melalui Satreskrim dengan nomor : B/1172RES.3.3/XII//2021/Satreskrim, Hal Perkembangan Penanganan Aduan Masyarakat tanggal 2 Desember 2021.

Isi surat perkembangan penanganan aduan masyarakat tersebut, Polres Sumenep menyimpulkan bahwa informasi/aduan terkait perkara dugaan TPK Pengadaan Mebeler Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep TA. 2016 sudah lebih dahulu ditangani oleh Penyelidik Kejaksaan Negeri Sumenep, agar tidak terjadi duplikasi penanganan perkara maka saudara (Cakrabuana.id) dapat menginformasikan kepada penyelidik Kejaksaan Negeri Sumenep yang lebih awal menangani perkara dimaksud.

Berdasarkan informasi dari surat Satreskrim Polres Sumenep, kami (Cakrabuana.id) melanjutkan surat Konfirmasi Demi Keadilan Supremasi Hukum dan Pengaduan ke Kejaksaan Negeri Sumenep, patut dipertanyakan sampai dimana proses penanganan hukum terhadap sebuah kasus dugaan TPK Pengadaan Mebeler Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep tahun 2016.

Oleh karena itu, kami mengulas singkat atas dugaan TPK Pengadaan Mebeler Dinas Pendidikan Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2016. Mebeler tersebut di distribusikan ke sejumlah SD, SMP dan SMA di wilayah Sumenep oleh penyedia barang, CV. Yusufindo Sejahtera Jl. Gubeng Jaya II KA No. 68 Surabaya berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) nomor : 732/SPK/PPK-DIKNAS/435.101/2016, tanggal 12 Oktober 2016.

Namun demikian, sampai detik ini belum ada barang susulan Mebeler ke daftar nama lembaga penerima barang dari Penyedia Barang dan Jasa CV. Yusufindo Sejahtera maupun dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, pengadaan mebeler tersebut tidak berjalan mulus sesuai SOP Pendistribusian ke lembaga – lembaga pendidikan SD, SMP dan SMA, sejumlah Kepala Sekolah dan Guru memberikan tanggapan secara tertulis (Surat Pernyataan) kepada tim Cakrabuana.id.

Hasil penelusuran tim pemburu fakta Cakrabuana.id dapat merangkum sejumlah sumber informasi data/dokumen pendukung serta petunjuk yang dapat menjelaskan adanya dugaan TPK Pengadaan Mebeler Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep selengkapnya berikut ini, sejumlah Vedio, Surat Pernyataan, dan Gambar dari Kepala Sekolah, Bendahara, dan Guru SD maupun SMP pada tahun 2017 dan tahun 2021.

Sementara itu, Adi Tyogunawan, SH, MH Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep menanggapi dengan serius “kami berterima kasih peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” tutur Adi.

Reporter Liputan :

Ridhawi

Kuasa Khusus Pengembang Pasar Batujaya Kasuskan Uang Rp100 Ribu Dari PT BNP, Diduga Untuk Sumpal Mulut Ketua BPD Batujaya

0

Editor : Ridho

Karawang, Media Cakrabuana.id :

Kisruh perebutan pembangunan Pasar Batujaya antara CV Teknologi Tepat Guna (TTG) dengan PT Bangun Niaga Perkara (BNP) semakin memanas. Pasalnya Pemdes Batujaya yang dipimpin Kades Batujaya, Hilma, selaku pemangku wilayah setempat memutus secara sepihak perjanjian kerja sama CV TTG dengan Pemdes Batujaya.

Kisruh Pasar Batujaya semakin merembet kemana-mana, salah satunya adalah adanya dugaan gratifikasi dari PT BNP yang mengklaim sebagai Pengembang Baru Pasar Batujaya menggantikan CV TTG. Kasus gratifikasi ratusan juta rupiah ini diduga dilakukan oleh Kades Batujaya, Hilma yang menerima uang dari H. Engkus selaku Direksi PT BNP.

Selanjutnya kisruh melebar ke pihak BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Batujaya yang diduga ikut dalam persekongkolan jahat dengan Pemdes Batujaya dalam rangka memutus sepihak perjanjian kerja sama dengan CV TTG.

