www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News | Halaman 176    
Beranda blog Halaman 176

Ketum AWIBB Kecam Keras Video Viral Menteri PMD Sebut Wartawan Bodrex dan LSM Abal-Abal

0

Ketum AWIBB Kecam Keras Video Viral Menteri PMD Sebut Wartawan Bodrex dan LSM Abal-Abal

Jakarta – Mediacakrabuana.id
Telah Viral beredar video yang menayangkan statement Menteri PMD Yandri Susanto di medsos, saat ini menjadi viral yang seperti membangunkan macan dari tidurnya. Bagaimana tidak, dalam video viral tersebut Menteri PMD tersebut menyebutkan, “Yang Paling Banyak Menggangu Kepala Desa Itu LSM dan Wartawan Bodrex”, Minggu (2/2/2025).

Ketua Umum Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Dika Mahaputra mengatakan sangat jelas mendengar dan menonton video viral tersebut, hal itu menurutnya telah menimbulkan kegaduhan di kalangan insan pers.

“Saya sangat tersinggung dengan kalimat, “WARTAWAN BODREX” yang dilontarkan bapak menteri PMD, seharusnya bapak menteri PMD yang terhormat tersebut dalam video dapat mengucapkannya menjadi “OKNUM WARTAWAN,” Ucap Ketum AWIBB yang akrab di sapa bang Dika.

Lanjut Ia,” Kalau saat ini yang mutlak dalam video menyebutkan, “WARTAWAN BODREX”, itu sama saja menyinggung kami para Insan Pers. Maka saya dengan tegas meminta klarifikasi serta bukti sebagaimana yang beliau ungkapkan dalam video tersebut,” cetus bang Dika.

“Dan ingat Bapak Menteri PMD yang kami hormati, bapak menteri seharusnya dapat menjadi panutan masyarakat, bukan menjadi pemecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tambahnya.

“Satu lagi catatan kami, untuk Menteri PMD, Para wartawan atau Pers itu salah satu tugasnya adalah menjadi cerminan para Aparatur Negara atau Pejabat Negara dan Penegak Hukum yang akan kami sampaikan ke masyarakat, kami jelas ada Identitas/KTA Pers yang dimana kita di lindungi oleh Undang – Undang RI No 40 tahun 1999 Tentang PERS,” Pungkasnya.

Sumber AWIBB.

Jacob Ereste :Manajemen Wangsit Sebagai Petunjuk Melakukan Ziarah, Silaturahmi Hingga Keinginan Memberi Sumbangan

0

Jacob Ereste :
Manajemen Wangsit Sebagai Petunjuk Melakukan Ziarah, Silaturahmi Hingga Keinginan Memberi Sumbangan

Mediacakrabuana.id

Urip kui murup artinya ada yang mengatakan bahwa hidup itu menyala — memberi cahaya terang yang bermanfaat bagi banyak orang — seperti memasang lampu di jalanan agar orang yang lewat bisa memperoleh pencerahan, tidak gelap, nyaman dan mungkin juga merasa aman. Tetapi juga ada yang mengartikan urip kui murup itu lebih filisofis maknanya, yaitu hidup itu berarti menanam.

Jadi menanam berbagai kebaikan diyakini akan berbuah banyak juga berbagai kebaikan. Seperti dalam keyakinan Umat Islam bahwa msnusia yang paling baik itu adalah nereka yang memiliki manfaat banyak bagi orang lain. Jadi semacam tetumbuhan yang lebat buahnya akan semakin banyak mendatangkan manfaat bagi orang lain. Dalam kata kain, mereka yang tidak dapat nemberi manfaat bagi orang lain — apalagi kemudian justru mendatangkan berbagai masalah — dapat dipastikan merupakan hal yang buruk, bahkan tidak disukai oleh manusia, apalagi oleh Tuhan. Sebab dalam ajaran dan tuntunan agama selalu menganjurkan untuk selalu berbuat bukan hanya kelada manusia, tetapi juga dianjurkan berbuat kepada alam dan lingkungan serta makhluk lainnya yang ada di jagat raya ini.

Agaknya, karena itulah atas nama kemanusiaan, perlakuan manusia terhadap binatang pun harus mengacu pada nikai-nilai kemanusian manusia yang dikatakan oleh Tuhan sebagai khalifatullah — wakil Tuhan — di bumi. Tampaknya dari perspektif filosofis bahwa hidup itu menanam seperti yang dipertegas oleh Prof. DR (HC). Drs. KH. Habib Khirzin, Ketua Dewan Pembina GMRI (Gerakan Moral Rekonsiliasi Indonesia) pada 6 tahun lalu (2019), ketika Sri Eko Sriyanto Galgendu menyeragkan sebuah kendaraan ambulan tertulis dengan huruc kapital “Urip Kui Murup” yang diterjemahkan KH. Habib Khirzin bahwa artinya arti hidup itu adalah menanam.

Ketika dikonfirmasi kepada Sri Eko Sriyanto Galgendu yang kini semakin dikenal sebagai Pemimpin Spiritual Nusantara, justru dia hanya tersenyum simpul sambil mengurai kenangan masa lalunya yang lucu dan menggelikan itu ketika menyumbang satu unit ambulan lengkap dengan seperangkat alat perlengkapan yang diperlukan masyarakat di sebuah kampung dekat tempat kediamannya dahulu di Solo.

‘Jadi, memberi sumbangan ambulan itu pun, merupakan bisikan yang diterima oleh hati, atau semacam wangsit yang biasa dilakukan oleh Pak Eko Sriyanto”, kata Wowok Prastowo berkisah. Seperti dalam menjalankan usaha kulibernya yang sempat memiliki sejumlah armada dan gerai hingga menampilkan beragam sajian, menu ayam, soto, hingga steak dan martabak yang terus maju dan ramai menyemarakkan suasana kawasan kuliner malam di Jalan Juanda, Jakarta Pusat.

“Sebab setiap kali ingin melakukan sesuatu, ternasuk saat hendak menyumbang sebuah ambulan, saya cuma punya uang Rp 30 juta. Tapi keinginan memberi ambulan sudah menjadi pilihan yang pantas untuk dilakujan”, ujar Sri Eko Sriyanto Galgendu mengurai kisah masa enam tahun lalu itu.

Sementara dari asisten pribadinya, Wowok Prastowo membenarkan kisah sumbangan ambulan itu. “Ya, begitulah yang dimaksud manajemen wangsit. Kareba bisikam yang datang adalah harus segera menyumbang ambulan, maka berbagai upaya terus dilakukan hingga mebenujan cara untuk mrmbayar ambulan itu dengan cara kredit. Jadi duit Rp 30 juta itu cukup dijadikan uang muka. Selebihnya dibayar dengan cara mencicil. Dan syukur semua lunas, tanpa pernah menunggak pembayarannya”, tutur Wowok Prastowo yang juga cukup mumpuni soal laku spiritual yang telah dia tekuni lebih dari 30 tahun sampai sekarang.

Maka itu, semua tempat yang dianggap keramat, bertuah, memiliki kekuatan gaib yang kuat dan terbikang ampuh, semua yang ada di Indonesia, dia sangat paham sampai ke detail cara mebemouh dan mengikuti adat istiadat yang berlaku di tempat tersebut.

Karenanya tak heran, sebagai driver yang handal dan pasih, msntan manejer sebuah hotel berbintang ini, sekaligus mejadi penunjuk jalan yang mengagumkan. Sebab Wowok Prastowo bisa bercerita banyak tentang semua obyek ziarah yang sering menjadi pilihan untuk dikunjungi.

Biasanya pun, waktu ziarah yang selalu dilakukan Sri Eko Sriyanto Galgendu tidak seperti yang dilakukan masyarakat umum. Sebab waktu dan obyek tempat ziarah yang dipilih itu juga berdasarkan manajemen wangsit.

“Semua berdasarkan petunjuk yang datang dengan sendiri, seperti bisikan makhluk yang gaib” ungkap Wowok Prastowo memberikan jesaksiannya selama mendampingi Pemimpin Spiritual Nusantara ini yang tengah konsentrasi untuk melakukan silatirrahmi dengan tokoh sipiritual di berbagai negara, sekalian untuk mengunjungi tempat zuarah yang cukup banyak ada di luar Nusantara.

Pecenongan, 3 Februari 2025

DISAAT KEPEMIMPINAN DRS.H.AHMAD RIZALI PEMKAB MUARA ENIM KEBOBOLAN MELIARAN RUPIAH BELUM DISENTUH HUKUM

0

DISAAT KEPEMIMPINAN DRS.H.AHMAD RIZALI PEMKAB MUARA ENIM KE BOBOLAN MELIARAN RUPIAH BELUM DISENTUH HUKUM

MUARA ENIM. SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID
Berbagai dalih untuk merampok uwang negara di Pemkab Muara Enim Sumatera Selatan Kebobolan uwang negara meliaran rupiah belum disentuh hukum . Pasal nya pihak Pemkaab Muara Enim mengeluarkan dana sebesar cukup pantastis . Ironisnya pihak aparat penegak hukum mandul dalam menyikapi atas kebobolan uwang negara di Pemkab Muara Enim Pasalnya pada saat itu pemkab Muara Enim di pimpin oleh Drs H. Muhamad Rizali Pasalnya Pembayaran Tunjangan Perumahan DPRD dan Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Tidak Sesuai Ketentuan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun 2023 menganggarkan Belanja
Pegawai sebesar Rp1.018.111.989.103,00 dengan realisasi per 31 Desember 2023
sebesar Rp905.296.146.233,22 atau 88,92% dari anggaran. Realisasi tersebut di
antaranya adalah Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan Pemberian Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Kabupaten
Muara Enim Tahun 2023 diatur dalam Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 3
Tahun 2021 tentang Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan bagi
Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 60 Tahun 2022.

