www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News | Halaman 180    
Beranda blog Halaman 180

DESA KARANG ANYAR TERANCAM HABIS KARENA TERKIKIS OLEH LUAPAN AIR SUNGAI PEMERINTAH KAB LAHAT DIDUGA TUTUP MATA

0

DESA KARANG ANYAR TERANCAM HABIS KARENA TERKIKIS OLEH LUAPAN AIR SUNGAI PEMERINTAH KAB LAHAT DIDUGA TUTUP MATA

LLAHAT. SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Tembok penahan tebing sungai adalah bangunan yang berfungsi untuk menahan tanah di tebing sungai agar tidak longsor. Tembok penahan tebing sungai juga dikenal dengan nama dinding penahan tanah (TPT).

Tembok penahan tebing sungai berfungsi untuk: Menstabilkan tanah yang labil, Mencegah erosi, Mengendalikan gerusan air sungai, Mencegah tanah longsor.
Perkuatan tebing sungai yaitu bangunan yang berfungsi untuk mengendalikan gerusan air sungai agar tidak naik kedaratan, terutama menahan tanah agar tidak terjadi longsor.

Warga Desa Karang Anyar Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang rumahnya berada diatas tebing jurang Sungai Lematang ketinggian bervariasi dari 10 sampai kurang lebih 15 Meter mengeluhkan belum adanya tembok penahan untuk melindungi tebing agar tidak longsor.

Aidi warga Desa Karang Anyar Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat 22-01-2025 mengatakan, Percuma saja diberi pagar dan tanaman dengan harapan supaya akar tumbuhan bisa menjadi penguat tebing agar tidak longsor, karena disetiap musim hujan pasti sedikit demi sedikit akan terkikis longsor apalagi sungai meluap besar lebih banyak tanah yang longsor, kami berharap dibangun tembok penahan untuk penanggulangan longsor didekat rumah kami ini, “harapnya”.

Warga Desa Karang Anyar yang mengaku Vina 22-01-2025 kepada awak media ini mengatakan harapannya, rumah bibi saya ini sudah sangat dekat dengan tebing jurang,tentunya sangat khawatir dan cemas takutnya tiba-tiba tanah tebing longsor, kami hanya meminta kepada pihak yang bisa membantu kami untuk membangun tembok penahan, “ujarnya”.

Herusmawal Kadus 2 Desa Karang Anyar Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan 22-01-2025 kepada awak media ini mengatakan Saya Pribadi selaku kadus sangat berharap untuk pembangunan Tembok Penahan didesa kami dari Dusun 1 sampai Dusun 2 kurang lebih tiga ratus meter(300M), karena kalau tidak dibangun desa kami ini akan habis oleh longsor terkikis oleh air sungai lematang,Tinggi jurang kurang lebih 15 Meter disetiap musim hujan air sungai lematang meluap dan mulai mengikis tanah tebing jurang didesa kami,Apalagi warga yang rumahnya yang berada dipinggir jurang merasa khawatir dan was-was karena takut rumah mereka akan terkena longsor dan jatuh kejurang tebing. Kami berharap dibangun tembok penahan ditambah pasak bumi,menggunakan bronjong yang bertingkat demi kekuatan ketahanan tembok penahan “ujarnya”.

Fahrudin Kasi Pelayanan Desa Karang anyar Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan 22-01-2025 mengatakan saya sangat prihatin dengan keadaan tebing jurang didesa kami, karena rumah- rumah warga yang berada dipinggir jurang merasa khawatir akan terjadi longsor,mudah-mudahan ditahun ini bisa dibangun tembok penahan untuk didesa kami, “harapnya”.

HERI AS & NITA YUPIKA
” TEAM PEMBURU KORUPTOR”

Jacob Ereste :30,16 Kilometer Pagar Laut di Pantai Utara Tangerang, Banten Memblokir 16 Kecamatan dan Telah Bersertifikat

0

Jacob Ereste :
30,16 Kilometer Pagar Laut di Pantai Utara Tangerang, Banten Memblokir 16 Kecamatan dan Telah Bersertifikat

Mediacakrabuana.id

Permintaan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono untuk menghentikan sementara pembongkaran pagar laut yang merentang sepanjang 30,6 kilometer di Pantau Utara ujung Barat Pulau Jawa — dari Jakarta hingga Banten — mengesankan kebakaran jenggot dan menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat yang baru saja mereda kemarahannya akibat pembangunan proyek PSN PIK-2 yang telah merugikan nelayan sekitarnya untuk mencari nafkah demi kelangsungan hidup mereka bersama keluarga.

Aksi dan unjuk rasa warga masyarakat yang berdatangan dari berbagai daerah untuk bergabung dengan warga masyarakat sekitar pantai Utara yang dilakukan oleh PSN PIK-2 yang memuncak pada 8 Januari 2025 yang dihadang oleh dua kelompok warga yang berada di dua pintu gerbang Desa Kohod — atas nama warga Desa Kali Baru — nyaris terjadi bentrokan, adu fisik antara kedua belah pihak.

Penyegelan yang terus dilanjutkan pembongkaran oleh Pasukan Marinir dibawah Komando Brigjen Marinir TNI Angkatan Laut, Harry Indarto patut diapresiasi karena telah menenteramkan hati rakyat banyak yang geram menahan amarah akibat meng kapling laut dengan semena-mena itu, karena tak hanya melanggar peraturan perundangan-undangan yang berlaku di negeri ini, tapi telah menunjukkan sikap arogan kekuasaannya yang terkesan telah membelinya dari pejabat yang culas.

Kesan ketinggalan kereta dari Kementerian Kelautan dan Perikanan bahwa pagar laut di Kawasan Tanjung Pasir, Kabupaten, Tangerang, Banten sepanjang 30, 6 kilometer itu sudah disegel dan ingin berkoordinasi dengan Kepala Staf Angkatan Laut yang telah ditugaskan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga hak dan kedaulatan rakyat yang dirampas dengan harga yang murah dan membatasi ruang gerak usaha para nelayan untuk mencari ikan.

Permohonan penangguhan pembongkaran pagar laut itu menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk kepentingan penyidikan dan bukti dalam pengusutan. Padahal, saksi hidup serta dokumen yang menunjukkan peng kaplingan laut itu cukup jelas dan cukup banyak yang dapat dijadikan bukti serta saksi maupun mereka yang mendokumentasikan keangkuhan pagar laut yang merentang sepanjang 30,6 kilometer itu. Artinya, pernyataan Sakti Wahyu Trenggono patut diduga ingin mengerdilkan masalah yang sudah kasat mata ini, untuk tidak disebut sebagai upaya perlawanan, atau menganggap masalah pelanggaran berat dan berlapis terkait dengan pelaksanaan proyek PSN PIK-2 yang tidak dapat diterima oleh masyarakat dan mendapat perlawanan gigih dari berbagai kalangan masyarakat.

Reaksi perlawanan dari berbagai kalangan masyarakat ini, menurut Sri Eko Sriyanto Galgendu, sebagai Pemimpin Spiritual Nusantara yang ikut merasakan prihatin atas kasus yang semakin meluas ini katanya, menandai kesadaran sikap serta rasa tanggung jawab berbangsa dan bernegara yang kritis dan tumbuhnya rasa kepedulian sebagai bangsa yang merdeka, tandasnya saat dikonfirmasi pada hari Senin , 20 Januari 2025 di Sekretariat GMRI, Jl. Juanda, Jakarta Pusat.

Dalam falsafah Jawa, kata Sri Eko Sriyanto Galgendu ada ungkapan yang disebut “sadumuk bathuk, sanyari bumi, ditohi patu” artinya adalah pengurangan ukuran tanah akan dibayar dengan kematian. Maknanya menggambarkan bahwa tanah dan kehormatan sangat tunggi nilai spiritualnya. Sehingga, sesempit apapun tanah itu — seluas dua jari di jidat — maka nilainya sama dengan kematian. Maka itu, imbuh pelaku spiritual yang baru saja rampung menyelesaikan puasa pala selama 20 tahun pada akhir tahun 2024 lalu, sikap militansi warga masyarakat seperti bersemboyan “rawe-rawe rantas, malang-malang putung” seperti semangat yang luar biasa untuk meruntuhkan kekuasaan oligarki yang telah melampaui batas di negeri kita ini. Lantaran itu, ia pun melihat semangat kaum pergerakan sungguh heroik, seperti waktu Bung Tomo berjuang di Surabaya dengan memekikkan “Merdeka atau mati”. Sehingga apapun yang menghalanginya akan diterabas, persis para pejuang dahulu mengusir penjajah, ungkapnya.

Meski begitu, toh tidak sedikit pejabat publik seperti terlibat dalam kasus pemagaran laut yang erat kaitannya dengan proyek PSN PIK-2 itu yang memberikan pembelaan, sehingga patut diduga keterlibatan mereka dalam proyek yang terkesan terlalu banyak melanggar prosedur maupun ketentuan serta perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto misalnya merasa berhak dan patut menjelaskan bahwa proyek yang dimaksud PSN di kawasan PIK-2 itu hanya terkait dengan pengembangan kawasan Ecotourism Tropical Coastiand yang sulit dipaham artinya bagi rakyat kebanyakan.

Bahkan penjelasan Menko Bidang Perekonomian Kabinet Merah Putih ini, bahwa pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif di kawasan Ecotourism Tropical Coastland ini akan dibiayai dengan dana yang bersumber dari non APBN dengan komitmen dari badan usaha pengusul untuk melakukan pembangunan proyek itu secara bertahap, kata Airlangga Hartarto seperti yang termuat di laman Komenko Bidang Perekonomian, Senin, 20 Januari 2025.

Proyek bernilai Rp 65 triliun itu diharap pun akan dievaluasi oleh pemerintah meliputi seluruh PSN Tanjung Kelayang di Bangka dan Belitung, PSN Likupang di Sulawesi Utara, PSN Tanjung Lesung di Banten dan PSN Lido di Jawa Barat. Khusus untuk Green Area Eco-City di kawasan Pantai Indah Kapuk-2 (POK-2) yang berlokasi di Provinsi Banten merupakan salah satu PSN yang dikembangkan pemerintah untuk wilayah berbasis hijau dengan rencana 2.755 hektar yang disebut dengan istilah “Tropical Coastland”, kata dia. Kevuali itu, juru bicara Kemenko Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto menegaskan bahwa apa yang disampaikan Menko Airlangga Hartarto sama sekali tidak terkait dengan pemagaran laut yang semena-mena itu.

Dari pernyataan resmi Ombudsman RI, Hery Susanto tentang pagar laut yang heboh dan telah meresahkan warga masyarakat ini perlunya kolaborasi lintas lembaga untuk menangani penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer itu yang ada di Kabupaten Tangerang, Banten. Pemagaran laut yang semena-mena itu sangat berpotensi malpraktek yang telah merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat yang memiliki hak atas tanah dan lahan serta nelayan yang ada di sekitar pesisir laut tersebut. Menurut fia Ombudsman memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi jika ada indikasi pelanggaran atau malpraktek dalam proses penerbitan SHM khususnya yang terkait dengan wilayah perairan dan laut yang tidak boleh dijadikan obyek hak milik pribadi. Dengan adanya pagar di laut itu jelas indikasinya ada upaya untuk mendapatkan hak atas tanah di perairan laut dengan cara yang tidak benar. Selain itu, pemagaran laut tidak sesuai dengan aturan internasional seperti yang tertuang dalam United Nations Convention on The Law of The Sea (UNLOS Tahun 1982. Sedangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 3/PUU-VIII/2010 telah memastikan ruang laut tetap menjadi milik bersama yang adil dan terbuka untuk semua orang, tandas Hery Kusdiantoro di Jakarta, 9 Januari 2025.

