Editor : Ridho

Makassar, Media Cakrabuana.id :

Tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen di kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar, Kamis (9/12). Penggeledahan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi pembayaran tantiem, bonus, dan asuransi pensiun pegawai tahun 2016 – 2019 yang sudah naik ke tingkat penyidikan.

Namun,”Ini sudah naik ke penyidikan dan kami sudah yakin ada pidananya serta terindikasi ada kerugian negara,” ucap Aspidsus Kejati Sulsel Adi Wibowo kepada wartawan di Kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (9/12).

Lanjutnya,Meski yakin ada kerugian negara, tetapi Adi mengaku pihaknya masih menunggu hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Daerah (BPKP) wilayah Sulsel.

Adi menjelaskan hasil penggeledahan di Kantor PDAM Makassar, Kejati Sulsel menyita sejumlah dokumen.

“Tentunya yang bisa diamankan terkait dokumen tindak pidana tersebut.

“Ini bisa jadi menjadi barang bukti dan tentunya surat bisa dipergunakan untuk penguatan terhadap dakwaan kita di persidangan,” jelasnya.

Selain itu,Adi mengungkapkan, pihaknya sudah memeriksa15 orang saksi kasus ini. Namun, penyidik belum menetapkan tersangka.

Pasalnya,”Jangan terburu-buru itu, pasti ada (tersangka). Kita tidak rilis hari ini, karena memang kita butuh alat bukti yang lain,” ungkapnya

Reporter Liputan :
Team Makassar