Penyedia Barang/Jasa, Konsultan Pengawas, PPK dan PPTK, Diduga Telah Merugikan Negara sebesar Rp556.237.518,06.

0
156 views

Penyedia Barang/Jasa, Konsultan Pengawas, PPK dan PPTK, Diduga Telah Merugikan Negara sebesar Rp556.237.518,06.

Bekasi || Mediacakrabuana.id

Ali Sopyan pimpinan Umum Media Rajawalinews Group saat berbincang bincang dengan media mengatakan dugaan kuat sudah ada persekongkolan untuk Merugikan ke uangan negara antara Penyedia Barang/Jasa, Konsultan Pengawas, PPK dan/atau PPTK, kalau tidak ada persekongkolan tidak akan mukin ada kelebihan pembayaran Atau
kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp556.237.518,06. seraya megatakan Meminta APH Aparat Penegak Hukum Segera periksa”. Ucap Ali Sopyan

Faktanya
Belanja Modal Pembangunan GOR Terpadu (Pekerjaan Standar Gedung)
sebesar Rp556.237.518,06
Pekerjaan Pembangunan GOR Terpadu dilaksanakan PT MGA berdasarkan Kontrak
Nomor 602.1/GOR.TERPADU-SPP-02/PPK-Bandung/DPKPP tanggal 25 Juli 2023
sebesar Rp9.478.986.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 602.1/GOR.TERPADU-SPMK-04/PPKBandung/DPKPP tanggal 13 September 2023 yaitu selama 110 hari kalender terhitung
mulai tanggal 13 September s.d. 31 Desember 2023. Kontrak di-addendum sebanyak
dua kali, yaitu:
1) Addendum I Kontrak tambah kurang pekerjaan Nomor 602.1/GOR.TERPADU-
SPP-02/ADD-1/PPK-Bandung/DPKPP tanggal 29 September 2023 tanpa mengubah nilai kontrak; dan
2) Addendum II Kontrak tambah kurang pekerjaan Nomor 602.1/GOR.TERPADU-
SPP-02/ADD-2/PPK-Bandung/DPKPP tanggal 1 Desember 2023 tanpa mengubah
nilai kontrak.
Pelaksanaan pekerjaan diawasi oleh CV Ma selaku Konsultan Pengawas.
Pekerjaan dinyatakan selesai 100% dan telah diserahterimakan dengan Berita Acara
Serah Terima Pertama Pekerjaan (BASTPP) Nomor 602.1/GOR.TERPADU-
BASTPP.Konst/Bandung/DPKPP tanggal 27 Desember 2023. Pekerjaan telah dibayar
lunas sebesar Rp9.478.986.000,00 melalui dua SP2D masing-masing SP2D Nomor
23618/SP2D/2023 tanggal 18 Desember 2023 sebesar Rp4.739.493.000,00 dan SP2D
Nomor 26377/SP2D/2023 tanggal 28 Desember 2023 sebesar Rp4.739.493.000,00.
Hasil pemeriksaan dokumen dan fisik pekerjaan bersama dengan Penyedia
Barang/Jasa, Konsultan Pengawas, PPK dan/atau PPTK, dan Inspektorat Kota Bekasi
menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp556.237.518,06.
Kekurangan volume pekerjaan tersebut di antaranya terdiri dari: 1) Pek. Urugan Tanah
Peninggian Level bangunan +2,8m; 2) Pek. Pemadatan Tanah (per tb. 20cm); 3)
Pekerjaan Penyambungan Pondasi Tiang pancang Persegi uk. 40x40cm; 4) Baja Tulangan, BJTS 420 B; 5) Pek. Tie Beam TB.1, uk. 30x50cm Elv. -1.00m Ready Mix K-500 NFA; 6)Pekerjaan Dinding Penahan Tanah (DPT); dan Pek. Plat lantai tb. 12cm Elv. +2.80m Ready Mix K-500 NFA. Rincian perhitungan pada Lampiran 26.Hasil perhitungan tersebut telah diklarifikasi oleh BPK kepada Penyedia, PPK, PPTK,
dan Konsultan Pengawas berdasarkan RPHPF tanggal 17 April 2024 di Bekasi.
