www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News | Halaman 178    
Beranda blog Halaman 178

Jacob Ereste :Kesaksian Sandiaga Uno Membantah Pernyataan Airlangga Hartarto Tentang PSN PIK-2

0

Jacob Ereste :
Kesaksian Sandiaga Uno Membantah Pernyataan Airlangga Hartarto Tentang PSN PIK-2

Mediacakrabuana.id

Airlangga Hartarto yang ngibul atau Sandiaga Unu yang ngaco. Sebab info yang mereka dirilis secara meluas oleh media masa berbeda bahkan saling bertolak belakang antara yang satu dengan yang lain.

Airlangga Hartarto dalam kapasitasnya sebagai Menteri Koordinator Biang Keuangan menyatakan berulang kali bahwa PIK-2 tidak masuk dalam PSN (Proyek Strategis Nasional), sedangkan Sandiaga Uno ketika masih menjabat Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengungkap catatannya saat mengikuti Sidang Kabinet, Presiden Joko Widodo memberi arahan bila PSN PIK-2 harus dilanjutkan, ujar Joko Widodo ketika rapat Kabinet, Sabtu, 24 September 2024.

PSN PIK-2 yang dekat dengan kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta ini, kata Sandiaga Uno menjadi topik bahasan dalam Sidang Kabinet itu, bahwa PSN PIK-2 harus dilanjutkan, ungkap Sandiaga Uno mengutip arahan Presiden dimasa akhir jabatannya yang akan segera usai ketika itu.

Kesaksian Sandiaga Uno ini jelas membantah pernyataan Airlangga Hartarto selaku Menko Bidang Perekonomian yang tidak benar dan dilontarkan kepada publik melalui para jurnalis, sehingga tidak saja dapat menyesatkan, tapi juga mengandung delik penipuan untuk mengarahkan publik jadi tersesat memahami masalah PSN PIK-2 dengan pemagaran laut yang jadi semena-nena itu lantaran memperoleh status PSN yang serba memperoleh kemudahan dan keistimewaan dalam melaksanakan proyek pembangunan saat melaksanakan pekerjaan proyek yang memperoleh status dan semua fasiltas kemudahan untuk PSN.

Konsekuensi dari kebohongan publik antara pernyataan Airlangga Hartarto dengan kesaksian Sandiaga Uno ini harus diproses secara hukum agar silang sengkarut masalah lahan di pantau Utara Ujung Barat Pulau Jawa ini tidak semakin meluas dan menimbulkan korban yang sangat merugikan berbagai pihak, utamanya bagi rakyat yang mendambakan keadilan untuk menikmati kesejahteraan yang belum sepenuhnya dapat dirasakan.

Ibaratnya seperti benalu liar yang tumbuh di pohon (kabinet) sebelumnya — karena belum sepenuhnya dapat dibersihkan dari pohon (kabinet) yang tumbuh kemudian, akibat dari benalu liar itu bisa menjadi penyebab pohon yang baru tidak sehat seperti pohon yang pernah ada di masa lalu. Karena itu, ada benarnya saran dan pendapat para tokoh yang bijak dan bestari Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto harus segera melakukan pembersihan, jika sungguh tak hendak kotor pula seperti mereka yang sudah terlanjur menjadi sampah dalam birokrasi pemerintah Indonesia.

Dari pernyataan Sandiaga Uno yang tak kalah gamblang dan terang dari pernyataan Airlangga Hartarto (Baca Emiten News.Com, 15 September 2024) tentang status PSN PIK-2 semakin jelas menerangkan siapa saja yang terlibat dan menjadi kaki tangan yang memuluskan pembangunan Proyek Strategis Nasional yang dipiuhkan hanya sebatas Ecopark Tourism, Tropical Coastland itu, seperti kata Airlangga Hartarto. Yang pasti, Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo akan mendapat dukungan penuh dari rakyat tanpa reserve jika mau membersihkan benalu-benalu yang yang masih tersisa di sekeliling Istana.

Banten, 28 Januari 2025

Jacob Ereste :Menteri ATR/BPN Akhirnya Mencabut Juga SHGB Pagar Laut

0

Jacob Ereste :
Menteri ATR/BPN Akhirnya Mencabut Juga SHGB Pagar Laut

Mediacakrabuana.id

Keberanian Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mencabut sertifikat hak guna bangunan (SHGB) anak usaha Agung Sedayu Group miliki Sugianto Kusuma atau Aguan di Desa Kohod, Tangerang Banten, sungguh menakjubkan seperti dirilis Media Bisnis, 24 Januari 2025. Sehingga berbagai SHGB lainnya yang telah diberikan kepada pengusaha di berbagai tempat dan wilayah yang bertebaran di seantero jagat Indonesia bisa ditinjau ulang untuk dibatalkan juga.

Nasib investasi di Indonesia dari pihak perusahaan swasta ini, menurut Kuasa Hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, akan menyulut polemik. Karena sejumlah SHGB milik anak Agung Sedayu Group itu lantaran adanya tumpang tindih regulasi dan kewenangan pada proses penerbitan sertifikat, sehingga ikut dikhawatirkan bakal menghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Tentu saja semua resiko itu telah disadari dan diperhitungkan secara matang oleh Kementerian ATR/BPN termasuk reaksi susulan dari warga masyarakat yang merasa dirugikan atas proyek SPN PIK-2 yang sempat menghebohkan dan meresahkan warga masyarakat tidak hanya yang berada di sekitar pembangunan yang sudah dicabut SHGB-nya itu.

Pemerintah pun diminta oleh Muannas Alaidid untuk mengeluarkan kepastian hukum yang jelas mengenai definisi tanah musnah yang menjadi dasar pencabutan SHGB dari anak usaha Agung Sedayu Group ungkapnya. Pembatalan sejumlah SHGB miliki anak usaha Agung Sedayu Group terhitung sejak Jum’at, 24 Januari 2025 oleh Menteri ATR/BPN dikatakan Nusron Wahid telah dilakukan secara prosedural dan langkah yuridis. Mulai dari pengecekan data hingga survei ke lapangan secara langsung yang terkait secara material di sekitar lokasi proyek PSN PIK-2 yang ditampik Menko Bidang Perekonomian bahwa PIK-2 yang terkait dengan pemagaran laut di pantai Utara Ujung Barat Pulau Jawa bukan bagian dari PSN (Proyek Strategis Nasional), tidak pernah menjadi PSN, yang masuk PSN hanta Ecopark Tourism, Tropical Coastland, ujar Erlangga Hartarto kepada Wartawan saat berada di Istana Negara, Jakarta, 21 Januari 2025.

Pada pokoknya, pencabutan SHGB milik PT. Intan Agung Makmur tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena SHGB tersebut berada di wilayah perairan. Sehingga masuk katagori tanah hilang. Maka seluruh hak atas tanah di lahan tersebut juga hilang, tandasnya.

Sementara itu Nusron Wahid menemukan juga 280 sertifikat di kawasan pagar laut di daerah Desa Kohod, pesisir Utara Tangerang, Banten yang sempat ikut menyulut kemarahan rakyat hingga melakukan aksi dan unjuk rasa secara besar-besaran pada 8 Januari 2025.

Rincian dari sertifikat yang dicabut itu terdiri dari 263 surat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM). Diantara 263 bidang area yang memiliki SHGB, 243 bidang diantaranya milik PT. Intan Agung Makmur dan 20 bidang area atas nama PT. Inti Cahaya Sentosa. Kedua perusahaan ini merupakan anak usaha dari Agung Sedayu Group, milik Aguan. Selain itu ada juga 9 bidang SHGB yang beririsan dengan dengan wilayah laut beratasnamakan perseorangan.

Pembatalan SHGB berdasar pada Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang hak pengelolaan Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.

Menurut Presiden Direktur PT. Agung Sedayu Group, Nono Sampono, selama ASG melakukan pembangunan PIK-2 telah membantu negara dari pajak yang nilainya mencapai Rp 50 triliun, baik yang diterima oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, kara Nono Sampono lewat podcast di Lider Channel tv bertajuk “Pagar Laut Oleh Siapa Untuk Siapa” seperti yang dikutip juga oleh RMOL, Minggu, 26 Januari 2025. Agaknya, yang fantastis klaim Nono Sampono bahwa PIK-2 telah menyerap sekitar 200 ribu tenaga kerja. Bahkan, Kabupaten Tangerang yang menjadi wilayah pembangunan PIK-2, kini memiliki pendapatan asli daerah (PAD) tertinggi dari seluruh Kabupaten/ Kota yang ada di Indonesia

Meski begitu, toh Nono Sampono jujur mengakui adanya kekurangan hingga menjadi persoalan, terutama berkaitan dengan perizinan pembelian lahan, ungkap Jendral Marinir Purnawirawan ini yang kini menjadi Presiden Direktur PT. Agung Sedayu Group.