Dalam pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, pada 21 Januari 2025, jelas mengungkap dalam kasus pagar laut di Tangerang sudah diterbitkan 280 Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Serifikat Hak Milik (SHM) yang diperoleh dari Kepala Seksi hingga Kepala Kantor Pertanahan, Kabupaten, Tangerang, Banten.

Pihak Kementerian ATR/BPN akan menyelidiki lebih lanjut prosedur yang diterapkan dalam penerbitan sertifikat tanah atau lahan tersebut. Pendeknya, semua pihak yang terkait dengan penerbitan sertifikat tanah atau lahan di sekitar pantai Utara Tangerang, Banten ini akan diperiksa dan diusut hingga tuntas. Utamanya Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Kantah) Tangerang, Banten akan segera diperiksa, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Tangerang yang kini sudah pensiun.

Menteri ATR/BPN mengaku telah menelusuri adanya 263 sertifikat SHGB dari lokasi laut yang telah dikapling itu dengan rincian 234 SHGB atas nama PT. Intan Agung Makmur, 20 SHGB atas nama PT. Cahaya Inti Santosa, dan 9 SHGB atas nama perseorangan.

Jadi sepanjang rentangan pagar laut 30,16 kilometer di Tangerang, Banten ini telah memblokir 16 Kecamatan yang meliputi 3 desa di Kecamatan Kronjo, 3 desa Kecamatan Kemiri, 4 desa di Kecamatan Mauk, 1 desa di Kecamatan Sukadiri, 3 desa di Kecamatan Pakuhaji, dan 2 desa di Kecamatan Teluk Naga yang merupakan kawasan umum berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2023 yang meliputi zona pelabuhan laut, zona perikanan tangkap dan perikanan budidaya yang beririsan dengan rencana waduk lepas pantai yang telah diinisiasi Bappenas.

Karena itu, proyek pembangunan PSN PIK-2 dan pemagaran laut ini perlu dibuka dan diusut siapa dalangnya utamanya, siapa pengelola atau pemiliknya dan siapa saja yang terlibat, karena sudah sangat merugikan kehidupan bangsa dan merusak tatan penyelengaraan negara yang baik dan benar sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan di Indonesia yang harus ditaati dan dihormati oleh setiap orang tanpa kecuali.

Atas kegigihan aktivis yang sadar dan penuh rasa tanggung jawab serta kritis menjaga tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara, sungguh patut diapresiasi, kata Sri Eko Sriyanto Galgendu yang juga gigih berjuang lewat wilayah spiritual sebagai pembingkai etika, moral dan akhlak mulia manusia untuk lebih beradab.

Banten, 21 Januari 2025

Dandim 0418/Palembang Bersama Aster Kasdam II Sriwijaya Dampingi Pendistribusian Makan Bergizi Gratis Di SDN 129 Palembang

0

Dandim 0418/Palembang Bersama Aster Kasdam II Sriwijaya Dampingi Pendistribusian Makan Bergizi Gratis Di SDN 129 Palembang

Palembang – Mediacakrabuana.id

Dandim 0418/Palembang Dampingi Aster Kasdam II/Swj Kolonel Inf F.K Panjaitan,S.A.P ,M.P.M,M.Han melakukan pemantauan langsung pendistribusian makan gizi gratis program Presiden RI di di SDN 129 Palembang Jl. H.M Saleh RT.23 RW.08 Kel. Sukarami Kec. Sukarami Kota Palembang,Rabu (22/1/2025).

Pendampingan dilakukan Dandim mulai dari penyiapan di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi hingga ke pendistribusian makan gizi gratis di beberapa sekolah saah satunya SD N 129 . Sebelumnya, Dandim juga memastikan kesiapan dapur sehat milik Badan Gizi Nasional yang menjadi pusat produksi makanan bergizi untuk program ini.

Saat peninjauan Dandim 0418/Palembang bersama Aster Kasdam II Sriwijaya tersebut menyampaikan apresiasinya atas kerja sama seluruh pihak yang terlibat dalam menyukseskan pendistribusian makanan bergizi gratis ini. Ia menegaskan pentingnya memastikan bahwa program Presiden RI berjalan sesuai rencana dan dapat dinikmati oleh siswa-siswa yang membutuhkan.

Lebih lanjut Dandim mengatakan Maksud dan tujuan saya datang ke sini melihat dan mengecek terkait dengan program makan gizi gratis ini untuk memastikan bahwa program ini berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan karena ini merupakan program pemerintah yang kita ketahui bersama.

Kegiatan program makan gizi gratis ini se-indonesia sudah berjalan dari tanggal 6 Januari 2025 dalam hal ini pemerintah daerah dan Kodim semuanya memonitor terkait dengan pelaksanaan kegiatan ini.

Kegiatan Makan Bergizi Gratis MBG di SD Negeri 129 Palembang bertujuan untuk menyediakan makanan sehat bagi anak-anak sekolah guna memenuhi kebutuhan gizi mereka.

Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri
Danramil 07/Sukarame Mayor Czi Sarbanu, Kepala Sekolah SDN 129 Palembang Mat Genti S.Pd, Ketua DPD Sumsel Perkumpulan penyelengara jasa boga Indonesia PPJI Ir.Hj.Evie Hadenli.( Harto)

Jelang Penetapan UMSP Jakarta , Sejumlah Serikat Pekerja Akan Unjuk rasa

0

Jelang Penetapan UMSP Jakarta , Sejumlah Serikat Pekerja Akan Unjuk rasa

JAKARTA – MEDIACAKRABUANA.ID

Dalam rangka penetapan Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP), Ketua DPC LEM SPSI Jakarta Timur, Endang Hidayat, akan melakukan pengawalan dalam aksi sidang UMSP yang akan berlangsung pada hari Jumat, 31 Januari 2025. Pada hari Rabu, 22 Januari 2025,

“Kami tetap akan menjaga kondusifitas dalam pelaksanaan aksi tersebut, ujar Endang Hidayat ketua DPC LEM SPSI Jakarta Timur

Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 mengenai UMSP Tahun 2025 dinilai memiliki cacat moral dalam proses penetapannya, demikian penilaian dari ketua DPC LEM SPSI, Endang Hidayat.

“Kami bersama buruh dari FSP LEM SPSI perlu bergerak dan menekan Pj Gubernur DKI untuk segera merevisi Keputusan Gubernur Nomor 832 tersebut, ungkapnya, pada .Rabu, 22/01/2025.

“Kami memandang pentingnya kesejahteraan buruh sebagai bagian yang tak terpisahkan dari pembangunan Provinsi Jakarta. Kondisi sosial dan ekonomi yang semakin sulit menuntut adanya perlindungan terhadap hak-hak buruh, termasuk dalam hal penetapan upah minimum sektor provinsi,tambahnya.

Dalam hal ini,sambung Endang, ” kami akan terus memberikan dukungan dan advokasi kepada para pekerja agar hak-hak mereka bisa diperjuangkan dengan baik. Kami berharap agar Pj Gubernur DKI dapat mendengarkan suara kami dan merespons tuntutan dari FSP LEM SPSI dengan serius.

Perjuangan untuk kesejahteraan buruh merupakan salah satu poin utama dalam memperjuangkan keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat. Sebagai representasi dari buruh yang menghadapi dampak langsung dari kebijakan seperti UMSP, kami siap bersatu dan bergerak bersama untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan bagi semua.,pungkasnya. **

Red

Pemkot Pagaralam Belanja Modal Jalan,Irigasi Dan Jaringan Pada Dinas PUTR Dan DPKPP TA 2023 Diduga Jadi Ajang Maling Oknum Pejabat dan Kontraktor”.

0

Pemkot Pagaralam Belanja Modal Jalan,Irigasi Dan Jaringan Pada Dinas PUTR Dan DPKPP TA 2023 Diduga Jadi Ajang Maling Oknum Pejabat dan Kontraktor

PAGARALAM SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

.”Ali Sopyan Wakil Pimpinan Umum IWO Indonesia Menanggapi mengenai temuan BPK RI Tahun 2023 Mengatakan Meminta ( APH ) Aparat Penegak Hukum Segera Periksa Oknum pejabat dan Kontraktor diduga kuat Telah maling uang negara atau Merugikan Negara”. Ucapnya

Faktanya :
Kekurangan Volume dan Spesifikasi yang Tidak Sesuai Kontrak atas 36 Paket Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada Dinas PUTR dan DPKPP
Pemerintah Kota Pagar Alam Tahun 2023 menganggarkan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan sebesar Rp176.268.127.064,00 dengan realisasi sebesar
Rp171.318.430.640,00 atau sebesar 97,19%.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan fisik pekerjaan secara uji petik atas 26 paket pekerjaan yang dilaksanakan bersama PPK, PPTK, Pengawas Lapangan, dan Konsultan Pengawas serta pengujian kuat tekan beton dan kepadatan aspal untuk
menilai kualitas pekerjaan pada Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung, diketahui bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan dan
ketidaksesuaian spesifikasi mutu sebesar Rp2.174.211.100,48 sebagai berikut.swakelola oleh Bidang Sumber Daya Air (SDA). Berdasarkan pemeriksaan SPJ atas
sebelas kegiatan tersebut, SPJ hanya berupa kuitansi tanda terima uang dari Bendahara pengeluaran ke PPTK. Berdasarkan keterangan dari PPTK diperoleh informasi bahwa
PPTK tidak menyampaikan bukti transaksi seperti nota pembelian bahan material,
upah pekerja, dan laporan pelaksanaan/pengawasan kegiatan kepada Bendahara
Pengeluaran. Mekanisme pencairan uang kegiatan tersebut adalah Bendahara
Pengeluaran memberikan uang secara tunai dari Uang Persediaan (UP) di awal tahun dan Ganti Uang (GU) tiga bulan sekali. Atas uang yang diberikan tersebut, PPTK melakukan pembelian material dan pembayaran upah. PPTK tidak memiliki catatan atas pembelian material dan pembayaran upah. Atas pembelian material tersebut,
PPTK hanya dapat menyampaikan lima nota pembelian dan enam bukti transfer. Berdasarkan pemeriksaan atas RAB sebelas kegiatan tersebut, RAB memperhitungkan PPN 11% dan overhead 15%. Atas kegiatan tersebut tidak terdapat kewajiban membayar PPN 11% ke kas negara. PPTK menerangkan bahwa PPN 11%
tersebut tidak dibayarkan ke kas negara. Selanjutnya, biaya overhead 15% tidak perlu diperhitungkan dalam penyusunan RAB karena kegiatan tersebut dilaksanakan secara
swakelola oleh Dinas PUTR. BPK melakukan perhitungan biaya riil berdasarkan bukti
yang disampaikan oleh PPTK. Berdasarkan hasil perhitungan tersebut terdapat selisih
antara SPJ dengan kebutuhan biaya riil sebesar Rp282.931.576,64 dengan rincian

Sebagai berikut.swakelola oleh Bidang Sumber Daya Air (SDA). Berdasarkan pemeriksaan SPJ atas
sebelas kegiatan tersebut, SPJ hanya berupa kuitansi tanda terima uang dari Bendahara
Pengeluaran ke PPTK. Berdasarkan keterangan dari PPTK diperoleh informasi bahwa
PPTK tidak menyampaikan bukti transaksi seperti nota pembelian bahan material,
upah pekerja, dan laporan pelaksanaan/pengawasan kegiatan kepada Bendahara
Pengeluaran. Mekanisme pencairan uang kegiatan tersebut adalah Bendahara
Pengeluaran memberikan uang secara tunai dari Uang Persediaan (UP) di awal tahun
dan Ganti Uang (GU) tiga bulan sekali. Atas uang yang diberikan tersebut, PPTK
melakukan pembelian material dan pembayaran upah. PPTK tidak memiliki catatan
atas pembelian material dan pembayaran upah. Atas pembelian material tersebut,
PPTK hanya dapat menyampaikan lima nota pembelian dan enam bukti transfer.
Berdasarkan pemeriksaan atas RAB sebelas kegiatan tersebut, RAB
memperhitungkan PPN 11% dan overhead 15%. Atas kegiatan tersebut tidak terdapat kewajiban membayar PPN 11% ke kas negara. PPTK menerangkan bahwa PPN 11%
tersebut tidak dibayarkan ke kas negara. Selanjutnya, biaya overhead 15% tidak perlu diperhitungkan dalam penyusunan RAB karena kegiatan tersebut dilaksanakan secara
swakelola oleh Dinas PUTR. BPK melakukan perhitungan biaya riil berdasarkan bukti
yang disampaikan oleh PPTK. Berdasarkan hasil perhitungan tersebut terdapat selisih
antara SPJ dengan kebutuhan biaya riil sebesar Rp282.931.576,64 dengan rincian sebagai berikut.