Hasil pemeriksaan dokumen realisasi Tunjangan Perumahan dan
transportasi DPRD, serta permintaan keterangan kepada Sekretaris DPRD
menunjukkan terdapat pembayaran Tunjangan Perumahan DPRD dan Tunjangan
Transportasi Anggota DPRD sebesar Rp4.666.722.870,00 yang tidak sesuai
ketentuan dengan uraian sebagai berikut.
a. Pembayaran Tunjangan Perumahan DPRD Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar
Rp4.039.422.870,00
Berdasarkan permintaan keterangan kepada Sekretaris DPRD dan reviu
dokumen, diketahui hal-hal sebagai berikut.
1) Tunjangan Perumahan untuk Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD
dibayar berdasarkan Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 3 Tahun 2021
tentang Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan bagi Anggota
DPRD Kabupaten Muara Enim sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Muara Enim Nomor 60 Tahun 2022, masing-masing sebesar
Rp23.000.000,00, Rp20.000.000,00, dan Rp19.000.000,00 per orang per
bulan; rincian pada Tabel 1.5.Keterangan:
1) 2,75% merupakan persentase sewa terhadap nilai bangunan berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor
373/KPTS/2001;
2) Luas bangunan (Lb) sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun
2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
11 Tahun 2007 pada Lampiran, Bagian III huruf A angka 7 dan 8 serta huruHarga satuan (Hs) bangunan untuk luas bangunan melebihi 186 m2
mengikuti harga satuan rumah negara tipe A dan luas bangunan 96 s.d. 185
m2 mengikuti harga satuan rumah negara tipe B. Sesuai dengan Keputusan
Bupati Muara Enim Nomor 969/KPTS/DPUPR/2022 tentang Standar Harga
Satuan Tertinggi Bangunan, harga satuan tertinggi bangunan gedung negara
pada Kecamatan Muara Enim (Zona 1) adalah sebesar Rp6.580.000,00
untuk rumah negara tipe A dan sebesar Rp6.530.000,00 untuk rumah negara
tipe B;
4) Nilai sisa bangunan (Ns) sesuai Lampiran Surat Keputusan Menteri
Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 373/KPTS/2001 ditetapkan
sebesar 60%; dan
5) Faktor klasifikasi tanah/kelas bumi sebesar 60% dengan perbandingan
menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp464.000,00 (kelas
tanah A21), yaitu Rumah Jabatan Bupati dan Wakil Bupati yang terletak
pada Kelurahan Air Lintang Kecamatan Muara Enim.
Hasil perhitungan ulang atas Tunjangan Perumahan DPRD berdasarkan
Lampiran Surat Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah
Nomor 373/KPTS/2001 menunjukkan besaran Tunjangan Perumahan Ketua,
Wakil Ketua, dan Anggota DPRD seharusnya masing-masing adalah sebesar
Rp19.542.600,00, Rp16.285.500,00, dan Rp9.697.050,00 dengan formula
perhitungan sebagai berikut.

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi “.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Red)

Ali Sopyan Wakil Ketua Umum Iwo Indonesia Mendesa Aparat Penegak Hukum Tidak Mandul Dalam Menyikapi Kasus Anggaran Belanja Di Pemprov Sumsel

0

Ali Sopyan Wakil Ketua Umum Iwo Indonesia Mendesa Aparat Penegak Hukum Tidak Mandul Dalam Menyikapi Kasus Anggaran Belanja Di Pemprov Sumsel

Pemprov Sumsel || Mediacakrabuana.id

Berdasarkan hasil kajian Team Rajawali news .Anggaran belanja di dua SKPD disinyalir diopet gerombolan Pejabat yang bertengger dikantor dinas BPBD dan dinas PKP. Ali Sopyan mendesak tangkap dan proses secara hukum yg berlaku . Pasalnya Pelaksanaan Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat pada
Dua SKPD Tidak Sesuai Ketentuan
Pada tahun 2023, Pemprov Sumsel mengganggarkan Belanja Barang dan Jasa
sebesar Rp2.585.947.355.847,00 dan telah terealisasi sebesar Rp2.297.732.037.187,87
atau sebesar 88,85%. Termasuk dalam realisasi tersebut adalah Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
(Dinas PKP) sebesar Rp52.105.794.400,00 dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
(BPBD) sebesar Rp876.240.000,00.
Dalam LHP BPK Nomor 16/LHP/XVIII.PLG/01/2024 tanggal 16 Januari 2024 tentang
Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 pada Pemprov
Sumsel, BPK telah mengungkapkan adanya potensi kelebihan pembayaran Belanja
Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat pada Dinas PKP sebesar
Rp859.764.386,45 dan kelebihan pembayaran Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan
kepada Masyarakat pada Dinas Sosial sebesar Rp998.068.926,20.
Terhadap temuan tersebut di atas BPK merekomendasikan Gubernur Sumsel agar
memerintahkan:
a. Kepala Dinas PKP dan Dinsos untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian
atas pelaksanaan Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat; dan
b. Kepala Dinas PKP untuk memproses potensi kelebihan pembayaran sebesar
Rp852.637.135,09, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan
memperhitungkan pada pembayaran berikutnya atau menyetorkan ke Kas Daerah.
Atas temuan tersebut, Pemprov Sumsel telah melakukan penyetoran atas kelebihan
pembayaran dan kekurangan penerimaan denda keterlambatan pada Dinas Sosial dan
Dinas PKP dengan melakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp1.006.264.552,56.
Pada pemeriksaan LKPD Pemprov Sumsel TA 2023, dilakukan pemeriksaan atas Belanja
Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat pada Dinas PKP dan BPBD.
Pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Barang untuk
Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat pada Dinas BPBD dan Dinas PKP dan
pemeriksaan fisik yang dilaksanakan menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran
Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat sebesar
Rp2.177.050.714,35.Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat pada BPBD berupa pengadaan
bahan pokok penyediaan logistik penyelamatan dan evakuasi korban bencana alam yang
dilaksanakan dalam dua tahap pekerjaan dengan mekanisme e-purchasing. Untuk Barang
untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat pada Dinas PKP berupa paket pekerjaan
fisik Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU). Berdasarkan pemeriksaan dokumen kontrak
dan pemeriksaan fisik secara uji petik atas pekerjaan PSU pada Dinas PKP yang
dilaksanakan bersama KPA, PPTK, Penyedia, Konsultan Pengawas serta didampingi oleh
Inspektorat menunjukkan terdapat kekurangan volume atas 28 paket pekerjaan sebesar
Rp2.153.634.414,35.
Dari 28 paket pekerjaan PSU, terdapat 9 paket dengan nilai temuan kurang volume lebih
besar dari sisa pembayaran sehingga merupakan nilai kelebihan pembayaran sebesar
Rp960.980.456,94. Sedangkan sebanyak 19 paket pekerjaan mempunyai nilai temuan
kurang volume pekerjaan lebih kecil dari sisa pembayaran sehingga merupakan potensi
kelebihan pembayaran sebesar Rp1.192.653.957,41 dengan perincian terdapat pada
Lampiran 12.
Perhitungan kekurangan volume tersebut, telah dilakukan pembahasan bersama dengan
Penyedia, KPA, PPTK, dan Konsultan Pengawas. Hasil pembahasan setiap kekurangan
volume telah dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Hasil Perhitungan yang
diantaranya menyatakan bahwa semua pihak telah mengakui dan sepakat atas hasil
perhitungan dan pihak Penyedia bersedia menyetorkan nilai kekurangan volume tersebut
ke Kas Daerah.

LSM Penjara Indonesia Mengecam Keras Pernyataan Kemendes yang Dianggap Melecehkan, Menghina LSM dan Wartawan

0

LSM Penjara Indonesia Mengecam Keras Pernyataan Kemendes yang Dianggap Melecehkan, Menghina LSM dan Wartawan

Kabupaten Bekasi Mediacakrabuana.id

Buntut pernyataan kontroversial dari Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemedes) Yandri Susanto menuai kecaman dari berbagai LSM dan Media di seluruh Indonesia.

Salah satunya dari JM.Hendro Ketua LSM Penjara Indonesia DPC Kabupaten Bekasi yang mengecam keras atas pernyataan Kemendes Yandri Susanto yang viral di berbagai Media Sosial.

Dalam sebuah kutipan di Mensos Yandri mengatakan ‘Program Dana Desa terganggu oleh pihak yang disebutkan “LSM dan Wartawan Bodrex”.