Yang pasti, menurut Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat, Hari Purwanto tantang pagar laut merupakan turunan dari PSN (Proyek Strategis Nasional) yang bertanggung jawab terhadap pagar laut di patai Utara Ujung Barat Pulau Jawa ini adalah Presiden ke-7 Joko Widodo, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Badan Pertanahan Nasional, tandasnya kepada RMOL, Senin, 27 Januari 2025. Kecuali itu, Hari Purwanto melihat adanya upaya mengadu domba antara mantan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dengan Agus Harimurti Yudhoyono. Sementara dia juga menduga penikmat SHGB saat itu adalah Wakil Menteri ATR/BPN yang berasal dari kader Partai Solidaritas Indonesia, Raja Juli Antoni yang sekarang menjabat Menteri Kehutanan. Demikian juga dugaan Hari Purwanto terhadap peran yang dimainkan oleh Menteri Sakti Wahyu Trenggono dalam masalah pemagaran laut. Dengan kata lain, ujar Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat ini, hulu dan hilir yang berperan dalam pagar laut di pantai Utara, Tangerang, Banten adalah BPN dan KKP, tandas Hari Purwanto

Meski begitu — setelah rampung mencabut pagar laut dan mencabut SHGB di laut Utara ujung Barat Pulau Jawa ini, tidak berati mereka yang terlibat dalam menerbitkan SHGB maupun SHM di laut itu pun selesai, sebab proses hukum sangat dinanti oleh rakyat yang menginginkan perlakuan adil dan pelaksanaan hukum di negeri ini berjalan baik, jujur dan transparan.

Banten, 28 Januari 2025

Pembangunan dan Pengavvasan Bara Lestari ITahap 2 Terbengkalai Diduga Mengakibatkan Kerugian Keuang Negara

0

Pembangunan dan Pengavvasan Bara Lestari ITahap 2 Terbengkalai Diduga Mengakibatkan Kerugian Keuang Negara.

.Muara Enim.Sumsel|| Mediacakrabuana.id

Pekerjaan Pembangunan dan Pengavvasan Bara Lestari ITahap 2 Terbengkalai
Mengakibatkan Pembayaran Sebesar Rp3.120.336.000,00 Tidak Bermanfaat serta
Kekurangan Penerimaan Denda Minimal sebesar Rp822.436.363,64
PT BA telah melakukan pengadaan barang dan jasa terkait Pembangunan Perumahan Bara
Lestari I Tahap 2 di Desa Keban Agung, Kabupaten Muara Enim. Latar belakang
pembangunan perumahan ini adalah sebagai usaha PT BA untuk melakukan penertiban
kawasan pemukiman di area mulut tambang, sehingga tidak ada lagi pemukiman di area
tersebut. Selain itupembangunan ini dimaksudkan untuk mengembangkan perekonomian dan
jaringan transportasi Kota Tanjung Enim ke kawasan baru sehingga terjadi pemerataan
distribusi penduduk dan menciptakan simpul-simpul baru kegiatan ekonomi dan sosial
masyarakat. Satuan Kerja Peminta atas Pengadaan Barangdan Jasa ini adalah Unit Corporate
Social Responsibility melalui Purchase Request Nomor PR 6801/14600/PR/LG.02/X/2016.
Untuk menetapkan penyedia barang dan jasa, PT BA melaksanakan pelelangan terbuka
sebanyak tiga kali karena jumlah peserta yang memenuhi persyaratan prakualifikasi dalam
masing-masing pelelangan tersebut kurang dari tiga peserta sebagaimana yang disyaratkan
dalam Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa yang berlaku di PT BA. Kemudian metode
pemilihan diubah menjadi pemilihan terbatas yang diikuti oleh 14 peserta. Berdasarkan hasil
evaluasi teknis dan harga penawaran dari masing-masing peserta, PT Surya Nusa Silampari
(PT SNS) ditetapkan sebagai peserta pemenang pada tanggal 16 Agustus 2017. Sedangkan
untuk pengawas pekerjaan diserahkan kepada PT Yodya Karya (Persero) yang ditetapkan
pada tanggal 16 Oktober 2017.
Pekerjaan pembangunan perumahan Bara Lestari ITahap 2 ditetapkan dengan KontrakNomorPekerjaan Lahan
c. Pekerjaan Pembangunan Rumah Type 34 dan 21

  • Rumah Kopel Tipe 34 (Kopel) sebanyak 108 unit
  • RumahKopel Tipe 21 (Kopel) sebanyak 48 unit
  • Rumah Engkel Tipe 34 (Engkel) sebanyak 5 unit
  • Rumah Engkel Tipe 21 (Engkel) sebanyak 2 unit
    d. Pekerjaan Beton Jalan K-250
    e. Pekerjaan Drainase
    f. Pekerjaan PembuatanPlatDuiker
    g. Pekerjaan BronjongBatu Kali Panjang 725 M
    h. Pekerjaan Jaringan Air Bersih Sekunder dan Primer Pipa HDPE
    i. Pekerjaan Jaringan Listrik SUTM, SUTR, dan Lampu Jalan
    Berdasarkan hasil pemeriksaanterhadap dokumen-dokumen terkait, diketahui bahwaterdapat
    beberapa permasalahan antara lain:
    a. Jaminan pelaksanaan terlambat diberikan
    Berdasarkan korespondensi pada tanggal 4 September 2018 dari Eprocurement PT BA
    kepada PT SNS, diketahui bahwajaminan pelaksanaan harus diserahkan paling lambat 14
    hari kalender setelah tanggal korespondensi tersebut (18 September 2017). Konsekuensi
    dari jaminan pelaksanaan yang terlambat diberikan kepada PT BA adalah PT SNS
    dianggap mengundurkan diri dan akan diberikan sanksi.
    Namun kenyataannyajaminan pelaksanaan baru diterbitkan oleh pihak bank pada tanggal
    30 Oktober 2017. Jaminan pelaksanaan ini sebesar 5% dari nilai kontrak (termasuk PPN)
    atau senilai Rp904.680.400,00. Jaminan pelaksanaan ini berlaku mulai pada 3 November
    2017 sampai dengan 2 Agustus 2018.
    b. Tidak terdapat Surat Perintah Mulai Kerja dalam pekerjaan pembangunan
    Kontrak antara PT BA dan PT SNS ditandatangani pada tanggal 14 November 2017.
    Sedangkan mulai kerja ditetapkan pada tanggal 3 November 2017. Dengan demikian
    terdapat beberapa hari kalender di awal pekerjaan (3 November 2017 sampai dengan 13
    November 2017) yang tidak diakomodir dengan kontrak. Dalam Peraturan Pengadaan
    Barang dan Jasa di lingkungan PT BA, untuk mengakomodasi penyusunan kontrak yang
    relatif memakan waktu lama, terdapat Surat Perintah Mulai Kerja untuk mempercepat
    pelaksana pengadaan.
    Namun hingga akhir waktu pemeriksaan, tim BPK belum mendapatkan SPMK terkait
    pembangunan perumahan Bara Lestari ITahap 2.
    c. Keterlambatan pekerjaan pembangunan dan denda keterlambatan yang belum
    dikenakan minimal sebesar Rp822.436.363,64
    Hinggaakhir pelaksanaan kontrak pada tanggal 2 Juli 2018, PT SNS belum menyelesaikan
    pekerjaan pembangunan. Berdasarkan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan (Joint Opname)
    per 3 Agustus 2018

Sampai berita ini diterbitkan Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!
( Red)*

Klarifikasi Resmi PT Bukit Asam TbkTerkait pemberitaan yang menyoroti temuan BPK pada PT Bukit Asam Tbk (PTBA) periode 2018-2020, berikut penjelasan kami:

0

Klarifikasi Resmi PT Bukit Asam Tbk
Terkait pemberitaan yang menyoroti temuan BPK pada PT Bukit Asam Tbk (PTBA) periode 2018-2020, berikut penjelasan kami:

TAJUNG ENIM SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

  1. Tindak Lanjut Temuan BPK
    Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada periode tersebut sepenuhnya telah ditindaklanjuti oleh PT Bukit Asam Tbk. Temuan tersebut bersifat administratif dan berkaitan dengan pelengkapan pedoman, seperti Pedoman Tata Kelola terkait piutang, termasuk Tata Laksana (TL) dan Tata Cara Kerja (TCK) mengenai pengelolaan hutang-piutang di lingkungan holding.
  2. Status Penyelesaian Temuan
    Semua temuan BPK periode tersebut telah dinyatakan closed setelah PTBA menjalankan seluruh rekomendasi BPK. PTBA memastikan bahwa langkah-langkah perbaikan dan penyempurnaan tata kelola telah dilaksanakan secara optimal untuk mendukung prinsip transparansi dan akuntabilitas.
  3. Komitmen Tata Kelola yang Baik
    PT Bukit Asam Tbk selalu berkomitmen untuk mengelola investasi dan aktivitas bisnis lainnya dengan mematuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Kami senantiasa memastikan bahwa setiap kebijakan dan keputusan perusahaan, termasuk terkait investasi ke anak perusahaan, dilakukan secara hati-hati (prudent) dan sejalan dengan strategi pengembangan usaha jangka panjang.
  4. Pentingnya Pemberitaan yang Berimbang
    Kami mengimbau agar pemberitaan yang disampaikan kepada publik tetap mengedepankan etika jurnalistik dan prinsip keberimbangan informasi. Informasi yang tidak lengkap atau kurang kontekstual berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. PT Bukit Asam Tbk selalu terbuka untuk memberikan klarifikasi apabila dibutuhkan guna memastikan informasi yang akurat dan komprehensif.

Kami menghargai perhatian masyarakat terhadap isu ini dan memastikan bahwa PTBA terus berfokus pada keberlanjutan usaha yang memberikan manfaat bagi semua pemangku kepentingan.

Hormat kami,
Sekretaris Perusahaan
PT Bukit Asam Tbk

PEMBANGUNAN SPAL DESA KEBAN JAYA KIMSEL LAHAT DIDUGA ASAL JADI TERINDIKASI AJANG KORUPSI KONTRAKTOR

0

PEMBANGUNAN SPAL DESA KEBAN JAYA KIMSEL LAHAT DIDUGA ASAL JADI TERINDIKASI AJANG KORUPSI KONTRAKTOR

LLAHAT SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Pembangunan Siring Pembuangan Air Limbah atau siring aliran air dengan tujuan memberikan kenyamanan untuk masyarakat, Siring dapat mencegah banjir dan genangan air yang berpotensi menyebabkan penyakit.untuk memperkuat Siring cor beton dapat digunakan besi.