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi Pejabat dan Kontraktor Belum di Konfirmasi “.

Bersambung Edisi berikut nya …..!!!

( Red)

Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus Ajak Mahasiswa Hindari Judi Online

0

Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus Ajak Mahasiswa Hindari Judi Online

MEDAN,- MEDIACAKRABUANA.ID

Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Ilyas Sitorus mengajak mahasiswa untuk menghindari judi online. Sebab, judi online akan berdampak buruk terhadap aspek finansial, sosial, spikis, kesehatan, akademik, keagamaan dan kepribadian pelakunya.

Hal tersebut disampaikannya pada acara seminar nasional bertajuk ‘Bahaya dan Dapak Judi Online Bagi Generasi Muda Bangsa’, yang diselenggarakan Penyuluh Agama Islam PPPK Kementerian Agama Kota Medan, di Kampus Universitas Mandiri Bina Prestasi (MBP), Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan Medan, Rabu (22/1).

“Penuntasan masalah judi online ini akan sangat bergantung pada bagaimana kita menyikapinya. Yang bisa menghentikannya adalah diri kita sendiri,” ujar Ilyas Sitorus.

Ilyas mengatakan, sudah banyak situs judi online yang sudah diblokir Pemerintah. Namun faktanya situs judi online masih saja terus bertambah dan memenuhi ruang daring masyarakat.

“Kalau kita lihat, bila ada satu situs ditakedown maka mereka akan membuat situs baru lagi, demikian seterusnya,” katanya.

Untuk itu, Ilyas Sitorus mengajak mahasiswa membangun ketahanan pribadi terhadap judi online. Dengan memiliki mindset bahwa uang tidak didapat dengan cara instan dan menyimpang, serta melakukan kegiatan yang bermanfaat.

“Bagi yang belum terkena judi online, ayo bentengi diri. Kembangkan kesadaran diri dan isi waktu dengan kegiatan yang bermanfaat serta hindari pertemanan dengan orang orang yang mempunyai hobbi bermain judi online. Bagi yang sudah terkena segeralah berhenti,” tegas Ilyas Sitorus.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan Impun Siregar mengatakan bahwa semua agama pasti sangat menentang dan mengharamkan judi. Jadi menurutnya sudah sepantasnya semua umat menjauhinya.

“Semua agama menentang dan mengharamkan judi. Sebagai umat Tuhan sudah sepantasnya kita hindari,” ujar Impun Siregar, sambil mengajak para mahasiswa untuk meningkatkan iman dan taqwa menurut aganya masing-masing.

Kasubdit Ditintelkam Polda Sumut AKBP Samsul Bahri Siregar yang juga menjadi narasumber pada acara tersebut mengatakan, bahwa pelaku yang terjerat judi onlne biasanya adalah pengguna internet yang mengharapkan keuntungan dengan cara instan.

Samsul Bahri menambahkan, faktor utama orang melakukan tindak kejahatan berawal dari keluarga, lingkungan sosial dan lingkungan pendidikan. “Ketika keluarga dan masyarakat abai mengajarkan etika, adab, moral dan adat istiadat. Maka akan ada risiko penyimpangan perilaku. Inilah yang terjadi kepada para pelaku,” jelasnya.

Seminar nasional ini dihadiri sekitar empat ratusan mahasiswa dari berbagai Prodi dan jurusan di Unversitas MBP. Turut hadir Rektor Universitas MBP Sarman Sinaga, para dosen dan civitas akademika di lingkungan Universitas MBP Medan. (Rizky Zulianda)

FOTO : Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Ilyas Sitorus menghadiri acara seminar nasional bertajuk ‘Bahaya dan Dapak Judi Online Bagi Generasi Muda Bangsa’, yang diselenggarakan Penyuluh Agama Islam PPPK Kementerian Agama Kota Medan, di Kampus Universitas Mandiri Bina Prestasi (MBP), Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan Medan, Rabu (22/1).

Asuransi Sequislife Digugat Tolak Klaim dan Non Aktifkan Klien Sepihak

0

Asuransi Sequislife Digugat Tolak Klaim dan Non Aktifkan Klien Sepihak

Medan,- Mediacakrabuana.id

Nasabah asuransi PT Sequislife, Candra Irawan melalui kuasa hukumnya Rustam Hamonangan Tambunan SH menggugat lebih dari Rp 1 triliun perusahaan asuransi tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan Gugatan Perkara Perdata Wanprestasi No 1025/Pdt g/2024/Pn Mdn.

Kepada wartawan, Rabu (22/1) dijelaskannya, PT Sequislife dianggap tidak menepati janji (wanprestasi) untuk membayar biaya klaim nasabahnya berobat di rumah sakit hingga ratusan juta rupiah bahkan diduga dinonaktifkan sebagai nasabah tanpa adanya pemberitahuan.

Diceritakan Rustam, usai melakukan mediasi dengan perwakilan PT Sequislife di PN Medan, Senin (20/1) dia berharap proposal perdamaian yang akan disampaikannya dapat diterima demi kebaikan kedua belah pihak.

“Sidang kita di PN Medan adalah mediasi ketiga. Kita sebagai penggugat dalam hal ini PT Sequislife sebagai tergugat. Tadi kita mediasi ada kesepakatan-kesepakatan demi kebaikan kedua belah pihak,” ucapnya.

Rustam menjelaskan, akibat dari perbuatan PT Sequislife, kliennya merasa dirugikan baik material maupun immaterial. Sebutnya, tidak mungkin lagi waktu diulang kembali klien kami menjadi nasabah. Ditudingnya, perusahaan asuransi hanya bicara keuntungan.

“Tetapi bagaimana dengan kerugian klien kami baik material maupun immaterial karena bukan hanya itu, kesempatan dan peluang itu tidak dapat dibeli karena tidak mungkin diulang lagi waktu itu menjadi nasabah lagi,” kesalnya.

Dijelaskannya, adanya gugatan wanprestasi dari PT Sequislife karena tidak membayar klaim kliennya yang awalnya memakai asuransi cashless limit pertama Rp 30 miliar dan ada lagi asuransi jiwa dengan pembayaran premi sejutaan perbulan.

“Namun baru jalan setahun sebagai nasabah pengajuan pembayaran di rumah sakit bisa cashless baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Namun setelah 3 bulan klaim kliennya tidak lagi dapat pengobatan menggunakan cashless asuransi PT Sequislife dengan alasan pihak rumah sakit untuk reimburs di perusahaan tersebut,” urainya.

Awalnya, sambung Rustam, cashless bisa keluar negeri tapi setelah 3 bulan dipakai pihak rumah sakit meminta reimburse karena disebut dari hasil investigasi di rumah sakit klien kami dikatakan 6 tahun lalu tepatnya di tahun 2015 menderita sakit THT.

“Jadi tidak ada korelasi dan relevansinya dengan penyakit yang diderita klien saya karena itu berbicara masalah THT tidak bisa didalihkan penyakit yang sudah ada itu. Kalau penyakit yang sudah ada itu bukan penyakit yang sekarang, contoh Tahun 2023 cuci darah mestinya tahun 2015 Cuci darah dong, ini kan tidak ada, jadi tidak ada dalil dan korelasinya untuk menolak membayar klaim dari klien kami, terangnya.

Lalu terkait pemberhentian nasabah, kata Rustam dianggap lucu. Seharusnya ada konfirmasi yang aktif karena adanya pembicara perjanjian di mana kliennya sebagai debitur PT Sequislife sangat taat membayar premi sampai Agustus 2024.

“Lagi klien saya diberhentikan tanpa pemberitahuan.Ketahuannya saat aplikasi Sequislife milik klien kami error tidak ada lagi (hilang),” imbuhnya sembari meminta PT Sequislife
menjelaskannya.

Ia menyebut terkait proposal perdamaian akan diuraikan dalam proposal perdamaian sesuai petitum. (Tim)

Belum Ada Pengangkatan Pj Desa Tanjung Bungin Setelah Kades nya Jadi Tersangka dan DPO

0

Belum Ada Pengangkatan Pj Desa Tanjung Bungin Setelah Kades nya Jadi Tersangka dan DPO

Kabupaten Karawang || Mediacakrabuana.id

Enjun Bin Kalosi Kepala Desa Tanjung Bungin, Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Karawang dan menjadi perhatian publik.

Setelah statusnya sebagai buronan menjadi viral di media sosial,Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) telah mengambil langkah-langkah untuk mengatasi persoalan tersebut. Salah satunya adalah dengan memeriksa situasi terkini dengan mendatangi kantor desa Tanjung Bungin, kata Muhammad Saefullah Kepala Dinas DPMD Kabupaten Karawang.

Meskipun demikian sambung Saefullah DPMD menegaskan bahwa proses pemberhentian terhadap oknum kepala desa tersebut tidak bisa dilakukan begitu saja. Hal ini karena setiap tindakan terkait pemberhentian kepala desa harus sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dan melalui serangkaian tahapan yang ditetapkan, imbuhnya.

Kepala DPMD Karawang, Muhammad Saefullah juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terkait keberadaan Enjun Bin Kalosi. Saefullah menyampaikan bahwa pada tanggal 8 Januari 2025, DPMD mendatangi kantor desa untuk memeriksa absensi dan menanyakan keberadaan Enjun. Meskipun ia masih terlihat menghadiri beberapa kegiatan meski hanya sebentar, namun dua hari kemudian Polres Karawang menetapkannya sebagai DPO, tukasnya.

