www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News | Halaman 179    
Beranda blog Halaman 179

DPP, WRC Pengawasan Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia. Ali Sopyan, Mendesak Polda Sumsel Segera Menangkap Mantan Anggota DPRD Diduga Menggelapkan Sepeda Motor Harley Davidson”.

0

DPP, WRC Pengawasan Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia. Alil Sopyan, Mendesak Polda Sumsel Segera Menangkap Mantan Anggota DPRD Diduga Menggelapkan Sepeda Motor Harley Davidson”.

Palembang – Mediacakrabuana.id

Ali Sopyan, Kepala Divisi Pengawasan Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia sekaligus Penindakan WRC DPP, mendesak Polda Sumatera Selatan segera menangkap mantan anggota DPRD Kota Palembang yang diduga menggelapkan aset milik Pemerintah Kota Palembang berupa sepeda motor Harley Davidson FLHTP.
Motor dengan nilai mencapai Rp614.250.000 tersebut, berdasarkan data Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Palembang, memiliki spesifikasi Electra Police (Birch W) dengan nomor rangka MJ71FMM158K647575 dan nomor mesin FMM8647575. Aset ini dilaporkan hilang karena dikuasai oleh pihak lain, yakni mantan anggota DPRD.
Menurut Ali Sopyan, kasus ini membuka kemungkinan adanya aset lain yang turut hilang atau digelapkan. “Bukan hanya motor Harley7 Davidson, ada dugaan aset-aset lainnya juga telah lenyap, termasuk eks lampu penerangan jalan,” ujarnya. Ia meminta agar Polda Sumsel segera mengamankan aset-aset Pemkot Palembang yang dicuri oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Masyarakat mendesak penegak hukum bertindak tegas dan transparan dalam mengusut kasus ini, agar semua aset milik negara dapat diselamatkan. Polda Sumsel diharapkan memberikan perhatian serius untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan tidak ada celah bagi pelaku kejahatan serupa di masa depan.
( Red)

Jacob Ereste :Model Korupsi Administrasi Tanda Ambruknya Fitrah Kemuliaan Manusia

0

Jacob Ereste :
Model Korupsi Administrasi Tanda Ambruknya Fitrah Kemuliaan Manusia

Mediacakrabuana.id

Model korupsi administrasi relatif lebih aman dilakukan ketimbang korupsi model konvensional alias norak atau cara “kampungan” dengan menilep uang negara melalui proyek atau mark up anggaran. Karena korupsi yang bersifat administrasi tidak secara langsung merugikan negara, meski pada hakekatnya tetap merugikan juga. Seperti memberi kemudahan dalam pemberian sertifikat yang sesungguhnya tidak boleh dilakukan seperti yang terjadi di area laut Utara Jakarta hingga laut Tangerang, Banten yang menghebohkan karen terkait dengan PSN PIK-2 yang sulit dipahami bisa masuk dalam katagori Pembangunan Strategis Nasional.

Istilah korupsi untuk pemberian kemudahan atau memuluskan permintaan dari pihak pemohon itu kompensasinya akan mendapat imbalan yang menggiurkan. Bahkan acap lebih besar ketimbang hasil korupsi yang bersifat konvensional. Apalagi kemudian dilakukan dengan cara yang tidak profesional.

Contoh dari model korupsi administrasi seperti yang sudah biasa dilakukan dalam keinginan untuk mempercepat kenaikan pangkat atau jabatan hingga hasrat ingin meneruskan pendidikan dinas, atau bagi mahasiswa umum yang memberi sogokan agar dapat dipermudah atau bahkan sama sekali diterima dengan cara yang gampang, meski yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria persyaratan umum yang berlaku pada instansi atau dari lembaga yang bersangkutan. Contohnya banyak rektor bahkan dosen yang sudah tertangkap basah melakukan praktek korupsi yang bersifat administratif tersebut.

Pada bulik hukum pun begitu seperti yang banyak ditengarai dalam pembahasan draf hukum pesanan yang sudah diijon seperti pedagang membeli hasil panenannya jauh sebelum bisa dipetik atau diunduh semacam buah mangga di belakang rumah yang tidak mungkin dimakan semua oleh pemiliknya.

Walhasil, korupsi yang bersifat administrasi ini pun sering terendus di proses pengadilan bahkan sampai di ruang hakim yang masih dipercaya untuk menegakkan keadilan. Termasuk saat pesakitan mendekam di lembaga pemasyarakatan, tidak hanya bebas menggunakan fasilitas ekstra, tapi juga bisa dengan leluasa melakukan pengendalian urusan bisnisnya dari dalam penjara.

Dari fenomena korupsi yang terus berkembang pesat di Indonesia, boleh jadi menunjukkan bahwa budaya korupsi di negeri kita telah menjadi bagian dari gay dan model orang yang ingin lebih cepat kaya dam bisa hidup leha-leha mengikuti jejak selebriti yang memang berwatak bohemian dan snob. Jadi wajar sikap dan sifat koruptif semakin mengakar dan menjalar seperti ubi rambat yang nyaris tidak terlihat oleh banyak orang. Kendati dia sendiri berada didekat dengan sosok sang koruptor, atau juga memang salah satu daria anggota keluarganya.

Sikap abai — atau justru merasa lebih bangga terhadap anggota keluarga yang nampu sekejap menjadi kaya raya, persis seperti sikap abai kita terhadap prinsip dasar etika, moral dan akhlak mulia manusia yang tercerabut dari fitrah kemanusiaan nya sebagai khalifah — wakil Tuhan — di bumi. Lantas, bagaimana kelak ketika di akherat ?

Agaknya, inilah alasan yang paling mendasar dari kegigihan Sri Eko Sriyanto Galgendu, Pemimpin Spiritual Nusantara terus giat dan penuh semangat membangunkan gerakan kebangkitan dan kesadaran untuk bangsa Indonesia agar dapat menjadi patron membangun peradaban dunia yang baru dari negeri kita oleh bangsa Indonesia.

Banten, 25 Januari 2025

Jacob Ereste :.Status PIK-2 Bisa Masuk dan Menikmati Fasilitas dan Kemudahan PSN Sungguh Aneh dan Tidak Bisa Keterima Oleh Akal Sehat

0

Jacob Ereste :
.Status PIK-2 Bisa Masuk dan Menikmati Fasilitas dan Kemudahan PSN Sungguh Aneh dan Tidak Bisa Keterima Oleh Akal Sehat

Mediacakrabuana.id

Proyek Strategis Nasional (PSN) semula dimaksudkan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di daerah. Sejarah dari proyek infrastruktur Indonesia ini lahir pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo yang dianggap strategis yang diatur melalui Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016 yang diubah melalui Peraturan Presiden No. 58 Tahun 2017 lalu diubah lagi dengan Peraturan Presiden No. 56 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2020 yang pelaksanaannya langsung oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan / atau badan usaha serta Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) dengan mengutamakan komponen dalam negeri.

Dalam peta Proyek Strategis Nasional di Pulau Sunatra ada 61 proyek bernilai Rp 638 triliun. Di Kalimantan 24 proyek bernilai Rp 564 triliun. Di Pulau Jawa 94 proyek bernilai Rp 1.065 triliun. Di Sulawesi 27 proyek bernilai 155 triliun. Di Maluku dan Pulau Papua 13 proyek bernilai Rp 444 triliun. Di Bali dan Nusa Tenggara 15 proyek bernilai Rp 11 triliun.

Adapun kementerian yang terlibat adalah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional RI / Badan Perencana Nasional, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Seabrek kementerian yang dilibatkan ini tampaknya belum sinkron kerjanya yang kompak dari Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo. Karenanya wajar keberadaan PSN akan segera dievaluasi cara kerja maupun proyek yang telah direncanakan itu, termasuk Pembangunan Ibu Kota Nusantara yang tidak ada dalam agenda perencanaan PSN seperti PIK -2 yang membuat gaduh dan keresahan warga masyarakat sekitar serta aktivis dari berbagai daerah yang ikut aksi dan unjuk rasa di daerah Pantai Utara Laut Tangerang, Banten. Padahal PSN ini sudah diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Januari 2016. Jadi usianya pun sudah hampir 10 tahun sampai sekarang.

PSN sendiri dinyatakan harus memenuhi unsur kriteria dasar, kriteria strategis dan kriteria operasional. Kriteria dasar PSN adalah kesesuaian dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional/ daerah dan rencana strategis sektor infrastruktur serta memiliki kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah sepanjang tidak mengubah Ruang Terbuka Hijau.

Adapun kriteria strategis mengacu kepada manfaat proyek tersebut terhadap perekonomian, kesejahteraan sosial, pertahanan, keamanan nasional serta konektivitas dan.keragaman distribusi antar pulau. Sedangkan kriteria operasionalnya harus ada kajian pra studi kelayakan dan nilai investasi harus diatas Rp 100 miliar atau proyek berperan strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Dalam daftar PSN sebuah proyek infrastruktur memperoleh beberapa keunggulan dalam wujud percepatan pembangunan, karena setiap hambatan — baik untuk regulasi dan perizinannya wajib diselesaikan oleh para menteri terkait, gubernur hingga bupati.

Selain itu, disebutkan juga proyek PSN juga mendapat manfaat percepatan waktu penyediaan lahan dan jaminan keamanan politik. Karena itu, sejak dilaksanakan pada tahun 2016 hingga Desember 2019 sudah 92 PSN yang rampung dikerjakan dengan nilai investasi Rp 467, 4 triliun. Jumlah proyek yang telah selesai ini setara dengan 41 persen dari total 223 proyek yang direncakan, tidak termasuk IKN di Penajam, Kutai Kertanegara dan tidak juga PIK-2 yang disebut sebagai PSN.

Kendala PSN yang diakui pemerintah seperti termuat dalam wikipedia riuhnya berbagai kritik akibat arus kas yang negatif dialami BUMN yang ditugaskan oleh pemerintah serta isu lingkungan hidup dan hambatan dalam pembebasan lahan hingga perencanaan dan persiapan dana, perizinan dan pelaksanaan konstruksi. Agaknya, untuk memanfaatkan kemudahan yang diberikan kepada PSN, maka sejumlah proyek selundupan seperti PIK-2 milik swasta itu bisa ikut menikmati fasilitas lewat PSN.Artinya, status PIK-2 yang bisa masuk dalam PSN sungguh aneh dan tidak keterima oleh akal sehat. Maka itu status PSN PIK-2 patut untuk dipertanyakan. Kecuali memang tidak adanya etika, moral serta tiadanya hukum yang berlaku di negeri ini

Banten, 26 Januari 2025

Penyedia Barang/Jasa, Konsultan Pengawas, PPK dan PPTK, Diduga Telah Merugikan Negara sebesar Rp556.237.518,06.

0

Penyedia Barang/Jasa, Konsultan Pengawas, PPK dan PPTK, Diduga Telah Merugikan Negara sebesar Rp556.237.518,06.

Bekasi || Mediacakrabuana.id

Ali Sopyan pimpinan Umum Media Rajawalinews Group saat berbincang bincang dengan media mengatakan dugaan kuat sudah ada persekongkolan untuk Merugikan ke uangan negara antara Penyedia Barang/Jasa, Konsultan Pengawas, PPK dan/atau PPTK, kalau tidak ada persekongkolan tidak akan mukin ada kelebihan pembayaran Atau
kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp556.237.518,06. seraya megatakan Meminta APH Aparat Penegak Hukum Segera periksa”. Ucap Ali Sopyan

Faktanya
Belanja Modal Pembangunan GOR Terpadu (Pekerjaan Standar Gedung)
sebesar Rp556.237.518,06
Pekerjaan Pembangunan GOR Terpadu dilaksanakan PT MGA berdasarkan Kontrak
Nomor 602.1/GOR.TERPADU-SPP-02/PPK-Bandung/DPKPP tanggal 25 Juli 2023
sebesar Rp9.478.986.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 602.1/GOR.TERPADU-SPMK-04/PPKBandung/DPKPP tanggal 13 September 2023 yaitu selama 110 hari kalender terhitung
mulai tanggal 13 September s.d. 31 Desember 2023. Kontrak di-addendum sebanyak
dua kali, yaitu:
1) Addendum I Kontrak tambah kurang pekerjaan Nomor 602.1/GOR.TERPADU-
SPP-02/ADD-1/PPK-Bandung/DPKPP tanggal 29 September 2023 tanpa mengubah nilai kontrak; dan
2) Addendum II Kontrak tambah kurang pekerjaan Nomor 602.1/GOR.TERPADU-
SPP-02/ADD-2/PPK-Bandung/DPKPP tanggal 1 Desember 2023 tanpa mengubah
nilai kontrak.
Pelaksanaan pekerjaan diawasi oleh CV Ma selaku Konsultan Pengawas.
Pekerjaan dinyatakan selesai 100% dan telah diserahterimakan dengan Berita Acara
Serah Terima Pertama Pekerjaan (BASTPP) Nomor 602.1/GOR.TERPADU-
BASTPP.Konst/Bandung/DPKPP tanggal 27 Desember 2023. Pekerjaan telah dibayar
lunas sebesar Rp9.478.986.000,00 melalui dua SP2D masing-masing SP2D Nomor
23618/SP2D/2023 tanggal 18 Desember 2023 sebesar Rp4.739.493.000,00 dan SP2D
Nomor 26377/SP2D/2023 tanggal 28 Desember 2023 sebesar Rp4.739.493.000,00.
Hasil pemeriksaan dokumen dan fisik pekerjaan bersama dengan Penyedia
Barang/Jasa, Konsultan Pengawas, PPK dan/atau PPTK, dan Inspektorat Kota Bekasi
menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp556.237.518,06.
Kekurangan volume pekerjaan tersebut di antaranya terdiri dari: 1) Pek. Urugan Tanah
Peninggian Level bangunan +2,8m; 2) Pek. Pemadatan Tanah (per tb. 20cm); 3)
Pekerjaan Penyambungan Pondasi Tiang pancang Persegi uk. 40x40cm; 4) Baja Tulangan, BJTS 420 B; 5) Pek. Tie Beam TB.1, uk. 30x50cm Elv. -1.00m Ready Mix K-500 NFA; 6)Pekerjaan Dinding Penahan Tanah (DPT); dan Pek. Plat lantai tb. 12cm Elv. +2.80m Ready Mix K-500 NFA. Rincian perhitungan pada Lampiran 26.Hasil perhitungan tersebut telah diklarifikasi oleh BPK kepada Penyedia, PPK, PPTK,
dan Konsultan Pengawas berdasarkan RPHPF tanggal 17 April 2024 di Bekasi.
Kekurangan volume tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke RKUD
sebesar Rp556.237.520,00 berdasarkan STS tanpa nomor tanggal 29 April 2024.Bandung/DPKPP tanggal 13 September 2023 yaitu selama 110 hari kalender terhitung
mulai tanggal 13 September s.d. 31 Desember 2023. Kontrak di-addendum sebanyak
dua kali, yaitu:
1) Addendum I Kontrak tambah kurang pekerjaan Nomor 602.1 GOR.TERPADU-
SPP-02/ADD-1/PPK-Bandung/DPKPP tanggal 29 September 2023 tanpa mengubah nilai kontrak; dan
2) Addendum II Kontrak tambah kurang pekerjaan Nomor 602.1 GOR.TERPADU-SPP-02/ADD-2/PPK-Bandung/DPKPP tanggal 1 Desember 2023 tanpa mengubah
nilai kontrak.
Pelaksanaan pekerjaan diawasi oleh CV Ma selaku Konsultan Pengawas.
Pekerjaan dinyatakan selesai 100% dan telah diserahterimakan dengan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (BASTPP) Nomor 602.1/GOR.TERPADU-
BASTPP.Konst/Bandung/DPKPP tanggal 27 Desember 2023. Pekerjaan telah dibayar lunas sebesar Rp9.478.986.000,00 melalui dua SP2D masing-masing SP2D Nomor
23618/SP2D/2023 tanggal 18 Desember 2023 sebesar Rp4.739.493.000,00 dan SP2D Nomor 26377/SP2D/2023 tanggal 28 Desember 2023 sebesar Rp4.739.493.000,00.
Hasil pemeriksaan dokumen dan fisik pekerjaan bersama dengan Penyedia Barang/Jasa, Konsultan Pengawas, PPK dan/atau PPTK, dan Inspektorat Kota Bekasi
menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp556.237.518,06.
Kekurangan volume pekerjaan tersebut di antaranya terdiri dari: 1) Pek. Urugan Tanah
Peninggian Level bangunan +2,8m; 2) Pek. Pemadatan Tanah (per tb. 20cm); 3)
Pekerjaan Penyambungan Pondasi Tiang pancang Persegi uk. 40x40cm; 4) Baja Tulangan, BJTS 420 B; 5) Pek. Tie Beam TB.1, uk. 30x50cm Elv. -1.00m Ready Mix K-500 NFA; 6)Pekerjaan Dinding Penahan Tanah (DPT); dan Pek. Plat lantai tb. 12cm Elv. +2.80m Ready Mix K-500 NFA. Rincian perhitungan pada Lampiran 26.Hasil perhitungan tersebut telah diklarifikasi oleh BPK kepada Penyedia, PPK, PPTK, dan Konsultan Pengawas berdasarkan RPHPF tanggal 17 April 2024 di Bekasi.
Kekurangan volume tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke RKUD
sebesar Rp556.237.520,00 berdasarkan STS tanpa nomor tanggal 29 April 2024.Bandung/DPKPP tanggal 13 September 2023 yaitu selama 110 hari kalender terhitung
mulai tanggal 13 September s.d. 31 Desember 2023. Kontrak di-addendum sebanyak
dua kali, yaitu:
1) Addendum I Kontrak tambah kurang pekerjaan Nomor 602.1 GOR.TERPADU-SPP-02/ADD-1/PPK-Bandung/DPKPP tanggal 29 September 2023 tanpa
mengubah nilai kontrak; dan
2) Addendum II Kontrak tambah kurang pekerjaan Nomor 602.1/GOR.TERPADU-SPP-02/ADD-2/PPK-Bandung/DPKPP tanggal 1 Desember 2023 tanpa mengubah
nilai kontrak.
Pelaksanaan pekerjaan diawasi oleh CV Ma selaku Konsultan Pengawas.
Pekerjaan dinyatakan selesai 100% dan telah diserahterimakan dengan Berita Acara
Serah Terima Pertama Pekerjaan (BASTPP) Nomor 602.1/GOR.TERPADU-
BASTPP.Konst/Bandung/DPKPP tanggal 27 Desember 2023. Pekerjaan telah dibayar
lunas sebesar Rp9.478.986.000,00 melalui dua SP2D masing-masing SP2D Nomor
23618/SP2D/2023 tanggal 18 Desember 2023 sebesar Rp4.739.493.000,00 dan SP2D
Nomor 26377/SP2D/2023 tanggal 28 Desember 2023 sebesar Rp4.739.493.000,00.
Hasil pemeriksaan dokumen dan fisik pekerjaan bersama dengan Penyedia Barang/Jasa, Konsultan Pengawas, PPK dan/atau PPTK, dan Inspektorat Kota Bekasi
menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp556.237.518,06.
Kekurangan volume pekerjaan tersebut di antaranya terdiri dari: 1) Pek. Urugan Tanah
Peninggian Level bangunan +2,8m; 2) Pek. Pemadatan Tanah (per tb. 20cm); 3)
Pekerjaan Penyambungan Pondasi Tiang pancang Persegi uk. 40x40cm; 4) Baja Tulangan, BJTS 420 B; 5) Pek. Tie Beam TB.1, uk. 30x50cm Elv. -1.00m Ready Mix
K-500 NFA; 6)Pekerjaan Dinding Penahan Tanah (DPT); dan Pek. Plat lantai tb. 12cm
Elv. +2.80m Ready Mix K-500 NFA. Rincian perhitungan pada Lampiran 26.Hasil perhitungan tersebut telah diklarifikasi oleh BPK kepada Penyedia, PPK, PPTK,
dan Konsultan Pengawas berdasarkan RPHPF tanggal 17 April 2024 di Bekasi.
Kekurangan volume tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke RKUD
sebesar Rp556.237.520,00 berdasarkan STS tanpa nomor tanggal 29 April 2024.Addendum III Kontrak Nomor 602.1/507/SEKBER-SPP/ADD.WAKTU/VII/PPK-Bandung/DPKPP tanggal 19 Juli 2023, pemberian kesempatan menyelesaikan
pekerjaan selama 22 hari kalender atau sampai dengan tanggal 8 September 2023.
Pelaksanaan pekerjaan diawasi oleh CV RR selaku Konsultan Pengawas.
Pekerjaan dinyatakan selesai 100% dan telah diserahterimakan dengan BASTPP Nomor 602.1/404/SEKBER-BASTPP.Konst/VIII/PPK-Bandung/DPKPP tanggal 22 Agustus 2023. Pekerjaan telah dibayar lunas sebesar Rp8.117.390.000,00 melalui dua SP2D masing-masing SP2D Nomor 09552/SP2D/2023 tanggal 26 Juli 2023 sebesarRp4.058.695.000,00 dan SP2D Nomor 15641/SP2D/2023 tanggal 2 Oktober 2023
sebesarRp4.058.695.000,00.
BASTPP tersebut menunjukkan adanya keterlambatan pekerjaan selama 6 hari
kalender (16 Agustus s.d. 22 Agustus 2023). PPK telah menetapkan denda
keterlambatan dalam Berita Acara Pembayaran sebesar Rp685.602,00 dan atas denda tersebut telah disetorkan seluruhnya oleh CV RCA ke Kas Daerah melalui STS tanggal
29 September 2023.
Hasil pemeriksaan dokumen dan fisik pekerjaan bersama dengan Penyedia
Barang/Jasa, Konsultan Pengawas, PPK dan/atau PPTK, dan Inspektorat Kota Bekasi menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp429.586.383,00.
Kekurangan volume pekerjaan tersebut antara lain terdiri dari: 1) Pekerjaan pondasi;
2) Pekerjaan pile cap 3; 3) Pekerjaan beton bertulang kolom (K1) 40/40; 4) Pek. Beton bertulang pelat Lt. 1 Tebal =12cm; 5) Pek. Beton bertulang pelat Lt. 2 Tebal =12cm; 6) Pek . Lantai homogeus 60×60 un polish (Tangga); dan 7) Pasang rangka kaca,
frame alumunium 3″ warna powder coating. Rincian perhitungan pada Lampiran 27.Hasil perhitungan tersebut telah diklarifikasi oleh BPK kepada Penyedia, PPK, PPTK,
dan Konsultan Pengawas berdasarkan RPHPF tanggal 3 April 2024 di Bekasi.
Kekurangan volume tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke RKUD
sebesar Rp429.586.500,00 berdasarkan STS tanpa nomor tanggal 30 April 2024.Addendum III Kontrak Nomor 602.1/507/SEKBER-SPP/ADD.WAKTU/VII/PPK-Bandung/DPKPP tanggal 19 Juli 2023, pemberian kesempatan menyelesaikan
pekerjaan selama 22 hari kalender atau sampai dengan tanggal 8 September 2023.
Pelaksanaan pekerjaan diawasi oleh CV RR selaku Konsultan Pengawas.
Pekerjaan dinyatakan selesai 100% dan telah diserahterimakan dengan BASTPP Nomor 602.1/404/ SEKBER-BASTPP.Konst/VIII/PPK-Bandung/DPKPP tanggal 22 Agustus 2023. Pekerjaan telah dibayar lunas sebesar Rp8.117.390.000,00 melalui dua SP2D masing-masing SP2D Nomor 09552/SP2D/2023 tanggal 26 Juli 2023 sebesarRp4.058.695.000,00 dan SP2D Nomor 15641/SP2D/2023 tanggal 2 Oktober 2023
sebesar Rp4.058.695.000,00.
BASTPP tersebut menunjukkan adanya keterlambatan pekerjaan selama 6 hari kalender (16 Agustus s.d. 22 Agustus 2023). PPK telah menetapkan denda
keterlambatan dalam Berita Acara Pembayaran sebesar Rp685.602,00 dan atas denda tersebut telah disetorkan seluruhnya oleh CV RCA ke Kas Daerah melalui STS tanggal
29 September 2023.
Hasil pemeriksaan dokumen dan fisik pekerjaan bersama dengan Penyedia Barang/Jasa, Konsultan Pengawas, PPK dan/atau PPTK, dan Inspektorat Kota Bekasi
menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp429.586.383,00.
Kekurangan volume pekerjaan tersebut antara lain terdiri dari: 1) Pekerjaan pondasi;
2) Pekerjaan pile cap 3; 3) Pekerjaan beton bertulang kolom (K1) 40/40; 4) Pek. Beton bertulang pelat Lt. 1 Tebal =12cm; 5) Pek. Beton bertulang pelat Lt. 2 Tebal =12cm; 6) Pek . Lantai homogeus 60×60 un polish (Tangga); dan 7) Pasang rangka pintu kaca,
frame alumunium 3″ warna powder coating. Rincian perhitungan pada Lampiran 27.Hasil perhitungan tersebut telah diklarifikasi oleh BPK kepada Penyedia, PPK, PPTK, dan Konsultan Pengawas berdasarkan RPHPF tanggal 3 April 2024 di Bekasi.Kekurangan volume tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke RKUD
sebesar Rp429.586.500,00 berdasarkan STS tanpa nomor tanggal 30 April 2024.

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi Penyedia Barang/Jasa, Konsultan Pengawas, PPK dan/atau PPTK, Belum dikonfirmasi “.
( Red)*

JALAN PENGHUBUNG ANTAR KEC PSEKSU DAN KIMSEL TERANCAM PUTUS EKSEKUTIF DAN LEGISLATIF KAB LAHAT DIDUGA BUTA TULI

0

JALAN PENGHUBUNG ANTAR KEC PSEKSU DAN KIMSEL TERANCAM PUTUS EKSEKUTIF DAN LEGISLATIF KAB LAHAT DIDUGA BUTA TULI

LLAHAT SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Jalan Penghubung antara Kecamatan Pseksu dan Kecamatan Kikim Selatan hampir habis terkikis dan longsor oleh aliran sungai Empayang , sedikit demi sedikit tanah longsor dan jalan bertambah sempit. Kanan dan kiri jalan diapit aliran sungai empayang dan sungai kapur .Dimusim hujan kedua sungai akan meluap dan banjir mengakibatkan terhambatnya aktifitas warga Desa Talang Tinggi dan sekitarnya.Anak-anak yang berangkat sekolah tidak dapat pergi kesekolah begitu juga warga yang setiap hari melalui jalan tersebut.

Lena warga Desa Talang Tinggi Kecamatan Pseksu Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan kepada Awak Media ini 25-01-2025 mengatakan Saya sangat setuju jika jalan penghubung antar kecamatan Pseksu dengan Kecamatan Kikim Selatan yang mengalami kendala banjir disaat musim hujan dibangun Siring untuk memperlancar air yang yang mengalir dari sungai Kapur,juga tembok penahan tanah supaya tidak longsor oleh air sungai Empayang.Yang kami khawatirkan disaat musim hujan seperti sekarang jalan penghubung akan banjir anak-anak kami yang akan berangkat ke sekolah terpaksa libur dan tidak sekolah, bukan hanya anak sekolah aktifitas warga lainnya juga jadi terhambat. Kami sangat berharap tembok dan siring secepatnya dibangun karena jika diabaikan jalan penghubung tersebut akan longsor dan habis , “ujarnya”.

Begitu juga keluhan dari Uni warga Desa Talang Tinggi Kecamatan Pseksu Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan 25-01-2025 mengeluhkan sudah berapa tahun ini jalan penghubung antara kecamatan Pseksu dan Kikim Selatan ini tidak ada perbaikan kami sangat berharap kepada pihak Pemerintah untuk segera membangun Tembok penahan Tanah aliran sungan dan Siring untuk aliran sungai kecil.Banjir sangat menghambat aktifitas warga kasihan anak-anak yang akan berangkat kesekolah menjadi libur akibat tidak bisa lewat.Semoga ditahun ini akan dibangun tembok dan siring didesa kami, besar harapan kami untuk lebih diperhatikan oleh Dinas terkait, ” harapnya”.

AJI WALASRI Kepala Desa Talang Tinggi Kecamatan Pseksu Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan 25-01-2025 mengatakan, saya selaku pemimpin didesa Talang Tinggi sangat menginginkan kenyamanan untuk warga saya, terutama akses jalan.Warga sangat mengeluhkan jalan penghubung antara kecamatan Pseksu dan Kikim Selatan yang sering banjir disaat musim hujan,kegiatan warga akan terhambat terutama untuk anak-anak kami yang akan berangkat kesekolah mereka pasti tidak bisa mengikuti aktifitas kegiatan belajar disekolah karena tidak bisa lewat. Kami Pemerintah Desa akan mengajukan Proposal untuk Normalisasi sungai Kapur dan sungai Empayang,Pembangunan Tembok Penahan untuk sungai Empayang dan Pembangunan Drainase. Ini semua demi kenyamanan warga kami , semoga ditahun ini sudah bisa dibangun dan kepada Dinas terkait semoga bisa merealisasikan usulan Pembangunan didesa kami Talang Tinggi ini, “harapnya”.

HERI AS & NITA YUPIKA
“TEAM PEMBURU KORUPTOR”

LAPORAN KE UANGAN PROVINSI SUMATERA SELATAN. DIDUGA MENGUAP KE KANTONG PEJABAT.

0

LAPORAN KE UANGAN PROVINSI SUMATERA SELATAN, DIDUGA MENGUAP KE KANTONG PEJABAT.

Pemprov Sumsel || Mediacakrabuana.id

Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawali news grup mengungkapkan ada kebocoran dana yang cukup besar di Pemprov Sumsel .

Haltersebut harus di proses secara hukum yang berlaku Dikernakan tidak ada yang kebal hukum”. Tegas Ali Sopyan .

Lanjutnya Ali Sopyan dengan tegas mengatakan hal semacam ini jangan selalu dibiarkan dikernakan dana tersebut berasal dari APBD / APBN. Yang bukan dapat dari warisan orang tua para pejabat bangsat.
Diera kepemimpinan persiden Prabowo sedang gencar gencarnya untuk bersi bersi kasus tindak pidana korupsi dan seluruh lapisan Rakyat indonisia harus dan wajib untuk mendukung program tersebut tegas Ali Sopyan. Ironisnya Lika-liku Laporan pertanggungjawaban ke uangan kas Pemprov Sumsel per 31 Desember 2023 sebesar Rp 156.47x.xxx.08x.91. Hal tersebut terindikasi ada kebocoran Rp.624 .7xx 62x 006.21.Lapora ke uwangan Pemprov Sumsel di sinyalir per 31 Desember 2023 terdapa kewajiban jangka pendek sebesar Rp 1.917.9xx. 896 xxx .O9.atas membayar kewajiban jangka pendek Pemprov Sumsel belum memilik untuk membayar angka pendek sebesar Rp.1091.x71.
05x 07x.38. atas laporan ke uwangan Pemprov Sumsel dijelaskan belanja pegawai tahu 2023 sebesar Rp2.158.x18.x 53 . 463.00 Haltersebut diantaranya merupakan realisasi tambaha penghasilan pegawai

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Red )

Pengelolaan Anggaran Pemerintah Kota Bekasi Amburadul Diduga Kerugian Negara Rp4.936.748.720,00

0

Pengelolaan Anggaran Pemerintah Kota Bekasi Amburadul Diduga Kerugian Negara Rp4.936.748.720,00

Bekasi. || Mediacakrabuana.id

Ali Sopyan pimpinan Umum Media Rajawalinews Group Menyikapi temuan BPK RI di kota bekasi. Mengatakan tidak ada ketegasan dari pemerintah kota bekasi. Atau ada Dugaan kongkalikong pejabat untuk Merugikan Keuangan Negara tegasnya

Faktanya
Pengelolaan Aset lainnya–Kemitraan
dengan Pihak Ketiga Belum Memadai
BPK merekomendasikan Wali Kota Bekasi agar menginstruksikan Kepala
Dinas Perdagangan dan Perindustrian:
a. Melakukan tagihan atas tunggakan
tagihan kompensasi dan kontribusi
sebesar Rp4.936.748.720,00 yaitu kepada:
1) PT ASDE sebesar Rp651.498.720,00;
2) PT EMS sebesar Rp3.650.000,00;
3) PT KP sebesar Rp93.600.000,00;
4) PT ABB sebesar Rp4.008.000.000,00; dan
5) PT MSA sebesar Rp180.000.000,00
b. Berkoordinasi dengan Bagian
Hukum Sekretariat Daerah dalam menghadapi PT KAP untuk menghindari atau meminimalisasi
dampak kerugian bagi Pemerintah Kota Bekasi.
a. Membuat Instruksi Wali Kota Bekasi kepada Kepala Dinas Perdagangan dan
Perindustrian Kota Bekasi : 1. untuk melakukan penagihan atas tunggakan tagihan kompensasi dan kontribusi sebesarRp4.936.748.720,0;
2.kepala Dinas Perdagangan dan
Perindustrian Kota Bekasi
memerintahkan Kepala Bidang Pasar
untuk melakukan penagihan atas
tunggakan kompensasi dan kontribusi
kepada pihak kepada ke II.
b. Kepala Dinas Perdagangan dan
Perindustrian akan :
1) Melakukan koordinasi dengan Bagian
Hukum dan Bagian Kerjasama
Sekretariat Daerah Kota Bekasi,
Badan Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah Kota Bekasi (Pihak-pihak terkait) untuk menindaklanjuti
penyelesaian gugatan oleh PT. KAP kepada Pemerintah Kota Bekasi;
2) Melakukan evaluasi secara berkala
atas penerimaan Pendapatan Asli
Daerah (PAD) berupa retribusi pasar,
kebersihan dan parkir atas
pengelolaan Pasar Atrium pondokgede Kota Bekasi.
1) Surat Instruksi Wali Kota Bekasi Kepala
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota
Bekasi untuk melakukan penagihan atas
tunggakan tagihan kompensasi dan
kontribusi sebesar Rp4.936.748.720,00
2) Bukti STS dan Rekening Koran yang telah
di validasi atas kompensasi dan kontribusi
sebesar Rp4.936.748.720,00 yang belum
diterima RKUD
3) Laporan hasil koordinasi Bagian Hukum
Sekretariat Daerah dalam menghadapi PT
KAP untuk menghindari atau
meminimalisasi dampak kerugian bagi
Pemerintah Kota Bekasi.

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pemkab bekasi atau pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi

Bersambung Edisi berikut …!!!

( Red )

“OPERASI KHUSUS” PELUMPUHAN HASTO KRISTIYANTO

0

“OPERASI KHUSUS” PELUMPUHAN HASTO KRISTIYANTO

Oleh: Saiful Huda Ems.

Orang-orang awam di warung-warung angkringanpun, pastinya akan merasa heran dan bertanya-tanya satu sama lain, paling tidak mereka akan bertanya-tanya pada hatinya sendiri;

“Kasus Hasto Kristiyanto ini kasus apa ya? Negara tidak dirugikan secara keuangan sama sekali, kasusnyapun sudah lama dan hanya persoalan penyuapan pada komisioner KPU, mengenai pergantian antar waktu Caleg Partai di Pemilu 2019”.

“Itupun penyuap dan yang disuapnya sudah disidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Tahun 2020, dan sudah dipenjara semua, tinggal penyuap utamanya, yakni Harun Masiku yang dinyatakan buron. Terus untuk apa Hasto Kristiyanto masih dipersoalkan dan ditersangkakan?”.

“Wong orang dimintai uang oleh oknum Komisioner KPU, sudah ngasih setengah malah dianggap sebagai pelaku kejahatan. Padahal kasus penyuapan untuk hal-hal pergantian Caleg antar waktu seperti ini sangat banyak atau lazim sekali terjadi. Ini kasus seperti suap atau penyogokan operasi tilang Polantas yang biasa terjadi”.

“Apa urgensinya sih “penargetan” Hasto Kristiyanto dengan persoalan negara ini? Hasto tidak korupsi apa-apa mau dipaksa dipenjara, namun koruptor-koruptor kelas kakap yang merugikan negara ratusan bahkan ribuan triliun rupiah dibiarkan saja, tidak diproses hukum”.

“Mungkinkah karena Hasto Kristiyanto terlalu sexy untuk dijadikan “target operasi khusus”?. Hasto Kristiyanto kan Sekjen PDIP, partai terbesar yang selalu memenangkan PEMILU di 3 periode Pemilu ini. Yang lebih sexynya lagi, Hasto Kristiyanto kan selama ini paling intensif mengkritisi sepak terjang Jokowi secara frontal?”.

“Atau apakah partainya (PDIP) yang terlalu sexy, hingga PDIP harus segera direbut dari tangan Bu Megawati Soekarnoputri melalui pelumpuhan Sekjennya terlebih dahulu, untuk kemudian dijadikan tunggangan pencapresan Fufufafa di PILPRES 2029 atau sebelumnya?”…(SHE).

13 Januari 2025.

Saiful Huda Ems (SHE).

Jacob Ereste :Proses Penegakan Hukum Terhadap Kasus Pemagaran Laut Perlu Terbuka Demi Rasa Keadilan Bagi Rakyat

0

Jacob Ereste :
Proses Penegakan Hukum Terhadap Kasus Pemagaran Laut Perlu Terbuka Demi Rasa Keadilan Bagi Rakyat

Mediacakrabuana.id

Pembatalan sertifikat dan pembongkaran pagar laut di Pantai Utara Ujung Barat Pulau Jawa, patut diapresiasi, tapi masalah tidak bisa semerta-merta dapat dianggap selesai. Karena harus diusut siapa pemberinya dan siap yang menerima hak yang culas dari aparat brengsek dan mencari keuntungan dari korupsi melalui administrasi ini.

Praktek menjual kebijakan yang disalah-gunakan oleh persekongkolan para aparat pemerintah ini jelas merupakan kejahatan yang tidak terampuni, sehingga harus mendapat sanksi yang berat. Dan semua bentuk kerugian yang telah mendera pemerintah dan rakyat harus ditanggung penuh oleh pihak penerima sertifikat yang tidak sah dan telah menimbulkan kegaduhan, keresahan dan kemarahan warga masyarakat banyak yang ikut merasakan kerugian dalam bentuk waktu, perhatian serta aksi unjuk rasa sehingga perselingkuhan antara pejabat dengan pengusaha ini dapat memberi rasa keadilan bagi rakyat. Sebab harus diakui, jika tidak ada reaksi unjuk rasa serta pemberitaan yang viral, mana mungkin kejahatan yang lebih bersifat pengkhianatan ini dapat terbongkar. Karena itu demi dan untuk keadilan bagi rakyat, pengusutan yang tuntas dan menyita sejumlah keuntungan yang telah dan masih akan diperoleh agat dapat segera dikembalikan kepada rakyat.

Setidaknya, teriakan Ketua Komisi IV DOR RI, Siti Hediati Soeharto — atau Titiek Prabowo Subianto — menuntut penggantian ongkos pembongkaran pagar laut yang dikapling dari perselingkuhan itu juga dapat harus dan wajib juga untuk diganti, seperti diungkapkan usai melihat langsung saat pembongkaran pagar laut itu di Tanjung Pasir, Tangerang, Banten, 22 Januari 2025.

Tentu saja siapa pihak yang memerintahkan pemagaran laut itu diungkap ke publik. Karena memang masyarakat berhak mengetahui dan mengikuti proses penyelesaiannya secara hukum, berikut semua aparat yang terlibat dalam persekongkolan jahat itu agar dapat memberi efek jera, baik kepada yang bersangkutan maupun kepada penguasa dan pengusaha yang terlibat di dalam korup-administrasi dengan menyalah gunakan jabatan dan kesetiaan serta loyalitasnya kepada negara dan bangsa Indonesia.

Langkah bijak Kementerian Kelautan dan Perikanan seusai menyegel dan membongkar pagar laut yang pongah dan arogan itu bersama Marinir Angkatan Laut yang perlu diapresiasi dan patut mendapatkan penghormatan itu pantas ditindak lanjuti dengan penyerahan penyidikan dan proses penangan kasus kepada pihak yang berwenang untuk membawa ke pengadilan dengan pengawalan yang ketat dan transparan. Apalagi dari kasus pemagaran laut ini semakin santer menyebut sejumlah pihak yang bisa merugikan nama baik dan reputasi mereka.

Tiga diantaranya yang telah mencuat di media massa adalah Laksamana Madya TNI AL Purn. Freddy Numberi, mantan Menteri Kelautan yang berada di Perusahaan Pemilik SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) pagar laut di Pantai Laut Tangerang, Banten. Nama tokoh militer dan politikus asal Yapen Waropen, Papua ini menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2004-2009 semasa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kisahnya menurut pemberitaan Tempo, Freddy Numberi adalah Komisaris di dua perusahaan yang memegang SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) yaitu PT. Cahaya Inti Sentosa yang baru didirikan pada 14 Desember 2023 yang berlokasi di Kawasan 100 Blok C No. 6, Kampung Melayu Timur, Teluk Naga, Tangerang, Banten. Perusahaan ini ternyata milik PT. Agung Sedayu dan PT. Tunas Mekar.

Susunan pimpinan PT. Cahaya Inti Sentosa ini adalah Nono Sampono selaku Direktur Utama, Kho Cing Siong selalu Komisaris Utama dan Belly Djalil sebagai Direktur. Sedangkan Freddy Numberi sendiri disebut juga oleh Tempo sebagai Komisaris bersama Surya Pranowo Budihardjo sebagai Direktur, dan Yohanes Edmond Budiman juga sebagai Direktur.

Letnan Jendral Purn. Dankorps Marinir Nono Sampono yang kini menjabat Presiden Direktur PT. Agung Sedayu Grup. Sedang Jendral (Purn) TNI AL Hadi Tjahyanto mantau Kepala Staf Angkatan Udara dan mantan Panglima TNI serta mantan Menteri Agraris dan Tata Ruang saat sertifikat kapling laut itu dikeluarkan. Karena pemberitaan yang belum pasti kebenarannya itu perlu diklarifikasi agar tidak sampai merugikan mereka yang terlanjur disebut oleh banyak pihak.

Kejelasan masalah pemagaran laut yang melanggar hukum ini perlu dibuka secara transparan agar dapat jadi pembelajaran bagi semua pihak. Mulai dari proses pembebasan lahan rakyat hingga pagar laut yang ditengarai tidak prosedural dan menyalahi aturan dan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini. Terkuaknya soal penggusuran rakyat dan pemagaran laut ini menurut Sri Eko Sriyanto Galgendu, patut diapresiasi dan penghargaan kepada kesadaran dan peran serta masyarakat yang aktif ikut mengawasi dan mengkritisi tata laksana program pembangunan, apalagi yang mengatas namakan PSN (Proyek Strategis Nasional) yang selayaknya memberi manfaat bagi rakyat, bukan untuk orang per orang atau hanya sebatas kepentingan perusahaan semata, ujarnya.

Yang lebih penting dari semua itu, menurut Pemimpin Spiritual Nusantara ini adalah bertumbuhnya tingkat kesadaran dan kepedulian warga bangsa Indonesia yang semaki kritis. Sebab negeri ini tidak mungkin dapat diurus sendiri oleh pemerintah, maka itu pemerintah juga harus membangun kesadaran rakyat yang cerdas serta memiliki kepedulian terhadap kelanjutan berbangsa dan bernegara yang baik dan benar, tandasnya.

Pecenongan, 25 Januari 2025

Wakil Ketua IWO Kutuk Keras Perilaku Ketua Umum PKN yang Halangi Wartawan

0

Wakil Ketua IWO Kutuk Keras Perilaku Ketua Umum PKN yang Halangi Wartawan

Bekasi – Mediacakrabuana.id

Wakil Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO), Ali Sofyan, mengecam keras tindakan Ketua Umum LSM PKN yang diduga menghalangi dan mengintimidasi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya. Ali Sofyan menyatakan bahwa perilaku tersebut tidak hanya melanggar norma demokrasi, tetapi juga menciderai kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

“Tindakan ini sangat tidak bisa ditoleransi. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi. Jika ada pihak yang mengintimidasi atau menghalangi wartawan, itu adalah pelanggaran serius. Saya mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap dan memproses hukum Ketua Umum PKN sesuai aturan yang berlaku,” ujar Ali Sofyan.

Ali menegaskan bahwa tindakan semacam ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 Ayat (1), yang menyatakan:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers sesuai dengan ketentuan undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Menurut Ali Sofyan, wartawan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang jujur dan independen kepada masyarakat. Oleh karena itu, setiap bentuk intimidasi terhadap insan pers adalah ancaman terhadap transparansi dan akuntabilitas publik.

“Wartawan bekerja untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Tindakan intimidasi terhadap wartawan tidak hanya merugikan mereka secara pribadi, tetapi juga menghalangi masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan objektif,” tambahnya.