Diduga Pembangunan SPAL didesa Keban Jaya Kikim Selatan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan diduga Asal jadi, diduga tidak menggunakan besi langsung dicor adukkan sirtu dan semen, diduga tidak transparan tanpa ada papan kerja.

Warga Keban Jaya Kikim Selatan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang mengaku bernama Maril 20-01-2025 menuturkan Tolong dilihat pembangunan Siring di desa kami dibangun asal-asalan, tanpa ada pembesian langsur di cor , kami masyarakat tidak tahu ini pekerjaan APBD atau Dana Desa Karena ditempat bekerja tidak dipasang papan proyek, berapa Dananya dari Dinas mana. Ini jelas tidak ada ketransparanan untuk kami masyarakat, karena pembangunan ini untuk masyarakat , “ujarnya”.

Roygi yang mengaku Warga Desa Keban Jaya Kikim Selatan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan 22-01-2025 menuturkan Saya sangat berharap kepada pihak yang membangun untuk lebih mementingkan ketahanan bangunan, karena desa kami ini perlu perbaikan demi kenyamanan masyarakat, yang saya lihat siring dibangun tanpa Besi karena langsur coran sirtu dan semen jadi tidak ada ketahanan untuk bangunan siring. Kami juga tidak tahu berapa dana dan dari mana asalnya,”tuturnya”.

Dinas terkait sampai berita ini diterbitkan belum bisa dikomfirmasi.

“BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA”

HERI AS & NITA YUPIKA
“TEAM PEMBURU KORUPTOR”

Polda Sumut Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Ketua DPW PWDPI SUMUT Apresiasi Kinerja Polisi

0

Polda Sumut Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Ketua DPW PWDPI SUMUT Apresiasi Kinerja Polisi

Sumatra Utara,- || Mediacakrabuana.id

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI ) Sumatera Utara ,Dinatal Lumbantobing,S.H menyampaikan apresiasinya kepada Kepolisian Polda Sumatera Utara,Direktorat Direktorat Reserse Siber, atas penanganan maksimal laporan tindak pidana pencemaran nama baik .

seorang warga Medan bernama Putri Purwnto (24). Kasus ini terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Putri melaporkan akun Instagram bernama Dewi She yang diduga melakukan pencemaran nama baik melalui unggahan Instastory . Dalam unggahan tersebut, akun tersebut menuding Putri sebagai pencuri ponsel milik seseorang bernama David Bowie. Tak hanya itu, akun tersebut juga memposting foto Putri disertai tulisan yang dinilai mencemarkan nama baik.

Unggahan tersebut membuat Putri merasa keberatan dan dirugikan, sehingga ia melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut pada 17 Maret 2024.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/334/III/2024, kasus ini terus diproses hingga tahap penyidikan .

Hasil investigasi yang tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor SP-Sidik/70.a/XII/2024 menyebutkan bahwa gelar perkara tersangka telah dilakukan pada 21 Januari 2025.

“Saya sangat mengapresiasi kinerja Polda Sumut yang dengan profesional dan cepat menangani laporan, terkhusus Direktorat Reserse Siber Polda Sumut dibawah pimpinan AKBP Doni Satria Sembiring (Dir Res Siber),” ujar DL Tobing sapaan akrabnya

Hal, yang senada juga disampaikan oleh Putri dari pihak pelapor merasa puas dengan kinerja Polda Sumut Direktorat Reserse Siber Polda Sumut dibawah pimpinan AKBP Doni Satria Sembiring (Dir Res Siber) layak diberi apresiasi “kata Putri

Kasus ini menjadi salah satu contoh nyata bagaimana kepolisian aktif menindak pelanggaran hukum di era digital. Dengan proses hukum yang berjalan transparan, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak terlibat kasus serupa. (Tim)

Polda Sumut Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Putri Purwanto Apresiasi Kinerja Polisi

0

Polda Sumut Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Putri Purwanto Apresiasi Kinerja Polisi

Sumatra Utara,- Mediacakrabuana.id

Seorang warga Medan, Putri Purwanto (24), menyampaikan apresiasinya kepada Kepolisian Polda Sumatera Utara, Direktorat Reserse Siber, atas penanganan maksimal laporan tindak pidana pencemaran nama baik yang dialaminya. Kasus ini terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Putri melaporkan akun Instagram bernama Dewi She yang diduga melakukan pencemaran nama baik melalui unggahan Instastory . Dalam unggahan tersebut, akun tersebut menuding Putri sebagai pencuri ponsel milik seseorang bernama David Bowie. Tak hanya itu, akun tersebut juga memposting foto Putri disertai tulisan yang dinilai mencemarkan nama baik.

Unggahan tersebut membuat Putri merasa keberatan dan dirugikan, sehingga ia melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut pada 17 Maret 2024. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/334/III/2024, kasus ini terus diproses hingga tahap penyidikan .

Hasil investigasi yang tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor SP-Sidik/70.a/XII/2024 menyebutkan bahwa gelar perkara tersangka telah dilakukan pada 21 Januari 2025. “Saya sangat mengapresiasi kinerja Polda Sumut yang dengan profesional menangani laporan saya, terkhusus Direktorat Reserse Siber Polda Sumut dibawah pimpinan AKBP Doni Satria Sembiring (Dir Res Siber),” ujar Putri .

Kasus ini menjadi salah satu contoh nyata bagaimana kepolisian aktif menindak pelanggaran hukum di era digital. Dengan proses hukum yang berjalan transparan, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak terlibat kasus serupa. (Tim)

WARGA DESA PAGAR SARI MENUNTUT AMAULUDIN KADES PAGAR SARI LAHAT DICOPOT DARI JABATANNYA

0

WARGA DESA PAGAR SARI MENUNTUT AMAULUDIN KADES PAGAR SARI LAHAT DICOPOT DARI JABATANNYA

Warga Desa Pagar Sari Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Propinsi Sumatera Selatan,tengah resah atas tindakan diduga sewenang-wenang kepala desa pagar sari AMAULUDIN,sejak tahun 2022 tidak transparan terhadap penggunaan,pengelolaan dana desa seperti pembangunan realisasi fisik diduga tanpa ada perencanaan MUSDUS dan MUSDES,diduga kuat tidak tranprannya sapi ketahanan sandang pangan 5 ekor tahun 2022 dan tahun 2023 10 ekor.

Salah satu warga Desa Pagar Sari yang mengaku bernama Eman 26-01-2025 menuturkan
Masyarakat Pagar Sari bukan 80% lagi sudah kurang lebih 90% yang sudah tidak senang dengan Pak Kades , tetapi kami masyarakat hanya melapor dengan perangkat saja,untuk menghadap Kades kami sudah enggan karena tidak ada titik terangnya, seperti acara 17 Agustus kami warga buat acara sendiri-sendiri dengan menggunakan uang pribadi, Karang taruna sudah tidak mau terlibat karena semua Kades yang mengelolanya.Usulan dari karang taruna tidak pernah ditanggapi oleh Kades,jika kami mengadu dengan BPD juga tidak ada tanggapan bahkan BPD dianggap tidak ada kemampuan untuk urusan ini itu kata Kades.Ketahanan pangan Sapi dan ikan kami tidak tahu kejelasan pengelolaanya perorangan , gaji juga tidak dibayar .Untuk sapinya info kami tahunya dijual dan dipotong yang menjualnya Kades itupun penjualannya dilakukan pada malam hari . Tahun kemaren ada lima (5) ekor sapi dijual untuk korban dan dipotong tetapi tidak tahu dananya kemana kata kades dikembalikan ke BUMDES namun dipertanyakan dengan pengurus BUMDES mereka menjawab lima puluh perak saja tidak ada penyerahan dengan kami. Untuk sekarang ada sapi yang baru sebanyak sepuluh(10) Sapi tapi sapinya tidak jelas ada dimana,kami masyarakat desa pagar Sari sudah tidak menginginkan lagi AMAULUDIN menjadi Kades kami, Copot saja dari jabatannya”ujarnya”

Pemerintah Desa Pagar Sari yang tidak mau ditulis namanya 26-01-2025 kepada awak media ini mengatakan Setiap keluhan masyarakat sudah kami sampaikan dengan Kades tetapi tidak pernah ditanggapinya.
Kades juga jarang beraktifitas dikantor komunikasi melalui telepon, sekarang ini sedang melakukan pengecetan dikantor desa dengan anggaran Rp. 20.000.000,.00 (dua puluh juta rupiah) Untuk Papan Anggaran belum dipasang jika ditanyakan Kades beralasan nanti hilang dan koyak, sedangkan masyarakat banyak yang protes tentang papan pemberitahuan, memang masyarakat desa pagar sari hampir 90 % sudah tidak menginginkan lagi AMAULUDIN menjadi Kades namun masyarakat ini bingung mau melapor kepada siapa.dengan perangkat saja pak Kades sudah tidak sejalan seperti contohnya SEKDES Pagar Sari sudah mengundurkan diri namun satu tahun ini gajinya dimasukkan ke KAS desa dengan alasan untuk Dana Staf dan talangan,”ujarnya”.

Salah satu perangkat desa aktif yang meminta namanya disembunyikan 26-01-2025 mengatakan
Pengelolaan kandang sapi yang sudah selasai yang Kades berkata rugi tetapi setelah kami lihat dananya mencapai Rp. 150.000.000,.00 (seratus lima puluh juta rupiah) kami pernah ikut gotong royong pembuatan kandang sapi yang insentifnya Rp. 350.000,.00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk mandor tetapi tidak dikeluarkan dengan alasan dibuat dana simpanan biaya tidak terduga.Pengerjaannya diborongkan tidak Swakelola kami dari perangkat saja tidak ada kebijakan dari kades, sedangkan BPD hanya Manggut-manggut setuju saja bahkan BPD dan perangkat tidak tahu bukankah Perencanaan BPD harus mengetahui.Pelaksanaan MUSDUS dan MUSDES digabungkan dengan alasan tidak ada Anggarannya pernah ada yang komplin tentang ini dijawab Kades sekarang Zaman saya bukan kades zaman dulu pokoknya kalau saya bilang tanda tangan harus tanda tangan untuk masalahnya saya yang tanggung, pernah juga perangkat disuruh tanda tangan Nota Kosong.Bahkan Handphone Realmea 13 yang saya tahu harganya cuma Rp.2.800.000 namun dikwitansi pembelian dibuat Rp.4.800.000 menggunakan dana Desa dengan alasan untuk keperluan Pemerintahan desa tapi yang sebenarnya dipergunakan secara pribadi oleh Kades.tidak perlu takut dengan media ,wartawan HERI AS saja pernah saya Cari Kerumahnya dan saya temui HERI AS langsung meminta maaf sampai ketakutan dengan wajah Pucat Pasi kata Kades , “ujarnya”.

” BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA”

HERI AS & NITA YUPIKA
“TEAM PEMBURU KORUPTOR”

Warga masyarakat Belakang P.U .Rt 10 Dan Rt 11 .Rw 04 Meyelengarakan Perigatan Isra Miraj Di Masjid Nurul Islam

0

Warga masyarakat Belakang P.U .Rt 10 Dan Rt 11 .Rw 04 Meyelengarakan Perigatan Isra Miraj Di Masjid Nurul Islam

PAGARALAM-SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID
Senin malam selasa Tgl: 27 januari 2025
Setelah selesai shalat isy’a berjama’ah
acara di awali dengan membaca ayat suci ALQURAN, lalu sambuatan dari ketua masjid nurul islam (DKM) Bapak propesor SASTRA MIKO dan lalu mendengarkan tausiah dari AL Habib Ahmad Nabil Assegaf dari (Alumni Ponpes Al Maliki -Mekkah)

Pegurus masjid dan toko Masyarakat memiliki peran penting bahwa perigatan ini berlangsung degan khidmat dan sesuai dengan tradisi .mereka bekerja sama untuk meyiapkan segala kebutuhan makan minum dan juga meyiapkan susunan kegiatan yg lainnya.

Perigatan ini tidak hanya sebagai ungkapan rasa syukur atas kenabian Muhammad SAW, tetapi juga sebagai kesempatan untuk merenungkan makna Isra Miraj yaitu keimanan dan ketaatan kepada allah SWT. Selain itu ,acara ini juga megajak masyarakat untuk lebih mendekatkan diri kepada allah SWT dan menjalani hidup sesuai dengan ajaran agama islam.

Kegiatan ini melibatkan berbagai elemen masyarakat termasuk toko agama,pemangku adat dan warga kampung yang sagat antusias berpatisipasi. Semua berharap bahwa perayaan ini dapat memperkuat tali persaudaraan dan kebersamaan di antara warga kampung serta juga menginspirasi
Generasi muda untuk terus menjaga dan melestarikan nilai nilai ke agamaan,,

(HERI.cb)

DANA IDLE FUND PT. BUKIT ASAM TANJUNG ENIM SUMSEL DI PERTANYAKAN

0

DANA IDLE FUND PT. BUKIT ASAM TANJUNG ENIM SUMSEL DI PERTANYAKAN

TANJUNG ENIM SUMSEL||MEDIACAKRABUANA.ID
Team V Pemburu Fakta Rajawali menemukan adanya dugaan lenyapnya idle Fund yang nilanya mencapai puluhan miliaran rupiah hal tersebut wajib di usut sampai tuntas oleh pihak KPK.RI Atau Pihak Kejaksaan Agung .Pasalnya . PT Bukit Asam Tidak Dapat Segera Memanfaatkan Idle Fund atas Kelebihan Pembayaran PNBP Royalti Sebesar Rp53.241.006.611,00 dan USD3.581.049,00
PT Bukit Asam selaku produsen batu bara berkewajiban membayarkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas pemanfaatan sumber daya alam, salah satunya royalti/iuran produksi. Selama tahun 2017 s.d. 24 Desember 2019, PT Bukit Asam melakukan perhitungan
dan pembayaran royalti mengacu pada pengaturan dalam PP Nomor 9 Tahun 2012, dan setelah
itu mengacu pada pengaturan dalam PP Nomor 81 Tahun 2019. Secara umum, pembayaran
royalti terbagi menjadi dua tahap yaitu pembayaran royalti provisional (uang muka) sebelum
loading batu bara dan pembayaran royalti final setelah persetujuan verifikasi final oleh
Direktorat Jenderal Minerba, seperti dalam gambar berikut.

Pembayaran royalti sampai dengan 28 Februari 2019 dilakukan melalui aplikasi SIMPONI
Kementerian Keuangan dan sejak 1 Maret 2019 dilakukan melalui aplikasi e-PNBP
Kementerian ESDM. Dalam aplikasi SIMPONI, kelebihan pembayaran royalti akibat
perbedaan tonase riil dalam sebuah pengapalan batu bara dapat dikompensasikan ke
pembayaran royalti pada pengapalan berikutnya dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara
(NTPN) dapat digunakan untuk lebih dari satu kali pengapalan. Dalam aplikasi e-PNBP, satu
NTPN hanya dapat digunakan untuk satu pengapalan batu bara dan tidak ada fasilitas
kompensasi atas kelebihan pembayaran royalti.
Berdasarkan hasil audit eksternal tahun 2017 dan tahun 2018 serta bukti pembayaran royalti
tahun 2019 dan tahun 2020 oleh PT Bukit Asam, diketahui bahwa PT Bukit Asam kelebihan
membayar PNBP royalti minimal sebesar Rp53.241.006.611,00 dan USD 3.581.049,00
dengan rincian sebagai berikut.

Berdasarkan hasil audit eksternal, kekurangan pembayaran Rp1.204.085.000,00 tahun 2017
telah dilunasi pada 16 Juli 2019 dan kurang bayar Rp914.805.000,00 tahun 2018 telah dilunasi
pada 10 Desember 2019 dan kelebihan pembayaran tahun 2017 dan 2018 USD377.734
(308.036 + 69.698) juga telah dilaporkan kepada Direktur Penerimaan Minerba walaupun
belum dapat dikompensasi dalam aplikasi e-PNBP. Tahun 2019 dan tahun 2020 terjadi
peningkatan nilai kelebihan pembayaran yang signifikan yaitu Rp53.241.006.611,00
(39.124.916.640 + 14.116.089.971) dan USD 3.203.316,00 (2.531.185 + 672.131) karena
akumulasi dari kelebihan pembayaran royalty final setiap pengapalan batu bara yang biasanya
langsung dikompensasi ke pembayaran royalty pengapalan berikutnya dalam aplikasi
SIMPONI tidak diakomodir aplikasi e-PNBP.
PT Bukit Asam telah melakukan audit internal dengan rekomendasi untuk memperkecil selisih
antara pembayaran royalty provisional dengan final setiap pengapalan. PT Bukit Asam juga
telah menyampaikan surat permohonan restitusi lebih bayar pembayaran royalti tahun 2017
dan 2018 melalui Surat Direktur Keuangan PTBA Nomor T/265/0300/KU.02.02/V/202
tanggal 29 Mei 2020.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata
Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN yang diubah
dengan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-09/MBU/2012 tanggal 6 Juli 2012,
Pasal 3 yang menyatakan bahwa prinsip-prinsip GCG yang dimaksud dalam peraturan ini,
meliputi (2) akuntabilitas (accountability) yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan
pertanggungawaban organisasi sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif;

b. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang
Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Bab V, Pasal 24, Ayat (2) menyatakan
Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi
Produksi, dan IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian dalam
mengeluarkan biaya didasarkan

Jacob Ereste :Perlu Diklarifikasi Nama Tiga Jenderal yang Disebut Terkait SHGB Kapling Laut Agar Tak Jadi Fitnah

0

Mediacakrabuana.id

Jacob Ereste :
Perlu Diklarifikasi Nama Tiga Jenderal yang Disebut Terkait SHGB Kapling Laut Agar Tak Jadi Fitnah

https://ganeshaabadi.com, Januari 24, 2025

Ganesha Abadi – Pembatalan sertifikat dan pembongkaran pagar laut di Pantai Utara Ujung Barat Pulau Jawa patut diapresiasi, tetapi masalah ini tidak bisa dianggap selesai begitu saja. Penyelidikan lebih mendalam diperlukan untuk mengungkap siapa pemberi dan penerima hak ilegal tersebut, serta menghukum para pelaku yang terlibat dalam praktik culas ini.

Jacob Ereste menegaskan bahwa penyalahgunaan kebijakan oleh aparat pemerintah melalui persekongkolan dengan pihak tertentu merupakan kejahatan serius yang tidak dapat dibiarkan. Selain merugikan pemerintah dan rakyat, tindakan ini juga menggerus rasa keadilan masyarakat.

