PT Bukit Asam Terlambat Menyelesaikan Proyek Peningkatan Kapasitas Logistik Dipertanyakan …

0
156 views

PT Bukit Asam Terlambat Menyelesaikan Proyek Peningkatan Kapasitas Logistik Dipertanyakan …

Tanjung Enim Sumsel || Mediacakrabuana.id

Faktanya:
Pengelolaan Investasi

  1. PT Bukit Asam Terlambat Menyelesaikan Proyek Peningkatan Kapasitas Logistik
    Sehingga Belum Optimal dalam Meningkatkan Kapasitas Produksi dan Penjualan
    Berdasarkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan diketahui bahwa PT Bukit Asam
    menargetkan peningkatan kapasitas produksi dan penjualan melalui proyek peningkatan
    kapasitas logistik, yaitu: peningkatan kehandalan prasarana supply chain di UPTE sampai dengan kapasitas 30 juta MT per tahun, peningkatan kehandalan prasarana supply chain di Pelabuhan Tarahan dengan target 25 juta MT per tahun, dan peningkatan kehandalan prasarana supply chain di Dermaga Kertapati dengan target 5 juta MT per tahun.

Batu bara dari UPTE yang masuk ke train loading station (TLS) diangkut menggunakan
Kereta Api Babaranjang oleh PT KAI ke Pelabuhan Tarahan dan Dermaga Kertapati. Terdapat

4 fasilitas TLS yang sudah beroperasi di UPTE, yaitu: TLS I melayani batu bara dari Tambang Air Laya (TAL); TLS II melayani batu bara dari tambang Muara Tiga Besar (MTB) dan TAL; serta TLS III dan IV melayani batu bara dari Bangko Barat.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan secara uji petik atas proyek-proyek peningkatan kapasitas logistik tersebut menunjukkan bahwa: a) penyelesaian proyek peningkatan supply chain di Dermaga Kertapati terlambat; b) penyelesaian proyek peningkatan supply chain di Pelabuhan Tarahan terlambat; dan c) penyelesaian pembangunan Coal Handling Facility Train Loading
Station – 5 Banko Barat berpotensi dan penjualan batu bara direalisasikan lebih rendah dari target.

Permasalahan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut.
a. Penyelesaian proyek peningkatan supply chain di Dermaga Kertapati terlambat dan
penjualan batu bara direalisasikan lebih rendah dari target Realisasi pengapalan batu bara di Dermaga Kertapati terhadap target tahun 2018, tahun 2019, semester I tahun 2020 masing-masing adalah 82%, 81,59%, dan 85,88%.Berdasarkan penjelasan GM Unit Dermaga Kertapati diketahui bahwa ketidak tercapaian target pengapalan batu bara sejak 2018 sampai dengan semester I 2020 dikarenakan keterlambatan pekerjaan rail track PT KAI dan pekerjaan konstruksi sistem penerimaan batu bara yang seharusnya selesai pada triwulan II 2019.

Sejak triwulan III tahun 2019 s.d. triwulan II tahun 2020, Unit Dermaga Kertapati
merealisasikan penjualan lebih rendah 992.864,85 MT atau USD66.320.135,46 dari target, dengan rincian sebagai berikut.

Addendum kontrak disahkan setelah masa kontrak sebelumnya berakhir berkisar antara 4 s.d. 8 bulan, atau dengan kata lain terdapat masa pelaksanaan pekerjaan yang relatif lama yang tidak didukung kontrak/adendum saat pekerjaan berlangsung. Permasalahan dalam masing-masing ke empat pekerjaan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut.

1) Engineering procurement and construction penerimaan batu bara (SPPH 8283-1)
Berdasarkan hasil analisis terhadap laporan konsultan pengawas, risalah rapat, dan
dokumen lainnya diketahui” bahwa progres penyelesaian pekerjaan SPPH 8283-1 adalah
sebagai berikut.

a) Realisasi s.d. Juli 2019 adalah 42,16% lebih rendah dari target 100% atau terjadi
deviasi 57,84% dan PT Bukit Asam telah menerbitkan dua kali Surat Peringatan
selama masa kontrak. Atas deviasi ini, PT Bukit Asam memiliki opsi pemutusan
kontrak namun pimpinan Proyek Pengembangan Infrastruktur (P2I) tetap
mengizinkan PT BBI melanjutkan pekerjaan dan selanjutnya melakukan addendum
kontrak tanggal 18 November 2019 dengan alasan keterlambatan pelaksanaan
pekerjaan disebabkan oleh perubahan elevasi apron feeder, adanya pondasi beton
apron feeder lama di lokasi pembangunan, dan tambahan lingkup pekerjaan.

b) Addendum kontrak meliputi penambahan nilai kontrak menjadi sebesar
Rp110.671.900.000,00 dan penambahan masa kontrak menjadi 440 hari atau
berakhir tanggal 15 September 2019.
c) Pekerjaan diselesaikan pada Januari 2020 dan telah dikenankan denda keterlambatan, di mana performance test selesai dilaksanakan tanggal 13 Maret

  1. Masa pemeliharaan adalah selama 365 hari, sejak 14 Maret 2020 s.d. 13 Maret
    2021 dengan jaminan pemeliharaan beru

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi “.

Bersambung Edisi berikut nya …..!!!
( Red)