“Saya sangat mengecam keras pernyataan yang disampaikan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes) yang menghina, merendahkan dan menuduh LSM dan wartawan disebut LSM dan Wartawan Bodrex dan bahkan Yandri menyimpulkan sampai ratusan juta, dengan menyebut sebagai “Bodrex”. Pernyataan tersebut tidak hanya tidak pantas, tetapi juga merendahkan martabat profesi dan lembaga dan wartawan, tegas JM.Hendro, di Bekasi, Minggu, 02/02/2025.

“Sebagai Ketua LSM Penjara Indonesia, DPC Kabupaten Bekasi saya merasa sangat kecewa dengan sikap yang tidak menghormati dari Kemendes terhadap LSM dan wartawan yang telah banyak berkontribusi dalam upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

Sebagai lembaga masyarakat sipil, LSM memiliki peran yang penting dalam pengawasan dan advokasi terhadap kebijakan publik, serta memberikan suara bagi mereka yang tidak bisa bersuara, cetus JM Hendro.

Menurut Jam Hendro pernyataan yang dilempar oleh Kemendes bukan hanya merupakan bentuk pelecehan verbal, tetapi juga mencerminkan ketidakpedulian terhadap kebebasan berekspresi dan pluralisme dalam demokrasi. Kita harus menghargai perbedaan pendapat dan menghormati peran setiap individu dan lembaga dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bersama.

“Saya memandang bahwa komentar semacam ini tidak seharusnya dilontarkan oleh pejabat pemerintah yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Sebaliknya, kita harus bekerja sama untuk memperkuat hubungan yang saling menghormati antara pemerintah, LSM, dan media demi mencapai tujuan bersama dalam memajukan bangsa dan negara,tegasnya.

Saya berharap agar Kemendes dapat menjelaskan atau bahkan meminta maaf atas pernyataan yang telah merugikan banyak pihak tersebut. Kita semua harus belajar untuk lebih bijaksana dalam menyampaikan pendapat dan menghormati satu sama lain, tanpa harus merendahkan pihak lain hanya karena perbedaan pandangan ataupun peran dalam masyarakat. Jika kita bisa saling menghargai dan bekerja sama, maka kemajuan dan kesejahteraan bersama bisa tercapai dengan lebih baik.

Kami dari LSM Penjara Indonesia ingin menegaskan dengan tegas bahwa kami mengutuk keras pernyataan yang dilontarkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang melecehkan LSM dan wartawan dengan menyebut mereka sebagai “Bodrex”. Pernyataan ini tidak hanya tidak pantas, tetapi juga sangat merendahkan martabat dan profesionalisme para aktivis LSM serta wartawan yang bertugas untuk menyuarakan kebenaran dan keadilan di masyarakat.

“Dan kami meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk saudara Yandri Susanto dipecat dari Jabatan Kemendes”, pungkasnya. ( Red)

Heboh..!! Ratusan Aktivis dan Masyarakat Aksi Damai di Depan Kantor Pengadilan Tinggi Medan dan Kantor DPW Partai Nasdem,Minta Wakil Rakyat Bukan Preman

0

Heboh..!! Ratusan Aktivis dan Masyarakat Aksi Damai di Depan Kantor Pengadilan Tinggi Medan dan Kantor DPW Partai Nasdem,Minta Wakil Rakyat Bukan Preman

Sumatra Utara,- Mediacakrabuana.id

Berita yang telah viral atas kasus yang menimpa oknum anggota DPRD Tapanuli Selatan,EES yang saat ini telah terpidana terkait penganiayaan yang juga diduga sebagai provokator kerusuhan di proyek PLTA Batangtoru.

Sebelumnya ratusan mahasiswa yang bergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara juga telah menggelar aksi damai di depan kantor Pengadilan Tinggi Medan,Senin (20/1/2025) lalu

Kemudian,Ratusan Aktivis berasama masyarakat yang bergabung dalam Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Peduli Hukum “mengelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Tinggi Medan,Jalan Ngumban Surbakti,Jumat (31/1/2025)

Mereka menuntut agar Hakim memberi tuntutan hukuman yang seberat-beratnya yang dilakukan oleh oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tapanuli Selatan (Tapsel) EES dari Partai Nasdem yang terbukti telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

“Kami dari Aliansi Mayarakat Sumut Peduli Hukum .Kami hadir disini terkait kasus kerusuhan dan penganiayaan di PT PLTA Batangtoru Tapsel yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Tapsel yaitu,EES di hukum seberat-beratnya,agar ada efek jera terhadap perwakilan rakyat lainnya”ucap Farijar alias Boy saat dikonfirmasi awak media

Lanjutnya,saat melakukan orasinya bahwa sebagai masyarakat menginginkan selaku wakil rakyat harus benar-benar berintegritas,berilmu,beradap kepada masyarakat karena mereka itu dipilih oleh masyarakat yang seharusnya melindungi dan mengayomi rakyat kenyataan nya menganiayayi rakyat

“Kami mohon kapada Ketua Pengadilan Negeri Tapsel dan Hakim yang menyidang oknum ESS ini agar dihukum seberat-beratnya..,kami tidak ingin wakil rakyat yang bersifat arogan…!! Preman…!! Kami ingin wakil rakyat yang berintegritas,bermoral berahklak baik,santun dan beradab”ucap Boy dalam orasinya

Dalam aksi damai tersebut turut serta Satuan Tugas Bela Wartawan dan Negara ( SATBEL) DPW Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia ( PWDPI) Sumatera Utara meminta agar hukum ditegakkan seadil-adilnya

“Kami minta Hakim Mulia agar menegakkan hukum seadil-adilnya tidak pandang bulu “kata Ketua SATBEL DPW PDPIW SUMUT,Sandi Andika saat dikonfirmasi wartawan

Selepas aksi damai dilakukan di depan kantor Pengadilan Tinggi Medan para pendemo meranjak ke kantor DPW Partai Nasdem Sumatera Utara,jalan HM Yamin Medan .

Pantauan awak media yang bergabung di DPW PWDPI SUMUT sesampai di lokasi kantor Ketua DPW Partai Nasdem Sumut,Iskandar ST,tidak berada ditempat ,terlihat satu orang pengurus tidak tampak di kantor

Saat salah satu satpam bermarga Pardede saat dijumpai oleh ketua aksi mempertanyaakan keberadaan Ketua atau Pengurus Partai Nasdem,jawab Satpam

“Para pengurus tidak ada ditempat (Kantor) Pak”ujar Pardede

Menurut keterangan Boy selaku ketua aksi ,bahwa sebelumnya telah melayangkan surat aksi ke kantor DPW Partai Nasdem Sumut

“Kami telah melayangkan surat tiga hari yang lalu pemberitahuan aksi ke Ketua DPW Partai Nasdem tertanggal 28 Januari 2025,malah seorang pun tidak ada masuk kantor.ini tidak koperatif ”kesal Boy

Kemudian para pendemo melakukan sholat bersama di halaman DPW Partai Nasdem atas kekecewaan mereka karena tidak diterima oleh pengurus DPW Nasdem Sumut

Suasana aksi damai yang juga dalam pengawalan oleh pihak kepolisian berjalan aman dan terkendali para pendemo selesai sholat beranjak pulang (Tim)

WARGA DESA KARANG BARU KEC LASEL LAHAT DIDUGA KANGKANGI PERDA NO 35 TAHUN 1982 TENTANG PEMELIHARAAN HEWAN TERNAK

0

WARGA DESA KARANG BARU KEC LASEL LAHAT DIDUGA KANGKANGI PERDA NO 35 TAHUN 1982 TENTANG PEMELIHARAAN HEWAN TERNAK

LLAHAT SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Peraturan Daerah (Perda) tentang pemeliharaan hewan ternak berkaki empat di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, adalah Perda Kabupaten Lahat Nomor 35 Tahun 1989 /Peraturan Daerah Kabupaten Lahat No 15 tahun 2004 tentang
Pemeliharaan Hewan ternak.

Beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Lahat Nomor 35 Tahun 1989 tentang pemeliharaan hewan ternak berkaki empat, yaitu:
Setiap ternak harus diberi tanda punggung sesuai dengan tanda yang ditentukan untuk setiap desa atau kelurahan dalam satu kecamatan.
Pemilik atau pemelihara hewan ternak dilarang melepaskan hewan ternaknya di luar kandang atau pagar.
Pemilik atau pemelihara hewan ternak bertanggung jawab atas kerusakan, kerugian, atau kecelakaan lalu lintas yang ditimbulkan akibat hewan ternaknya lepas.

Sanksi pelanggaran Perda no 35 tahun 1989 hukuman kurungan maksimal enam bulan penjara dan/atau denda Rp. 5.000.000,.

Keluhan Warga Desa Karang Baru Demang Kenasin Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan tentang Hewan Peliharaan Kaki Empat Kambing yang diliarkan, diduga kuat membuat pekarangan warga yang mempunyai tanaman menjadi rusak, diduga kangkangi Perda no 35 tahun 1989 /Peraturan Daerah Kabupaten Lahat No 15 tahun 2004 tentang Pemeliharaan Hewan Ternak.