“Jika tidak ada reaksi unjuk rasa serta pemberitaan yang viral, mustahil kejahatan seperti ini terbongkar. Maka dari itu, penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh agar kerugian negara dan rakyat dapat dikembalikan. Aparat yang terlibat harus diberi sanksi berat untuk memberikan efek jera,” ujar Jacob, Jumat (24/01/2025).

Jacob juga mendukung tuntutan Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto atau Titiek Prabowo Subianto, agar biaya pembongkaran pagar laut yang telah menimbulkan kerugian besar diganti oleh pihak yang bertanggung jawab.

Dalam kasus ini, sejumlah nama tokoh penting disebut-sebut terlibat dalam kepemilikan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) yang menjadi dasar pemagaran laut. Beberapa di antaranya adalah:

Laksamana Madya TNI AL (Purn.) Freddy Numberi, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2004-2009, yang disebut sebagai komisaris di perusahaan pemegang SHGB, PT Cahaya Inti Sentosa.
Letnan Jenderal (Purn.) Nono Sampono, yang kini menjabat Presiden Direktur PT Agung Sedayu Grup.

Jenderal (Purn.) Hadi Tjahjanto, mantan Panglima TNI dan mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang saat sertifikat tersebut diterbitkan.
Jacob menilai bahwa klarifikasi dari ketiga tokoh ini sangat diperlukan agar tidak terjadi fitnah dan kerugian terhadap nama baik mereka.

“Kejelasan mengenai siapa yang memerintahkan pemagaran laut ini harus diungkap ke publik. Transparansi sangat penting agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak dan mencegah kejadian serupa di masa depan,” tambahnya.

Jacob juga mengapresiasi langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Marinir TNI AL yang menyegel dan membongkar pagar laut tersebut. Namun, ia menegaskan pentingnya menyerahkan penyidikan kasus ini kepada aparat penegak hukum agar proses hukumnya berjalan transparan.

Menurut Jacob, kasus ini adalah cerminan betapa pentingnya kesadaran masyarakat dalam mengawasi dan mengkritisi tata kelola pembangunan. Ia berharap pemerintah terus membangun kesadaran rakyat yang cerdas dan peduli terhadap kelangsungan bangsa dan negara.

“Segera perlu adanya klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan terkait dengan SHGB kapling laut ini agar fitnah tidak semakin meluas dan reputasi mereka tidak tercoreng,” tutup Jacob. (Red)

Jacob Ereste :Kejahatan Dari Balik Pagar Laut Dapat Ditelusuri Sejumlah Pejabat Yang Jahat Pemberi Sertifikat Yang Serba Cacat Itu

0

Jacob Ereste :
Kejahatan Dari Balik Pagar Laut Dapat Ditelusuri Sejumlah Pejabat Yang Jahat Pemberi Sertifikat Yang Serba Cacat Itu

Mediacakrabuana.id

Presiden Direktur Agung Sedayu Grup, Nono Sampono akhirnya membuka tabir PSN PIK-2 sebagai proyek besar pasti ada dasar hukumnya. Dasar hukum itu, katanya antara lain adalah Keputusan Presiden, Keputusan Menteri atau Kesepakatan dengan sejumlah Kementerian. Adapun yang terkait langsung dengan proyek PSN PIK-2 adalah Menko Perekonomian dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Adapu masalah lahan yang akan digunakan itu hubungannya dengan Kementrian Kehutan. Dan PSN sendiri langsung diperintahkan oleh Presiden, ujar Nono Sampono dalam wawancara singkatnya yang juga terpenggal. Bahkan ia sempat memberi contoh satu pulau yang masuk Daerah Ibukota Jakarta di laut Utar Jakarta, sudah dikelola dan dipertebal luasnya dari 16 hingga kini menjadi lebih luas dari 60 hektar papar Jendral yang kini memegang jabatan penting di perusahaan Agung Sedayu Group. Meski begitu ia tidak menjelaskan status pemagaran laut yang pernah dibantah oleh pihak Agung Sedayu Group bukanlah pihak yang melakukannya. Bahkan justru menuding bahwa pengkaplingan laut itu dilakukan oleh para nelayan setempat. Artinya, kalau kelak terbukti pagar laut itu bukan milik para nelayan, maka dari kasus yang sudah sedemikian kusut dan mengundang kecemasan yang diiringi kegaduhan dalam masyarakat dapat dikatagorikan sebagai fitnah serta pencemaran nama baik yang dapat dikenakan sanksi tindak kriminal pula.

Kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid mengungkapkan bila pihaknya telah mengecek dokumen pengajuan sertifikat yang diterbitkan pada tahun 1982, pagar laut itu dahulu adalah daratan. Lalu kawasan di sekitar pagar laut itu yang ada di desa Kohod, dahulunya lahan bekas tambak atau sawah yang terabrasi.

Masalah sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang dimiliki anak usaha Agung Sedayu Group dahulunya adalah daratan dan kini telah menjadi laut karena faktor abrasi.

Kecuali itu, Muannas Alaidid semua kawasan yang ada dalam pagar laut sepanjang 30,16 kilometer adalah SHGB PIK-2 tidak benar karena ada SHM milik warga sesuai keterangan BPN. Tapi semua SHGB yang ada terbit sudah sesuai proses dan prosedur. Semua dibeli dari rakyat dalam bentuk SHM dan resmi membayar pajak. Ada surat izin lokasi/PPKPR yang lengkap tandasnya.

Sedangkan menurut Nusron Wahid, selaku Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) nyatanya di dilokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang yang terdiri dari 234 SHGB atas nama PT. Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT. Cahaya Inti Sentosa dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu juga ditemukan 17 bidang SHM di kawasan tersebut. Meski begitu, toh pembongkaran pagar laut sudah nyaris rampung dilakukan, karena dianggap liar. Sementara MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) telah melaporkan dua Menteri yang terkait dengan penerbitan SHM dan SHGB yang memblokir laut itu ke KPK. Karena laut tidak boleh disertifikasi dan dikuasi secara, karena merupakan milik umum yang dapat digunakan oleh orang banyak. Jadi jelas adanya cacat formal dalam penerbitan sertifikat tersebut.

Lantaran itu, maka masalah pemagaran laut yang liar itu jelas kesalahan prosedur dari sejumlah pihak yang terkait dengan penerbitan sertifikat bahkan cacat materiel seperti yang menjadi dasar laporan MAKI untuk menindak dua orang menteri yang menjadi sumber kegaduhan dan kerugian bagi masyarakat maupun pihak pengusaha yang telah memiliki sertifikat itu dalam hak milik maupun hak guna bangunan.

Memang laporan formal tentang kasus pemagaran laut yang berdasarkan hak yang telah bersertifikat ini, dapat menjadi pintu pembuka menguak kasus dari dalang pemberi serifikat dengan segenap tentakel pembantu yang menerbitkan sertifikat yang salah tersebut, karena melanggar hukum. Artinya, atas dasar temuan yang sudah jelas dan terang benderang ini, seperti kata Mantan Jendral Polisi Susno Duadji, sungguh gampang dicari pelakunya — terutama untuk yang melakukan pemagaran laut itu — ada juga pengakuan dari nelayan yang telah memberikan kesaksiannya. Maka itu masalahnya tinggal mau dan berani tidak untuk me melakukan tindakan sesuai prosedur hukum yang telah terang benderang ke mana muaranya. Jadi dibalik pagar laut itu cukup banyak yang bisa dikenakan pasal tindak pidana. Bukan hanya nelayan yang diklaim atau mengklaim sebagai pelaku dan pemilik pagar laut liar itu, tetapi yang tidak kalah jahatnya adalah pejabat yang terlibat dalam memuluskan pemberian sertifikat yang cacat prosedural dan cacat material itu yang paling jahat lantaran telah merugikan rakyat dan juga menjebak pengusaha. Padahal, dari balik pagar laut yang liar itu jelas dapat dengan mudah ditelusuri sampai kepada sejumlah pejabat yang jahat, karena telah memberikan sertifikat yang serba cacat prosedur, dan cacat materiel pula.

Banten, 24 Januari 2025

0

Jacob Ereste :
Isra Mi’raj Perjalanan Spiritual Yang Sarat Bernilai Sakral Bagi Umat Islam di Seluruh Dunia

Mediacakrabuana.id

Merenungkan peristiwa Isra Mi’raj yang terjadi pada 27 Rajab 621 Masehi — artinya pada 1404 tahun silam — seperti tercatat dalam Al Qur’an surat Al Isra ayat 1 sungguh menakjubkan sekaligus membuktikan luasnya wilayah jelajah spiritual manusia jauh melebihi kemampuan dan kecerdasan intelektual yang acap menimbulkan sikap sombong serta pongah.

Kisah Isra Mi’raj itu sendiri dapat dipahami sebagai perjalanan fisik juga perjalanan spiritual Nabi Muhammad menemui Tuhan di langit ke tujuh yang dikisahkan berjumpa pula dengan Nabi Adam Alaihi salam. Syahdan, di langit kedua Nabi Muhammad bertemu dengan Nabi Yahya dan Nabi Isa. Di langit ketiga, Nabi Muhammad bertemu dengan Nabi Yusuf Alaihi salam. Di langit ke empat, Nabi Muhammad bertemu dengan Nabi Idris. Di langit ke lima, Nabi Muhammad bertemu dengan Nabi Harus Alaihi salam. Di langi ke enam, Nabi Muhammad bertemu dengan Nabi Musa yang terus melampiaskan tangisannya, karena menyadari umat yang mengikuti tuntunan Nabi Muhammad kelak paling banyak yang masuk surga. Lalu di langit terakhir — ke tujuh — lalu Nabi Muhammad bertemu dengan Nabi Ibrahim.

