BPK RI , Temukan Pencatatan Aset Kendaraan Yang Belum di Lengkapi Surat,Di Pertanyakan ?….

0
1,235 views

Editor: Redaksi

Purwakarta,Media Cakrabuana.id :

Badan Pemeriksa Keuangan Kabupaten Purwakarta mengidentifikasi adanya pencatatan aset tetap Pemerintah Purwakarta secara gelondongan.

Nilai Aset mencapai Rp 222.XXX.XXX.XXX.XX Milyaran.hal tersebut , Temuan itu berasal dari hasil pemeriksaan Inventaris Barang ( K.I.B ).

Dari Pencatatan Aset Tetap Peralatan dan Mesin yang Tidak Informatif.

Aset Tetap Peralatan dan Mesin tercatat di KIB B Sebesar Rp.800.462.XXX.XX di antaranya mencatat 2,551 unit Aset Tetap kendaraan roda 2 dan 3 Senilai Rp.24.XXX.XXX.XXX.XX dan 786 kendaraan roda 4 dan 6 Senilai

Rp.222.XXX.XXX.XXX Hasil pemeriksaan KIB B,pada Sunda BMD menunjukkan bahwa informasi terkait kendaraan bermotor belum di isi secara lengkap sehingga penyajian pencatatan tidak informatif dengan rincian pada tabel.

BPKB roda 2 & 3 = 25xx unit Jumlah nilai Rp 24 xxx.xxx.xxx.xx jumlah roda 4 & 6 unit = 78x Sebesar Rp 222.xxx.xxx.xxx.xx

Nomor Polisi roda 2 & 3 unit = 11xx Sebesar Rp.11.xxx.xxx.xxx.xx jumlah roda 4 & 6 sebesar Rp.40.xxx.xxx.xxx.xx

Nomor Mesin roda 2 & 3 = 6xx Sebesar Rp.7. xxx.xxx.xxx.xx jumlah roda 4 & 6 = 3xx Sebesar Rp.97.xxx.xxx.xxx.xx

Rangka mesin roda 2 & 3 = 6xx sebesar Rp.7. xxx.xxx.xxx.xx untuk roda 4 & 6 = 3xx Sebesar Rp.82.xxx.xxx.xxx.xx

Merek / Type roda 2 & 3 = 1xx Sebesar Rp.10.xxx.xxx.xxx.xx untuk roda 4 & 6 = 1xx sebesar Rp.40.xxx.xxx.xxx.xx

Saat awak Media ini konfirmasi ,Senin 27/12/2021 terhadap Naman sebagai Kasubid yang di dampingi oleh Staffnya Heri di dalam Ruangan.

Naman Sebagai Kasubid mengatakan,bahwa Aset itu sudah lama dan susah di carinya Ungkap Naman

Di lanjutnya Heri Sebagai Staff Pengelolaan Aset menjelaskan bahwa dalam pengadaan tersebut berada di Setda,karena dari pihak Setda belum memberikan laporan terhadap kami.

Di tambah kembali Heri mengatakan bahwa yang mempunyai kebijakan berada di Setda,dan kami sudah berupaya konfirmasi terus apalagi SPK nya ada di Setda ucapnya Heri.

Berbeda tempat Hilman Kabid Pengelolaan Aset Daerah menjelaskan salah satu mutasi pegawai,inventaris kendaraan roda empat yang tercatat di DPMD dan Laptop tercatat di DPMD hal ini ,udah bukan rahasia umum lagi ,apalagi yang di belanjakan uang negara.ucapnya

Hal tersebut,belum di bereskan administrasi nya Selain itu, Hilman menjelaskan terkait berapa Item adalah :

1.Bupati pejabat pemegang kuasa Barang2,Setda pejabat Pengelola Barang3.Kepala Dinas Penguna Anggaran ( PA ).atau Penguna Barang

Hal ini,mempunyai Struktur di dinas,di tingkat kabupaten punya Struktur.dalam pengurus Barang ini baru mekanisme teori ungkapnya.dan juga ada yang pensiun, terkadang asumsi orang beda,artinya di bawa mobil satu Minggu atau bulan,dan pengurus Barang sama apalagi yang belum di bereskan administrasi ucapnya hilman

Lanjutnya,Dalam Regulasi Permendagri 19 tahun 2016 , perencanaan Barang,pemanfaatan Barang,pemindahan Barang,atau penghapusan.

Pengadaan ada di opd opd tiap tahun 10 unit,HRV seharusnya di panggil dalam pengadaan atau dokumen,dan di kita hanya pegang BPKB,saja.

Selain itu,Kepala Bidang Aset menjelaskan bahwa pencatatan rekapitulasi kendaraan pada bidang aset berdasarkan SK tentang penetapan pengguna Kendaraan Dinas di lingkungan pemerintah kabupaten Purwakarta yang berasal dari OPD .

Namun belum semua OPD tertib mengajukan daftar usulan tersebut dan tidak menetapkan SK tentang penetapan pengguna Kendaraan Dinas di lingkungan pemerintah kabupaten.

Ironisnya,dari hasil temuan BPK RI,Hilman mengatakan terhadap awak media ini,data tersebut salah ,bukan dengan jumlahnya tidak sesuai,karena kami juga punya data data berapa bagian yang kami pegang.

Hal ini,kami sudah berupaya dalam kerja dan secara manual dalam cek fisik ungkapnya.

Hilman sangat Apresiasi terhadap KIP Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban 

Akhirnya Berita ini diturunkan apa adanya,Bersambung ke edisi selanjutnya.

Reporter Liputan :
Ridho