Terkait kasus yang menjerat Enjun, yaitu kasus penggelapan tanah di beberapa desa, Saefullah menyatakan bahwa ini merupakan masalah pribadi dan bukan berkaitan dengan urusan kedinasan. DPMD Karawang menegaskan bahwa mereka tidak memiliki wewenang untuk menonaktifkan kepala desa dan bahwa pelayanan serta pemerintahan di Desa Tanjung Bungin tetap berjalan lancar dengan peran aktif sekretaris desa dan perangkat lainnya

Dengan demikian, DPMD Karawang terus memantau perkembangan kasus ini dan siap untuk memberikan bantuan dan dukungan yang diperlukan,kata Kadis DPMD Karawang.

Sekertaris Camat Pakisjaya saat dikonfirmasi terkait pergantian sementara Kepala Desa Tanjung Bungin Enjun Bin Kolasi tang saat ini mejadi DPO masih belum ada.

” Sampai saat ini belum ada pergantian atau pengangkatan sementara Plt atau Pj Kepala Desa Tanjung Bungin, kami .kami masih berkoordinasi dengan pihak terkait, ucapnya.

Sementara itu Arkan Cikwan S.H salah satu Kuasa Hukum dari Korban kasus Penggelapan oleh Enjun Bin Kolasi mengungkapkan dalam pandangan hukumya bahwa Perkara Hukum dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana halnya kepala daerah,Kepala Desa juga bisa diberhentikan karena tersandung perkara hukum. Misalnya tersangkut perkara pidana korupsi bantuan sosial.

Pasal 41-43 UU Desa telah memberikan dua norma penting, yaitu diberhentikan sementara saat masih berstatus tersangka, dan diberhentikan sementara saat sudah berstatus terdakwa.
Pasal 41
Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.

Pemberhentian Sementara*: Kades yang menjadi tersangka dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Bupati/Walikota atau Gubernur, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Pengadilannya: Kades tersangka akan menjalani proses hukum dan diadili sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  2. Pemberhentian Tetap: Jika Kades dinyatakan bersalah dan divonis, maka dapat diberhentikan secara tetap dari jabatannya. Berikutnya dengan Dasa Hukum :
  3. *lUndang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa : Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) mengatur tentang pemberhentian Kades.
  4. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pasal 78 mengatur tentang pemberhentian Kades.
  5. Kode Etik Kepala Desa: Kades harus mematuhi kode etik dan standar perilaku yang ditetapkan, terang Arkan.

Masih kata Arkan, bahwa dalam situasi demikian sangat penting bagi Dinas DPMD dan Bupati Karawang untuk segera mengambil langkah dan tindakan pengangkatan sementara penjabat Kepala Desa, dimana jabatan kepala desa tidak boleh kosong yang saat ini di tinggalkan oleh Enjun sebagai Tersangka dan DPO.

“Ini bisa menggabungkan pelayanan masyarakat kerena seorang pejabat atau Penjabat Kepala Desa dapat melakukan kebijakan- kebijakan yang strategis bagi pemerintah desa, pungkas Arkan Cikwan S.H.

Jacob Ereste :Drama Pagar Laut Milik Nelayan Yang Absurd

0

Jacob Ereste :
Drama Pagar Laut Milik Nelayan Yang Absurd

Mediacakrabuana.id

Pagar laut sepanjang 40,16 kilometer yang merentang di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, Bantan mengurung 16 Kecamatan serta puluhan desa kini menjadi materi stand up komedi yang lucu dan menggelikan.

Pasalnya, sekedar untuk mendapatkan hasil panen dari usaha tangkapan di laut sudah begitu susah, boro-boro mau memagar laut itu bagi para nelayan sendiri untuk apa ? Seakan-akan para nelayan itu sungguh kurang pekerjaan yang bisa memberi bermanfaat bagi kehidupan mereka yang sesungguhnya masih memerlukan banyak bantuan. Setidaknya untuk biaya hidup yang semakin sudah dipenuhi, biaya untuk sekolah anak-anak yang masih perlu mendapat perhatian perbaikan gizi agar dapat menyerap ilmu, pengetahuan maupun keterampilan guna menjadi pengganti generasi tua yang mulai loyo dan undur diri berbagai aktivitas dan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang semakin berar.

Membayangkan saja jelujur pagar yang mengular sepanjang 30,16 kilometer itu dengan perahu yang kurang memadai untuk meraup ikan di laut, sidah tidak alang kepalang susahnya. Sebab rentangan pagar sepanjang itu, bisa disebut sama dengan jarak antara ujung Barat pulau Jawa menuju ujung paling Timur pulau Sumatra di Lampung.

Belum lagi hendak membilang jumlah bambu yang tidak murah harganya itu bagi dompet nelayan yang nyaris tidak pernah ada sisa duitnya di rekening yang mungkin pula tidak pernah mereka miliki itu. Setidaknya batang bambu yang menghujam ke dasar laut itu pasti tidak pendek — tidak seperti akal pendusta yang menerasikan bahwa pagar bambu di laut itu dilakukan oleh para nelayan — sekalipun bisa dilakukan oleh seluruh nelayan di pantai Utara serta nelayan dari pantai Selatan yang boleh jadi lebih akrab dan karib bersama Nyi. Roro Kidul.

Jadi sekedar untuk mengalihkan perhatian dari kasus yang sangat tidak beradab lainnya yang dilakukan oligarki tamak dan rakus itu, kisah yang menarik sesungguhnya dari pagar laut yang diklaim milik nelayan ini merupakan contoh upaya pembodohan yang semakin banyak dapat disadari serta dipahami oleh warga masyarakat, betapa degil dan culasnya cara penipuan yang dilakukan oleh para pengusaha yang mendapat kekuasaan dengan cara membeli dar pejabat di negeri Konoha ini.

Jika saja jejeran bambu yang dijadikan tiang panjang pagar laut yang dianggap milik nelayan itu bisa dihitung, mungkin jutaan batang — atau bahkan mungkin ada ribuan rumpun bambu yang telah di tancapkan di laut — yang jelas dan pasti tidak bersalah dan tidak juga berdosa itu. Lantas berapa nilai rupiahnya jika harus dibayar dari sejumlah kebun bambu hingga sampai ke bibir laut serta upah untuk membenamkannya ke dasar laut ?

Seperti itulah drama di negeri konoha yang lebih dramatik dari karya sineas Indonesia yang justru ikut menonton drama sebabak di laut yang justru tidak diberikan otoritas kekuasaan serta pengelolaannya kepada Angkatan Laut Republik Indonesia — yang seharusnya bisa lebih gagah dan lebih perkasa dari pada Angkatan Laut Kerajaan Sriwijaya maupun Kerajaan Majapahit hingga masa kejayaan Laksamana Malahayati dari Kesultanan Aceh dulu. Lantas berapa nilai duit haram — karena tidak menjadi berkah yang dapat member manfaat bagi orang banyak yang telah tenggelam di laut itu ?

Setidaknya paparan kisah yang tragis ini telah mengalihkan perhatian banyak orang untuk sejenak melupakan harga bahan pokok yang semakin mencekik. Dan abai untuk memberi perhatian serta bantuan untuk kemanusiaan yang sedang didera oleh bencana. Jadi, drama pagar laut milik nelayan yang absurd, memang lebih terkesan dramatik dari pertunjukan “Menunggu Godot” di panggung teater tahun 1970-an dulu di Indonesia.

Banten, 22 Januari 2025

Pemkot Pagaralam Ganti 3 Unit Mobnas Unsur Pimpinan Dewan, Habiskan Anggaran hingga Miliar Rupiah

0

Pemkot Pagaralam Ganti 3 Unit Mobnas Unsur Pimpinan Dewan, Habiskan Anggaran hingga Miliar Rupiah

PAGARA ALAM- SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Pemerintah Kota Pagaralam (Pemkot) pagaralam kembali melakukan pembelian 3 unit Mobil Dinas (Mobnas).

Tiga unit Mobnas dengan merek Mitsubishi Pajero tipe tertinggi untuk ketua Wakil Ketua (Waka) l dan Waka ll DPRD kota Pagaralam Periode 2024 – 2029, dengan total anggaran mencapai Rp 2 miliar lebih.

Meskipun sebelumnya Pemkot Pagaralam telah terlebih dulu membelikan 3 unit mobnas untuk unsur pimpinan Periode 2018 2024 dengan jenis Mitsubishi Pajero yang diperuntukan untuk unsur pimpinan Periode 2018- 2024 DPRD pagar alam tersebut.

“Benar ada 3 unit mobnas jenis Pajero yang diperuntukan sebagai Mobnas unsur Pimpinan DPRD Pagaralam Periode 2024.-2029. Yang kita beli menggunakan anggaran APBDP 2024 lalu kata Kabag umum DRPD pagaralam Erwin saat ditanyai awak media Selasa 2024,Erwin menjelaskan ketiga mobnas baru tersebut diperuntukan untuk unsur pimpinan dewan Pagaralam yang baru “ya sudah kita serah terima kan kemaren , disinggung soal mobnas yang lama erwin mengatakan untuk mobil dinas yang lama nanti akan kita kembalikan ke Pemkot pagaralam untuk sementara waktu kita rumahkan dulu sampai ada keputusan dari pihak Pemkot ujar erwin.

Ditambah Sekretaris dewan pagaralam Rano pahlesi membenarkan keberadaan mobil dinas yang baru untuk unsur pimpinan ya ada tiga unit mobil jenis Pajero peruntukan nya untuk unsur pimpinan dewan periode 2024- 2029 disinggung mobil dinas yang lama beliau mengatakan nanti akan dilelang sekarang dalam proses lelang jelas rano

Team. ( AKPERSI)

Sejuk Dan Indahnya Objek Wisata Cuhup PutriAmaung Di Kota Pagaralam

0

Sejuk Dan Indahnya Objek Wisata Cuhup PutriAmaung Di Kota Pagaralam

PAGARALAM SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID .

Jika di wilayah kawasan wisata perkebunan teh gunung dempo terdapat ada puluhan air terjun tempat wisata curup seperti air terjun curup embun, mangkuk dll tertuntu di daerah pedesaan Kota pagar alam ada banyak air terjun yang belum banyak di ketahui oleh masyarakat pagar alam dan luar pagar alam, keindahan tanah Besemah dengan alam yang begitu mempesona serta masih asri alamnya dengan banyaknya berbukitan yang mayoritas penduduknya petani kopi, tidak heran jika lahan mereka yang baru di buka terdapat dengan penuh kejutan yang mempesona seperti adanya air terjun dan beberapa batu megalit menurut cerita yang sering didengar bahwa batu megalit tersebut peninggalan pada zaman purba.

pada minggu siang/19/01/2025/ ketika kami dan keluarga pulang dari kebun karena sering mendengar cerita tetangga kalau di wilayah tersebut terdapat ada objek wisata air terjun, untuk kami bersama anak anak menyempatkan untuk singgah ke salah satu objek wisata cuhup putri amung yang nama curup tersebut di kasih tau oleh pemiliknya Enita desa rempasai, kecamatan dempo selatan Kota Pagar Alam sekaligus tempat lokasi air terjun tersebut, berada di lingkup perkebunan Kopi miliknya.

jika anda berada di provinsi sumatera selatan, tepatnya di kota pagar alam, tentunya tujuan utama anda pasti ke objek wisata perkebunan teh gunung dempo, kalau di seputaran perkebunan teh terdapat banyak tempat wisata lainnya jika anda sedang berwisata jangan lupa bergeser ke desa rempasai kecamatan dempo selatan harus mampir ke air terjun curup putri amung yang tidak kalah menariknya dengan air terjun lainya, curup amung ada lima tingkat dengan akses dari jalan aspal setelah berada di wilayah desa rempasai, tidaklah jauh menuju ke kelokasi hanya di butuhkan waktu kurang lebih 10 menit untuk ketempat wisata yang menarik yang layak untuk dinikmati.