Simbolika ini mengisyaratkan bahwa semua Nabi itu mendapat tempat di sisi Allah SWT yang akan diikuti oleh umat yang mengamalkan ajaran serta tuntunan para utusan Tuhan ini pada masanya kelak setelah di akhirat.

Setelah Nabi berada di Sidratul Muntaha, Nabi bermunajat dan berdo’a kepada Allah SWT hingga kemudian terus naik ke Baitul Makmur yang diyakini para ulama bahwa arah dari pintu langit ke tujuh itu persis berada di hadapan dan paling dekat dari Arah Ka’bah yang ada di Mekkah, yang juga dipercaya ada 70 ribu Malaikat setiap hari melakukan tawaf juga di Ka’bah.

Di Baitul Makmur inilah kisahnya Nabi Muhammad menerima perintah untuk melaksanakan sholat fardhu (wajib) sebanyak 50 rakaat setiap hari. Setelah menerima perintah ini Nabi Muhammad segera kembali pulang. Namun dalam perjalanan Nabi Muhammad bersua kembali dengan Nabi Musa yang langsung mengingatkan bahwa umat Muhammad tidak akan mampu melakukan sholat 50 rakaat setiap hari itu, karena umat Nabi Musa telah membuktikan ketidak mampuannya.

Begitulah usulan Nabi Musa kepada Nabi Muhammad agar kembali ke atas untuk meminta keringanan untuk menjalankan sholat seringan mungkin. Sehingga Allah SWT mengabulkan keringanan sholat bagi umat Muhammad hanya 10 rakaat saja. Tapi, toh setelah kembali ia pun bertemu lagi dengan Nabi Musa yang kembali mengingatkan bahwa sholat sebanyak 10 rakaat itu masih sangat berat. Hingga permohonan ulang pun yang dikabulkan oleh Allah SWT untuk sholat sebanyak 5 rakaat. Karena Nabi Muhammad sudah pasrah menerima sholat dengan 5 rakaat — sementara Nabi Musa tetap mengingatkan bahwa umat Muhammad tetap banyak yang tidak mampu melakukannya, persis seperti yang banyak terbukti sekarang.

Isra Mi’raj itu sendiri merupakan kemuliaan dan keistimewaan yang diberikan Tuhan kepada hambanya, yaitu umat Muhammad yang telah menempuh perjalanan terjauh manusia di bumi. Karena jarak dari Masjidil Haram di Mekkah sendiri menuju Masjidil Aqsa di Palestina yang masih ingin dikuasai bangsa Israel itu jarak tempuhnya lebih dari 1.500 kilometer, jauh melampaui jarak dari Jakarta ke Surabaya yang harus ditempuh satu malam pula dengan api. Tetapi, Perjalanan Nabi menuju Sidratul Muntaha dengan transit sementara di Masjidil Aqso, Palestina — toh bisa ditempuh hanya dalam waktu satu malam sudah kembali lagi ke bumi. Begitulah, perjalanan spiritual yang penuh muatan yang sakral hingga patut dan layak dikenang, direnungkan dan disyukuri oleh umat Islam se dunia pada hari ini, 27 Januari 2025 untuk selalu mengingat peristiwa sejarah yang terjadi pada 1404 tahun yang lalu.

Banten, 27 Januari 2025

REHAB TEMBOK PENAHAN TANAH DESA PAGAR SARI LAHAT DIDUGA AJANG KORUPSI KADES

0

REHAB TEMBOK PENAHAN TANAH DESA PAGAR SARI LAHAT DIDUGA AJANG KORUPSI KADES

LLAHAT SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Pembangunan Rehab Tembok Penahan tanah Desa Pagar Sari Kecamatan Lahat Provinsi Sumatera Selatan bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan Tahun 2025 pada bulan januari dengan biaya Rp 18.341.000,00 diduga Tanpa ada perencanaan melalui MUSDUS dan MUSDES diduga kuat Proyek ajang Korupsi demi keuntungan Pribadi KADES terindikasi diborongkan bukan dikelola secara swakelola,diduga tidak sesuai RAB,diduga tidak menggunakan pembesian,diduga Anggaran Tahun 2024 direalisasikan ditahun 2025.

Berdasarkan keterangan warga setempat mengaku bernama EMAN 26-01-2025 pembangunan Tembok penahan itu sangat tidak ada ketransparanan terhadap masyarakat bahkan nominal biaya pembangunan sungguh tidak masuk akal tembok hanya berukuran kurang lebih 4X4 Meter dengan harga hampir 20 juta sama dengan pembuatan satu buah rumah, pembuatan tembok itu tanpa ada perencanaan MUSDUS dan MUSDES bahkan mereka para tukang bekerja tanpa ada RAB Gambar hanya berdasarkan arahan serta petunjuk KADES,”ujarnya”.

Menurut keterangan salah satu Pemerintah Desa setempat berharap namanya disembunyikan 26-01-2025 kepada awak media ini menuturkan pembuatan tembok pada waktu pembuatan saya komplin dengan tukang kenapa bekerja tanpa ada pembesian dan galian pondasi bahkan lobang resapan hanya menggunakan pohon pisang serta saya selaku pemerintah setempat tidak mengetahui pembuatan tembok,saya kelokasi setelah pengerjaan 50 % itupun diberitahu warga ada pembuatan tembok bahkan dipapan kegiatan tertulis tahun 2024 padahal dibangun bulan januari 2025,”jelasnya”.

Salah satu perangkat Desa pagar sari yang meminta namanya jangan ditulis kepada awak media ini 26-01-2025 menuturkan pembangunan tembok itu sangat tidak sesuai karena tembok hanya berukuran 4 Meter menelan biaya delapan belas juta,bahkan pada waktu saya kelokasi pengerjaan sudah setinggi dua (2) meter dan tiba-tiba datang RAB gambar disitu ada pembesian serta galian pondasi,pada saat saya bertanya kepada tukang biarlah seperti itu kata pak Kades,kata tukang udah tempel saja tidak apa-apa.yang tadinya lobang resapan menggunakan pohon pisang diganti dengan pipa,”ujarnya”.

“BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA”

HERI AS & NITA YUPIKA
“TEAM PEMBURU KORUPTOR”

Buntut Dugaan Pemerasan Belasan Miliar, Oknum Perwira Polres Jaksel Dilapor WRC PAN ke Propam Polri

0

Buntut Dugaan Pemerasan Belasan Miliar, Oknum Perwira Polres Jaksel Dilapor WRC PAN ke Propam Polri


JAKARTA – MEDIACAKRABUANA.ID

Tim Watch Relation of Corruption Pengawasan Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN RI) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta mendatangi Divisi Propam Mabes Polri pada Jumat, 17 Januari 2025.
Kehadiran Ketua Divisi Hukum WRC PAN RI Pahala Manurung bersama timnya, Edi Suparman dan Eric Dwi Saputra di Mabes Polri itu melaporkan dugaan pemerasan belasan miliar rupiah yang dilakukan Z, oknum anggota Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) berpangkat AKP.
Hingga berita ini diunggah masih diupayakan konfirmasi terhadap oknum perwira berinisial Z tersebut.
Tim WRC PAN RI bertindak wakili dua kliennya, BS dan BY. “Berdasarkan keterangan klien kami, oknum Z dan beberapa rekannya diduga meminta serta menerima sejumlah uang dan barang terkait penanganan perkara yang sedang mereka jalani,” ujar Pahala pada Pers, usai menyampaikan laporan.
Menurut Pahala, tindakan tidak terpuji yang diduga telah dilakukan oknum Z itu bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Kapolri 14/2011 itu dengan tegas melarang anggota Polri meminta uang atau barang dalam pelaksanaan tugasnya.
Ketua Umum DPP WRC PAN RI Arie Chandra.

Sementara itu, Ketua Umum DPP WRC PAN RI Arie Chandra, menjelaskan, total nilai pemerasan yang diduga dilakukan oknum Z tersebut mencapai sekitar Rp. 17,1 miliar.
“Klien kami melaporkan bahwa mereka diminta menyerahkan satu unit mobil Lamborghini, satu unit Harley Davidson, satu unit mobil BMW, dan uang tunai Rp. 1,6 miliar,” ungkap Arie.
Dibeberkan Arie, barang-barang dan sejumlah uang tersebut telah diserahkan kliennya melalui kuasa hukum sebelumnya kepada salah satu oknum polisi di Polres Metro Jaksel.
“Ini sangat mencederai rasa keadilan masyarakat dan nama baik institusi Polri. Karena itu, kami mendesak Propam Mabes Polri untuk segera menindaklanjuti laporan kami,” tegas Arie.
Ditambahkan Arie, WRC PAN RI selaku kuasa hukum BS dan BY yang baru, telah melampirkan sejumlah bukti dalam laporannya ke Divisi Propam Mabes Polri tersebut.
Dia berharap kasus ini segera diusut tuntas demi menjaga kredibilitas Polri sebagai institusi penegak hukum yang terpercaya. Pihaknya mendukung penuh Polri menegakkan hukum secara profesional dan proporsional.
“Harapan kami, Kapolri dan Kadiv Propam dapat memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini agar prinsip Polri Presisi benar-benar terwujud,” ujar Arie. (tim/mio network)

PEMBANGUNAN KOLAM IKAN KETAHANAN PANGAN DESA PAGAR SARI LAHAT DIDUGA TANPA MUSDES TERINDIKASI LADANG KORUPSI KADES

0

PEMBANGUNAN KOLAM IKAN KETAHANAN PANGAN DESA PAGAR SARI LAHAT DIDUGA TANPA MUSDES TERINDIKASI LADANG KORUPSI KADES

LLAHAT SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Tujuan dana desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, mengatasi kemiskinan, dan memperkuat perekonomian lokal. Dana desa juga bertujuan untuk mengurangi kesenjangan pembangunan antara desa dan kota.
Dana desa digunakan untuk Membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, Meningkatkan kualitas hidup masyarakat, Meningkatkan pelayanan publik, Menanggulangi kemiskinan, Membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dana desa bersumber dari APBN dan ditransfer ke rekening Kas Desa (RKD). Penggunaan Dana Desa dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
Pembangunan kolam ikan Ketahanan Pangan Desa Pagar Sari Kecamatan Lahat Kota Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan bersumber dari Dana Desa sebesar Rp 153.220.000,00 diduga kuat banyak ditemukan kejanggalan dalam Pelaksanaan Pembangunan ,Diduga pembangunan Anggaran tahun 2024 direalisasikan ditahun 2025,diduga Ladang Korupsi Kades tanpa ada perencanaan pembangunan melewati MUSDUS dan MUSDES.