Kekurangan volume tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke RKUD
sebesar Rp556.237.520,00 berdasarkan STS tanpa nomor tanggal 29 April 2024.Bandung/DPKPP tanggal 13 September 2023 yaitu selama 110 hari kalender terhitung
mulai tanggal 13 September s.d. 31 Desember 2023. Kontrak di-addendum sebanyak
dua kali, yaitu:
1) Addendum I Kontrak tambah kurang pekerjaan Nomor 602.1 GOR.TERPADU-
SPP-02/ADD-1/PPK-Bandung/DPKPP tanggal 29 September 2023 tanpa mengubah nilai kontrak; dan
2) Addendum II Kontrak tambah kurang pekerjaan Nomor 602.1 GOR.TERPADU-SPP-02/ADD-2/PPK-Bandung/DPKPP tanggal 1 Desember 2023 tanpa mengubah
nilai kontrak.
Pelaksanaan pekerjaan diawasi oleh CV Ma selaku Konsultan Pengawas.
Pekerjaan dinyatakan selesai 100% dan telah diserahterimakan dengan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (BASTPP) Nomor 602.1/GOR.TERPADU-
BASTPP.Konst/Bandung/DPKPP tanggal 27 Desember 2023. Pekerjaan telah dibayar lunas sebesar Rp9.478.986.000,00 melalui dua SP2D masing-masing SP2D Nomor
23618/SP2D/2023 tanggal 18 Desember 2023 sebesar Rp4.739.493.000,00 dan SP2D Nomor 26377/SP2D/2023 tanggal 28 Desember 2023 sebesar Rp4.739.493.000,00.
Hasil pemeriksaan dokumen dan fisik pekerjaan bersama dengan Penyedia Barang/Jasa, Konsultan Pengawas, PPK dan/atau PPTK, dan Inspektorat Kota Bekasi
menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp556.237.518,06.
Kekurangan volume pekerjaan tersebut di antaranya terdiri dari: 1) Pek. Urugan Tanah
Peninggian Level bangunan +2,8m; 2) Pek. Pemadatan Tanah (per tb. 20cm); 3)
Pekerjaan Penyambungan Pondasi Tiang pancang Persegi uk. 40x40cm; 4) Baja Tulangan, BJTS 420 B; 5) Pek. Tie Beam TB.1, uk. 30x50cm Elv. -1.00m Ready Mix K-500 NFA; 6)Pekerjaan Dinding Penahan Tanah (DPT); dan Pek. Plat lantai tb. 12cm Elv. +2.80m Ready Mix K-500 NFA. Rincian perhitungan pada Lampiran 26.Hasil perhitungan tersebut telah diklarifikasi oleh BPK kepada Penyedia, PPK, PPTK, dan Konsultan Pengawas berdasarkan RPHPF tanggal 17 April 2024 di Bekasi.
Kekurangan volume tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke RKUD
sebesar Rp556.237.520,00 berdasarkan STS tanpa nomor tanggal 29 April 2024.Bandung/DPKPP tanggal 13 September 2023 yaitu selama 110 hari kalender terhitung
mulai tanggal 13 September s.d. 31 Desember 2023. Kontrak di-addendum sebanyak
dua kali, yaitu:
1) Addendum I Kontrak tambah kurang pekerjaan Nomor 602.1 GOR.TERPADU-SPP-02/ADD-1/PPK-Bandung/DPKPP tanggal 29 September 2023 tanpa
mengubah nilai kontrak; dan
2) Addendum II Kontrak tambah kurang pekerjaan Nomor 602.1/GOR.TERPADU-SPP-02/ADD-2/PPK-Bandung/DPKPP tanggal 1 Desember 2023 tanpa mengubah
nilai kontrak.