Tentu saja ada keuntungan bagi mereka yang suka bepergian untuk memaksimalkan liburannya. Selain itu, Curup putri amung desa rempasai ini penuh dengan tempat-tempat menarik dengan pemandangan alam yang indah dan mengesankan serta masih asri dengan lingkungan hutanya.

tentunya dengan Potensi alam yang dikelola dengan pemilik kebun ini, meskinya oleh pihak pemerintah melalui dinas pariwisata dapat meninjau untuk dikembangkan sehingga potensi wisata di Curup Putri Amung ini tidak hanya menawarkan pesona alam yang indah dan masih asri, tetapi juga harus di dukung melalui bantuan dengan cara mempromosikannya sehingga banyaknya objek wisata air terjun yang ada di kota pagar alam menjadi tujuan atau pilihan bagi pengunjung yang sedang berliburan di kota Pagar Alam dengan menyediakan beberapa buku panduan wisata di tempat tempat penginapan seperti vilah, hotel dll sehingga tersedia berbagai pilihan bagi pengunjung.

karena kita di kenal dengan Kota Wisata di pagar dengan perbukitan indah, karena tempat yang tepat jika objek wisata menjadi dikembangkan tidak hanya di seputaran perkebunan gunung dempo saja, namun di luar itu. seperti di pedesaan yang ada di kota pagar ada banyak pilihan lainya untuk di kunjungi seperti objek wisata air terjun. (HR)

Kadis Kominfo Sumut Terima Audensi DPW Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia Sumut Tepat Satu Hari di HUT Kadis

0

Kadis Kominfo Sumut Terima Audensi DPW Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia Sumut Tepat Satu Hari di HUT Kadis

Sumatra Utara,- Mediacakrabuana.id

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara (Kadis Kominfo Pemprovsu) IIyas Sitorus,menerima audensi Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI) Sumatera Utara,Dinatal Lumbantobing,S.H,Senin (20/1/2025) di Kantor Kominfo Pemprosu jalan H,M Said Kampung Durian

Dalam acara audensi tersebut Ketua DPW PWDPI SUMUT didampingi oleh Sekretaris,Mario Oktavianus Sinaga,S.H,Bendahara,Brexson Simanungkalit dan Kabid Investigasi,Sufri Hidayat,S.H anggota,Yanti,Ruben Silalahi serta Ketua Satuan Tugas Bela Wartawan (Satgas Bel) Sandi Andika

Audensi tersebut bertujuan untuk silatuhrahmi sekaligus menyampaikan tentang keberadaan wadah organisasi pers Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Sumut yang dapat bersinergi serta mendukung program-program pemerintah

Menurut Keterangan Ketua DPW PWDPI Sumut DL Tobing sapaan akrabnya menyampaikan bahwa selaku Kontrol Sosial yang terbentuk dalam wadah organisasi pers yang kategori masih baru terbentuk namun telah meluas di 30 provinsi DPW Se- Indonesia

“Meskipun tergolong baru terbentuk,PWDPI sudah meluas di 30 provinsi Dewan Pimpinan Perwakilan (DPW) se Indonesia ,ini menunjukkan kapasitas sudah tidak diragukan serta dalam waktu dekat akan mendapatkan terverifikasi sebagai Konstituen Dewan Pers.Keberadaan DPW PWDPI SUMUT kami mohon arahan dan bimbingannya Pak Kadis”kata DL Tobing saat acara gelar audensi

Respon cepat yang disampaikan oleh Kadis Kominfo Pemprosu,IIyas Sitorus sangat mendukung atas kedatangan DPW PWDPI SUMUT untuk bersilaturahmi dan dapat menjadi mitra dalam melaksanakan program –program pemerintahan pemprosu

“Kami selaku mitra kerja dari kawan-kawan media maupun yang berada dalam himpunan pers ,kita berharap semakin banyaknya yang terverifikasi Dewan Pers itu mempermudah untuk kerja sama dan kalau ada support dari pemerintah itu cukup ke organisasnyai”terang IIyas

Lanjutnya,kami percaya DPW PWDPI SUMUT yang telah terbentu yang diketahui Timnya begitu kompak dan solit dan ini harus dipertahankan agar tidak juga kalah saing dengan organisasi pers yang sudah besar

Acara audensi ditutup dengan diwarnai suprize yang dilakukan oleh DPW PWDPI SUMUT tiup lilin di hari jadinya Kadis Kominfo yang ke 58 tahun (Rizky Zulianda)

Pemkab Banyuasin Pada Tahun 2023 Menganggarkan Belanja Barang dan Jasa; Diduga Di Jadikan Ajang Maling Uang Negara

0

Pemkab Banyuasin Pada Tahun 2023 Menganggarkan Belanja Barang dan Jasa; Diduga Di Jadikan Ajang Maling Uang Negara

Banyuasin, Sumsel || Mediacakrabuana.id

Ali Sopyan pimpinan Umum Media Rajawalinews Group mengatakan disinyalir Pemkab Banyuasin pada Tahun 2023 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa; Diduga Di Jadikan Ajang Maling Uang Negara oleh pejabat yang tidak amanah. Atau rakus”.

Faktanya.
Klasifikasi Penganggaran Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah dan Belanja
Modal pada 15 SKPD Tidak Tepat
Pemkab Banyuasin pada tahun 2023 menganggarkan Belanja Daerah sebesar
Rp2.664.599.287.516,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp2.527.747.645.740,90 atau
94,86%. Realisasi tersebut di antaranya untuk Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal
dengan rincian sebagai berikut.Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik atas dokumen penganggaran dan
pertanggungjawaban atas belanja yang dilaksanakan, diketahui terdapat klasifikasi
anggaran dan realisasi Belanja Daerah yang tidak tepat, dengan uraian sebagai berikut.
a. Klasifikasi Pengganggaran Belanja Barang dan Jasa Sebesar
Rp68.205.512.364,99 Tidak Tepat
Pemkab Banyuasin pada Tahun 2023 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar
Rp754.476.041.734,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp725.100.626.858,56 atau
96,11% dari anggaran. Hasil pemeriksaan dokumen penganggaran dan
pertanggungjawaban atas belanja yang dilaksanakan menunjukkan permasalahan
sebagai berikut.
1) Belanja Barang dan Jasa yang seharusnya dianggarkan pada Belanja Modal di
delapan SKPD sebesar Rp66.962.367.864,99
Berdasarkan pemeriksaan dokumen serta pemeriksaan mutasi antar KIB Aset
Tetap, diketahui terdapat anggaran dan realisasi Belanja Barang dan Jasa yang
tidak tepat dengan rincian sebagai berikut.tersebut seharusnya dianggarkan dan direalisasikan masing-masing pada Belanja
Modal sesuai dengan jenisnya.
Atas ketidaktepatan penganggaran dan realisasi tersebut telah dilakukan koreksi
dengan dikapitalisasi ke masing-masing Aset Tetap di KIB.
2) Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat yang seharusnya
dianggarkan pada Belanja Hibah pada Dinas PUPR sebesar Rp1.243.144.500,00
Di antara anggaran dan realisasi Belanja Barang dan Jasa terdapat Belanja Barang
untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat pada Dinas PUPR. Belanja Barang
untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat tersebut berupa paket pekerjaan
Pembangunan TK Adhyaksa dan Fasilitas Umum sebesar Rp1.243.144.500,00.
Atas pekerjaan tersebut telah diserahterimakan dengan Naskah Perjanjian Hibah
Daerah Nomor 3/NPHD/DPUPR/2023 tanggal 10 Agustus 2023 antara Pemda
dengan Yayasan TK Adhyaksa VII.
Penerima pekerjaan Belanja Barang dan Jasa tersebut diserahterimakan kepada
yayasan instansi vertikal, sehingga Belanja Barang dan Jasa tersebut seharusnya
dianggarkan dan direalisasikan pada Belanja Hibah.
b. Klasifikasi Pengganggaran Belanja Modal pada 12 SKPD Sebesar
Rp1.271.460.886,00 Tidak Tepat
Pemkab Banyuasin pada Tahun 2023 menganggarkan Belanja Modal sebesar
Rp406.493.073.501,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp398.549.814.167,37 atau
98,05% dari anggaran. Berdasarkan dokumen penganggaran dan pertanggungjawaban
atas belanja yang dilaksanakan, diketahui terdapat anggaran dan realisasi Belanja
Modal yang tidak tepat dengan rincian sebagai berikut.tersebut seharusnya dianggarkan dan direalisasikan masing-masing pada Belanja
Modal sesuai dengan jenisnya.
Atas ketidaktepatan penganggaran dan realisasi tersebut telah dilakukan koreksi
dengan dikapitalisasi ke masing-masing Aset Tetap di KIB.
2) Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat yang seharusnya
dianggarkan pada Belanja Hibah pada Dinas PUPR sebesar Rp1.243.144.500,00
Di antara anggaran dan realisasi Belanja Barang dan Jasa terdapat Belanja Barang
untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat pada Dinas PUPR. Belanja Barang
untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat tersebut berupa paket pekerjaan
Pembangunan TK Adhyaksa dan Fasilitas Umum sebesar Rp1.243.144.500,00.
Atas pekerjaan tersebut telah diserahterimakan dengan Naskah Perjanjian Hibah
Daerah Nomor 3/NPHD/DPUPR/2023 tanggal 10 Agustus 2023 antara Pemda
dengan Yayasan TK Adhyaksa VII.
Penerima pekerjaan Belanja Barang dan Jasa tersebut diserahterimakan kepada
yayasan instansi vertikal, sehingga Belanja Barang dan Jasa tersebut seharusnya
dianggarkan dan direalisasikan pada Belanja Hibah.
b. Klasifikasi Pengganggaran Belanja Modal pada 12 SKPD Sebesar
Rp1.271.460.88

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pemkab Banyuasin, belum di Konfirmasi

Bersambung Edisi Berikutnya….. !!!

( Red)

Oprit Jembatan Penghubung Muaragembong Tidak Aman

0

Oprit Jembatan Penghubung Muaragembong Tidak Aman


MUARAGEMBONG, MEDIACAKRABUANA.ID

Landasan jembatan yang menghubungkan permukaan jalan dengan bagian atas struktur jembatan dan berperan sebagai transisi yang memungkinkan kendaraan masuk atau keluar dari jembatan dengan lancar (Oprit) jembatan penghubung desa Pantai Bakti dan Pantai Mekar, Kecamatan Muaragembong sangat tidak aman bagi pengguna jembatan yang menggunakan kendaraan. Oprit jembatan merupakan elemen penting dalam perancangan jembatan untuk memastikan konektivitas yang efisien antara jalan dan jembatan. Fungsinya sangat penting dalam memastikan kelancaran kendaraan yang masuk atau keluar dari jembatan. Biasanya, oprit lurus agar menghindari resiko kecelakaan dan tidak belok patah untuk memberikan keamanan bagi pengendara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dinas Perumahan Rakyat, Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi masih dalam proses pembebasan lahan agar akses jalan menuju jembatan lurus dan mudah dilalui. Namun, Dinas Sumber Daya air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) melaksanakan pembangunan jembatan tanpa menunggu proses pembebasan lahan selesai. Dengan panjang 148 meter dan anggaran senilai Rp120 miliar, jembatan penghubung dua desa ini disebut sebagai proyek strategis daerah namun pekerjaannya tidak sinkron dengan dinas lain. Sepatutnya, proyek strategis daerah perlu kerjasama antar dinas dan sinkronisasi agar seluruh hasil pekerjaan maksimal.

Ketua umum LSM Kompi Ergat Bustomy mengungkapkan, oprit jembatan penghubung Desa Pantai Bakti dan Pantai Mekar ini sangat tidak wajar. Dibuat berbelok tajam, membuat pengendara tidak aman dan nyaman. Justru pembangunan jembatan harusnya memudahkan pengendara melintasi jembatan dengan aman dan lancar, bukan malah membahayakan. SDABMBK, kata Ergat melakukan kesalahan dengan melakukan pembangunan tanpa menunggu pembebasan lahan. Sehingga oprit jembatan dibuat berbelok dan menyulitkan pengendara melintasi jembatan.

“Kenapa pembangunannya diburu-buru, tidak menunggu proses pembebasan lahan selesai. Akses jalan menuju jembatan seperti jalan menuju kontrakan, harus belok patah seperti itu. Kami menyebutnya sebagai ego dinas yang berdampak pada pemborosan anggaran. Jika pembebasan lahan selesai, apakah oprit akan diperbaiki? Kalau iya, berarti akan ada anggaran tambahan lagi dan ini jelas pemborosan,” katanya.

Ditambahkan, oprit jembatan ini tidak memiliki desain yang tepat. Padahal fungsi oprit sangat jelas, yaitu menyediakan akses yang aman dan efisien bagi kendaraan yang melintasi jembatan. Jika dilihat, desain oprit jembatan penghubung ini tidak memberikan transisi yang lancar pada pengendara, tidak memberikan keamanan pengendara dan bahkan bisa membuat jembatan retak jika terjadi penumpukan kendaraan di jembatan.

“Jika berbelok maka akses pengendara tidak lancar dan terjadi penumpukan kendaraan diatas jembatan, apakah ini memberikan keamanan bagi pengendara yang melintas? Kami mempertanyakan ini karena proyek ini seperti dipaksakan untuk segera dikerjakan, padahal pembebasan lahannya belum selesai. Jika pembangunan diburu-buru, maka akan ada hasil yang tidak maksimal,” terang Ergat.

Menurut Ergat, jembatan itu harus memiliki estetika yang baik. Dari banyaknya jembatan penghubung di Kabupaten Bekasi, hanya jembatan penghubung Pantai Mekar dan Pantai Bakti yang secara estetika kurang baik. Jembatan Cipamingkis, dibangun dengan perencanaan yang baik dan oprit yang benar, sehingga kendaraan dapat melintas dengan lancar dan aman.

“Contohnya jembatan Cipamingkis, itu jembatan yang memiliki estetika yang baik serta memberikan keamanan dan kelancaran pengendara. Jembatan Pantai Bakti dan Pantai Mekar ini merupakan akses jalan untuk tempat pariwisata Muara Bungin dan akan dilintasi banyak kendaraan. Jika tidak aman dan lancar, maka pembangunan ini bisa disebut gagal konstruksi,” tutupnya.

TANGKAP GEROMBOLAN KORUPSI BERJEMAAH Di PEMPROV SUMATERA SELATAN RATUSAN MELYARAN RUPIAH DIBUAT BANCAKAN

0

TANGKAP GEROMBOLAN KORUPSI BERJEMAAH Di PEMPROV SUMATERA SELATAN RATUSAN MELYARAN RUPIAH DIBUAT BANCAKAN

SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID


Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawali news grup Mendesak Aparat penegak hukum segera bertindak adanya indikasi kerugian ke Uangan negara yang nilainya mencapai Puluhan Melyaran rupiah pasalnya Ali Sopyan setelah membaca Terdapat Kenaikan Belanja yang Tidak Bersifat Wajib dan Mengikat pada Pergeseran I APBD Murni Selama tahun 2023 Pemprov Sumsel melakukan satu kali Pergeseran APBD Murni dan empat kali Pergeseran APBD Perubahan. Pergeseran APBD Murni dan pergeseran
atas APBD Perubahan dilakukan dengan Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran APBD dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD selanjutnya disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran. Diduga keras hal tersebut adanya korupsi berjemaah . Dasar hukum

1 .Undang undang nomor 15 tahun 2004 tentang badan pemeriksaan keuwangan ( BPK )

2.Undang undang nomor 30 tahun 2002 Tentang komisi pemberantasan korupsi ( KPK )

  1. Peraturan BPK RI Nomor 1 tahun 2025 tentang setandar Auditing .

Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawali news grup menyoroti adanya dugaan indikasi korupsi penyakah gunakan wewenang atau penggelapan Ter dapat bukti. Penyalah gunakan dana negara . Korupsi dalam pengadaan barang dan jasa Hasil analisis pada proses Pergeseran I APBD Murni menunjukkan bahwa terdapat penambahan anggaran belanja dan terdapat pergeseran jenis belanja, sebagaimana
diuraikan pada tabel berikut.

Pada Pergeseran I APBD Murni sebagaimana tabel di atas terdapat pergeseran jenis
belanja yaitu pada Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, Belanja
Modal, dan Belanja Transfer.

Total kenaikan belanja per rincian objek belanja pada APBD Murni Pergeseran I sebesar Rp738.086.803.952,00 (Rp300.807.096.510,00 + Rp437.279.707.442,) Angka tersebut didapatkan dari pengurangan anggaran belanja per rincian objek belanja sebesar Rp309.178.253.932,00
(Rp300.807.096.510,00 + Rp8.371.157.422,00). Serta perubahan kenaikan anggaran
belanja di APBD Murni Pergeseran I sebesar Rp428.908.550.020,00
(Rp10.940.663.611.432,00 – Rp10.511.755.061.412,00). Analisis lebih lanjut atas Pergeseran I APBD Murni per rincian objek per SKPD menunjukkan bahwa terdapat kenaikan anggaran belanja yang bersifat tidak wajib mengikat, dengan uraian pada tabel berikut.Dari tabel di atas dan analisis dokumen terkait serta hasil permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah, diketahui hal-hal sebagai berikut.

1) Terdapat kenaikan belanja per rincian objek belanja per SKPD pada Pergeseran I
APBD Murni sebesar Rp787.747.483.193,00. Angka tersebut didapatkan dari
pengurangan anggaran belanja per rincian objek belanja per SKPD sebesar
Rp358.838.933.173,00, dan penambahan anggaran di Pergeseran I APBD Murni
sebesar Rp428.908.550.020,00 (Rp787.747.483.193,00 – Rp358.838.933.173,);

2) Dari kenaikan anggaran belanja per rincian objek per SKPD tersebut, yang dapat
diidentifikasi oleh Bidang Perencanaan Anggaran Daerah BPKAD sebagai
pergeseran belanja adalah sebesar Rp11.325.148.384,00. Sedangkan sisanya
sebesar Rp776.422.334.809,00 (Rp787.747.483.193,00 – Rp11.325.148.384,00),
tidak dapat diidentifikasi apakah kenaikan anggaran belanja tersebut bersumber
dari pengurangan belanja atau dari kenaikan anggaran belanja. Bidang Perencanaan Anggaran Daerah juga tidak dapat mengidentifikasi apakah kenaikan tersebut merupakan pergeseran dalam satu jenis belanja atau perubahan antar jenis belanja.

Hal ini dikarenakan dalam proses penginputan Pergeseran APBD Murni oleh masing-masing SKPD, aplikasi SIPD dibuka aksesnya oleh
Bidang Perencanaan Anggaran Daerah sampai ke perubahan akun jenis belanja
dan penambahan anggaran. Sehingga SKPD dapat menggeser anggaran antar
akun jenis belanja walaupun SKPD tersebut tidak memiliki rencana kegiatan
yang bersifat mendesak, wajib, dan mengikat;

3) Berdasarkan Berita Acara Pembahasan dengan Bidang Perencanaan Anggaran
Daerah diidentifikasi kenaikan belanja sebagai berikut.TAPD menyatakan bahwa dalam proses

Pemkab Karawang, Pembangunan Taman Bundaran Badami.Diduga Dijadikan Ajang Korupsi Pejabat.

0

Pemkab Karawang, Pembangunan Taman Bundaran Badami. Diduga Dijadikan Ajang Korupsi Pejabat

Karawang. Jabar || Mediacakrabuana.id

Pelaksanaan Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Arsitektur
Pembangunan Taman Bundaran Badami Tidak Sesuai Kontrak
Rp59.830.000,00
Pekerjaan jasa konsultansi Pengawasan Arsitektur Pembangunan Taman
Bundaran Badami dilaksanakan oleh PT KMM berdasarkan SPK Nomor
027/09/PK-WAS.TMN.BDM/DLH/PPK02/VIII/2023 tanggal 16 Agustus 2023
dengan nilai sebesar Rp252.747.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
selama 120 hari kalender terhitung mulai tanggal 16 Agustus s.d 13 Desember

  1. Kontrak mengalami perpanjangan jangka waktu pelaksanaan menjadi 129
    hari sampai dengan 22 Desember 2023 berdasarkan Addendum nomor
    01/ADD/027/09/PK-WAS.TMN.BDM/DLH/PPK02/XI/2023 tanggal 27
    November 2023.
    Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan diserahterimakan berdasarkan
    BAST Nomor 027/BAST/PK-WAS.TMN.BDM/DLH/PPK02/XII/2023 tanggal
    22 Desember 2023. PT KMM telah menerima pembayaran sebesar
    Rp252.747.000,00 atau 100% dari nilai kontrak berdasarkan SP2D Nomor
    09907/2.05.01/SP2D/LS/2023 tanggal 26 Oktober 2023 dan SP2D Nomor
    15322/2.05.01/SP2D/LS/2023 tanggal 29 Desember 2023.
    Hasil pemeriksaan dokumen, konfirmasi kepada tenaga ahli, serta permintaan
    keterangan kepada Direktur PT KMM, diperoleh informasi sebagai berikut:
    1) Terdapat tenaga ahli yang tidak terlibat dalam pekerjaan Pengawasan
    Arsitektur Pembangunan Taman Bundaran Badami yaitu Sdr. DD selaku
    Ketua Tim dengan biaya personil sebesar Rp68.820.000,00;
    2) PT KMM tidak pernah mengajukan pergantian personil kepada PPK untuk
    menggantikan Sdr. DD; dan
    3) Direktur PT KMM bersedia untuk mempertanggungjawabkan kelebihan
    pembayaran atas biaya personil yang tidak terlibat dalam pekerjaan dengan
    menyetorkannya ke rekening RKUD sebesar Rp59.830.000,00
    (Rp68.820.000,00 – Rp6.820.000,00 – Rp2.170.000,00,00) setelah dikurangi
    PPN sebesar Rp6.820.000,00 dan PPh Pasal 4 (2) jasa konstruksi sebesar
    Rp2.170.00,00.
    ( Red)

Pergeseran I APBD MurniSelama tahun 2023 Pemprov Sumsel Diduga Dijadikan Ajang Korupsi Berjemaah Pejabat

0

Pergeseran I APBD Murni
Selama tahun 2023 Pemprov Sumsel Diduga Dijadikan Ajang Korupsi Berjemaah Pejabat

Sumsel || Mediacakrabuana.id

Terdapat Kenaikan Belanja yang Tidak Bersifat Wajib dan Mengikat pada
Pergeseran I APBD Murni
Selama tahun 2023 Pemprov Sumsel melakukan satu kali Pergeseran APBD Murni
dan empat kali Pergeseran APBD Perubahan. Pergeseran APBD Murni dan pergeseran
atas APBD Perubahan dilakukan dengan Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran APBD dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD selanjutnya
disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
Hasil analisis pada proses Pergeseran I APBD Murni menunjukkan bahwa terdapat
penambahan anggaran belanja dan terdapat pergeseran jenis belanja, sebagaimana
diuraikan pada tabel berikut.