Eman Salah satu warga desa Pagar Sari Kecamatan Lahat Kota Kabupaten Lahat Provinsi sumatera Selatan 26-01-2025 kepada awak media ini mengatakan pembangunan kolam ikan di jalan arah pemakaman umum desa pagar sari tepat disamping Prumnas tanpa ada usulan masyarakat melalui MUSDUS dan MUSDES,saya sempat kaget mendengar cerita para tetangga mengatakan dana desa dibangun kolam ikan didusun satu (1) bukan keinginan warga ada yang mengatakan dibangun ditanah pribadi bahkan pengerjaannya pun itu diborongkan kepada para tukang warga setempat bukan dikelola secara swakelola.Anehnya lagi Pembangunan Kolam ikan Anggaran Tahun 2024 tapi dibangun tahun 2025 dan sekarang masih tahap pengerjaan,”ujarnya”.

Salah satu Perangkat desa yang meminta namanya untuk tidak ditulis 26-01-2025 saat dikonfirmasi secara langsung kepada awak media ini mengatakan saya selaku pemerintah desa tahu persis pembangunan Kolam Ikan itu tanpa disetujui Pak Camat namun tetap dibangun atas keinginan Pak Kades sendiri bahkan pekerjaannya diborongkan bukan swakelola,”ungkapnya”

Hal senada dikatakan perangkat desa yang masih aktif meminta identitasnya disembunyikan 26-01-2025 mengatakan saya selaku perangkat yang masih aktif tidak tahu sama sekali kapan MUSDUS kapan MUSDES perencanaan pembangunan kolam ikan saya tahu adanya pembuatan kolam ikan pada saat dari kecamatan MONEV,saat itu saya tahu ada pembuatan kolam ikan,”tuturnya”.

AMAULUDIN Kepala Desa Pagar Sari kecamatan Lahat Provinsi Sumatera Selatan Sampai berita ini diterbitkan tidak bisa dikonfirmasi.

“BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA”

HERI AS & NITA YUPIKA
“TEAM PEMBURU KORUPTOR”

MARAKNYA PEREDARAN ROKOK ILEGAL DI PROVINSI SUMATERA SELATAN DIDUGA KERAS MENJADI SANTAPAN PEJABAT BANGSAT

0

MARAKNYA PEREDARAN ROKOK ILEGAL DI PROVINSI SUMATERA SELATAN DIDUGA KERAS MENJADI SANTAPAN PEJABAT BANGSAT

PROVINSI SUMSEL|| MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawali news Grup akan mengerahkan Team V pemburu fakta rajawali pasalnya Gerombolan Sendikat mafia rokok ilegal semakin merajalela”.

Faktanya Peredaran rokok ilegal berbagai merek semakin merajalela di seluruh penjuru provinsi Sumsel dan tidak tertutup kemungkinan di wilayah lain pun sama. Sehingga hal tersebut mrugikan pendapatan negara. Ucapnya

“Ali Sopyan menghibau pihak jajaran aparat penegak hukum libas yang membekingi peredaran rokok tanpa Cukai tersebut

“Ironisnya berbagai kabupaten dan kota wilayah Sumatera Selatan sudah menjamur peredaran rokok ilegal yg tidak bisa menjamin kesehatan rakyat. hal ini diduga sudah menjadi santapan aparat bangsat bertaring tajam”.

” Ali Sopyan mengatan dengan suara lantang sangat menyayangkan dengan peredaran Rokok ilegal yang berdampak dengan kesehatan Pasalnya rokok ilegal tersebut tidak dapat di jamin kebersihanyan tegas Ali Sopyan.

“Ironisnya menjamur perdagangan rokok rokok ilegal di berbagai warung yang tidak menggunakan bandrol maupun adanya bandrol rokok ilegal diduga Kuat palsu karena berbeda peruntukan yang seharusnya bandrol berisi 20 batang diganti menjadi 12 batang Diminta jajaran mabes polri dapat memberntas peredaran rokok ilegal tanpa cukai berbagai jenis merek sehingga pihak jajaran aparat penegak hukum Sumsel kewalahan menghadapi dengan menjamurnya peredaran rokok ilegal di wilayah Sumsel dan tidak tertutup kemungkinan distributor-distrbutor rokok ilegal sudah menjadi ajang ATM oknum aparat tertentu
Hal ini menjadi pertanyaan besar dihalayak ramai dengan perdagangan rokok rokok ilegal yang sangat pesat di wilayah provinsi Sumatera Selatan bahkan beredar di beberapa pelosok kabupaten dan kota wilayah Sumsel. Sudah tidak dapat terbendung sehingga sampai saat ini masih banyak cukong cukong rokok ilegal yang belum tersentuh hukum. Apa bila pihak jajaran sudah tidak mampu. Sejumlah organisasi Rakyat siap turuntangan apa bila di perlukan ( Red )

PERPUSTAKAAN DESA TALANG TINGGI KEC PSEKSU KAB LAHAT NYARIS AMBRUK SEPANJANG ALIRAN SUNGAI EMPAYANG BUTUH TEBOK PENAHAN

0

PERPUSTAKAAN DESA TALANG TINGGI KEC PSEKSU KAB LAHAT NYARIS AMBRUK SEPANJANG ALIRAN SUNGAI EMPAYANG BUTUH TEBOK PENAHAN

LAHAT SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Pembangunan Tembok penahan tanah untuk mencegahnya longsor apa lagi saat musim hujan sedangkan tembok tersebut beradanya di aliran sungai.pada saat musim hujan tanah yang berada di pinggir sungai akan terkikis habis oleh derasnya aliran sungai adanya tembok penahan tanah kemungkinana besar tanah yang berada di pinggir sungai bisa mencegah terjadinya pengikisan tanah.
Sungai Empayang yang berada di Desa Talang Tinggi meluap banjir hingga ketinggiannya mencapai 2 hingga 3 meter dan dampak banjir mengikis tanah pondasi perpustakaan yang berdekatan dengan kantor Desa Talang Tinggi dan rumah salah satu warga yang bernama Triyana berada di pinggir sungai menjadi korban banjir air sungai Empayang,

Triyana,warga Desa Talang Tinggi Kecamatan Pseksu Kabupaten Lahat Provinsi Sumatra Selatan kepada awak media ini via Handphone 25-01-2025 mengatakan
sudah empat kali rumah kami terendam banjir ketinggianya mencapai leher orang dewasa kami tidak bisa mengetahui kapan datangnya banjir sehingga membuat banyak barang-barang di rumah tidak dapat di selamatkan kami sangat berharap untuk secepatnya di bangun tembok penahan di belakang rumah kami.. tuturnya,

Herman warga Desa Talang Tinggi 25-01-2025 menjelaskan, memang setiap Tahun saat musim hujan salah satu rumah warga dan Kantor Desa,perpustakaan selalu terendam banjir bahkan sampai ke jalan setinggi 2 meter.mudah-mudahan di Tahun ini akan di bangun tembok penahan supaya kantor Desa dan perpustakaan bisa di gunakan seperti semula,harapnya,

Aji walasri selaku
Kepala Desa Talang Tinggi Kecamatan Pseksu Kabupaten Lahat Provinsi Sumatra Selatan 25-01-2025 mengatakan,
banjir di Desa kami membuat saya menjadi kawatir dan was was karena saat musim hujan Kantor Desa perpustakaan dan rumah warga menjadi korban terendam banjir sehingga aktivitas kami di kantor Desa di tutup.yang merepotkan lagi alat kantor harus di ungsikan ada sebagian barang kantor kami gantung di atas plapon kantor seperti korsi dan yang lain-lainnya.banguanan perpustakaan yang juga berada di pinggir sungai Empayang sebagian pondasi bangunan sudah mengantung di atas air sungai akibat diri longsor aliran sungai.kami perangkat Desa talang tinggi berinisiatif membuat proposal permohonana pada pemerintah kabupaten agar dapat dibangun dengan mengunakan dana APBD karna untuk dana Desa tidak mencukupi.kami mengajukan normalisasi,tembok penahan aliran sungai dengan panjangnya kurang lebih 300 meter dan tinggi kurang lebih 4 meter. kami berharap proposal ini dapat segera di realisaisikan di Tahun ini ,harapnya,,

HERI AS & NITA YUPIKA
“TEAM PEMBURU KORUPTOR”

MENEJEME. PT. BUKIT ASAM TANJUNG ENIM AMBURADUL DIMINTA TEAM MERAH PUTIH DIBAWAH KEPEMIMPINAN PERSIDEN PRABOWO SEGERA TURUN TANGAN

