Ali Sopyan Wakil Ketua Umum Iwo Indonesia Mendesa Aparat Penegak Hukum Tidak Mandul Dalam Menyikapi Kasus Anggaran Belanja Di Pemprov Sumsel

0
89 views

Ali Sopyan Wakil Ketua Umum Iwo Indonesia Mendesa Aparat Penegak Hukum Tidak Mandul Dalam Menyikapi Kasus Anggaran Belanja Di Pemprov Sumsel

Pemprov Sumsel || Mediacakrabuana.id

Berdasarkan hasil kajian Team Rajawali news .Anggaran belanja di dua SKPD disinyalir diopet gerombolan Pejabat yang bertengger dikantor dinas BPBD dan dinas PKP. Ali Sopyan mendesak tangkap dan proses secara hukum yg berlaku . Pasalnya Pelaksanaan Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat pada
Dua SKPD Tidak Sesuai Ketentuan
Pada tahun 2023, Pemprov Sumsel mengganggarkan Belanja Barang dan Jasa
sebesar Rp2.585.947.355.847,00 dan telah terealisasi sebesar Rp2.297.732.037.187,87
atau sebesar 88,85%. Termasuk dalam realisasi tersebut adalah Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
(Dinas PKP) sebesar Rp52.105.794.400,00 dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
(BPBD) sebesar Rp876.240.000,00.
Dalam LHP BPK Nomor 16/LHP/XVIII.PLG/01/2024 tanggal 16 Januari 2024 tentang
Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 pada Pemprov
Sumsel, BPK telah mengungkapkan adanya potensi kelebihan pembayaran Belanja
Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat pada Dinas PKP sebesar
Rp859.764.386,45 dan kelebihan pembayaran Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan
kepada Masyarakat pada Dinas Sosial sebesar Rp998.068.926,20.
Terhadap temuan tersebut di atas BPK merekomendasikan Gubernur Sumsel agar
memerintahkan:
a. Kepala Dinas PKP dan Dinsos untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian
atas pelaksanaan Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat; dan
b. Kepala Dinas PKP untuk memproses potensi kelebihan pembayaran sebesar
Rp852.637.135,09, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan
memperhitungkan pada pembayaran berikutnya atau menyetorkan ke Kas Daerah.
Atas temuan tersebut, Pemprov Sumsel telah melakukan penyetoran atas kelebihan
pembayaran dan kekurangan penerimaan denda keterlambatan pada Dinas Sosial dan
Dinas PKP dengan melakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp1.006.264.552,56.
Pada pemeriksaan LKPD Pemprov Sumsel TA 2023, dilakukan pemeriksaan atas Belanja
Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat pada Dinas PKP dan BPBD.
Pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Barang untuk
Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat pada Dinas BPBD dan Dinas PKP dan
pemeriksaan fisik yang dilaksanakan menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran
Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat sebesar
Rp2.177.050.714,35.Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat pada BPBD berupa pengadaan
bahan pokok penyediaan logistik penyelamatan dan evakuasi korban bencana alam yang
dilaksanakan dalam dua tahap pekerjaan dengan mekanisme e-purchasing. Untuk Barang
untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat pada Dinas PKP berupa paket pekerjaan
fisik Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU). Berdasarkan pemeriksaan dokumen kontrak
dan pemeriksaan fisik secara uji petik atas pekerjaan PSU pada Dinas PKP yang
dilaksanakan bersama KPA, PPTK, Penyedia, Konsultan Pengawas serta didampingi oleh
Inspektorat menunjukkan terdapat kekurangan volume atas 28 paket pekerjaan sebesar
Rp2.153.634.414,35.
Dari 28 paket pekerjaan PSU, terdapat 9 paket dengan nilai temuan kurang volume lebih
besar dari sisa pembayaran sehingga merupakan nilai kelebihan pembayaran sebesar
Rp960.980.456,94. Sedangkan sebanyak 19 paket pekerjaan mempunyai nilai temuan
kurang volume pekerjaan lebih kecil dari sisa pembayaran sehingga merupakan potensi
kelebihan pembayaran sebesar Rp1.192.653.957,41 dengan perincian terdapat pada
Lampiran 12.
Perhitungan kekurangan volume tersebut, telah dilakukan pembahasan bersama dengan
Penyedia, KPA, PPTK, dan Konsultan Pengawas. Hasil pembahasan setiap kekurangan
volume telah dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Hasil Perhitungan yang
diantaranya menyatakan bahwa semua pihak telah mengakui dan sepakat atas hasil
perhitungan dan pihak Penyedia bersedia menyetorkan nilai kekurangan volume tersebut
ke Kas Daerah.