“MENEJEMEN PEMKAB MUARA ENIM DIDUGA AMBURADUL CAMPUR TEMPUYAK PISANG .”
MUARA ENIM SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID
Ali Sopyan Relawan Rakyat membela Prabowo ( RAMBO ) mendesak pihak aparat penegak hukum agar tidak mandul untuk mengusut adanya dugaan aset Pemkab Muara Enim yang hilang . Diduga keras aset Dua gedung dan bangunan Dinas tenaga kerja dan tranmigrasi lenyap di telan jabalan koruptor Tempuyak .
Pasalnya Pemkab Muara Enim Belum Memiliki Standar Operasional Prosedur
(SOP) terkait Pembukuan BMD
Hasil permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Aset BPKAD
diketahui bahwa Pemkab Muara Enim belum memiliki SOP pembukuan
BMD. Menurut Ali Sopyan pemkab Muara Enim. Berdiri sudah puluhan tahun . Pemkab Muara Enim Bukan baru bediri seumur jagung yang tidak memiliki SOP pembukuan
BMD. Sudah wajar jika jabalan keruptor tumbuh subur di Pemkab Mura Enim dua bangunan dan gedung bisa menghilan aneh bin ajaib. Pengurus Barang menggunakan Perbup Nomor 43 Tahun
2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai dasar
pelaksanaan pembukuan. Peraturan tersebut hanya menjelaskan
pembukuan BMD secara umum, dan belum secara spesifik mencakup
langkah-langkah yang dilakukan untuk melakukan pencatatan BMD.
Hasil reviu Perbup Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan
Barang Milik Daerah, diketahui bahwa peraturan tersebut belum
dimutakhirkan dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah.
e. Daftar BMD JU Belum Disesuaikan dengan SK Jalan Pemkab Muara
Enim Tahun 2024
Proses pembaruan yang dilakukan oleh Bidang Aset BPKAD atas BMD
yang tercatat diperlukan adanya dokumen SK. Namun, dalam prosesnya hal
tersebut terhambat dikarenakan Pengurus Barang Pengguna belum
menyampaikan SK yang diterbitkan pada tahun 2024 sehingga informasi
tidak tersampaikan ke Bidang Aset BPKAD. Hal lainnya, Pengurus Barang
Pengguna tidak mengetahui atas informasi penerbitan SK 2024.
Selanjutnya, berdasarkan hasil reviu dokumen diketahui bahwa Pemkab
Muara Enim belum memperbarui daftar BMD JIJ sesuai dengan SK Jalan
Pemkab Muara Enim Tahun 2024 Nomor 12/KPTS/DPUPR/2014 tanggal
2 Januari 2024 tentang Penetapan Ruas Jalan dalam Jaringan Primer
Menurut Fungsinya Sebagai Jalan Kolektor Primer-4 dan Statusnya
Sebagai Jalan Kabupaten. Daftar BMD JU yang sekarang masih
berdasarkan SK Penetapan Jalan Tahun 2016 Nomor 585/KPTS/BMP/2016
tanggal 31 Mei 2016 tentang Penetapan Status Ruas-Ruas Jalan Sebagai
Jalan Kabupaten. Sejak Tahun 2016 s.d. Semester I Tahun 2025 telah
terdapat perubahan ruas jalan dari 155 unit menjadi 202 unit. Hal tersebutmenyebabkan Pengurus Barang Pengguna kesulitan dalam melakukan
pencatatan lokasi aset JIJ. Hasil permintaan keterangan kepada Kepala
Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR diketahui bahwa
penyusunan konsep SK Ruas Jalan menggunakan pihak ketiga konsultan
inventaris jalan. SK Jalan yang telah ada, tidak sesuai dengan kondisi
sekarang sehingga diperlukanya SK Jalan yang baru. Hal tersebut
dikarenakan:
1) Terdapat panjang jalan yang berbeda antara ruas jalan dengan kondisi
riil;
2) Terdapat pencatatan panjang jalan overlapping antar ruas jalan
(tercatat dua kali pada batas antar jalan);
3) Ruas jalan Karang Raja – Tega Rejo sudah tidak berfungsi serta
terdapat bangunan rumah di atas ruas jalan tersebut;
4) Ruas jalan Muara Enim – batas Kabupaten Penukal Abab Lematang
Ilir (PALI) sepanjang 27,5 km tennasuk ke wilayah PALI, sedangkan
200 m masuk wilayah Muara Enim;
5) Ruas jalan Lembak – Modong sepanjang 16,5 km berubah status
menjadi ruas jalan Provinsi;
6) Ruas jalan Dalam Kota sepanjang 45,50 km tercatat dalam satu ruas
pada SK Ruas Jalan Tahun 2016, namun pada SK Ruas Jalan Tahun
2024 terdapat perubahan yaitu telah dilakukan pemisahan ruas jalan
sesuai dengan poros jalan besar/jalan utama;
7) Terdapat penambahan ruas jalan baru; dan
8) Pada SK Ruas Jalan Tahun 2016 terdapat dua ruas jalan yaitu Ruas
Pulau Panggung-Segamit dan Ruas Segamit – Rantau Dadap, namun
pada SK Ruas Jalan Tahun 2024 menunjukkan dua ruas jalan tersebut
digabung menjadi RuasJalan Pulau Panggung-Segamit Rantua Dedap.