Ali Sofyan juga meminta seluruh elemen masyarakat, khususnya organisasi wartawan, untuk bersatu dalam mendukung kebebasan pers dan mengecam segala bentuk tindakan yang mengancam kerja jurnalistik.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Ketua Umum LSM PKN belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan tersebut. Aparat penegak hukum diminta untuk bergerak cepat agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil, dan hak-hak wartawan tetap terjaga sesuai peraturan perundang-undangan.

Jurnalis adalah Garda Demokrasi
Kebebasan pers merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28F, yang menyatakan:
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Dengan perlindungan hukum yang ada, intimidasi terhadap wartawan tidak boleh dibiarkan. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menghormati kerja jurnalistik yang profesional, independen, dan berintegritas.
( tim )

MOTOR HERLEY DAVIDSON MILIK PEMKOT PALELEMBANG DIGELAPKAN MANTAN ANGGOTA DPRD. TANGKAP DAN PENJARAKAN

0

MOTOR HERLEY DAVIDSON MILIK PEMKOT PALELEMBANG DIGELAPKAN MANTAN ANGGOTA DPRD. TANGKAP DAN PENJARAKAN

PEMKOT .PALEMBANG || MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan Devisi pengawasan Aset dan Keuwangan negara republik indonesia dan penindakan WRC DPP. Mendesak pihak Polda Sumsel tangkap mantan anggota DPRD Kota Palembang yg diduga menggelapkan aset pemerintahan kota Palembang Berupa sepedah motor Herley Davidson Flhtp yang harga nya mencapai Rp 614 250 000
04010010072000247 Bagian Umum Sekretariat Daerah Motor Harley Davidson/Flhtp yg nilanya mencapai Rp
Electra Police(Birch W) MJ71FMM158K647575 FMM8647575 – 614.250.000,00
Kendaraan Hilang karena
dikuasai Pihak Lain oleh Mantan
Anggota DPRD Kota Palembang .menurut Ali Sopyan tidak tertutup kemungkinan masih banyak aset lainnya hilang di bawa para pegawai bangsat . Dimintak pihak Polda dapat segera bertindak untuk mengamankan Aset Pemkot yang di curi termasuk EX. lampu penerangan jalan pun menghilang tutur Ali Sopyan

Jacob Ereste :Penerbitan Sertifikat Hak Pemagaran Laut Kini Dijadikan Model Korupsi Adminstrasi

0

Jacob Ereste :
Penerbitan Sertifikat Hak Pemagaran Laut Kini Dijadikan Model Korupsi Adminstrasi

Mediacakrabuana.id

Masalah pagar laut yang mengkapling wilayah pantau Utara Laut Jakarta dan Banten, diakui Joko Widodo tidak hanya penerbitan sertifikat di daerah pantai Utara Laut Jakarta dan Banten saja, tetapi juga terjadi di Bekasi, Jawa Barat dan Sidoarjo, Jawa Timur dan daerah lain di Indonesia. Pernyataan Joko Widodo ini merespon pernyataan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono mengenai penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Surat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut perairan Tangerang, Banten yang terbit pada tahun 2023 atau pada era pemerintahan Joko Widodo. (Kompas, 24 Januari 2025).

Masalah PSN PIK-2 yang semula melebar sampai ke masalah pemagaran laut yang dianggap liar itu, mulai terkuak karena pihak pengembang mengantongi SHGB maupun SHM sampai pad kawasan laut Utar Tangerang, Banten yang menghebohkan itu.

Artinya, titik fokus penelusuran masalah sudah jelas harus dimulai dari prosedur penerbitan sertifikat di laut itu yang jelas tidak boleh dilakukan, seperti diatur oleh Undang-undang bahwa laut tidak bisa dimiliki oleh perorangan maupun sebuah perusahaan, karena laut harus dapat diakses oleh seluruh rakyat. Jadi, kesalahan menjadi jelas dilakukan oleh aparat yang menerbitkan sertifikat itu hingga dari pusat sampai tingkat yang paling rendah di daerah setempat. Karena itu, tantangan Joko Widodo untuk memeriksa proses legal dari penerbitan sertifikat lahan yang mencaplok laut itu perlu diperiksa secara menyeluruh, sehingga siapa saja aparat yang ikut terlibat dalam menerbitkan sertifikat yang ugal-ugalan itu dapat dijerat secara hukum, sehingga rasa keadilan bagi rakyat dapat terwujud serta mengobati kecemasan dan kegaduhan serta kemarahan yang nyaris menimbulkan kerusuhan.

Sehingga dengan pengusutan yang tuntas dapat memberi sanksi hukum yang setimpal kepada aparat yang culas dan memberi ganti rugi kepada semua pihak yang telah menjadi korban, termasuk pihak pengusaha yang sudah mengeluarkan banyak dana sejak mulai mengurus dan memuluskan penerbitan sertifikat yang telah mereka tebus dengan biaya yang besar hingga kerugian akibat dari penghentian proyek PSN PIK-2 yang tidak boleh dilanjutkan.

Pernyataan Agus Harimurti Yudhoyono bahwa SHGB dan SHM di kawasan pagar laut di Tangerang, Banten yang jelas-jelas telah mencederai hukum di Indonesia ini telah terbit pada tahun 2023 jauh sebelum dia bergabung dalam Kabinet Presiden Joko Widodo saat berkuasa. Kepastian itu dia peroleh langsung dari informasi Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid, kata dia kepada Kompas, saat berada di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, 21 Januari 2025. Ia pun mengaku tidak mengetahui soal penerbitan sertifikat pagar laut tersebut saat menjabat Menteri ATR/BPN selama bergabung dengan Kabinet Presiden Joko Widodo di ujung masa kekuasaannya.

Pernyataan tegas Presiden Direktur Agung Sedayu Group, Nono Sampono menyatakan proyek besar seperti PSN PIK-2 pasti punya dasar hukum. Dasar hukum yang menjadi pegangan pihak Agung Sedayu Group antara lain adalah Keputusan Presiden, Keputusan Menteri atau semacam kedekatan dengan sejumlah kementerian yang terkait langsung dengan PSN PIK-2. Diantaranya adalah Menko Perekonomian dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, tandasnya seperti yang dilansir oleh berbagai media massa, setelah dirinya banyak disebut-sebut dalam pemberitaan terkait dengan pagar laut yang menghebohkan itu dan nyaris menyulut kemarahan rakyat yang berdatangan dari berbagai daerah ikut aksi dan unjuk rasa pada 8 Januari 2025 untuk menggelar acara di desa Kohod, tapi dihadang oleh dua kelompok di kedua gerbang Desa Kohod atan nama warga Deda Kali Baru, Tangerang, Banten.

Setelah kegaduhan dan kemarahan rakyat agak mereda, karena penghentian proyek PNS PIK-2 pembongkaran pagar laut yang memblokir akses masyarakat setempat menyusul pembatalan sertifikat hak guna maupun sertifikat hak milik di laut Utara Banten ini, warga masyarakat kini menunggu proses penegakan hukum terhadap kasus pemagaran laut yang menyimpan banyak kejanggalan serta kasus tindak pidana yang harus diusut hingga tuntas hingga aktor utama pelakunya bersama segenap kaki tangan yang ikut melicinkan proses penerbitan sertifikat yang menjadi sumber utama timbulnya masalah. Atas rasa keadilan yang sangat diharapkan rakyat inilah kesabaran bisa menahan kemarahan untuk sementara tidak bergerak atau melakukan aksi besar-besaran seperti yang sudah berulang kali dilakukan, pada waktu pemerintah belum hadir untuk menyelesaikan kasus serupa yang mulai terkuak pula terjadi di berbagai daerah lainnya di Indonesia.

Begitulah model terbaru korupsi administrasi dengan memberi hak semena-mena untuk memagar laut, seperti yang semakin banyak terkuak di berbagai tempat dan daerah di negeri kita, Indonesia.

Banten 25 Januari 2025

Serap Kendala Komunikasi di Sumut, Anggota Komisi I DPR RI Kunker ke Diskominfo Sumut

0

Serap Kendala Komunikasi di Sumut, Anggota Komisi I DPR RI Kunker ke Diskominfo Sumut

MEDAN,- MEDIACAKRABUANA.ID

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Trinovi Khairani Sitorus, melakukan kunjungan kerja (kunker) untuk menyerap kendala komunikasi dan informasi di Sumatera Utara ke kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumatera Utara (Sumut).

Kunjungan kerja ini diterima langsung oleh Kadis Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumatera Utara (Sumut), Ilyas Sitorus di kantor Diskominfo Sumut, Jalan HM Said Medan, Jumat (24/1). Turut hadir dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Nias Utara Terpilih, Yusman Zega, Sekretaris Diskominfo Sumut, Achmad Yazid Matondang, Kepala Bidang Persandian dan Keamanan Informasi Diskominfo Sumut, Rismawati, Kepala Bidang Statistik Sektoral Diskominfo Sumut, Porman Mahulae dan Kadis Kominfo Nias Utara, Raradodo Waruwu.

Kadis Kominfo Sumut, Ilyas Sitorus menyambut baik kunjungan kerja yang dilakukan anggota DPR RI. Dikatakannya, ini merupakan kunjungan kerja pertama sekali anggota DPR RI di tahun 2025 ke kantor Dinas Kominfo Sumut. Ilyas juga menyampaikan beberapa permasalahan komunikasi dan informasi yang ada di Sumut.

“Kami berterima kasih atas kunjungan kerja ibu ke sini. Satu kendala komunikasi di Sumut saat ini adalah masih ada beberapa daerah di Sumut yang blankspot seperti Nias Utara. Kita berharap ke depannya ini bisa dibantu sehingga tidak ada lagi daerah yang blankspot di Sumut,” ujar Ilyas.

Permasalahan blankspot ini menurut Ilyas menjadi hal yang penting, mengingat program Presiden RI yang bertujuan membangun Indonesia dari desa ke kota. “Bagaimana informasi pemerintah mau cepat sampai hingga ke desa, jika komunikasi terkendala karena blankspot. Proses pembelajaran siswa juga terkendala karena hal ini, padahal proses pembelajaran sekarang semua sudah melalui internet,” kata Ilyas.

Ilyas juga menyampaikan harapannya kepada anggota DPR RI komisi I yang juga secara tugas membidangi urusan Komunikasi dan informasi untuk ikut menyuarakan bahaya dari judi online. Sebab, judi online akan berdampak buruk terhadap aspek finansial, sosial, psikis, kesehatan, akademik, keagamaan dan kepribadian pelakunya.

“Memang penuntasan masalah judi online ini akan sangat bergantung pada bagaimana kita menyikapinya. Yang bisa menghentikannya adalah diri kita sendiri, namun perlu dukungan dari Komdigi selain mentakedown situs- situsnya juga tak kalah pentingnya memblokir marketnya, ujar Ilyas.

Masih menurut Ilyas, sudah banyak situs judi online yang sudah diblokir Pemerintah bahkan di takedown, Namun faktanya situs judi online masih saja terus bertambah dan memenuhi ruang daring masyarakat. Oleh karenanya, Ilyas berharap melalui DPR RI Komisi I agar Komdigi juga memblokir marketnya.

Selain itu, Ilyas juga menyampaikan permasalahan terkait infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang membutuhkan support dari pusat. Begitu juga dengan dukungan pusat untuk satu data Indonesia dan bantuan lainnya seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dapat disalurkan kepada kabupaten/kota di Sumut. “Harapan kami kendala yang ada di Sumut ini bisa diperjuangkan di tingkat pusat,” harap Ilyas.

Kunjungan kerja daerah pemilihan (Kunker Dapil) Anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Sumut II ini mengatakan, kunjungan yang dilakukannya bertujuan untuk mendengar aspirasi Diskominfo Sumut dan daerah terutama terkait dengan kendala komunikasi dan informasi di Sumatera Utara.

“Segala aspirasi dan keluhan yang ada di provinsi Sumut dan daerah nantinya akan saya coba perjuangkan di pusat. Seperti ada keluhan terkait jaringan internet, ini akan kita perjuangkan dalam rapat kerja nantinya, karena masalah komunikasi ini sangat penting. Apalagi dalam menjalankan pemerintahan saat ini semua harus sudah terintegrasi dari pusat hingga ke daerah,” ujar politisi dari Partai Golkar ini.

Wakil Bupati Nias Utara terpilih, Yusman Zega dalam kesempatan tersebut mengatakan, masih terdapat sekitar 42 wilayah blankspot jaringan internet di Nias Utara. Padahal di wilayah tersebut sudah terbangun tower telekomunikasi, tapi tetap saja masih ada daerah yang blankspot dan masyarakat Nias Utara masih kesulitan untuk mendapatkan akses internet.

“Saat ini sekitar 85 persen masyarakat Nias Utara menggunakan handphone. Namun karena masih susah jaringan, banyak masyarakat yang berkumpul di satu titik di jembatan untuk mengejar sinyal. Kami mengalami kesulitan, apalagi saat ini semua program pemerintah berbasis aplikasi, pembelajaran siswa berbasis internet. Kami mohon sekali untuk dibantu pembangunan jaringan internet di Nias Utara,” harap Yusman. (Rizky Zulianda)

Hebo Warga Desa Serambi Temukan Bayi Baru Lahir Tanpa Busana Diduga Sengaja Di Buang Di Permukiman Padat Penduduk.

0

Hebo Warga Desa Serambi Temukan Bayi Baru Lahir Tanpa Busana Diduga Sengaja Di Buang Di Permukiman Padat Penduduk.

LAHAT, SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Jum’at 24 Januari 2025. Sekira pukul 14:00 wib masyarakat desa Serambi Kecamatan Jarai Kab. Lahat di hebokan dengan penemuan bayi yang masih berlumur darah dengan ari-ari belum terputus, di perkirakan bayi tak berdosa tetersebut baru lahir dan sengaja di buang oleh orang tuanya.

Bayi berjenis kelamin Laki-laki tersebut di temukan tepatnya di belakang rumah milik saudari Intan Nuraini, Desa Serambi Kec. Jarai Kabupaten Lahat. Berdasarkan keterangan pada saat pertama kali ditemukan oleh seorang saksi yang bernama Sukman, bayi tersebut di temukan dengan posisi tertelungkup ditanah dengan ari ari masih tersambung tanpa alas dan masih berlumur darah, kemudian saudara. Sukman memberi tahu warga lainnya tentang penemuan bayi tersebut.

Selanjutnya bayi tersebut dibawa oleh Ali selaku (sekdes desa serambi) ke Puskesmas Jarai. Untuk dilakukan tindakan medis dan diketahui bayi tersebut berjenis kelamin Laki-laki, dengan berat 2.300 gram, panjang 48 cm. Setelah di lakukan tindaka medis Kondisi bayi tersebut dalam keadaan sehat di puskesmas jarai.

Menurut Kapolsek Jarai Iptu Darma Putra, Melalui Kanit Res Dony, membenarkan adanya penemuan bayi tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat setempat.

“ Tadi siang sekitar pukul 14:00 wib kami mendapat informasi dari warga tentang adanya penemuan bayi di belakang rumah warga, diduga bayi tersebut baru lahir dan sengaja di buang di permukiman padat penduduk desa serambi, saya beserta personil polsek jarai langsung menuju tempat kejadian perkara, untuk saat ini bayi tersebut sudah di tangani oleh tenaga medis puskesmas jarai dan kondisinya dalam ke adaan sehat, bayi tersebut berjenis kelamin laki-laki, belum di ketahui siapa orang tua dari bayi tersebut, dan kami dari satuan polsek Jarai masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutup Dony.(HR .cb)

Resmi Kesbangpol Keluarkan STLK DPC AKPERSI Kota Pagar Alam.

0

Resmi Kesbangpol Keluarkan STLK DPC AKPERSI Kota Pagar Alam.

Pagar Alam -Sumatra Selatan || Mediacakrabuana.id

Surat Tanda Lapor Keberadaan (STLK) Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Keluarga Pres Indonesia (DPC-AKPERSI) Kota Pagar Alam. Resmi dikeluarkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (kesbangpol) di Kota Pagar Alam Sumatera Selatan, Juma’at  (24/01/2025).

Diketahui untuk mendapatkan (Surat Tanda Lapor Keberadaan ) dari Kesbangpol, maka sebuah organisasi harus memiliki legalitas lengkap dan jelas, seperti AD&ART, Akta Notaris, SK Kemenhumkam, Domisili, NPWP, SK Pengurus, struktur anggota pengurus, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pengurus inti, yaitu Ketua, Sekertaris, dan Bendahara.

Setelah melalui verifikasi kelengkapan legalitas organisasi oleh Kesbangpol Kota Pagar Alam, DPC Akpersi dinyatakan memiliki legalitas lengkap dan jelas.

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pagar Alam, kemudian dengan resmi mengeluarkan Surat Tanda Lapor Keberadaan (STLK) DPC AKPERSI Asosiasi Keluarga Pres Indonesia dengan Nomor Surat : 22/22/B.KESBANGPOL.IV/STL/2025 yang ditandatangi oleh : Nyayu Dwi Lusiana, ST.,M.Si  sebagai Kepala Badan atau Pembina Utama Madya Kesbangpol Kota Pagar Alam.

STLK tersebut kemudian diserahkan oleh Subhumas  Hirsan, mewakili Kepala Badan atau Pembina Utama Madya Kesbangpol Kota Pagar Alam dan diterima langsung oleh Ketua DPC AKPERSI Kota Pagar Alam. Bahtum Alpian, SH bersama Sekjen nya Herian Ardiansyah dan di dampingi langsung oleh Ketua Divisi organisasi Keanggotaan Akpersi DPD Provinsi Sumatera selatan. Amir Makmun, ST

Dengan telah dikeluarkannya Surat Tanda Lapor Keberadaan (STLK) oleh Kesbangpol Kota Pagar Alam, dengan ini Kepala Badan atau Pembina Utama Madya Kesbangpol Kota Pagar Alam, melalui Kabid Humas Kesbangpol Hirsan,  sangat mengapresiasi berdirinya DPC AKPERSI, dimana yang diketahui berdomisili di kota pagar alam bertempat, serta dapat menjadi payung atau wadah bagi wartawan (jurnalis) yang profesional.

Dalam hal ini juga, pihak Kesbangpol sangat mendukung dan menghimbau agar DPC AKPERSI  kota pagar alam dapat terus aktif dan siap mematuhi peraturan yang telah diterapkan.

Ketua Divisi Organisasi Keanggotaan DPD AKPERSI Sumatera selatan, menyampaikan pada DPC-Akpersi kota pagar alam, dengan ini juga sangat siap melakukan aktivitas sebagai mana organisasi media AKPERSI kota pagar alam sesuai amanat nasional tertuang dalam UU Pres THN 1999 nomor 40. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.  Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Dengan keberadaan Asosiasi Keluarga Pres Indonesia Akpersi di kota pagar alam dapat mewudutkan demokrasi dan menjadikan media berpotensi baik dan menjadi terukur dan terarah sesuai kode etik jurnalistik akan menyampaikan insfirasi masyarakat sesuai pakta yang ada.

Hal yang sama dikatakan Ketua Divisi organisasi Keanggotaan DPD Sumatera selatan. Amir Makmun, ST  saat masih berada di kantor Kesbangpol kota pagar alam, menyampaikan pada ketua DPC kota pagar alam,  agar seluruh pengurus dan anggota DPC Akpersi kota pagar alam  dapat menjalankan tugas dengan baik serta dapat menjadi wadah atau naungan para jurnalis yang profesional.

“Saya berharap semua pengurus maupun anggota dapat menjalankan amanah ini dengan baik,” tegasnya.

HERI.CB (Akpersi)

Jacob Ereste :Perlu Segera Diklarifikasi Nama Tiga Jendral Yang Disebut Terkait Dengan SHGB Kapling Pagar Di Laut Agat Tak Jadi Fitnah

0

Jacob Ereste :
Perlu Segera Diklarifikasi Nama Tiga Jendral Yang Disebut Terkait Dengan SHGB Kapling Pagar Di Laut Agat Tak Jadi Fitnah

Mediacakrabuana.id

Pembatalan sertifikat dan pembongkaran pagar laut di Pantai Utara Ujung Barat Pulau Jawa, patut diapresiasi, tapi masalah tidak bisa semerta-merta dapat dianggap selesai. Karena harus diusut siapa pemberinya dan siap yang menerima hak yang culas dari aparat brengsek dan mencari keuntungan dari korupsi melalui administrasi ini.

Praktek menjual kebijakan yang disalah-gunakan oleh persekongkolan para aparat pemerintah ini jelas merupakan kejahatan yang tidak terampuni, sehingga harus mendapat sanksi yang berat. Dan semua bentuk kerugian yang telah mendera pemerintah dan rakyat harus ditanggung penuh oleh pihak penerima sertifikat yang tidak sah dan telah menimbulkan kegaduhan, keresahan dan kemarahan warga masyarakat banyak yang ikut merasakan kerugian dalam bentuk waktu, perhatian serta aksi unjuk rasa sehingga perselingkuhan antara pejabat dengan pengusaha ini dapat memberi rasa keadilan bagi rakyat. Sebab harus diakui, jika tidak ada reaksi unjuk rasa serta pemberitaan yang viral, mana mungkin kejahatan yang lebih bersifat pengkhianatan ini dapat terbongkar. Karena itu demi dan untuk keadilan bagi rakyat, pengusutan yang tuntas dan menyita sejumlah keuntungan yang telah dan masih akan diperoleh agat dapat segera dikembalikan kepada rakyat.

Setidaknya, teriakan Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto — atau Titiek Prabowo Subianto — menuntut penggantian ongkos pembongkaran pagar laut yang dikapling dari perselingkuhan itu juga dapat harus dan wajib juga untuk diganti, seperti diungkapkan usai melihat langsung saat pembongkaran pagar laut itu di Tanjung Pasir, Tangerang, Banten, 22 Januari 2025.

Tentu saja siapa pihak yang memerintahkan pemagaran laut itu diungkap ke publik. Karena memang masyarakat berhak mengetahui dan mengikuti proses penyelesaiannya secara hukum, berikut semua aparat yang terlibat dalam persekongkolan jahat itu agar dapat memberi efek jera, baik kepada yang bersangkutan maupun kepada penguasa dan pengusaha yang terlibat di dalam korup-administrasi dengan menyalah gunakan jabatan dan kesetiaan serta loyalitasnya kepada negara dan bangsa Indonesia.

Langkah bijak Kementerian Kelautan dan Perikanan seusai menyegel dan membongkar pagar laut yang pongah dan arogan itu bersama Marinir Angkatan Laut yang perlu diapresiasi dan patut mendapatkan penghormatan itu pantas ditindak lanjuti dengan penyerahan penyidikan dan proses penangan kasus kepada pihak yang berwenang untuk membawa ke pengadilan dengan pengawalan yang ketat dan transparan. Apalagi dari kasus pemagaran laut ini semakin santer menyebut sejumlah pihak yang bisa merugikan nama baik dan reputasi mereka.