Diduga pula BPD Batujaya ikut mengamini pemutusan kerja sama dengan CV TTG dengan menghadiri rapat antara PT BNP dengan Pemdes Batujaya. Bahkan muncul dugaan hanya karena uang Rp100 ribu dari PT BNP, mulut Ketua BPD Batujaya, Sarip Hidayat ikut tersumpal dan tidak mau membicarakan masalah ini.

Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Khusus CV. TTG, A. Tatang Robert dalam sesi wawancara dengan dutapublik.com, Selasa (14/12). 

Menurut Robert, berdasarkan hasil konfrontir dirinya dengan Ketua BPD Batujaya Sarip Hidayat, diketahui bahwa Sarip telah menerima uang Rp100 ribu dari PT BNP pada saat rapat antara Pemdes Batujaya dengan PT BNP terkait pembangunan Pasar Batujaya.

“Sarip mengaku di depan saya telah menerima uang Rp100 ribu dari pengembang baru (PT BNP), saya sarankan dia untuk memberikan komentar di media kalau BPD akan memanggil Kades Hilma terkait dugaan gratifikasi dari PT BNP, Sarip malah melamun dan memilih menolak memberikan komentar di media. Ini ada apa harusnya sebagai Ketua BPD paling vokal mengawasi Kades Batujaya bukan kayak kebo lagi dipacek, meneng-meneng wae,” ungkap Robert.

Masih kata Robert, BPD dalam hal ini Ketua BPD ikut bertanggung jawab dan dipastikan ikut dalam persekongkolan jahat Kades Hilma menggulingkan CV. TTG dari perjanjian kerja sama. “Mau ngelak gimana juga BPD saya pastikan ikut terlibat. Semua yang terlibat dalam persekongkolan jahat harus dibasmi melalui jalur hukum,” tegasnya.

Robert menegaskan ia tidak akan kompromi dengan siapapun yang terlibat dalam persekongkolan jahat yang merugikan CV. TTG. ” Mau dia onkun aparat, oknum pengacara, oknum ketua BPD semua saya sikat. Saya bawa semua ke ranah hukum pidana secepatnya,” terangnya.

Sementara itu, Ketua BPD Batujaya, Sarip Hidayat menolak memberikan keterangan lebih jauh terkait masalah di atas. Dengan alasan berada di sawah, Sarip menyarankan dutapublik.com mengklarifikasi masalah di atas kepada Wakil Ketua BPD Batujaya atas nama Bene alias Rudiawan.

Dalam konfirmasi via pesan Whatsapp, Bene mengaku tidak tahu menahu mengenai dugaan persekongkolan jahat antara Kades Hilma dan Ketua BPD. Ia hanya sebagai Wakil Ketua BPD yang tidak terlalu banyak dilibatkan dalam lembaga.

“Soal pemutusan itu mah saya ga tau alasannya apa. Yang tau persis mah ketua BPD. Ketua juga waktu itu ikut ke rumah H. Budi (owner CV. TTG) bareng sama Bu Kades dan pengacaranya (Saepudin Umar),” ungkap Bene.

Masih kata Bene yang ia ketahui saat Kades dan Ketua BPD ke rumah H. Budi  hanya sebatas mau kirim surat ke pengembang lama dan isi surat Bene meyakinkan tidak tahu menahu.

Namun di waktu yang berbeda, Ketua BPD bilang surat ke rumah H. Budi itu katanya surat pemutusan kerjasama dengan pengembang lama (CV. TTG).

Selanjutnya Bene mengakui, bahwa ia pernah ikut rapat di Candi Jiwa dengan H. Engkus dari PT BNP. Pada waktu itu pertemuan hanya diisi perkenalan, pemaparan, bentuk bangunan dan perkiraan harga saja.

Terkait aliran dana gratifikasi ratusan juta yang diduga mengalir dari PT BNP ke Kades Hilma, Bene mengaku tidak tahu menahu dan gelap akan informasi tersebut.

“Boro-boro aliran dana (gratifikasi), informasinya juga gelap,” pungkasnya. 

