TANGKAP GEROMBOLAN PEJABAT RAMPOK DI PEMDA MUARA ENIM .
MUARA ENIM SUMSEL|| MEDIACAKRABUANA.ID
Cakra buana news : Ali sopyan pimpinan umum Media Rajawali news grup. Mencium bau tak sedap di lingkungan pemkab.Muara Enim Sumsel. Pasalnya ada indikasi Gerombolan pejabat rampok belum tersentuh hukum sekalipun dilingkungan pemkab.Muara Enim ada inspektorat yg di duga jeruk makan jeruk. Hal tersebut dapat dikatan non sen . Menurut Ali Sopyan belum terdengar pihak inspektorat melaporkan para gerombolan Pejabat rampok ke pihak instansi penegak hukum. Terang Ali Sopyan .
Haltersebut temuan BPK.sudah jelas bisa di proses secara hukum. Terbukti
BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun 2022 dengan pokok-pokok temuan antara lain sebagai berikut.
- Kekurangan Penerimaan Pajak MBLB Minimal Sebesar Rp1.143.478.309,31;
- Penganggaran dan Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada 14 SKPD Tidak
Sesuai dengan Ketentuan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp3.729.437.318,00; - Pelaksanaan Evaluasi Tender Belum Sepenuhnya Berpedoman pada Dokumen
Pemilihan yang mengakibatkan Pemkab Muara Enim tidak mendapat harga yang
kompetitif atas 40 paket pekerjaan dan Terdapat Kelebihan Bayar atas Penambahan
Volume Item Pekerjaan yang memiliki Harga Satuan Timpang Sebesar Rp252.960.088,00; - Kekurangan Volume Pekerjaan Sebesar Rp10.344.405.790,20 yang mengakibatkan
kelebihan pembayaran sebesar Rp7.564.450.167,30 dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp2.779.955.622,90 serta Terdapat Penerimaan Hasil Pekerjaan Jalan dengan Tebal Kurang dari Toleransi; dan - Denda Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan pada 22 Paket Pekerjaan Belum Disetor ke Kas Daerah (Kasda) yang mengakibatkan potensi kekurangan penerimaan daerah sebesar Rp5.296.614.571,00.Berdasarkan kelemahan dan ketidakpatuhan tersebut,
BPK merekomendasikan kepada
Bupati Muara Enim, antara lain untuk:
Memerintahkan Kepala Bapenda agar menginstruksikan Kabid Penilaian,
Perhitungan, dan Penetapan Pajak Daerah agar menerbitkan SKPD sebesar
Rp1.143.478.309,31 serta menyetorkan kekurangan penerimaan daerah tersebut ke
Kasda;
- Meningkatkan akuntabilitas pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas dengan merumuskan Peraturan Bupati yang mengacu ke Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dan PP Nomor 12 Tahun 2019, dan memerintahkan 14 kepala SKPD terkait agar
memproses kelebihan pembayaran biaya penggantian BBM sebesar Rp280.872.350,00 serta biaya penginapan sebesar Rp2.995.584.006,00 dengan menyetorkan ke Kasda; - Memerintahkan Kepala Dispora, Kepala Dinkes, Kepala Disparekraf, Kepala Dinas
PUPR, Kepala DPPPA, dan Kepala Disdag menginstruksikan PPK untuk melakukan
input data rincian HPS ke SPSE dan memproses kelebihan pembayaran sebesar
Rp241.273.914,05, serta memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menginstruksikan
Kepala UKPBJ agar Pokja Pemilihan melaksanakan evaluasi dokumen penawaran dan dokumen kualifikasi sesuai dengan dokumen pemilihan;
4) Memerintahkan Kepala Dinas PUPR, Kepala Dispora, Kepala Dinkes, dan Kepala
Disparekraf memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp7.489.827.317,98 dan
menyetorkan ke Kasda, memproses potensi kelebihan pembayaran sebesar
Rp2.779.955.622,90, dan memerintahkan Kepala Dinas PUPR dan Inspektorat untuk
melakukan reviu terlebih dahulu atas kelayakan pembayaran pekerjaan Lapis Pondasi
Agregat serta Perkerasan Beton Semen yang tebalnya kurang dari toleransi dan
mempertimbangkan kemungkinan pengenaan sanksi pengurangan harga satuan atas
hal tersebut; dan
5) Memerintahkan Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas Perkim agar menginstruksikan
PPK terkait untuk memproses potensi kekurangan penerimaan atas denda
keterlambatan sebesar Rp5.201.758.721,00.
Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat pemerintah muaraenim belum di Konfirmasi”.
Bersambung Edisi Berikutnya……!!!
( Red)