Pada Pergeseran I APBD Murni sebagaimana tabel di atas terdapat pergeseran jenis
belanja yaitu pada Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, Belanja
Modal, dan Belanja Transfer. Total kenaikan belanja per rincian objek belanja pada
APBD Murni Pergeseran I sebesar Rp738.086.803.952,00 (Rp300.807.096.510,00 +
Rp437.279.707.442,00). Angka tersebut didapatkan dari pengurangan anggaran
belanja per rincian objek belanja sebesar Rp309.178.253.932,00
(Rp300.807.096.510,00 + Rp8.371.157.422,00). Serta perubahan kenaikan anggaran
belanja di APBD Murni Pergeseran I sebesar Rp428.908.550.020,00
(Rp10.940.663.611.432,00 – Rp10.511.755.061.412,00).
Analisis lebih lanjut atas Pergeseran I APBD Murni per rincian objek per SKPD
menunjukkan bahwa terdapat kenaikan anggaran belanja yang bersifat tidak wajib
mengikat, dengan uraian pada tabel berikut.Dari tabel di atas dan analisis dokumen terkait serta hasil permintaan keterangan
kepada Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah, diketahui hal-hal sebagai
berikut.
1) Terdapat kenaikan belanja per rincian objek belanja per SKPD pada Pergeseran I
APBD Murni sebesar Rp787.747.483.193,00. Angka tersebut didapatkan dari
pengurangan anggaran belanja per rincian objek belanja per SKPD sebesar
Rp358.838.933.173,00, dan penambahan anggaran di Pergeseran I APBD Murni
sebesar Rp428.908.550.020,00 (Rp787.747.483.193,00 – Rp358.838.933.173,00);
2) Dari kenaikan anggaran belanja per rincian objek per SKPD tersebut, yang dapat
diidentifikasi oleh Bidang Perencanaan Anggaran Daerah BPKAD sebagai
pergeseran belanja adalah sebesar Rp11.325.148.384,00. Sedangkan sisanya
sebesar Rp776.422.334.809,00 (Rp787.747.483.193,00 – Rp11.325.148.384,00),
tidak dapat diidentifikasi apakah kenaikan anggaran belanja tersebut bersumber
dari pengurangan belanja atau dari kenaikan anggaran belanja. Bidang
Perencanaan Anggaran Daerah juga tidak dapat mengidentifikasi apakah
kenaikan tersebut merupakan pergeseran dalam satu jenis belanja atau perubahan
antar jenis belanja. Hal ini dikarenakan dalam proses penginputan Pergeseran
APBD Murni oleh masing-masing SKPD, aplikasi SIPD dibuka aksesnya oleh
Bidang Perencanaan Anggaran Daerah sampai ke perubahan akun jenis belanja
dan penambahan anggaran. Sehingga SKPD dapat menggeser anggaran antar
akun jenis belanja walaupun SKPD tersebut tidak memiliki rencana kegiatan
yang bersifat mendesak, wajib, dan mengikat;
3) Berdasarkan Berita Acara Pembahasan dengan Bidang Perencanaan Anggaran
Daerah diidentifikasi kenaikan belanja sebagai berikut.TAPD menyatakan bahwa dalam proses pergeseran Anggaran Belanja, TAPD
melihat secara angka gelondongan per akun belanja tanpa melihat rincian dari
kenaikan anggaran belanja. TAPD sepakat atas adanya kelemahan dalam
pengelolaan pergeseran maupun perubahan belanja pada Aplikasi SIPD.
Karena proses penganggaran yang tidak tertib tersebut, maka timbul kewajiban atas
belanja yang tidak didukung pendapatan yang mencukupi.
Pemprov Sumsel melaporkan nilai kewajiban per 31 Desember 2023 sebesar
Rp1.917.955.896.459,09. Nilai kewajiban tersebut merupakan nilai kewajiban jangka
pendek yang jatuh tempo dalam waktu 12 bulan setelah tanggal neraca.
( Red)

Jacob Ereste :30,16 Kilometer Pagar Laut di Pantai Utara Tangerang, Banten Memblokir 16 Kecamatan dan Telah Bersertifikat

0

Jacob Ereste :
30,16 Kilometer Pagar Laut di Pantai Utara Tangerang, Banten Memblokir 16 Kecamatan dan Telah Bersertifikat

Mediacakrabuana.id

Permintaan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono untuk menghentikan sementara pembongkaran pagar laut yang merentang sepanjang 30,6 kilometer di Pantau Utara ujung Barat Pulau Jawa — dari Jakarta hingga Banten — mengesankan kebakaran jenggot dan menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat yang baru saja mereda kemarahannya akibat pembangunan proyek PSN PIK-2 yang telah merugikan nelayan sekitarnya untuk mencari nafkah demi kelangsungan hidup mereka bersama keluarga.

Aksi dan unjuk rasa warga masyarakat yang berdatangan dari berbagai daerah untuk bergabung dengan warga masyarakat sekitar pantai Utara yang dilakukan oleh PSN PIK-2 yang memuncak pada 8 Januari 2025 yang dihadang oleh dua kelompok warga yang berada di dua pintu gerbang Desa Kohod — atas nama warga Desa Kali Baru — nyaris terjadi bentrokan, adu fisik antara kedua belah pihak.

Penyegelan yang terus dilanjutkan pembongkaran oleh Pasukan Marinir dibawah Komando Brigjen Marinir TNI Angkatan Laut, Harry Indarto patut diapresiasi karena telah menenteramkan hati rakyat banyak yang geram menahan amarah akibat meng kapling laut dengan semena-mena itu, karena tak hanya melanggar peraturan perundangan-undangan yang berlaku di negeri ini, tapi telah menunjukkan sikap arogan kekuasaannya yang terkesan telah membelinya dari pejabat yang culas.

Kesan ketinggalan kereta dari Kementerian Kelautan dan Perikanan bahwa pagar laut di Kawasan Tanjung Pasir, Kabupaten, Tangerang, Banten sepanjang 30, 6 kilometer itu sudah disegel dan ingin berkoordinasi dengan Kepala Staf Angkatan Laut yang telah ditugaskan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga hak dan kedaulatan rakyat yang dirampas dengan harga yang murah dan membatasi ruang gerak usaha para nelayan untuk mencari ikan.

Permohonan penangguhan pembongkaran pagar laut itu menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk kepentingan penyidikan dan bukti dalam pengusutan. Padahal, saksi hidup serta dokumen yang menunjukkan peng kaplingan laut itu cukup jelas dan cukup banyak yang dapat dijadikan bukti serta saksi maupun mereka yang mendokumentasikan keangkuhan pagar laut yang merentang sepanjang 30,6 kilometer itu. Artinya, pernyataan Sakti Wahyu Trenggono patut diduga ingin mengerdilkan masalah yang sudah kasat mata ini, untuk tidak disebut sebagai upaya perlawanan, atau menganggap masalah pelanggaran berat dan berlapis terkait dengan pelaksanaan proyek PSN PIK-2 yang tidak dapat diterima oleh masyarakat dan mendapat perlawanan gigih dari berbagai kalangan masyarakat.

Reaksi perlawanan dari berbagai kalangan masyarakat ini, menurut Sri Eko Sriyanto Galgendu, sebagai Pemimpin Spiritual Nusantara yang ikut merasakan prihatin atas kasus yang semakin meluas ini katanya, menandai kesadaran sikap serta rasa tanggung jawab berbangsa dan bernegara yang kritis dan tumbuhnya rasa kepedulian sebagai bangsa yang merdeka, tandasnya saat dikonfirmasi pada hari Senin , 20 Januari 2025 di Sekretariat GMRI, Jl. Juanda, Jakarta Pusat.

Dalam falsafah Jawa, kata Sri Eko Sriyanto Galgendu ada ungkapan yang disebut “sadumuk bathuk, sanyari bumi, ditohi patu” artinya adalah pengurangan ukuran tanah akan dibayar dengan kematian. Maknanya menggambarkan bahwa tanah dan kehormatan sangat tunggi nilai spiritualnya. Sehingga, sesempit apapun tanah itu — seluas dua jari di jidat — maka nilainya sama dengan kematian. Maka itu, imbuh pelaku spiritual yang baru saja rampung menyelesaikan puasa pala selama 20 tahun pada akhir tahun 2024 lalu, sikap militansi warga masyarakat seperti bersemboyan “rawe-rawe rantas, malang-malang putung” seperti semangat yang luar biasa untuk meruntuhkan kekuasaan oligarki yang telah melampaui batas di negeri kita ini. Lantaran itu, ia pun melihat semangat kaum pergerakan sungguh heroik, seperti waktu Bung Tomo berjuang di Surabaya dengan memekikkan “Merdeka atau mati”. Sehingga apapun yang menghalanginya akan diterabas, persis para pejuang dahulu mengusir penjajah, ungkapnya.

Meski begitu, toh tidak sedikit pejabat publik seperti terlibat dalam kasus pemagaran laut yang erat kaitannya dengan proyek PSN PIK-2 itu yang memberikan pembelaan, sehingga patut diduga keterlibatan mereka dalam proyek yang terkesan terlalu banyak melanggar prosedur maupun ketentuan serta perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto misalnya merasa berhak dan patut menjelaskan bahwa proyek yang dimaksud PSN di kawasan PIK-2 itu hanya terkait dengan pengembangan kawasan Ecotourism Tropical Coastiand yang sulit dipaham artinya bagi rakyat kebanyakan.

Bahkan penjelasan Menko Bidang Perekonomian Kabinet Merah Putih ini, bahwa pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif di kawasan Ecotourism Tropical Coastland ini akan dibiayai dengan dana yang bersumber dari non APBN dengan komitmen dari badan usaha pengusul untuk melakukan pembangunan proyek itu secara bertahap, kata Airlangga Hartarto seperti yang termuat di laman Komenko Bidang Perekonomian, Senin, 20 Januari 2025.

Proyek bernilai Rp 65 triliun itu diharap pun akan dievaluasi oleh pemerintah meliputi seluruh PSN Tanjung Kelayang di Bangka dan Belitung, PSN Likupang di Sulawesi Utara, PSN Tanjung Lesung di Banten dan PSN Lido di Jawa Barat. Khusus untuk Green Area Eco-City di kawasan Pantai Indah Kapuk-2 (POK-2) yang berlokasi di Provinsi Banten merupakan salah satu PSN yang dikembangkan pemerintah untuk wilayah berbasis hijau dengan rencana 2.755 hektar yang disebut dengan istilah “Tropical Coastland”, kata dia. Kevuali itu, juru bicara Kemenko Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto menegaskan bahwa apa yang disampaikan Menko Airlangga Hartarto sama sekali tidak terkait dengan pemagaran laut yang semena-mena itu.

