Pemkab Karawang, Pembangunan Taman Bundaran Badami. Diduga Dijadikan Ajang Korupsi Pejabat
Karawang. Jabar || Mediacakrabuana.id
Pelaksanaan Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Arsitektur
Pembangunan Taman Bundaran Badami Tidak Sesuai Kontrak
Rp59.830.000,00
Pekerjaan jasa konsultansi Pengawasan Arsitektur Pembangunan Taman
Bundaran Badami dilaksanakan oleh PT KMM berdasarkan SPK Nomor
027/09/PK-WAS.TMN.BDM/DLH/PPK02/VIII/2023 tanggal 16 Agustus 2023
dengan nilai sebesar Rp252.747.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
selama 120 hari kalender terhitung mulai tanggal 16 Agustus s.d 13 Desember
- Kontrak mengalami perpanjangan jangka waktu pelaksanaan menjadi 129
hari sampai dengan 22 Desember 2023 berdasarkan Addendum nomor
01/ADD/027/09/PK-WAS.TMN.BDM/DLH/PPK02/XI/2023 tanggal 27
November 2023.
Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan diserahterimakan berdasarkan
BAST Nomor 027/BAST/PK-WAS.TMN.BDM/DLH/PPK02/XII/2023 tanggal
22 Desember 2023. PT KMM telah menerima pembayaran sebesar
Rp252.747.000,00 atau 100% dari nilai kontrak berdasarkan SP2D Nomor
09907/2.05.01/SP2D/LS/2023 tanggal 26 Oktober 2023 dan SP2D Nomor
15322/2.05.01/SP2D/LS/2023 tanggal 29 Desember 2023.
Hasil pemeriksaan dokumen, konfirmasi kepada tenaga ahli, serta permintaan
keterangan kepada Direktur PT KMM, diperoleh informasi sebagai berikut:
1) Terdapat tenaga ahli yang tidak terlibat dalam pekerjaan Pengawasan
Arsitektur Pembangunan Taman Bundaran Badami yaitu Sdr. DD selaku
Ketua Tim dengan biaya personil sebesar Rp68.820.000,00;
2) PT KMM tidak pernah mengajukan pergantian personil kepada PPK untuk
menggantikan Sdr. DD; dan
3) Direktur PT KMM bersedia untuk mempertanggungjawabkan kelebihan
pembayaran atas biaya personil yang tidak terlibat dalam pekerjaan dengan
menyetorkannya ke rekening RKUD sebesar Rp59.830.000,00
(Rp68.820.000,00 – Rp6.820.000,00 – Rp2.170.000,00,00) setelah dikurangi
PPN sebesar Rp6.820.000,00 dan PPh Pasal 4 (2) jasa konstruksi sebesar
Rp2.170.00,00.
( Red)















