“TANGKAP DUGAAN GEROMBOLAN PEJABAT ATAU PENJAHAT DI LINGKARAN PEMKOT PRABUMULIH YANG TIDAK MENGEMBALIKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA “

0
6 views

“TANGKAP DUGAAN GEROMBOLAN PEJABAT ATAU PENJAHAT DI LINGKARAN PEMKOT PRABUMULIH YANG TIDAK MENGEMBALIKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA “

PRABUMULIH || MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan Pimpinan umum Media Rajawali news Grup Geram membaca hasil temuan BPK RI. Perwakilan Sumsel . Menurut Ali Sopyan sudah layang Dugaan pejabat pejabat bangsat muka tembok di proses secara hukum tindak pidana korupsi . Jangan mandul kerna menerima bantuan dana hibah. Sehingga hukum di Prabumulih melemah. Dimintak pihak jamwas Kajagung turun gunung agar hukum di wilayah Sumsel berjalan mulus. Tutur Ali Sopyan.

“Pasalnya
Dalam rangka pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemkot Prabumulih Tahun
2025, BPK memantau tindak lanjut rekomendasi pada Pemkot Prabumulih Tahun 2021–
2025. Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pelaksanaan tindak lanjut menjadi
tanggung jawab Pemkot Prabumulih dan DPRD.
Pemantauan atas tindak lanjut Pemkot Prabumulih terhadap temuan tersebut
menunjukkan hal-hal sebagai berikutPada Tahun 2025, Pemkot Prabumulih telah menindaklanjuti rekomendasi yang
diajukan BPK, antara lain mengenai:

1. Kepala BPKAD telah menyusun dan mengusulkan perubahan kebijakan akuntansi
sesuai dengan PSAP Nomor 17 tentang Properti Investasi;

2. Sekretaris Daerah telah menyusun dan mengusulkan revisi peraturan terkait pemberian
TPP ASN;

3. Kelebihan pembayaran atas paket pekerjaan jasa konsultansi yang tidak sesuai
ketentuan telah dipulihkan seluruhnya; dan

4. Kepala BPKAD bersama Kuasa BUD melakukan pengendalian dan pengawasan atas
pengelolaan dan penatausahaan Kas di Kas Daerah.
Adapun permasalahan yang masih dalam proses tindak lanjut antara lain:

1. Kepala BPKAD belum berkoordinasi dengan Kepala Bapenda untuk menyusun dan
mengusulkan revisi Perda/Perkada tentang pendapatan retribusi daerah;

2. Kelebihan pembayaran atas realisasi Belanja Pemeliharaan yang tidak sesuai kondisi
sebenarnya belum dipulihkan seluruhnya sehingga masih terdapat kekurangan
penyetoran sebesar Rp277.063.500,00;

3. Belum terdapat Perkada mengenai tata cara perhitungan dan penetapan tarif air minum
serta pemberian subsidi dari pemerintah daerah kepada PDAM Tirta Prabujaya;Kelebihan pembayaran atas kekurangan volume dan kualitas pekerjaan tidak sesuai
kontrak Belanja Modal belum dipulihkan seluruhnya sehingga masih terdapat
kekurangan penyetoran sebesar Rp1.663.069.836,20;

5. Kelebihan pembayaran atas keterlambatan penyelesaian sepuluh paket pekerjaan yang
belum dikenakan denda keterlambatan belum dipulihkan seluruhnya sehingga masih
terdapat kekurangan penyetoran sebesar Rp47.414.498,21; dan

6. Direktur RSUD Kota Prabumulih belum menyusun perencanaan dan timeline
penyelesaian utang Belanja Barang dan Jasa.

.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Prabumulih untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini