Pengelolaan Anggaran Pemerintah Kota Bekasi Amburadul Diduga Kerugian Negara Rp4.936.748.720,00
Bekasi. || Mediacakrabuana.id
Ali Sopyan pimpinan Umum Media Rajawalinews Group Menyikapi temuan BPK RI di kota bekasi. Mengatakan tidak ada ketegasan dari pemerintah kota bekasi. Atau ada Dugaan kongkalikong pejabat untuk Merugikan Keuangan Negara tegasnya
Faktanya
Pengelolaan Aset lainnya–Kemitraan
dengan Pihak Ketiga Belum Memadai
BPK merekomendasikan Wali Kota Bekasi agar menginstruksikan Kepala
Dinas Perdagangan dan Perindustrian:
a. Melakukan tagihan atas tunggakan
tagihan kompensasi dan kontribusi
sebesar Rp4.936.748.720,00 yaitu kepada:
1) PT ASDE sebesar Rp651.498.720,00;
2) PT EMS sebesar Rp3.650.000,00;
3) PT KP sebesar Rp93.600.000,00;
4) PT ABB sebesar Rp4.008.000.000,00; dan
5) PT MSA sebesar Rp180.000.000,00
b. Berkoordinasi dengan Bagian
Hukum Sekretariat Daerah dalam menghadapi PT KAP untuk menghindari atau meminimalisasi
dampak kerugian bagi Pemerintah Kota Bekasi.
a. Membuat Instruksi Wali Kota Bekasi kepada Kepala Dinas Perdagangan dan
Perindustrian Kota Bekasi : 1. untuk melakukan penagihan atas tunggakan tagihan kompensasi dan kontribusi sebesarRp4.936.748.720,0;
2.kepala Dinas Perdagangan dan
Perindustrian Kota Bekasi
memerintahkan Kepala Bidang Pasar
untuk melakukan penagihan atas
tunggakan kompensasi dan kontribusi
kepada pihak kepada ke II.
b. Kepala Dinas Perdagangan dan
Perindustrian akan :
1) Melakukan koordinasi dengan Bagian
Hukum dan Bagian Kerjasama
Sekretariat Daerah Kota Bekasi,
Badan Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah Kota Bekasi (Pihak-pihak terkait) untuk menindaklanjuti
penyelesaian gugatan oleh PT. KAP kepada Pemerintah Kota Bekasi;
2) Melakukan evaluasi secara berkala
atas penerimaan Pendapatan Asli
Daerah (PAD) berupa retribusi pasar,
kebersihan dan parkir atas
pengelolaan Pasar Atrium pondokgede Kota Bekasi.
1) Surat Instruksi Wali Kota Bekasi Kepala
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota
Bekasi untuk melakukan penagihan atas
tunggakan tagihan kompensasi dan
kontribusi sebesar Rp4.936.748.720,00
2) Bukti STS dan Rekening Koran yang telah
di validasi atas kompensasi dan kontribusi
sebesar Rp4.936.748.720,00 yang belum
diterima RKUD
3) Laporan hasil koordinasi Bagian Hukum
Sekretariat Daerah dalam menghadapi PT
KAP untuk menghindari atau
meminimalisasi dampak kerugian bagi
Pemerintah Kota Bekasi.
Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pemkab bekasi atau pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi
Bersambung Edisi berikut …!!!
( Red )