Warga demang Kenasin Desa Karang Baru Kecamatan Lahat Selatan yang meminta namanya jangan disebut 29-01-2025 mengatakan sudah saya keluhkan dengan Ketua Lingkungan masalah Kambing yang berkeliaran ini, dan katanya sudah dilaporkan kepihak pemerintah tetapi tidak ada tindakkan tegas dengan masalah ini.Jelas disini kami merasa dirugikan karena tanaman kami tidak bisa tumbuh dan memetik hasilnya karena kambing-kambing itu, sampah-sampah yang belum sempat dibersihkan menjadi berserakan kembali.Kami tidak pernah melarang untuk warga memelihara kambing akan tetapi alangkah baiknya dikandangkan, karena jelas ini menggangu kenyaman kami selaku warga demang kenasin. Saya berharap kepada Pihak Pemerintah setempat untuk menegor pemilik kambing supaya kambing nya tidak diliarkan lagi, “ujarnya”.

Warga Desa Karang Baru Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat Provinsi sumatera Selatan Yang mengaku bernama tunder 29-01-2025 mengatakan
Sebanyak itu kambing, kalo ada dua puluhan ( 20) di lepas liar.
Mintak tolong sampaikan dengan PJ Kades atau Pihak Pemerintah kalau memang mau Madang kambing tolong yang punya kambing di Jaga kambingnya biar tidak masuk perkarangan rumah, karena sangat mengganggu kenyaman kami selaku masyarakat., ” ujarnya”.

Eva Raudah selaku Pjs Kades Desa Karang Baru Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan saat dikomfirmasi 31-01-2025 Via WhatAppss No 0858-4066-XXXX menjawab”Untuk masalah keluhan warga belum ada masyarakat yg menyampaikan keluhan secara langsung kepada kantor desa
untuk tindakan sdh kami lakukan lewat via tlpon untuk kedepannya akan kami panggil k kantor desa untuk melakukan peneguran dgn yg bersangkutan
selama saya menjabat blm ada sosialisasi, tp kemungkinan besar semasa kades definitip kmrn mungkin sudah melakukan sosialisai dan kemungkinan dari pemerintah kabupaten sdh melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat, sdh ada edaran khusus untuk edaran hewan kaki 4,tinggal membutuhkan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan peraturan tsb, kami pemerintah Desa juga siap untuk mengawal peraturan yg d maksud dan permasalahan juga bukan terjadi d desa karang baru. Hampir semua desa yg ada d kabupaten lahat memiliki permasalahan yg sama.” Jawabnya”.

HERI AS & NITA YUPIKA
“TEAM PEMBURU KORUPTOR”

Jacob Ereste :Kasus Penggusuran Hutan Lindung, Penimbunan Pantai & Pengkaplingan Laut Merupakan Perubahan Pilihan Sikap Manusia

0

Jacob Ereste :
Kasus Penggusuran Hutan Lindung, Penimbunan Pantai & Pengkaplingan Laut Merupakan Perubahan Pilihan Sikap Manusia

Mediacakrabuana.id

Pembatalan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) maupun SHM (Sertifikat hak Milik) atas lahan yang terkait dengan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indak Kapuk 2 (PIK 2) harus adil dengan mempertimbangkan kerugian dana dan biaya yang telah dikeluarkan pihak pengembang dalam jumlah nilai yang tidak sedikit, termasuk pemagaran laut sepanhang 30,16 kilometer itu, akibat restu dari aparat terkait, sehingga hutan lindung pun ikut tergusur.

Pembekuan atau pembatan atau pencabutan SHGB dan SHM di lahan kawasan PSN PIK 2 tersebut bisa digarap sedemikian lancar dan cepat pasti dasarnya berpegang pada legalitas dari surat sertifikat yang telah dimiliki dari pihak terkait, termasuk pemberian hak untuk menguasai hutan lindung yang ada di kawasan tersebut.

Demikian dengan pemecatan sejumlah pejabat yang terkait dengan masalah pembebasan lahan di daerah tersebut, tidak cukup adil bila terus mengusut jajaran pejabat di atas mereka yang justru lebih banyak berperan serta menentikan dalam proses pemberian izin serta kegalitas bagi pihak pengembang untuk melaksanan proyek pembangunan yang telah mereka peroleh secara legal dan sah, sehingga peleksanaan proyek yang dikakukan sudah jauh berjalan, mulai dari penimbunan rawa disepenjang panrai Utara Laut Tengerang, Banten itu, sehingga telah nengeluarkan banyak dana mulai dati proses prmbebasan, penataan lahan hingga penimbunan serta membangun sejumlah sarana sebagaimana yang diinginkan oleh pihak pengmbang ingin membuat kawasan pemukiman dalam wujud perkotaan modern yang berklas internasional yang mampu mendukung keberadaan Bandara Internasional Soekarno- Hatta serta menjadi penyangga Ibu Kota Jakarta.

Karena itu masakah PSN PIK-2 harus tuntas penyelesaian kasusnya, sehingga tidak sampai membuat pihak pengembang menjadi enggan menanamkaj investasinya di Indonesia, karena tidak memiliki kejelasan dan kepastian hukum bagi investor yang lain. Kecuali itu, rakyat sendiri yang merasa memiliki hak untuk ikut mengawasi pelaksanaan dari pembangunan agar tidak sampai merugikan orang banyak, patut mengetahui sebagai bagian dari wujud keadilan yang jujur dan transaran demi dan untuk kepentingan bersama, sehiblngga tidak sampai dirasakan menjadi kerugian bagi pihak lain.

Pembarakan sejumkah SHGB dan SHM serta pemecatan sejumlah pejabat yang terkait dengan masalah persekongkokan jahat dalam proses pemberian izin mengelola dan hak memiliki lahan yang ada di daratan hingga pantai serta di kedalaman laut Utara Ujung Barat Pulau Jawa ini perlu tuntas diselesaikan dengan mengungkap semua pihak yang ikut berperan dalam keculasan yang masuk dalam katagori tindak pidana berat ini, seperti memberikan hak kepada pengembang untuk memanfaatkan hitan lindung, pantai serta lahan di dalam laut yang sabgat jelas melakukan pelanggaran hukum. Jadi pembatalan SHGB dan SHM serta pemecatan terhadap sejumlah pejabat itu tidak berarti telah selesainya masalah pelanggaran berat yang telah dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif itu. Sebab sutradara — perancang dari semua masalah yang terkait dengan oerencanaan, proses serta terbitnya izin hingga mulusnya perusakan lingkungan di kawasan setempat dan sekitarnya sungguh tidak alang kepalang telah menimbulkan kerugian bagi warga masyarskat sehingga mengusik kemarahan dan perlawanan yang bisa menimbulkan semakin banyak kerugian, mungkin tidak cuma sekedar harta dan benda, tetapi juga nyawa hingga kelanngsiugan orang banyak — keluarga — ikut juga terancam.

Oleh karena itu, sikap pemerintah untuk mengatasi dan menyelesaikan kasus PSN PIK-2 di Pantai Utara Laut Tangerang, Banten ini akan nenjadi model, contoh yang baik atau justru yang buruk — untuk menyelesaikan sehumlah kasus serupa di daerah dan di tempat lain yang mulai ikut terkuak, menandai keserakahan rezim yang pernah berkuasa dalam sejarah peradaban manusia pada puncak budaya kapitalisme yang mulai memasuki titik jenuhnya sejarang ini. Karena sekarang ini gerakan kebangkitan spiritualisme mulai bangkit dan terus bertumbuh dengan membentuk peradaban baru, atau punah tiada meninggalkan bekas. Artinya, pertaruhan sedang terjadi bagi umat manusia untuk menentukan pilihan terakhirnya.

Banten, 31 Januari 2025

Jacob Ereste :Kahmi : Membedah 100 Hari Kabinet 100 Menteri Bersama AHY

0

Jacob Ereste :
Kahmi : Membedah 100 Hari Kabinet 100 Menteri Bersama AHY

Mediacakrabuana.id

Majlis Nasional Kahmi launching *Buku 100 Hari Hari Kabinet 100 Menteri” Antara Harapan dan Tantangan, Hotel Sahid Jaya Hotel, 30 Januari 2025. Hadir diantaranya sejumlah aktivis dari Aspirasi Emak-emak, yang dipimpinan Wati Salam dan Jatiningsih. Acara yang diselenggarakan Majlis Nasional Korp Alumni Mahasiswa Islam (HMI) ini meliputi acara Milad Kahmi, Musyawarah Nasional Kahmi serta momentum Silaturrahmi antara alumni HMI dan Majlis Wilayah Kahmi.

Uraian dan sambutan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayah, Dr. Agus Harimurti Yudhoyono mengurai masalah, tantangan serta harapan dalam pembangunan infrastruktur Kabinet Merah Putih yang dikomando Presiden Prabowo Subianto cukup detail dan memukau hingga sangat mengesankan ilmiah dan akademis.

Menko Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan menekankan bahwa infrastruktur berorientasi pada SDM menjadi kunci memasuki Indonesia Emas pada tahun 2045, tandasnya.