Tiga diantaranya yang telah mencuat di media massa adalah Laksamana Madya TNI AL Purn. Freddy Numberi, mantan Menteri Kelautan yang berada di Perusahaan Pemilik SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) pagar laut di Pantai Laut Tangerang, Banten. Nama tokoh militer dan politikus asal Yapen Waropen, Papua ini menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2004-2009 semasa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kisahnya menurut pemberitaan Tempo, Freddy Numberi adalah Komisaris di dua perusahaan yang memegang SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) yaitu PT. Cahaya Inti Sentosa yang baru didirikan pada 14 Desember 2023 yang berlokasi di Kawasan 100 Blok C No. 6, Kampung Melayu Timur, Teluk Naga, Tangerang, Banten. Perusahaan ini ternyata milik PT. Agung Sedayu dan PT. Tunas Mekar.

Susunan pimpinan PT. Cahaya Inti Sentosa ini adalah Nono Sampono selaku Direktur Utama, Kho Cing Siong selalu Komisaris Utama dan Belly Djalil sebagai Direktur. Sedangkan Freddy Numberi sendiri disebut juga oleh Tempo sebagai Komisaris bersama Surya Pranowo Budihardjo sebagai Direktur, dan Yohanes Edmond Budiman juga sebagai Direktur.

Letnan Jendral Purn. Dankorps Marinir Nono Sampono yang kini menjabat Presiden Direktur PT. Agung Sedayu Grup. Sedang Jendral (Purn) TNI AL Hadi Tjahyanto mantau Kepala Staf Angkatan Udara dan mantan Panglima TNI serta mantan Menteri Agraris dan Tata Ruang saat sertifikat kapling laut itu dikeluarkan. Karena pemberitaan yang belum pasti kebenarannya itu perlu diklarifikasi agar tidak sampai merugikan mereka yang terlanjur disebut oleh banyak pihak.

Kejelasan masalah pemagaran laut yang melanggar hukum ini perlu dibuka secara transparan agar dapat jadi pembelajaran bagi semua pihak. Mulai dari proses pembebasan lahan rakyat hingga pagar laut yang ditengarai tidak prosedural dan menyalahi aturan dan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini. Terkuaknya soal penggusuran rakyat dan pemagaran laut ini menurut Sri Eko Sriyanto Galgendu, patut diapresiasi dan penghargaan kepada kesadaran dan peran serta masyarakat yang aktif ikut mengawasi dan mengkritisi tata laksana program pembangunan, apalagi yang mengatas namakan PSN (Proyek Strategis Nasional) yang selayaknya memberi manfaat bagi rakyat, bukan untuk orang per orang atau hanya sebatas kepentingan perusahaan semata, ujarnya.

Yang lebih penting dari semua itu, menurut Pemimpin Spiritual Nusantara ini adalah bertumbuhnya tingkat kesadaran dan kepedulian warga bangsa Indonesia yang semaki kritis. Sebab negeri ini tidak mungkin dapat diurus sendiri oleh pemerintah, maka itu pemerintah juga harus membangun kesadaran rakyat yang cerdas serta memiliki kepedulian terhadap kelanjutan berbangsa dan bernegara yang baik dan benar, tandasnya. Jadi memang perlu segera adanya klarifikasi dari yang kompeten disebutnya tiga nama Jendral yang dikaitkan dengan kegaduhan sertifikat hak guna bangunan yang mengkapling laut dengan pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer di pantai Utara ujung Barat pulau Jawa ini, agar tak menjadi fitnah dan merugikan nama baik mereka itu.

Pecenongan, 23 Januari 2025

Oknum DPRD Tapsel ESS Terbukti Sebagai Dalang Kerusuhan Layak di PAW

0

Oknum DPRD Tapsel ESS Terbukti Sebagai Dalang Kerusuhan Layak di PAW

Sumatera Utara,- Mediacakrabuana.id

Terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum, oknum anggota DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel), ESS, dituntut hukuman penjara selama 4 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perkara nomor 450/Pid.B/2024/PN Psp di Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan, Rabu (22/01/2025).

Adapun oknum anggota DPRD Tapsel tersebut sebelumnya diketahui telah ditangkap dan ditahan di Polres Padang Sidimpuan karena diduga terlibat sebagai dalang atau provokator demo anarkis dan pengeroyokan karyawan PT SAE di Gate R17 pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batangtoru, pada Jumat (16/2/2024) yang lalu.

Menyikapi hal tersebut tim Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Sumatera Utara (Sumut) telah melakukan investigasi dan pengembangan terkait kasus yang melibatkan oknum anggota DPRD Tapsel yang telah dituntut 4 tahun penjara itu.

Tim DPW PWDPI Sumut telah mencoba melakukan konfirmasinya ke Ketua DPW Partai Nasdem Sumut Iskandar ST, namun belum mendapatkan tanggapan,Rabu (22/1/2025)

“Sebagai social control kami telah melakukan investigasi dibantu oleh DPC PWDPI Tapsel untuk melakukan pengembangan terhadap kasus yang melibatkan oknum anggota DPRD Tapsel. Kita sangat menyesali peristiwa tersebut, yang dimana selaku anggota DPRD itu seharusnya melindungi rakyatnya bukan malah terlibat dalam kasus yang diduga sebagai dalang atau provokator timbulnya kerusuhan kapada masyarakat kecil. Oleh karenanya kami sangat mengecam keras perlakuan oknum DPRD Tapsel ESS itu,” tegas Dinatal Lumbantobing SH selaku Ketua DPW PWDPI Sumut kepada wartawan, Kamis (23/01/2025).

Lebih lanjut, menurut DL Tobing dalam sapaan akrabnya, bahwa tuntutan Jaksa itu dinilai sangat terlalu rendah dan tidak sebanding dengan perbuatan oknum anggota DPRD Tapsel tersebut. DL Tobing selaku Ketua DPW PWDPI Sumut berharap agar Majelis Hakim dapat menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya.

Selain itu DL Tobing juga meminta kepada Ketua Umum Partai Nasdem agar dapat dengan segera mengambil keputusan untuk mengevaluasi kadernya yang telah menjadi terpidana tersebut. DL Tobing juga menuturkan bahwa dalam waktu dekat ini DPW PWDPI Sumut akan menggelar Konfrensi Pers dengan mengundang 100 lebih wartawan.

“Kami menilai tuntutan Jaksa tersebut terlalu rendah hanya 4 tahun penjara. Kami harap Hakim Yang Mulia nantinya dapat menjatuhkan vonis yang seadil-adinya. Disamping itu kami juga meminta kepada Ketua Umum Partai Nasdem bapak Surya Paloh agar dapat mengevaluasi kadernya selaku anggota DPRD Tapsel yang sudah terpidana tersebut. Hal ini bukan saja mencoreng nama baik partai Nasdem, akan tetapi juga turut mencoreng nama baik suatu lembaga selaku anggota DPRD di Tapsel provinsi Sumatera Utara. Dalam waktu dekat PWDPI Sumut akan mengelar konfrensi pers mengundang 100 lebih wartawan,” pungkas DL Tobing yang dikenal sebagai pemilik PT Media Global Group ini.

Korban Keberatan

Para korban penganiayaan yang merupakan staf humas PT. SAE yang hadir di Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan, usai menghadiri sidang, kepada wartawan telah menyatakan keberatannya atas tuntutan Jaksa. Menurut mereka tuntutan 4 tahun penjara itu terlalu rendah.

“Kami menilai tuntutan jaksa yang hanya 4 tahun penjara ini tidak sebanding dengan penderitaan yang kami alami saat dikeroyok massa pengunjukrasa yang antara lain ada terdakwa ESS,” ungkap Hamdani Rambe bersama Nurman Ahmad Ngolu Panjaitan dan Parlindungan Hutasoit alias Unyil.

Ungkapnya lagi, karena ramainya massa yang melakukan pengeroyokan itu badan mereka menjadi babak belur dan orang-orang yang menyaksikan itu mengira bahwa mereka sudah tewas ditempat.

“Syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa kami masih bisa selamat dan sehat walafiat sampai hari ini,” ujar Unyil.

Para korban penganiayaan berharap agar keadilan dapat ditegakkan.

“Harapan kami semoga Majelis Hakim dapat menjatuhi vonis hukuman penjara 5 sampai 7 tahun penjara kepada si terdakwa,“ ucap para korban. (PWDPI Sumut / Tim)

PEJABAT RAMPOK TEROGANISIR BERKANTOR DILINGKUNGAN PEMERINTAHAN PROVINSI SUMSEL GOROK Rp 490 MILYAR BELUM TERSENTU HUKUM.

0

PEJABAT RAMPOK TEROGANISIR BERKANTOR DILINGKUNGAN PEMERINTAHAN PROVINSI SUMSEL GOROK Rp 490 MILYAR BELUM TERSENTU HUKUM.

Palembang : Mediacakrabuana.id

Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawali wali news grup menyikapi bobroknya tatanan pemerintahan Sepanjang tahun 2024, di wilayah Sumsel dalam pengunaan keuangan daerah sebesar Rp 490 miliar di duga dibuat Bancakan oleh gerombolan pejabat bangsat di provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), oleh pemerintah daerah maupun pihak ketiga.
Hal tersebut dikatakan pimpinan umum ( Ali Sopyan ) Haltersebut harus segera dikejar untuk mempertanggung jawabkan di muka hukum dengan adanya kerugian negara.

Lanjut Ali Sopyan Hendaknya BPKP dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jangan terlalu Bungkam jika ada indikasi kerugian negara hendaknya segera laporkan kepihak penegak hukum . Bila perlu gunakan Awak media untuk menggiring proses hukumnya Kata Ali Sopyan.

melakukan Supervisi baik terhadap pemda maupun pihak ketiga.
“Dengan adanya supervisi dilakukan dapat mencegah terjadinya kebocoran atau temuan,” kata Fauzi.
Menurut politisi partai NasDem ini,

pada tahun 2024 berdasarkan hasil audit BPK, ditemukan kerugian keuangan daerah mencapai Rp 490 miliar lebih.
“Jangan sampai temuan pada tahun lalu tidak terulang lagi di tahun ini. Oleh karena itu, dengan adanya supervisi tersebut salah satu upaya kita mencegah terjadinya kebocoran tadi,” ucap Fauzi.

