“Pemkab Lahat Kebobolan Anggaran Diduga Di Maling Oknum Pejabat Bangsat”
Kab Lahat || Mediacakrabuana.id
Ali Sopyan Pimpinan umum Media Rajawali news Grup dan wakil ketua umum Indonesia ( IWO-I)
Geram membaca hasil temuan BPK RI. Perwakilan Sumsel . Menurut Ali Sopyan sudah layang Dugaan pejabat pejabat bangsat muka tembok di proses secara hukum tindak pidana korupsi . Jangan mandul kerna menerima bantuan dana hibah. Sehingga hukum di Kabupaten lahat melemah. Dimintak pihak jamwas Kajagung turun gunung agar hukum di wilayah Sumsel berjalan mulus. Tutur Ali Sopyan.
Faktanya
“Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Dana Hibah Polres Terlambat
Realisasi Belanja Hibah antara lain berupa hibah uang kepada Kepolisian Resor
(Polres) sebesar Rp500.000.000,00 pada Dinas Perhubungan (Dishub) dan
Rp1.088.342.000,00 pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Badan Kesbangpol).
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Hibah
diketahui bahwa Polres terlambat menyampaikan laporan pertanggungjawaban
penggunaan hibah kepada Dishub dan Badan Kesbangpol yaitu pada tanggal 3
Februari 2026 kepada Dishub dan 5 Februari 2026 kepada Badan Kesbangpol.
Berdasarkan keterangan Bendahara Pengeluaran dan Kasubag Dalops Bagian
Operasional Polres Lahat diketahui bahwa keterlambatan penyampaian laporan
pertanggungjawaban karena menunggu Kegiatan Operasi Lilin yang baru berakhir
pada tanggal 2 Januari 2026 dan kelengkapan administrasi untuk laporan
pertanggungjawaban hibah.
c. Kekurangan Volume atas Pekerjaan Belanja Hibah pada Tiga SKPD
Dalam pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Lahat TA 2025, BPK telah melakukan
pengujian terhadap sepuluh kontrak pekerjaan Belanja Hibah sebesar
Rp18.455.664.313,00. Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen kontrak dan
pemeriksaan fisik pekerjaan bersama Penyedia Jasa, PPK, PPTK, Pengawas, serta
didampingi oleh Inspektorat Pemkab Lahat menunjukkan bahwa terdapat
kekurangan volume pekerjaan atas tujuh paket pekerjaan Belanja Hibah pada Setda,Dinas PUPR, dan Dinas TPHP sebesar Rp327.167.518,71, dengan perincian sebagai
berikut.Pembahasan dan klarifikasi perhitungan dilaksanakan bersama dengan Penyedia
Jasa, PPK, PPTK, dan Pengawas serta diketahui oleh Sekretaris Daerah, Kepala
Dinas PUPR dan Kepala Dinas TPHP selaku PA. Hasil pembahasan kekurangan
volume tidak sesuai kontrak telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan
Perhitungan Hasil Pengujian Fisik Pekerjaan yang di antaranya menyatakan bahwa
semua pihak menerima hasil pengujian dan perhitungan serta pihak Penyedia Jasa
bersedia menyetorkan nilai kelebihan pembayaran atas kekurangan volume
pekerjaan tidak sesuai kontrak tersebut ke Kas Daerah.
Sampai dengan tanggal 14 Mei 2026 pihak penyedia telah melakukan penyetoran
ke RKUD Kabupaten Lahat dengan jumlah total sebesar Rp32.293.974,73 dengan
perincian:
1) Sekretariat Daerah sebesar Rp12.873.891,00 tanggal 11 Mei 2026; dan
2) Dinas PUPR sebesar Rp19.420.083,73 tanggal 13 Mei 2026.
Sehingga masih terdapat sisa kelebihan pembayaran yang belum disetorkan
sebesar Rp568.182.008,98 (Rp600.475.983,71 – Rp32.293.974,73), yang terdiri dari:
1) Hibah kepada KONI Kabupaten Lahat pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga
sebesar Rp273.308.465,00; dan
2) Kekurangan Volume atas Pekerjaan Belanja Hibah pada Dinas PUPR sebesar
Rp76.180.130,95 dan Dinas TPHP sebesar Rp218.693.413,03 dengan perincian pada
Lampiran 9.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang
Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, pada:
1) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa Penyedia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertanggung jawab atas a. pelaksanaan kontrak; b. kualitas barang/jasa;
c. ketepatan perhitungan jumlah atau volume; d. ketepatan waktu penyerahan;
dan e. ketepatan tempat penyerahan;
2) Pasal 27 ayat (6) yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan Kontrak
Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang
tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentuatas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Huruf b, pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi
volume pekerjaan; dan
b) Huruf c, nilai akhir Kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan;
3) Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan terhadap
barang/jasa yang diserahkan;
4) Pasal 78:
a) Ayat (3) huruf d yang menyatakan bahwa dalam hal penyedia di antaranya
melakukan kesalahan dalam perhitungan jumlah/volume hasil pekerjaan
berdasarkan hasil audit;
Penyedia dikenai sanksi administratif.
b) Ayat (4) huruf d yang menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan sanksi
administratif berupa sanksi ganti kerugian;
b. Lampiran III Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas LKPP
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia pada Romawi V Pelaksanaan Kontrak pada Angka
5.13 Pembayaran Prestasi Pekerjaan yang menyatakan bahwa Penyedia mengajukan
permohonan pembayaran prestasi pekerjaan secara tertulis kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak disertai laporan kemajuan pekerjaan sesuai Kontrak.
