Sumenep, Cakrabuana.id ;

Tim pemburu fakta cakrabuana.id mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Sumenep untuk mengantar surat pengaduan tertanggal 15 Desember 2021 pada kejaksaan untuk melakukan pengusutan terhadap transaksi pengadaan barang dan jasa (Mebeler, red) yang patut diduga adanya tindak pidana korupsi di tubuh Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep.

Meski, pada tanggal 10 November 2021 media Cakrabuana.id bersurat Konfirmasi Demi Keadilan Supremasi Hukum dan Pengaduan ke Polres Sumenep Nomor : 102/SMP/CB/XI/2021 Hal pengaduan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pengadaan Mebeler Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur senilai Rp 18 milyar tahun anggaran 2016 terus menggelinding.

Kami (Cakrabuana.id) mendapatkan surat jawaban dari Polres Sumenep melalui Satreskrim dengan nomor : B/1172RES.3.3/XII//2021/Satreskrim, Hal Perkembangan Penanganan Aduan Masyarakat tanggal 2 Desember 2021.

Isi surat perkembangan penanganan aduan masyarakat tersebut, Polres Sumenep menyimpulkan bahwa informasi/aduan terkait perkara dugaan TPK Pengadaan Mebeler Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep TA. 2016 sudah lebih dahulu ditangani oleh Penyelidik Kejaksaan Negeri Sumenep, agar tidak terjadi duplikasi penanganan perkara maka saudara (Cakrabuana.id) dapat menginformasikan kepada penyelidik Kejaksaan Negeri Sumenep yang lebih awal menangani perkara dimaksud.

Berdasarkan informasi dari surat Satreskrim Polres Sumenep, kami (Cakrabuana.id) melanjutkan surat Konfirmasi Demi Keadilan Supremasi Hukum dan Pengaduan ke Kejaksaan Negeri Sumenep, patut dipertanyakan sampai dimana proses penanganan hukum terhadap sebuah kasus dugaan TPK Pengadaan Mebeler Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep tahun 2016.

Oleh karena itu, kami mengulas singkat atas dugaan TPK Pengadaan Mebeler Dinas Pendidikan Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2016. Mebeler tersebut di distribusikan ke sejumlah SD, SMP dan SMA di wilayah Sumenep oleh penyedia barang, CV. Yusufindo Sejahtera Jl. Gubeng Jaya II KA No. 68 Surabaya berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) nomor : 732/SPK/PPK-DIKNAS/435.101/2016, tanggal 12 Oktober 2016.

Namun demikian, sampai detik ini belum ada barang susulan Mebeler ke daftar nama lembaga penerima barang dari Penyedia Barang dan Jasa CV. Yusufindo Sejahtera maupun dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, pengadaan mebeler tersebut tidak berjalan mulus sesuai SOP Pendistribusian ke lembaga – lembaga pendidikan SD, SMP dan SMA, sejumlah Kepala Sekolah dan Guru memberikan tanggapan secara tertulis (Surat Pernyataan) kepada tim Cakrabuana.id.

Hasil penelusuran tim pemburu fakta Cakrabuana.id dapat merangkum sejumlah sumber informasi data/dokumen pendukung serta petunjuk yang dapat menjelaskan adanya dugaan TPK Pengadaan Mebeler Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep selengkapnya berikut ini, sejumlah Vedio, Surat Pernyataan, dan Gambar dari Kepala Sekolah, Bendahara, dan Guru SD maupun SMP pada tahun 2017 dan tahun 2021.

Sementara itu, Adi Tyogunawan, SH, MH Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep menanggapi dengan serius “kami berterima kasih peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” tutur Adi.

Reporter Liputan :

Ridhawi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here