BPK Sumsel sendiri dikatakannya, telah memetakan 3 wilayah untuk melakukan supervisi dengan pemerintah daerah, dan BPKP melakukan supervisi dengan pemda dan pihak ketiga.
Berita Terkait

4 Mantan Petinggi SP2J Divonis 3 Tahun dan 1 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Jaringan Gas

5 Pengelola Tempat Hiburan Malam di Palembang Dipanggil DPRD Palembang, Pertanyakan Pajak dan Izin
Makannya Pakai Selang, Kondisi Komedian Qomar Memprihatinkan, Kanker Usus Kini Sudah Menyebar, Drop
Tindakan Keluarga Bos Rental yang Tewas Ditembak, Ajukan Ganti Rugi, Nasib 3 Prajurit AL Dibocorkan!
Polisi Pastikan Pintu Kaca Masjid Pecah di Soak Simpur Palembang Bukan Disebabkan Peluru Mabes Polri Gelar Forum Belajar Bersama di Polda Sumsel, Pentingnya Pengelolaan Stres Anggota Polri
Bupati Panca Tegaskan Pemkab Ogan Ilir Tak Pernah Berutang ke BPJS Kesehatan
Resmi Ditetapkan Bupati Musi Rawas Terpilih, Ratna Machmud: Tidak Ada Lagi 01 dan 02
“Dengan supervisi tersebut mana yang boleh dan mana yang tidak, kita akan terus bersinergi dengan mitra kerja,” paparnya, seraya untuk tugas dan fungsi sesuai dengan UU BPK melakukan audit internal dan BPKP eksternal Sementara itu, Kepala BPK RI perwakilan Sumsel Andri Yogama menyampaikan komitmennya untuk meningkatkan pengawasan dan supervisi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Andre menyoroti berbagai sektor pengadaan barang dan jasa, belanja perjalanan dinas, serta pengadaan barang modal seperti pembangunan jalan dan gedung yang menjadi fokus audit BPK.

“Ke depan, meskipun sebagian besar dari pengawasan sudah kami lakukan, masukan dari Pak Fauzi sangat relevan untuk lebih meningkatkan supervisi kami,” cap Andre.
Diungkapkan Andre, sinergi antara BPK dan entitas terkait di daerah, sangat penting untuk menyamakan persepsi, sehingga ke depan pengelolaan keuangan negara dapat berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

“Kami akan terus berusaha bertemu dengan entitas terkait secara lebih rutin untuk memberitahukan mana yang boleh dan mana yang tidak. Dari situ, kita akan melakukan perbaikan bersama-sama,” tambahnya.
Andre juga membuka kemungkinan kerja sama lebih erat dengan BPKP untuk menyelesaikan temuan-temuan yang muncul di lapangan.

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi”.

Bersambung Edisi berikut nya …..!!!

( Red)

TANGKAP GEROMBOLAN PEJABAT RAMPOK DI PEMDA MUARA ENIM .

0

TANGKAP GEROMBOLAN PEJABAT RAMPOK DI PEMDA MUARA ENIM .

MUARA ENIM SUMSEL|| MEDIACAKRABUANA.ID


Cakra buana news : Ali sopyan pimpinan umum Media Rajawali news grup. Mencium bau tak sedap di lingkungan pemkab.Muara Enim Sumsel. Pasalnya ada indikasi Gerombolan pejabat rampok belum tersentuh hukum sekalipun dilingkungan pemkab.Muara Enim ada inspektorat yg di duga jeruk makan jeruk. Hal tersebut dapat dikatan non sen . Menurut Ali Sopyan belum terdengar pihak inspektorat melaporkan para gerombolan Pejabat rampok ke pihak instansi penegak hukum. Terang Ali Sopyan .

Haltersebut temuan BPK.sudah jelas bisa di proses secara hukum. Terbukti
BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun 2022 dengan pokok-pokok temuan antara lain sebagai berikut.

  1. Kekurangan Penerimaan Pajak MBLB Minimal Sebesar Rp1.143.478.309,31;
  2. Penganggaran dan Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada 14 SKPD Tidak
    Sesuai dengan Ketentuan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp3.729.437.318,00;
  3. Pelaksanaan Evaluasi Tender Belum Sepenuhnya Berpedoman pada Dokumen
    Pemilihan yang mengakibatkan Pemkab Muara Enim tidak mendapat harga yang
    kompetitif atas 40 paket pekerjaan dan Terdapat Kelebihan Bayar atas Penambahan
    Volume Item Pekerjaan yang memiliki Harga Satuan Timpang Sebesar Rp252.960.088,00;
  4. Kekurangan Volume Pekerjaan Sebesar Rp10.344.405.790,20 yang mengakibatkan
    kelebihan pembayaran sebesar Rp7.564.450.167,30 dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp2.779.955.622,90 serta Terdapat Penerimaan Hasil Pekerjaan Jalan dengan Tebal Kurang dari Toleransi; dan
  5. Denda Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan pada 22 Paket Pekerjaan Belum Disetor ke Kas Daerah (Kasda) yang mengakibatkan potensi kekurangan penerimaan daerah sebesar Rp5.296.614.571,00.Berdasarkan kelemahan dan ketidakpatuhan tersebut,
    BPK merekomendasikan kepada
    Bupati Muara Enim, antara lain untuk:

Memerintahkan Kepala Bapenda agar menginstruksikan Kabid Penilaian,
Perhitungan, dan Penetapan Pajak Daerah agar menerbitkan SKPD sebesar
Rp1.143.478.309,31 serta menyetorkan kekurangan penerimaan daerah tersebut ke
Kasda;

  1. Meningkatkan akuntabilitas pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas dengan merumuskan Peraturan Bupati yang mengacu ke Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dan PP Nomor 12 Tahun 2019, dan memerintahkan 14 kepala SKPD terkait agar
    memproses kelebihan pembayaran biaya penggantian BBM sebesar Rp280.872.350,00 serta biaya penginapan sebesar Rp2.995.584.006,00 dengan menyetorkan ke Kasda;
  2. Memerintahkan Kepala Dispora, Kepala Dinkes, Kepala Disparekraf, Kepala Dinas
    PUPR, Kepala DPPPA, dan Kepala Disdag menginstruksikan PPK untuk melakukan
    input data rincian HPS ke SPSE dan memproses kelebihan pembayaran sebesar
    Rp241.273.914,05, serta memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menginstruksikan
    Kepala UKPBJ agar Pokja Pemilihan melaksanakan evaluasi dokumen penawaran dan dokumen kualifikasi sesuai dengan dokumen pemilihan;

4) Memerintahkan Kepala Dinas PUPR, Kepala Dispora, Kepala Dinkes, dan Kepala
Disparekraf memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp7.489.827.317,98 dan
menyetorkan ke Kasda, memproses potensi kelebihan pembayaran sebesar
Rp2.779.955.622,90, dan memerintahkan Kepala Dinas PUPR dan Inspektorat untuk
melakukan reviu terlebih dahulu atas kelayakan pembayaran pekerjaan Lapis Pondasi
Agregat serta Perkerasan Beton Semen yang tebalnya kurang dari toleransi dan
mempertimbangkan kemungkinan pengenaan sanksi pengurangan harga satuan atas
hal tersebut; dan

5) Memerintahkan Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas Perkim agar menginstruksikan
PPK terkait untuk memproses potensi kekurangan penerimaan atas denda
keterlambatan sebesar Rp5.201.758.721,00.

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat pemerintah muaraenim belum di Konfirmasi”.

Bersambung Edisi Berikutnya……!!!

( Red)

Guru Honor (FPHI) Glkar Aksi Demonstrasi di Pemkab Bekasi

0

Guru Honor (FPHI) Glkar Aksi Demonstrasi di Pemkab Bekasi

Kabupaten Bekasi || Mediacakrabuana.id

Sejumlah guru yang tergabung dalam Forum Pembela Honorer Indonesia (FPHI) menggelar aksi demonstrasi pada Kamis 23 Januari 2025 untuk menuntut keadilan.

Aksi demonstrasi tersebut terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka merasa bahwa sistem formasi yang berlaku tidak adil dan tidak sesuai dengan janji yang telah diberikan, ujar salah satu pendemo dalam orasinya.

Dalam aksi tersebut, para guru mengungkapkan kekecewaannya terhadap panitia seleksi PPPK yang dianggap kurang profesional. Mereka merasa dirugikan karena formasi yang disediakan tidak mempertimbangkan guru honorer yang telah lama mengabdi.

Banyak di antara mereka sudah mengajar selama bertahun-tahun namun tidak mendapatkan kesempatan yang seharusnya untuk diangkat menjadi PPPK.

Para guru ini juga menilai bahwa formasi yang ditawarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi tidak sesuai dengan kebutuhan sebenarnya di lapangan. Banyak posisi yang ditawarkan tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman mereka, serta terdapat tumpang tindih dalam pendaftaran di dinas pendidikan yang menyebabkan kebingungan.

Rahmatullah pembina FPHI menyampaikan bahwa proses seleksi PPPK tidak dilakukan secara transparan, sehingga menimbulkan perasaan diskriminasi terhadap guru honorer. Meskipun banyak di antara mereka telah mengikuti pelatihan dan pendidikan yang relevan, mereka tetap tidak mendapatkan posisi yang sesuai,ujar Rahmatullah.

Salah satu perwakilan guru juga mengungkapkan kekecewaannya, “Ini sangat tidak adil. Kami telah berkomitmen untuk pendidikan, namun diperlakukan dengan tidak adil. Kami ingin suara kami didengar dan formasi PPPK direvisi.”, cetusnya dalam orasinya saat menggelar demonstrasi di Pemkab Bekasi.

Aksi demonstrasi tersebut menarik perhatian banyak pihak, termasuk media dan masyarakat, yang mulai mempertanyakan kebijakan Dinas Pendidikan terkait pengangkatan PPPK.

Rahmatullah menambahkan bahwa FPHI tetap komitmen untuk terus memperjuangkan keadilan bagi guru honorer, dan berharap Dinas Pendidikan mau mendengarkan aspirasi para guru honor serta mengevaluasi formasi PPPK yang ada.

“Kami akan terus berjuang hingga terjadi perubahan yang nyata”, kata Rahmatullah.

Kita menyatakan mosi tidak percaya kepada Pemkab Bekasi karena panitia seleksi PPPK tidak profesional bahasa linearitas seleksi administrasi tesrsbut berdasarkan kan Dapodik tapi ternyata tidak di lakukan, akhirnya kita melihat bahwa jumlah formasi yang ada sesuai dengan orang (guru-red) yang mengajar, bukan berdasarkan ijaza, jadi ada guru yang mengajar PJOK tapi ijazah nya Guru Agana, ada Guru kelas ternyata ijazah nya Sarjana agama,.

” Seharusnya di buat berbeda ijazah sehingga mereka tinggal penempatan yang sudah dilakukan.

“Kami meminta kepada Pemkab Bekasi , jika seleksi ini dilakukan perkepala karena malasnya panitia bekerja maka akhirnya, formasi yang di satu tempat banyak, dibuatkan formasi akhirnya mereka meninggalkan formasi tersebut karena tidak sesaat dengan ijazahnya.

Aspirasi dan tuntutan kami adalah :

1.Kami meminta buatkan formasi yang sesuai ijazah itu yang dinamakan linier.

2.Sistem ini harus dievaluasi karena sistem ini tidak bisa mendeteksi sesuai Dapodik.

3.Disanyalir adanya oknum – oknum Korwil, yang menerima langsung mentah- mentah usulan dari Kepala sekolah tanpa di seleksi diakomodir, dan banyak sekali formasi-formasi yang ada dikurangi, tanpa melihat realita, seharusnya sudah diseleksi administrasi nya berdasarkan ijazah (linieritas), formasi pasti sesuai dengan ijazah.

“Karena ini kasalahan disengaja atau disengaja oleh para oknum pejabat, kami berharap Pemkab Bekasi memberikan formasi atau mengusulkan formasi sesuai dengan ijazah, sehingga menjadi solusi tanpa problem, tutur Rahmatullah.

Sementara itu, Kadisdik Kabupaten Bekasi, Imam Faturrochman, belum bisa dihubungi untuk memberikan tanggapan terkait isu ini, sampai berita ini diterbitkan aksi demonstrasi para guru Honorer masih terus berlangsung.**

(/Red)

BERITA TERBARU