f. BMD Dicatat Secara Gabungan
Berdasarkan permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Aset BPKAD
dan hasil reviu dokumen pencatatan E-BMD, diketahui bahwa masih
terdapatnya BMD yang dicatat per satu barang atas beberapa barang yang
dilakukan pencatatan secara gabungan. Hasil reviu dokumen dan
pemeriksaan fisik lapangan menunjukkan terdapat 95 unit pencatatan atas
BMD yang dilakukan secara gabungan dengan tahun perolehan 2005 s.d.
2022 pada 18 SKPD dan satu RSUD dengan total nilai perolehan sebesar
Rp77.762.551.263,42. Berdasarkan permintaan keterangan secara uji petik
kepada Pengurus Barang Pengguna periode Tahun 2024 dan 2025 diketahui
bahwa hal tersebut disebabkan karena Pengurus Barang Pengguna pada
periode Tahun 2005 s.d. 2022 tidak melakukan pencatatan secara terpisah
atas BMD. Selain itu, Pengguna barang dan Pejabat Penatausahaan Barang
Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Barang Milik Daerah 34
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun 2024 dan 2025 (Semester I) .
dan Instansi Terkait Lainnya
Pemohon informasi wajib menggunakan informasi yang diperoleh secara bertanggung jawab, baik untuk kepentingan
sendiri maupun untuk kepentingan publikasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. REF: PIFAB61F. Pengguna tidak melaksanakan tugas pembinaan, pengawasan, dan
pengendalian berupa verifikasi pencatatan BMD yang ada dalam
penguasaannya. Selain itu, berdasarkan permintaan keterangan kepada
Kepala Bidang Aset BPKAD diketahui bahwa Bidang Aset hanya
melakukan validasi atas pencatatan BMD tanpa melakukan verifikasi. Hal
tersebut dikarenakan pelaksanaan verifikasi seharusnya sudah dilakukan
oleh Pengguna Barang dan Pejabat Penatausahaan Barang Pengguna
SKPD.
g. Pencatatan Aset pada E-BMD Belum Update
Hasil permintaan keterangan dan reviu dokumen pencatatan E-BMD
diketahui bahwa:
1) Pencatatan Nomor Polisi pada kendaraan dinas belum mutakhir
Hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan secara uji petik pada 39 SKPD
diketahui bahwa terdapat nomor polisi kendaraan yang telah berubah,
akan tetapi belum dilakukan pembaruan pencatatan pada daftar BMD
sebanyak45 unit pada 15 SKPD dan satu RSUD. Hal ini terjadi karena
belum terdapat kontrol dari Bidang Aset BPKAD saat Pengurus
Barang Pengguna melakukan penggantian nomor polisi dengan
meminjam BPKB pada BPKAD.
2) BMD yang telah diserahkan pada Pemerintah Provinsi Sumatera
Selatan masih tercatat pada daftar BMD
Hasil analisis data E-BMD diketahui bahwa terdapat aset peralatan
mesin sebanyak 4.304 unit dengan total nilai perolehan
Rp5.351.252.319,89 yang telah diserahkan ke Provinsi Sumatera
Selatan pada Tahun 2018 dan masih tercatat pada Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan. Aset tersebut merupakan aset peralatan mesin yang
sebelumnya berada pada Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) yang ada pada wilayah Pernkab Muara
Enim. Daftar BMD yang telah diserahkan ke Provinsi Sumatera
Selatan.
3) Terdapat Dua Aset Gedung dan Bangunan sebesar Rp691.931.000,00
dengan keterangan Lokasi tidak lengkap sehingga tidak diketahui
keberadaannya pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Hasil pemeriksaan fisik dan permintaan keterangan kepada Pengurus
Barang Pengguna diketahui bahwa terdapat dua aset gedung dan
bangunan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tercatat dengan
keterangan lokasi tidak lengkap sehingga tidak diketahui
keberadaannya. Menurut keterangan Pengurus Barang Pengguna dan
Pembantu Pengurus Barang Pengelola pada Bidang Aset BPKAD
menjelaskan bahwa Gedung dan Bangunan tersebut diperoleh pada
” Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya …
( Redaksi)