Reporter Liputan :

Sudarmo

SMP N 2 Sukatani Terkesan Jorok Dan Kumuh

0

Editor : Ridho

Bekasi, Media Cakrabuana.id :

Gedung sekolah SMP N 2 Sukatani yang terletak, di Kp.Kobakbaya Desa Sukamanah Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi terkesan Jorok dan kumuh, pasalnya dari pantauan awak media Selasa 15/01/29/2021, berkunjung ke sekolah sangat miris, Taman di depan sekolah tak terawat, sampah sampah berserakan di pinggir jalan menjadi pemandangan yang sangat tidak sedap.

Hal tersebut mendapat sorotan dari salah satu tokoh pemuda dan pemerhati kebijakan publik Suhaeb Rizal.

Menurut Suhaeb Rizal sekolah adalah salah satu tempat yang vital dalam sarana pendidikan siswa siswi yang harus di jaga kebersihannya,keindahannya, agar siswa siswi mendapatkan kenyamanan dalan belajar, ucapnya.

Dikatakan Suhaeb Rizal kumuh dan kotornya bangunan sekolah merupakan gambaran ketidakmampuan manajemen sekolah dan ini harus jadi perhatian Dinas pendidikan Kabupaten Bekasi.tegasnya.

Reporter Liputan :

Sudarmo

Kapolsek Aertembaga Kota Bitung IPTU Gian Wiatma Jonimandala, STK.SIK, Mendapatkan Penghargaan Dari Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S.Irawan,SH.SIK.MH.

0

Editor : Ridho

Bitung , Media Cakrabuana.id :

Dalam rangka memberikan penghargaan kepada Personil yang berprestasi, memiliki dedikasi, Loyalitas dan Kinerja yang baik atas pengungkapan kasus curanmor, pengungkapan kasus Laka lantas tercepat, Bhabinkamtibmas teraktif dalam pelaksanaan Vaksinasi serta Para Kapolsek sebagai Penggerak Vaksinasi di kota Bitung.

Adapun Kepala Kepolisian Resor Bitung AKBP Alam Kusuma S. Irawan, SH, S.IK, MH. Pimpin Langsung Upacara Pemberian Penghargaan kepada sejumlah Personil Polres Bitung bertempat di lapangan Polres Bitung, di hadiri oleh Pejabat Utama Polres Bitung, Perwira, Bintara dan PNS Polri. Senin (13/12/2021).

Kapolsek Aertembaga IPTU Gian Wiatma Jonimandala mendapatkan penghargaan dari Kapolres Bitung sebagai Kapolsek terbaik dalam membuat inovasi dan kreativitas, dengan menciptakan program unggulan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik menuju Polri yang Presisi di Polres Bitung.

Kami disini melaksanakan program program pimpinan dalam melakukan transformasi Polri yang Presisi guna menghadapi tugas Polri yang makin kompleks kedepannya

Kapolsek  Aertembaga yang akrab disapa Gian ini menyampaikan, ditunjuknya Polsek Aertembaga sebagai Polsek terbaik dalam menunjang program Kapolri, tidak terlepas dari kekompakan internal dari personel Polsek Aertembaga Kota Bitung.

“Dengan adanya perubahan dan renovasi Polsek dalam Memaksimalkan pelayan terhadap masyarakat. Ditambah dengan adanya program ketahanan pangan untuk menunjang kesejahteraan anggota Polsek,” ujarnya.

Selain itu kata Gian, dengan diberikannya penghargaan dari Kapolres Bitung, tentunya tidak membuatnya berpuas diri dalam melayani masyarakat.

Justru dengan penghargaan akan membuat saya dan rekan – rekan di Polsek Aertembaga untuk terus berinovasi kedepannya bagaimana kedepan masyarakat bisa merasakan pelayanan dari kami,” tutupnya.