0

MENEJEME. PT. BUKIT ASAM TANJUNG ENIM AMBURADUL DIMINTA TEAM MERAH PUTIH DIBAWAH KEPEMIMPINAN PERSIDEN PRABOWO SEGERA TURUN TANGAN

.TANJUNG ENIM. SUMSEL|| MEDIACAKRABUANA.ID

PT.Bukit Asam Tanjung Enim yang bergerak bidang pertambangan batu bara berpengalaman di batu bara puluhan tahun di bidang pertambangan Ironisnya Menejeman kok bisa amburadul . Diduga keras bertenggernya sendikat koruptor yg sangat licik. Menggerogoti hasil pertambangan. Ratusan meliaran rupiah Dimintak TIM KORTAS TIPIDKOR MABES POLRI DIBAWAH PIMPINAN BAPAK BRIGJENPOL CAHYONO WIBOWO Agar dapat segera bertindak sebelum perusahaan tersebut kolep .
Pasalnya Penambahan nilai invoice berasal dari bonus, sedangkan pengurangan nilai invoice berasal dari price adjustment sebesar Rp593.530.745.901,36 dan USD8.641.213,93 serta penaltysebesar Rp28.507.161.170,86 dan USD22.440,00. Nilai kalori batu bara, kadar air, kadar abu, serta ketidaksesuaian ukuran ayakan batu bara menjadi faktor dengan porsi dominan dalam pengenaan price adjustment dan penalty.

Berdasarkan draft laporan akhir Kajian Kualitas Batu Bara PT Bukit Asam oleh Lembaga Afiliasi Peneliti dan Industri Institut Teknologi Bandung (LAPI ITB) bertanggal 25 April 2019 sesuai Perjanjian Jasa Pekerjaan Kerjasama Penelitian Kualitas Batubara (SPPH
10825) Nomor 167/T/PJJ/AO1158/HK.03/2018, diketahui bahwa penurunan kualitas batu
bara dipengaruhi beberapa faktor, dan yang paling dominan adalah: 1) heterogenitas batu
bara yang ada di lapisan batu bara tertambang dan 2) stratifikasi batu bara berdasarkan ukuran saat handling, stacking, dan reclaiming.

Untuk memperkecil perubahan kualitas batu bara, hasil evaluasi LAPI ITB antara lain
menyebutkan beberapa permasalahan dan upaya perbaikan yang sebaiknya dilakukan PT
Bukit Asam dalam pengambilan sampel batu bara, yaitu sebagai berikut.
1) Front Tambang
a) Pengambilan sampel sebaiknya dilakukan dengan jumlah lapisan (ply) yang lebih
banyak, dengan ketebalan maksimum 2 m untuk setiap lapis, agar diperoleh data
lebih rinci variabilitas kualitas batu bara setiap lapisan secara vertikal. Data tersebut
juga dapat digunakan untuk menentukan sequence penambangan harian agar
diperoleh kualitas batu bara yang lebih konsisten.

b) Selain atas bongkah besar, sampel batu bara sebaiknya juga diambil atas ukuran
halus menggunakan sekop tangan agar memuat semua ukuran butir. Pengambilan
sampel dengan tangan tidak direkomendasikan karena cenderung akan mengambil batu bara ukuran relatif besar saja.

c) Jika ditemukan parting pada suatu lapisan batu bara, sebaiknya tetap diambil dan
disatukan dengan sampel dengan memperhatikan proporsinya dalam lapisan.

d) Sampel sebaiknya langsung dimasukkan ke
dalam plastik dengan kondisi tertutup
rapat untuk mencegah berkurangnya kandungan air karena penguapan.

e) Pengambilan sampel satu kali setiap bulan kurang representatif mewakili dimensi
seam batu bara yang ditambang selama satu bulan yang relatif heterogen secara
horizontal. Semakin heterogen kualitas batu bara yang ditambang, semakin banyak
jumlah sampel yang harus diambil atau jarak antar sampel harus semakin rapat.Rp353.950.546.209,81 dan USD16,904,888.93 serta pengurangan nilai sebesar Rp622.037.907.072,22 dan USD8,663,653.93, dengan rincian sebagai berikut.Penambahan nilai invoice berasal dari bonus, sedangkan pengurangan nilai invoice berasal dari price adjustment sebesar Rp593.530.745.901,36 dan USD8.641.213,93 serta penalty sebesar Rp28.507.161.170,86 dan USD22.440,00. Nilai kalori batu bara, kadar air, kadar abu, serta ketidaksesuaian ukuran ayakan batu bara menjadi faktor dengan porsi dominan dalam pengenaan price adjustment dan penalty.

Berdasarkan draft laporan akhir Kajian Kualitas Batu Bara PT Bukit Asam oleh Lembaga Afiliasi Peneliti dan Industri Institut Teknologi Bandung (LAPI ITB) bertanggal 25 April 2019 sesuai Perjanjian Jasa Pekerjaan Kerjasama Penelitian Kualitas Batubara (SPPH
10825) Nomor 167/T/PJJ/AO1158/HK.03/2018, diketahui bahwa penurunan kualitas batu
bara dipengaruhi beberapa faktor, dan yang paling dominan adalah: 1) heterogenitas batu
bara yang ada di lapisan batu bara ( Red)*

Jacob Ereste :Pernyataan Tegas Presiden Prabowo Untuk Menindak Pelanggaran Hukum Patut Didukung & Dikawal Oleh Seluruh Warga Masyarakat

0

Jacob Ereste :
Pernyataan Tegas Presiden Prabowo Untuk Menindak Pelanggaran Hukum Patut Didukung & Dikawal Oleh Seluruh Warga Masyarakat

Warga masyarakat tidak hanya patut menyambut gembira atas pernyataan sikap yang tegas dari Presiden Prabowo Subianto pada sidang Kabinet Merah Putih di Istana, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025 agar aparat penindak hukum menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan pertanahan dan kehutanan. Karena yang tidak kalah penting adalah peran serta warga masyarakat untuk ikut memberi dukungan serta aktif melakukan juga pengawasan.

Contohnya tentang masalah yang bergelayut pada PSN PIK-2, harus dipahami bisa terkuak atas jasa dan kegigihan warga masyarakat yang meneriakkan kegundahannya atas pelaksanaan proyek yang memblokir dan mengkapling laut di Pantai Utara Ujung Barat Pulau Jawa, dari Jakarta Utara hingga sepanjang 30,16 kilometer melibas wilayah Tangerang, Banten. Karena itu, peran serta dan sikap kritis warga masyarakat yang ikut ditopang oleh media massa, sangat menentukan keberhasilan dari upaya menegakkan keadilan demi kesejahteraan untuk rakyat.

Permintaan Presiden Prabowo kepada jajaran penegakan hukum agar menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan pertanahan dan kehutanan perlu disambut dengan baik sambil meningkatkan daya kritis dan kepedulian terhadap tata kelola negara dan bangsa yang baik untuk mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia yang ingin terbebas dari kemiskinan dan kebodohan yang menjadi tugas pokok pemerintah untuk mewujudkannya bersama seluruh rakyat.

Prabowo Subianto secara tegas telah memerintahkan kepada unsur penegak hukum, mulai dari Jaksa Agung, BOKP, Polri dan TNI yang wajib dan harus diawasi pula oleh rakyat sebagai pemilik kedaulatan yang dititipkan kepada mereka sebagai aparat penyelenggara negara dan pemerintahan yang diinginkan bisa lebih baik dan lebih beradab dalam membangun jiwa dan raga bagi seluruh warga bangsa Indonesia.

Tugas utama semua unsur aparat penegak hukum di republik ini adalah untuk menjaga sekaligus menegakkan hukum dan peraturan, khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan peraturan pertanahan dan kehutanan serta segenap kekayaan alam milik bangsa dan negara Indonesia agar tidak dikuasai oleh bangsa asing. Kepatuhan terhadap ketentuan dan peraturan serta hukum yang berlaku di Indonesia tidak ada satu pihak pun yang patut diistimewakan, kecuali hanya untuk dan demi rakyat Indonesia sebagai pemiliki yang sah dari negeri ini. Oleh karena itu, kasus PSN PIK-2 yang nyaris memicu kemarahan rakyat harus diusut dan dituntaskan secara hukum dan transparan. Mulai dari status PIK-2 yang bisa masuk dalam PSN dengan segenap fasiltas dan kemudahan yang bisa diperoleh hingga memuluskan pelaksanaan proyek PIK-2 yang telah mengantongi SHGB (Sertifikat Hak Guna (Bangunan) dan SHM (Sertifikat Hak Milik) di atas laut Utara Jakarta hingga daerah Tangerang, Banten itu harus diusut karena jelas ditengarai melanggar dan terjadinya tindak pidana dalam proses pemberian sertifikat yang telah dimiliki oleh sejumlah pihak untuk menguasai lahan di laut yang telah dibongkar pemagarannya.

Sementara sejumlah proyek yang sama — yaitu pengkaplingan lahan di laut yang juga telah dipagar — terdapat di sejumlah tempat yang kini mulai terkuat dan menjadi perhatian publik setempat, seperti di Bekasi, Jawa Barat, Sidoarjo, Jawa Timur dan sejumlah tempat lainnya di Indonesia yang semakin menimbulkan kecemasan warga masyarakat terhadap keamanan dan kenyamanan bagi segenap warga bangsa dari desakan imigrasi bangsa asing yang terus merangsek masuk ke berbagai wilayah di tanah air kita.

Banten, 26 Januari 2025

BERITA TERBARU