Agus Harimurti Yudhoyono mengungkap ada 10 juta kepala keluarga yang belum memiliki rumah, kata AHY dalam pembukaan acara diskusi bertajuk “100 Hari Kabinet 100 Menteri”. Sayangnya, panitia tidak segera membagi buku yang mengklaim telah menganalisis program Presiden Prabowo Subianto yang lebih fokus pada Asta Cita itu, meliputi 8 tujuan yang ingin dicapai pemerintah adalah : (1) Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi dan hak asasi manusia; (2) Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau dan ekonomi biru; (3) Meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif dan melanjutkan pengembangan infrastruktur; (4) Memperkuat pembangunan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi dan olah raga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda dan penyandang disabilitas; (5) Melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri; (6) Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan; (7) Memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba: dan (8) Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam dan budaya serta peningkatkan toleransi antar umat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.

Sebagian besar Asta Cita Program Kabinet Merah Putih Prabowo Subianto ini diurai panjang lebar oleh Menko Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan ini lebih rinci dengan bidang infrastruktur yang dibawahinya. Karena memang bidang infrastruktur dan pengembangan kewilayahan menekankan orientasi pada SDM sebagai kuncinya.

Jakarta, 30 Januari 2025

KETUA UMUM IWO INDONESIA KECAM KERAS MEMINTA MENTRI DESA DAN PDT MUNDUR

0

KETUA UMUM IWO INDONESIA KECAM KERAS MEMINTA MENTRI DESA DAN PDT MUNDUR

NASIONAL || MEDIACAKRABUANA.ID

Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia, NR Icang Rahardian, SH.,MH., mengecam keras pernyataan Menteri Desa dan PDT (Mendes PDT) Yandri Susanto dan meminta agar mundur dari jabatan yang diembanya, Sabtu 01/02/2025.

“Pada video pendek yang beredar, pernyataan (statemen) Yandri Susanto sangat melukai insan pers di Indonesia, dimana insan “PERS” itu adalah kontrol sosial,” ucap Icang Rahardian yang akrab disapa Baba Icang.

“Apakah anda (menteri desa) alergi dengan LSM dan wartawan?” Dan kenapa anda harus memberikan nilai atau angka 1 juta rupiah, dan 300 desa 300 juta dalam statment videonya,” tanya Ketua Umum salah satu organisasi profesi wartawan se-Indonesia itu.

Baba Icang sangat tersinggung dalam mengucapkan kata-kata tersebut, Mendes tidak memakai kata oknum yang menyiratkan menjeneralisasi insan pers,” imbuhnya menjelaskan.

Menurutnya, yang juga seorang advokat dan pemerhati hukum menyesalkan ucapan Mendes yang disinyalir mendengarkan sebelah pihak dan tidak paham aliran dana desa banyak disalahgunakan oleh oknum perangkat desa.

“Dalam statment anda melukai insan pers yang melaksanakan fungsi kontrol sosial se-Indonesia, anda wajib dicopot dari jabatan anda yang tidak bisa menjaga kata-kata dan marwah elemen kontrol sosial. Dan kepada pak presiden Prabowo Subianto, kami meminta agar segera mencopot
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT),” tegas NR Icang Rahardian.

“TEAM PEMBURU KORUPTOR”

Jacob Ereste :PIK-2 Melibas Hutan Lindung Yang Dipaksakan Masuk Menjadi Bagian Dari Proyek Strategis Nasional

0

Jacob Ereste :
PIK-2 Melibas Hutan Lindung Yang Dipaksakan Masuk Menjadi Bagian Dari Proyek Strategis Nasional

Mediacakrabuana.id

Pengakuan Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan adanya usulan Pemerintah Provinsi Banten untuk mengubah kawasan hutan lindung seluas 1.602,79 hektar di kawasan pantai Utara Tangerang, Banten menjadi proyek Pantai Indah Kapuk – 2 seperti yang tertuang dalam surat No. 00.7.2.1/1936/BAPP/2024 dari Pejabat (PJ) Gubernur Banten yang diterima Raja Juli Antoni pada 25 Juli 2025.

Raja Juli Antoni menuturkan Pemprov Banten ingin hutan lindung seluas 1.602,79 hektar itu menjadi hutan produksi. Langkah ini diperlukan agar bagian PIK – 2 yang masuk dalam proyek strategis nasional (,PSN) bisa terus dilanjutkan. Jadi jelas bertentangan dengan pernyataan Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto yang tegas menyatakan PIK-2 tidak masuk dalam program Proyek Strategis Nasional.

Menteri Kehutanan pun mengakui sedang mendalami dokumen yang telah diajukan Pemprov Banten itu tandasnya saat Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI, di Jakarta, 23 Januari 2025. Untuk itu dia akan segera membentuk TIM yang akan mengidentifikasi data untuk mempertimbangkan kecukupan luasan kawasan hutan, daya dukung dan daya tampung kawasan hutan tersebut.

Ikhwal proyek Tropical Coastland di PIK-2 diakuinya memang bermasalah, karena berdiri di atas hutan lindung. Jadi jelas pula kesalahan dari pihak PIK-2 yang mengangkangi hutan lindung itu. Maka itu, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid juga menegaskan status hutan lindung itu harus diubah terlebih dahulu, agar proyek garapan Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma alias Aguan itu bisa dilanjutkan.

Yang pasti pernyataan Raja Juli Antoni dan kesaksian Sandiaga Unu bertentangan dengan pengakuan Airlangga Hartarto bahwa PIK-2 tidak masuk dalam PSN yang terlanjur membuat heboh dan meresahkan warga masyarakat, bukan hanya disekitar pantai Utara laut Tangerang, Banten itu. Artinya berbagai pihak yang terlibat mukai tampak batang hidungnya. Termasuk Agus Harimurti Yudhoyono yang ikut sibuk melakukan klarifikasi yang justru semakin menambah ribet dan ruetnya persoalan PIK-2 yang banyak masalah mulai dari klaim masuknya proyek Agung Sedayu Group dalam PSN yang mencaplok hutan lindung serta pemagaran laut yang memang berhak dikakukan pihak Agung Sedayu Group maupun mereka yang memiliki sertifikat di laut itu. Maka itu masalahnya ada pada pemberi izin dan pemberi hak melalui sertifikat yang dikeluarkan dengan mulus dan begitu gampang itu. Sebab persoalan PSN PIK-2 di pantai Utara ujung Barat Pulau Jawa ini harus diproses secara hukum supaya kemarahan rakyat tidak kembali bergolak. Karena akibatnya akan menimbulkan banyak korban dan kerugian bagi bangsa dan negara Indonesia yang terus sibuk mempersoalkannya. Padahal, masalah bangsa dan negara Indonesia lainnya cukup banyak yang harus segera diselesaikan oleh Pemerintah dibawah Presiden Prabowo Subianto yang gigih berjuang untuk segera memperbaiki kondisi bangsa dan negara yang serba rusak.

Banten, 30 Januari 2025

TANGKAP GEROMBOLAN PEJABAT RAMPOK DANA APBD DI PEMKAB KARAWANG

0

TANGKAP GEROMBOLAN PEJABAT RAMPOK DANA APBD DI PEMKAB KARAWANG

KARAWANG JABAR || MEDIACAKRABUANA.ID
Ali Sopyan pimpinan umum Media Raja wali news mengendus adanya bau tak sedap di Pemkab Karawang Jawa barat . Pasalnya Ali Sopyan mengendus SPPT . PBB P2 Yanng nilainya mencapai ratusan meliaran rupiah terindikasi di makan Rayap sehingga dana tersebut leyap. Diduga dirampok Gerombolan Pejabat Rampok Ironisnya sampai saat ini belum di sentuh hukum . Sehingga Team V Pemburu Fakta Rajawali terus menelusuri hal tersebut . Ali Sopyan mengitrusikan seluruh anggota Rajawali lintas Jawa Barat untuk segera mengungkap kasus pembobolan Dana APBD. Karawang yng bersumber dari SPPT.PBB P2 untuk dapat segera di proses secara hukum. Menurut Ali Sopyan jika hal tersebut terbukti dengan adanya data yang akurat libas sampai keakar akarnya. Sesuwai dengan apa yang dikatakan oleh Persiden Ke 8 Prabowo Subiyanto Bersikan diri anda masing masing . Ali Sopyan dengan lantang mengatakan kita sebagai awak media harus cepat tanggap dengan adanya program orang nomor 1 Indonesia untuk mengambil bagian membantu dalam pemberantasan korupsi judi onlen penyelundupan BBM Narkoba dan kita sebagai Rakyat wajib ikut serta membatu percepatan hal tersebut tegas Ali Sopyan. Lanjutnya pula mengatakan yang harus pukus memburu adanya ratusan meliaran rupiah leyap di makan pejabat bangsat dilingkungan Pemkab Karawang

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat pemkab karawang yang bersangkutan belum dikonfirmasi”.

Bersambung Edisi berikut nya….!!!

