“Kertas salinan LHP (BPK RI) Perwakilan Jambi menjadi saksi bisu keganasan Para KORUPTOR menggerogoti Keuangan Daerah Kabupaten Sarolangun.”
SAROLANGUN JAMBI: MEDIACAKRABUANA.ID
Kabupaten Sarolngun jadi gudang masalah, yang sulit diuraikan, Hukum & Keadilan di luluh lantakkan oleh nafsu serakah oknum Investor dan kontraktor yang diduga bersekongkol dengan oknum Pejabat bajingan.
Mulai dari Peranbahan hutan, pencernaan lingkungan hingga penggadaian Aset Daerah.
Keuangan daerah dikuras dan di poya – poyakan untuk kepentingan pribadi, seolah – olah bagaikan meraup uang dari harta warisan nenek moyang nya sendiri, dia tidak sadar bahwa Keuangan Daerah itu didapatkan dari hasil tetesan keringat rakyat.
Hukum dijadikan barang dagangan, tergantung konsumen seperti apa yang memesan produk hukum tersebut, wajar jika masyarakat lemah sulit untuk mendapatkan keadilan di Kabupaten Sarolangun ini.
Bagaimana tidak, apabila masyarakat yang lemah melakukan pelanggaran hukum, maka penindakan hukum akan secepat kilat di jatuhkan kepada masyarakat akan tetapi jika oknum Para Investor dan kontraktor atau oknum pejabat yang melanggar ketentuan hukum, hukum seolah – olah buta dan tuli terhadap pelaku pelanggaran hukum.
Berdasarkan penelusuran datayangdi perolekan awak media ini didasarkan dengan bukti Laporan Hasil Pemeriksa Keuangan Negara (BPK RI) Perwakilan Jambi, Melakukan pemeriksaan dan mengaudit keuangan dan aset Daerah Kabupaten Sarolangun, dari Tahun Anggaran 2018 hingga Tahun Anggaran 2025, (BPK RI) Perwakilan Jambi menemukan adanya kerugian negara dari miliaran rupiah bahkan mencapai puluhan miliar rupiah yang pengembalian nya hanya baru disetorkan sebahagian kecil saja.
Ratusan Unit Aset Kendaraan bermotor baik itu roda dua maupun roda empat lenyap tak tau kemana rimba nya, hal ini adalah sebagai petunjuk bahwa kelalaian dan kecerobohan bagi Kepala Organisasi Perangkat Daerah dalam mengelola Aset Daerah yang di bawah tanggung jawab nya.
Tapi sayang nya Pelaku yang di jadikan tumbal Tindak Pidana Korupsi, dari 2018 hingga 2026 ini, yang telah ditetapkan sebagai tersangka cuma beberapa orang saja, seakan – akan hukum di terapkan dengan cara tebang pilih, hal ini sangat menjadi sorotan tajam bagi lembaga Pengamat Korupsi Kabupaten Sarolangun.
Hal ini patut dipertanyakan, ada apa dengan penegakan hukum di Bumi Sepucuk Adat Serumpun Paseko ini, sehingga para koruptor bebas dengan sesuka hati untuk menggerogoti hasil kekayaan daerah Kabupaten Sarolangun.
Selaku Badan pengamat Korupsi yang berkedudukan di Kabupaten Sarolangun menantang KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI REPUBLIK INDONESIA (KPK) saya meminta (KPK) untuk datang ke Kabupaten Sarolangun untuk melakukan pemeriksaan, penyidikan dan penindakan terhadap Kepala Daerah maupun Organisasi Perangkat Daerah yang ada di Kabupaten Sarolangun yang diduga melakukan pebuatan tindak korupsi berjamaah, Komisi Pemberantasan Korupsi jangan jadi macan ompong, ungkap Badan pemerhati korupsi. (DARMAWAN).