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan ketentuan:
1) Huruf a, Pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam Kontrak dan
tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak;
2) Huruf b, Pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan atau sistem termin atau
pembayaran secara sekaligus setelah kemajuan hasil pekerjaan dinyatakan
diterima sesuai ketentuan dalam Kontrak;
c. Perda Kabupaten Lahat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah:
1) Pasal 160:
a) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau
mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar
penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab
terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat
bukti dimaksud;
b) Ayat (3) yang menyatakan bahwa Kebenaran material sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan hasil yangdicapai atas beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang
bersangkutan;
2) Pasal 193 ayat (1) yang menyatakan bahwa Setiap pengeluaran harus didukung
bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;
d. Perbup Lahat Nomor 23 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan
dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan
Evaluasi Pemberian Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Lahat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Lahat Nomor 23 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan
dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan
Evaluasi Pemberian Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah:
1) Pasal 28:
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Penerima Hibah wajib menggunakan Hibah
sesuai NPHD dan/atau perubahan NPHD;
b) Ayat (3) yang menyatakan bahwa Penerima Hibah wajib mengembalikan dana
Hibah yang tidak digunakan dan/atau sisa anggaran terhadap kegiatan Hibah
yang telah selesai dilaksanakan sampai dengan akhir tahun anggaran,
dikecualikan terhadap penggunaan sisa dana Hibah untuk pendanaan
pengamanan pemilihan kepala daerah, tahun berikutnya penerima Hibah
wajib menyampaikan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) yang telah
evaluasi dan disahkan oleh SKPD terkait kepada PPKD;
2) Pasal 30:
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa penerima hibah bertanggung jawab secara
formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya;
b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Pertanggungjawaban penggunaan Hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
(a) penggunaan Hibah
berupa uang, meliputi:
(1) laporan penggunaan Hibah;
(2) surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa Hibah berupa
uang yang diterima telah digunakan sesuai dengan NPHD;
(3) bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan
perundang-undangan;
(4) bukti setoran ke kas daerah atas sisa dana yang tidak dipergunakan oleh
penerima Hibah, dikecualikan penerima Hibah untuk pendanaan
pengamanan pemilihan kepala daerah dengan bukti registrasi penerimaan
Hibah bagi Hibah untuk Pemerintah;a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Laporan penggunaan Hibah berupa uang
dan barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a
angka 1 dan huruf b angka 1, disampaikan oleh penerima Hibah kepada SKPD
terkait paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan Januari tahun anggaran
berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan;
b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Laporan penggunaan Hibah berupa uang
disampaikan SKPD terkait kepada Bupati melalui PPKD; dan
e. Klausul masing-masing kontrak pekerjaan yang mengatur kewajiban penyedia,
daftar kuantitas dan volume pekerjaan, serta pembayaran prestasi pekerjaan.
Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Hibah
sebesar Rp568.182.008,98, terdiri dari:
a. Dinas Kepemudaan dan Olahraga sebesar Rp273.308.465,00;
b. Dinas PUPR sebesar Rp76.180.130,95; dan
c. Dinas TPHP sebesar Rp218.693.413,03.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas PUPR selaku PA belum optimal dalam
melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan Belanja Hibah yang
menjadi tanggung jawabnya;
b. Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Kepala Dinas TPHP selaku PA
sekaligus PPK belum optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas
pengelolaan Belanja Hibah yang menjadi tanggung jawabnya;
c. PPK-SKPD dan PPTK terkait tidak cermat dalam melakukan verifikasi laporan
pertanggungjawaban penerima hibah sesuai ketentuan;
d. PPK masing-masing pekerjaan pada Setda dan Dinas PUPR kurang cermat dalam
mengendalikan pelaksanaan kontrak agar sesuai dengan gambar, spesifikasi, dan
kontrak; dan
e. PPTK dan Pengawas pada masing-masing SKPD terkait kurang cermat dalam
mengendalikan pelaksanaan kegiatan fisik di lapangan dan memeriksa volume
pekerjaan sesuai kontrak.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Lahat menyatakan sependapat dengan
temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan Bupati Lahat agar memerintahkan:
a. Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas PUPR selaku PA untuk:
1) Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan Belanja Hibah
yang menjadi tanggung jawabnya;
2) Menginstruksikan PPK masing-masing pekerjaan pada Sekretariat Daerah dan
Dinas PUPR supaya lebih cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak
agar sesuai dengan gambar, spesifikasi, dan kontrak;3) Menginstruksikan PPTK dan Pengawas supaya lebih cermat dalam
mengendalikan pelaksanaan kegiatan fisik di lapangan dan memeriksa volume
pekerjaan sesuai kontrak;
b. Kepala Dinas PUPR selaku PA untuk memproses kelebihan pembayaran atas Belanja
Hibah sebesar Rp76.180.130,95 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
dan menyetorkan ke Kas Daerah;
c. Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Kepala Dinas TPHP selaku PA
sekaligus PPK untuk:
1) Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan Belanja Hibah
yang menjadi tanggung jawabnya;
2) Menginstruksikan PPK SKPD, PPTK dan Pengawas terkait supaya lebih cermat
dalam melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban penerima hibah sesuai
ketentuan serta dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan fisik di lapangan dan
memeriksa volume pekerjaan sesuai kontrak;
3) Memproses kelebihan pembayaran atas Belanja Hibah sebesar
Rp492.001.878,03 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan
menyetorkan ke Kas Daerah, yang terdiri dari:
a) Dinas Kepemudaan dan Olahraga sebesar Rp273.308.465,00; dan
b) Dinas TPHP sebesar Rp218.693.413,03.
““Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Lahat untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.
Bersambung Edisi berikut nya ….!!!
( Redaksi)