Kasat Lantas dan Kasat Polairud Beserta Empat Kapolsek di Jajaran Polres Banyuasin Berganti

0

Kasat Lantas dan Kasat Polairud Beserta Empat Kapolsek di Jajaran Polres Banyuasin Berganti

Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel

POLRES BANYUASIN – MEDIACAKRABUANA.ID

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK memimpin langsung prosesi serah terima jabatan (sertijab) dan kegiatan kenal pamit sejumlah pejabat utama (PJU) Polres Banyuasin. Acara berlangsung khidmat dan penuh rasa kekeluargaan di Gedung Sanika Satyawada Polres Banyuasin, Jum’at (31/1) pukul 08.30 WIB.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Banyuasin memberikan arahan khusus kepada seluruh personel, terutama rekan-rekan yang telah masuk ke Banyuasin untuk melaksanakan tugas. “Saya mengimbau rekan-rekan yang sudah bertugas di Banyuasin untuk bekerja dengan semangat loyalitas dan pengabdian yang tinggi demi kemajuan Polres Banyuasin,” tegas AKBP Ruri Prastowo.

lanjutnya “Para Kapolsek yang baru harus cepat beradaptasi dengan lingkungan tugasnya. Gandeng Forkopimcam, perangkat daerah, dan rangkul masyarakat untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah masing-masing,” ujarnya.

Prosesi sertijab ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sumsel Nomor: Kep/5/I/2025 tanggal 13 Januari 2025 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Jabatan di Lingkungan Polda Sumsel, serta Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor: ST/38/I/KEP./2025 tanggal 13 Januari 2025 tentang Pemberitahuan Pemberhentian dari dan Pengangkatan Jabatan di Lingkungan Polda Sumsel.
Dalam momen tersebut, enam posisi strategis mengalami pergantian pemimpin. Jabatan Kasat Lantas Polres Banyuasin AKP Herman SH dengan jabatan baru Kasat Lantas Polres Pagar Alam dan jabatan Kasat Lantas Polres Banyuasin digantikan AKP Suwandi SH MSi yang sebelumnya menjabat Kanit 2 Sub ditgakkum Ditlantas Polda Sumsel.

Kasat Polairud Polres Banyuasin Iptu Jusrianto SH dengan jabatan baru Kanit 1 Sipatwalairud Dit Polairud Polda Sumsel. Dan jabatan Kasat Polairud Polres Banyuasin digantikan Iptu Ammukminin yang sebelumnya menjabat PS Kasat Resnarkoba Polres Pagar Alam.

Kapolsek Talang Kepala Kompol Sari Aprilya Rahmadani. S SH SIK yang kini dengan jabatan baru Kasubbagkhirdinlur Bagwatpers Ro SDM Polda Sumsel. Dan jabatan Kapolsek Talang Kelapa Polres Banyuasin digantikan AKP Herli Setiawan SH MH yang sebelumnya menjabat Kasat Reskrim Polres Prabumulih.

Kapolsek Mariana AKP Marzuki SSos MAP dengan jabatan baru Kasat Samapta Polres Musi Banyuasin. Dan jabatan Kapolsek Mariana Polres Banyuasin kini digantikan Iptu Ahmad Iqbal SH MH yang sebelumnya menjabat Ps. Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir.

Kapolsek Rambutan Kompol Mudjiono dengan jabatan baru Ps. Kasubbag Anev Bag Binopsnal Ditpamobvit Polda Sumsel. Dan kini jabatan Kapolsek Rambutan Polres Banyuasin digantikan AKP Ledi SH MH yang sebelumnya menjabat Dankidalmas 2 Sipasdal Subdit Dalmas Dits Samapta Polda Sumsel.

Kapolsek Pulau Rimau AKP Syafaruddin SH dengan jabatan baru Kanit binmas Polres Ogan Komering Ilir. Dan kini jabatan Kapolsek Pulau Rimau Polres Banyuasin digantikan Iptu Meriansyah SH yang sebelumnya menjabat Ps. Kapolsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir.

AKBP Ruri Prastowo juga menyampaikan bahwa pergantian pejabat merupakan bagian dari dinamika organisasi yang sehat dan bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme serta pelayanan kepada masyarakat.

“Rotasi ini adalah langkah strategis untuk menyegarkan organisasi dan menjawab tantangan tugas ke depan. Saya percaya, pejabat baru akan membawa energi positif dan terus melanjutkan prestasi yang sudah diraih sebelumnya,” ungkap AKBP Ruri Prastowo.

AKBP Ruri Prastowo juga memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada para pejabat lama atas dedikasi dan kerja keras mereka selama bertugas di Polres Banyuasin Polda Sumsel. “Terima kasih atas kontribusi luar biasa selama ini. Semoga pengalaman yang diperoleh menjadi bekal berharga untuk jenjang karier berikutnya,” tambahnya.

PT. PSP ADA APA DI PT.PUPUK SRIWIJAYYA PALEMBANG.

0

PT. PSP ADA APA DI PT.PUPUK SRIWIJAYYA PALEMBANG.

PALEMBANG || MEDIACAKRABUANA.ID

Terdapat Kelebihan Pembayaran Pekerjaan Jasa Pengantongan di pengantongan Pupuk Urea (PPU) sebesar Rp105.440.519,70
PT PSP memiliki dua fasilitas pengantongan pupuk urea (PPU) di lini I yaitu PPU 1 dan PPU 2 yang berada dibawah pengelolaan Departemen Pusri VI. Untuk
melaksanakan kegiatan pengantongan pupuk urea, PT PSP menunjuk pihak
ketiga sebagai penyedia jasa dan tenaga kerja pengantongan. Pada tahun 2017
sampai dengan 2020, PT PSP menunjuk dua penyedia jasa pengantongan pupuk
urea yaitu PT Sri Varita dan PT SAK dengan lingkup pekerjaan pengantongan adalah mengantongi pupuk urea curah dari bagging scale hingga tersusun dengan
rapi diatas pallet dengan rincian sebagai berikut:
a. Pekerjaan jasa pengantongan pupuk urea dan/atau NPK in bag antara PT PSP dengan PT Sri Varita dituangkan dalam surat perjanjian awal nomor
523/SP/DIR/2017 tanggal 6 Desember 2017 yang kemudian di Addendum terakhir melalui Surat Perjanjian nomor 755/AD-SP/DIR/2020 tanggal 16
November 2020 dengan waktu pelaksanaan dimulai dari 31 Oktober 2020
s.d. 31 Oktober 2021 dengan nilai harga satuan per ton Rp6.030 per ton dengan minimal tonase yang dikantongi 30.000 ton per bulan;
b. Pekerjaan jasa pengantongan pupuk urea dan/atau NPK in bag antara PT
PSP dengan PT SAK dituangkan dalam Surat Perjanjian nomor
472/SP/DIR/2017 tanggal 8 November 2017 yang kemudian di Addendum
terakhir melalui Surat Perjanjian nomor 337/AD-SP/DIR/2021 tanggal 10
Oktober 2020 dengan waktu pelaksanaan dimulai dari 31 Oktober 2020 s.d.
31 Oktober 2021 dengan nilai harga satuan per ton Rp6.030 per ton dengan
minimal tonase yang dikantongi 30.000 ton per bulan.
Hasil produksi sampai penyimpanan ke gudang menunjukkan bahwa pupuk
urea curah dari masing-masing pabrik urea (Pabrik Pusri IIB, Pabrik Pusri III dan
Pabrik Pusri IV) dipindahkan menggunakan conveyor ke Urea Bulk Storage (UBS). Setelah terkumpul di UBS, urea curah akan disalurkan ke Bagian
Pengantongan Pupuk Urea (PPU) untuk dilakukan pengantongan. Jumlah urea
curah yang disalurkan dari UBS ke Bagian PPU akan dicatat masing-masing oleh
pihak UBS (sebagai pengirim) dengan pihak PPU (sebagai penerima)
berdasarkan logsheet bulanan realisasi pengantongan.
Setiap bulannya, sebelum menyampaikan invoice pembayaran kepada PT
PSP, penyedia jasa pekerjaan akan membuat Berita Acara Pengantongan Pupuk Urea yang ditandatangani oleh penyedia jasa dan Departemen Pusri VI. Berita
Acara Pengantongan Pupuk Urea dilampirkan dengan rincian jumlah tonase
pupuk yang sudah dikantongi oleh penyedia jasa versi penyedia jasa. Departemen
PPU sebagai pengguna jasa, sebelum menandatangani Berita Acara Pengantongan Pupuk Urea, tidak melakukan pencocokan kembali (rekonsiliasi)
data tonase yang sudah dikantongi ke buku laporan superintendent shift
(logsheet) bulanan, sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan nilai yang
tercantum di Berita Acara Pengantongan Pupuk Urea dengan nilai yang tercantum dalam buku laporan superintendent shift (logsheet) bulanan.
Hasil pemeriksaan terhadap dokumen kontrak perjanjian menunjukkan
bahwa dalam kontrak perjanjian jasa pengantongan pupuk urea disebutkan bahwa
yang menjadi dasar untuk penagihan pembayaran adalah banyaknya tonase pupuk yang dikantongi oleh penyedia jasa yang tertuang dalam dokumen Berita
Acara Pengantongan yang ditandatangani oleh vendor dan unit kerja pengguna.
Hasil analisis terhadap dokumentasi pelaksanaan pekerjaan berupa Berita Acara
Rampung Pekerjaan, dokumen tagihan, laporan shift Departemen Pusri VI
(dokumen logsheet), dan dokumen invoice yang disampaikan setiap bulan selama
tahun 2020 s.d. tahun 2022 (semester I) menunjukkan bahwa terdapat perbedaan
jumlah tonase tagihan pembayaran yang disampaikan vendor (PT SAK dan PT
Sri Varita) kepada PT PSP dengan jumlah tonase yang tercantum dalam laporan
bulanan superintendent shift (logsheet) di bagian pengantongan pupuk urea
sebanyak 17.485,99 ton dan mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp105.440.519,70 dengan rincian pada tabel 3.17 berikut: Tabel 3.17

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi”.