LANTAMAL VIII TAK HENTI GELAR VAKSINASI COVID-19 GUNA MENYEHATKAN MASYARAKAT

0

Editor : Ridho

Sulut, Media Cakrabuana.id :

Jajaran Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) VIII Manado tak henti-hentinya dalam menggelar serbuan vaksinasi Covid-19 guna menyehatkan masyarakat. Senin (13/12)

Dalam Sambutan Komandan Lantamal (Danlantamal) VIII Brigjen TNI (Mar) I Wayan Ariwijaya, S.E., CFrA kepada jajarannya dalam rangka membantu Pemerintah Daerah untuk percepatan vaksinasi.

Bertempat di Balai Kesehatan (BK) Dinas Kesehatan (Diskes) Lantamal VIII pada hari ini telah memberikan vaksin kepada 15 orang diantaranya enam orang dosis pertama dan sembilan orang dosis kedua dengan jenis Vaksin Sinovac.

Rumah Sakit TNI AL (Rumkital) dr Wahyu Slamet Bitung dengan jenis vaksin Sinovac dan Moderna telah memberikan vaksin kepada 24 orang diantaranya 3 orang dosis pertama, 17 orang dosis kedua dan 4 orang tenaga kesehatan menerima vaksin dosis ketiga.

Sementara itu BK Lanal Tahuna dalam vaksinasi covid-19 yang rutin dilaksanakan, pada hari ini telah menyuntikkan kepada 15 orang diantaranya 4 orang menerima dosis pertama dan 11 dosis kedua dengan jenis vaksin Sinovac dan Astrazeneca.

Menyasar pelajar dan masyarakat sekitar, Lanal Tolitoli menggelar serbuan vaksinasi di SMP Nurul Ikhsan Tuweley, Kecamatan Baolan, Tolitoli. Pada kegiatan tersebut tervaksin 73 orang diantaranya 41 orang dosis pertama dan 32 dosis kedua dengan jenis vaksin Sinovac.

Sedangkan Lanal Gorontalo bertempat di Kantor Kelurahan Tuladenggi Kecamatan Dungingi berhasil memberikan vaksinasi kepada 127 orang diantaranya 86 menerima dosis pertama dan 41 orang dosis kedua dengan jenis vaksin Sinovac dan Moderna.

DISKUSI FORUM KEADILAN, MANTAN ANGGOTA DPR, KETUA IPW, AKADEMISI DAN ADVOKAT KRITIK KERAS PEMERINTAH TENTANG PENEGAKAN HUKUM

0

Editor : Ridho

Jakarta, Media Cakrabuana.id :

Sejumlah tokoh bersama dengan Forum Keadilan mendeklarasikan Forum Indonesia Adil (FIA), sebuah wadah yang memperjuangkan keadilan bagi masyarakat di Tanah Air.

Forum Keadilan merupakan media massa yang berperan sebagai amplifier dan pencari solusi dari persoalan ketidakadilan dengan mengangkat keresahan rakyat melalui aplikasi YouTube sebagai sumber aspirasi.

Para deklarator yang terdiri atas Prof Agus Surono, Dr Rufinus Hutauruk, Patrice Rio Capella, Sugeng Teguh Santoso, Jhonson Panjaitan dan Yohanes Handoyo di Komplek Makam Bung Hatta, Jakarta Selatan, Diskusi tersebut menjadi bagian terdepan untuk memperjuangkan pengabaian, pencabutan dan penghilangan hak-hak masyarakat oleh penyelenggara negara.

Forum Indonesia Adil menampilkan diskusi pertama topik mengenai pelanggaran HAM terkait dengan banyaknya aduan masyarakat tentang oknum POLRI.

Dalam diskusi ada 6 narasumber antara lain, Rio Capella, Johnson Panjaitan, Prof Mudzakir, Kombes Truno dan Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim tanggal 14 Desember 2021 di Hotel Pulman Jakarta.

Johnson Panjaitan membuka diskusi dengan menyebut POLRI harus berubah karena sudah menyimpang dari sistem dan banyaknya komplain masyarakat merupakan bentuk tidak adanya keadilan. Prof Mudzakir menyatakan bagaimana Hak Asasi Manusia dilanggar dimulai dari pembuatan Undang-undang tanpa melalui proses uji materi terhadap UUD 1945, sehingga banyak terjadi pelanggaran Hak Konstitusional.