Pelaksanaan pekerjaan diawasi oleh CV Ma selaku Konsultan Pengawas.
Pekerjaan dinyatakan selesai 100% dan telah diserahterimakan dengan Berita Acara
Serah Terima Pertama Pekerjaan (BASTPP) Nomor 602.1/GOR.TERPADU-
BASTPP.Konst/Bandung/DPKPP tanggal 27 Desember 2023. Pekerjaan telah dibayar
lunas sebesar Rp9.478.986.000,00 melalui dua SP2D masing-masing SP2D Nomor
23618/SP2D/2023 tanggal 18 Desember 2023 sebesar Rp4.739.493.000,00 dan SP2D
Nomor 26377/SP2D/2023 tanggal 28 Desember 2023 sebesar Rp4.739.493.000,00.
Hasil pemeriksaan dokumen dan fisik pekerjaan bersama dengan Penyedia Barang/Jasa, Konsultan Pengawas, PPK dan/atau PPTK, dan Inspektorat Kota Bekasi
menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp556.237.518,06.
Kekurangan volume pekerjaan tersebut di antaranya terdiri dari: 1) Pek. Urugan Tanah
Peninggian Level bangunan +2,8m; 2) Pek. Pemadatan Tanah (per tb. 20cm); 3)
Pekerjaan Penyambungan Pondasi Tiang pancang Persegi uk. 40x40cm; 4) Baja Tulangan, BJTS 420 B; 5) Pek. Tie Beam TB.1, uk. 30x50cm Elv. -1.00m Ready Mix
K-500 NFA; 6)Pekerjaan Dinding Penahan Tanah (DPT); dan Pek. Plat lantai tb. 12cm
Elv. +2.80m Ready Mix K-500 NFA. Rincian perhitungan pada Lampiran 26.Hasil perhitungan tersebut telah diklarifikasi oleh BPK kepada Penyedia, PPK, PPTK,
dan Konsultan Pengawas berdasarkan RPHPF tanggal 17 April 2024 di Bekasi.
Kekurangan volume tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke RKUD
sebesar Rp556.237.520,00 berdasarkan STS tanpa nomor tanggal 29 April 2024.Addendum III Kontrak Nomor 602.1/507/SEKBER-SPP/ADD.WAKTU/VII/PPK-Bandung/DPKPP tanggal 19 Juli 2023, pemberian kesempatan menyelesaikan
pekerjaan selama 22 hari kalender atau sampai dengan tanggal 8 September 2023.
Pelaksanaan pekerjaan diawasi oleh CV RR selaku Konsultan Pengawas.
Pekerjaan dinyatakan selesai 100% dan telah diserahterimakan dengan BASTPP Nomor 602.1/404/SEKBER-BASTPP.Konst/VIII/PPK-Bandung/DPKPP tanggal 22 Agustus 2023. Pekerjaan telah dibayar lunas sebesar Rp8.117.390.000,00 melalui dua SP2D masing-masing SP2D Nomor 09552/SP2D/2023 tanggal 26 Juli 2023 sebesarRp4.058.695.000,00 dan SP2D Nomor 15641/SP2D/2023 tanggal 2 Oktober 2023
sebesarRp4.058.695.000,00.
BASTPP tersebut menunjukkan adanya keterlambatan pekerjaan selama 6 hari
kalender (16 Agustus s.d. 22 Agustus 2023). PPK telah menetapkan denda
keterlambatan dalam Berita Acara Pembayaran sebesar Rp685.602,00 dan atas denda tersebut telah disetorkan seluruhnya oleh CV RCA ke Kas Daerah melalui STS tanggal
29 September 2023.
Hasil pemeriksaan dokumen dan fisik pekerjaan bersama dengan Penyedia
Barang/Jasa, Konsultan Pengawas, PPK dan/atau PPTK, dan Inspektorat Kota Bekasi menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp429.586.383,00.