Bersambung Edisi berikut nya …. !!!
(Red)*

Kepengurusan NPCI Kab Bekasi di Huni 65 Persen Yang Bukan Disabilitas

0

Kepengurusan NPCI Kab Bekasi di Huni 65 Persen Yang Bukan Disabilitas

Bekasi.Mediacakrabuana.id

NPCI atau National Paralympic Committee Indonesia adalah organisasi yang bertugas untuk mengelola olahraga disabilitas di Indonesia.

NPCI bertugas untuk:
Menghimpun, membina, dan melatih atlet olahraga disabilitas
Mengkoordinasikan kegiatan olahraga disabilitas di tingkat daerah dan nasional
Menetapkan aturan, regulasi, dan pedoman terkait olahraga disabilitas.

Dalam Kepengurusanya NPCI di Isi oleh orang orang yang Disabilitas, sesuai tingkatan nya dari Pusat, Provinsi dan Kabupaten sesuai dgn AD/ART nya.

Namun lain halnya di kabupaten Bekasi, kepengurusan NPCI malah di huni oleh orang yg Bukan Disabilitas (orang yang Normal), dari jumlah kepengurusan nya 20 Orang, yang di isi oleh di Sabelitas hanya 8 orang dan yg bukan Disabilitas 12 Hal itu berdasarkan SK yang beredar di beberapa group WhatsApp tertanggal 24 Januari, No. 06/NPCI-jbr/1/2025.yang di antaranya :
-Sardi Adi Saputra
-Nurul arifin
-Abdul rohman
-Subur
-Rosid Jaya
-Eman sulaeman
-Imamil choir
-Mulyana damanhuri
-Ade faisal
-Ahmad bukhori
-Abdul rouf
-Rudi hartono

Hal tersebut mendapat kan tanggapan bahkan cibiran dari masyarakat.

“Itu mah bukan organisasi nya orang cacat atuh, klo pengurus nya kebanyakan yg bukan cacat,” Ujar Faizal ketika di temui di sekitaran Stadion Wibawa Mukti.

Lebih jauh Faizal mengatakan, “lagian ga malu yang normal ada dalam organisasi NPCI apah ya,” Tutupnya
( Red)

Jelang Pelantikan Ketua DPRD Sumut, Erni Gelar Syukuran Bersama Tokoh Agama dan Masyarakat

0

Jelang Pelantikan Ketua DPRD Sumut, Erni Gelar Syukuran Bersama Tokoh Agama dan Masyarakat

MEDAN,- MEDIACAKRABUANA.ID

Jelang pelantikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara (DPRD Sumut), Erni Ariyanti bersama ayahanda H Khairuddin Syah Sitorus (H Buyung) dan keluarga besar menggelar syukuran dan makan bersama Ulama, tokoh Agama dan masyarakat se-Labuhanbatu Raya di sebuah rumah makan di Kota Medan, Kamis (30/1/2025) malam.

Jamuan makan malam bersama tokoh Agama dan masyarakat yang berlangsung sederhana itu sebagai bentuk silaturahmi dan memperkuat hubungan baik yang selama ini terjalin. Sekaligus juga meminta doa restu pelantikan dirinya, agar Erni dapat menjalankan amanah sebagai Ketua DPRD Sumut periode 2024-2029.

Pelantikan akan berlangsung pada Jumat (31/1/2025) di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan. Erni Ariyanti yang hadir bersama sang ayah dan keluarga besar mengatakan bahwa ia mengundang tokoh lintas agama dari daerah pemilihan (dapil) Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu Selatan. Juga turut hadir Kader Partai Golkar Chaidir Ritonga dan Kepala Dinas Kominfo Sumut, Dr Ilyas Sitorus.

“Ini kita mengundang para ulama dan pendeta dari dapil saya. Mungkin karena besar hati para Pemuka Agama untuk menghadiri pelantikan kita besok,” ujar Erni Ariyanti usai silaturahmi.

Kehadiran para tokoh agama tersebut kata Erni, tidak terlepas dari kedekatan pihaknya selama ini dengan menganggap bahwa para Ulama dan Pendeta menjadi bagian penting dari upaya perjuangan masyarakat. Termasuk dalam hal menjaga kerukunan antar umat beragama.

“Kedekatan kita selama ini, bisa dibilang hari-hari itu kita juga terus minta didoakan oleh para pemuka Agama,” jelasnya.

Erni juga mengaku selama ini sering berdiskusi meminta saran pendapat para tokoh tentang pentingnya kolaborasi antara legislator dengan masyarakat guna mencapai kesejahteraan dan kemajuan daerah.

“Sepanjang perjalanan karir saya, dukungan dari para tokoh Agama sangat berarti. Mari kita bersatu untuk membangun Sumut yang lebih baik,” lanjut Erni.

Sedangkan terkait pelantikan dirinya sebagai Ketua DPRD Sumut, Erni mengatakan bahwa selama ini ia menyerahkan proses penentuan sebagaimana aturan main dan regulasi yang ada. Sehingga ia menerima ketentuan, hingga menuju pelantikan sebagai pimpinan di legislatif. (Rizky Zulianda)

Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Kirimkan Tim dan Bantuan Korban Kekerasan Anak di Nias Selatan

0

Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Kirimkan Tim dan Bantuan Korban Kekerasan Anak di Nias Selatan

Sumatra Utara,- Mediacakrabuana.id

Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni bentuk tim khusus menangani kekerasan anak di Nias Selatan. Tim ini dibentuk sebagai respons cepat Fatoni dalam menangani dugaan kasus kekerasan pada anak perempuan berusia 10 tahun di Desa Hilikara, Nias Selatan, Sumatera Utara.

Tim khusus tersebut terdiri dari dinas dan instansi terkait, mulai dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumut, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan lintas instansi seperti kepolisian. Tim ini bertugas mengidentifikasi, menginvestigasi dan menangani kasus kekerasan anak yang tengah disoroti masyarakat Indonesia di Desa Hilikara, Nias Selatan, Sumatera Utara.

“Kekerasan anak adalah masalah yang sangat serius dan memerlukan perhatian kita semua. Dengan pembentukan tim ini, kita berharap dapat meningkatkan perlindungan anak dan mengurangi kasus kekerasan anak di Nias Selatan,” kata Fatoni melalui keterangannya, Rabu (29/1/2025).

Nantinya, tim tersebut juga akan memberikan dukungan psikologis kepada korban kekerasan, serta bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan anak. Selain penanganan, tim juga akan melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya perlindungan anak dan pencegahan kekerasan pada anak.

“Tim tentunya akan berfokus pada pencegahan dengan mengadakan program-program untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak kekerasan terhadap anak,” ucap Fatoni.

Kemudian, dirinya juga mengimbau masyarakat agar berani melaporkan apabila melihat atau mengetahui kasus kekerasan dalam rumah tangga ataupun pada anak guna mencegah hal yang tidak diinginkan.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam melindungi anak-anak kita. Jangan takut untuk melapor jika ada kasus kekerasan, laporkan saja apabila mengetahui atau melihat,” kata Fatoni.

Fatoni berharap, tim tersebut dapat bekerja secara efektif dan efisien serta mengedepankan hak-hak anak dalam penanganan kasus tersebut.

“Dengan demikian Sumut dapat menjadi provinsi yang lebih aman bagi anak-anak, serta mengurangi angka kekerasan dan memberikan rasa aman bagi semua warga,” ujar Fatoni.

Sebagaimana diketahui, tim khusus yang dibentuk guna menangani kasus tersebut telah diberangkatkan menuju Nias Selatan untuk melihat langsung kondisi sang anak. Salah satu anggota tim, dr. Nelly Fitriyani dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara menyebut sebelumnya pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan untuk membawa anak perempuan dugaan kasus kekerasan ke puskesmas untuk dicek kondisi kesehatannya.

“Juga hari ini kami akan langsung menjumpai adek untuk melihat langsung kondisi adek itu dan melakukan tindakan-tindakan selanjutnya,” ucap dr. Nelly.

“Kami di sini tim gerak cepat atas perintah Bapak Pj Gubernur Sumatera Utara untuk melakukan yang terbaik pada adek kita,” sambungnya. (Rizky Zulianda)

KLARIFIKASI PT BUKIT ASAM TBK TERKAIT PEMBERITAAN MENGENAI KELEBIHAN PEMBAYARAN ROYALTI

0

KLARIFIKASI PT BUKIT ASAM TBK TERKAIT PEMBERITAAN MENGENAI KELEBIHAN PEMBAYARAN ROYALTI

Tanjung Enim Sumsel | Mediacakrabuana.id

Yth. Bapak Ali Sofyan dari WRC,

Kami dari Call Center Sekretaris Perusahaan PT Bukit Asam Tbk, izin menyampaikan klarifikasi PT Bukit Asam Tbk Terkait Pemberitaan Mengenai Kelebihan Pembayaran Royalti.

Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar terkait dugaan dana idle fund akibat kelebihan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) royalti oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA), kami menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:

  1. Tidak Ada Dana yang Hilang
    PTBA telah menyelesaikan seluruh kewajiban terkait kelebihan pembayaran royalti periode 2017–2019. Kelebihan pembayaran tersebut telah dikompensasikan dengan pembayaran royalti tahun 2022, sehingga tidak terdapat dana idle yang tidak tertelusuri atau “lenyap” sebagaimana yang diberitakan.
  2. Telah Sesuai Mekanisme dan Regulasi
    Pembayaran royalti oleh PTBA dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku, yaitu berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 2018, PP Nomor 9 Tahun 2012 dan PP Nomor 81 Tahun 2019, PP Nomor 58 dan 59 Tahun 2020, Perbedaan dalam tonase riil pengapalan batu bara yang berpengaruh pada perhitungan PNBP telah dikomunikasikan dengan pihak terkait (BPKP dan KESDM) dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
  3. Temuan BPK Sudah Closed
    Terkait dengan temuan kelebihan pembayaran royalti yang disebutkan dalam pemberitaan, PTBA telah menjalankan seluruh proses administrasi dan mekanisme penyelesaian sesuai dengan rekomendasi BPK. Temuan tersebut telah ditindaklanjuti dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk melalui mekanisme kompensasi dan audit yang telah dilakukan.
  4. Komitmen terhadap Tata Kelola Perusahaan yang Baik
    PTBA selalu berkomitmen dalam menjalankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Kami senantiasa bekerja sama dengan regulator dan instansi terkait dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
    Demikian pernyataan ini kami sampaikan sebagai klarifikasi atas pemberitaan yang beredar. Kami mengimbau agar pemberitaan yang disampaikan kepada publik tetap mengedepankan etika jurnalistik dan prinsip keberimbangan informasi. Informasi yang tidak lengkap atau kurang kontekstual berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. PTBA selalu terbuka untuk memberikan klarifikasi apabila dibutuhkan guna memastikan informasi yang akurat dan komprehensif.

Hormat kami,
Sekretaris Perusahaan
PT Bukit Asam Tbk

MUSHOLAH DARUL MUSLIMIN PERINGATI ISRA MI”RAJ NABI MUHAMMAD SAW

0

MUSHOLAH DARUL MUSLIMIN PERINGATI ISRA MI”RAJ NABI MUHAMMAD SAW

Karawang Jabarr Mediacakrabuana.id

Kamis malam 30/01/2025 Melaksanakan peringatan Isra Mi”raj seperti tahun tahun sebelum nya di penjuru dunia seluruh Indonesia umat Islam Memperingati peristiwa besar Isra Mi”raj 1446 Hijriah

Kegiatan yang kini di gelar di halaman musholah DARUL MUSLIMIN kp Daringo RT 03/05 Desa Pangulah selatan kecamatan Kota baru Kabupaten Karawang Jawa bara Kamis malam 30/01/2025

Ketua panitia peringatan ISRA MI”RAJ ust Waji menyampaikan ucapan rasa terimakasih kepada pemerintahan Desa Pangulah selatan yang telah me apresiasi dan men syupot dengan di laksanakan nya acara peringatan Isra Mi”raj

Acara di hadiri dari bebagai jamaah tamu undangan Allah baik tokoh masyarakat,tokoh agama dan tokoh pemuda yang memadati terselegara nya peringatan Isra Mi’raj NABI MUHAMAD SAW semoga terjalin dengan baik pungkas nya

Dilanjutkan dengan tausyiah oleh KH Aby Khoerudin Al Asy’ari pengasuh Potren Bahrum Ulum Assanusiah dengan tema” melalui peringatan Isra Miraj kita ikuti jejak Nabi Muhammad Saw dengan meneladani sipat yang terpuji dalam kehidupan sehari hari

Red

PT Bukit Asam Terlambat Menyelesaikan Proyek Peningkatan Kapasitas Logistik Dipertanyakan …

0

PT Bukit Asam Terlambat Menyelesaikan Proyek Peningkatan Kapasitas Logistik Dipertanyakan …

Tanjung Enim Sumsel || Mediacakrabuana.id

Faktanya:
Pengelolaan Investasi

  1. PT Bukit Asam Terlambat Menyelesaikan Proyek Peningkatan Kapasitas Logistik
    Sehingga Belum Optimal dalam Meningkatkan Kapasitas Produksi dan Penjualan
    Berdasarkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan diketahui bahwa PT Bukit Asam
    menargetkan peningkatan kapasitas produksi dan penjualan melalui proyek peningkatan
    kapasitas logistik, yaitu: peningkatan kehandalan prasarana supply chain di UPTE sampai dengan kapasitas 30 juta MT per tahun, peningkatan kehandalan prasarana supply chain di Pelabuhan Tarahan dengan target 25 juta MT per tahun, dan peningkatan kehandalan prasarana supply chain di Dermaga Kertapati dengan target 5 juta MT per tahun.

Batu bara dari UPTE yang masuk ke train loading station (TLS) diangkut menggunakan
Kereta Api Babaranjang oleh PT KAI ke Pelabuhan Tarahan dan Dermaga Kertapati. Terdapat

4 fasilitas TLS yang sudah beroperasi di UPTE, yaitu: TLS I melayani batu bara dari Tambang Air Laya (TAL); TLS II melayani batu bara dari tambang Muara Tiga Besar (MTB) dan TAL; serta TLS III dan IV melayani batu bara dari Bangko Barat.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan secara uji petik atas proyek-proyek peningkatan kapasitas logistik tersebut menunjukkan bahwa: a) penyelesaian proyek peningkatan supply chain di Dermaga Kertapati terlambat; b) penyelesaian proyek peningkatan supply chain di Pelabuhan Tarahan terlambat; dan c) penyelesaian pembangunan Coal Handling Facility Train Loading
Station – 5 Banko Barat berpotensi dan penjualan batu bara direalisasikan lebih rendah dari target.

Permasalahan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut.
a. Penyelesaian proyek peningkatan supply chain di Dermaga Kertapati terlambat dan
penjualan batu bara direalisasikan lebih rendah dari target Realisasi pengapalan batu bara di Dermaga Kertapati terhadap target tahun 2018, tahun 2019, semester I tahun 2020 masing-masing adalah 82%, 81,59%, dan 85,88%.Berdasarkan penjelasan GM Unit Dermaga Kertapati diketahui bahwa ketidak tercapaian target pengapalan batu bara sejak 2018 sampai dengan semester I 2020 dikarenakan keterlambatan pekerjaan rail track PT KAI dan pekerjaan konstruksi sistem penerimaan batu bara yang seharusnya selesai pada triwulan II 2019.

Sejak triwulan III tahun 2019 s.d. triwulan II tahun 2020, Unit Dermaga Kertapati
merealisasikan penjualan lebih rendah 992.864,85 MT atau USD66.320.135,46 dari target, dengan rincian sebagai berikut.

Addendum kontrak disahkan setelah masa kontrak sebelumnya berakhir berkisar antara 4 s.d. 8 bulan, atau dengan kata lain terdapat masa pelaksanaan pekerjaan yang relatif lama yang tidak didukung kontrak/adendum saat pekerjaan berlangsung. Permasalahan dalam masing-masing ke empat pekerjaan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut.

1) Engineering procurement and construction penerimaan batu bara (SPPH 8283-1)
Berdasarkan hasil analisis terhadap laporan konsultan pengawas, risalah rapat, dan
dokumen lainnya diketahui” bahwa progres penyelesaian pekerjaan SPPH 8283-1 adalah
sebagai berikut.

a) Realisasi s.d. Juli 2019 adalah 42,16% lebih rendah dari target 100% atau terjadi
deviasi 57,84% dan PT Bukit Asam telah menerbitkan dua kali Surat Peringatan
selama masa kontrak. Atas deviasi ini, PT Bukit Asam memiliki opsi pemutusan
kontrak namun pimpinan Proyek Pengembangan Infrastruktur (P2I) tetap
mengizinkan PT BBI melanjutkan pekerjaan dan selanjutnya melakukan addendum
kontrak tanggal 18 November 2019 dengan alasan keterlambatan pelaksanaan
pekerjaan disebabkan oleh perubahan elevasi apron feeder, adanya pondasi beton
apron feeder lama di lokasi pembangunan, dan tambahan lingkup pekerjaan.

b) Addendum kontrak meliputi penambahan nilai kontrak menjadi sebesar
Rp110.671.900.000,00 dan penambahan masa kontrak menjadi 440 hari atau
berakhir tanggal 15 September 2019.
c) Pekerjaan diselesaikan pada Januari 2020 dan telah dikenankan denda keterlambatan, di mana performance test selesai dilaksanakan tanggal 13 Maret

  1. Masa pemeliharaan adalah selama 365 hari, sejak 14 Maret 2020 s.d. 13 Maret
    2021 dengan jaminan pemeliharaan beru

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi “.

Bersambung Edisi berikut nya …..!!!
( Red)

BERITA TERBARU