Acara yang berlangsung selama 4 jam lebih itu diakhiri dengan pernyataan dari LQ Indonesia yang buka-bukaan tentang praktek oknum POLRI. Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA menantang Kapolri untuk buka-bukaan tentang masih maraknya oknum POLRI bisa menghubungi LQ di 0817-489-0999 untuk pembuktian.

Arahan Kapolri bahwa potong kepala ketika anak buah nya melanggar, dijawab Alvin dengan tegas “Buktinya kasus 5-0-0 yang viral dengan tagar #PoldaSarangMafia tidak dipotong kepalanya. Dimana melalui sidang etik oknum Panit 5 Subdit Fismondev serta penyidik sudah terbukti melanggar etik dan dihukum namun atasannya hingga saat ini tidak tersentuh walau sudah di buat Laporan Propam Tanggal 25 Oktober 2021 di Paminal Polda Metro Jaya. POLRI butuh perubahan mental, revolusi mental yang didengungkan oleh Jokowi tidak diterapkan di institusi POLRI sehingga hukum tidak lagi menjadi panglima, melainkan Uang adalah Panglima.”

Alvin menegaskan bahwa dirinya cinta POLRI dan masyarakat justru sangat perduli dan mendambakan POLRI yang melindungi dan mengayomi masyarakat, namun oknum ini sudah sangat banyak sehingga nantinya masyarakat akan sulit membedakan apakah ini Oknum ataukah Institusinya yang jadi oknum. Ini harus di jadikan kritik membangun dan POLRI harus tegas dengan mencopot Atasan Oknum dimulai dengan Atasan Oknum Fismondev yang masih tidak tersentuh hingga hari ini. “Bagaimana masyarakat bisa percaya POLRI apabila tidak ada tindakan nyata berupa pencopotan atasan sebagaimana kata Kapolri?”

Kata-kata Alvin Lim yang berisi “Naked Truth” membangunkan dan membuat riuh suasana ruangan di Balroom Hotel Pulman Jakarta, walau waktu sudah lewat pukul 11 malam. Teriakan suara Alvin Lim yang menggelegar langsung membuat semua narasumber dan penonton bangun dari kantuknya dan terkesima heran.

Pernyataan dari Alvin Lim membuat Kombes Truno dari Kadiv Humas Mabes POLRI tertunduk malu sambil menulis di buku catatan kecilnya. Kombes Truno menjawab pernyataan Alvin Lim dengan mengatakan “POLRI sedang berbenah dan tidak anti kritik, perubahan akan terus dikumandangkan dan diterapkan.”

Reporter Liputan :

Sudarmo

Nama Mahkamah Agung Diduga Dijual Oleh Pria Mengaku Pengacara, Modusnya Minta Uang Untuk Penebusan Berkas Perkara Kasasi

0

Editor : Ridho

Karawang, Media Cakrabuana.id :

Permainan hukum oleh oknum banyak terjadi di negara Indonesia dengan tujuan mencari cuan dengan cara-cara haram dan melanggar hukum itu sendiri.

Salah satunya diduga terjadi di Karawang, dimana seorang pria berinisial SP yang mengaku pengacara Kades Batujaya menebus berkas perkara kasasi senilai ratusan juta rupiah di Mahkamah Agung. Hal ini dibongkar oleh A. Tatang Robert aktivis Karawang yang juga menjadi kuasa khusus CV. Teknologi Tepat Guna, pengembang Pasar Batujaya yang diputus kerja sama secara sepihak oleh Pemdes Batujaya.

“Diduga seorang pria berinisial SP menebus berkas putusan kasasi Nomor 371 K/Pdt/2021 senilai ratusan juta rupiah melalui transfer sebanyak dua kali. Uang sebanyak itu diduga berasal dari pengembang baru Pasar Batujaya yang informasinya sampai kepada pihak kami,” ucap Robert kepada dutapublik.com, Senin (13/12).