Kekurangan volume pekerjaan tersebut antara lain terdiri dari: 1) Pekerjaan pondasi;
2) Pekerjaan pile cap 3; 3) Pekerjaan beton bertulang kolom (K1) 40/40; 4) Pek. Beton bertulang pelat Lt. 1 Tebal =12cm; 5) Pek. Beton bertulang pelat Lt. 2 Tebal =12cm; 6) Pek . Lantai homogeus 60×60 un polish (Tangga); dan 7) Pasang rangka kaca,
frame alumunium 3″ warna powder coating. Rincian perhitungan pada Lampiran 27.Hasil perhitungan tersebut telah diklarifikasi oleh BPK kepada Penyedia, PPK, PPTK,
dan Konsultan Pengawas berdasarkan RPHPF tanggal 3 April 2024 di Bekasi.
Kekurangan volume tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke RKUD
sebesar Rp429.586.500,00 berdasarkan STS tanpa nomor tanggal 30 April 2024.Addendum III Kontrak Nomor 602.1/507/SEKBER-SPP/ADD.WAKTU/VII/PPK-Bandung/DPKPP tanggal 19 Juli 2023, pemberian kesempatan menyelesaikan
pekerjaan selama 22 hari kalender atau sampai dengan tanggal 8 September 2023.
Pelaksanaan pekerjaan diawasi oleh CV RR selaku Konsultan Pengawas.
Pekerjaan dinyatakan selesai 100% dan telah diserahterimakan dengan BASTPP Nomor 602.1/404/ SEKBER-BASTPP.Konst/VIII/PPK-Bandung/DPKPP tanggal 22 Agustus 2023. Pekerjaan telah dibayar lunas sebesar Rp8.117.390.000,00 melalui dua SP2D masing-masing SP2D Nomor 09552/SP2D/2023 tanggal 26 Juli 2023 sebesarRp4.058.695.000,00 dan SP2D Nomor 15641/SP2D/2023 tanggal 2 Oktober 2023
sebesar Rp4.058.695.000,00.
BASTPP tersebut menunjukkan adanya keterlambatan pekerjaan selama 6 hari kalender (16 Agustus s.d. 22 Agustus 2023). PPK telah menetapkan denda
keterlambatan dalam Berita Acara Pembayaran sebesar Rp685.602,00 dan atas denda tersebut telah disetorkan seluruhnya oleh CV RCA ke Kas Daerah melalui STS tanggal
29 September 2023.
Hasil pemeriksaan dokumen dan fisik pekerjaan bersama dengan Penyedia Barang/Jasa, Konsultan Pengawas, PPK dan/atau PPTK, dan Inspektorat Kota Bekasi
menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp429.586.383,00.
Kekurangan volume pekerjaan tersebut antara lain terdiri dari: 1) Pekerjaan pondasi;
2) Pekerjaan pile cap 3; 3) Pekerjaan beton bertulang kolom (K1) 40/40; 4) Pek. Beton bertulang pelat Lt. 1 Tebal =12cm; 5) Pek. Beton bertulang pelat Lt. 2 Tebal =12cm; 6) Pek . Lantai homogeus 60×60 un polish (Tangga); dan 7) Pasang rangka pintu kaca,
frame alumunium 3″ warna powder coating. Rincian perhitungan pada Lampiran 27.Hasil perhitungan tersebut telah diklarifikasi oleh BPK kepada Penyedia, PPK, PPTK, dan Konsultan Pengawas berdasarkan RPHPF tanggal 3 April 2024 di Bekasi.Kekurangan volume tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke RKUD
sebesar Rp429.586.500,00 berdasarkan STS tanpa nomor tanggal 30 April 2024.

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi Penyedia Barang/Jasa, Konsultan Pengawas, PPK dan/atau PPTK, Belum dikonfirmasi “.
( Red)*