Dari pernyataan resmi Ombudsman RI, Hery Susanto tentang pagar laut yang heboh dan telah meresahkan warga masyarakat ini perlunya kolaborasi lintas lembaga untuk menangani penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer itu yang ada di Kabupaten Tangerang, Banten. Pemagaran laut yang semena-mena itu sangat berpotensi malpraktek yang telah merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat yang memiliki hak atas tanah dan lahan serta nelayan yang ada di sekitar pesisir laut tersebut. Menurut fia Ombudsman memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi jika ada indikasi pelanggaran atau malpraktek dalam proses penerbitan SHM khususnya yang terkait dengan wilayah perairan dan laut yang tidak boleh dijadikan obyek hak milik pribadi. Dengan adanya pagar di laut itu jelas indikasinya ada upaya untuk mendapatkan hak atas tanah di perairan laut dengan cara yang tidak benar. Selain itu, pemagaran laut tidak sesuai dengan aturan internasional seperti yang tertuang dalam United Nations Convention on The Law of The Sea (UNLOS Tahun 1982. Sedangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 3/PUU-VIII/2010 telah memastikan ruang laut tetap menjadi milik bersama yang adil dan terbuka untuk semua orang, tandas Hery Kusdiantoro di Jakarta, 9 Januari 2025.

Dalam pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, pada 21 Januari 2025, jelas mengungkap dalam kasus pagar laut di Tangerang sudah diterbitkan 280 Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Serifikat Hak Milik (SHM) yang diperoleh dari Kepala Seksi hingga Kepala Kantor Pertanahan, Kabupaten, Tangerang, Banten.

Pihak Kementerian ATR/BPN akan menyelidiki lebih lanjut prosedur yang diterapkan dalam penerbitan sertifikat tanah atau lahan tersebut. Pendeknya, semua pihak yang terkait dengan penerbitan sertifikat tanah atau lahan di sekitar pantai Utara Tangerang, Banten ini akan diperiksa dan diusut hingga tuntas. Utamanya Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Kantah) Tangerang, Banten akan segera diperiksa, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Tangerang yang kini sudah pensiun.

Menteri ATR/BPN mengaku telah menelusuri adanya 263 sertifikat SHGB dari lokasi laut yang telah dikapling itu dengan rincian 234 SHGB atas nama PT. Intan Agung Makmur, 20 SHGB atas nama PT. Cahaya Inti Santosa, dan 9 SHGB atas nama perseorangan.

Jadi sepanjang rentangan pagar laut 30,16 kilometer di Tangerang, Banten ini telah memblokir 16 Kecamatan yang meliputi 3 desa di Kecamatan Kronjo, 3 desa Kecamatan Kemiri, 4 desa di Kecamatan Mauk, 1 desa di Kecamatan Sukadiri, 3 desa di Kecamatan Pakuhaji, dan 2 desa di Kecamatan Teluk Naga yang merupakan kawasan umum berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2023 yang meliputi zona pelabuhan laut, zona perikanan tangkap dan perikanan budidaya yang beririsan dengan rencana waduk lepas pantai yang telah diinisiasi Bappenas.

Karena itu, proyek pembangunan PSN PIK-2 dan pemagaran laut ini perlu dibuka dan diusut siapa dalangnya utamanya, siapa pengelola atau pemiliknya dan siapa saja yang terlibat, karena sudah sangat merugikan kehidupan bangsa dan merusak tatan penyelengaraan negara yang baik dan benar sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan di Indonesia yang harus ditaati dan dihormati oleh setiap orang tanpa kecuali.

Atas kegigihan aktivis yang sadar dan penuh rasa tanggung jawab serta kritis menjaga tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara, sungguh patut diapresiasi, kata Sri Eko Sriyanto Galgendu yang juga gigih berjuang lewat wilayah spiritual sebagai pembingkai etika, moral dan akhlak mulia manusia untuk lebih beradab.

Banten, 21 Januari 2025

JALAN PENGHUBUNG DESA KARANG ANYAR DAN KARANG BARU HANCUR PEMERINTAH KAB LAHAT TUTUP MATA DAN TELINGA

0

JALAN PENGHUBUNG DESA KARANG ANYAR DAN KARANG BARU HANCUR PEMERINTAH KAB LAHAT TUTUP MATA DAN TELINGA

LLAHAT. SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Maraknya pembangunan intrastruktur dikabupaten Lahat tahun 2024 mulai dari desa sampai kekota seperti jalan Cor beton,jalan setapak drainase dan spal.Pembangunan yang bersumber dari dana APBD sesuai aspirasi atau kebutuhan masyarakan demi menunjang kelancaran roda ekonomi disuatu kelurahan dan pedesaan separti halnya jalan penghubung antar desa supaya kedua ataupun beberapa desa lebih lancar jika pasilitas umum seperti jalan sudah memadai,ironisnya salah satu jalan penghubung antar desa,desa Karang Anyar dan Desa Karang Baru Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat jauh dari kata layak sudah hampir 2 tahun belum disentuh olah pemerintah sehingga masyarakat desa karang anyar ataupun sebaliknya sangat tidak nyaman melalui jalan tersebut.
Salah satu warga desa karang anyar mengaku bernama Tedi 21-01-2025 kepada wartawan media ini mengatakan,saya pribadi sangat prihatin melihat kondisi jalan perbatasan desa kami dan desa tetangga karena jalan itu sudah sangat hancur apalagi kondisinya tepat ditanjakan,jika mengendarai roda dua melalui jalan itu harus sangat super hati-hati sebab jika tidak bisa terjadi kecelakaan tunggal,begitupun kendaraan roda empat bahkan banyak yang nyangkut mobilnya tidak bisa jalan,saya berharap Pemerintah Kabupaten melaui Anggota Dewan dan Dinas PU untuk cepat tanggap dan peduli terhadap jalan ini supaya secepatnya segera dibangun atau diperbaiki sebelum banyak makan korban,”ujarnya”.

Hal senada dikatakan putri warga setempat 21-01-2025 mengatakan,saya dulu sering melalui jalan penghubung desa kami dengan desa karang baru setelah jalan itu rusak saya tidak berani lagi takut kecelakaan apalagi pada waktu hujan karena airnya sangat deras ditambah jalan berbatu aspalnya hancur sebab sering kendaraan roda dua tergelincir sendiri makanya saya takut melalui nya, terkadang jika ada keperluan keluar desa saya melalui jalan tengah desa walaupun sedikit jauh,”jelasnya”.

Wandi yang mengaku warga desa karang baru 21-01-2025 kepada wartawan media ini menuturkan,jalan penghubung antara desa karang baru dan desa karang anyar kondisinya sangat memperihatinkan hancur dan bergelombang saya jika ada keperluan kedesa karang anyar kalau tidak terpaksa lebih memilih jalan lain takut kecelakaan karena saya baru bisa mengendarai roda dua yang sudah pandai pun sering kecelakaan,”ungkapnya”.

HERI AS & NITA YUPIKA
“TEAM PEMBURU KORUPTOR”

Ratusan Guru Honorer Yang Menggelar Aksi Damai Beberapa Waktu Lalu Mendapat Angin Segar Atas Kepulangan Wakil Ketua dan Anggota DPRD Dari Jakarta

0

Ratusan Guru Honorer Yang Menggelar Aksi Damai Beberapa Waktu Lalu Mendapat Angin Segar Atas Kepulangan Wakil Ketua dan Anggota DPRD Dari Jakarta

PAGARALAM . SUMSEL|| MEDIACAKRABUANA.ID

Dengan adanya aksi damai yang di lakukan oleh ratusan guru Honorer menjadi tugas Prioritas yang harus di laksanakan oleh DPRD Kota Pagaralam khususnya yang membidangi hal tersebut. Setelah melakukan persiapan yang matang, tim yang terdiri dari ketua DPRD, Anggota DPRD Dinas Pendidikan, BKSDM, barulah berangkat membawa aspirasi para guru Honorer kota Pagaralam.

Al hasil tim yang berangkat membawa aspirasi tersebut langsung kepada kementerian pendidikan guna untuk memperjuangkan hak guru honorer,
Saat ini telah terdaftar didata Base BKN pusat yang artinya tim berhasil pulang tidak dengan tangan kosong, tentunya ini kabar baik untuk tenaga guru honorer yang ada di Pagaralam.

Pada 20 Januari 2025 sekira pukul 09:00 wib. Awak media mengkonfirmasi PJ. Sekda Kota Pagaralam Danial Nasution, menurutnya hasil dari tim yang sudah pulang dari jakarta dimana setelah menyampaikan aspirasi guru kepada kementerian pendidikan di jakarta.

“alhamdulillah atas hasilnya, kita berikan apresiasi kepada tim yang sudah berangkat dan berhasil membawa kabar baik untuk para guru honorer Kota Pagaralam, dimana saat ini semua guru honorer telah terdaftar didata Base BKN pusat. Kita bersyukur dari 218 guru honorer yang sudah terdaftar di data Base BKN, semuanya akan diangkat menjadi PPPK di tahun 2025 ini, sesuai dengan peraturan dan UUD dari Kementerian.
Saya mengintruksikan kepada dinas yang terkait seperti dinas pendidikan dan BKSDM Kota Pagaralam agar jangan lagi bermain-main mengenai pengajuan ke 218 formasi yang terdaftar di data Base BKN, dan jangan disalah gunakan apalagi ada kecurangan atau dengan sengaja menggunakan kesempatan ini, maka tangung sendiri akibatnya, apabilah ada informasi terkait hal tersebut Sekda sendiri akan menindak tegas berdasarkan aturan dan UUD kedisiplinan Pegawai,” Tegas Danial Nasution.

Menurut wakil ketua DPRD Kota Pagaralam H. Syarul Efendi saat di minta keterangan nya mengenai hasil kunjungannya bersama tim di kantor Kementerian Pendidikan dalam upaya memperjuangkan aspirasi,
” Kita sudah berusaha agar adanya jaminan untuk terdaftar di data Base BKN, terutama untuk guru honorer sebanyak 218 diprioritaskan untuk segera diangkat sebagai guru PPPK tahun 2025 ini. kami selalu memantau kinerja dinas pendikan BKSDM supaya bekerja profesional jangan menggunakan kesempatan di situasi guru honorer yang sedang panik dan masa depan yang tidak menentu ini. Apabila ada yang bermain-main tentang pengajuan formasi atau lain sebagainya maka kami sebagai wakil rakyat dipilih oleh rakyat tidak akan tinggal diam di pastikan akan turun tangan bertindak tegas mewakili guru honorer,” Tegasnya.

Selanjutnya tim media mengunjungi bidang Kepegawaian dinas pendidikan ARF dan SAS, untuk dimintai keterangan, yang terlihat salah tingkah dan gugup seolah ada yang ditutupi, muka pucat, tidak profesional. Dan menyampaikaan bukan kami yang memberikan keterangan mengenai hasil kunjungan ke Jakarta, di lempar ke DPRD, dia bilang pada akhirnya mereka menyampaikan kalau hasil kunjungan itu kami akan mengajukan 218 guru honorer yang terdaftar di data Base BKN kementerian pendidikan tahun 2025 akan diangkat sebagai guru PPPK dan keterangan saudara Danil PJ Sekda Kota Pagaralam Sumatera Selatan guru honorer yang tercatat di data Base BKN diangkat menjadi PPPK tanpa tes lagi. Informasi ini Berdasarkan hasil konfirmasi Tim DPD IWOI Kota Pagaralam.(HR)

BERITA TERBARU