Padahal kata Robert, Peraturan Mahkamah Agung biaya menebus proses peradilan hingga pengambilan berkas kasasi hanya Rp500 ribu. “Maksudnya SP ini gimana mau menjual-jual nama Mahkamah Agung untuk dapat cuan dari pengembang baru Pasar Batujaya dengan modus nebus berkas kasasi? Sekarang masyarakat sudah tau dan informasi biaya di Pengadilan juga sudah paham kalau biaya dari awal hingga akhir cuma bayar Rp500 ribu ke Pengadilan,” terangnya.

Lalu kata Robert, jika SP ini benar pengacara atau advokat ia akan mengejarnya dimana asosiasi advokat tempat ia bernaung. Ia juga menegaskan segera melaporkan temuan ini ke Asosiasi Advokat tempatnya bernaung kalau memang benar advokat. Sendainnya bukan advokat saya pastikan segera tempuh jalur hukum untuk mempidanakan SP.

Robert juga menegaskan, hal ini perlu ia luruskan agar nama baik advokat tidak rusak oleh oknum advokat atau oleh orang yang mengaku-ngaku advokat yang bekerja dengan menabrak hukum dan membodoh-bodohi masyarakat.

Sementara itu SP pihak yang dituding Robert telah menjual nama Mahkamah Agung untuk memetik cuan dengan cara haram belum bisa dikonfirmasi hingga berita ini dipublikasikan. 

Reporter Liputan :

Sudarmo

KEJAKSAAN NEGRI KAB.MUARA ENIM PATUT MELAKUKAN PENGGELEDAHAN TERKAIT PROYEK JALAN SEGAMIT

0

Muara Enim: “Cakra Buana “

Sejumlah Kontraktor di kabupaten muara Enim gerah dengan adanya ketegasan hukum yg dilakukan Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Muara Enim menyambangi Kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim Sumsel untuk melakukan penggeledahan terkait kasus proyek Jalan Segamit – Pulau Panggung Kecamatan Semende Darat Ulu (SDU) Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2020.

H.Zaenal Aripin Hulap S,IP Korwil WRC. Sumsel

Penggeledahan Tim Kejaksaan Negeri Muara Enim ini dipimpin oleh Kasi Intel Kajari Muara Enim Muhammad Ridho Syahputra,SH, dengan pengawalan pihak kepolisian Polres Muara Enim. Tindakan yg di lakukan pihak Kajari mendapatkan dukungan dari korwil WRC Sumsel. Haji.Zaenal Aripin Hulap S.IP. lanjut Haji Zaenal Korwil WRC. Sumsel libas habis pihak kontraktor yg sipatnya merugikan ke Uwangan negara.

Dari pantauan media, nampak Tim Kejaksaan Negeri melakukan penggeledahan disetiap ruangan kantor Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, berakhir hingga pukul 11.30 WIB.

Kasi Intel Kejari Muara Enim Muhammad Ridho Syahputra,SH, ketika diwawancarai seusai melakukan penggeledahan mengatakan penggeledahan Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Muara Enim ini berkaitan dengan adanya dugaan kasus merugikan negara pada proyek jalan Desa Segamit – Pulau Panggung Kecamatan Semende Darat Ulu (SDU) Tahun anggaran 2020.

Hal ” Ini merupakan kasus baru yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Muara Enim., masih dalam tahap proses, saat ini tim penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti lainnya guna proses hukum lebih lanjut ” Ucap lelaki yang akrab disapa Ridho ini. “Masih dalam proses dan pengumpulan bukti-bukti lainnya,” kata Ridho. Disinggung apakah pihak Kejaksaan Negeri Muara Enim sudah menetapkan tersangka dalam kasus proyek jalan Segamit SDU tersebut. Kasi Intel Kejari Muara Enim belum mau menyebutkan siapa siapa saja yang akan menjadi tersangkanya.

Namun kata dia, pihak Kejaksaan Negeri Muara Enim akan segera mengusut, siapa tersangkanya pada kasus proyek jalan Segamit 2020 dimaksud. (Team V Pemburu Fakta Rajawali )

BERITA PILIHAN

ADVERTISEMENT
Sponsored Ad

Sponsored · PT Assyifa Teknologi Nusantara
Learn more
Ad choices