Pemkab Karawang, Pembangunan Taman Bundaran Badami.Diduga Dijadikan Ajang Korupsi Pejabat.

0
452 views

Pemkab Karawang, Pembangunan Taman Bundaran Badami. Diduga Dijadikan Ajang Korupsi Pejabat

Karawang. Jabar || Mediacakrabuana.id

Pelaksanaan Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Arsitektur
Pembangunan Taman Bundaran Badami Tidak Sesuai Kontrak
Rp59.830.000,00
Pekerjaan jasa konsultansi Pengawasan Arsitektur Pembangunan Taman
Bundaran Badami dilaksanakan oleh PT KMM berdasarkan SPK Nomor
027/09/PK-WAS.TMN.BDM/DLH/PPK02/VIII/2023 tanggal 16 Agustus 2023
dengan nilai sebesar Rp252.747.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
selama 120 hari kalender terhitung mulai tanggal 16 Agustus s.d 13 Desember

  1. Kontrak mengalami perpanjangan jangka waktu pelaksanaan menjadi 129
    hari sampai dengan 22 Desember 2023 berdasarkan Addendum nomor
    01/ADD/027/09/PK-WAS.TMN.BDM/DLH/PPK02/XI/2023 tanggal 27
    November 2023.
    Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan diserahterimakan berdasarkan
    BAST Nomor 027/BAST/PK-WAS.TMN.BDM/DLH/PPK02/XII/2023 tanggal
    22 Desember 2023. PT KMM telah menerima pembayaran sebesar
    Rp252.747.000,00 atau 100% dari nilai kontrak berdasarkan SP2D Nomor
    09907/2.05.01/SP2D/LS/2023 tanggal 26 Oktober 2023 dan SP2D Nomor
    15322/2.05.01/SP2D/LS/2023 tanggal 29 Desember 2023.
    Hasil pemeriksaan dokumen, konfirmasi kepada tenaga ahli, serta permintaan
    keterangan kepada Direktur PT KMM, diperoleh informasi sebagai berikut:
    1) Terdapat tenaga ahli yang tidak terlibat dalam pekerjaan Pengawasan
    Arsitektur Pembangunan Taman Bundaran Badami yaitu Sdr. DD selaku
    Ketua Tim dengan biaya personil sebesar Rp68.820.000,00;
    2) PT KMM tidak pernah mengajukan pergantian personil kepada PPK untuk
    menggantikan Sdr. DD; dan
    3) Direktur PT KMM bersedia untuk mempertanggungjawabkan kelebihan
    pembayaran atas biaya personil yang tidak terlibat dalam pekerjaan dengan
    menyetorkannya ke rekening RKUD sebesar Rp59.830.000,00
    (Rp68.820.000,00 – Rp6.820.000,00 – Rp2.170.000,00,00) setelah dikurangi
    PPN sebesar Rp6.820.000,00 dan PPh Pasal 4 (2) jasa konstruksi sebesar
    Rp2.170.00,00.
    ( Red)